Whistleblowing


Hoffman and Robert (2008) whistleblowing didefinisikan sebagai suatu
pengungkapan oleh karyawan mengenai suatu informasi yang diyakini
mengandung pelanggaran hukum, peraturan, pedoman praktis atau pernyataan
professional, atau berkaitan dengan kesalahan prosedur, korupsi, penyalahgunaan
wewenang, atau membahayakan publik dan keselamatan tempat kerja.
Whistleblowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok
untuk membocorkan kecurangan yang terjadi baik oleh instansi maupun individu.
Whistleblowing dapat digambarkan sebagai suatu proses yang melibatkan faktor
pribadi dan faktor sosial organisasional.
Whistleblowing akan muncul saat terjadi konflik antara loyalitas
karyawan dan perlindungan kepentingan public. Elias (2008) menambahkan
bahwa whistleblowing dapat terjadi dari dalam (internal) maupun luar (eksternal).
Internal whistleblowing terjadi ketika seorang karyawan mengetahui
kecurangan yang dilakukan karyawan lainnya kemudian melaporkan kecurangan
tersebut kepada atasannya. Sedangkan eksternal whistleblowing terjadi ketika
seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaan lalu
memberitahukannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
De George (1986) dalam Hoffman and Robert (2008) menetapkan tiga
kriteria atas whistleblowing yang adil. Pertama organisasi yang dapat
menyebabkan bahaya kepada para pekerjanya atau kepada kepentingan publik
yang luas. Kedua, kesalahan harus dilaporkan pertama kali kepada pihak internal
yang memiliki kekuasaan lebih tinggi, dan ketiga, apabila penyimpangan telah
dilaporkan kepada pihak internal yang berwenang namun tidak mendapat hasil,
dan bahkan penyimpangan terus berjalan, maka pelaporan penyimpangan kepada
pihak eksternal dapat disebut sebagai tindakan kewarganegaraan yang baik.
Lewis (2005) mengatakan bahwa whistleblowing dapat dipandang
sebagai bagian dari strategi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas. Dari
pandangan pemberi kerja, pekerja yang pertama kali melapor kepada menajernya
atas pelanggaran yang terjadi dapat member kesempatan perusahaan untuk
memperbaiki masalah tersebut sebelum berkembang semakin rumit.
Whistleblowers seharusnya memiliki kinerja yang baik, beredukasi tinggi,
berkedudukan sebagai pengawas, dan moral reasoning yang lebih tinggi
dibandingkan seorang pengawas fraud yang tidak aktif (Elias, 2008). Namun
pengungkapan pelanggaran pada umumnya menimbulkan konskuensi yang tidak
diinginkan oleh pengungkap pelanggaran tersebut, seperti kehilangan pekerjaan,
ancaman balas dendam, dan isolasi dalam bekerja.
15
Malik (2010) menggunakan dua aspek dari whistleblowing yaitu tentang
pandangan mengenai persepsi whistleblowing dan whistleblowing intention.
Robbins (2003: 97) mendeskripsikan persepsi sebagai sebuah proses yang
ditempuh oleh seorang individu untuk mengorganisasikan dan menafsirkan kesankesan
yang ditangkap oleh indera sehingga memberikan makna bagi lingkungan
mereka, sehingga persepsi whistleblowing diartikan sebagai sebuah proses untuk
menentukan apakah whistleblowing akan memberikan dampak yang baik atau
buruk bagi individu itu sendiri maupun lingkungan.
Persepsi whistleblowing dapat diukur dengan tingkat keseriusan tindakan
dinilai dengan mempertimbangkan besarnya pelanggaran sosial yang dilakukan
pada masing-masing kasus. Tingkat tanggung jawab untuk melaporkan
pelanggaran dinilai dengan mempertimbangkan apakah pelaporan tindakan yang
diragukan tersebut merupakan suatu tugas karyawan sebagai bagian dari
perusahaan ataukah justru kewajiban pribadi (Malik, 2010).
Malik (2010) menjelaskan bahwa whistleblowing intention merupakan
keinginan untuk melakukan whistleblowing merupakan salah satu bentuk dari
keseriusan dalam suatu situasi, tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran
dan dampak negatif yang akan diterima sebagai akibat pelaporan tersebut.
Keinginan untuk melaporkan suatu pelanggaran dinilai dengan mengasumsikan
responden sebagai karyawan yang menyadari adanya tindakan-tindakan yang
mencurigakan dalam kasus-kasus tersebut.