Komitmen Profesional

      Komitmen profesional berkaitan dengan sifat yang dibentuk terhadap profesi yang ditekuni (Setyadi, 2008). Yulianto (2015) mendefinisikan komitmen profesional sebagai loyalitas seseorang terhadap profesinya sesuai dengan persepsi orang tersebut. Komitmen profesional merupakan penerimaan individu terhadap tujuan, dan nilai profesi (Elias, 2006). Komitmen profesional dalam konteks audit mengacu pada program tinjauan kualitas auditor untuk memastikan bahwa auditor patuh terhadap standar professional (Farmer, 1993) dalam (Asni et.al, 2018). Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa komitmen profesional adalah loyalitas seseorang terhadap profesinya dan diwujudkan dengan kepatuhannya pada kode etik dan aturan yang berlaku.

      Aranya et al (1982) dalam Yulianto (2015) menjelaskan komitmen dapat didefinisikan sebagai kepercayaan dan penerimaan tujuan serta nilai-nilai organisasi atau profesi, kesediaan untuk melakukan berbagai usaha atas nama organisasi atau profesi, dan keinginan mempertahankan keanggotaan dalam organisasi atau profesi. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan individu yang telah berkomitmen pada profesinya, berarti telah menerima nilai dan tujuan organisasi, akan berusaha menjalankan profesi sebaik-baiknya, serta akan mempertahankan keanggotaannya dalam profesi tersebut. Auditor yang mempunyai dedikasi tinggi pada komitmen profesional akan melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan profesi, setia pada profesi, serta melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku (Asni et.al, 2018).

      Menurut Setyadi (2008), terdapat dua indikator komitmen profesional, antara lain:

  1. Tingkat komitmen dan kebanggan terhadap profesi yang sedang dijalani.

Persepsi individu pada profesinya.