Teori Perilaku Prososial


Baron dan Byrne (2005) menyatakan bahwa perilaku proposial adalah
suatu tindakan yang menguntungkan dengan menolong orang lain tanpa harus
menyediakan suatu keuntungan langsung pada orang yang melakukan
tindakan tersebut dan mungkin bisa menimbulkan resiko bagi orang yang
menolong. Sears, dkk (2003) berpendapat bahwa perilaku prososial memiliki
kategori yang lebih luas, meliputi segala bentuk tindakan yang dilakukan atau
direncanakan dalam menolong orang lain tanpa memikirkan motif untuk
menolong. Perilaku prososial diartikan sebagai rasa kepudulian terhadap
orang lain dengan melakukan tindakan saling menolong yang murni tanpa
mengarapkan balasan.
Perilaku prososial merupakan teori yang mendukung terjadinya
whistleblowing. Brief dan Motowidlo (1986) berpendapat bahwa
whistleblowing sebagai salah satu dari 13 bentuk prosocial organizational
behavior. Dozier dan Miceli (1985) memiliki pendapat yang sama bahwa
whistleblowing dapat dipandang sebagai perilaku prososial karena memiliki
persamaan memberikan manfaat bagi orang lain disamping juga bermanfaat
bagi whistleblower itu sendiri. Perilaku prososial dapat digunakan untuk
menjelaskan pembuatan keputusan etis individu dalam melakukan niat
14
whistleblowing, sehingga seorang whistleblower yang memiliki perilaku
prososial dapat membantu pihak lain atau orang lain dalam menyehatkan
organisasi atau perusahaan.