Otonomi dan Desentralisasi

Desentralisasi menyangkut berbagai bentuk dan dimensi yang beragam, terutama menyangkut aspek fiskal, politik, perubahan administrasi dan sistem pemerintahan, serta pembangunan sosial dan ekonomi. Bird dan Vaillancourt (1998) menjelaskan bahwa desentralisasi merupakan proses transfer kekuasaan dalam membuat keputusan pada pemerintahan subnasional. Menurut Rondinelli (2001), bahwa desentralisasi didefinisikan sebagai transfer wewenang dan tanggungjawab dalam fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat kepada organisasi pemerintahan yang ada di bawahnya ataupun kepada sektor swasta.

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah, adalah: “Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 1 butir 6 menjelaskan, bahwa daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia., dan dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa otonomi daerah dapat dilaksanakan, jika ada pelimpahan atau pemberian wewenang pemerintahan dari pusat kepada daerah otonom (Adisubrata, 1999).

Merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004, dapat dikatakan bahwa otonomi daerah berarti adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri berdasarkan pengertian dan substansi dari desentralisasi; yang berarti otonomi daerah dan desentralisasi merupakan dua sisi dalam satu mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling memberi arti (Mardiasmo, 2002 dan Saragih, 2003). Namun demikian, terdapat perbedaan pengertian desentralisasi dengan otonomi. Dalam desentralisasi harus ada pendistribusian wewenang atau kekuasaan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan lebih rendah; sedangkan otonomi berarti adanya kebebasan menjalankan atau melaksanakan sesuatu oleh suatu unit politik atau bagian wilayah/teritori dalam kaitannya dengan masyarakat politik atau negara (Devas, 1997 dan Saragih, 2003). Dengan kata lain, desentralisasi adalah berkurangnya atau diserahkannya sebagian atau seluruh wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah-daerah; sehingga daerah yang menerima kewenangan bersifat otonom, yakni dapat menentukan caranya sendiri berdasarkan prakarsa sendiri secara bebas, sesuai wewenang yang diserahkan kepada daerah (Smoke dan Lewis, 1996).

Sidik (2002) menjelaskan hal yang sama, bahwa desentralisasi merupakan instrumen untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxingpower), terbentuknya dewan yang dipilih oleh rakyat, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, di dalam setiap pendistribusian fungsi atau kewenangan (power) dari tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah harus disertai atau diikuti dengan distribusi pembiayaan atau keuangan yang memadai (sufficient). Dalam hubungan ini, Beier dan Ferrazzi (1998) menjelaskan bahwa otonomidaerah umumnya diikuti dengan kebijakan desentralisasi fiskal, sebagai instrumen di dalam mendukung daerah dalam pelayanan publik dengan transfer dana ke daerah.

Rondinelli (2001) membagi desentralisasi menjadi empat (4) kelompok, yaitu: (1). Dekonsentrasi (deconsentration), yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan pemerintah pusat di daerah. (2). Pendelegasian (delegation),yaitu pelimpahan wewenang untuk tugas tartentu kepada organisasi yang berada di luar struktur birokrasi regular yang dikontrol secara tak langsung oleh pemerintah pusat. Pendelegasian wewenang ini biasanya diatur dengan ketentuan perundangan. Pihak yang menerima wewenang mempunyai kekuasaan (discretion) dalam penyelenggaraan pendelegasian tersebut, walaupun wewenang terakhir tetap pada pihak pemberi wewenang (sovereignauthority). (3). Devolusi (devolution), yaitu pelimpahan wewenang kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah dalam bidang keuangan atau tugas pemerintahan dan pihak pemerintah daerah mendapat discretion yang tidak dikontrol oleh pemerintah pusat. Dalam hal tertentu dimana pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu melaksanakan tugasnya, pemerintah pusat akan memberikan supervisi secara tidak langsung atas pelaksanaan tugas tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah daerah memiliki wilayah administratif yang jelas dan legal dan diberikan kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan fungsi publik, menggali sumber-sumber panerimaan serta mengatur penggunaannya, dan (4). Privatisasi (privatization)yaitu pelimpahan wewenang kepada organisasi non-pemerintah atau swasta. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi organisasi tersebut untuk ambil bagian secara nyata dalam proses pembangunan nasional. Gagasan ini lebih menonjol dalam rangka debirokratisasi dalam arti pengambilan keputusan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dengan melibatkan organisasi-organisasi non-pemerintah.

