Menurut Al-Fitrhie (2015) moral reasoning merupakan kemampuan individu untuk memutuskan benar atau salah untuk mengabil suatu keputusan etis. Moral reasoning adalah kemampuan seseorang dalam menilai sutau keputusan, manakah keputusan yang paling bermoral saat dihadapkan pada beberapa alternative tindakan (Sukonengrom, 2018). Sholicin (2015) mendefinisikan moral reasoning sebagai konsep dasar individu yang digunakan untuk menganalisis masalah sosial-moral serta sebagai dasar dalam pengambilan suatu keputusan atau sebagai dasar melakukan suatu tindakan.
Nurhayati (2006) menjelaskan bahwa Kohlberg membagi tiga kerangka level penalaran moral. Kerangka level penalaran moral tersebut antara lain:
- Tingkat pra konvensional
Pada tingkat ini individu moralitas individu mengacu pada rasa patuh pada pemberi otoritas. Dapat dikatakan bahwa perilaku moral berdasarkan kendali eksternal. Individu melakukan tindakan untuk menghindari hukuman. Terdapat dua tahap pada tingkat ini yaitu orientasi patuh dan takut hukuman serta orientasi naif egoistis/ hedonism instrumental.
- Tingkat konvensional
Pada tingkat ini individu individu melakukan tindakan untuk memenuhi harapan orang lain yang berada di disekitarnya. Individu akan melakukan tindakan dengan meminta persetujuan pada orang-orang disekitarnya dia juga akan melakukan tindakan berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Terdapat dua tahap pada tingkat ini yaitu orientasi anak yang baik dan moralitas pelestarian otoritas dan aturan sosial.
- Tingkat pasca konvensional
Pada tingkat ini individu sudah tindakan yang dilakukan oleh individu sudah didasarkan pada aturan yang berlaku secara universal. Individu telah menerima prinsip-prinsip moralitas atas kemanuan sendiri bukan karena pihak lain sebagai otoritas. Terdapat dua tahap pada tingkat ini yaitu moralitas kontrak social dan hak-hak individu serta moralitas prinsip-prinsip dan conscience.
Ketika seseorang memutuskan untuk melakukan tindakan whistleblowing, keputusan individu tersebut dipengaruhi oleh karakteristik individual. Individu berfikir bahwa tindakan kecurangan merupakan tindakan yang salah sehinga dia harus melakukan tindakan untuk memperbaiki kesalahan tesebut, hal tersebut merupakan tahapan perkembangan moral individu (Near & Miceli, 1982).
Kohlberg (2006) dalam Al-Fithrie (2015) menjelaskan bahwa terdapat faktor yang mempengaruhi moral reasoning yaitu (1) Kesempatan pengambilan peran (2) Situasi moral. (3) Konflik moral kognitif.
Sholicin (2015) menyebutkan bahwa moral reasoning dapat diukur menggunakan Multidimensional Ethics Scale (MES). Lima konstruksi moral yang terefleksi dalam MES adalah sebagai berikut:
- Justice atau moral equity
Justice atau moral equity menyatakan bahwa perilaku diangap benar jika terdapat prinsip keadilan moral. Konstruk ini direfleksikan adil atau tidaknya tindakan seseorang, wajar atau tidaknya tindakan seseorang, serta benar atau tidaknya tindakan seseorang secara moral.
- Relativism
Relativism beranggapan bahwa etika dan nilai-nilai yang berlaku bersifat umum namun terikat dengan budaya. Konstruk ini direfleksikan dengan individu secara kultural dapat diterima atau tidak dapat diterima dan secara tradisional dapat diterima atau tidak dapat diterima.
- Egoism
Egoism beranggapan bahwa suatu tindakan dikatakan etis jika dapat memberi keuntungan pada individu tersebut. Konstruk ini deirefleksikan dengan tindakan seseorang menunjukkan promosi (tidak) dari pelaku dan meninjukkan personal yang akan memuaskan atau tidak memuaskan pelaku.
- Utilitarianism
Utilitarianism beranggapan bahwa moral reasoning merupakan salah satu filosifi konsekuensi. Konsekuensi yang dimaksud yaitu bagaimana memaksimalkan manfaat dan bagaimana meminimalkan biaya. Konstruk ini direfleksikan dengan mengetahui apakah tindakan tertentu individu menghasilkan manfaat yang besar atau kecil serta apakah tindakan tertentu individu meminimalkan kerugian atau memaksimalkan keuntungan.
- Deontology atau contractual
Penalaran menggunkan logika untuk mengidentifikasi tugas dan tanggung jawab adalah maksud dari Deontology atau contractual. Auditor mempunyai aturan yang dijadikan pedoman dalam bekerja. Konstruk ini direfleksikan dengan tindakan individu melanggar atau tidak melanggar kontrak tertulis dan melanggar atau tidak melanggar janji yang terucap.
