Mutu berasal dari bahasa Latin yaitu qualis yang artinya what kind of. Menurut Deming mutu adalah kesesuaian dengan kebutuhan pasar. Mutu menurut Juran ialah kecocokan dengan produk. Mutu menurut Crosby ialah kesesuaian dengan yang diisyaratkan. West Burnham mengatakan mutu adalah ukuran relatif suatu produk atau jasa sesuai dengan standar mutu desain. Mutu desain meliputi spesifikasi produk atau mutu kesesuaian, yaitu seberapa jauh suatu produk telah memenuhi persyaratan atau spesifikasi mutu yang ditetapkan. Mutu merupakan kemampuan (ability) yang dimiliki oleh suatu produk atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan atau harapan dan kepuasan pelanggan, dalam pendidikan yang dimaksud dengan pelanggan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu internal customer (siswa atau mahasiswa sebagai pembelajar sekaligus input) dan eksternal customer (masyarakat dan dunia industri).[1]
Nomi Pfeffer dan Anna Coote, berdiskusi tentang mutu dalam jasa, dalam penyelenggaraan pendidikan dengan layanan yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan manajemen pendidikan yang handal. Manajemen pendidikan merupakan suatu proses untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya pendidikan, seperti guru, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, lingkungan atau masyarakat, biaya atau keuangan serta partisipasi aktif dari orang tua dan sebagainya untuk mencapai tujuan pendidikan. Komponen-komponen tersebut harus dikelola dengan baik sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan produk yang bertujuan untuk memuaskan pelanggan merupakan salah satu tujuan bagi tiap-tiap perusahaan pada umumnya, terlebih perusahaan jasa. Banyak cara yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas layanan tersebut. Mulai dari produk, mutu, dan bentuk pelayanan yang dilakukan yang ditujukan untuk menarik minat pelanggan, sehingga pelanggan cenderung membeli produk barang atau jasa tersebut. Oleh karena itu, setiap perusahaan dituntut untuk melakukan inovasi dan pengembangan terkait produk dan layanannya agar tercapai kepuasan pelanggan. Saat proses tersebut telah dicapai, tentunya usaha untuk menciptakan dan mempertahankan pelanggan menjadi prioritas utama bagi tiap-tiap perusahaan. Salah satu masalah yang dihadapi Indonesia dalam bidang pendidikan adalah rendahnya mutu pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan. Salah satunya adalah proses pemberian layanan pendidikan yang masih jauh dari harapan. Di satu pihak pemberian layanan pendidikan belum menemukan cara yang paling tepat, dipihak lain pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta semakin tingginya kehidupan masyarakat menyebabkan semakin meningkatnya tuntutan kebutuhan hidup sosial masyarakat sebagai pelanggan pendidikan. Berbagai cara telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya mempererat hubungan sekolah dengan masyarakat sekitar, meningkatkan kompetensi guru, pembaharuan kurikulum, pengadaan alat sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah.
Penyelenggara pendidikan baik pemerintah maupun swasta harus berani mengambil sikap dan wawasan bahwa mau tidak mau setiap sekolah harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Hal ini juga berjalan apabila sekolah sudah sesuai dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan yang berkompeten agar sesuai dengan tujuan pendidikan. kesejahteraan, bahwa, “Mutu merupakan konsep yang licin”.[2] Mutu dapat dipandang sebagai sebuah konsep yang absolut sekaligus relatif. Mutu dalam percakapan sehari-hari sebagian besar dipahami sebagai sesuatu yang absolut, misalnya restoran yang mahal dan mobil-mobil yang mewah. Sebagai suatu konsep yang absolut, mutu sama halnya dengan sifat baik, cantik, dan benar, merupakan suatu idealisme yang tidak dapat dikompromikan.[3]
Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam” proses pendidikan” yang bermutu terlibat berbagai input seperti bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi sarana prasarana, sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Mutu dalam konteks “hasil pendidikan” mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir semester, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis (misalnya tes formatif, sumatif, dan UN). Dapat pula prestasi di bidang lain, seperti prestasi di suatu cabang olahraga, seni, atau ketrampilan tambahan tertentu, misalnya: komputer, beragama jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible), seperti suasana, disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, toleransi, emosional, dan sebagainya.[4]
Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Akan tetapi, agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam artian hasil (output) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai.[5]
Secara substansi, mutu pendidikan diterjemahkan sebagai suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk atau output, jasa/pelayanan, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Kriteria untuk menentukan mutu pendidikan mesti dilihat dari 5 aspek, yakni output, pelayanan, sumber daya manusia (guru), aspek proses dan aspek lingkungan.[6]
Mutu pendidikan adalah hasil belajar, yang menyangkut prestasi belajar mengajar yang dicapai siswa baik yang berhubungan dengan pengetahuan, sikap atau prilaku setelah mempelajari pendidikan agama Islam dalam kurun waktu tertentu/semester yang dinyatakan dalam bentuk nilai rapotr/semester.[7]
Adapun menurut Sudarwan Danim, mutu pendidikan mengacu pada masukan, proses, luaran, dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia, seperti kepala sekolah, guru, staf tata usaha, dan siswa. Kedua, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku, kurikulum, prasarana, sarana sekolah, dan lain-lain. Ketiga, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan yang perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, dan deskripsi kerja. Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan, seperti visi, motivasi, ketekunan, dan cita-cita.
