NVivo merupakan software analisis data kualitatif
yang dikembangkan oleh Qualitative Solution and
Research (QSR) international. QSR sendiri adalah
perusahaan pertama yang mengembangkan
software analisis data kualitatif. NVivo bermula
dari kemunculan software NUDIST (Nonnumeric Unstructured Data, Index Searching, and Theorizing) pada tahun 1981 (Bazeley, 2007). NUDIST awalnya diciptakan oleh seorang
programer bernama Tom Richards untuk membantu istrinya, Lyn Richards, yang berprofesi
sebagai sosiolog
Manajemen Pendidikan dan Mutu Pendidikan
Pembiayaan merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pendidikan, karena tanpa adanya pembiayaan bisa jadi pendidikan tidak dapat berjalan dan amanat dari Undang-Undang dasar tidak akan terpenuhi. Biaya merupakan suatu unsur yang menentukan dalam mekanisme penganggaran. Tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan dalam suatu organisasi sangat berpengaruh untuk mencapai tujuan tertentu. Kegiatan yang dilaksanakan dengan biaya yang rendah dan hasilnya mempunyai kualitas yang baik, dapat dikatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pengertian lain dari Pembiayaan pendidikan sendiri merupakan segala bentuk pengeluaran yang dilakukan atau segala sumber daya yang dinilai dengan uang, yang digunakan untuk aktivitas pendidikan.[1]
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa biaya pendidikan tidak bisa diabaikan dalam penyelenggaraan pendidikan, karena ia menjadi factor penting yang mempengaruhi kualitas proses dan hasil akhir penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan yang bermutu sulit dapat berjalan baik tanpa dukungan biaya yang memadai. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak mungkin ada kegiatan pendidikan tanpa biaya, biaya tidak hanya berasal dari pemerintah, banyak sumber-sumber biaya dapat diperoleh lembaga salah satunya uang SPP siswa. Biaya itu diperlukan untuk memenuhi beragam kebutuhan yang berkenaan dengan keberlangsungan proses pendidikan. Di sini, ketersediaan biaya sangat menentukan capaian tujuan dan target pendidikan.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, maka program-program BOS yang dimulai sejak Juli 2005 dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: program pemerataan dan perluasan akses, program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Menurut Sudradjad pendidikan yang bermutu adalah model pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan dan kemampuan.[2] Keunggulan dan kemampuan, idealnya, dihargai publik di ranah akademik, teknikal-vokasional, atau kejuruan (keterampilan), yang dilandasi oleh mutu kompetensi profesional, personal, sosial, kepribadian, moral, serta akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill) di ranah moral, etis, dan sosial. Sudradjat lebih lanjut menegaskan bahwa pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (insan kamil), yaitu manusia dengan kepribadian yang integratif, utuh, yaitu individu yang mampu memadukan unsur iman, ilmu, dan amal; antara ilmu, teknologi dan taqwa untuk standar lulusannya. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan yang bermutu bukan sesuatu yang terjadi dengan sendirinya, dia merupakan hasil dari suatu proses pendidikan berjalan dengan baik, efektif dan efesien. Dan proses pendidikan tidak akan berjalan apabila tidak ada unsur pembiayaan didalamnya, oleh karena itu pembiayaan memiliki pengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Pengertian Mutu Pendidikan
Mutu berasal dari bahasa Latin yaitu qualis yang artinya what kind of. Menurut Deming mutu adalah kesesuaian dengan kebutuhan pasar. Mutu menurut Juran ialah kecocokan dengan produk. Mutu menurut Crosby ialah kesesuaian dengan yang diisyaratkan. West Burnham mengatakan mutu adalah ukuran relatif suatu produk atau jasa sesuai dengan standar mutu desain. Mutu desain meliputi spesifikasi produk atau mutu kesesuaian, yaitu seberapa jauh suatu produk telah memenuhi persyaratan atau spesifikasi mutu yang ditetapkan. Mutu merupakan kemampuan (ability) yang dimiliki oleh suatu produk atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan atau harapan dan kepuasan pelanggan, dalam pendidikan yang dimaksud dengan pelanggan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu internal customer (siswa atau mahasiswa sebagai pembelajar sekaligus input) dan eksternal customer (masyarakat dan dunia industri).[1]
Nomi Pfeffer dan Anna Coote, berdiskusi tentang mutu dalam jasa, dalam penyelenggaraan pendidikan dengan layanan yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan manajemen pendidikan yang handal. Manajemen pendidikan merupakan suatu proses untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya pendidikan, seperti guru, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, lingkungan atau masyarakat, biaya atau keuangan serta partisipasi aktif dari orang tua dan sebagainya untuk mencapai tujuan pendidikan. Komponen-komponen tersebut harus dikelola dengan baik sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan produk yang bertujuan untuk memuaskan pelanggan merupakan salah satu tujuan bagi tiap-tiap perusahaan pada umumnya, terlebih perusahaan jasa. Banyak cara yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas layanan tersebut. Mulai dari produk, mutu, dan bentuk pelayanan yang dilakukan yang ditujukan untuk menarik minat pelanggan, sehingga pelanggan cenderung membeli produk barang atau jasa tersebut. Oleh karena itu, setiap perusahaan dituntut untuk melakukan inovasi dan pengembangan terkait produk dan layanannya agar tercapai kepuasan pelanggan. Saat proses tersebut telah dicapai, tentunya usaha untuk menciptakan dan mempertahankan pelanggan menjadi prioritas utama bagi tiap-tiap perusahaan. Salah satu masalah yang dihadapi Indonesia dalam bidang pendidikan adalah rendahnya mutu pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan. Salah satunya adalah proses pemberian layanan pendidikan yang masih jauh dari harapan. Di satu pihak pemberian layanan pendidikan belum menemukan cara yang paling tepat, dipihak lain pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta semakin tingginya kehidupan masyarakat menyebabkan semakin meningkatnya tuntutan kebutuhan hidup sosial masyarakat sebagai pelanggan pendidikan. Berbagai cara telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya mempererat hubungan sekolah dengan masyarakat sekitar, meningkatkan kompetensi guru, pembaharuan kurikulum, pengadaan alat sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah.
Penyelenggara pendidikan baik pemerintah maupun swasta harus berani mengambil sikap dan wawasan bahwa mau tidak mau setiap sekolah harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Hal ini juga berjalan apabila sekolah sudah sesuai dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan yang berkompeten agar sesuai dengan tujuan pendidikan. kesejahteraan, bahwa, “Mutu merupakan konsep yang licin”.[2] Mutu dapat dipandang sebagai sebuah konsep yang absolut sekaligus relatif. Mutu dalam percakapan sehari-hari sebagian besar dipahami sebagai sesuatu yang absolut, misalnya restoran yang mahal dan mobil-mobil yang mewah. Sebagai suatu konsep yang absolut, mutu sama halnya dengan sifat baik, cantik, dan benar, merupakan suatu idealisme yang tidak dapat dikompromikan.[3]
Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam” proses pendidikan” yang bermutu terlibat berbagai input seperti bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi sarana prasarana, sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Mutu dalam konteks “hasil pendidikan” mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir semester, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis (misalnya tes formatif, sumatif, dan UN). Dapat pula prestasi di bidang lain, seperti prestasi di suatu cabang olahraga, seni, atau ketrampilan tambahan tertentu, misalnya: komputer, beragama jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible), seperti suasana, disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, toleransi, emosional, dan sebagainya.[4]
Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Akan tetapi, agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam artian hasil (output) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai.[5]
Secara substansi, mutu pendidikan diterjemahkan sebagai suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk atau output, jasa/pelayanan, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Kriteria untuk menentukan mutu pendidikan mesti dilihat dari 5 aspek, yakni output, pelayanan, sumber daya manusia (guru), aspek proses dan aspek lingkungan.[6]
Mutu pendidikan adalah hasil belajar, yang menyangkut prestasi belajar mengajar yang dicapai siswa baik yang berhubungan dengan pengetahuan, sikap atau prilaku setelah mempelajari pendidikan agama Islam dalam kurun waktu tertentu/semester yang dinyatakan dalam bentuk nilai rapotr/semester.[7]
Adapun menurut Sudarwan Danim, mutu pendidikan mengacu pada masukan, proses, luaran, dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia, seperti kepala sekolah, guru, staf tata usaha, dan siswa. Kedua, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku, kurikulum, prasarana, sarana sekolah, dan lain-lain. Ketiga, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan yang perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, dan deskripsi kerja. Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan, seperti visi, motivasi, ketekunan, dan cita-cita.
Mutu proses pembelajaran mengandung makna bahwa kemampuan sumber daya sekolah mentransformasikan beragam jenis masukan dan situasi untuk mencapai derajat nilai tambah tertentu dari peserta didik. Apabila dilihat dari hasil pendidikan, mutu pendidikan dipandang bermutu jika mampu melahirkan keunggulan akademik dan ekstrakulikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu.[8] Dapat disimpulkan bahwa mutu pendidikan adalah derajat keunggulan dalam pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien untuk melahirkan keunggulan akademik dan ekstrakulikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa, suatu lembaga pendidikan perlu adanya upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan. Dimana dalam meningkatkan mutu pendidikan tersebut, minimal sesuai dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan secara nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, yakni adanya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 50 ayat 2 dijelaskan bahwa “pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.”[9] Usaha pemerintah ini juga diperkuat dengan adanya pasal yang mengatur tentang evaluasi pendidikan. Dimana pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa “evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyeleggara pendidikan kepada pihak pihak yang berkepentingan.”[10]
Sehingga dapat kita pahami bersama bahwa, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sangat menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan serta evaluasi mutu pendidikan harus dilakukan, baik terhadap program maupun terhadap institusi atau lembaga pendidikan secara berkesinambungan atau berkelanjutan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang digunakan oleh lembaga pendidikan sebagai standar pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan dalam pasal 1 ayat 1, “standar Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 50, ayat 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 57, ayat 1. nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sitem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”[11] Selanjutnya, pemerintah menjelaskan fungsi dari Standar Nasional Pendidikan ini dalam pasal 3, yang berbunyi “standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.”[12]
Sebagai wujud upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang bermutu, pemerintah menerapkan adanya penjaminan mutu pendidikan, sebagai aktuliasasi dari tujuan Standar Nasional Pendidikan. Upaya ini dipaparkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, yakni “standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.”[13]
Adapun lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
- Standar isi;
- Standar proses;
- Standar kompetensi kelulusan;
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- Standar sarana prasarana;
- Standar pengelolaan;
- Standar pembiayaan; dan
- Standar penilaian pendidikan.[14]
Dari ruang lingkup Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Standar isi
Adalah standar nasional pendidikan yang mencakup lingkup materi pembelajaran dan kompetensi yang tertuang dalam kualifikasi kompetensi tamatan atau lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap satuan pendidikan dan jenis pendidikan.
- Standar proses
Ruang lingkup dari standar proses ini adalah segala yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi kelulusan.
- Standar kompetensi kelulusan
Berisi tentang kriteria atau kualifikasi komptensi dan kemampuan peserta didik yang terdiri dari kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik.
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidikan yang berkaitan dengan kriteria atau kualifikasi seorang pendidik dan tenaga kepedidikan, yang terdiri 22 dari pendidikan prajabatan, kelayakan fisik dan mental, serta pendidikan dalam jabatan.
- Standar sarana prasarana
Merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta fasilitasfasilitas sumber belajar yang lain, yang menjadi penunjang proses pembelajaran.
- Standar pengelolaan
Pada standar ini mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada semua tingkat satuan pendidikan, dengan tujuan agar tercapainya penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
- Standar pembiayaan
Standar pendidikan yang mengatur komponen pembiayaan pendidikan dan penentuan biaya operasional pendidikan selama satu tahun pada satuan pendidikan.
- Standar penilaian pendidikan
Ruang lingkup standar ini adalah semua yang berkaitan dengan mekanisme dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dalam konteks pendidikan, lembaga pendidikan dikategorikan bermutu apabila dapat sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 dan dapat memberikan kepuasan pelanggan pendidikan, baik internal maupun eksternal.
Hal tersebut sesuai dengan kualifikasi sekolah bermutu dari Edward Sallis, yang dikutip oleh Sudarwan Danim, sebagai berikut :
- Sekolah berfokus pada pelanggan, baik pelanggan internal maupun eksternal.
- Sekolah berfokus pada upaya untuk mencagah masalah yang muncul, dalam makna ada komitmen untuk bekerja secara benar dari awal.
- Sekolah memiliki investasi pada sumber daya manusianya.
- Sekolah memiliki strategi untuk mencapai kualitas, baik di tingkat pimpinan, tenaga akademik, maupun tenaga administratif.
- Sekolah mengelola dan memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai kualitas dan memposisikan kesalahan sebagai instrumen untuk berbuat benar pada peristiwa atau kejadian berikutya.
- Sekolah memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
- Sekolah mengupayakan proses perbaikan dengan melibatkan semua orang sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya.
- Sekolah mendorong orang yang dipandang memiliki kreatifitas, mampu menciptakan kualitas, dan merangsang yang lainnya agar dapat bekerja secara berkualitas.
- Sekolah memiliki strategi dan kriteria evaluasi yang jelas.
- Sekolah memandang dan menempatkan kualitas yang telah dicapai sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas layanan lebih lanjut.
- Sekolah memandang kualitas sebagai bagian yang integral dari budaya kerja.
- Sekolah menempatkan peningkatan kualitas secara terus-menerus sebagai suatu keharusan.
Faktor Penyebab Buruknya Kualitas Pelayanan
Menurut Tjiptono (2017:160) Setiap perusahaan harus mampu memahami dan mengantisipasi beberapa faktor potensial yang bisa menyebabkan buruknya kualitas pelayanan, di antaranya:
- Produksi dan konsumsi yang terjadi secara stimulan Salah satu karakteristik unik jasa/pelayan adalah inseparability, artinya jasa diproduksi dan dikonsumsi pada saat bersamaan. Hal ini kerap membutuhkan kehadiran dan pertisipasi pelanggan dalam proses penyampaian layanan. Konsekuensinya, berbagai macam persoalan sehubungan dengan interaksi antara penyedia layanan dan pelanggan layanan bisa saja terjadi. Beberapa kekurangan yang mungkin ada pada karyawan layanan dan mungkin berdampak negatif terhadap perspektif kualitas meliputi: tidak terampil dalam melayanani pelanggan, cara berpakaian karyawan kurang sesuai dengan konteks, tutur kata karyawan kurang sopan atau bahkan menyebalkan, dan karyawan selalu cemberut atau pasang tampang angker.
- Intensitas tenaga kerja yang tinggi Keterlibatan karyawan secara intensif dalam penyampaian layanan dapat pula menimbulkan masalah kualitas, yaitu berupa tingginya variabilitas layanan yang dihasilkan. Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi antara lain: upah rendah (umumnya karyawan yang melayani atau berinteraksi langsung dengan pelanggan memiliki tingkat pendidikan dan upah yang paling rendah dalam sebuah perusahaan), pelatihan yang kurang memadai atau bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, tingkat perputasan karyawan terlalu tinggi, motivasi kerja karyawan rendah, dan lain-lain.
- Dukungan terhadap pelanggan internal kurang memadai.
Karyawan front-line merupakan ujung tombak sistem penyampaian layanan. Seringkali merekalah cerminan jasa yang dipersepsikan konsumen. Dalam banyak kasus, keramahan dan kesopanan operator telepon dan satpam bisa jadi memberikan kesan pertama bagi calon pelanggan yang ingin berhubungan dengan sebuah perusahaan penyedia jasa. Agar karyawan frontline mampu melayani pelanggan secara efektif, nereka membutuhkan dukungan dari fungsi-fungsi utama manajemen (operasi, pemasaran, keuangan, R&D, dan SDM). Dukungan tersebut bisa berupa peralatan (perkakas, material, pakaian seragam), pelatihan keterampilan, maupun informasi (prosedur operasi).
- Gap komunikasi
Tak dapat dipungkiri lagi bahwa komunikasi merupakan faktor esensial menjalin kontak dan relasi dengan pelanggan. Bila terjadi gap komunikasi, maka bisa timbul penilaian atau persepsi negarif terhadap kualitas layanan. Gap-gap komunikasi bisa berupa: penyedia layanan memberikan janji berlebihan sehingga tidak mampu memenuhinya, penyedia tidak bisa selalu menyajikan informasi terbaru kepada para pelanggan, pesan komunikasi penyedia layanan tidak dipahami pelanggan, dan penyedia layanan tidak memperhatikan atau tidak segera menindaklanjuti keluhan dan/atau saran pelanggan.
- Memperlakukan semua pelanggan dengan cara yang sama
Pelanggan merupakan individu dengan preferensi, perasaan, dan emosi masing-masing. Dalam hal interaksi dengan penyedia layanan, tidak semua pelanggan bersedia menerima layanan yang seragam (standardized service).
- Perluasan atau pengembangan layanan secara berlebih
Di satu sisi, mengintroduksikan layanan baru atau menyempurnakan layanan lama dapat meningkatkan peluang pertumbuhan bisnis dan menghindari terjadinya layanan yang buruk. Di sisi lain, bila terlampau banyak layanan baru dan tambahan terhadap layanan yang sudah ada, hasil yang didapatkan belum tentu optimal, bahkan tidak tertutup kemungkinan timbul masalah seputar standar kualitas layanan.
- Visi bisnis jangka pendek Visi jangka pendek misalnya: orientasi pada pencapaian target penjualan dan laba tahunan, penghematan biaya sebesar-besarnya, peningkatan produktivitas tahunan, dan lain-lain.
Asas Pelayanan Publik
Menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2009 dalam Hayat (2017:52) asas pelayanan publik terdiri dari:
- Kepastian umum;
- Kepastian hukum;
- Kesamaan hak;
- Keseimbangan hak dan kewajiban;
- Keprofesionalan;
- Partisipatif;
- Persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif;
- Keterbukaan;
- Akuntabilitas;
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
- Ketepatan waktu;
- Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Tujuan Pelayanan Publik
Aspek yang menjadi dasar dalam pelayanan publik adalah melayani masyarakat sebaik-baiknya dalam rangka membantu terkait urusan administrasi kepemerintahan dan atau kebutuhan barang atau jasa publik. Menurut Pasal 3 Undang-undang Nomor.25 Tahun 2009 dalam Hayat (2017:52) tujuan pelayanan publik antara lain:
- Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
- Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Mengukur Kualitas Pelayanan
Menurut Rangkuti (2017:174) agar kualitas pelayanan dapat meningkatkan pelanggan maka kita harus mengukur:
- Hubungan antara berbagai dimensi kualitas pelayanan dengan dimensi kepuasan pelanggan ;
- Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan pelanggan;
- Mengidentifikasi dimensi kualitas pelayanan seperti tangibility, reability, responsiveness, assurance, empathy, pricing, marketing communication, WOM;
- Mengukur masing-masing kekuatan dimensi tersebut sehingga dapat diketahui dimensi mana yang paling besar pengaruhnya terhadap kepuasan pelanggan.
Dimensi Kualitas Pelayanan
Menurut Tjiptono (2017:159) dalam kualitas pelayanan minimal memiliki lima dimensi yaitu:
- Dimensi yang dapat terlihat (tangible), dimensi yang mengukur kelengkapan sarana dan prasarana, keramahan petugas, maupun seragam kerja petugas yang rapi.
- Dimensi jaminan (assurance), dimensi kualitas pelayanan yang berhubungan dengan kemampuan perusahaan dan perilaku front-line staff dalam menanamkan rasa percaya dan keyakinan bagi para pelanggan.
- Dimensi reliability, dimensi yang mengukur keandalan,kemampuan,dan akurasi dari perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
- Dimensi responsiveness, dimensi yang mengukur kecepatan pelayan dalam melayani pelanggan.
Dimensi empathy, meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik, dan memahami kebutuhan pelanggan
PengertianKualitas Layanan
Menurut Garvin dalam Tjiptono (2017:130) “Kualitas merupakan karakteristik, komponen atau atribut objektif yang dapat dikuantitatifkan dan dapat diukur”.
Menurut (Riyanto, 2018) “Kualitas juga diartikan sebagai ukuran seberapa bagus tingkat layanan yang diberikan mampu atau sesuai dengan ekspektasi pelanggan”.
Menurut (Wahyuni, 2016) “Kualitas pelayanan dapat didefinisikan sebagai seberapa jauh perbedaan antara kenyataan dan harapan para konsumen atas layanan yang mereka terima. Kualitas pelayanan dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi para pelanggan atas layanan yang benar-benar mereka terima”.
Menurut Lewis & Boom dalam (Lubis, 2013) “kualitas pelayanan sebagai ukuran seberapa baik tingkat layanan yang diberikan sesuai dengan harapan pelanggan”. Menurut Triguno dalam (Hilda, 2014) menjelaskan “kualitas pelayanan menunjuk pada pengertian “melayani setiap saat secara capat dan memuaskan, berlaku sopan, ramah, dan menolong serta profesional dan mampu”.
Dapat disimpulkan oleh penulis bahwa “kualitas pelayanan merupakan seberapa bagus tingkat pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan sehingga memenuhi harapan pelanggan dan bahkan melebihi dari harapan pelanggan sehingga pelanggan merasa puas”.
Pertanggungjawaban Dana BOS.
Penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi tanggungjawab lembaga yang kegiatannya mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan proses pengawasan atas penggunaan dana. Berdasarkan Juknis dana BOS tahun 2022 pertanggungjawaban keuangan Dana BOS meliputi:
- Pembukuan
Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah ialah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas, dan Bukti pengeluaran.
- Pelaporan
Laporan merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan yang dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk laporan pertanggungjawaban harus memenuhi laporan Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana, Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS, Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Laporan Aset, Laporan ke Dinas Pendidikan, Laporan Online ke Laman BOS.
- Transparansi
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang wajib dipublikasikan oleh sekolah meliputi Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana, dan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana.
Satuan Biaya dan Besaran Dana BOS
Berdasarkan Juknis dana BOS Tahun 2022 dana BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp900.000 sampai Rp1.960.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
- SMP sebesar Rp1.100.000 sampai Rp2.480.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
- SMA dan SMK sebesar Rp1.600.000 Sampai Rp3.720.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp3.500.000 sampai Rp7.940.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
2.2.5 Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah
Dana BOS termasuk salah satu komponen pemenuhan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD. Penyaluran dana BOS terdiri dari beberapa tahap. Menurut Juknis dana BOS Tahun 2022. Penyaluran dana BOS terdiri dari:
- Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari RKUN ke RKUD :
- Penyaluran tiap triwulan :
- Triwulan I sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
- Triwulan II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
- Triwulan III sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
- Triwulan IV sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
- Penyaluran tiap semester :
- Semester I sebesar 60% dari alokasi satu tahun.
- Semester II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
- Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah :
- Penyaluran tiap triwulan (sekolah penerima alokasi dan bukan sekolah penerima alokasi)
- Triwulan I, III, dan IV sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
- Triwulan II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
- Penyaluran tiap semester (sekolah penerima alokasi dan bukan sekolah penerima alokasi) :
- Semester I sebesar 60% dari alokasi satu tahun.
- Semester II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan sepertiga dari BOS semester I (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.
Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
3 Penggunaan Dana BOS Menurut Juknis Dana BOS tahun 2022.
Penggunaan dana BOS meliputi sebagai berikut: .
- Ketentuan Penggunaan Dana di Sekolah
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah, bagi sekolah yang telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelajaran yang diperbolehkan, maka sekolah dapat mempertimbangkan penambahannya dari sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah dengan tetap 22 memperhatikan peraturan terkait. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Komponen Pembiayaan BOS
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan dana BOS adalah membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan dana BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama. Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan. Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila 23 penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih sedikit dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan/komponen belanja lainnya.
Komponen Pembiayaan BOS pada SMP digunakan untuk :
- Pengembangan perpustakaan.
- Penerimaan peserta didik baru.
- Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.
- Kegiatan evaluasi pembelajaran.
- Biaya pengelolaan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan manajemen sekolah.
- Biaya langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Pembayaran honor.
- Pembelian alat multi media pembelajaran.
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kejuruan, sertifikasi kejuruan, dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional (TOEIC). l. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) / Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
- Larangan Penggunaan Dana BOS
Dana BOS yang diterima oleh Sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut :
- Disimpan dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya.
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat.
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan.
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi.
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Menurut Juknis Dana BOS Tahun 2022 Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
- Melakukan evaluasi setiap tahun.
- Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
- RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun.
- RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
- RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS.
- RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Tujuan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM
Sementara Tujuan khusus Dana BOS pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 adalah :
- SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.
- SMA/SMALB/SMK untuk:
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS
- Meningkatkan angka partisipasi kasar
- Mengurangi angka putus sekolah
- Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak -11- mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) peserta didik dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler. Bagi sekolah yang berada di Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menerapkan pendidikan gratis, maka sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) peserta didik.
Pengertian Efektifivitas
Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Kamus ilmiah populer mendefinisikan efektivitas sebagai ketetapan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan, efektivitas selalu terkait denga hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran. Hal ini sesuai dengan pendapat menurut Mardiasmo (2017;134) efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi mencapai tujuannya maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif.
Efektivitas merupakan suatu kondisi yang menunjukkan seberapa jauh suatu target yang sudah diraih oleh manajemen seperti kualitas,, kuantitas dan wkatu. Yang mana target tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu. Secara singkatna efektivitas adalah upaya tertentu atau suatu tingkat keberhasilan yang dapat dicapai oleh seseorang atau suatu organisasi.
Secara sederhana efektivitas berasal dari kata efektif yang berarti ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, dan dapat membawa hasil). Efisiensi dan efektivitas menurut Peter Drucker adalah melakukan suatu pekerjaan yang benar (doing the right think), sedangkan efisiensi adalah melakukan pekerjaan dengan benar (doing think right). Efektivitas pada umumnya terkait dengan keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran, sedangkan untuk efisiensi adalah perbandingan yang baik antara perubahan dengan hasilnya. Dengan demikian, antara efektivitas dan efisien saling terkait satu sama lain. Oleh karena itu, efektivitas merupakan kemampuan untuk memilih rencana yang tepat atau strategi yang tepat untuk mencapai target yang telah ditetapkan ataupun konsistensi kerja yang tinggi untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan. Dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan dengan melihat ketepatan penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan.
Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang telah dicapai. Efektivitas dapat dilihat dari berbagai sudut pandang (view point) dan dapat dinilai dengan berbagai cara dan mempunyai kaitan yang erat dengan efisiensi. Menurut Steer (2015:203) efektivitas adalah mengerjakan sesuatu dengan akurat, tepat waktu, obyektif dan menyeluruh sesuai dengan tujuan organisasi. Setiap organisasi didirikan atau dibentuk untuk mengejar efektivitas, karena eksistensi dan pertumbuhan yang bersangkutan dapat mengemban misi dan melaksanakan tugasnya dengan tingkat ketangguhan yang tinggi. Proses kerja sama sekelompok orang mencapai tujuan diperlukan organisasi sebagai wadahnya, dan untuk menggerakkan kerja sama tersebut diperlukan manajemen. Salah satu fungsi manajemen tersebut adalah pengawasan.
Silalahi (2017:128) mengungkapkan bahwa efektivitas adalah yang berhubungan dengan tujuan organisasi baik secara eksplisit maupun implisit. Efektivitas menurut Emerson dalam Singodimedjo (2012:132) menyatakan bahwa pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya .
Efektivitas menurut Siagian (2016:24) adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektivitasnya.
Memperhatikan pendapat para ahli di atas, bahwa konsep efektivitas merupakan suatu konsep yang bersifat multi-dimensional, artinya dalam mendefinisikan efektivitas berbeda-beda sesuai dengan dasar ilmu yang dimiliki walaupun tujuan akhir dari efektivitas adalah pencapaian tujuan.
Efektivitas menurut Siagian (2016:24) adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektivitasnya.
Menurut Mondy (2015:11), efektivitas adalah pemanfaatan sumber sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah pekerjaan tepat pada waktunya. Menurut Namawi (2015:76) efektivitas adalah suatu keadaan yang mengandung suatu efek/akibat yang dikehendaki kalau seseorang melakukan sesuatu yang memang dikehendakinya maka seseorang itu
dikatakan efektif jika menimbulkan akibat atau mempunyai maksud sebagaimana dikehendakinya. Dalam memaknai efektivitas kerja setiap karyawan memberi arti yang berbeda, sesuai sudut yang berbeda sesuai sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Selanjutnya efektivitas organisasi merupakan kemampuan organisasi untuk merealisasikan berbagai tujuan dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan lingkungan dan mampu bertahan untuk tetap hidup.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka yang dimaksud efektivitas kerja pada penelitian ini adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana sasaran yang dapat dicapai oleh karyawan berdasarkan target atau standar yang telah ditetapkan perusahaan.
Pengaruh Sensitivitas Etis terhadap Whistleblowing
Individu yang tidak mengakui sifat dasar etika dalam keputusan, skema
moralnya tidak akan mengarah pada masalah etika tersebut. Jadi kemampuan
untuk mengakui sifat dasar etika dari sebuah keputusan merupakan sensitivitas
etika. Apabila sensitivitas etis individu semakin tinggi maka semakin tinggi pula
kecenderungan mereka untuk menganggap whistleblowing menjadi suatu hal
yang penting serta semakin tinggi pula kemungkinan mereka melakukan
whistleblowing.