Tujuan politis untuk meningkatkan tingkat responsifitas birokrasi terhadap keinginan masyarakat dalam pemenuhan pelayanan publik dikaitkan dengan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan penyediaan pelayanan tersebut, memerlukan sekurang-kurangnya tujuh (7) persyaratan untuk keberhasilan desentralisasi (Sidik, 2002), yaitu:

  1. Tahapan pelaksanaan desentralisasi harus realistis disesuaikan dengan pengembangan institusi, sistem dan prosedur dan mekanisme koordinasi di lingkup pemerintahan, dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia;
  2. Keselarasan antara proses penyerahan kewenangan fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, sumberdaya manusia dan dokumen;
  3. Desain dan kerangka kerja proses desentralisasi harus terkait dengan kemampuan keuangan dan kewenangan fiskal yang dimiliki oleh daerah untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakatnya, sehingga keinginan rakyat yang diwakili oleh DPRD dalam penyediaan barang publik diharapkan mampu didukung oleh partisipasi masyarakat dalam menanggung biaya atas penyediaan barang publik tersebut;
  4. Masyarakat lokal harus diberikan informasi yang transparan tentang beban yang mereka tanggung sebagai konsekuensi atas penyediaan barang publik tersebut terutama melalui sosialisasi, debat publik dan dialog lainnya yang bermanfaat bagi peningkatan kebutuhan barang publik sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat;
  5. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan preferensinya dalam penyediaan barang publik melalui suatu mekanisme yang memungkinkan kehendak masyarakat tersebut dapat ditampung dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat pemerintah daerah dan DPRD yang menghasilkan suatu peraturan daerah tentang penyediaan barang publik dan implikasi pembiayaannya;
  6. Adanya jaminan sistem akuntabilitas publik, transparansi dan tersedianya informasi keuangan dan pembangunan daerah yang memadai, sehingga memungkinkan masyarakat untuk memantau kinerja aparat pemerintah daerah, dan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk merespon secara proporsional terhadap kinerja pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Lingkungan ini memungkinkan baik aparat daerah maupun DPRD dituntut untuk responsif terhadap aspirasi masyarakatnya; dan
  7. Instrumen desentralisasi terutama yang menyangkut aspek ketentuan perundangan, kelembagaan, struktur pelayanan yang menjadi tugas pemerintah daerah, maka mekanisme kontrol dan dukungan pembiayaan harus didesain sedemikian rupa sehingga mampu untuk mendukung keinginan politis dari masyarakat.

Ketujuh persyaratan tersebut menghendaki otonomi daerah dan desentralisasi harus berjalan seiring. Namun demikian keduanya, yakni otonomi daerah dan desentralisasi masing-masing memiliki makna tersendiri. Istilah otonomi daerah lebih cenderung pada aspek yang bersifat politik tentang kekuasaan negara (politicalaspect); sedangkan desentralisasi lebih cenderung pada aspek administrasi negara (administrationaspect) (Stewart, 1988 dan Pide, 1997).

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi akan sangat tergantung pada desain, proses implementasi, dukungan politis baik pada tingkat pengambilan keputusan di masing-masing tingkat pemerintahan, maupun masyarakat secara keseluruhan, kesiapan administrasi pemerintahan, pengembangan kelembagaan dan sumberdaya manusia, mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kinerja aparat birokrasi, perubahan sistem nilai dan perilaku birokrasi dalam memenuhi keinginan masyarakat khususnya dalam pelayanan sektor publik.

Litvack et. al. (1998) memberikan argumen yang mendukung desentralisasi dengan mengatakan bahwa pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki kontrol geografis yang paling minimum karena: (1) Pemerintah lokal sangat menghayati kebutuhan masyarakatnya; (2) Keputusan pemerintah lokal sangat responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mendorong pemerintah lokal untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat; dan (3) Persaingan antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya akan mendorong pemerintah lokal untuk meningkatkan inovasinya.

Teori Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) dipengaruhi oleh beberapa teori,
teori ini digunakan sebagai landasan model dalam sebuah definisi di berbagai
negara ataupun perusahaan. Salah satunya yaitu agency theory, yaitu teori yang
dikembangkan oleh Michael Johnson, seorang professor dari Hardvar, yang mana
teori ini muncul karena fenomena terpisahnya kepemilikan perusahaan dengan
pengelolaan terdapat dimana-mana khususnya pada perusahaan yang modern,
sehingga teori perusahaan klasik tidak dapat lagi dijadikan basis analisis
perusahaan seperti itu.
Teori ini memberikan wawasan analisis untuk mengkaji dampak dari
hubungan agen dengan prinsip atau prinsip dengan prinsip. Agency theory
menekankan pentingnya pemilik perusahaan (pemegang saham) menyerahkan
pengelolaan perusahaan kepada tenaga-tenaga professional yang lebih mengerti
dalam kehidupan sehari-hari (Sutedi, 2011:13)

