Bouville (2008) mendefinisikan whistleblowing sebagai tindakan, dari
seorang pegawai (atau mantan pegawai), untuk mengungkap apa yang ia
percaya sebagai perilaku ilegal atau tidak etis kepada manajemen yang
lebih tinggi/manajemen puncak (internal whistle-blowing) atau kepada
otoritas/pihak berwenang di luar organisasi maupun kepada publik
(external whistle-blowing). Banyak penelitian yang telah dilakukan guna
mencari faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan
whistle-blowing dengan menggunakan niat whistle-blowing sebagai proxynya.
Niat whistle-blowing berbeda dengan tindakan whistle-blowing yang
dilakukan whistleblower karena niat muncul sebelum tindakan whistleblowing,
sehingga diperlukannya niat untuk menjadi whistleblower agar
tindakan whistleblowing bisa terwujud.
Banyaknya penelitian terdahulu telah menguji faktor-faktor terhadap
niat whistleblowing seperti komitmen profesional yang dilakukan oleh
Elias (2008), komitmen organisasi yang dilakukan Intan et al (2015), dan
kepuasan kerja yang dilakukan oleh novita (2015). Faktor-faktor tersebut
sudah diuji dengan responden yang memiliki berbagai bidang, yaitu
mahasiswa, pegawai Dinas Kesehatan, dan pegawai Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini akan mencoba kembali
19
menggunakan faktor-faktor tersebut dengan menggunakan responden
pegawai rumah sakit di Yogyakarta pada bagian keuangan.