Seseorang yang memahami pentingnya informasi yang terdapat di dalam
laporan keuangan bagi para penggunanya akan memahami pula tanggung jawab
etis dalam profesi akuntansi sehingga muncul motivasi untuk melakukan
whistleblowing.
Arnold dan Ponemon (1991) yang menyelidiki hubungan antara pemikiran
etis dengan persepsi whistleblowing. Mereka melaporkan bahwa auditor interen
dengan tingkat pemikiran etis yang relatif tinggi lebih dapat mengidentifikasi dan
mengetahui perilaku yang kurang pantas. Semakin tinggi tingkat pemikiran etis
seseorang semakin mampu mengidentifikasi serta mengetahui perilaku yang
kurang pantas
Pengaruh Orientasi Etika Idealisme terhadap Whistleblowing
Tujuan utama dari proses audit adalah untuk menghindari kesalahan bagi
pengguna laporan keuangan atas opini auditor, oleh karena itu idealisme
ditemukan di profesi auditing mudah dilakukan untuk tujuan dan pedoman
profesi. Orientasi etika dari seorang auditor (responden) mempengaruhi tindakan
whistleblowing. Idealisme auditor tinggi mempunyai tingkat memandang
whistleblowing sebagai hal yang penting dan memiliki kecenderungan untuk
melakukan whistleblowing yang tinggi pula
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ihyaul (2009: 7) menyatakan bahwa governmental auditor atau auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau
penanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Ihyaul (2009: 131-138) menjelaskan bahwa auditor pemerintah adalah
auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi pemerintah.
Di Indonesia Auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a) Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari pasal 23E ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945, yang berbunyi:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
Negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan
mandiri”.
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk pada
pemerintah, sehingga diharapkan dapat independen. Badan Pemeriksa
Keuangan adalah lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara.
b) Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal
Departemen (LPND), dan Badan Pengawasan daerah.
Ihyaul (2009: 142-143) BPK memeriksa seluruh unsur keuangan negara,
baik pusat maupun daerah, yang mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank
Indonesia, Badan Layanan Umum (BLU), dan badan lain yang ada kepentingan
keuangan Negara didalamnya. BPK melaksanakan tiga macam pemeriksaan: (1)
Pemeriksaan Keuanagan, (2) Pemeriksaan Kinerja, dan (3) Pemeriksaan dengan
Tujuan Tertentu.
Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah, dalam rangka memberikan pernyataan dan opini tentang tingkat
kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksaan Kinnerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi,
serta pemeriksaan atas aspek efektivitas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk
mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian DPR, DPD, dan DPRD.
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan
tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja seperti pemeriksaan
investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
Sensitivitas Etis
Falah (2006) menjelaskan bahwa kemampuan seorang profesional untuk
berperilaku etis sangat dipengaruhi oleh sensitivitas individu tersebut. Faktor
yang penting dalam menilai perilaku etis adalah adanya kesadaran para individu
bahwa mereka adalah agen moral. Kesadaran individu tersebut dapat dinilai
melalui kemampuan untuk menyadari adanya nilai-nilai etis dalam suatu
keputusan yang disebutkan sebagai sensitivitas etis.
Jones (1991) dalam Anik (2012) menyebutkan bahwa dalam penelitian
akuntansi etik akuntan difokuskan dalam hal kemampuan pengambilan keputusan
dan perilaku etis. Jika auditor tidak mengakui sifat dasar etika dalam keputusan,
skema moralnya tidak akan mengarah pada masalah etika tersebut. Jadi
kemampuan untuk mengakui sifat dasar etika dari sebuah keputusan merupakan
sensitivitas etika (ethical sensitivity).
Hunt dan Vitell (1986) dalam Lia (2011) mengembangkan sebuah model
untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan etika, dimana langkah awal
individual menerima masalah etika, sampai pada pertimbangan etika (ethical
judgment), yang menjelaskan kemampuan seseorang untuk memahami masalah
etis yang dipengaruhi oleh lingkungan budaya, lingkungan industri, lingkungan
organisasi, dan pengalaman pribadi. Hunt dan Vitell (1986) mengembangkan
sebuah pendekatan sistematis untuk mempelajari etika pemasaran dengan
menggambarkan proses pengambilan keputusan etis pada profesional pemasaran.
Hunt dan Vitell (1986) dalam Lia (2011) Sensitivitas etika adalah salah
satu bagian dari proses pengambilan keputusan moral, yang terdiri dari:
a) Kesadaran moral (moral awareness). Mengenai moral alamiah dari situasi
yang ada.
b) Keputusan moral (moral judgement). Membuat suatu keputusan yang secara
moral benar dalam keadaan itu.
c) Maksud moral (moral intent). Memutuskan menempatkan suatu nilai dalam
norma moral daripada norma yang lainnya.
d) Aksi Moral (moral action). Melibatkan dalam perilaku moral.
Shaub et al. (1993), Khomsiyah dan Indriyantoro (1998) dalam Lia
(2011) mengembangkan persepsi komponen etika pada penelitan Hunt dan Vitell
dimana faktor-faktor yang mempengaruhi sensitivitas etika adalah lingkungan
budaya dan pengalaman pribadi yang membentuk orientasi etika, lingkungan
organisasi yang membentuk komitmen pada organisasi dan lingkungan profesi
merupakan komitmen pada profesinya.
Sensitivitas etis diukur dengan indikator yaitu kegagalan akuntan dalam
mengerjakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang diminta, dan subordinasi
judgement akuntan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi (Falah, 2006).
Kedua indikator tersebut sesuai dengan Kohlberg (1984) dalam Falah (2006)
semakin tinggi perkembangan moral seseorang akan memberi nilai yang semakin
tinggi pada hak orang lain seperti yang terdiri dari 3 level yaitu: pre-conventional,
conventional dan post-conventional.
Tahap pertama pre-conventional adalah fokus pada diri sendiri
mencerminkan indikator pertama yaitu kegagalan akuntan dalam mengerjakan
pekerjaan sesuai dengan waktu yang diminta, tahap kedua conventional fokus
pada hubungan personal dan tahap ketiga adalah post-conventional yakni
kepercayaan sesorang pada prinsip universal. Tahap kedua dan ketiga
mencerminkan indikator kedua yakni subordinasi judgement akuntan dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi. Oleh sebab itu meningkatnya tahap
perkembangan moral seseorang akan meningkatkan tingkat sensitivitas etika.
Relativisme
Forsyth (1980) mengemukakan Relativisme adalah suatu sikap
penolakan terhadap nilai-nilai moral yang absolut dalam mengarahkan
perilaku. Dalam hal ini individu masih mempertimbangkan beberapa nilai
dari dalam dirinya maupun lingkungan sekitar. Relativisme etis
merupakan teori yang menyatakan bahwa suatu tindakan dapat dikatakan
etis atau tidak, benar atau salah, yang tergantung kepada pandangan
masyarakat. Teori ini meyakini bahwa tiap individu maupun kelompok
memiliki keyakinan etis yang berbeda. Dengan kata lain, relativisme etis
maupun relativisme moral adalah pandangan bahwa tidak ada standar etis
yang secara absolute benar. Dalam penalaran moral seorang individu, ia
harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat
dimanapun ia berada.
Secara garis besar ada 3 pihak yang melakukan penolakan, mereka
sama-sama menolak bahwa nilai-nilai moral yang berlaku mutlak dan
umum, antara lain:
1) Pihak pertama berpendapat bahwa ternyata nilai moral di berbagai
masyarakat dan kebudayaan tidaklah sama.
2) Pihak kedua menyatakan bahwa suatu nilai moral tidak pernah berlaku
mutlak, mereka memasang nilai atau norma sendiri yaitu bahwa suatu
nilai moral tidak boleh mengikat secara mutlak.
3) Pihak ketika mendekati nilai moral dari segi yang lain yaitu dari segi
metode etika, disini mereka menolak norma moral secara mutlak
berdasar logika tiap-tiap individu itu sendiri.
Orientasi Etika Relativisme dapat diukur dengan indikator etika
yang bervariasi dari satu situasi dan masyarakat ke situasi dan masyarakat
lainnya, selain itu tipe-tipe moralitas yang berbeda tidak dapat
dibandingkan dengan keadilan, pertimbangan etika dalam hubungan antar
orang begitu kompleks, sehingga individu seharusnya diijinkan untuk
membentuk kode etik individu mereka sendiri, serta kebohongan dapat
dinilai sebagai tindakan moral atau imoral tergantung pada situasi
(Khairul, 2011).
Idealisme
Forsyth (1980) mengemukakan bahwa Idealisme mengacu pada
suatu hal yang dipercaya oleh individu dengan konsekuensi yang
dimiliki dan diinginkannya tidak melanggar nilai-nilai moral. Atau
dapat dikatakan dalam setiap tindakan yang dilakukan harus berpijak pada
nilai-nilai moral yang berlaku dan tidak sedikitpun keluar dari nilai-nilai
tersebut (mutlak). Idealisme didefinisikan sebagai suatu sikap yang
menganggap bahwa tindakan yang tepat atau benar akan menimbulkan
konsekuensi atau hasil yang diinginkan. Seseorang yang idealis
mempunyai prinsip bahwa merugikan orang lain adalah hal yang selalu
dapat dihindari dan mereka tidak akan melakukan tindakan yang
mengarah pada tindakan yang berkonsekuensi negatif. Jika terdapat dua
pilihan yang keduanya akan berakibat negatif terhadap individu lain, maka
18
seorang yang idealis akan mengambil pilihan yang paling sedikit
mengakibatkan akibat buruk pada individu lain.
Orientasi Etika Idealisme dapat diukur dengan indikator sikap untuk
tidak merugikan orang lain sekecil apapun, seorang individu tidak boleh
melakukan tindakan yang dapat mengancam martabat dan kesejahteraan
individu lain, dan tindakan bermoral adalah tindakan yang hampir sesuai
dengan tindakan yang sempurna (Khairul, 2011).
Orientasi Etika
Forsyth (1980) berpendapat bahwa orientasi etika adalah tujuan utama
perilaku profesional yang berkaitan erat dengan moral dan nilai-nilai yang
berlaku dan digerakkan oleh dua karakteristik yaitu idealisme dan relativisme.
Idealisme berhubungan dengan tingkat dimana individual percaya bahwa
konsekuensi yang diinginkan (konsekuensi positif) tanpa melanggar kaidah
moral. Sikap idealis juga diartikan sebagai sikap tidak memihak dan terhindar
dari berbagai kepentingan. Seorang akuntan yang tidak bersikap idealis hanya
mementingkan dirinya sendiri agar mendapat fee yang tinggi dengan
meninggalkan sikap independensi. Di sisi lain, sikap relativisme secara implisit
menolak moral absolut pada perilakunya.
Konsep idealisme dan relativisme tidak berlawanan, namun
menunjukkan dua skala yang terpisah oleh Forsyth (1981). Forsyth (1980)
memberikan kategori orientasi etika ke dalam empat klasifikasi sikap orientasi
etika : (1) Situasionalisme, (2) Absolutisme, (3) Subyektif dan (4) Eksepsionis.
Pengaruh Kepuasan Kerja terhadap Niat Whistleblowing
Menurut Handoko (2000:193) kepuasan kerja adalah keadaan emosional
yang menyenangkan atau tidak menyenangkan bagaimana para karyawan
memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja merupakan perasaan seorang
karyawan terhadap kerjaannya. Seorang karyawan akan merasa nyaman dan
setia dengan perusahaannya dilihat dari kepuasan kerja yang didapatkan oleh
karyawan.
Karyawan yang telah merasa puas dan nyaman dengan tanggung jawab
yang didapat dalam kerjaannya seperti gaji yang cukup untuk hidupnya, dan
mendapatkan pengakuan dari atasannya, maka karyawan akan memiliki rasa
yang tidak peduli terhadap keadaan sekitar organisasinya atau perusahaan
tempat karyawan bekerja. Hal ini terjadi karena karyawan telah merasa cukup
dengan hasil yang karyawan dapatkan. Sementara itu karyawan yang tidak
39
merasa puas dan nyaman terhadap pekerjaannya, merasa tidak cukup dengan
gaji yang didapatkan, dan tidak mendapatkan pengakuan dari atasannya, maka
karyawan tersebut akan memperhatikan kesalahan atau kecurangan yang
terjadi di organisasi atau perusahaan tempat karyawan bekerja untuk
mendapatkan hal-hal tersebut. Jadi karyawan yang memiliki rasa kepuasan
kerja terhadap organisasinya atau perusahaannya memiliki niat yang sedikit
dalam melakukan whistleblowing karena sudah mendapatkan kenyaman di
tempat kerjanya.
Pengaruh Komitmen Profesional terhadap Niat Whistleblowing
Komitmen profesional merupakan suatu tindakan individu yang
menunjukan loyalitas pada profesinya seperti mengikuti aturan dan nilai-nilai
yang berlaku didalam profesinya. Shaub et al (1993) dalam Dimas (2015)
mengatakan pentingnya belajar komitmen profesional karena karier
merupakan bagian yang penting dari hidup seseorang dan komitmen
profesional merupakan implikasi penting dalam tingkatan individu.
Memiliki komitmen terhadap profesinya berarti individu itu yakin bahwa
profesinya memiliki dampak baik bagi diri orang lain. Adanya komitmen
profesional yang tinggi dalam diri karyawan akan membuat karyawan bekerja
sesuai dengan kode etik profesi pekerjaannya. Sementara itu karyawan yang
memiliki komitmen profesional yang tinggi tidak akan mebiarkan kecurangan
ataupun kesalahan yang terjadi dalam pekerjaannya dan melanggar kode etik
profesi, sehingga karyawan yang memiliki komitmen profesional yang tinggi
maka semakin tinggi pula niat karyawan untuk melakukan whistleblowing.
Berdasarkan pendapat yang ada tentang komitmen profesional, maka
karyawan yang memiliki komitmen yang tinggi dengan komitmen
profesionalnya akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam
profesinya, sehingga memiliki tanggapan yang tinggi pula dalam niat
melakukan whistleblowing.
Definisi Kepuasan Kerja
Pada dasarnya karyawan akan merasa nyaman dengan pekerjaannya
apabila karyawan mendapatkan rasa puas dalam bekerja. Robbins
(2002:36) berpendapat bahwa kepuasan kerja merupakan suatu sikap
individu yang mengacu kepada pekerjaannya secara umum. Menurut
Handoko (2000:193) kepuasan kerja adalah keadaan emosional yang
menyenangkan atau tidak menyenangkan bagaimana para karyawan
memandang pekerjaan mereka. Hakikatnya kepuasan kerja adalah tingkat
perasaan seseorang sebagai penilaian positif terhadap pekerjaannya dan
lingkungan tempat pekerjaannya (Wibowo, 2014:132). Dapat disimpulkan
dari pendapat diatas bahwa kepuasan kerja adalah perasaan positif yang
dimiliki oleh karyawan terhadap pekerjaan yang mereka jalankan dengan
anggapan menyenangkan.
Kepuasan Kerja menggambarkan persaan karyawan terhadap pekerjaan
yang dimilikinya. Kepuasan kerja dapat memberikan persaan positif
terhadap individunya. Robbins (2002:36) menyatakan seseorang dengan
tingkat kepuasan kerja yang tinggi mempunyai sikap positif terhadap
pekerjaannya, sedangkan seseorang yang tidak puas dengan pekerjaannya
mempunyai sikap negatif terhadap pekerjaannya. Adanya sikap postif
yang terdapat pada kepuasan kerja diharapkan bisa membuat karyawan
lebih tanggap terhadap lingkungan dengan motivasi yang diciptakan agar
dapat bekerja lebih maksimal.
Colquitt et al (2011) dalam Wibowo (2014: 132) menyatakan adanya
beberapa kategori kepuasan kerja:
1) Pay Satisfaction
Mencerminkan perasaan pekerja tentang bayaran mereka, termasuk
apakah sebanyak yang mereka berhak mendapatkan, diperoleh dengan
aman, dan cukup untuk pengeluaran normal dan kemewahan.
28
2) Promotion Satisfaction
Mencerminkan perasaaan pekerja tentang kebijakan promosi
perusahaan dan pelaksanaannya, termasuk apakah promosi sering
diberikan, dilakukan dengan jujur, dan berdasarkan pada kemampuan.
3) Supervision Satisfaction
Mencerminkan perasaaan pekerja tentang atasan mereka, termasuk
pakah atasan mereka kompeten, sopan, dan komunikator yang baik
serta bukannya bersifat malas, mengganggu juga menjaga jarak.
4) Coworker Satisfaction
Mencerminkan perasaan pekerja tentang teman sekerja mereka,
termasuk apakah rekan sekerja mereka cerdas, bertanggung jawab,
membantu, menyenangkan dan menarik.
5) Satisfaction With the Work It Self
Mencerminkan perasaan pekerja tentang tugas pekerjaan mereka
sebenarnya, termasuk apabila tugasnya menantang, menarik,
dihormati, dan memanfaatkan keterampilan penting dari pada sifat
pekerjaan yang menjumukan, berulang-ulang dan tidak nyaman.
b. Faktor-faktor Kepuasan Kerja
Robbins (2002:36) menyatakan bahwa faktor penting yang lebih
banyak mendatangkan kepuasan kerja adalah:
1) Pekerjaan yang secara mentalitas memberi tantangan
2) Penghargaan yang layak
29
3) Kondisi kerja yang menunjang
4) Rekan kerja yang mendukung
Kritner dan kinicki (2010) dalam Wibowo (2014:139) memiliki
pendapat yang berbeda tentang faktor yang dapat meningkatkan kepuasan
kerja. Faktor tersebut meliputi:
1) Need fulfillment, pemenuhan kebutuhan. Kepuasan ditentukan oleh
tingkat terhadap mana karakteristik pekerjaan memungkinkan
individual memenuhi kebutuhannya.
2) Discrepancies, ketidak sesuaian. Kepuasan adalah sebagai hasil dari
met expactations yang mencerminkan perbadaan antara apa yang
diharapkan untuk diterima individu dari pekerjaan, seperti bayaran
baik dan peluang promosi, dengan apa yang sebenarnya diterima.
3) `Value attainment, pencapaian nilai. Kepuasan merupakan hasil dari
persepsi bahwa pekerjaan memungkinkan untuk memenuhi nilai-nilai
kerja penting individual.
4) Equity, keadilan. Kepuasan merupakan hasil dari persepsi seseorang
bahwa hasil kerja relatif terhadap masukan lebih menyenangkan
dibandingkan dengan hasil/ masukan signifikan lain.
5) Dispositional/ Genetic components, komponen watak/ genetik.
Kepuasan kerja sebagian merupakan fungsi sifat personal dan faktor
genetik, karena dapat terjadi beberapa rekan kerja tampak puas dengan
30
berbagai variasi situasi kerja, sedang lainnya keliahatan selalu tidak
puas.
c. Indikator Kepuasan Kerja
Mas’ud (2004:185) menyatakan indikator kepuasan kerja tersebut
meliputi:
1) Kepuasan dengan gaji, adanya pembagian gaji yang adil oleh
perusahaan akan membuat individu merasa puas dan nyaman, karena
gaji tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
2) Kepuasan dengan promosi, promosi yang dilakukan organisasi setiap
tahunnya akan membuat karyawan bekerja lebih giat agar dapat
meningkatkan status kepegawaiannya, sehingga karyawan akan
merasa puas dengan hasil yang dicapainya dalam melakukan
pekerjaan.
3) Kepuasan dengan rekan sekerja, adanya rekan kerja yang dapat diajak
kerjasama akan membuat karyawan terasa nyaman bekerja dalam tim
dan akan merasa puas dengan hasil pekerjaan yang dibuat bersamasama.
4) Kepuasan dengan penyelia, atasan yang bekerja dengan baik akan
memberikan contoh kepada karyawannya, sehingga karyawan akan
lebih termotivasi lagi dalam melaksanakan pekerjaannya dan
karyawan akan merasa puas terhadap atasannya yang memberikan
contoh yang baik.
31
5) Kepuasan dengan pekerjaan itu sendiri, pekerjaan yang dari awal
sudah disenangi oleh pegawai akan membuat pegawai menyelesaikan
tanggung jawabnya dengan rasa senang dan memang ingin dilakukan.
Definisi Komitmen Organisasi
Di dalam organisasi sangat dibutuhkannya komitmen karyawan
terhadap organisasi. Komitmen yang ada di dalam diri karyawan akan
membuat karyawan melakukan kegiatan kerja sesuai dengan pedoman
kerja. Menurut Arfan (2010:54) Komitmen organisasi merupakan tingkat
sampai sejauh apa seorang karyawan memihak pada suatu organisasi
tertentu dan tujuan-tujuannya, serta berniat mempertahankan
keanggotaannya dalam organisasi tersebut. Komitmen organisasi adalah
kemauan seseorang untuk tetap menjadi anggota organisasi, kemauan
menunjukkan usaha untuk organisassi, dan mendukung tujuan dan nilai
organisasi (Dubin et al, 1975 dalam Gurses dan Demiray, 2009). Mowday
et al (1987) dalam Khaliq et al (2016) mengatakan bahwa komitmen
organisasi dapat didefinisikan sebagai kepercayaan karyawan terhadap
tujuan dan nilai organisasi, keinginan untuk tetap menjadi anggota dan
loyalitas terhadap organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa komitmen
organisasi adalah suatu sikap yang dimiliki oleh karyawan maupun
anggota organisasi dengan keterkaitan dan keterlibatan karyawan maupun
anggota pada suatu organisasi dengan menumbuhkan loyalitas serta
mendorong karyawan terlibat dalam berbagai pengambilan keputusan,
sehingga dengan adanya komitmen karyawan memiliki rasa untuk
memiliki organisasi tersebut.
24
Karyawan yang memiliki komitmen yang tinggi akan bertanggung
jawab terhadap organisasinya untuk mencapai tujuan organisasi bersama.
Adanya komitmen organisasi di dalam diri karyawan akan menunjukan
sikap dan perilaku positif terhadap orgnisasinya, sehingga karyawan akan
memiliki jiwa pembela untuk membela organisasinya. Jiwa pembela
tersebut dapat diaplikasikan dalam pekerjaannya untuk mewujudkan
tujuan organisasi.
Rasa peduli terhadap organisasi yang ada di diri karyawan dapat
ditunjukan dengan memiliki niat whistleblowing. Menurut Brief dan
Motowidlo (1986) dalam Rizki (2012) tindakan melakukan
whistleblowing merupakan tindakan prososial anggota organisasi yang
berguna untuk melindungi tujuan jangka panjang organisasi dengan
melaporkan arahan, prosedur, dan kebijakan yang menurutnya tidak etis
atau legal. Adanya pendapat tersebut diharapkan karyawan bisa
melakukan tindakan whistleblowing dengan memiliki komitmen
organisasi yang tinggi.
Komitmen organisasi terbentuk ketika karyawan memiliki sikap yang
berhubungan dengan organisasinya. Arfan (2010: 55) mengatakan ada tiga
sikap yang saling berhubungan terhadap organisasi, yaitu:
1) Identifikasi (Identification), yaitu pemahaman atau penghayatan
terhadap tujuan organisasi.
2) Keterlibatan (Involvement), yaitu perasaan terlibat dalam suatu
pekerjaan atau perasaan bahwa pekerjaan tersebut adalah
menyenangkan.
3) Loyalitas (Loyalty), yaitu persaan bahwa organisasi adalah tempatnya
bekerja dan tinggal.
Menurut Arfan (2010:55) berpendapat bahwa komitmen organisasi
memiliki tiga komponen utama, yaitu:
1) Komitmen Afektif (Affective commitment), terjadi apabila karyawan
ingin menjadi bagian dari organisasi karena adanya ikatan emosional
atau psikologis terhadap organisasi.
2) Komitmen Berkelanjutan (Continuance commitment) muncul apabila
karyawan tetap bertahan pada suatu organisasi karena membutuhkan
gaji dan keuntungan-keuntungan lain, atau karyawan tersebut tidak
menemukan pekerjaan lain. Dengan kata lain, karyawan tersebut
tinggal di organisasi tersebut karena dia membutuhkan organisasi
tersebut.
3) Komitmen Normatif (Normative commitment) timbul dari nilai-nilai
diri karyawan. Karyawan bertahan menjadi anggota suatu organisasi
karena memiliki kesadaran bahwa komitmen terhadap organisasi
tersebut merupakan hal yang memang harus dilakukan. Jadi, karyawan
tersebut tinggal di organisasi itu karena ia merasa berkewajiban untuk
Indikator Komitmen Profesional
Edi (2008) mengemukakan bahwa komitmen professional memiliki
dua indikator yang terdiri dari dua bagian, yaitu:
1) Tingkat komitmen dan kebanggan terhadap profesi. Adanya komitmen
yang tinggi terhadap profesi berarti individu meyakini bahwa profesi
yang dilakukan memiliki dan dapat memberikan hal yang baik bagi
orang lain. Timbulnya kepercayaan tersebut membuat individu bangga
terhadap profesinya serta meyakini bahwa profesinya yang terbaik.
2) Persepsi individu terhadap profesinya. Persepsi individu terhadap
profesinya berarti individu melihat situasi dalam pekerjaannya sudah
sesuai dengan peraturan yang ada didalam profesi yang dijalaninya.
Definisi Komitmen Profesional
Aranya et al (1982) dalam Elias (2008) mengatakan komitmen profesi
dapat didefinisikan sebagai kesukaan yang dibentuk oleh seseorang
terhadap profesinya. Menurut Morow dan Wirth (1989) dalam Chang dan
Choi (2007) komitmen profesional merupakan pelekatan psikologis dan
identifikasi seseorang dengan profesinya. Jadi dapat disimpulkan bahwa
komitmen profesional merupakan sikap dan perilaku individu yang
mendasari profesional seseorang dalam menjalankan tugas dan
pekerjaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berkomitmen terhadap profesi berarti meyakinkan bahwa profesi yang
dilakukan memiliki dan memberikan hal yang baik bagi diri seseorang.
Lee (2000) dalam Elias (2008) menekankan bahwa pentingnya komitmen
profesional didalam karir individu karena komitmen profesional
merupakan bagian utama dalam hidup mereka dan memiliki implikasi
penting pada level individual maupun organisasional, juga semakin tinggi
komitmen professional seseorang maka semakin kecil kemungkinan
mereka meninggalkan profesi yang digelutinya .
Komitmen profesional memiliki peran penting dalan karir seseorang.
Komitmen profesional dikaitkan dengan meningkatnya kinerja, turunnya
niat untuk pindah kerja, serta kepuasan kerja yang lebih besar (Mexiner
dan Bline, 1989 dalam Elias 2008). Aranya et al (1981) dalam Dimas
(2015) menyatakan bahwa komitmen profesional yang lebih tinggi harus
direfleksikan dalam kepekaan yang lebih kuat terhadap masalah-masalah
mengenai etika profesi. Komitmen profesi dikaitkan pula dengan etika dan
niat whistleblowing. Kaplan dan Whitecotton (2001) dalam Merdikawati
(2012) berpendapat bahwa komitmen profesi auditor dan niat
whistleblowing memiliki hubungan positif. Hal ini membuktikan bahwa
auditor yang berkomitmen terhadap profesi lebih cenderung melakukan
whistleblowing. Penelitian ini sangat membantu dalam memotivasi
pekerjaan karyawan sehingga karyawan dapat bekerja sesuai dengan
aturan yang ada.
Komitmen profesional juga dapat dijadikan motivasi dalam bekerja.
Adanya motivasi dalam bekerja dapat membuat karyawan lebih semangat
lagi dalam bekerja dengan mencapai tujuan tertentu. Tercapainya tujuan
yang dikehendaki oleh karyawan akan membuat karyawan merasa puas
dengan pekerjaannya. Komitmen profesional dengan motivasi yang tinggi
akan mengarahkan karyawan bekerja sesuai dengan kode etik secara
Faktor-faktor Niat Whistleblowing
Bouville (2008) mendefinisikan whistleblowing sebagai tindakan, dari
seorang pegawai (atau mantan pegawai), untuk mengungkap apa yang ia
percaya sebagai perilaku ilegal atau tidak etis kepada manajemen yang
lebih tinggi/manajemen puncak (internal whistle-blowing) atau kepada
otoritas/pihak berwenang di luar organisasi maupun kepada publik
(external whistle-blowing). Banyak penelitian yang telah dilakukan guna
mencari faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan
whistle-blowing dengan menggunakan niat whistle-blowing sebagai proxynya.
Niat whistle-blowing berbeda dengan tindakan whistle-blowing yang
dilakukan whistleblower karena niat muncul sebelum tindakan whistleblowing,
sehingga diperlukannya niat untuk menjadi whistleblower agar
tindakan whistleblowing bisa terwujud.
