3 Penggunaan Dana BOS Menurut Juknis Dana BOS tahun 2022.

Penggunaan dana BOS meliputi sebagai berikut: .

  1. Ketentuan Penggunaan Dana di Sekolah

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah, bagi sekolah yang telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelajaran yang diperbolehkan, maka sekolah dapat mempertimbangkan penambahannya dari sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah dengan tetap 22 memperhatikan peraturan terkait. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

  • Komponen Pembiayaan BOS

Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan dana BOS adalah membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan dana BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama. Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan. Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila 23 penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih sedikit dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan/komponen belanja lainnya.

Komponen Pembiayaan BOS pada SMP digunakan untuk :

  1. Pengembangan perpustakaan.
  2. Penerimaan peserta didik baru.
  3. Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran.
  5. Biaya pengelolaan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan manajemen sekolah.
  7. Biaya langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Pembayaran honor.
  10. Pembelian alat multi media pembelajaran.
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kejuruan, sertifikasi kejuruan, dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional (TOEIC). l. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) / Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
  12. Larangan Penggunaan Dana BOS

Dana BOS yang diterima oleh Sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut :

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya.
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya.
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat.
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  12. Menanamkan saham.
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
  14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan.
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi.