Satuan Biaya dan Besaran Dana BOS

Berdasarkan Juknis dana BOS Tahun 2022 dana BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp900.000 sampai Rp1.960.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
  2. SMP sebesar Rp1.100.000 sampai Rp2.480.000  per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
  3. SMA dan SMK sebesar Rp1.600.000 Sampai Rp3.720.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp3.500.000 sampai Rp7.940.000 per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun.

2.2.5 Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS termasuk salah satu komponen pemenuhan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD. Penyaluran dana BOS terdiri dari beberapa tahap. Menurut Juknis dana BOS Tahun 2022. Penyaluran dana BOS terdiri dari:

  1. Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari RKUN ke RKUD :
  2. Penyaluran tiap triwulan :
  3. Triwulan I sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
  4. Triwulan II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
  5. Triwulan III sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
  6. Triwulan IV sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
  7. Penyaluran tiap semester :
  8. Semester I sebesar 60% dari alokasi satu tahun.
  9. Semester II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
  10. Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah :
  11. Penyaluran tiap triwulan (sekolah penerima alokasi dan bukan sekolah penerima alokasi)
  12. Triwulan I, III, dan IV sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
  13. Triwulan II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
  14. Penyaluran tiap semester (sekolah penerima alokasi dan bukan sekolah penerima alokasi) :
  15. Semester I sebesar 60% dari alokasi satu tahun.
  16. Semester II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.

Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan sepertiga dari BOS semester I (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.