Ihyaul (2009: 7) menyatakan bahwa governmental auditor atau auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau
penanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Ihyaul (2009: 131-138) menjelaskan bahwa auditor pemerintah adalah
auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi pemerintah.
Di Indonesia Auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a) Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari pasal 23E ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945, yang berbunyi:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
Negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan
mandiri”.
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk pada
pemerintah, sehingga diharapkan dapat independen. Badan Pemeriksa
Keuangan adalah lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara.
b) Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal
Departemen (LPND), dan Badan Pengawasan daerah.
Ihyaul (2009: 142-143) BPK memeriksa seluruh unsur keuangan negara,
baik pusat maupun daerah, yang mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank
Indonesia, Badan Layanan Umum (BLU), dan badan lain yang ada kepentingan
keuangan Negara didalamnya. BPK melaksanakan tiga macam pemeriksaan: (1)
Pemeriksaan Keuanagan, (2) Pemeriksaan Kinerja, dan (3) Pemeriksaan dengan
Tujuan Tertentu.
Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah, dalam rangka memberikan pernyataan dan opini tentang tingkat
kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksaan Kinnerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi,
serta pemeriksaan atas aspek efektivitas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk
mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian DPR, DPD, dan DPRD.
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan
tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja seperti pemeriksaan
investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
