Faktor-faktor Niat Whistleblowing


Bouville (2008) mendefinisikan whistleblowing sebagai tindakan, dari
seorang pegawai (atau mantan pegawai), untuk mengungkap apa yang ia
percaya sebagai perilaku ilegal atau tidak etis kepada manajemen yang
lebih tinggi/manajemen puncak (internal whistle-blowing) atau kepada
otoritas/pihak berwenang di luar organisasi maupun kepada publik
(external whistle-blowing). Banyak penelitian yang telah dilakukan guna
mencari faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan
whistle-blowing dengan menggunakan niat whistle-blowing sebagai proxynya.
Niat whistle-blowing berbeda dengan tindakan whistle-blowing yang
dilakukan whistleblower karena niat muncul sebelum tindakan whistleblowing,
sehingga diperlukannya niat untuk menjadi whistleblower agar
tindakan whistleblowing bisa terwujud.
Banyaknya penelitian terdahulu telah menguji faktor-faktor terhadap
niat whistleblowing seperti komitmen profesional yang dilakukan oleh
Elias (2008), komitmen organisasi yang dilakukan Intan et al (2015), dan
kepuasan kerja yang dilakukan oleh novita (2015). Faktor-faktor tersebut
sudah diuji dengan responden yang memiliki berbagai bidang, yaitu
mahasiswa, pegawai Dinas Kesehatan, dan pegawai Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini akan mencoba kembali
19
menggunakan faktor-faktor tersebut dengan menggunakan responden
pegawai rumah sakit di Yogyakarta pada bagian keuangan.