Leverage

Leverage merupakan pengukur besarnya aset yang dibelanjakan
dari utang (Brigham dan Houston:121-125). (Schiper (2012) dalam
Verya, 2017) menyatakan untuk menghilangkan keraguan para
pemegang obligasi terhadap dipenuhinya hak-hak mereka sebagai
kreditur, perusahaan perlu mengungkapkan informasi dengan integritas
yang tinggi. Oleh karena itu, perusahaan dengan leverage yang tinggi
memiliki kewajiban untuk mengungkapkan informasi secara lebih luas
dibandingkan perusahaan dengan leverage yang rendah. Leverage
menurut Kasmir kur kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh
kewajibannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang apabila
perusahaan dibubarkan (dilikuidasi). Perusahaan dengan leverage yang
tinggi berarti perusahaan memiliki resiko keuangan yang tinggi karena
mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan hutang yang tinggi
untuk membiayai aktivanya. Rasio hutang terhadap ekuitas yang tinggi
menunjukkan tingginya resiko keuangan perusahaan (Verya, 2017).
Rasio leverage dipergunakan untuk mengukur seberapa besar
aktiva yang dimiliki perusahaan berasal dari hutang atau modal,
sehingga dengan rasio ini dapat diketahui posisi perusahaan dan
kewajibannya. Perusahaan yang memiliki hutang yang relatif tinggi
akan menerapkan akuntansi konservatif agar laba yang disajikan relatif
rendah (Gayatri dan Suputra, 2013)

Ukuran perusahaan

Ukuran perusahaan merupakan rata–rata total penjualan bersih
untuk tahun yang bersangkutan sampai beberapa tahun berikutya,
Brigham dan Houston (2001). Perusahaan dengan ukuran besar
diasumsikan dengan jumlah aktiva dan tingkat pendapatan yang besar
sehingga menghasilkan laba yang tinggi. Sebaliknya jika penjualan
lebih kecil daripada biaya variabel dan biaya tetap maka perusahaan
akan menderita kerugian. Francis (1986), menyebutkan perusahaan
berskala kecil dibandingkan dengan perusahaan yang berskala besar
cenderung kurang menguntungkan (Gayatri dan Suputra, 2013).
Ardi Murdoko dan Lana (2007) dalam Verya, 2017 mendefinisikan
ukuran perusahaan sebagai besar kecilnya suatu perusahaan yang dapat
dilihat dari total aset, penjualan, dan kapitalisasi pasar. Ketiga
pengukuran tersebut sering digunakan untuk mengidentifikasi besar
kecilnya suatu perusahaan karena semakin besar aset yang dimiliki oleh
perusahaan, maka semakin besar modal yang ditanam. Semakin besar
penjualan, maka semakin besar pula perputaran uang dalam perusahaan
tersebut, dan semakin besar kapitalisasi pasar maka perusahaan tersebut
semakin dikenal oleh masyarakat. Nuryaman (2009) mengungkapkan
perusahaan yang berukuran besar memiliki basis pemegang
kepentingan yang lebih luas sehingga berbagai kebijakan perusahaan
besar akan berdampak lebih besar terhadap kepentingan publik
dibandingkan dengan perusahaan kecil. Semakin besar suatu
perusahaan, maka perusahaan akan menghadapi biaya politik yang
tinggi, perusahaan besar akan menghadapi tuntutan lebih besar dari para
stakeholder untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih transparan

Komite Audit

Komite audit juga melengkapi keberadaan dewan komisaris.
Komite audit merupakan komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
demi membantu dewan komisaris yang berwenang menilai pelaksanaan
kegiatan serta hasil audit yang dilakukan satuan pengawas internal
maupun auditor eksternal (Susiana dan Herawaty, 2007). Dibentuknya
komite audit bertujuan untuk memelihara independensi auditor internal
dan mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaanya (Gayatri dan Suputra, 2013).
Dalam hal pelaporan keuangan, peran dan tanggungjawab komite
audit adalah mengawasi audit laporan keuangan dan memastikan agar
standar dan kebijaksanaan keuangan yang berlaku terpenuhi,
memeriksa ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar
dan kebijaksanaan tersebut dan apakah sudah konsisten dengan
informasi lain yang diketahui oleh anggota komite audit, serta menilai
mutu pelayanan dan kewajaran biaya yang diajukan auditor eksternal
(Supriyono, 1988 dalam Verya, 2017).

Komisaris independen

Komisaris independen merupakan suatu badan dalam perusahaan
yang biasanya beranggotakan dewan komisaris yang independen berasal
dari luar perusahaan yang berfungsi untuk menilai kinerja perusahaan
secara keseluruhan (Emirzon, 2007). Komisaris independen bertujuan
untuk menyeimbangkan dalam pengambilan keputusan khususnya dalam
rangka perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan pihak-pihak
lain yang terkait. Hal ini dikarenakan kegagalan dewan komisaris dalam
menjalankan fungsi pengendaliannya terhadap pihak dewan direksi dan
manajemen dengan baik. Adanya keberadaan komisaris independen pada
suatu perusahaan dapat mempengaruhi integritas suatu laporan keuangan
yang dihasilkan oleh manajemen karena terdapat badan yang mengawasi
dan melindungi hak pihak eksternal diluar manajemen perusahaan.
Komisaris independen mempunyai Tanggung jawab menilai
kinerja perusahaan secara keseluruhan.Kemungkinan jika suatu
perusahaan mempunyai komisaris independen dari eksternal
perusahaan maka informasi laporan yang disajikan cenderung lebih
berintegritas, karena peran pihak independen yang menjaga
kepentingan para pihak eksternal perusahaan (Susiana dan Arleen, 2007
dalam Amrulloh, et.al, 2016).

Kepemilikan Manajemen

Kepemilikan manajerial merupakan saham yang dimiliki manajer
dan direktur perusahaan. Dengan adanya kepemilikan manajerial,
perusahaan diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga
potensi kesulitan keuangan dapat dihindari. Kepemilikan ini akan
mensejajarkan kepentingan manajemen dan pemegang saham,sebab
dengan besarnya saham yang dimiliki, pihak manajemen diharapkan
akan bertindak lebih hati-hati dalam mengambil keputusan (Irfana dan
Muid dalam Rizkita dan Suzan, 2015). Dari penjelasan diatas dapat
diketahui bahwa kepemilikan manajerial mempunyai pengaruh positif
terhadap integritas laporan keyangan yang dapat diartikan bahwa
semakin tinggi kepemilikan manajerial suatu perusahaan maka tingkat
integritas laporan keuangan juga akan semakin tinggi. Hal ini didukung
dengan penelitian yang dilakukan oleh (Nicolin dan Sabeni dalam
Rizkita dan Suzan, 2015) yang menyatakan bahwa kepemilikan
manajerial berpengaruh positif signifikan terhadap integritas laporan
keuangan.
Kepemilikan manajemen merupakan kepemilikan saham oleh
manajemen atau pihak internal perusahaan.Kepemilikan saham oleh
pihak manajemen diharapkan akan mampu menyelaraskan berbagai
kepentingan dalam perusahaan. Pengawasan terhadap kinerja
manajemen merupakan salah satu cara untuk memastikan penerapan
asas corporate governance (Dewi dan Putra, 2016)

Kepemilikan Institusional

Susiana dan Herawaty (2007) dalam Verya, 2017 menyatakan
kepemilikan institu-sional merupakan persentase saham perusahaan
yang dimiliki oleh perusahaan lain baik yang berada di dalam maupun
luar negeri serta saham yang dimiliki pemerintah dalam maupun luar
negeri. Shleifer dan Vishny (1986) dalam Verya, 2017 mengungkapkan
large investors, seperti investor institusional terdiri dari bank,
perusahaan asuransi, maupun institusi lainnya memiliki kepemilikan
saham dalam jumlah signifikan sehingga suara mereka sangat
berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Selain itu, investor
institusional juga dapat berperan dalam pengawasan terhadap kinerja
manajer.
Kepemilikan institusional menunjukkan pengaruh keberadaan
pemegang saham institusional terhadap kinerja manajemen, terkait
dengan pelaporan keuangan perusahaan. Kepemilikan institusional juga
menunjukkan persentase hak suara institusi (Beiner et al, 2003).
Keberadaan pemegang saham institusional didukung oleh hadirnya
komisaris independen yang beranggotakan orang dari dalam maupun
luar perusahaan yang berfungsi untuk melindungi pemegang saham
minoritas (Jama’an, 2008:9). Tujuan dibentuknya dewan independen
adalah untuk menyeimbangkan dalam pengambilan keputusan
manajemen agar tidak dipengaruhi oelh orang-orang yang memiliki
kepentingan khusus (Gayatri dan Suputra, 2013)

Corporate Governance

Corporate Governance merupakan salah satu elemen kunci
dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian
hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, para
pemegang saham, dan stakeholders lainnya yang juga memberikan
suatu struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran–sasaran dari suatu
perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring
kinerja (Deni, Khomsiyah dan Rika, 2004).
Corporate governance
juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai
tujuan dan pengawasan atas kinerja. Korporat pemerintahan yang baik
dapat memberikan rangsangan bagi dewan direksi dan manajemen
untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan dan
pemegang saham yang harus memfasilitasi pengawasan sehingga
efektif mendorong menggunakan sumber daya perusahaan yang lebih
efisien (Hardiningsih, 2010).