Banyaknya penelitian terdahulu telah menguji faktor-faktor terhadap
niat whistleblowing seperti komitmen profesional yang dilakukan oleh
Elias (2008), komitmen organisasi yang dilakukan Intan et al (2015), dan
kepuasan kerja yang dilakukan oleh novita (2015). Faktor-faktor tersebut
sudah diuji dengan responden yang memiliki berbagai bidang, yaitu
mahasiswa, pegawai Dinas Kesehatan, dan pegawai Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini akan mencoba kembali
19
menggunakan faktor-faktor tersebut dengan menggunakan responden
pegawai rumah sakit di Yogyakarta pada bagian keuangan.
Niat Whistleblowing
Niat merupakan suatu keinginan yang dimiliki oleh individu untuk
melakukan sesuatu. Dalam kamus besar bahasa Indonesia niat memiliki
beberapa arti, yaitu (1) maksud atau tujuan suatu perbuatan, (2) kehendak
atau keinginan dalam hati akan melakukan sesuatu, dan (3) janji untuk
melakukan sesuatu jika cita-cita atau suatu harapan terwujud. Niat yang
ada didalam diri individu akan menjadi motivasi di diri individu untuk
melakukan suatu tindakan. Apabila suatu tindakan dilakukan secara terus
menerus akan membentuk pribadi dengan perilaku yang dibentuk dari
tindakan tersebut. Dalam theory of planned behavior menybutkan bahwa
niat individu untuk berperilaku ditentukan oleh 3 faktor, yaitu (1) norma
subyektif merupakan norma yang timbul karena mendapatkan pengaruh
dari norma yang ada disekitar individu, (2) sikap terhadap perilaku
merupakan sikap suka atau tidak suka seseorang terhadap sesuatu, dan (3)
persepsi kontrol perilaku merupakan suatu sikap individu yang merasa
bahwa persepsi yang dilakukannya dapat mengontrol dirinya sendiri. Jadi
dapat disimpulkan bahwa niat whistleblowing adalah suatu keinginan di
dalam diri karyawan untuk mengungkapkan tindakan kecurangan yang
dilakukan seseorang berdasarkan tingkah laku yang di anggap salah
dengan harapan dapat membentuk kepribadian karyawan.
Niat karyawan dalam melakukan tindakan whistleblowing dapat
dipengaruhi oleh respon atasan. Miceli dan Near (1982) dalam Elias
(2008) mengatakan bahwa respon atasan untuk menanggapi atau
mengabaikan aduan pelanggaran akan sangat berpengaruh pada niat dan
kecenderungan karyawan lain untuk melakukan whistleblowing. Penelitian
lain juga menyatakan bahwa organisasi cenderung melakukan pembalasan
kepada whistleblower. Pembalasan tersebut terkadang dilakukan oleh para
manager level bahwa tanpa sepengetahuan dewan eksekutif (Parmerlee et
18
al, dalam Elias 2008). Hal ini membuktikan bahwa dalam melakukan
tindakan whistleblowing tentunya memiliki resiko.
Teori Perilaku Prososial
Baron dan Byrne (2005) menyatakan bahwa perilaku proposial adalah
suatu tindakan yang menguntungkan dengan menolong orang lain tanpa harus
menyediakan suatu keuntungan langsung pada orang yang melakukan
tindakan tersebut dan mungkin bisa menimbulkan resiko bagi orang yang
menolong. Sears, dkk (2003) berpendapat bahwa perilaku prososial memiliki
kategori yang lebih luas, meliputi segala bentuk tindakan yang dilakukan atau
direncanakan dalam menolong orang lain tanpa memikirkan motif untuk
menolong. Perilaku prososial diartikan sebagai rasa kepudulian terhadap
orang lain dengan melakukan tindakan saling menolong yang murni tanpa
mengarapkan balasan.
Perilaku prososial merupakan teori yang mendukung terjadinya
whistleblowing. Brief dan Motowidlo (1986) berpendapat bahwa
whistleblowing sebagai salah satu dari 13 bentuk prosocial organizational
behavior. Dozier dan Miceli (1985) memiliki pendapat yang sama bahwa
whistleblowing dapat dipandang sebagai perilaku prososial karena memiliki
persamaan memberikan manfaat bagi orang lain disamping juga bermanfaat
bagi whistleblower itu sendiri. Perilaku prososial dapat digunakan untuk
menjelaskan pembuatan keputusan etis individu dalam melakukan niat
14
whistleblowing, sehingga seorang whistleblower yang memiliki perilaku
prososial dapat membantu pihak lain atau orang lain dalam menyehatkan
organisasi atau perusahaan.
Pengaruh Tekanan Ketaatan Terhadap Audit Judgment dimoderasikan oleh Kompleksitas Tugas
Auditor dalam melaksanakan audit selalu dihadapkan dengan tugas yang kompleks. Auditor akan dihadapkan dengan tugas-tugas yang kompleks, banyak, berbeda-beda, dan saling terkait satu dengan lainnya. Adanyan tugas yang semakin kompleks dan rumit akan mendorong seorang auditor untuk melakukan kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan audit judgment. Kompleksitas tugas yang meningkat dan melebihi sumberdaya seseorang yang tersedia menyebabkan kinerja seseorang akan menurun (Kanfer dan Ackeman, 1989 dalam Nadhiroh, 2010).
Ketika dikaitkan dengan tekanan ketaatan dan audit judgment, maka semakin tinggi tekanan ketaatan yang diterima auditor disertai dengan adanya kompleksitas tugas yang didapat oleh seorang auditor maka dapat memperkuat pengaruh tekanan terhadap audit judgment
Pengaruh Self-Efficacy Terhadap Audit Judgment
Seorang auditor harus memiliki kemampuan dalam diri untuk merencanakan serta melaksanakan tindakan yang mengarah pada pencapaian tujuan dalam melakukan judgment dalam hal ini yaitu self-efficacy. Self-efficacy adalah kepercayaan ataupun keyakinan seseorang mengenai kemampuan dirinya untuk mengatur dan melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tertentu
(Bandura, 1997). Menurut teori kognitif sosial, keyakinan self-efficacy akan memotivasi tindakan seseorang dalam melaksanakan tugas yang dapat mereka kerjakan
Wijayantini, (2014) dan Pertiwi (2015) menyatakan bahwa semakin tinggi self-efficacy yang dimiliki auditor maka semakin baik judgment yang dikeluarkan oleh auditor. Auditor dengan self-efficacy tinggi dalam melaksanakan judgment diharapkan agar lebih baik dibandingan dengan auditor dengan self-efficacy rendah
Pengaruh Tekanan Ketaatan Terhadap Audit Judgment
Seorang auditor dalam melaksanakan audit dituntut untuk bersikap profesional, tetapi disisi lain auditor dituntut untuk memenuhi perintah dari atasan maupun entitas yang diperiksa. Dilema etika yang dialami auditor, disebabkan karena adanya tekanan psikologis yang menimpa auditor itu sendiri. Tuntutan yang diterima auditor ini menyebabkan auditor mengalami tekanan ketaatan.
Tekanan ketaatan adalah jenis tekanan yang diterima individu ketika mendapat perintah langsung dari perilaku individu lain dan tekanan ketaatan ini timbul akibat adanya kesenjangan ekspektasi yang terjadi antara entitas yang diperiksa dengan auditor yang akan menimbulkan suatu konflik tersendiri bagi auditor. Semakin tinggi tekanan yang diterima oleh auditor akan menyebabkan meningkatnya emosional dan stress kerja seseorang sehingga judgment yang diambil oleh auditor cenderung menurun
Kompleksitas Tugas
Auditor selalu dihadapkan dengan tugas-tugas yang banyak, berbeda-beda, dan saling terkait satu sama lainnya. Kompleksitas tugas adalah persepsi individu tentang kesulitan suatu tugas yang disebabkan oleh terbatasnya kapasitas dan kemampuan untuk mengintegrasikan masalah yang dimiliki oleh seorang auditor dalam melaksanakan proses audit. Kompleksitas tugas merupakan tugas yang tidak terstruktur, membingungkan, dan sulit (Sanusi dan Iskandar, 2007).
Menurut Restuningdiah dan Indriantoro (2000) menyatakan bahwa kompleksitas muncul dari ambiguitas dan struktur yang lemah, baik dalam tugas-tugas utama maupun tugas-tugas lain. Pada tugas-tugas yang membingungkan (ambigous) dan tidak terstruktur, alternatif-alternatif yang ada tidak dapat diidentifikasi, sehingga data tidak dapat diperoleh dan outputnya tidak dapat diprediksi. Tingginya tingkat kompleksitas tugas akan berdampak pada menurunnya usaha serta motivasi kerja sehingga terjadinya penurunan kinerja
Self-Efficacy
Self-efficacy (efikasi diri) adalah persepsi/keyakinan yang ada dalam diri seseorang terhadap kemampuan yang dimiliknya. Bandura (1994) menyatakan bahwa self-efficacy adalah kepercayaan diri seseorang yang yakin bahwa dia dapat menjalankan suatu tugas pada tingkat tertentu, yang mempengaruhi aktivitas pribadi terhadap pencapaian tujuan. Self-efficacy mengacu pada persepsi seseorang terkait kemampuan untuk mengorganisasikan dan melaksanakan tindakan untuk pencapaian hasil (Bandura, 1997).
Seseorang dengan self-efficacy tinggi, akan mampu menyelesaikan tugas yang sulit dan kompleks karena menganggap sebagai tantangan yang harus dihadapi bukan ancaman yang harus dihindari. Sebaliknya, seseorang dengan self-efficacy rendah cenderung meragukan kemampuan mereka dan menghindar dari tugas-tugas yang sulit karena menganggap sebagai ancaman pribadi
Tekanan Ketaatan
Secara umum tekanan ketaatan berasal dari dua kata yaitu tekanan dan ketaatan. Tekanan (pressure) dalam oxford dictionaries adalah pengaruh atau efek dari seseorang atau sesuatu. Ketaatan (obedience) dalam perilaku manusia adalah suatu bentuk kepatuhan atas perintah dari seseorang atau pihak yang berwenang. Tekanan ketaatan adalah pengaruh atau efek yang berasal dari seseorang atau sesuatu yang menghasilkan
perintah dari seseorang atau pihak yang berwenang.
Tekanan ketaatan pada umumnya dilakukan oleh individu yang berwenang atau memiliki kekuasaan. Tekanan ketaatan adalah jenis tekanan pengaruh sosial yang dihasilkan ketika individu dengan perintah langsung dari perilaku individu lain (Reni, 2015 dalam Rosadi, 2016). Tekanan ketaatan diartikan sebagai tekanan yang diterima oleh seorang auditor dari atasan maupun entitas yang diperiksa untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari standar etika dan sikap profesionalisme. Sehingga seorang auditor ketika mengalami tekanan saat menjalankan tugas akan menyebabkan hilangnya independensi pada diri auditor tersebut.
Audit Judgment
Audit judgment merupakan suatu bentuk kebijakan yang diambil oleh auditor dalam menentukan pendapat mengenai hasil auditnya yang mengacu pada pembentukan suatu gagasan, pendapat, atau perkiraan tentang suatu objek yang dalam kaitannya dengan laporan keuangan. Audit judgment diperlukan pada saat berhadapan dengan ketidakpastian dan keterbatasan informasi maupun data yang didapat, dimana auditor dituntut untuk bisa membuat asumsi yang bisa digunakan untuk membuat dan mengevaluasi judgment
Teori X dan Y McGregor
Teori X dan Y yang dikemukakan oleh McGregor (1960) menyatakan dua pandangan terkait tipe manusia. Seseorang yang bertipe X (negatif) cenderung akan mudah dipengaruhi ketika melaksanakan suatu judgment jika ditekan agar mematuhi keinginan dari atasan maupun entitas yang diperiksa untuk menyimpang dari standar profesionalnya, sehingga judgment yang dihasilkan tidak tepat dan menurun. Auditor yang termasuk dalam tipe Y (positif) tidak akan terpengaruh meskipun ia mendapat tekanan selama melaksanakan proses audit dan dapat bertanggung jawab atas tugas yang diberikan. Ia akan tetap bersikap profesional dan independen sehingga audit judgment yang dihasilkan akan lebih baik dan tepat
Teori Penetapan Tujuan
Teori penetapan tujuan mengasumsikan bahwa adanya hubungan langsung antara definisi dari tujuan yang jelas dan terukur dengan prestasi kinerja. Seseorang ketika mengetahui apa sebenarnya tujuan yang ingin dicapai, maka orang tersebut akan lebih termotivasi untuk mengupayakan segala usaha agar dapat meningkatkan kinerjanya. Tujuan yang sulit akan menghasilkan prestasi kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan tujuan yang mudah.
Teori Motivasi Berprestasi
Gibson (1994) mengemukakan bahwa motivasi merupakan suatu konsep yang menguraikan tentang kekuatan-kekuatan dalam diri seseorang untuk memulai atau mengarahkan perilakunya. Motivasi dapat diartikan sebagai faktor pendorong yang berada dalam diri manusia yang akan mempengaruhi cara bertindak, dengan demikian motivasi pada kinerja diri auditor merupakan faktor penting dalam kinerja audit judgment (Libby & Luft, 1993; Bonner, 1994 dalam Sanusi dan Iskandar, 2011).
Pengaruh Efikasi Diri terhadap Intensi Whistleblowing
Faktor yang mempengaruhi whistleblowing adalah efikasi diri. Efikasi diri merupakan keyakinan individu atas kemampuan yang dimilikinya. Seseorang yang mempunyai efikasi diri tinggi dapat menggunakan potensi yang ada pada dirinya secara maksimal. Begitu juga dengan auditor. Saat menghadapi dilema auditor mungkin akan menghadapi tekanan, ancaman-ancaman, serta teror yang ditujukan pada dirinya. Bagi auditor yang tidak percaya pada kemampuan dirinya, dia akan menganggap bahwa hal tersebut merupakan kesulitan yang harus dihindari.Auditor yang mempunyai efikasi diri tinggi justru akan menganggap bahwa kesulitan yang dihadapi merupakan tantangan yang harus dihadapi, dan dia yakin bahwa dia mampu menghadapi serta sehingga tidak akan menghindar.
Penelitian yang dilakukan oleh Hidayati & Pustikaningsih (2016) membuktikan bahwa self efficacy (efikasi diri) berpengaruh positif terhadap intensi whisleblowing. Dari pemaparan diatas, peneliti berpendapat bahwa efikasi diri berpengaruh positif terhadap intensi whistleblowing.
Pengaruh Moral Reasoning terhadap Intensi Whistleblowing
Salah satu faktor yang mempengaruhi whistleblowing adalah moral reasoning. Moral Reasoning adalah proses yang dialami oleh individu untuk menentukan benar salah suatu tindakan. Terdapat tiga kerangka level moral reasoning yang dikemukakan oleh Kohlberg. Dari kerangka tersebut diketahui bahwa semakin tinggi moral reasoning yang dimiliki seseorang, semakin tinggi pula kesadaran moral seseorang itu. Individu yang telah menerima prinsip-prinsip moralitas akan mendasarkan tindakannya pada aturan yang berlaku. Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa semakin tinggi moral reasoning auditor maka auditor akan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku. Saat dihadapkan pada dilema akan melakukan whistleblowing atau tidak auditor akan cenderung melakukan whistleblowing.
Pengaruh Komitmen Profesional terhadap Intensi Whistleblowing
Salah satu faktor yang mempengaruhi Intensi whistleblowing adalah komitmen profesional. Komitmen profesional merupakan loyalitas seseorang terhadap profesi yang ditekuninya. Auditor yang mempunyai komitmen profesional tinggi berarti dia berarti telah menerima nilai dan tujuan organisasi serta dia akan berusaha menjalankan profesi sebaik-baiknya. Selain itu Berarti individu akan menghindari perilaku yang dapat mencoreng nama baik profesinya.
Auditor yang mempunyai komitmen profesional tinggi akan lebih sensitive terhadap permasalahan etika dan lebih mementingkan profesinya yang diwujudkan dengan ketaatannya pada kode etik dan aturan yang berlaku. Saat mengalami dilema akan melakukan whistleblowing atau tidak, auditor yang mempunyai komitmen profesional tinggi akan cenderung melakukan whistleblowing. Berdasarkan pemaparan diatas peneliti berpendapat bahwa komitmen profesional berpengaruh terhadap intensi whistleblowing.
Efikasi Diri
Efikasi diri merupakan keyakinan seseorang atas kemampuan dirinya dalam melaksanakan tugas (Putri, 2018). Bandura (1994) dalam Putri (2018) menyatakan bahwa efikasi diri merupakan kepercayaan diri seseorang bahwa dia mampu melaksanakan tugas pada level tertentu yang akan mempengaruhi aktivitas pribadi pada pencapaian tujuan. Bandura (2006) dalam Akbar & Wowo (2016) mendefinisikan efikasi diri sebagai keyakinan seseorang pada kemampuan diri dalam melakukan suatu tindakan untuk mencapai suatu prestasi.
Efikasi diri mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan. Individu akan mampu mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya jika dia mempunyai efikasi diri yang mendukung (Rustika, 2012). Seseorang dengan efikasi diri yang tinggi akan mampu menyelesaikan tugas yang sulit karena menganggap tugas tersebut sebagai tantangan bukan ancaman. Sedangkan seseorang yang mempunyai efikasi diri rendah akan menghindar dari tugas yang sulit dan meragukan kemampuan yang dimilikinya (Putri, 2018). Individu dengan efikasi diri tinggi selalu optimis pada kemampuan yang dimilikinya, lebih menyukai tantangan, merasa puas dengan pekerjaannya, serta mempunyai pengendalian diri yang baik (Akbar & Wawo, 2016). Seseorang yang mempunyai efikasi diri tinggi akan cenderung melakukan whistleblowing. (Hidayati & Pustikaningsih, 2016).
Bandura menyatakan efikasi diri dapat terbentuk dari beberapa sumber (Rustika, 2012). Sumber tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengalaman berhasil
Pengalaman berhasil merupakan sumber efikasi diri yang berasal dari pengalaman individu. Sehingga sumber ini merupakan sumber yang paling mempengaruhi efikasi diri. Jika individu mempunyai pengalaman berhasil akan menaikkan efikasi diri individu sedangkan jika individu mempunyai pengalaman tidak berhasil akan menurunkan efikasi diri individu.
- Kejadian yang dihayati seolah-olah dialami sendiri
Sumber efikasi diri ini bukan merupakan sumber yang berasal dari diri seseorang itu sendiri namun bersumber dari pengalaman orang lain. Apabila individu melihat pengalaman yang dialami orang lain lalu ikut merasakannya akan mempengaruhi efikasi diri individu tersebut. Efikasi diri akan meningkat ketika individu melihat keberhasilan orang lain. Sedangkan efikasi diri akan menurun ketika melihat orang lain gagal.
- Persuasi verbal
Sumber efikasi diri ini dilakukan dengan memberikan informasi secara sengaja kepada seseorang dengan cara memberikan dorongan sehingga efikasi diri seseorang akan berubah. Jika kepercayaan individu terhadap pemberi dorongan tinggi maka semakin besar kemungkinan mengubah efikasi diri individu tersebut. Namun sebaliknya jika individu lebih percaya pada penilaian diri sendiri daripada penilaian orang yang memberi dorongan, keyakinan terhadap kemampuan yang dimiliki akan sulit digoyahkan.
- Keadaan fisiologis dan suasana hati
Dalam aktivitas yang melibatkan kekuatan orang akan menganggap bahwa kelelahan dan rasa sakit dapat mempengaruhi efikasi dirinya. Begitu juga dengan suasana hati seseorang. Saat individu merasa sedih, penilaian indidvitu terhadap dirinya sendiri cenderung rendah.
Hidayati & Pustikaningsih (2016) menyatakan dimensi efikasi diri menurut Bandura yaitu magnitude, generality, dan strength. Bandura (1977) menyatakan bahwa terdapat tiga dimensi efikasi diri. Berikut ini merupakan dimensi efikasi diri menurut Bandura (1977):
- Magnitude
Magnitude berkaitan dengan tingkat kesulitan tugas yang akan dihadapi individu. Ketika individu dihadapkan pada tingkat kesulitan tertentu, individu
- Generality
Generality berkaitan dengan sejauh mana keyakinan individu terhadap kemampuan yang dimilikinya.
- Strength
Strength berkaitan dengan kekuatan keyakinan individu pada kemampuan yang dimilikinya.
Komitmen Profesional
Komitmen profesional berkaitan dengan sifat yang dibentuk terhadap profesi yang ditekuni (Setyadi, 2008). Yulianto (2015) mendefinisikan komitmen profesional sebagai loyalitas seseorang terhadap profesinya sesuai dengan persepsi orang tersebut. Komitmen profesional merupakan penerimaan individu terhadap tujuan, dan nilai profesi (Elias, 2006). Komitmen profesional dalam konteks audit mengacu pada program tinjauan kualitas auditor untuk memastikan bahwa auditor patuh terhadap standar professional (Farmer, 1993) dalam (Asni et.al, 2018). Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa komitmen profesional adalah loyalitas seseorang terhadap profesinya dan diwujudkan dengan kepatuhannya pada kode etik dan aturan yang berlaku.
Aranya et al (1982) dalam Yulianto (2015) menjelaskan komitmen dapat didefinisikan sebagai kepercayaan dan penerimaan tujuan serta nilai-nilai organisasi atau profesi, kesediaan untuk melakukan berbagai usaha atas nama organisasi atau profesi, dan keinginan mempertahankan keanggotaan dalam organisasi atau profesi. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan individu yang telah berkomitmen pada profesinya, berarti telah menerima nilai dan tujuan organisasi, akan berusaha menjalankan profesi sebaik-baiknya, serta akan mempertahankan keanggotaannya dalam profesi tersebut. Auditor yang mempunyai dedikasi tinggi pada komitmen profesional akan melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan profesi, setia pada profesi, serta melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku (Asni et.al, 2018).
Menurut Setyadi (2008), terdapat dua indikator komitmen profesional, antara lain:
- Tingkat komitmen dan kebanggan terhadap profesi yang sedang dijalani.
Persepsi individu pada profesinya.
Intensi Whistleblowing
Niat atau intensi adalah keinginan yang kuat untuk melakukan sesuatu yang muncul dari dalam diri individu (Sulistomo, 2012). Dalam Sari (2017:243) dijelaskan bahwa intensi adalah suatu kecenderungan perilaku yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan yang jelas. Dapat disimpulkan bahwa intensi whistleblowing adalah kecenderungan untuk mengungkapkan kecurangan atau perbuatan tidak etis yang terjadi di organisasi.
Sulistomo (2012) menggunakan indikator pengukuran intensi whistleblowing sebagai berikut:
- Niat melakukan whistleblowing
- Rencana melakukan whistleblowing
- Usaha melakukan whistleblowing
Whistleblowing
KNKG (2008:3), mendefinisikan whistleblowing sebagai tindakan pengungkapan perbuatan yang melanggar hukum atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi atau pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi pada pimpinan organisasi atau pihak lain yang dapat menindak lanjuti pelanggaran tersebut. Sulistomo (2012) mendefisikan whistleblowing sebagai perilaku menceritakan keadaan organisasi atau rahasia organisasi kepada pihak lain. Whistleblowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dari dalam organisasi untuk mengungkap praktik illegal atau praktik tidak bermoral kepada pihak yang dapat melakukan tindakan perbaikan (Near & Miceli, 1982). Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa whistleblowing merupakan tindakan mengungkapkan kecurangan atau perbuatan tidak etis yang terjadi di organisasi.
Whistleblowing dapat terjadi karena ada orang yang melakukan perilaku tersebut. Orang yang melakukan whistleblowing disebut whistleblower. Komite Nasional Kebijakan Governance (2008:3), mendefinisikan whistleblower sebagai berikut:
“Karyawan dari organisasi itu sendiri (pihak internal), akan tetapi tidak tertutup adanya pelapor berasal dari pihak eksternal (pelanggan, pemasok, masyarakat”
Dalam melaporkan suatu kecurangan atau pelanggaran, seorang whistleblower membutuhkan suatu bukti dan informasi yang jelas serta lengkap supaya laporan tersebut dapat ditelusuri dan dan ditindaklanjuti.
Auditor internal dapat disebut sebagai seorang whistleblower sebab dia mempunyai perintah secara langsung untuk mengawasi, pernyataan auditor internal mungkin bertentangan dengan organisasi yang diaudit, serta perbuatan mengungkap suatu kecurangan adalah tindakan yang jarang ditegaskan dalam aturan (Miceli et.al, 1991).
Dalam KNKG (2008:4) dijelaskan bahwa dalam melakukan whistleblowing seorang whistleblower diberikan fasilitas dan pelrindungan berupa fasilitas saluran pelaporan berupa telepon, surat, dan email atau ombudsman yang independen, bebas dan rahasia. Selain itu identitas pelapor juga akan dijaga kerahasiaannya dan juga akan dilindungi dari tindakan balas dendam dari pihak yang dilaporkan. Yang terakhir, whistleblower akan mendapatkam informasi tindak lanjut mengenai laporannya.
Analisis Data Kualitatif
Dalam analisis data kualitatif, terdapat tiga tahapan kegiatan yang perlu dilakukan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.[1] Dengan dasar pandangan tersebut, maka analisis data yang akan dijalankan akan mengikuti urutan langkah-langkah berikut:
- Reduksi Data
Tahap reduksi data dalam analisis data kualitatif merupakan proses merangkum dan memilih hal-hal pokok dari data yang telah dikumpulkan. Selain itu, tahap ini juga melibatkan fokus pada hal-hal yang penting, mencari tema dan pola, dan membuang informasi yang dianggap tidak relevan atau tidak perlu. Tujuan dari tahap reduksi data ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dan memudahkan peneliti dalam melakukan pengumpulan data selanjutnya, serta membantu dalam mengidentifikasi tema-tema utama yang akan dijadikan landasan dalam tahap analisis selanjutnya.
- Penyajian Data
Tahap penyajian data dalam analisis data kualitatif meliputi proses pengklarifikasiakan dan identifikasi data, yang mencakup menuliskan kumpulan data yang telah diorganisir dan dikategorikan berdasarkan indikator yang relevan. Dalam tahap ini, peneliti juga dapat menggunakan tabel, grafik, atau diagram lainnya untuk memvisualisasikan data secara lebih jelas. Tujuan dari tahap penyajian data ini adalah untuk memudahkan peneliti dalam memahami data yang telah dihasilkan dan mempermudah proses analisis data selanjutnya.
- Menarik Kesimpulan
Tahap penarikan kesimpulan dalam analisis data kualitatif merupakan kegiatan yang melibatkan pemberian makna dan memberikan penjelasan terhadap hasil penyajian data yang telah diperoleh dari analisis data. Tahap ini melibatkan identifikasi temuan, mengintegrasikan data, dan menyusun temuan menjadi sebuah kesimpulan atau hasil akhir dari penelitian. Proses penarikan kesimpulan ini harus didukung oleh argumentasi yang kuat dan didasarkan pada hasil analisis data yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuan dari tahap ini adalah untuk menghasilkan pemahaman yang lebih dalam tentang topik yang diteliti dan memberikan sumbangan terhadap pemahaman kita tentang dunia yang kita tinggali.
Data Sekunder
Data sekunder adalah tipe data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara dan bukan hasil pengumpulan data langsung oleh peneliti. Data sekunder biasanya diperoleh melalui riset perpustakaan, yang melibatkan pengumpulan, pembacaan, dan pemahaman terhadap teori-teori yang terdapat pada buku, artikel, jurnal, majalah, atau data-data dari internet yang relevan dengan penelitian yang dilakukan
Akhlak Peserta Didik
Akhlak peserta didik merupakan hal yang harus diterapkan dalam proses pembelajaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut Asma Hasan Fahmi, terdapat etika yang harus diketahui, dimiliki, dan dipahami oleh peserta didik agar mereka dapat belajar dengan baik dan mendapat rida dari Allah SWT.
- Peserta didik hendaknya senantiasa memberikan hatinya sebelum menuntut ilmu,
- Tujuan belajar hendaknya ditunjukan untuk menghiasi roh dengan berbagai sifat keutamaan,
- Memiliki kemamuan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu diberbagai tempat,
- Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya,
- Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah.
Ramayulis[1] mengemukakan bahwa etika peserta didik yang telah dirumuskan perlu disempurnakan dengan empat akhlak peserta didik dalam menuntut ilmu sebagai berikut:
- Peserta didik harus memiliki tujuan menuntut ilmu untuk memperindah jiwa dengan sifat keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah.
- Peserta didik harus tabah dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan sabar dalam menghadapi tantangan dan cobaan yang datang.
- Peserta didik harus ikhlas dalam menuntut ilmu, menghormati guru atau pendidik, dan berusaha memperoleh kerelaan dari guru dengan menggunakan cara-cara yang baik.
- Peserta didik harus berusaha sungguh-sungguh (berjihad) dalam menuntut ilmu dan selalu diiringi dengan doa kepada Allah agar berhasil dalam menuntut ilmu.