Mutu proses pembelajaran mengandung makna bahwa kemampuan sumber daya sekolah mentransformasikan beragam jenis masukan dan situasi untuk mencapai derajat nilai tambah tertentu dari peserta didik. Apabila dilihat dari hasil pendidikan, mutu pendidikan dipandang bermutu jika mampu melahirkan keunggulan akademik dan ekstrakulikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu.[8] Dapat disimpulkan bahwa mutu pendidikan adalah derajat keunggulan dalam pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien untuk melahirkan keunggulan akademik dan ekstrakulikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa, suatu lembaga pendidikan perlu adanya upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan. Dimana dalam meningkatkan mutu pendidikan tersebut, minimal sesuai dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan secara nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, yakni adanya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 50 ayat 2 dijelaskan bahwa “pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.”[9] Usaha pemerintah ini juga diperkuat dengan adanya pasal yang mengatur tentang evaluasi pendidikan. Dimana pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa “evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyeleggara pendidikan kepada pihak pihak yang berkepentingan.”[10]
Sehingga dapat kita pahami bersama bahwa, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sangat menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan serta evaluasi mutu pendidikan harus dilakukan, baik terhadap program maupun terhadap institusi atau lembaga pendidikan secara berkesinambungan atau berkelanjutan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang digunakan oleh lembaga pendidikan sebagai standar pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan dalam pasal 1 ayat 1, “standar Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 50, ayat 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 57, ayat 1. nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sitem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”[11] Selanjutnya, pemerintah menjelaskan fungsi dari Standar Nasional Pendidikan ini dalam pasal 3, yang berbunyi “standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.”[12]
Sebagai wujud upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang bermutu, pemerintah menerapkan adanya penjaminan mutu pendidikan, sebagai aktuliasasi dari tujuan Standar Nasional Pendidikan. Upaya ini dipaparkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, yakni “standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.”[13]
Adapun lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
- Standar isi;
- Standar proses;
- Standar kompetensi kelulusan;
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- Standar sarana prasarana;
- Standar pengelolaan;
- Standar pembiayaan; dan
- Standar penilaian pendidikan.[14]
Dari ruang lingkup Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Standar isi
Adalah standar nasional pendidikan yang mencakup lingkup materi pembelajaran dan kompetensi yang tertuang dalam kualifikasi kompetensi tamatan atau lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap satuan pendidikan dan jenis pendidikan.
- Standar proses
Ruang lingkup dari standar proses ini adalah segala yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi kelulusan.
- Standar kompetensi kelulusan
Berisi tentang kriteria atau kualifikasi komptensi dan kemampuan peserta didik yang terdiri dari kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik.
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidikan yang berkaitan dengan kriteria atau kualifikasi seorang pendidik dan tenaga kepedidikan, yang terdiri 22 dari pendidikan prajabatan, kelayakan fisik dan mental, serta pendidikan dalam jabatan.
- Standar sarana prasarana
Merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta fasilitasfasilitas sumber belajar yang lain, yang menjadi penunjang proses pembelajaran.
- Standar pengelolaan
Pada standar ini mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada semua tingkat satuan pendidikan, dengan tujuan agar tercapainya penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
- Standar pembiayaan
Standar pendidikan yang mengatur komponen pembiayaan pendidikan dan penentuan biaya operasional pendidikan selama satu tahun pada satuan pendidikan.
- Standar penilaian pendidikan
Ruang lingkup standar ini adalah semua yang berkaitan dengan mekanisme dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dalam konteks pendidikan, lembaga pendidikan dikategorikan bermutu apabila dapat sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 dan dapat memberikan kepuasan pelanggan pendidikan, baik internal maupun eksternal.
Hal tersebut sesuai dengan kualifikasi sekolah bermutu dari Edward Sallis, yang dikutip oleh Sudarwan Danim, sebagai berikut :
- Sekolah berfokus pada pelanggan, baik pelanggan internal maupun eksternal.
- Sekolah berfokus pada upaya untuk mencagah masalah yang muncul, dalam makna ada komitmen untuk bekerja secara benar dari awal.
- Sekolah memiliki investasi pada sumber daya manusianya.
- Sekolah memiliki strategi untuk mencapai kualitas, baik di tingkat pimpinan, tenaga akademik, maupun tenaga administratif.
- Sekolah mengelola dan memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai kualitas dan memposisikan kesalahan sebagai instrumen untuk berbuat benar pada peristiwa atau kejadian berikutya.
- Sekolah memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
- Sekolah mengupayakan proses perbaikan dengan melibatkan semua orang sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya.
- Sekolah mendorong orang yang dipandang memiliki kreatifitas, mampu menciptakan kualitas, dan merangsang yang lainnya agar dapat bekerja secara berkualitas.
- Sekolah memiliki strategi dan kriteria evaluasi yang jelas.
- Sekolah memandang dan menempatkan kualitas yang telah dicapai sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas layanan lebih lanjut.
- Sekolah memandang kualitas sebagai bagian yang integral dari budaya kerja.
- Sekolah menempatkan peningkatan kualitas secara terus-menerus sebagai suatu keharusan.
