Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Menurut Juknis Dana BOS Tahun 2022 Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
  2. Melakukan evaluasi setiap tahun.
  3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
  4. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun.
  5. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
  6. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS.
  7. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.