Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) peserta didik dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler. Bagi sekolah yang berada di Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menerapkan pendidikan gratis, maka sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) peserta didik.