Faktor yang Mempengaruhi Akhlak Peserta Didik
Menurut aliran nativisme, faktor pembawaan dari dalam yang dapat berupa kecendrungan, bakat, dan akal sangat berpengaruh terhadap pembentukan diri seseorang. Jika seseorang sudah memiliki pembawaan atau kecendrungan kepada yang baik, maka dengan sendirinya orang tersebut menjadi baik. Di sisi lain, aliran empirisme meyakini bahwa faktor lingkungan sosial, termasuk pembinaan dan pendidikan yang diberikan, sangat mempengaruhi pembentukan diri seseorang. Pendekatan aliran konvergensi, yang menggabungkan aliran nativisme dan empirisme, berpendapat bahwa pembentukan akhlak dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu pembawaan si anak, dan faktor eksternal, yaitu pendidikan dan pembinaan yang dibuat secara khusus atau melalui interaksi lingkungan sosial.[1]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi akhlak seseorang terbagi menjadi tiga, yaitu faktor dari dalam yang terdiri dari potensi fisik, intelektual, dan hati yang dibawa sejak lahir, dan faktor dari luar yang meliputi kedua orang tua di rumah, guru di sekolah, serta tokoh dan pemimpin di masyarakat. Faktor dari luar, seperti lingkungan sosial, pendidikan, dan pembinaan, dapat membentuk karakter dan membantu mengarahkan potensi dari dalam seseorang menjadi positif. Oleh karena itu, kedua faktor tersebut sama-sama penting dalam membentuk akhlak seseorang.
[1] Abuddin Nata, Akhlak Tasauf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm 167
Pengertian Peserta Didik
Pasal 1 ayat 44 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan peserta didik sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik adalah makhluk yang sedang dalam proses perkembangan dan pertumbuhan sesuai dengan fitrahnya masing-masing. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bimbingan dan pengarahan yang konsisten untuk mencapai kemampuan fitrah mereka.[1] Sedangkan menurut Ramayulis,[2] secara formal peserta didik adalah individu yang sedang dalam proses pembelajaran dan dikategorikan sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam hal ini, peserta didik juga diartikan sebagai seseorang yang sedang mengalami fase pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisik maupun psikis. Karena peserta didik sedang dalam masa-masa perkembangan dan pertumbuhan, maka dibutuhkan bimbingan yang konsisten dari para pendidik untuk membantunya mencapai potensi terbaiknya.
Dalam bahasa Arab, terdapat tiga istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan pada anak kita, yaitu:
- Murid : Orang yang menginginkan atau membutuhkan sesuatu.
- Tilmidz : Murid
- Thalib Al Ilmi : yang menuntut ilmu, pelajar atau mahasiswa
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka peserta didik dapat diartikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu bimbingan dan pengarahan untuk menuju kearah fitrah kemampuannya. Teman sebaya atau rekan sekelas dapat memberikan pengaruh besar dalam kesuksesan belajar peserta didik. Mereka dapat saling membantu dalam belajar, bertukar pikiran, serta memberikan dukungan moral satu sama lain. Oleh karena itu, etika atau akhlak yang baik antar sesama peserta didik sangat penting untuk dipupuk. Etika atau akhlak yang baik antara lain dapat diwujudkan dengan saling menghargai, menghormati, dan menjaga kepercayaan antar sesama peserta didik. Selain itu, cara mencari kawan yang baik juga perlu diperhatikan, seperti mencari teman yang memiliki nilai-nilai positif, memiliki kesamaan minat dan tujuan, serta memiliki perilaku yang baik.
Metode Pembinaan Akhlak
Pembinaan akhlak merupakan prioritas utama dalam agama Islam. Hal ini dapat dilihat dari salah satu misi Nabi Muhammad SAW yang utama, yaitu untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Islam sangat memperhatikan pembinaan akhlak, seperti yang terlihat dari perhatiannya terhadap pembinaan jiwa, yang diutamakan daripada pembinaan fisik. Jiwa yang baik akan menghasilkan perbuatan yang baik, dan hal ini akan membawa kebaikan dan kebahagiaan dalam seluruh aspek kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.[1]
Dalam pembinaan akhlak, Islam sangat menekankan pada muatan akhlak yang terdapat pada semua aspek ajarannya. Ketaatan dalam menjalankan serangkaian amal shaleh dan perbuatan terpuji sangat erat kaitannya dengan keyakinan dalam ajaran Islam. Iman yang tidak disertai dengan amal shaleh dianggap sebagai iman yang palsu dan bahkan dianggap sebagai kemunafikan.
Pelaksanaan rukun iman dan Islam terintegrasi dengan pembinaan akhlak juga. Analisis Muhammad Al-Ghazali terhadap rukun Islam yang lima menunjukkan dengan jelas bahwa konsep pembinaan akhlak terkandung dalam rukun islam tersebut. Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah merupakan dua kalimat syahadat yang menjadi rukun pertama dalam agama Islam. Kalimat ini menyatakan bahwa selama hidupnya, manusia hanya tunduk pada aturan dan tuntutan Allah. Orang yang tunduk dan patuh pada aturan Allah dan Rasulnya dapat dipastikan akan menjadi orang yang baik.
Al-Ghazali menganjurkan agar akhlak yang baik harus dilatih dengan cara membiasakan jiwa dengan pekerjaan atau tingkah laku yang mulia. Jika seseorang ingin menjadi pemurah, maka ia harus membiasakan dirinya melakukan tindakan yang bersifat pemurah, sehingga sifat murah hati dan murah tangan menjadi bawaan alaminya.[2] Dalam tahap-tahap tertentu, pembinaan akhlak, terutama akhlak lahiriyah, dapat dilakukan melalui cara paksaan yang lama kelamaan tidak lagi terasa sebagai paksaan. Sebagai contoh, seseorang yang ingin menulis atau mengatakan kata-kata yang bagus, pada awalnya ia harus memaksa tangan dan mulutnya untuk menuliskan atau mengatakan kata-kata dan huruf yang bagus. Namun, jika kebiasaan ini dilakukan dalam jangka waktu yang lama, maka paksaan tersebut tidak lagi terasa sebagai paksaan.
Dalam rangka pembinaan akhlak yang efektif, perlu diperhatikan faktor kejiwaan dari sasaran yang akan dibina. Hasil penelitian psikolog menunjukkan bahwa kejiwaan manusia berbeda menurut usia. Pada usia kanak-kanak, misalnya, mereka lebih suka melakukan hal-hal yang bersifat rekreatif dan bermain. Oleh karena itu, ajaran akhlak dapat disampaikan dalam bentuk permainan. Hal ini telah dilakukan oleh para ulama di masa lalu dengan menyajikan ajaran akhlak melalui syair yang berisi tentang sifat-sifat Allah dan Rasul, anjuran untuk beribadah dan berakhlak mulia, dan lain sebagainya. Syair tersebut biasanya dibacakan menjelang pengajian, saat akan melaksanakan sholat lima waktu, dan acara-acara peringatan hari besar Islam.[3]
Faktor Pembentuk Akhlak
Dalam konteks pembentukan akhlak, banyak ahli yang menganggap bahwa tujuan pendidikan sebenarnya adalah membentuk akhlak yang baik. Sebagai contoh, Muhammad Athiyah Al-Abrasyi menyatakan bahwa pendidikan budi pekerti dan akhlak adalah esensi dan tujuan pendidikan Islam. Ahmad D. Marimba juga berpendapat bahwa tujuan utama pendidikan Islam adalah sama dengan tujuan hidup setiap Muslim, yaitu untuk menjadi hamba Allah yang beriman dan menyerahkan diri kepada-Nya dengan memeluk agama Islam. Dalam hal ini, pembentukan akhlak dianggap sebagai aspek penting dalam mencapai tujuan hidup yang sebenarnya.[1]
Berikut ini faktor-faktor pembentuk akhlak menurut Mahjuddin:
- Faktor Pembawaan Naluriyah (Gharizah)
Sebagai makhluk biologis, manusia memiliki faktor bawaan sejak lahir yang dapat mempengaruhi perilaku mereka. Faktor ini disebut sebagai naluri atau tabiat oleh J.J. Rousseau. Mansur Ali Rajab kemudian menamakan faktor ini sebagai “tabiat kemanusiaan” (al-tabi’ah al-insaniyyah). Rajab mengikuti pandangan Plato bahwa tabiat baik dan buruk dalam diri manusia sangat dekat, sehingga manusia dapat melakukan perbuatan baik dan buruk secara bergantian. Ia juga mengikuti pandangan J.J. Rousseau bahwa manusia lahir dengan bawaan baik, tetapi sifat buruk dapat muncul karena pengaruh lingkungan, seperti pergaulan.
- Faktor sifat-sifat keturunan (al-Warithah)
Menurut Mansur Ali Rajab, sifat-sifat keturunan adalah sifat-sifat bawaan yang diwariskan oleh orang tua kepada anak dan cucunya. Warisan sifat-sifat orang tua dapat berlangsung secara langsung (mubasharah) atau tidak langsung (gairu mubasharah), sehingga sifat-sifat tersebut tidak selalu turun kepada anak, tetapi bisa turun kepada cucu. Sifat-sifat ini dapat berasal dari ayah atau ibu, dan keturunan juga dapat mewarisi kecerdasan (sifah al-‘aqliyah) dari ayah atau kakeknya, serta sifat baik (sifah al-khuluqiyaah) dari ibu atau neneknya, atau sebaliknya.
- Faktor Lingkungan Dan Adat Istiadat
Pembentukan akhlak manusia dipengaruhi oleh faktor lingkungan alam dan sosial, yang dalam pendidikan dikenal sebagai faktor empiris, yaitu pengalaman hidup manusia. John Lock menjadi pelopor dalam hal ini. Faktor pengalaman yang disengaja, termasuk pendidikan dan pelatihan, serta faktor yang tidak disengaja, seperti lingkungan alam dan sosial, juga memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan manusia. Dalam ilmu akhlak, lingkungan alam disebut sebagai “al-biah” dan lingkungan sosial disebut sebagai “al-adah“.
- Faktor Agama (Kepercayaan)
Agama tidak hanya sekadar menjadi kepercayaan yang dimiliki oleh manusia, tetapi juga harus berfungsi dalam kehidupannya secara menyeluruh. Agama dapat berperan sebagai sistem kepercayaan, sistem ibadah, dan sistem kemasyarakatan yang terkait dengan nilai-nilai akhlak. Dalam hal ini, agama diharapkan dapat membimbing manusia dalam berbagai aspek kehidupannya.
[1] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1962), hlm 48-49
Akhlak baik atau terpuji (Al-Akhlaqu Al-Mahmud’ah)
Akhlak mahmudah adalah “perbuatan baik terhadap Tuhan, sesama manusia, dan makhlukmakhluk yang lain”.[1]
- Pemaaf dan mau bermusyawarah (Al-afwu), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat An-Nisa’ Ayat 99 yaitu
فَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya
“mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Q.S. An-Nisa’: 99)[2]
- Rasa belas kasihan dan lemah lembut (ar-rahman), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Ali ‘Imran Ayat 159 yaitu
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya:
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Q.S. Ali ‘Imran: 159)[3]
- Manis muka dan tidak sombong (anisatun), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Isra’ Ayat 37 yaitu
وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (Q.S. Al-Isra’: 37)[4]
- Sikap dapat dipercaya dan mampu menepati janji (amanah), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat An-Nahl Ayat 91 yaitu
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya:
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S. An-Nahl: 91)[5]
- Sifat malu (haya’), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-A’raf Ayat 179 yaitu
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Artinya:
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (Q.S. Al-A’raf: 179)[6]
- Tekun dan merendahkan diri dari di hadapan Allah SWT (Khusyu’ dan Tadarru’), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Baqarah Ayat 45 yaitu:
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Artinya:
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (Q.S. Al-Baqarah: 45)[7]
- Berbuat baik dan beramal shaleh (al-shalihat), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat An-Nahl Ayat 97 yaitu
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nahl: 97)[8]
- Persaudaraan dan perdamaian (al-ikhwan dan al-islah), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Hujurat Ayat 10 yaitu:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya:
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al-Hujurat: 10)[9]
- Suka saling tolong menolong (ta’awun), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Ma’idah Ayat 2 yaitu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Ma’idah: 2)[10]
- Sabar (al-shabr), akhlak ini berdasarkan firman Allah yaitu Surat Al-Baqarah Ayat 153 yaitu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Q.S. Al-Baqarah: 153)[11]
- Akhlak-akhlak lain seperti sifat disenangi, menghormati tamu (al-dhiyafah), menahan diri dari maksiat (al-hilm), berbudi pekerti tinggi (al-muru’ah), bersih (al-mazhafah), pemurah (al-shakau), sejahtera (al-salam), jujur (al-sidq), berani karena benar (alsyaja’ah) dan rendah hati (al-tawadhu’).
Ruang Lingkup Akhlak
Secara umum, akhlak dalam Islam dibagi menjadi dua jenis, yaitu akhlak yang baik dan akhlak yang buruk. Akhlak yang baik harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, sementara akhlak yang buruk harus dihindari dan tidak boleh dipraktikkan. Secara lebih spesifik, akhlak dalam Islam dibagi menjadi dua bagian, yaitu akhlak terhadap Allah SWT. (Khaliq) dan akhlak terhadap ciptaan-Nya (makhluq). Lebih lanjut, akhlak terhadap ciptaan-Nya dibagi lagi menjadi beberapa kategori, seperti akhlak terhadap sesama manusia, akhlak terhadap makhluk hidup selain manusia (seperti tumbuhan dan binatang), serta akhlak terhadap benda mati. Semua kategori ini memiliki pentingannya masing-masing dalam Islam, dan sebagai seorang Muslim, penting untuk mempraktikkan akhlak yang baik dalam semua aspek kehidupan.[1]
Akhlak buruk atau tercela (Al-akhlaqu Al-Madhmumah)
au tercela adalah perbuatan buruk kepada Tuhan, sesama manusia dan makhlukmakhluk lain.
- Egois (al-nani’ahi), yaitu sikap mau menang sendiri tidak peduli kepada orang lain. Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat Luqman Ayat 18 yaitu
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Q.S. Luqman: 18)[13]
- Suka berdusta (al-buhtan), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat An-Nahl Ayat 105 yaitu
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Artinya:
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.” (Q.S. An-Nahl: 105)[14]
- Kikir (al-bukhl), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat Ali ‘Imran Ayat 180 yaitu
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Ali ‘Imran: 180)[15]
- Berbuat dosa besar (al-fawahisy), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat An-Nisa’ Ayat 48 yaitu
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (Q.S. An-Nisa’: 48)[16]
- Tidak menepati janji (khianat), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat An-Nahl Ayat 91 yaitu
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya:
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S. An-Nahl: 91)[17]
- Berbuat zhalim (al-ulm), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat Hud Ayat 18 yaitu
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا ۚ أُولَٰئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَىٰ رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الْأَشْهَادُ هَٰؤُلَاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَىٰ رَبِّهِمْ ۚ أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ
Artinya:
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: “Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka”. Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.” (Q.S. Hud: 18)[18]
- Dengki (hasad), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat An-Nisa’ Ayat 32 yaitu
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. An-Nisa’: 32)[19]
- Menggunjing dan mengumpat (ghibah), Larangan untuk melakukan sikap ini termuat dalam firman Allah dalam Surat Al-Hujurat Ayat 12 yaitu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Hujurat: 12)[20]
Pengertian Pembinaan Akhlak
Kata pembinaan dalam pendidikan diartikan sebagai: upaya yang ditujukan kepada orang atau sekelompok orang lain melalui materi pembinaan dengan tujuan dapat mengembangkan kemampuan, sehingga tercapai apa yang diharapkan. Dalam pernyataan lain disampaikan bahwa pembinaan dilakukan secara dinamis dan berkesinambungan.[1] Oleh karenanya, pembinaan harus dilakukan secara konsisten untuk menjamin nilai yang ditanamkan menjadi kebiasaan. Dengan demikian proses yang dilakukan dalam sebuah pembinaan menumbuhkan kesadaran secara terus-menerus terhadap tatanan suatu nilai agar segala perilaku kehidupannya senantiasa di atas norma-norma yang ada dalam tatanan itu.
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Al-Ghazali, memulai dengan membahas mengenai al-Qalb, al-Ruh, al-Nafs, dan al-Aql. Lebih lanjut, Al-Ghazali juga membahas tentang tujuan hidup manusia sebagai individu. Menurutnya, manusia mencari kebahagiaan dalam hidupnya dan kebahagiaan terpenting terletak pada masa yang akan datang, yaitu kehidupan akhirat. Untuk mencapai tujuan kebahagiaan ini, manusia perlu melakukan amal baik secara lahiriah dan batiniah, seperti patuh pada ajaran agama mengenai aturan perilaku dan hubungan dengan sesama manusia, serta melakukan usaha batiniah untuk mencapai kebaikan dan keutamaan jiwa. Pemikiran inilah yang menjadi dasar pemikiran Imam Al-Ghazali tentang akhlak, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam karyanya yang terkenal, yaitu kitab Ihya ulum al-Din.[2]
Imam Al-Ghazali mendefinisikan akhlak tersebut dengan mengkaji firman Allah S.W.T, yang mengagungkan urusan jiwa dengan disandarkan hanya kepada-Nya
إِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى خَٰلِقٌۢ بَشَرًا مِّن طِينٍ
Artinya
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”.(Q.S. Shad: 71)[3]
فَإِذَا سَوَّيْتُهُۥ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِى فَقَعُوا۟ لَهُۥ سَٰجِدِينَ
Artinya:
“Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya”.(Q.S. Shad: 72)[4]
Allah S.W.T mengingatkan bahwa jasad manusia terhubung dengan tanah, sementara ruh manusia terhubung langsung dengan Allah, Rabb seru sekalian alam. Dalam konteks ini, “ruh” dan “jiwa” merujuk pada satu hal yang sama. Al-Ghazali ingin menyampaikan bahwa keadaan ini menjadi kondisi yang menetap dalam jiwa seseorang. Oleh karena itu, jika seseorang memberikan harta karena adanya kebutuhan atau tujuan tertentu, itu tidak bisa dianggap sebagai representasi dari akhlak yang baik atau sifat pemurah, karena menurut Al-Ghazali itu belum menjadi bagian yang kuat di dalam jiwa seseorang.
Dengan demikian, menurut Al-Ghazali, hakikat akhlak adalah seperti kondisi jiwa dan bentuk batinnya. Sebagaimana bentuk lahir yang sempurna secara mutlak, akan menjadi tidak sempurna jika hanya memiliki dua mata tanpa hidung, mulut, dan pipi. Namun, keindahan semua bagian harus ada agar keindahan yang tampak menjadi sempurna.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pembinaan akhlak adalah membangun (membangkitkan kembali) psikis atau jiwa seseorang dengan pendekatan Agama Islam, yang diharapkan nantinya seseorang dapat mengamalkan ajaran Agama Islam, sehingga akan terbentuk perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Agama Islam
Model Evaluasi Stake Countenance Model’s.
model evaluasi dalam penelitian ini menggunakan Stake Countenance Model’s. Model yang menekankan pada dua hal pokok ini tentunya melakukan penggambaran dan pertimbangan. Kedua hal ini didapatkan dari tahap: (1) Antecedent, yaitu deskripsi implementasi pengembangan kompetensi pada indikator kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, analisis kesenjangan kompetensi teknis, kesenjangan kinerja, dan verifikasi kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi teknis; (2) Transaction, yaitu deskripsi implementasi pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan klasikal, dan pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan non klasikal; (3) Outcomes, yaitu pengukuran terhadap efektivitas pelaksanaan pada evaluasi administratif, dan evaluasi substansif yang terdiri dari evaluasi hasil program dan dampak dari pelaksanaan implementasi (Fernades,1984).
Evaluasi didefinisikan sebagai penilaian pencapaian tujuan melalui pengumpulan dan analisis data yang berguna untuk membuat keputusan dari suatu program. Model evaluasi berguna dalam membimbing pengelolaan, pengumpulan data dan analisis (Wood, 2001:18). Evaluasi implementasi adalah kegiatan mengevaluasi hal-hal yang dilakukan dalam proses implementasi meliputi perencanaan, pelaksanaan dan proses hasil serta dampaknya terhadap peserta didik. Evaluasi ini dilakukan dengan tujuan dapat memperbaiki kekurangan dalam implementasi, dan dapat dijadikan dasar untuk proses implementasi selanjutnya.
Praktik Pendidikan Vokasional dan Kejuruan di Indonesia
Tantangan yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan di abad 21 semakin kompleks. Tuntutan kerja pada era global ini menuntuk individu yang memiliki sikap kreatif, inovatif, inisiatif, mandiri, kemampuan memimpin, mampu bekerjasama dalamse buah tim, komunikasi efektif, kemampuan literasi, serta kemampuan memecahkan masalah. Perkembangan dalam dunia pendidikan terus meningkat ditandai dengan meningkatnya jumlah lulusan tiap tahunnya. Peningkatan jumlah lulusan bila tidak diimbangi dengan kualitas lulusan yang dapat diserap oleh dunia industry akan berakibat pada tingginya jumlah pengangguran. Disamping kualitas lulusan yang tidak mampu memenuhi persyaratan dunia kerja, lulusan tersebut kurang siap menghadapi tuntutan kompetensi yang disyaratkan oleh dunia kerja. Dan juga tingkat kemandirian lulusan yangmasih rendah terutama untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru secara mandiri. Masalah tersebut akan memberikan dampak meningkatnya pengangguran. Maka dari itu konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja diharapkan mampu untuk mengurangi jumlah lulusan yang tidak terserap di dunia usaha maupun dunia industri.
Di Indonesia sampai saat ini ada sekitar enam bidang pekerjaan yang disiapkan pendidikan dan pelatihannya melalui pendidikan menengah kejuruan. Bidang tersebut antara lain 1) bidang keahlian teknologi dan rekayasa, 2) bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi, 3) bidang keahlian kesehatan, 4) bidang keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata, 5) bidang keahlian agrobisnis dan agroteknologi, dan 6) bidang keahlian bisnis dan manajemen. Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya (Sudira, 2013). Menurut Sudira (2013), menyatakan bahwa hakikat pendidikan yang bersifat kejuruan mengikuti proses: 1) pengalihan ilmu (transfer of knowledge) atau penimbaan ilmu (acquisition of knowledge) melalui pembelajaran teori, 2) perencanaan ilmu (digestion of kwonledge) melalui tugas-tugas, pekerjaan rumah dan tutorial, 3) pembuktian ilmu (validation of knowledge) melalui percobaan-percobaan laboratorium secara empiris atau visual, 4) pengembangan keterampilan (skill development) melalui pekerjaan nyata di bengkel atau lapangan.
Pendidikan kejuruan dan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu bersaing dengan bangsa lain. Pendidikan vokasional di Indonesia memiliki arti sebagai pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu atau setara dengan programsarjana. Konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja yang didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja di industri. Pendidikan teknologi dan kejuruan memiliki duakonsep yang berbeda.
Pendidikan teknologi merupakan pendidikan yang mengajarkan mengenai penggunaan teknologi untuk memecahkan masalah dalam berbagai kebutuhan. Pendidikan teknologi lebih meniti beratkan pada keterampilan pemecahan masalah dalam berbagai bidang. Sedangkan konsep dari pendidikan kejuruan berkaitan dengan skill ataukemampuan menggunakan alat dan mesin. Pendidikan kejuruan mencakup pengetahuan khusus, pengetahuan praktis/fungsional, pemberian skill/ketrampulan, kemampuan reproduktif, keterampilan fisik, dan penyiapan bekerja (Djatmiko, Istanti Wahju, dkk. 2013).
Untuk meningkatkan minat anak muda dalam belajar keterampilan kejuruan/vokasiserta untuk menarik minat masyarakat luas pada perkembangan skill, sejak tahun 1968 dilakukan National Skill Competation. Selain itu Indonesia juga berpartisipasi dalam International Vocational Training Competation (International Youth Skill Olympics) sejak tahun 1970. Di Indonesia National Skill Competation yang lebih dikenal dengan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) mendorong semangat disiplin bersaing antar SMK di seluruh Indonesia. Dengan diadakannya LKS sekolah lebih menfokuskan program-program pembinaan keterampilan siswanya sehingga mampu tampil di ajang nasional. Melalui LKS industri-industri dapat memantau tingkat kompetensi siswa dan bisamelakukan seleksi tenaga kerja yang industry butuhkan.
Dengan diadakanya LKS diharapkan bisa membangun komunikasi antara dunia pendidikan dan dunia industri. Pendidikan kejuruan di zaman sekarang ini membutuhkan kurikulum pendidikan kejuran yang lebih konstruktif eksploratif yang berkelanjutan. Di era yang serba digital ini penggunaan komputer dan sistem informasi dalam pembelajaran pendidikan kejuruan sudah merupakan suatu keharusan. Tujuan sekolah menengah kejuruan (SMK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 26 ayat tujuan pendidikan kejuruan adalah untuk “meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”.
Untuk memasuki “new world of work ” abad 21 diperlukan tujuh survival skill (Wagner: 2008) yaitu: 1) critical thingking and problem solving, 2) collabation across networks and leading by influence, 3) agility and adaptability, 4) initiative and entrepreneurialism, 5) effective oral and written communication, 6) accessing and analyzing information, 7) curiosity and imagination. Untuk mencapai sukses di abad 21 diperlukan employability skill. Employability skills merupakan kemampuan atau keterampilan-keterampilan non-teknis yang bersifat dapat diransfer yang relevan untuk memasuki dunia kerja, untuk tetap bisa bertahan dan mengembangkan karir kerja ditempat kerja, ataupun untuk pengembangan karir di tempat kerja baru. Keterampilan tersebut antara lain keterampilan personal, keterampilan interpersonal, sikap, kebiasaan, perilaku, keterampilan akademik dasar, keterampilan berfikir tingkat tinggi.
Praktik Pendidikan Vokasional dan Kejuruan di Indonesia
Tantangan yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan di abad 21 semakin kompleks. Tuntutan kerja pada era global ini menuntuk individu yang memiliki sikap kreatif, inovatif, inisiatif, mandiri, kemampuan memimpin, mampu bekerjasama dalamse buah tim, komunikasi efektif, kemampuan literasi, serta kemampuan memecahkan masalah. Perkembangan dalam dunia pendidikan terus meningkat ditandai dengan meningkatnya jumlah lulusan tiap tahunnya. Peningkatan jumlah lulusan bila tidak diimbangi dengan kualitas lulusan yang dapat diserap oleh dunia industry akan berakibat pada tingginya jumlah pengangguran. Disamping kualitas lulusan yang tidak mampu memenuhi persyaratan dunia kerja, lulusan tersebut kurang siap menghadapi tuntutan kompetensi yang disyaratkan oleh dunia kerja. Dan juga tingkat kemandirian lulusan yangmasih rendah terutama untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru secara mandiri. Masalah tersebut akan memberikan dampak meningkatnya pengangguran. Maka dari itu konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja diharapkan mampu untuk mengurangi jumlah lulusan yang tidak terserap di dunia usaha maupun dunia industri.
Di Indonesia sampai saat ini ada sekitar enam bidang pekerjaan yang disiapkan pendidikan dan pelatihannya melalui pendidikan menengah kejuruan. Bidang tersebut antara lain 1) bidang keahlian teknologi dan rekayasa, 2) bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi, 3) bidang keahlian kesehatan, 4) bidang keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata, 5) bidang keahlian agrobisnis dan agroteknologi, dan 6) bidang keahlian bisnis dan manajemen. Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya (Sudira, 2013). Menurut Sudira (2013), menyatakan bahwa hakikat pendidikan yang bersifat kejuruan mengikuti proses: 1) pengalihan ilmu (transfer of knowledge) atau penimbaan ilmu (acquisition of knowledge) melalui pembelajaran teori, 2) perencanaan ilmu (digestion of kwonledge) melalui tugas-tugas, pekerjaan rumah dan tutorial, 3) pembuktian ilmu (validation of knowledge) melalui percobaan-percobaan laboratorium secara empiris atau visual, 4) pengembangan keterampilan (skill development) melalui pekerjaan nyata di bengkel atau lapangan.
Pendidikan kejuruan dan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu bersaing dengan bangsa lain. Pendidikan vokasional di Indonesia memiliki arti sebagai pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu atau setara dengan programsarjana. Konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja yang didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja di industri. Pendidikan teknologi dan kejuruan memiliki duakonsep yang berbeda.
Pendidikan teknologi merupakan pendidikan yang mengajarkan mengenai penggunaan teknologi untuk memecahkan masalah dalam berbagai kebutuhan. Pendidikan teknologi lebih meniti beratkan pada keterampilan pemecahan masalah dalam berbagai bidang. Sedangkan konsep dari pendidikan kejuruan berkaitan dengan skill ataukemampuan menggunakan alat dan mesin. Pendidikan kejuruan mencakup pengetahuan khusus, pengetahuan praktis/fungsional, pemberian skill/ketrampulan, kemampuan reproduktif, keterampilan fisik, dan penyiapan bekerja (Djatmiko, Istanti Wahju, dkk. 2013).
Untuk meningkatkan minat anak muda dalam belajar keterampilan kejuruan/vokasiserta untuk menarik minat masyarakat luas pada perkembangan skill, sejak tahun 1968 dilakukan National Skill Competation. Selain itu Indonesia juga berpartisipasi dalam International Vocational Training Competation (International Youth Skill Olympics) sejak tahun 1970. Di Indonesia National Skill Competation yang lebih dikenal dengan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) mendorong semangat disiplin bersaing antar SMK di seluruh Indonesia. Dengan diadakannya LKS sekolah lebih menfokuskan program-program pembinaan keterampilan siswanya sehingga mampu tampil di ajang nasional. Melalui LKS industri-industri dapat memantau tingkat kompetensi siswa dan bisamelakukan seleksi tenaga kerja yang industry butuhkan.
Dengan diadakanya LKS diharapkan bisa membangun komunikasi antara dunia pendidikan dan dunia industri. Pendidikan kejuruan di zaman sekarang ini membutuhkan kurikulum pendidikan kejuran yang lebih konstruktif eksploratif yang berkelanjutan. Di era yang serba digital ini penggunaan komputer dan sistem informasi dalam pembelajaran pendidikan kejuruan sudah merupakan suatu keharusan. Tujuan sekolah menengah kejuruan (SMK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 26 ayat tujuan pendidikan kejuruan adalah untuk “meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”.
Untuk memasuki “new world of work ” abad 21 diperlukan tujuh survival skill (Wagner: 2008) yaitu: 1) critical thingking and problem solving, 2) collabation across networks and leading by influence, 3) agility and adaptability, 4) initiative and entrepreneurialism, 5) effective oral and written communication, 6) accessing and analyzing information, 7) curiosity and imagination. Untuk mencapai sukses di abad 21 diperlukan employability skill. Employability skills merupakan kemampuan atau keterampilan-keterampilan non-teknis yang bersifat dapat diransfer yang relevan untuk memasuki dunia kerja, untuk tetap bisa bertahan dan mengembangkan karir kerja ditempat kerja, ataupun untuk pengembangan karir di tempat kerja baru. Keterampilan tersebut antara lain keterampilan personal, keterampilan interpersonal, sikap, kebiasaan, perilaku, keterampilan akademik dasar, keterampilan berfikir tingkat tinggi.
Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
a.
Kompetensi secara harfiah berasal dari kosakata competence yang memilik pengertian wewengan dan cakap. Boulter, Dalziel, dan Hill (1996), mengemukakan kompetensi ialah karakteristik dasar seorang individu yang dapat memberikan kinerja yang optimal dalam suatu peran, pekerjaan maupun situasi khusus. Karakteristik dasar artinya sesuatu yang sudah tertanam atau mandarah daging kedalam bagian kepribadian seseorang individu dan mampu mengantisipasi perilaku dalam suatu pekerjaan tertentu. Penelitian yang dilakukan organisasi psikologi industri di Amerika yaitu Mitrani, Palziel, dan Fitt (1992), mengutarakan bahwa keberhasilan dalam hidup serta kinerja tidak bisa diprediksi dari hasil belajar yang dilakukan di sekolah dan diploma/universitas. Maka dari itu ada prinsip yang harus menjadi perhatian ketika melakukan pelatihan berbasis kompetensi, yakni:
- Membandingkan individu yang terlihat berhasil dalam suatu pekerjaan dengan individu lain yang terlihat tidak berhasil. Dengan cara ini harus mengidentifikasikan karakteristik yang terkait keberhasilan tersebut.
- Mengidentifikasikan kemampuan, perilaku dan pola pikir dari individu yang terlihat berhasil serta pengukuran kompetensi harus terkait reaksi dari individu terhadap situasi terbuka yang mungkin terjadi daripada bergantung terhadap pengukuran responden. (Sutrisno, 2012:203).
Menurut Sutrisno (2012:204) dalam pelatihan berbasis kompetensi, ada beberapa aspek dan konsep yang terkandung, yakni:
- Knowledge atau pengetahuan, yakni kesadaran bidang kognitif, contohnya seorang individu mengetahui cara bagaimana mengidentifikasi dan melakukan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan secara baik.
- Understanding atau pemahaman, yakni kedalaman kognitif dipunyai dan dimiliki oleh seorang individu. Contohnya, seorang idividu dalam melakukan pembelajaran perlu memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai karakteristik serta kondisi kerja secara efektif dan juga efisien.
- Skill atau kemampuan, ialah sesuatu hal yang dimiliki seorang individu untuk melakukan pekerjaan dan tugas yang diberikan kepadanya. Contohnya, kemampuan individu ketika memilih metode bekerja yang dianggap lebih efektif dan efisien.
- Value atau nilai, ialah standar dari perilaku dan sikap seseorang yang diyakini dan secara psikologi telah menyatu dengan dalam dirinya. Contohnya, standard perilaku para karyawan atau tenaga kerja Ketika melaksanakan tugas (integritas, terbuka, jujur, dan lain-lain).
- Attitude atau sikap, yakni perasaan atau reaksi seorang individu mengenai suatu stimulus yang datang dari luar. Contohnya, reaksi apabila terjadi krisis ekonomi, perasaan Ketika mendapatkan kenaikan gaji, dan sebagainya.
- Interest atau minat, ialah kecenderungan seorang individu dalam melakukan suatu tindakan. Contohnya, melakukan suatu aktivitas kerja
Program pelatihan yang berbasis kompetensi ialah suatu proses pelaksanaan pelatihan yang dibuat secara khusus untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan kemampuan untuk memperoleh hasil kerja yang terdapat target kinerja yang telah ditetapkan. Artinya, pelatihan yang khusus dirancang bukan hanya sekedar membentuk dan memperoleh kompetensi, akan tetapi kompetensi teresbut harus sejalan dan relevan terkait jabatan dan tugasnya. Sehingga kompetensi dapat menunjang seorang individu dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. Pedoman mengenai pelatihan yang berbasis kompetensi telah dirancang dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi. Tujuan Peraturan ini ialah: 1) meningkatkan sinergitas dan kecocokan lembaga pelatihan terhadap kebutuhan dunia usaha maupun industri; 2) meningkatkan kinerja serta pelayanan Lembaga pelatihan; dan 3) meningkatkan dan memperoleh kompetensi bagi masyarakat dan peserta pelatihan.
Prinsip dasar dari pelatihan berbasis kompetensi yakni: 1) dirancang sesuai hasil identifikasi dari kebutuhan pelatihan dan juga standar kompetensi; 2) terdapat pengakuan dari kompetensi yang sudah diperoleh; 3) berpusat terhadap peserta pelatihan dan juga bersifat individualisme; 4) bersifat multi-entry/multi-exit, yang artinya peserta dapat memulai dan mengakhiri program pelatihan yang dilakukan pada tingkatan dan waktu tertentu yang berbeda, berdasarkan dengan kemampuan individu dari masingmasing peserta pelatihan berbasis kompetensi; 5) penilaian kompetensi peserta pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan; dan yang terakhir 6) dilaksanakan dan dieksekusi oleh lembaga pelatihan yang telah memiliki akreditasi dan teregistrasi secara nasional. Pelaksanaan pelatihan yang berbasis kompetensi pada tiap program/kejuruan/sub kejuruan harus dapat memenuhi komponen dari PBK yakni: (1) standar kompetensi kerja (SKK), sebagai acuan dan tumpuan ketika mengembangkan dan membuat program pelatihan kerja; (2) materi pembelajaran dan juga strategi, merupakan suatu metode atau cara dalam menyajikan program pelatihan kepada tiap peserta pelatihan; (3) penilaian/pengujian, merupakan asesmen atau penilaian terhadap pencapaian kompetensi yang telah diperoleh dan juga telah ditentukan dengan standar kompetensi; dan yang terakhir (d) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), digunakan sebagai acuan ketika pengemasan dan pemaketan SKKNI kedalam jenjang kualifikasi yang telah ditentukan
Pelatihan Kerja
a.
Sesuai dengan UU RI No.13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pelatihan kerja ialah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Dalam melaksanakan pekerjaan, pelatihan adalah suatu cara yang dipakai untuk meningkatkan atau memperoleh keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan. (Panggabean, 2004:41).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, “Pelatihan kerja atau yang sekarang biasa kita kenal dengan istilah training adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan”. Sehingga dapat didefinisikan pelatihan kerja adalah proses mentransfer keterampilan, pengetahuan dan sikap dalam bekerja sehingga tenaga kerja makin terampil serta mampu bertanggung jawab dengan baik sesuai dengan standard.
Salah satu hak dari tenaga kerja yaitu memperoleh pelatihan kerja yang berfungsi mengembangkan dan meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan yang mana diselenggarakan oleh perusahaan, swasta, dan lembaga pemerintah. Penyelenggara pelatihan kerja wajib dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Tersedianya tenaga pelatihan, 2) Kurikulum, 3) Sarana dan prasarana pelatihan kerja, 4) Tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan.
Pelaithan menurut Bernardin Russell (1998:172), adalah:
“Training is defined as attempt to upgrade employed performance on a currently held job or one related to it. This usually means changes in spesific behaviors, skills, knowledge and attitudes. To be effective, training should involve a learning experience, be a planned organizational activity, and designed in response to identified needs”
Ini berarti bahwa pelatihan meruapakan usaha untuk meningkatkan kinerja tenga kerja. Yang mana bisa berarti melaksanakan perubahan pada perilaku, keterampilan, pengetahuan dan sikap yang spesifik. Pelatihan menjadi efektif apabila pelatihan melibaktan pengalaman belajar, pelatihan merupakan kegaiatan organisasi yang direncanakan serta dirancang khusus sebagai tanggapan terhadap kebutuhan yang telah diidentifikasi. Menurut Dessler (1997:263), training is a planned effort to facilitate the learning of job-related knowledge, skills, and behavior by employee. Hal ini berarti bahwa pelatihan merupakan suatu usaha yang terencana untuk memfasilitasi pembelajaran tentang pekerjaan yang berkaitan dengan pengetahuan, keahlian dan perilaku oleh para pegawai.
Jadi, definisi pelatihan dari beberapa para ahli dapat disimpulkan setiap upaya yang terencana untuk meningkatkan kinerja yang dipekerjakan pada pekerjaan yang saat ini dipegang atau yang terkait dengannya. Hasil dari pelatihan adalah perubahan dalam pengetahuan, keterampilan, sikap, atau perilaku tertentu. Pelatihan juga harus dinilai dan dievaluasi sehingga program pelatihan dapat ditingkatkan.
Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS
Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 merupakan kebijakatan teknis tentang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi PNS. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2018. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkantersebut, maka Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun peratuan ini digunakan sebagai pedoman bagi PPK untuk melaksanakan pengembangan kompetensi PNS tingkat instansi dan LAN, Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi tingkat nasional. Menurut Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018, pengembangan kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui tahapan penyusunan kebutuhan dan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan dan dilakukan paling sedikit 20 JP dalam 1 tahun. Adapun ketentuan mengenai tahapan pengembangan kompetensi PNS pada Per LAN No. 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Ketentuan Pengembangan Kompetensi PNS pada Per LAN No. 10 Tahun 2018
| No | Tahapan | Ketentuan |
| 1. | Tahapan Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi | Rencana Pengembangan Kompetensi adalah dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi tingkat instansi yang ditetapkan oleh PPK untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnyaKegiatan dilaksanakan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganKegiatan ditetapkan, dilaksanakan dan dievaluasi pelaksanaannya oleh PPK untuk jangka waktu 1 tahunPembiayaan atas pelaksanaan dan evaluasi tercantum dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi pemerintah |
| a. Inventarisasi | Definisi Inventarisasi merupakan merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dalam organisasi. Bahan yang diperlukanProfil PNS (data personal, kualifikasi, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja, dan informasi kepegawaian lainnya) Data Hasil Analisis Kesenjangan Kompetensiyaitu tingkat kesenjangan tertentu yang digambarkan sebagai hasil perbandingan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan yang diduduki dan/atau yang akan diduduki.Data ini dilakukan dengan membandingkan Profil Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan yang akan didudukiProfil Kompetensi PNS diperoleh melalui Uji Kompetensi yang dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independenJika belum melakukan Uji Kompetensi dapat menggunakan metode penilaian kompetensi dalam bentuk dialog atasan bawahan. Dialog merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh Atasan Langsung PNS untuk mengukur kompetensi sebagai informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas JabatanData ini mencakup informasi tingkat kesenjangan pada tiap nama kompetensi dengan kualifikasi:tidak ada kesenjangan, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan StandarKompetensi Jabatan memenuhi seluruh indikatorperilaku; rendah, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatanpaling rendah 3/4 (tiga per empat) dari seluruhindikator perilaku; sedang, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan standar kompetensi jabatanpaling rendah 1/2 (satu per dua) dari indikatorperilaku; atau tinggi, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatankurang dari 1/2 (satu per dua) dari indikatorperilakuData Hasil Analisis Kesenjangan Kinerjayaitu tingkat kesenjangan tertentu yang digambarkan sebagai hasil perbandingan kinerja PNS dengan target kinerja pada Jabatan yang diduduki pada periode penilaian kinerja tahun sebelumnyadiperolah dengan membandingkan hasil penilaian kinerja PNS dengan target kinerja jabatan yang didudukimencakup informasi dengan kualifikasitidak ada kesenjangan, apabila hasil penilaian kinerjaPNS paling rendah memperoleh nilai 91 (sembilanpuluh satu);rendah, apabila hasil penilaian kinerja PNSmemperoleh nilai antara 76 (tujuh puluh enam)sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilanpuluh sembilan);sedang, apabila hasil penilaian kinerja PNSmemperoleh nilai antara 61 (enam puluh satu) sampaidengan 75, 99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluhsembilan); atautinggi, apabila hasil penilaian kinerja PNS memperolehnilai kurang dari 61 (enam puluh satu)Dokumen Perencanaan 5 tahunan instansi pemerintahStandar Kompetensi JabatanOutput Jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dan jalur pengembangan kompetensi Proses Inventarisasi dilakukan terhadap setiap PNS. Atasan langsung PNS memberikan pertimbangan terhadap inventarisasi. Dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan susunan dan kedudukan unit kerja dalam instansi dan pimpinan unit kerja instansi pusat memberikan pertimbangan akhir | |
| b. Verifikasi | Definisi Merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis kompetensi yang akan dikembangkan dilakukan oleh PyB Bahan yang diperlukankesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan;kesesuaian jalur Pengembangan Kompetensi;pemenuhan 20 (dua puluh) JP PengembanganKompetensi pertahun;ketersediaan anggaran; danrencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensidokumen perencanaan 5 tahunan instansi pemerintahstandar kompetensi jabatanmanajemen talentaPelaksana Dilakukan dengan membentuk tim yang terdiri atas: unit kerja yang memiliki tugas di bidang perencanaan, keuangan dan SDM dan unsur pimpinan (unit JPT Madya/pimpinan unit organisasi) Output Dokumen kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi yang mencakup: nama dan nomor induk pegawai yang akan dikembangkan;Jabatan yang akan dikembangkan;jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan;bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi;penyelenggara Pengembangan Kompetensi;jadwal atau waktu pelaksanaan;kesesuaian Pengembangan Kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi;kebutuhan anggaran; dan jumlah JPdalam hal tidak terdapat standar kurikulum, instansi dapat menyusun kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan (penyusunan kurikulum untuk pengembangan kompetensi teknis melalui jalur pelatihan) e. Proses PyB menyerahkan kebutuhan dan rencana kepada PPK untuk dilakukan validasi | |
| c. Validasi | Definisi Merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tingkat instansi Pelaksana : PPKOutput : Rencana pengembangan kompetensi yang disahkan oleh PPKProses : PPK melakukan validasi terhadap rencana yang diusulkan PyB | |
| 2. | Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi | Bentuk dan Jalur Pengembangan Kompetensi melalui pendidikan (pemberiaan tugas belajar) dan/atau pelatihan (klasikal/non klasikal)Bentuk Pelatihan Klasikal:pelatihan struktural kepemimpinan;pelatihan manajerial;pelatihan teknis;pelatihan fungsional;pelatihan sosial kultural;seminar/konferensi/sarasehan;workshop atau lokakarya;kursus;penataran;bimbingan teknis;sosialisasi;dan/ataujalur Pengembangan Kompetensi dalam bentukpelatihan klasikal lainnya.Bentuk Pelatihan Non Klasikal:coaching;mentoring;e-learning;pelatihan jarak jauh;detasering (secondment);pembelajaran alam terbuka (outbond);patok banding (benchmarking);pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/ badan usahamilik daerah;belajar mandiri (self development);komunitas belajar (community of practices);bimbingan di tempat kerja;magang/praktik kerja; danjalur Pengembangan Kompetensi dalam bentukpelatihan nonklasikal lainnya.Dilaksanakan untuk memenuhi rencana strategis instansi, kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karierDilakukan secara mandiri, bersama instansi pemerintahan lain yang terakreditasi atau bersama dengan lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasiPada lampiran diatur mengenai bentuk dan jalur pengembangan kompetensi (deskripsi, dasar pertimbangan, dan hasil yang diharapkan) |
| 3. | Evaluasi Pengembangan Kompetensi | Evaluasi dilakukan melalui mekanisme penilaian terhadap:Kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan pengembangan kompetensiKemanfaatan antara pelaksanaan terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja pegawaiDilakukan oleh PyB dan dilaporkan kepada PPKOutput: hasil evaluasi |
Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 merupakan kebijakan teknis tentang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi ASN. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 6 April 2018 dan mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 13 April 2018. Peratuan ini digunakan sebagai pedoman bagi PPK untuk melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai ASN baik di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Pengembangan kompetensi pegawai ASN tersebut terdiri atas pengembangan kompetensi PNS dan PPPK.
Menurut Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018, pengembangan kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Pemenuhan hak dan kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Tahapan tersebut termasuk penentuan jenis dan jalur pengembangan kompetensi pegawai ASN serta perhitungan Jam Pelajaran (JP) dari setiap kegiatan pengembangan kompetensi. Adapun kompetensi yang diatur dalam Peraturan ini meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Tabel 1. Ketentuan pada Pengembangan Kompetensi PNS
| No | Tahapan | Ketentuan |
| A. | Perencanaan | |
| 1. Definisi | Kegiatan secara sistematis merencanakan pengembangan kompetensi PNS dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah.Proses kegiatan merencanakan pengembangan kompetensi PNS dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan pada setiap instansi pemerintah pusat dan daerah | |
| 2. Tingkat | Tingkat perencanaan secara instansional Dilakukan oleh unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM dengan melakukan rekapitulasi dan validasi perencanaan pengembangan kompetensi individuTingkat perencanaan secara nasional Pejabat yang Berwenang (PyB) yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan per-UU menyampaikan Perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Instansional kepada LAN melalui sistem informasi pengembangan kompetensi ASN untuk digunakan LAN sebagai bahan menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN secara nasional | |
| 3. Tahapan | ||
| a. Input | Tahapan ini diperlukan dalam proses perencanaan pengembangan kompetensi PNS. Input yang diperlukan paling rendah meliputi beberapa hal sebagai berikut: Dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan kementerian/lembaga/daerah, menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS sesuai prioritas kebijakan instansi;Profil Pegawai, yang mencakup jabatan, unit kerja, demografi (usia, pendidikan), riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh pegawai. Bagi instansi yang sudah mengimplementasikan manajemen talenta atau telah melaksanakan pola karier, untuk mencantumkan posisi pegawai berdasarkan hasil pemetaan kinerja dan potensi;Standar Kompetensi Jabatan, yang penyusunannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;Data Analisis Kesenjangan Kompetensi, merupakan | |
| data yang dihasilkan dari hasil analisis antara profil kompetensi pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang memuat tingkat kesenjangan pegawai pada kompetensi tertentu; 5) Data Analisis Kinerja ASN bagi PNS yaitu merupakan data Kesenjangan Kinerja yang dihasilkan dengan membandingkan hasil penilaian kinerja PNS dengan target kinerja jabatan yang didudukinya. Data analisis kinerja dapat diperoleh dari sistem penilaian kinerja instansi. | ||
| b. Proses | Inventarisasi usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN bagi PNS Tahapan ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi pengembangan kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap PNS dalam organisasi yang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Atasan langsung melakukan proses dialog berdasarkan data analisis kesenjangan kompetensi dan data kesenjangan kinerja;Unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama melakukan rekapitulasi terhadap hasil yang disampaikan oleh Atasan langsungHasil rekapitulasi tersebut diverifikasi oleh:Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Instansi Pusat; danPejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Instansi Daerah; danHasil inventarisasi kebutuhan kompetensi yang sudah diverifikasi disampaikan kepada unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM.Validasi usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, bagi PNS Unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM melakukan validasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi PNS, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : Data profil PNS;Data hasil analisis kesenjangan kompetensi;Data hasil analisis kesenjangan kinerja;Prioritas kebijakan dalam dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan kementerian/lembaga/daerah; | |
| Ketersediaan anggaran Pengembangan Kompetensi PNS; danPemenuhan 20 (dua puluh) JP Pengembangan Kompetensi PNS pertahun.Menyusun Rencana 5 (Lima) Tahunan Pengembangan Kompetensi PNS Rencana 5 (Lima) Tahunan ini diperuntukan khusus bagi PNS yang mencakup data mengenai:Nama pegawai yang akan dikembangkan;Jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;Jenis dan jalur pengembangan kompetensi; danTahun pelaksanaan. Rencana Lima Tahunan ini dapat direviu atau disesuaikan kembali untuk disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kebutuhan pegawai atau instansi. Menyusun Rencana Tahunan Pengembangan Kompetensi ASN Rencana Tahunan ini mencakup:Nama pegawai yang akan dikembangkan;Jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;Jenis dan jalur pengembangan kompetensi;Penyelenggara pengembangan kompetensi;Jadwal dan waktu pelaksanaan;Anggaran yang dibutuhkan; danJumlah JPRencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Lima Tahunan dan Tahunan) yang telah ditetapkan oleh PPK disampaikan kepada LAN melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN sebagai bahan penyusunan rencana Pengembangan Kompetensi ASN Nasional.Rencana Tahunan Pengembangan Kompetensi ASN disampaikan kepada LAN pada triwulan ketiga tahun anggaran sebelumnya. | ||
| B. | Pelaksanaan | |
| 1. Definisi | Kegiatan pengembangan kompetensi PNS yang dapat dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihanTerdiri atas:Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui jalur pendidikan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui jalur pelatihan yang dilaksanakan secara:Mandiri oleh internal Instansi pemerintah dapat menyelenggarakan pengembangan kompetensi secara mandiri oleh lembaga pelatihan atau unit kerja/lembaga yang | |
| ditunjuk untuk mengembangkan kompetensi. Bersama dengan instansi pemerintah yang terakreditasi. Instansi pemerintah dapat melakukan pengembangan kompetensi secara bersama dengan instansi pemerintah lain yang telah diakreditasi oleh LAN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu. Bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen Instansi pemerintah dapat melakukan pengembangan kompetensi secara bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi independen yang telah terakreditasi. | ||
| 2. Jenis dan Jalur | PendidikanJenis Pengembangan Kompetensi ini dilakukan melalui jalur pemberian tugas belajar pada jenjang pendidikan formal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Mekanisme yang perlu diperhatikan oleh Unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM dalam penentuan nama PNS yang akan ditetapkan sebagai peserta pendidikan melalui tugas belajar oleh PPK, harus sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi yang telah ditetapkan.Pelatihan Jenis Pengembangan Kompetensi ini terdiri atas: Pelatihan Klasikal Jenis pelatihan ini merupakan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan mengacu kurikulum dan dilaksanakan melalui jalur: Pelatihan kepemimpinan/ struktural/ manajerial;Pelatihan untuk tujuan tertentu di tingkat nasional;Pelatihan teknis;Pelatihan fungsional;Pelatihan terkait kompetensi sosial kultural;Seminar atau konferensi;Workshop atau lokakarya;Sarasehan;Kursus;Penataran;Bimbingan teknis; | |
| Sosialisasi; danJalur lain yang memenuhi ketentuan pelatihan klasikal.Pelatihan Nonklasikal Jenis pelatihan ini merupakan proses praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas dan dilaksanakan melalui jalur: Pertukaran PNS dengan pegawai swasta;Magang/praktik kerja;Benchmarking atau study visit;Pelatihan jarak jauh;Coaching;Mentoring;Detasering;Penugasan terkait program prioritas;E-learning;Belajar mandiri/self development;Team building; dan jalur lain yang memenuhi ketentuan pelatihan non klasikal. | ||
| 3. Monitoring | Seluruh hasil pelaksanaan pengembangan kompetensi yang telah dilakukan ASN di-input oleh unit kerja yang mengelola penyelenggaraan urusan di bidang SDM. Unit kerja tersebut menyampaikan hasil monitoring secara rutin per semester ke LAN melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN. | |
| C. | Evaluasi | |
| 1. Definisi | Kegiatan pemantauan dan penilaian Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PNS yang dilakukan oleh PPK pada setiap instansi pemerintah pusat dan daerah. | |
| 2. Jenis | Evaluasi AdministratifUntuk melihat kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PNSPeriode Evaluasi administratif disampaikan kepada LAN melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya.Evaluasi SubstantifUntuk melihat kesesuaian antara pemenuhan kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir.Periode Evaluasi substantif disampaikan ke LAN melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN, paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya. | |
| 3. Pelaksana | PPK bertanggung jawab terhadap evaluasi pengembangan kompetensi PNSDalam melaksanakan evaluasi, PPK dapat menunjuk pejabat dan/atau membentuk tim sebagai pelaksana evaluasi pengembangan kompetensi PNS | |
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipi
PP No. 11 Tahun 2017 merupakan kebijakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi dalam manajemen PNS. Menurut PP No. 11 Tahun 2017 yang dimaksud dengan manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan.
Pengembangan kompetensi menurut PP No. 11 Tahun 2017 pasal 162 merupakan bagian dari manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penyelenggaraan manajemen karier PNS tersebut bertujuan untuk: (1) memberikan kejelasan dan kepastian karier; (2) menyeimbangkan antara pengembangan karier dan kebutuhan instansi; dan (3) meningkatkan kompetensi dan kinerja; dan (4) mendorong peningkatan profesionalitas. Dalam penyelenggaraan manajemen karier, Instansi Pemerintah (Insatasi Pusat dan Instansi Daerah) harus menyusun standar kompetensi jabatan dan profil PNS.
Kompetensi dan riwayat pengembangan kompetensi merupakan salah satu informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdapat pada Profil PNS. Kompetensi merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS tersebut, setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen. Uji kompetensi PNS tersebut antara lain mencakup pengukuran kompetensi teknis dan dilakukan secara berkala. Sementara itu, riwayat pengembangan kompetensi merupakan informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS antara lain meliputi riwayat pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, penataran dan/atau magang.
Lebih lanjut pada PP No. 11 Tahun 2017 pasal 203 dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi tersebut dilakukan pada tingkat instansi dan nasional. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS tersebut dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib: (1) menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, (2) melaksanakan pengembangan kompetensi, dan melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi tersebut menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Teknis menjadi salah satu informasi yang terdapat pada standar kompetensi jabatan. Kompetensi Teknis terdiri atas kompetensi teknis dan kompetensi fungsional. Penyelenggaraan pengembangan Kompetensi Teknis dilakukan melalui: (1) penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, (2) pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan (3) evaluasi pengembangan kompetensi. Adapun hal-hal yang diatur dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis tersebut diuraikan pada Tabel 2.
Tabel 1. Ketentuan pada Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis
| No | Tahapan | Ketentuan |
| 1. | Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi | Terdiri atas:inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS; danrencana pelaksanaan pengembangan kompetensiDilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pembiayaannya tertuang dalam RKAT instansi pemerintahDilakukan melalui:analisis kesenjangan kompetensi yaitu dengan membandingkan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan yang diduduki dan yang akan diduduki |
| analisis kesenjangan kinerja yaitu dengan membandingkan hasil penilaian kinerja PNS dengan target kinerja jabatan yang didudukiDilakukan pada tingkat:Instansi :dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dan ditetapkan oleh PPKKebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi meliputi:Jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;Target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya;Jenis dan jalur pengembangan kompetensi;Penyelenggara pengembangan kompetensi;Jadwal atau waktu pelaksanaan;Kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi; danAnggaran yang dibutuhkan.Dimasukkan dalam sistem informasi pengembangan kompetensi LANNasional : Dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintahan serta pembangunanMeliputi: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial KulturalKompetensi Teknis terdiri atas:kompetensi teknis yang dilakukan oleh instansi tekniskompetensi fungsional yang dilakukan oleh instansi Pembina JF danDisampaikan kepada LAN sebagai bahan untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi nasional dan kemudian ditetapkan oleh Menteri dan dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN | ||
| 2. | Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi | Harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkanDapat dilaksanakan dalam bentuk:Pendidikan;dan/atau:Dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang-undanganDilaksanakan dengan pemberian tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier |
| PelatihanDilakukan melalui jalur pelatihan:klasikal: melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas paling kurang melalui pelatihan, seminar, kursus dan penatarannonklasikal: dilakukan paling kurang melalui e- learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara PNS dan pegawai swasta (dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN).Dapat dilaksanakan secara:Mandiri oleh internal Instansi Pemerintah yang bersangkutan;Bersama dengan Instansi Pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu; atauBersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen.Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis:Dilakukan melalui jalur pelatihanPelatihan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karirDapat dilakukan secara berjenjangJenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis ditetapkan oleh instansi yang bersangkutanDiselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasiAkreditasi pelatihan teknis dilaksanakan oleh masing- masing instansi teknis dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LANPelaksanaan pengembangan kompetensi fungsional:Dilakukan melalui jalur pelatihanPelatihan fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karirDilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang JF masing-masingJenis dan jenjang pengembangan kompetensi fungsional ditetapkan oleh instansi pembina JFDiselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.Akreditasi pelatihan fungsional dilaksanakan oleh masing-masing instansi pembina JF dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LAN | ||
| 3. | Evaluasi Pengembangan Kompetensi | Kompetensi teknis :Dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi teknis PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karierDilakukan oleh instansi teknis masing-masingHasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui LAN.Kompetensi fungsional :Dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi fungsional PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.Dilakukan oleh instansi pembina JF.Hasil evaluasi pengembangan kompetensi fungsional disampaikan kepada Menteri melalui LANHasil evaluasi pengembangan kompetensi nasional dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN |
2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Permen PAN dan RB No. 38 Tahun 2017 adalah kebijakan yang mengatur tentang pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan ASN (Standar Kompetensi ASN) sebagai pelaksanaan PP No. 11 Tahun 2017 pasal 15 ayat (5), pasal 109 ayat (4) dan (5) dan pasal 166 ayat (2). Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Maksud dari Permen PAN dan RB ini adalah agar agar setiap instansi pemerintah dapat menyusun standar kompetensi ASN dalam organisasi yang menjadi lingkup kewenanganya, yang merupakan sarana dasar dalam menyelenggarakan sistem merit manajemen aparatur negara. Adapun tujuan ditetapkannya pedoman ini adalah:
- Agar setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi,dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menyusun standar kompetensi jabatan di lingkungan organisasi yang menjadi lingkup kewenangannya;
- Agar setiap Kementerian/Lembaga dapat menyusun kamus kompetensi teknis pada urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya.
Standar Kompetensi ASN yang disusun oleh setiap instansi pemerintah sesuai urusan yang menjadi lingkup kewenangannya, disampaikan ke Kementerian PAN dan RB untuk ditetapkan menjadi standar kompetensi jabatan. Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri menjadi standar dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang berlaku secara nasional.
Kompetensi Teknis merupakan salah satu kompetensi jabatan yang terdapat pada Standar Kompetensi ASN. Menurut Permen PAN dan RB No. 38 Tahun 2017, kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Penyusunan standar kompetensi teknis mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Kamus kompetensi teknis merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis.
Kamus kompetensi teknis tersebut disusun dan ditetapkan oleh PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Non Struktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menajdi kewenangannya setelah mendapat persetujuan Menteri. Dalam hal kamus kompetensi teknis belum disusun dan ditetapkan oleh PPK sekretariat lembaga negara, dan PPK sekretariat lembaga non struktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, instansi pengguna dapat menyusun standar kompetensi ASN sesuai dengan karakteristik tugas jabatan yang hanya berlaku pada instansi yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya standar kompetensi ASN secara nasional. Tata cara penyusunan kamus kompetensi teknis mencakup beberapa tahapan:
- Menyusun proposal penyusunan kamus kompetensi teknis
- Menginventarisasi substansi pokok dari urusan pemerintahan yang termuat dalam berbagai peraturan perundangan yang relevan dengan urusan pemerintahan, serta cakupan seluruh unsure dan sub unsur kompetensi yang diperlukan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang akan disusun menjadi Kamus Kompetensi Teknis
- Menginventarisasi tugas dan fungsi satuan organisasi yang bersifat teknis (lini) dari struktur organisasi yang penyelengara urusan pemerintahan dari unit tertinggi hingga terendah baik di Instansi Pusat maupun di Instansi Daerah.
- Inventarisasi uraian tugas-tugas dan hasil kerja (output) dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan administrasi yang merupakan penyelenggara urusan pemerintahan.
- Mengidentifikasi kompetensi teknis dan unit kompetensi yang diperlukan atau yang harus dimiliki oleh para pemangku jabatan dibutuhkan untuk menghasilkan kinerja yang unggul dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Dengan menganalisis jenis pengetahuan keterampilan dan perilaku (kompetensi) yang diperlukan untuk dapat menghasilkan output atau menyelesaikan tugas dengan kualitas yang baik/berkinerja unggul
- Merumuskan definisi kompetensi dan elemen-elemen kompetensi. Setiap kompetensi dan unit kompetensi yang telah diidentifikasi, dirumuskan literatur dan pengertian
- Mengelompokkan kompetensi kedalam dua kategori yaitu:
- kompetensi yang bersifat umum (generik) yaitu kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh seluruh (setiap jabatan) jabatan yang menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan.
- Kompetensi yang bersifat khusus (spesifik) yaitu kompetensi yang hanya dimiliki oleh jabatan-jabatan tertentu yang menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan sesuai tugas jabatan.
- Merumuskan indikator perilaku
Kompetensi kompetensi yang sudah teridentifikasi dirinci lebih lanjut dengan membuat definisi atau pengertian kompetensi dan diurai lebih lanjut dalam perilaku yang mengindikasikan tingkat (level) penguasaan kompetensi dari yang terendah, sampai yang tertinggi. Level kompetensi menunjukkan tingkat penguasaan kompetensi yang dirumuskan berupa indikator perilaku pemangku jabatan, dalam Peraturan ini tingkat penguasan kompetensi di kelompokan dalam 5 (lima) tingkatan dari Level 1 sampai dengan Level 5.
- Menyusun setiap unsur dan unit kompetensi yang telah dirumuskan berupa:
- Identifikasi Unsur dan Rincian Kompetensi
- Kamus Kompetensi Teknis
- Menyelenggarakan workshop/lokakarya dengan mengundang instansi terkait, para ahli terkait urusan pemerintahan, asosiasi profesi, lembaga swadaya masyarakat terkait untuk memperoleh masukan yang komprehensif seluruh aspek kompetensi yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan.
- Menyempurnakan rumusan kamus kompetensi teknis secara komprehensif berdasarkan masukan hasil workshop.
- PPK menyampaikan kamus kompetensi teknis yang telah disusun kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan.
- PPK menetapkan keputusan tentang kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan tertentu setelah mendapat persetujuan menteri.
- Instansi penyusun kamus kompetensi teknis dan Kementerian PAN dan RB menginformasikan kamus kompetensi teknis yang telah ditetapkan kepada instansi pemerintah melalui surat atau media informasi lainnya, agar dapat digunakan oleh instansi pengguna untuk menyusun standar kompetensi jabatan.
Dalam kaitannya dengan pengembangan kompetensi teknis JF, sebagaimana mengacu pada Permen PAN dan RB No. 38 Tahun 2017 pasal 16 yang menyebutkan bahwa Standar Kompetensi ASN menjadi acuan untuk pengembangan kompetensi ASN, maka pengembangan kompetensi teknis JF mengacu pada standar kompetensi teknis (kamus kompetensi teknis) yang telah disusun.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
1
UU No. 5 Tahun 2014 adalah kebijakan yang mengatur tentang pelaksanaan manajemen ASN di Indonesia. Menurut UU ini yang dimaksud ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara itu, manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur.
Berkaitan dengan kebijakan pengembangan kompetensi teknis PNS, UU No. 5 Tahun 2014 mengatur tentang sejauhmana pengembangan kompetensi PNS dalam manajemen ASN. Salah satu pertimbangan dibuatnya UU No. 5 Tahun 2014 adalah karena pelaksanaan manajemen ASN belum berdasarkan perbandingan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan jabatan dengan calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit yaitu berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Kompetensi merupakan salah satu prinsip yang menjadi landasan dalam profesi ASN. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU No. 5 Tahun 2014 pasal 3 yang menyebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip salah satunya adalah kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Selanjutnya menurut pasal 69, kompetensi juga menjadi dasar dalam pengembangan karier PNS. Salah satu kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
Pengembangan kompetensi merupakan hak dan kesempatan yang diperoleh setiap PNS. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU No. 5 Tahun 2014 pasal 21 dan pasal 70. Pengembangan kompetensi tersebut antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang (pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan) dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam mengembangkan kompetensi tersebut, setiap Instansi Pemerintah (instansi pusat dan instansi daerah) wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
Dalam mengembangkan kompetensi tersebut, PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Selain pengembangan kompetensi tersebut, pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
LAN dan BKN adalah dua instansi pemerintah yang berperan dalam pengembangan kompetensi ASN. Adapun peran LAN menurut UU No. 5 Tahun 2014 adalah bertugas membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN berbasis kompetensi. Sementara itu, BKN bertugas membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Pada pasal 174 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pengembangan kompetensi aparatur sipil Negara dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS sesuai ketentuan perundang-undangan dengan pemberian tugas belajar yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir. Prioritas pengembangan kompetensi diberikan dalam bentuk tugas belajar sebagai salah satu bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja. Sehingga dapat dikatakan bahwa pemberian tugas belajar adalah bentuk pengembangan kompetensi instansional.
Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan non-klasikal. Pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka didalam kelas, paling kurang melalui pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Sedangkan jalur pelatihan non klasikal paling kurang meliputi e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang dan pertukaran antara PNS dan pegawai swasta. Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan secara mandiri, oleh internal instansi pemerintah yang bersangkutan; bersama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu; ataubersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen.
Penyusunan rencana pengembangan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dilakukan oleh LAN. Penyusunan rencana pengembangan kompetensi teknis fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional. Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis dilakukan melalui jalur pelatihan. Pelatihan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara berjenjang. Jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis ditetapkan oleh instansi teknisyang bersangkutan. Pelatihan teknis diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi fungsional dilakukan melalui jalur pelatihan. Pelatihan fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. Pengembangan kompetensi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjangpengembangan kompetensi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsonal. Pelatihan fungsional diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sosial kultural dilakukan melalui jalur pelatihan. Pelatihan sosial kultural dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. Pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan. Pengembangan kompetensi sosial kulturalditetapkan oleh LAN. Pelatihan kompetensi sosial kultural diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan. Pelaksanaan Pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihandilakukan melalui pelatihan struktural. Pelatihan struktural terdiri atas:
- Kepemimpinan Madya;
- Kepemimpinan Pratama;
- Kepemimpinan Administrator;
- Kepemimpinan Pengawas.
Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional dilaksanakan pelatihan di tingkat nasional yang diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilaksanakan oleh LAN. Pelatihan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan instansi lain. LAN bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi. Pelaksanaan pengembangan kompetensi diinformasikan melalui Sistem Informasi Pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN. Kebutuhan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah dan diusulkan oleh BKN kepada LAN.
Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier yang dilakukan pada tingkat instansi dan nasional. Pengembangan kompetensi PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ASN terdiri atas: (1) inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS; dan (2) rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi. Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ASN dilakukan pada tingkat instansi dan nasional dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang pembiayaannya tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan Instansi Pemerintah.
Untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi dilakukan analisis kesenjangan kompetensi dan analisis kesenjangan kinerja. Analisis kesenjangan kompetensi dilakukan dengan membandingkan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan yang diduduki dan yang akan diduduki. Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi instansi dilakukan oleh PyB dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaia (PPK).
- Jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;
- Target pns yang akan dikembangkan kompetensinya;
- Jenis dan jalur pengembangan kompetensi;
- Penyelenggara pengembangan kompetensi;
- Jadwal atau waktu pelaksanaan;
- Kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi; dan
- Anggaran yang dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) menyebutkan bahwa setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi P3K dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah dan dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Penyusunan rencana pengembangan kompetensi nasional di atas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintah serta pembangunan. Penyusunan rencana pengembangan kompetensi di tingkat nasional tersebut diatas meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis (kompetensi teknis dan kompetensi fungsional), dan kompetensi sosiokultural. Penyusunan kompetensi teknis dilakukan oleh instansi teknis, penyusunan kompetensi instansi Pembina jabatan fungsional dan penyusunan kompetensi manajerial dan kompetensi sosio cultural dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Pada pasal 70 UU ASN, disebutkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, dan harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan dalam jabatan dan pengembangan karir bagi PNS dan salah satu dasar untuk perjanjian kerja bagi PPPK.
Pengembangan kompetensi ini dilakukan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Selain itu juga dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun juga dengan melakukan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi dapat diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada PNS atau PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara
Berdasar Pasal 69 UU ASN, pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pada UU Nomor 5 tahun 2014 ini, kompetensi ASN yang dimaksudkan meliputi:
- Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
- Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
- Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jenis pengembangan kompetensi meliputi (1) Kompetensi Teknis: kompetensi teknis dan kompetensi fungsional. Penyusunan rencana pengembangan kompetensi teknis dilakukan oleh instansi teknis, (2) Kompetensi Manajerial: diklat prajabatan; dan diklat kepemimpinan, (3) Kompetensi Sosial Kultural: diklat peningkatan nilai-nilai keagamaan; diklat peningkatan nilai-nilai etika dan moral; dan diklat peningkatann nilai-nilai budaya dan wawasan kebangsaan.
Pengembangan karir ASN juga mempertimbangkan sisi integritas yang diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Juga mempertimbangkan sisi moralitas yang diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika, agama, budaya dan sosial kemasyarakatan.
Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara
Manajemen Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Ketentuan Umum dikatakan bahwa Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karenanya dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara.
Dalam Pasal 52 dinyatakan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit yang meliputi 2 (dua) jalur kepegawaian yaitu manajemen PNS dan manajemen PPPK. Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa Manajemen ASN di instansi pusat dan instansi daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Manfaat Kompetensi bagi Organisasi
Mengacu pada pendapat Setyowati (2010), kompetensi memberikan manfaat setidaknya kepada karyawan maupun organisasi.
- Karyawan
- Kejelasan relevansi pembelajaran sebelumnya, kemampuan untuk mentransfer keterampilan, nilai, dari kualifikasi yang diakui, dan potensi pengembangan karier.
- Adanya kesempatan bagi karyawan untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan melalui akses sertifikasi nasional berbasis standar yang ada.
- Penempatan sasaran sebagai sarana pengembangan karier.
- Kompetensi yang ada sekarang dan manfaatnya akan dapat memberikan nilai tambah pada pembelajaran dan pertumbuhan.
- Pilihan perubahan karir yang lebih jelas. Untuk berubah pada jabatan baru, seseorang dapat membandingkan kompetensi mereka sekarang dengan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan baru.
- Organisasi
- Pemetaan yang akurat mengenai kompetensi angkatan kerja yang ada yang dibutuhkan.
- Meningkatnya efektivitas rekruitmen dengan cara menyesuaikan kompetensi yang diperlukan dalam pekerjaan dengan yang dimiliki pelamar.
- Pendidikan dan pelatihan difokuskan pada kesenjangan keterampilan dan persyaratan keterampilan dan persyaratan keterampilan organisasi yang lebih khusus.
- Akses pada pendidikan dan pelatihan yang lebih efektif dari segi biaya berbasis kebutuhan industri dan identifikasi penyelia pendidikan dan pelatihan internal dan eksternal berbasis kompetensi yang diketahui.
- Pengambil keputusan dalam organisasi akan lebih percaya diri karena karyawan telah memiliki keterampilan yang akan diperoleh dalam pendidikan dan pelatihan.
- Penilaian pada pembelajaran sebelumnya dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan akan lebih reliable dan konsisten.
Pengembalian investasi SDM ditentukan kepemimpinan, inovasi dan kepuasan pelanggan yang menghantarkan pimpinan pada anggota organisasi yang dipimpinnya. Tantangan dalam mengelola kompetensi organisasi. Untuk menganalisis arah dan strategi pengembangan sumber daya aparatur, kiranya perlu disimak berbagai hal atau faktor kunci keberhasilan (critical success factors) yang meliputi pengembangan sistem kepegawaian yang “unified”, proporsional dan rasional, pengembangan sistem manajeman kepegawaian yang mampu mengantisipasi perkembangan lingkungan stratejik, dan memantapkan profesionalitas PNS yang seimbang dengan kebutuhan organisasi, pengembangan karier dan kesejahteraan pegawai.
Indikator Keberhasilan Pengembangan Kompetensi Pegawai
Pembinaan sumberdaya aparatur birokrasi merupakan bagian integral dari kepentingan untuk meningkatkan kualifikasi aparatur birokrasi sesuai dengan tuntutan masyarakat. Enceng dkk. (2008) menegaskan pentingnya pembinaan kualitas sumber daya aparatur birokrasi yang dianggap memegang posisi sentral dalam organisasi birokrasi. Pembinaan sumberdaya aparatur birokrasi mencakup faktor-faktor kualifikasi, keterampilan, jumlah, kemampuan pelaksanaan tugas dan masa kerja.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, Robbins (2001:45- 49) menyatakan bahwa kapasitas individu dalam menjalankan tugas pekerjaannya didasarkan pada kemampuan intelektual dan kemampuan phisik (intelectual and physical abilities). Dalam hubungannya dengan hal tersebut, perlu digarisbawahi pentingnya perolehan atau kualifikasi sumberdaya aparatur birokrasi yang menyangkut faktor profesionalisme, ekspertasi, spesialisasi dan kapabilitas dalam pemilihan alternatif dan penanganan informasi kebijakan. Selanjutnya juga ditawarkan konsep yang disebut sebagai konsep alternatif teknokrasi. Konsep ini merujuk kepada acuan-acuan orientasi profesional dan keahlian. Secara lebih rinci diungkapkan hal-hal yang mengacu kepada perlunya kehadiran analis-analis birokrasi yang mampu membantu menyiapkan pengolahan informasi kebijakan. Ditambahkan pula bahwa birokrasi yang profesional, ahli dan spesialis, performansinya selalu ditandai oleh adanya kemampuan-kemampuan di bidang analisa tinjauan ulang, analisa dampak silang dan penerjemahan nilai-nilai (Enceng dkk., 2008).
Pandangan Harmon dan Mayer (1986:207), membahas perlunya kapasitas sumber daya manusia (aparatur) untuk menopang proses manajemen pemerintahan yang demokratik dan secara politis dinilai akuntabel yang melengkapi perolehan-perolehan teknis yang harus dipunyai oleh para pengemban amanat tanggungjawab publik. Adapun perolehan-perolehan harapan (achievements) pertama-tama adalah kemampuan pencitraan hal-hal yang bersifat mentalistik (mental construct/image) yang perlu dioperasionalkan dalam wujud tampilan moralis yang kompleks yang dapat memandu tindakan pejabat yang berupa tanggungjawab publik (public responsibility). Konsep anjuran itulah yang kemudian disebut sebagai kepedulian intra organisasional (intra organizational concern) yang dipasang dalam kolom normatif yang nantinya dapat memandu tindakan responsif aparat. Konsep tersebut sangat bertalian dengan isu etika profesional (professional ethic) yang digunakan memandu tindakan yang korektif bagi penunaian dharma pemerintahan oleh para birokrat yang selanjutnya disebut sebagai kode etika profesi bagi suatu entitas kelembagaan birokrasi publik modern (Enceng dkk., 2008).
Tingkatan Kompetensi
Silalahi (2011:52) mengidentifikasi bahwa ada tiga tipe dasar keterampilan manajerial, yaitu: keterampilan teknik (Technical skill), keterampilan manusia (human skill) atau keterampilan interpersonal (interpersonal skill) dan keterampilan konseptual (conceptual skill). Selanjutnya tiga keterampilan manajerial tersebut dapat dirinci menjadi lima keterampilan, yaitu keterampilan teknik, keterampilan administrative (administrative skill), keterampilan hubungan manusia, keterampilan konspetual dan keterampilan diagnostic (diagnostic skill). Semua keterampilan tersebut dapat diperoleh dan diringkatkan melalui pendidikan dan pelatihan formal dan pengalaman praktik termasuk interaksi hubungan dengan manajer yang lebih tinggi. Adapun pengertian kelima kompetensi tersebut adalah sebagai berikut:
- Keterampilan teknis
Kemampuan menggunakan teknik-teknis, alat-alat, prosedur- prosedur, metode-metode dan pengetahuan tentang lapangan yang dispesialisasi secara benar dan tepat dalam pelaksanaan tugasnya. Sebagai contoh: programmer, akuntansi, statistik, keuangan dan hukum. Keterampilan ini dapat ditingkatkan melalui pelatihan dalam kerja (on the job training) atau kursus-kursus. Orang yang memiliki keterampilan teknik ini diakui sebagai ahli (expert) pada apa yang mereka kerjakan.
- Keterampilan administratif
Kemampuan untuk mengurus, mengatur dan mencatat informasi tentang pelaksanaan dan hasil yang dicapai serta berbagai hambatan-hambatan yang dialami maupun kemampuan mengikuti kebijakan dan prosedur.
- Keterampilan manusia (interpersonal)
Kemampuan untuk memahami dan memotivasi orang lain, sebagai individu atau dalam kelompok. Keterampilan hubungan manusia adalah jauh lebih penting daripada keterampilan teknis jika anda ingin menjadi seorang manajer senior dankarena anda dalam mencapai tujuan bekerja dengan dan melalui orang-orang. Kemmapuan ini berhubungan dengan kemampuan menseleksi personalia, menciptakan dan membina hubungan baik, memahami orang lain, memberi motivasi dan bimbingan dan mempengaruhi para pekerja, baik secara individual atau kelompok.
- Keterampilan konseptual
Kemampuan mengkoordinasikan dan mengintegrasi semua kepentingan-kepentingan dan aktivitas- aktivitas organisasi atau kemampuan mental mendapatkan, menganalisa dan interpretasi informasi yang diterima dari berbagai sumber. Ini kmencakup kemampuan melihat organisasi sebagai suatu keseluruhan, memahami bagaimana hubungan antar unit atau bagian secara keseluruhan, memahami bagaimana bagian-bagian tergantung pada yang lain, dan pengantisipasian bagaimana satu perubahan dalam tiap bagian akan mempengaruhi keseluruhan.
Faktor-faktor Determinasi Kompetensi
Perilaku, keterampilan dan pengetahuan menjadi bagian dari kompetensi seseorang. R. Palan, (2010: 5) menyebutkan terdapat dua istilah yang muncul dari dua aliran pemikiran yang berbeda tentang konsep kesesuaian dalam pekerjaan, istilah tersebut adalah :
- Competency (Kompetensi), yaitu deskripsi mengenai perilaku,
- Competence (Kecakapan), yaitu merupakan deskripsi tugas atau hasil pekerjaan.
Dengan mengacu pada konsep kompetensi sebagai gagasan yang mencerminkan kepentingan dunia kerja yang lebih baik, dan aspek manajemen sumber daya manusia yang menekankan pengaruh nilai- nilai, sikap, dan kualitas pribadi dalam struktur kompetensi, , keterampilan dan kemampuan yang digunakan dalam kegiatan formal, memberikan kemungkinan seseorang untuk menjadi kompetitif. Hal ini dapat dinyatakan bahwa kondisi pencapaian kualifikasi pengetahuan dan keterampilan, juga melalui evaluasi kapasitas pribadi, yang mempengaruhi pembentukan kemampuan dan nilai-nilai kemanusiaan, dan kualitas pribadi, esensi kompetensi dan tingkat holistik dibuat, yang disajikan dalam gambar berikut (Juceviciene, D. Lepaite, 2000):
Sumber : (Juceviciene, D. Lepaite, 2000).
Gambar 1. A structure of a holistic competence concept
Mengacu pada model umum pada gambar di atas, jelas bahwa “competence, but not qualification or just the accumulation of skills enables to act in the different contexts and constantly changing situations. However, the discussion about the qualification transformation into the competence is quite contradictory” (Juceviciene, D. Lepaite, 2000).
Definisi dan struktur kompetensi yang diberikan oleh Spencer & Spencer (1993) memberikan definisi kompetensi secara sederhana yaitu:
- Karakteristik dasar seseorang (kompetensi merupakan bagian yang cukup mendalam dalam kepribadian seseorang dan dapat digunakan untuk memprediksi perilaku dalam berbagai situasi dan tugas kerja)
- Secara kausal sangat berkaitan (bahwa kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja)
- Untuk criterion-referenced effective dan/ atau kinerja yang unggul dalam pekerjaan atau situasi (bahwa kompetensi sebenarnya memprediksi siapa yang melakukan sesuatu dengan baik atau buruk, yang diukur pada kriteria tertentu atau standar).
Karakteristik yang mendasari kompetensi dijelaskan oleh Spencer & Spencer (1993) sebagai lima jenis karakteristik kompetensi dalam Iceberg model sesuai dengan ide hubungan antara kualifikasi dan kompetensi, sebagaimana terlihat dalam gambar berikut:
(Spencer and Spencer, 1993:11, moderated. Juceviciene, D. Lepaite, 2000)
Gambar 2. The Iceberg model of the competence
Bagian yang terlihat (visible) dari model Iceberg tersebut adalah pengetahuan dan keterampilan yang dapat disebut sebagai ‘kualifikasi’yang merupakan unsur penting, tetapi bukan merupakan bagian terdalam dari struktur kompetensi. Spencer & Spencer (1993), yang memiliki pengetahuan untuk memahami sebuah Informasi seseorang dalam bidang tertentu dan menggambarkan skill sebagai kemampuan untuk melakukan tugas fisik atau mental tertentu, sangat berhati-hati saat memberikan komentar pada ‘pengetahuan’ sebagai elemen terlihat dari kompetensi.
Pengetahuan dan keterampilan sebagai kompetensi permukaan (surface competence) relatif lebih mudah untuk dikembangkan. Namun, tiga unsur terakhir yang mendasari karakteristik, yaitu motif, sifat, dan konsep diri yang lebih tersembunyi, merupakan pusat dari kepribadian (Spencer & Spencer, 1993: 11). Terkait dengan tuntutan global, Tjakraatmadja & Lantu (2006:32- 34) menyebutkan bahwa para aparatur harus memiliki minimal 10 (sepuluh) kompetensi untuk dapat bersaing di kancah global yaitu:
- Kompetensi lingkungan, kemampuan memahami lingkungan internasional atau memahami kondisi lingkungan negara lain;
- Kompetensi analitik, yaitu kemampuan untuk menganilisis peluang pasar, persyaratan, prosedur, dan mekanisme kerja di suatu negara;
- Kompetensi stratejik, yaitu kemampuan menyusun dan mengembangkan strategi didasarkan analisis ke depan dan ke belakang (backward and forward linkages);
- Kompetensi fungsional, yaitu kemampuan untuk merancang program dalam mengantisipasi setiap peluang dan perubahan yang mungkin terjadi;
- Kompetensi manajerial, yaitu kemampuan untuk mengelola setiap kegiatan sehingga dapat mengantisipasi dengan cepat, tepat, dan meminimasi resiko;
- Kompetensi profesi, yaitu kemampuan menguasai keterampilan secara profesional atau keahlian pada suatu bidang tertentu sehingga dapat dimanfaatkan ketika mencapai purna kerja;
- Kompetensi sosial, yaitu kemampuan untuk beradaptasi dengan suasana dan kondisi kerja sehingga mampu menyatu dan mengaktualisasikan diri dengan lingkungan sosial masyarakat maupun di tempat kerja;
- Kompetensi intelektual, yaitu kemampuan untuk mengembangkan intelektualitas dan daya nalar agar mampu beradaptasi dengan tuntutan perkembangan ilmu dan kemajuan masyarakat;
- Kompetensi individu, yaitu kemampuan untuk mengarahkan dan menggunakan keunggulan yang dimiliki, baik keunggulan yang terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun bakat-bakat lainnya; dan
- Kompetensi perilaku, yaitu kemampuan untuk bersikap terbuka dan objektif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, baik sebagai pejabat maupun sebagai pegawai biasa.
Ennis, (2008) menggambarkan adanya kompetensi inti yang dibutuhkan oleh pegawai/ aparatur dalam suatu organisasi. Kompetensi ini mencakup pengetahuan (knowledge), keahlian/ ketrampilan (skills), dan perilaku (attitude) atau dikenal juga dengan soft skills atau behaviors. Penetapan standar kompetensi juga merupakan langkah mempertegas dan memperjelas kualifiaksidalam melaksanakan tugas-tugas atau tanggung jawabnya sesuai dengan kompetensi. Kompetensi memilikimulti fungsi yang berguna sebagai acuan dalam rangka: seleksi (selection/recruitment), kompensasi (compensation), observasi/pelatihan (observation/coaching), penilaian kinerja (performance appraisal),penilaian kebutuhan pendidikan dan organisasi (organizational alignment), perencanaan karir (career planning), perencanaan suksesi (succession planning), dan promosi/ penempatan (promotion/placement)
Kompetensi dan Pengembangan Kompetensi
Pengertian kompetensi secara jelas diungkapkan Leathley (2013) bahwa a qualification, by itself, is not evidence of competence” the Institution of Occupational Safety and Health (IOSH) Code of Conduct also leaves training out of its definition, suggesting competence is: a combination of knowledge, skills, experience and recognition of the limits of your capabilities.
