Whistleblowing

      KNKG (2008:3), mendefinisikan whistleblowing sebagai tindakan pengungkapan perbuatan yang melanggar hukum atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi atau pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi pada pimpinan organisasi atau pihak lain yang dapat menindak lanjuti pelanggaran tersebut. Sulistomo (2012) mendefisikan whistleblowing sebagai perilaku menceritakan keadaan organisasi atau rahasia organisasi kepada pihak lain. Whistleblowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dari dalam organisasi untuk mengungkap praktik illegal atau praktik tidak bermoral kepada pihak yang dapat melakukan tindakan perbaikan (Near & Miceli, 1982). Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa whistleblowing merupakan tindakan mengungkapkan kecurangan atau perbuatan tidak etis yang terjadi di organisasi.

      Whistleblowing dapat terjadi karena ada orang yang melakukan perilaku tersebut. Orang yang melakukan whistleblowing disebut whistleblower. Komite Nasional Kebijakan Governance (2008:3), mendefinisikan whistleblower sebagai berikut:

“Karyawan dari organisasi itu sendiri (pihak internal), akan tetapi tidak tertutup adanya pelapor berasal dari pihak eksternal (pelanggan, pemasok, masyarakat”

Dalam melaporkan suatu kecurangan atau pelanggaran, seorang whistleblower membutuhkan suatu bukti dan informasi yang jelas serta lengkap supaya laporan tersebut dapat ditelusuri dan dan ditindaklanjuti.

      Auditor internal dapat disebut sebagai seorang whistleblower sebab dia mempunyai perintah secara langsung untuk mengawasi, pernyataan auditor internal mungkin bertentangan dengan organisasi yang diaudit, serta perbuatan mengungkap suatu kecurangan adalah tindakan yang jarang ditegaskan dalam aturan (Miceli et.al, 1991).

      Dalam KNKG (2008:4) dijelaskan bahwa dalam melakukan whistleblowing seorang whistleblower diberikan fasilitas dan pelrindungan berupa fasilitas saluran pelaporan berupa telepon, surat, dan email atau ombudsman yang independen, bebas dan rahasia. Selain itu identitas pelapor juga akan dijaga kerahasiaannya dan juga akan dilindungi dari tindakan balas dendam dari pihak yang dilaporkan. Yang terakhir, whistleblower akan mendapatkam informasi tindak lanjut mengenai laporannya.