Menurut Juknis Dana BOS Tahun 2022 Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
- Melakukan evaluasi setiap tahun.
- Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
- RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun.
- RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
- RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS.
- RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