Robbins (2004) mengungkapkan bahwa kompetensi seseorang erat berkaitan dengan kecerdasan yang dimilikinya. Oleh karena itu, kompetensi seseorang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi sosial. Kompetensi pribadi meliputi kesadaran diri, pengaturan diri, dan motivasi. Sedang kompetensi sosial meliputi empati dan keterampilan sosial. Pada intinya Robins menyatakan bahwa kapasitas individu dalam menjalankan tugas pekerjaannya didasarkan pada kemampuan intelektual dan kemampuan fisik (intelectual and physical abilities). Kata “kompetensi” memiliki banyak pengertian yang masing-masing menyoroti aspek dan penekanan yang berbeda. Pengertian kompetensi yang diajukan oleh masing-masing pengamat didasarkan pada hasil penelitian dan atau pengamatan. Namun pada dasarnya terdapat suatu kesepakatan umum mengenai elemen kompetensi yang terdiri dari pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan perilaku (personal attributs).
Aparatur yang bersangkutan harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan ini. Hal ini penting agar modal pengetahuan, keahlian dan perilaku yang dimiliki oleh sumber daya manusia aparatur serta pemgembangannya dapat memiliki konstribusi yang signifikan untuk mencapai aims, objective, indicator, dan targets organisasi.
Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi
Manajemen SDM Berbasis Kompetensi (MSDM-BK) didefinisikan sebagai, “suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian aktivitas pegawai mulai dari rekruitmen sampai dengan pensiun di mana proses pengambilan keputusan-keputusannya didasarkan pada informasi kebutuhan kompetensi jabatan dan kompetensi individu untuk mencapai tujuan organisasi” (Siswanto, 2000). Sedangkan menurut Palan (2008) manajemen kompetensi diartikan sebagai, “mengidentifikasikan, menilai, dan melaporkan level kompetensi pegawai untuk memastikan bahwa organisasi memiliki sumberdaya manusia yang memadai untuk menjalankan strateginya.”
Manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi menjadikan kompetensi sebagai stepping stone yang mengintegrasikan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia (Herizayani & Herniyani, 2013). Berikut ditampilkan gambar integrasi dan pengaruh kompetensi pada proses manajemen sumber daya manusia.
Gambar 1. Integrasi Kompetensi dalam Manajemen SDM
Kompetensi yang dimiliki individu memiliki peran penting dalam manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi. Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa potensi dan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia Merupakan aset paling penting dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, pendekatan berbasis kompetensi ini akan meminimalisir pengaruh suku, agama, usia, jenis kelamin ataupun bentuk diskriminasi lain dalam praktek manajemen sumber daya manusia di organisasi (Herizayani & Herniyani, 2013).
Dengan mengacu kepada kebutuhan kompetensi jabatan dan kompetensi individu dapat dibangun suatu sistem informasi manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi yang terintegrasi, atau sering dikenal dengan “Integrated competencies based human resource management information system”. Sistem ini merupakan database yang dibagikan berdasarkan fungsi sumber daya manusia, yang menghasilkan berbagai laporan yang diperlukan pelayanan sumber daya manusia secara terpadu. Informasi yang dihasilkan selalu mengacu pada data kebutuhan kompetensi jabatan dan kompetensi individu.
Manajemen Aparatur Sipil Negara
Mengenai aparatur tentu tidak lepas dari teori Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), dimana aparatur memiliki peran strategis dalam menggerakkan organisasi pemerintah. Nawawi (2006) membagi MSDM menjadi dua kelompok yaitu, MSDM dalam artian makro dan mikro. MSDM dalam arti makro terlihat dari berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih produktif dan mampu bersaing dikancah global. Pelaksanaan dari kebijakan tersebut terlihat dari penyelenggaraan pelayanan publik (public service) kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya pendukung dalam pencapaian sumber daya manusia yang berkualitas.
MSDM dalam arti mikro merupakan suatu proses atau rangkaian kegiatan pendayagunaan SDM yang bekerja dilingkungan suatu organisasi atau institusi, agar memiliki kontribusi berkelanjutan dan terarah dalam mewujudkan tujuan organisasi. Perbedaan MSDM di lingkungan organisasi yang mengejar profit adalah fokus pada efisiensi dan efektifitas kinerja dalam rangka memaksimalkan laba. Sedangkan untuk organisasi non-profit seperti instansi pemerintah dan berbagai jenis organisasi kemasyarakatan, Manajemen SDM ditujukan pada pemberian pelayanan publik yang semakin baik atau bisa dikatakan sedang mencari model efektifitas dan efisiensi terbaik bagi kegiatan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
MSDM dalam konteks pengelolaan Sumber Daya Aparatur bagi instansi pemerintah menjadi begitu penting karena beberapa pendekatan argumentatif yang dikemukakan oleh Siagian (2007), sebagai berikut:
- Pendekatan Politik
Penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki tujuan untuk kesejahteraan rakyatnya (fisik, mental, spiritual), sehingga kesejahteraan selalu terkait dengan peningkatan mutu hidup manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya. Oleh karena itu tidak bisa ditolak lagi bahwa aset terpenting yang dimiliki organisasi pemerintahan adalah sumber daya manusia. Pengelolaan manusia melalui MSDM yang efektif dan efisien akan berakibat tercapainya tujuan akhir suatu pemerintahan. Tanpa MSDM yang handal, pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber-sumber lainnya menjadi tidak berdaya guna dan berhasil guna.
- Pendekatan Ekonomi
Fakta sejarah memperlihatkan bahwa sumber daya manusia pada awalnya hanya dianggap sebagai salah satu faktor produksi dalam usaha menghasilkan suatu barang ataupun jasa oleh satuan-satuan ekonomi. Meski di sektor privat peran manusia mulai digantikan oleh mesin atau robot, namun di sektor publik tidaklah demikian. Sumber daya manusia berperan penting dalam menciptakan teknik, metode, mekanisme, dan prosedur kerja yang mutlak perlu ada dalam setiap organisasi pemerintahan. Pengembangan sistem dan budaya kerja inilah yang berperan secara langsung dan tidak langsung dalam usaha optimalisasi penyediaan barang dan jasa untuk masyarakat.
- Pendekatan Hukum
Perkembangan kehidupan manusia yang dinamis kearah modernisasi meminta kesadaran warga masyarakatnya untuk menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk menjaga dan menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban, maka perlu dibuat suatu aturan normatif yang tidak hanya mengatur secara spesifik hak-hak para warganya, namun juga cara memperoleh dan menggunakannya. Oleh karenanya pendekatan ini menekankan pentingnya peran sumber daya manusia sebagai pemelihara keseimbangan hak dan kewajiban masing-masing pihak agar organisasi pemerintahan bisa menunaikan tugasnya kepada seluruh warga masyarakatnya dengan baik.
- Pendekatan Sosio-Kultural
Pendekatan ini menggambarkan bahwa MSDM terkait dengan pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia. Mengakui, menghormati, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dilakukan melalui pemberian kesempatan kepada SDM untuk menunjukkan eksistensi dan kontribusinya terhadap organisasi. Harus dipahami bahwa sistem nilai yang berlaku dalam suatu organisasi biasanya merupakan bagian dari kultur yang dianut oleh masyarakat dimana organisasi itu berada.
- Pendekatan Administratif
Manusia modern sering disebut sebagai manusia organisasional. Manusia tidak mungkin mencapai berbagai tujuannya tanpa menggunakan jalur organisasional, demikian juga sebaliknya setiap organisasi akan mencapai tujuan dan sasarannya melalui usaha kooperatif sekelompok orang di dalamnya. Sehingga MSDM dalam pendekatan ini terkait dengan interaksi manusia dan organisasi dalam fokus administratif, yang tercermin dalam struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya yang digunakan, serta strategi yang digunakan dalam melakukan efisiensi-efektivitas dan produktivitas untuk mencapai tujuan akhir organisasi.
- Pendekatan Teknologikal
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dewasa ini memiliki dampak terhadap MSDM. Pemanfaatan Iptek yang luas mengancam kesempatan kerja SDM. Semakin banyak pekerjaan manusia yang bisa digantikan perannya dengan penggunaan Iptek di dalam organisasi. Oleh karenanya penguatan MSDM seharusnya adalah kebijaksanaan dalam menggabungkan kemajuan Iptek dengan penggunaan SDM. Sehingga penerapan teknologi tepat guna merupakan pilihan yang tepat dalam pendekatan teknologikal ini.
Berbagai macam persoalan yang muncul dalam era yang sedang mengalami perubahan secara drastis ini diharapkan dapat dipecahkan melalui apa yang disebut oleh Irianto (2011) sebagai konvergensi peran MSDM. Unit fungsional MSDM tidak sekadar berputar pada penanganan masalah teknis, namun juga berkembang pada orientasi pemberian layanan dan fasilitasi bagi semua pihak dalam organisasi.
MSDM aparatur pemerintah daerah yang kewenangannya merupakan fungsi dan tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah merupakan serangkaian proses pengelolaan SDM aparatur yang jelas, terarah dan berkesinambungan. Mulai dari perencanaan kepegawaian yang meliputi jumlah dan jenis kompetensi yang dibutuhkan, pengembangan pegawai, penilaian kinerja dan juga pemberian insentif.
Robbins & Coulter (2004) memperkenalkan sejumlah komponen penting proses manajemen sumber daya manusia organisasi, yang terdiri atas delapan kegiatan untuk mengisi staf organisasi dan mempertahankan kinerja karyawan yang tinggi. Tiga kegiatan pertama menjamin bahwa karyawan yang berkompeten dapat diidentifikasikan dan dipilih; dua kegiatan berikutnya mencakup memberikan kepada karyawan pengetahuan dan keahlian yang up to date; dan kegiatan tiga terakhir memastikan bahwa organisasi mempertahankan karyawan yang kompeten dan yang mampu terus menerus menghasilakn kinerja yang tinggi.
Melakukan review terhadap perjalanan reformasi bidang manajemen publik pada gilirannya akan bermuara pada tuntutan kualifikasi atas kompetensi SDMpadainstitusi pemerintah. Mau tidak mau, pengembangan SDM Aparatur saat ini dan yang akan datang harus diarahkan kepada penataan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya. Persoalan utama yang dihadapi pemerintah pada semua tingkatan saat ini adalah masih lemahnya kemampuan Sumber Daya Manusia Aparatur, baik pada level manajer, terlebih lagi pada sumber daya manusia non manajerial.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Irianto (2011) menyebutkan bahwa secara klasik terdapat berbagai model dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Model MSDM yang dikembangkan pada dekade 1980-an hingga awal dekade 1990-an dapat diidentifikasi dalam 4 (empat) model sebagai berikut:
- Michigan model (Fombrun et al. 1984), yang dterdiri dari 2 (dua) perspektif yaitu the strategic andenvironmental perspective dan the human resource perspective. Perspektif strategis dan lingkungan menunjukkan adanya hubungan antara strategi MSDM dengan strategi organisasi secara keseluruhan dalam rangka menghadapi berbagai tekanan dari faktor-faktor politik, ekonomi, dan budaya yang mendeterminasi organisasi. Strategi MSDM menyajikan suatu kerangka kerja bagi organisasi untuk melakukan seleksi SDM, penilaian kinerja, penyusunan skema penghargaan dan pelatihan, serta tindakan yang harus dilakukan untuk merespon hasil penilaian kinerja;
- Harvard model yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu: the human resource system dan a map of the HRM territory. Bagian pertama, yaitu sistem SDM merepresentasikan perspektif labour relations dan administrasi kepegawaian (personnel administration) berdasarkan 4 (empat) kategori SDM yaitu employee influence, human resource flow, rewards, dan work systems. Sedangkan bagian kedua yaitu a map of the HRM territory yang menunjukkan adanya kedekatan hubungan yang sangat intensif antara MSDM baik dengan lingkungan eksternal (misalnya kepentingan stakeholder) maupun lingkungan internal (misalnya berbagai faktor situasional yang terjadi di dalam organisasi).
- Guest’s model yang tediri dari 7 (tujuh) kebijakan MSDM untuk dapat mencapai 4 (empat) outcomes SDM. Menurut Guest, keempat outcomes tersebut akan mengarahkan pada hasil yang diinginkan organisasi. Dalam konteks seperti ini, model MSDM dari Guest memiliki kesamaan dengan model MSDM dari Harvard, sekalipun berbeda dalam konsep dan jumlah komponen dalam masing-masing mdel. Model dari Guest memiliki 7 (tujuh) kategori yang mirip dengan model Harvard dengan 4 (empat) kategori. Kemiripan itu dapat ditunjukkan misalnya yaitu human resource flow dalam model Harvard sama dengan manpower flow and recruitment, selection, dan socialisation; sementara dalam model Harvard model terdapat work systems, dalam model Guest tersaji organisational and job design. Dengan demikian dapat di identifikasi bahwa model MSDM dari Guest memiliki tambahan 3 (tiga) kategori yaitu policy formulation & management of change; employee appraisal, training & development; dan communication systems.
- Warwick model yang terdiri dari 2 (dua) konteks yakni inner danouter context. Model ini dikembangkan berdasarkan substansi dari Model MSDM Harvard, namun menekankan pada aspek strategi. Jika model MSDM dari Harvard mengandung policy choices yang terdiri dari employee influence, human resource flow, reward systems, work systems; maka model MSDM dari Warwick meng-konseptualisasi-kannya dengan HRM context, yang terdiri dari human resource flows, work systems, reward systems dan employee relations.
Pembahasan mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) lingkup kajian teori ini terdiri dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi.
Aspek-Aspek Profesionalisme
Menurut Hamalik (2008) untuk dapat menambah pemahaman mengenai profesionalisme kerja pegawai atau tenaga kerja. Beliau mengemukakan tenaga kerja pada hakekatnya mengandung aspek:
- Aspek Potensial
Bahwa setiap tenaga kerja memiliki potensi-potensi herediter yang bersifat dinamis yang terus berkembang dan dapat dikembangkan. Potensi-potensi itu antara lain: daya mengingat, daya berfikir, bakat dan minat, motivasi, dan potensi-potensi lainnya.
- Aspek Profesionalisme Atau Vokasional
Bahwa setiap tenaga kerja memiliki kemampuan dan keterampilan kerja atau kejujuran dalam bidang tertentu dengan kemampuan dan keterampilan itu dia dapat mengabdikan dirinya dalam lapangan kerja tertentu dan menciptakan hasil yang baik secara optimal.
- Aspek Fungsional
Bahwa setiap tenaga kerja melaksanakan pekerjaannya secara tepat guna, artinya dia bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam bidang yang sesuai pula. Misalnya tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam bidang elektronik seharusnya bekerja dalam bidang pekerjaan elektronik bukan bekerja sebagai tukang kayu untuk bangunan.
- Aspek Operasional
Bahwa setiap tenaga kerja dapat mendayagunakan kemampuan dan keterampilannya dalam proses dan prosedur pelaksanaan kegiatan kerja yang sedang ditekuninya.
- Aspek Personal
Bahwa Setiap tenaga kerja harus memiliki sifat-sifat kepribadian yang menunjang pekerjaannya, misalnya sikap mandiri dan tangguh, bertanggung jawab, tekun dan rajin, mencintai pekerjaannya, berdisiplin dan berdedikasi yang tinggi.
- Aspek Produktifitas
bahwa setiap tenaga kerja harus memiliki motif berprestasi, berupaya agar berhasil, dan memberikan hasil dari pekerjaanya baik kuantitas maupun kualitas.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Profesionalisme
Faktor-faktor yang mendukung sikap profesionalisme menurut Andriyani (2015), diantaranya:
- Performance
Performance dapat diartikan sebagai prestasi kerja, pelaksanaan kerja, penampilan kerja. Menurut Gibson, performance atau kehandalan prestasi kerja adalah hasil yang diinginkan dari perilaku, prestasi dihasilkan dalam urutan maupun kurun waktu tertentu. Sedangkan menurut Gomes prestasi kerja dapat dilihat dari:
- Kuantitas kerja.
- Kualitas kerja.
- Pengetahuan tentang pekerjaan.
- Pendapat atau pernyataan yang disampaikan
Dapat ditarik kesimpulan bahwa performance adalah penghargaan yang diperoleh dari hasil pengetahuan yang dimilki dalam menghasilkan suatu kinerja pada suatu kurun waktu tertentu.
- Akuntabilitas Pegawai
Akuntabilitas merupakan suatu kebijakan strategis, hal ini harus dapat di implementasikan untuk menciptakan kepatuhan pelaksaan tugas dan kinerja pegawai. Dengan demikian akuntabilitas merupakan pertanggung jawaban kinerja dari seorang atau sekelompok, kepada pihak-pihak yang memiliki wewenang sesuai dengan aturan yang ada.
- Loyalitas Pegawai
Loyalitas pegawai yang berkaitan dengan karakteristik sosok profesionalisme menurut islami (dalam Royen, 2007) adalah kesetiaan kepada konstitusi, hukum, pimpinan, bawahan dan rekan sekerja, berbagai jenis kesetiaan tersebut terkait satu sama lain dan tidak ada kesetiaan yang mutlak diberikan kepada satu jenis kesetiaan tertentu dengan mengabaikan yang lainnya. Dengan demikian, maka para pegawai diharapkan supaya mampu menunjukan loyalitas yang tinggi dalam seluruh aspek pekerjaannya. Loyalitas tidak memandang tingkatan artinya tidak membeda-bedakan pemberian pelayanan kepada setiap orang.
- Kemampuan Pegawai
Profesionalisme pegawai sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan pegawai yang tercermin dalam perilaku sehari-hari. Istilah tersebut mengacu kepada potensi pegawai dalam mengerjakan tugas dan bagiannya.
Pengertian Profesionalisme
Menurut Sagala (2009:2) kata profesi berasal dari bahasa Yunani pbropbaino yang berarti menyatakan secara publik dan dalam bahasa latin disebut professio yang digunakan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat oleh seseorang yang bermaksud menduduki suatu jabatan publik.
Profesi seorang guru bersifat professional. Hal ini berarti bahwa seorang guru wajib memiliki kompetensi profesional. Kompetensi ini akan terbukti ketika guru mengajar di kelas. Menurut Priansa (2014:116), profesionalisme guru sering dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor yang cukup penting, yaitu kompetensi guru, sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru.
Sedarmayanti (2017:21) menyebutkan bahwa profesional adalah orang yang menguasai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya, memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, dan kemauan keras untuk selalu berinovasi ke arah kemajuan dan kemandirian. Sifat profesional tercermin dari rasa ingin tahu yang berkembang dan berkelanjutan, sikap bertanggung jawab, dan tidak cepat puas diri.
Standar Nasional Pendidikan pada pasal 28 ayat (3) butir c yang dikutip Mulyasa (2007:135) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secaa luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan
Indikator Disiplin
Hasibuan (2016:194) menyebutkan 7 (tujuh) indikator yang memengaruhi tingkat disiplin, yakni:
- Tujuan dan Kemampuan
Tujuan yang mau digapai wajib diresmikan dengan jelas serta sempurna, serta tantangan yang lumayan wajib disajikan kepada kemampuan karyawan. Maksudnya tujuan( pekerjaan) yang dibagikan untuk karyawan tersebut haruslah cocok dengan potensi yang dipunyai karyawan yang berkaitan, buat bisa bekerja keras serta disiplin. Namun, jika pekerjaan di luar kemampuan mereka atau jauh di luar kemampuan mereka, keseriusan serta disiplin yang dimiliki karyawan sangat rendah.
- Teladanan Pimpinan
Model peran kepemimpinan memainkan peran yang sangatlah krusial sebagai penentu disiplin karyawan sebab para pemimpin digunakan sebagai teladan contoh bawahan. Pemimpin perusahaan harus menjadi kiblat ataupun role mode bagi bawahannya.
- Keadilan
Keadilan juga berpartisipasi dalam terwujudnya kedisiplinan karyawan, sebab diri dan kodrat manusia selalu merasa krusial serta memerlukan pemberlakuan yang serupa dengan individu lain. Atas dasar pemberian kompensasi atau hukuman, keadilan yang dijamin oleh kearifan akan mendorong terciptanya disiplin.
- Pengawasan Melekat (Waskat)
Mengambil tindakan spesifik untuk mencapai disiplin di antara agen dan karyawan secara efektif. Karena rasa hormat, atasan harus proaktif serta mengawasi langsung tingkah laku, etika, sikap, semangat kerja serta kinerja karyawannya. Waskat secara efektif merangsang disiplin serta semangat kerja karyawan. Karyawan merasa bahwa atasannya telah memberikan perhatian, bimbingan, arahan, bimbingan dan supervisi kepada mereka.
- Sanksi Hukuman
Hukuman memainkan peran krusial dalam menjaga kedisiplinan, para bawahan akan lebih memperhatikan pelanggaran aturan agensi, dan sikap serta perilaku disipliner mereka akan berkurang. Hukuman tinggi / ringan yang akan dijatuhkan juga akan mempengaruhi kualitas kedisiplinan karyawan.
- Ketegasan
Tindakan yang tegas dan pengambilan keputusan pemimpin di perusahaan berpengaruh terhadap kedisiplinan.
- Hubungan Kemanusiaan Pada Perusahaan
Hubungan baik vertikal maupun horizontal terbagi atas hubungan silang, hubungan kelompok langsung, serta hubungan tunggal langsung yang harus menjalin keharmonisan.
Fungsi Disiplin
Afandi (2016:3-5) menyebutkan 4 (empat) fungsi kedisiplinan kerja, diantanya:
- Memperbaiki Tata Kelangsungan Hidup Bersama dalam Sebuah Kehidupan Organisasi
Memperbaiki kelangsungan hidup bersama pada sebuah organisasi, sehingga hubungan antara satu orang dengan orang lain didalam organisasi dengan tujuan supaya lebih maju.
- Membangun dan Melatih Kepribadian Yang Baik
Disiplin lingkungan dapat menumbuhkan kepribadian karyawan dengan disiplin yang baik, sehingga sangat mempengaruhi kepribadiannya. Lingkungan organisasi damai dan tentram memiliki peranan yang sangat penting, hal ini untuk membentuk kepribadian karyawan yang baik. Selain itu, disiplin merupakan salah satu cara guna melatih karakter para bahwahan supaya senantiasa memperlihatkan gaya hidup yang bagus, tingkah laku serta sikap, serta kinerja yang bagus, kedisiplinan sulit untuk terbentuk dalam waktu yang lama.Ini merupakan proses dari pembentukan karakter, dilakukan melalui proses pelatihan. Latihan ini dilakukan dengan karyawan, pemimpin, dan semua orang yang ada pada organisasi.
- Pemaksaan untuk Mengikuti Peraturan Organisasi
Disiplin melalui paksaan, kebiasaan dan latihan disiplin membuat seseorang mengikuti aturan yang berlaku di lingkungannya, karena dapat membuat seseorang menyadari bahwa disiplin tersebut sangatlah krusial.
- Sanksi Untuk Yang Melanggar Kedisiplinan
Ancaman sanksi sangatlah krusial dikarenakan berguna meningkatkan kekuatan agar patuh serta taat dengan tidak adanya ancaman, sanksi ataupun pun hukuman, motivasi untuk patuh mungkin lemah, dan motivasi agar tergerak patuh hukum yang diberlakukan lemah. Aturannya agar jadi lebih sedikit.
Macam-Macam Bentuk Disiplin
Sesuai pemaparan Afandi (2016:7-8), berbagai bentuk kedisiplinan dalam berorganisasi adalah diantaranya:
- Disiplin Preventif
Ada pula tujuan yang mau digapai wajib diresmikan dengan jelas serta sempurna, serta tantangan yang lumayan wajib disajikan kepada kemampuan karyawan. Maksudnya tujuan (pekerjaan) yang dibagikan pada para anggota perusahaan tersebut haruslah cocok dengan potensi yang dipunyai karyawan yang berkaitan, untuk bisa bekerja keras serta disiplin.
- Disiplin Korektif
Dirancang untuk menyelesaikan pelanggaran aturan yang berlaku dan memperbaikinya di masa mendatang serta mematuhi aturan yang diberlakukan perusahaan.
- Disiplin Progesif
Hukuman berat bagi pelanggan tetap. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang bagi karyawan untuk mengambil langkah- langkah korektif sebelum dihukum karena lebih ketat.
Pengertian Disiplin
Disiplin menjadi faktor berhasil ataupun tidaknya sebuah perusahaan dalam menggapai tujuannya. Kedisiplinan harus diterapkan dalam suatu perusahaan dengan tujuan agar mempengaruhi kinerja karyawan (Hasibuan, 2015). Disiplin merupakan alat yang digunakan oleh manajemen untuk mengubah tingkah laku serta bertujuan guna menaikan kemauan serta kesadaran masyarakat agar menaati aturan yang telah diberlakukan perusahaan serta norma sosial saat ini (Afandi, 2016:1). Sebaliknya sesuai pandangan Anorga (dalam Liyas dan Primadi, 2017) disiplin yaitu latihan budi pekerti, sehingga perilaku seseorang selalu tunduk pada disiplin serta kepatuhan terhadap peraturan tatanan.
Sedarmayanti (dalam Septiasari, 2017:96) menyebutkan bahwa disiplin merupakan keadaan dalam mengoreksi benar ataupun salah serta atau memberikan sanksi karyawan yang melanggar aturan atau prosedur organisasi. Disiplin ialah salah satu bentuk pengendalian, sehingga implementasi pekerjaan karyawan senantiasa pada ruang lingkup aturan undang- undang yang ada.
Mangkunegara (dalam Liyas dan Primadi, 2017:21) meyakini bahwa kedisiplinan bisa dijadikan untuk penyelenggara manajemen guna memperkuat landasan organisasi. Sementara itu, sesuai pemaparan Sutrisno (dalam Tyas dan Sunuharyo, 2018:174), dalam mengimplementasikan kedisiplinan kerja, perusahaan harus menetapkan aturan secara jelas, dapat dimengerti, serta seadil-adilnya yang diberlakukan untuk pimpinan tertinggi dan para bawahan perusahaan.
Disiplin kerja ialah tingkah laku karyawan buat mematuhi ketentuan ataupun syarat yang berlaku pada industri ataupun organisasi bersumber pada pemahaman non harus (Mohtar, 2019:47). Sementara itu Mohtar (2019:47) mendefinisikan disiplin kerja sebagai sikap karyawan untuk mematuhi peraturan yang diberlaukan pada perusahaan berdasarkan kesadaran non wajib.
Indikator Kepemimpinan Kepala Sekolah
Dijelaskan lebih lanjut oleh Mulyasa (2003:98-122) bahwa indikator yang menunjukkan kepemimpinan kepala sekolah yang efektif adalah sebagai berikut:
- Kepala Sekolah Sebagai Educator (Pendidik)
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai educator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan disekolahnya. Menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasehat kepada warga sekolah, memberikan dorongan kepada seluruh tenaga kependidikan, serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik, seperti team teching, moving class, dan mengadakan program akselerasi (acceleration) bagi peserta didik yang cerdas diatas normal.
- Kepala Sekolah Sebagai Manager
Kepala sekolah sebagai manajer, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui kerjasama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, dan memberi keterlibatan kepada seluruh tenaga kepependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.
- Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator, harus memiliki kemampuan untuk mengelola kurikulum, mengelola administrasi peserta didik, mengelola administrasi personalia, mengelola administrasi sarana dan prasarana, mengelola administrasi kearsipan, dan mengelola administrasi keuangan. Kegiatan tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien agar dapat menunjang produktivitas sekolah.
- Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Kegiatan utama pendidikan di sekolah dalam rangka mewujudkan tujuannya adalah kegiatan pembelajaran, sehingga seluruh aktivitas organisasi sekolah bermuara pada pencapaian efesiensi dan efektivitas pembelajaran. Oleh karena itu, salah satu tugas kepala sekolah adalah sebagai supervisor, yaitu mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Supervisi sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor, tetapi dalam sistem organisasi pendidikan modern diperlukan supervisor khusus yang lebih independent, dan dapat meningkatkan objektivitas dalam pembinaan dan pelaksanaan tugasnya. Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan.
- Kepala Sekolah Sebagai Leader
Kepala sekolah sebagai leader, harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas. Kemampuan yang harus diwujudkan kepala sekolah sebagai leader dapat dianalisis dari kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan, visi dan misi sekolah, kemampuan pengambilan keputusan, dan kemampuan berkomunikasi.
- Kepala Sekolah Sebagai Innovator
Kepala sekolah sebagai inovator harus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif.
- Kepala sekolah sebagi Motivator
Kepala sekolah sebagai motivator, harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar (PSB).
Sedangkan Suryosubroto (2004:185) menjelaskan bahwa adapun salah satu rincian aspek dan indikatornya sebagai berikut:
- Memiliki kepribadian yang kuat (Jujur, Percaya diri, Bertanggungjawab, Berani mengambil resiko, Berjiwa besar).
- Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa.
- Memiliki visi dan memahami misi sekolah, Memiliki visi tentang sekolah, Memiliki misi yang diemban sekolah.
- Kemampuan mengambil keputusan: Mampu mengambil keputusan intern, dan keputusan untuk kepentingan ekstern.
Kemampuan berkomunikasi. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik, mampu menuangkan gagasan dalam bentuk lisan
Fungsi Kepemimpinan Kepala Sekolah
Wirawan (2013:549), Kepala sekolah merupakan seorang pemimpin sekolah dan manajer sekolah atau administrator sekolah (school manager atau school administrator). Fungsi dari Kepemimpinan kepala sekolah antara lain adalah sebagai berikut:
- Menentukan Visi, Misi, dan Strategi Sekolah
Kepala sekolah dengan dibantu oleh guru dan staf administrasi dan staf teknik sekolah menyusun visi, misi, dan rencana strategik sekolah.
