Niat Whistleblowing


Niat merupakan suatu keinginan yang dimiliki oleh individu untuk
melakukan sesuatu. Dalam kamus besar bahasa Indonesia niat memiliki
beberapa arti, yaitu (1) maksud atau tujuan suatu perbuatan, (2) kehendak
atau keinginan dalam hati akan melakukan sesuatu, dan (3) janji untuk
melakukan sesuatu jika cita-cita atau suatu harapan terwujud. Niat yang
ada didalam diri individu akan menjadi motivasi di diri individu untuk
melakukan suatu tindakan. Apabila suatu tindakan dilakukan secara terus
menerus akan membentuk pribadi dengan perilaku yang dibentuk dari
tindakan tersebut. Dalam theory of planned behavior menybutkan bahwa
niat individu untuk berperilaku ditentukan oleh 3 faktor, yaitu (1) norma
subyektif merupakan norma yang timbul karena mendapatkan pengaruh
dari norma yang ada disekitar individu, (2) sikap terhadap perilaku
merupakan sikap suka atau tidak suka seseorang terhadap sesuatu, dan (3)
persepsi kontrol perilaku merupakan suatu sikap individu yang merasa
bahwa persepsi yang dilakukannya dapat mengontrol dirinya sendiri. Jadi
dapat disimpulkan bahwa niat whistleblowing adalah suatu keinginan di
dalam diri karyawan untuk mengungkapkan tindakan kecurangan yang
dilakukan seseorang berdasarkan tingkah laku yang di anggap salah
dengan harapan dapat membentuk kepribadian karyawan.
Niat karyawan dalam melakukan tindakan whistleblowing dapat
dipengaruhi oleh respon atasan. Miceli dan Near (1982) dalam Elias
(2008) mengatakan bahwa respon atasan untuk menanggapi atau
mengabaikan aduan pelanggaran akan sangat berpengaruh pada niat dan
kecenderungan karyawan lain untuk melakukan whistleblowing. Penelitian
lain juga menyatakan bahwa organisasi cenderung melakukan pembalasan
kepada whistleblower. Pembalasan tersebut terkadang dilakukan oleh para
manager level bahwa tanpa sepengetahuan dewan eksekutif (Parmerlee et
18
al, dalam Elias 2008). Hal ini membuktikan bahwa dalam melakukan
tindakan whistleblowing tentunya memiliki resiko.