- Visi adalah apa yang diimpikan, apa yang ingin dicapai, apa yang ingin direalisasikan oleh sekolah di masa yang akan datang. Visi merupakan harapan dari sekolah yang merupakan almamater dari seluruh aktisivitas akademika sekolah untuk mencapai kinerja- kualitas dan kuantitas-akademik tertinggi. Hal ini berarti sekolah harus melakukan perubahan secara terus menerus.
- Misi adalah apa yang harus direalisasikan untuk merealisasikan visi sekolah. Untuk mencapai visi, sekolah harus melaksanakan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Rencana strategik atau rencana induk merupakan tujuan, sasaran dan aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan sekolah untuk merealisasikan visi sekolah jangka waktu 3 sampai 5 tahun yang akan datang.
- Budaya Organisasi Sekolah
Agar dapat sukses merealisasikan visi dan misi sekolah seluruh aktivitas akademika harus bersikap dan berperilaku tertentu. Untuk itu kepala sekolah harus mengembangkan budaya organisasi yang menjadi pedoman dan panduan sikap dan perilaku semua sivitas akademika sekolah. Budaya organisasi adalah norma, nilai-nilai, filsafat, kode etik, ritual kebiasaan dan sebagainya dari sekolah yang harus diterapkan dalam sikap dan perilaku sivitas dan akademika, yang diajarkan kepada anggota baru dan ditegakkan pelaksanaannya secara sistematis.
- Iklim Yang Kondusif
Iklim organisasi adalah persepsi positif sivitas akademika sekolah mengenai apa yang terjadi secara rutin di dalam lingkungan sekolah. Iklim sekolah terdiri dari iklim akademik dan iklim sosial.
- Kurikulum
Kepala sekolah harus memahami kurikulum dan mengembangkannya terus menerus secara periodik.
- Proses Pembelajaran
Sebagai pemimpin sekolah, kepala sekolah harus mengembangkan proses pembelajaran secara terus-menerus.
- Mengembangkan Fasilitas Pendidikan
Kepala sekolah merencanakan dan melaksanakan pengembangan fasilitas pendidikan serta mengalokasikan dana untuk itu. Fasilitas tersebut antara lain gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, sarana olahraga, lingkungan sekolah alat peraga pendidikan dan sebagainya.
- Mengembangkan Manajemen Sekolah
Kepala sekolah merupakan manajer puncak dari sekolah ia memimpin proses perencanaan, menyusun standar-standar dan prosedur layanan manajemen, memimpin pelaksanaan aktivitas manajemen dan evaluasi hasilnya.
- Peran Manajerial
Sebagai pemimpin dan manajer puncak sekolah, kepala sekolah melaksanakan peran manajerial.
- Mengembangkan Sumber Daya Manusia Sekolah
Salah satu tugas kepala sekolah adalah memberdayakan guru, tenaga administrasi dan tenaga teknis sekolah. Upaya ini diupayakan melalui:
- Mengundang seorang pakar datang ke sekolah dan memberikan pelatihan atau lokakarya untuk topik-topik tertentu.
- Mengirimkan mereka mengikuti pelatihan di luar sekolah.
- Melakukan studi lapangan di berbagai lembaga bisnis, pemerintah dan pengembangan.
- Melakukan studi banding di sekolah-sekolah terbaik yang di jadikan benchmarking sekolah.
- Melakukan diskusi mengenai topik-topik tertentu.
Pengertian Kepemimpinan Kepala Sekolah
Menurut Sudarmanto (2009:133) kepemimpinan merupakan salah satu dimensi kompetensi yang sangat menentukan terhadap kinerja atau keberhasilan organisasi. Kemudian Amstrong (dalam Sudarmanto 2009:133) menyatakan kepemimpinan adalah proses memberi inspirasi kepada semua karyawan agar bekerja sebai-baiknya untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Hikmat (2011:252) kepemimpinan adalah sekumpulan dari serangkaian kemampuan dan sifat kepribadian, termasuk didalamnya kewibawaan, untuk dijadikan sebagai sarana dalam rangka meyakinkan yang dipimpinnya agar mereka bersedia dan dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan rela, penuh semangat, gembira serta tidak terpaksa.
Menurut Matluck sebagaimana dikutip oleh Moedjiarto (2002:81) kepemimpinan kepala sekolah adalah cara untuk mengarahkan dan mempengaruhi bawahan yaitu para guru dan civitas sekolah lainnya untuk mencapai tujuan tertentu. Kepala sekolah memberikan perhatian yang seksama terhadap kualitas pengajaran, dan berupaya meningkatkan pengajaran secara efektif, serta meningkatkan prestasi akademik siswanya menjadi lebih tinggi.
Menurut Mulyasa (2003:42) kemimpinan kepala sekolah merupakan “the key person” keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Ia adalah orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan memberdayakanakkan sekolah dengan berbagai potensi sekolah, potensi masyarakat serta orang tua untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sekolah. Lebih lanjut Suryosubroto (2004:185) menyebutkan bahwa kepemimpinan kepala sekolah pada hakikatnya adalah kepala sekolah yang memahami dan menguasai kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang efektif seperti pernyataan kepala sekolah sebagai EMASLIM (educator, manajer, adminstrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator).
Pandangan Kasali (dalam Shobirin, 2016:38) kemimpinan kepala sekolah adalah seorang yang ditugasi untuk menggerakkan semua potensi yang ada di dalam sekolah dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya serta agar tujuan sekolah dapat dicapai dengan sebaik-baiknya pula. Kepemimpinan kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorongsekolah agar dapat mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan terprogram.
Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Dudung (2014:17) memaparkan terdapat beberapa manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
- Bagi Peserta Didik
Dengan adanya pelaksanaan PKB, maka peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
- Bagi Guru
Kepada guru dengan melaksanakan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) akan dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
- Bagi Sekolah/Madrasah
Akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi peserta didik.
- Orang Tua/Masyarakat
Memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yan berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
- Bagi Pemerintah
Dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
Tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Rusdarti, dkk (2018:274) menyebutkan bahwa tujuan PKB, yaitu sebagai berikut:
- Membantu seseorang secara lebih efektif untuk mencapai standar yang lebih tinggi dalam pekerjaannya bagi yang bekerja dan lebih tinggi hasil belajarnya bagi yang belajar,
- Meningkatkan retensi (tidak minta berhenti bekerja) dan rekrutmen.
- Memberikan konstribusi positif terhadap etos kerja dan mampu memotivasi.
- Menciptakan masyarakat untuk belajar sepanjang hayat.
- Mewujudkan tanggung jawab seorang profesional untuk selalu meningkatkan keprofesiannya.
- Menghemat uang karena biaya merekrut dan menginduksi guru baru relatif mahal.
Bentuk Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Terdapaat beberapa bentuk kegiatan pengembangan profesionalitas guru,sebagaimana dalam buku pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru pembelajar dijelaskan bahwa Pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (Kemendikbud RI, 2016).
- Pengembangan Diri
Dengan cakupan:
- Mengikuti diklat fungsional.
- Melaksanakan keiatan kolektif guru.
- Pulikasi Imilah
Dengan cakupan:
- Membuat publikasi ilmiah dari hasil penelitian.
- Membuat publikasi buku.
- Karya Inovatif
Dengan cakupan:
- Menemukan teknologi tepat guna.
- Menemukan/menciptakan karya seni.
- Membuat/memodifikasi alat pembelajaran.
Mengikuti pengembangan, penyusunan, standar, pedoman soal, dan sejenisnya
Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Menurut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (2012:5), ”pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, dan berkelanjutan” yang bertujuan “untuk meningkatkan profesionalitas guru”. Lebih lanjut Payong (2011:19) menyatakan bahwa pengembangan profesional adalah proses di mana para guru baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain mengkaji, membaharui, dan memperluas komitmen mereka sebagai pelaku perubahan terhadap tujuan-tujuan pengajaran; dan di mana mereka belajar dan mengembangkan secara kritis pengetahuan, keterampilan dan intelegensi emosional mereka bagi perencanaan, pemikiran, dan praktik profesional yang baik dengan para siswanya, guru yang lebih muda (yunior), dan para pihak terkait melalui setiap tahap proses belajar mengajar mereka.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan mutu pendidikan. Guru dituntut untuk terus mengembangkan profesinya sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Pengembangan keprofesian berkelanjutan guru adalah kegiatan yang mengarah pada seluruh pembelajaran formal dan informal yang mampu meningkatkan guru melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Guru merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam menngkatkan kualitas pendidikan (Rusdarti, dkk, 2018:274)
Praktik Pendidikan Vokasional dan Kejuruan di Indonesia
Tantangan yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan di abad 21 semakin kompleks. Tuntutan kerja pada era global ini menuntuk individu yang memiliki sikap kreatif, inovatif, inisiatif, mandiri, kemampuan memimpin, mampu bekerjasama dalamse buah tim, komunikasi efektif, kemampuan literasi, serta kemampuan memecahkan masalah. Perkembangan dalam dunia pendidikan terus meningkat ditandai dengan meningkatnya jumlah lulusan tiap tahunnya. Peningkatan jumlah lulusan bila tidak diimbangi dengan kualitas lulusan yang dapat diserap oleh dunia industry akan berakibat pada tingginya jumlah pengangguran. Disamping kualitas lulusan yang tidak mampu memenuhi persyaratan dunia kerja, lulusan tersebut kurang siap menghadapi tuntutan kompetensi yang disyaratkan oleh dunia kerja. Dan juga tingkat kemandirian lulusan yangmasih rendah terutama untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru secara mandiri. Masalah tersebut akan memberikan dampak meningkatnya pengangguran. Maka dari itu konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja diharapkan mampu untuk mengurangi jumlah lulusan yang tidak terserap di dunia usaha maupun dunia industri.
Di Indonesia sampai saat ini ada sekitar enam bidang pekerjaan yang disiapkan pendidikan dan pelatihannya melalui pendidikan menengah kejuruan. Bidang tersebut antara lain 1) bidang keahlian teknologi dan rekayasa, 2) bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi, 3) bidang keahlian kesehatan, 4) bidang keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata, 5) bidang keahlian agrobisnis dan agroteknologi, dan 6) bidang keahlian bisnis dan manajemen. Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya (Sudira, 2013). Menurut Sudira (2013), menyatakan bahwa hakikat pendidikan yang bersifat kejuruan mengikuti proses: 1) pengalihan ilmu (transfer of knowledge) atau penimbaan ilmu (acquisition of knowledge) melalui pembelajaran teori, 2) perencanaan ilmu (digestion of kwonledge) melalui tugas-tugas, pekerjaan rumah dan tutorial, 3) pembuktian ilmu (validation of knowledge) melalui percobaan-percobaan laboratorium secara empiris atau visual, 4) pengembangan keterampilan (skill development) melalui pekerjaan nyata di bengkel atau lapangan.
Pendidikan kejuruan dan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu bersaing dengan bangsa lain. Pendidikan vokasional di Indonesia memiliki arti sebagai pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu atau setara dengan programsarjana. Konsep pendidikan kejuruan berorientasi pada dunia kerja yang didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja di industri. Pendidikan teknologi dan kejuruan memiliki duakonsep yang berbeda.
Pendidikan teknologi merupakan pendidikan yang mengajarkan mengenai penggunaan teknologi untuk memecahkan masalah dalam berbagai kebutuhan. Pendidikan teknologi lebih meniti beratkan pada keterampilan pemecahan masalah dalam berbagai bidang. Sedangkan konsep dari pendidikan kejuruan berkaitan dengan skill ataukemampuan menggunakan alat dan mesin. Pendidikan kejuruan mencakup pengetahuan khusus, pengetahuan praktis/fungsional, pemberian skill/ketrampulan, kemampuan reproduktif, keterampilan fisik, dan penyiapan bekerja (Djatmiko, Istanti Wahju, dkk. 2013).
Untuk meningkatkan minat anak muda dalam belajar keterampilan kejuruan/vokasiserta untuk menarik minat masyarakat luas pada perkembangan skill, sejak tahun 1968 dilakukan National Skill Competation. Selain itu Indonesia juga berpartisipasi dalam International Vocational Training Competation (International Youth Skill Olympics) sejak tahun 1970. Di Indonesia National Skill Competation yang lebih dikenal dengan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) mendorong semangat disiplin bersaing antar SMK di seluruh Indonesia. Dengan diadakannya LKS sekolah lebih menfokuskan program-program pembinaan keterampilan siswanya sehingga mampu tampil di ajang nasional. Melalui LKS industri-industri dapat memantau tingkat kompetensi siswa dan bisamelakukan seleksi tenaga kerja yang industry butuhkan.
Dengan diadakanya LKS diharapkan bisa membangun komunikasi antara dunia pendidikan dan dunia industri. Pendidikan kejuruan di zaman sekarang ini membutuhkan kurikulum pendidikan kejuran yang lebih konstruktif eksploratif yang berkelanjutan. Di era yang serba digital ini penggunaan komputer dan sistem informasi dalam pembelajaran pendidikan kejuruan sudah merupakan suatu keharusan. Tujuan sekolah menengah kejuruan (SMK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 26 ayat tujuan pendidikan kejuruan adalah untuk “meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”.
Untuk memasuki “new world of work ” abad 21 diperlukan tujuh survival skill (Wagner: 2008) yaitu: 1) critical thingking and problem solving, 2) collabation across networks and leading by influence, 3) agility and adaptability, 4) initiative and entrepreneurialism, 5) effective oral and written communication, 6) accessing and analyzing information, 7) curiosity and imagination. Untuk mencapai sukses di abad 21 diperlukan employability skill. Employability skills merupakan kemampuan atau keterampilan-keterampilan non-teknis yang bersifat dapat diransfer yang relevan untuk memasuki dunia kerja, untuk tetap bisa bertahan dan mengembangkan karir kerja ditempat kerja, ataupun untuk pengembangan karir di tempat kerja baru. Keterampilan tersebut antara lain keterampilan personal, keterampilan interpersonal, sikap, kebiasaan, perilaku, keterampilan akademik dasar, keterampilan berfikir tingkat tinggi.
Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
Kompetensi secara harfiah berasal dari kosakata competence yang memilik pengertian wewengan dan cakap. Boulter, Dalziel, dan Hill (1996), mengemukakan kompetensi ialah karakteristik dasar seorang individu yang dapat memberikan kinerja yang optimal dalam suatu peran, pekerjaan maupun situasi khusus. Karakteristik dasar artinya sesuatu yang sudah tertanam atau mandarah daging kedalam bagian kepribadian seseorang individu dan mampu mengantisipasi perilaku dalam suatu pekerjaan tertentu. Penelitian yang dilakukan organisasi psikologi industri di Amerika yaitu Mitrani, Palziel, dan Fitt (1992), mengutarakan bahwa keberhasilan dalam hidup serta kinerja tidak bisa diprediksi dari hasil belajar yang dilakukan di sekolah dan diploma/universitas. Maka dari itu ada prinsip yang harus menjadi perhatian ketika melakukan pelatihan berbasis kompetensi, yakni:
- Membandingkan individu yang terlihat berhasil dalam suatu pekerjaan dengan individu lain yang terlihat tidak berhasil. Dengan cara ini harus mengidentifikasikan karakteristik yang terkait keberhasilan tersebut.
- Mengidentifikasikan kemampuan, perilaku dan pola pikir dari individu yang terlihat berhasil serta pengukuran kompetensi harus terkait reaksi dari individu terhadap situasi terbuka yang mungkin terjadi daripada bergantung terhadap pengukuran responden. (Sutrisno, 2012:203).
Menurut Sutrisno (2012:204) dalam pelatihan berbasis kompetensi, ada beberapa aspek dan konsep yang terkandung, yakni:
- Knowledge atau pengetahuan, yakni kesadaran bidang kognitif, contohnya seorang individu mengetahui cara bagaimana mengidentifikasi dan melakukan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan secara baik.
- Understanding atau pemahaman, yakni kedalaman kognitif dipunyai dan dimiliki oleh seorang individu. Contohnya, seorang idividu dalam melakukan pembelajaran perlu memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai karakteristik serta kondisi kerja secara efektif dan juga efisien.
- Skill atau kemampuan, ialah sesuatu hal yang dimiliki seorang individu untuk melakukan pekerjaan dan tugas yang diberikan kepadanya. Contohnya, kemampuan individu ketika memilih metode bekerja yang dianggap lebih efektif dan efisien.
- Value atau nilai, ialah standar dari perilaku dan sikap seseorang yang diyakini dan secara psikologi telah menyatu dengan dalam dirinya. Contohnya, standard perilaku para karyawan atau tenaga kerja Ketika melaksanakan tugas (integritas, terbuka, jujur, dan lain-lain).
- Attitude atau sikap, yakni perasaan atau reaksi seorang individu mengenai suatu stimulus yang datang dari luar. Contohnya, reaksi apabila terjadi krisis ekonomi, perasaan Ketika mendapatkan kenaikan gaji, dan sebagainya.
- Interest atau minat, ialah kecenderungan seorang individu dalam melakukan suatu tindakan. Contohnya, melakukan suatu aktivitas kerja
Program pelatihan yang berbasis kompetensi ialah suatu proses pelaksanaan pelatihan yang dibuat secara khusus untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan kemampuan untuk memperoleh hasil kerja yang terdapat target kinerja yang telah ditetapkan. Artinya, pelatihan yang khusus dirancang bukan hanya sekedar membentuk dan memperoleh kompetensi, akan tetapi kompetensi teresbut harus sejalan dan relevan terkait jabatan dan tugasnya. Sehingga kompetensi dapat menunjang seorang individu dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. Pedoman mengenai pelatihan yang berbasis kompetensi telah dirancang dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi. Tujuan Peraturan ini ialah: 1) meningkatkan sinergitas dan kecocokan lembaga pelatihan terhadap kebutuhan dunia usaha maupun industri; 2) meningkatkan kinerja serta pelayanan Lembaga pelatihan; dan 3) meningkatkan dan memperoleh kompetensi bagi masyarakat dan peserta pelatihan.
Prinsip dasar dari pelatihan berbasis kompetensi yakni: 1) dirancang sesuai hasil identifikasi dari kebutuhan pelatihan dan juga standar kompetensi; 2) terdapat pengakuan dari kompetensi yang sudah diperoleh; 3) berpusat terhadap peserta pelatihan dan juga bersifat individualisme; 4) bersifat multi-entry/multi-exit, yang artinya peserta dapat memulai dan mengakhiri program pelatihan yang dilakukan pada tingkatan dan waktu tertentu yang berbeda, berdasarkan dengan kemampuan individu dari masingmasing peserta pelatihan berbasis kompetensi; 5) penilaian kompetensi peserta pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan; dan yang terakhir 6) dilaksanakan dan dieksekusi oleh lembaga pelatihan yang telah memiliki akreditasi dan teregistrasi secara nasional. Pelaksanaan pelatihan yang berbasis kompetensi pada tiap program/kejuruan/sub kejuruan harus dapat memenuhi komponen dari PBK yakni: (1) standar kompetensi kerja (SKK), sebagai acuan dan tumpuan ketika mengembangkan dan membuat program pelatihan kerja; (2) materi pembelajaran dan juga strategi, merupakan suatu metode atau cara dalam menyajikan program pelatihan kepada tiap peserta pelatihan; (3) penilaian/pengujian, merupakan asesmen atau penilaian terhadap pencapaian kompetensi yang telah diperoleh dan juga telah ditentukan dengan standar kompetensi; dan yang terakhir (d) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), digunakan sebagai acuan ketika pengemasan dan pemaketan SKKNI kedalam jenjang kualifikasi yang telah ditentukan
Pelatihan Kerja
Sesuai dengan UU RI No.13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pelatihan kerja ialah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Dalam melaksanakan pekerjaan, pelatihan adalah suatu cara yang dipakai untuk meningkatkan atau memperoleh keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan. (Panggabean, 2004:41).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, “Pelatihan kerja atau yang sekarang biasa kita kenal dengan istilah training adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan”. Sehingga dapat didefinisikan pelatihan kerja adalah proses mentransfer keterampilan, pengetahuan dan sikap dalam bekerja sehingga tenaga kerja makin terampil serta mampu bertanggung jawab dengan baik sesuai dengan standard.
Salah satu hak dari tenaga kerja yaitu memperoleh pelatihan kerja yang berfungsi mengembangkan dan meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan yang mana diselenggarakan oleh perusahaan, swasta, dan lembaga pemerintah. Penyelenggara pelatihan kerja wajib dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Tersedianya tenaga pelatihan, 2) Kurikulum, 3) Sarana dan prasarana pelatihan kerja, 4) Tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan.
Pelaithan menurut Bernardin Russell (1998:172), adalah:
“Training is defined as attempt to upgrade employed performance on a currently held job or one related to it. This usually means changes in spesific behaviors, skills, knowledge and attitudes. To be effective, training should involve a learning experience, be a planned organizational activity, and designed in response to identified needs”
Ini berarti bahwa pelatihan meruapakan usaha untuk meningkatkan kinerja tenga kerja. Yang mana bisa berarti melaksanakan perubahan pada perilaku, keterampilan, pengetahuan dan sikap yang spesifik. Pelatihan menjadi efektif apabila pelatihan melibaktan pengalaman belajar, pelatihan merupakan kegaiatan organisasi yang direncanakan serta dirancang khusus sebagai tanggapan terhadap kebutuhan yang telah diidentifikasi. Menurut Dessler (1997:263), training is a planned effort to facilitate the learning of job-related knowledge, skills, and behavior by employee. Hal ini berarti bahwa pelatihan merupakan suatu usaha yang terencana untuk memfasilitasi pembelajaran tentang pekerjaan yang berkaitan dengan pengetahuan, keahlian dan perilaku oleh para pegawai.
Jadi, definisi pelatihan dari beberapa para ahli dapat disimpulkan setiap upaya yang terencana untuk meningkatkan kinerja yang dipekerjakan pada pekerjaan yang saat ini dipegang atau yang terkait dengannya. Hasil dari pelatihan adalah perubahan dalam pengetahuan, keterampilan, sikap, atau perilaku tertentu. Pelatihan juga harus dinilai dan dievaluasi sehingga program pelatihan dapat ditingkatkan.
Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS
Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 merupakan kebijakatan teknis tentang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi PNS. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2018. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkantersebut, maka Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun peratuan ini digunakan sebagai pedoman bagi PPK untuk melaksanakan pengembangan kompetensi PNS tingkat instansi dan LAN, Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi tingkat nasional. Menurut Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018, pengembangan kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui tahapan penyusunan kebutuhan dan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan dan dilakukan paling sedikit 20 JP dalam 1 tahun. Adapun ketentuan mengenai tahapan pengembangan kompetensi PNS pada Per LAN No. 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Ketentuan Pengembangan Kompetensi PNS pada Per LAN No. 10 Tahun 2018
| No | Tahapan | Ketentuan |
| 1. | Tahapan Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi | Rencana Pengembangan Kompetensi adalah dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi tingkat instansi yang ditetapkan oleh PPK untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnyaKegiatan dilaksanakan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganKegiatan ditetapkan, dilaksanakan dan dievaluasi pelaksanaannya oleh PPK untuk jangka waktu 1 tahunPembiayaan atas pelaksanaan dan evaluasi tercantum dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi pemerintah |
| a. Inventarisasi | Definisi Inventarisasi merupakan merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dalam organisasi. Bahan yang diperlukanProfil PNS (data personal, kualifikasi, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja, dan informasi kepegawaian lainnya) Data Hasil Analisis Kesenjangan Kompetensiyaitu tingkat kesenjangan tertentu yang digambarkan sebagai hasil perbandingan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan yang diduduki dan/atau yang akan diduduki.Data ini dilakukan dengan membandingkan Profil Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan yang akan didudukiProfil Kompetensi PNS diperoleh melalui Uji Kompetensi yang dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independenJika belum melakukan Uji Kompetensi dapat menggunakan metode penilaian kompetensi dalam bentuk dialog atasan bawahan. Dialog merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh Atasan Langsung PNS untuk mengukur kompetensi sebagai informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas JabatanData ini mencakup informasi tingkat kesenjangan pada tiap nama kompetensi dengan kualifikasi:tidak ada kesenjangan, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan StandarKompetensi Jabatan memenuhi seluruh indikatorperilaku; rendah, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatanpaling rendah 3/4 (tiga per empat) dari seluruhindikator perilaku; sedang, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan standar kompetensi jabatanpaling rendah 1/2 (satu per dua) dari indikatorperilaku; atau tinggi, apabila hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatankurang dari 1/2 (satu per dua) dari indikatorperilakuData Hasil Analisis Kesenjangan Kinerjayaitu tingkat kesenjangan tertentu yang digambarkan sebagai hasil perbandingan kinerja PNS dengan target kinerja pada Jabatan yang diduduki pada periode penilaian kinerja tahun sebelumnyadiperolah dengan membandingkan hasil penilaian kinerja PNS dengan target kinerja jabatan yang didudukimencakup informasi dengan kualifikasitidak ada kesenjangan, apabila hasil penilaian kinerjaPNS paling rendah memperoleh nilai 91 (sembilanpuluh satu);rendah, apabila hasil penilaian kinerja PNSmemperoleh nilai antara 76 (tujuh puluh enam)sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilanpuluh sembilan);sedang, apabila hasil penilaian kinerja PNSmemperoleh nilai antara 61 (enam puluh satu) sampaidengan 75, 99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluhsembilan); atautinggi, apabila hasil penilaian kinerja PNS memperolehnilai kurang dari 61 (enam puluh satu)Dokumen Perencanaan 5 tahunan instansi pemerintahStandar Kompetensi JabatanOutput Jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dan jalur pengembangan kompetensi Proses Inventarisasi dilakukan terhadap setiap PNS. Atasan langsung PNS memberikan pertimbangan terhadap inventarisasi. Dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan susunan dan kedudukan unit kerja dalam instansi dan pimpinan unit kerja instansi pusat memberikan pertimbangan akhir | |
| b. Verifikasi | Definisi Merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis kompetensi yang akan dikembangkan dilakukan oleh PyB Bahan yang diperlukankesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan;kesesuaian jalur Pengembangan Kompetensi;pemenuhan 20 (dua puluh) JP PengembanganKompetensi pertahun;ketersediaan anggaran; danrencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensidokumen perencanaan 5 tahunan instansi pemerintahstandar kompetensi jabatanmanajemen talentaPelaksana Dilakukan dengan membentuk tim yang terdiri atas: unit kerja yang memiliki tugas di bidang perencanaan, keuangan dan SDM dan unsur pimpinan (unit JPT Madya/pimpinan unit organisasi) Output Dokumen kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi yang mencakup: nama dan nomor induk pegawai yang akan dikembangkan;Jabatan yang akan dikembangkan;jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan;bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi;penyelenggara Pengembangan Kompetensi;jadwal atau waktu pelaksanaan;kesesuaian Pengembangan Kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi;kebutuhan anggaran; dan jumlah JPdalam hal tidak terdapat standar kurikulum, instansi dapat menyusun kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan (penyusunan kurikulum untuk pengembangan kompetensi teknis melalui jalur pelatihan) e. Proses PyB menyerahkan kebutuhan dan rencana kepada PPK untuk dilakukan validasi | |
| c. Validasi | Definisi Merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi tingkat instansi Pelaksana : PPKOutput : Rencana pengembangan kompetensi yang disahkan oleh PPKProses : PPK melakukan validasi terhadap rencana yang diusulkan PyB | |
| 2. | Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi | Bentuk dan Jalur Pengembangan Kompetensi melalui pendidikan (pemberiaan tugas belajar) dan/atau pelatihan (klasikal/non klasikal)Bentuk Pelatihan Klasikal:pelatihan struktural kepemimpinan;pelatihan manajerial;pelatihan teknis;pelatihan fungsional;pelatihan sosial kultural;seminar/konferensi/sarasehan;workshop atau lokakarya;kursus;penataran;bimbingan teknis;sosialisasi;dan/ataujalur Pengembangan Kompetensi dalam bentukpelatihan klasikal lainnya.Bentuk Pelatihan Non Klasikal:coaching;mentoring;e-learning;pelatihan jarak jauh;detasering (secondment);pembelajaran alam terbuka (outbond);patok banding (benchmarking);pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/ badan usahamilik daerah;belajar mandiri (self development);komunitas belajar (community of practices);bimbingan di tempat kerja;magang/praktik kerja; danjalur Pengembangan Kompetensi dalam bentukpelatihan nonklasikal lainnya.Dilaksanakan untuk memenuhi rencana strategis instansi, kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karierDilakukan secara mandiri, bersama instansi pemerintahan lain yang terakreditasi atau bersama dengan lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasiPada lampiran diatur mengenai bentuk dan jalur pengembangan kompetensi (deskripsi, dasar pertimbangan, dan hasil yang diharapkan) |
| 3. | Evaluasi Pengembangan Kompetensi | Evaluasi dilakukan melalui mekanisme penilaian terhadap:Kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan pengembangan kompetensiKemanfaatan antara pelaksanaan terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja pegawaiDilakukan oleh PyB dan dilaporkan kepada PPKOutput: hasil evaluasi |