Integritas Laporan Keuangan

Integritas laporan keuangan adalah laporan keuangan yang
menampilkan kondisi suatu perusahaan yang sebenarnya, tanpa ada
yang ditutup–tutupi atau disembunyikan (Tia Astria, 2011 dalam
Verya, 2017). Jadi, apabila seorang auditor mengaudit laporan
keuangan yang tidak berintegritas (tidak mencerminkan kondisi
perusahaan yang sebenarnya) maka, peluang seorang auditor untuk
dituntut akan semakin besar. Karena apabila laporan keuangan yang
tidak berintegritas itu ternyata laporan keuangan yang overstate akan
sangat merugikan bagi pengguna laporan keuangan tersebut
(Pancawati, 2010). Integritas sebagai prinsip moral yang tidak memihak
dan jujur, seseorang yang berintegritas tinggi memandang fakta seperti
apa adanya dan mengemukakan fakta tersebut seperti apa adanya
(Mulyadi dalam Verya, 2017).
Laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses
akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi
antara manajemen dengan pihak luar perusahaan tentang data keuangan
atau aktivitas perusahaan tersebut selama periode tertentu. Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI, 2002) dalam PSAK NO.1 mengemukakan
bahwa tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi
tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas yang bermanfaat bagi
sebagian besar kalangan pengguna dalam rangka membuat keputusankeputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban
manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan
kepadanya (Wenny dan Monica (2013).
Laporan keuangan yang baik adalah laporan keuangan yang
berintegritas. Menurut (Hardinigsih) integritas laporan keuangan
adalah laporan keuangan yang menampilkan kondisi suatu perusahaan
yang sebenarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan.
Jadi, apabila seorang auditor mengaudit laporan keuangan yang tidak
berintegritas (tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang
sebenarnya) maka, peluang seorang auditor untuk dituntut akan
semakin besar. Karena apabila laporan keuangan yang tidak
berintegritas itu ternyata laporan keuangan yang overstate akan sangat
merugikan bagi pengguna laporan keuangan tersebut. Laporan
keuangan dikatakan berintegritas apabila laporan keuangan tersebut
memenuhi kualitas reliability dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum (Hardiningsih dalam Anggi Rizkita dan Leny Suzan,
2015).

Signaling Theory

Signaling Theory mengemukakan tentang bagaimana seharusnya
sebuah perusahaan memberikan sinyal kepada pengguna laporan
keuangan. Sinyal ini berupa informasi mengenai apa yang sudah
dilakukan oleh manajemen untuk merealisasikan keinginan pemilik.
Sinyal yang diberikan oleh perusahaan dapat berupa promosi atau
informasi lain yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut lebih baik
daripada perusahaan lain (Srimindarti dan Puspitasari, 2014).
Integritas informasi laporan keuangan merupakan sinyal positif
yang dapat mempengaruhi persepsi investor dan kreditor atau pihakpihak lain yang berkepentingan. Signaling theory menjelaskan
mengapa perusahaan mempunyai dorongan untuk memberikan
informasi laporan keuangan pada pihak eksternal karena terdapat
asimetri informasi (Asymmetri Information) antara perusahaan dan
pihak luar. Perusahaan dapat mengurangi asimetri informasi dengan
memberikan sinyal pada pihak luar, berupa laporan keuangan yang
dapat dipercaya dan akan mengurangi ketidakpastian mengenai
prospek perusahaan yang akan datang Wolk et al. (2000) dalam
Jama’an (2008) (Srimindarti dan Puspitasari, 2014).

Agency Theory

Agency Theory mengupas tentang hubungan antara pemilik
(principal) dan manajemen (agent). Teori agensi menyatakan bahwa
apabila terdapat pemisahan antara pemilik sebagai prinsipal dan
manajer sebagai agen yang menjalankan perusahaan maka akan
muncul permasalahan agensi karena masing-masing pihak tersebut
akan selalu berusaha untuk memaksimalkan fungsi utilitasnya
(Srimindarti dan Puspitasari, 2014).
Perkembangan perusahaan yang semakin besar memungkinkan
terjadi konflik antara prinsipal yaitu para pemegang saham (investor)
dan pihak agent yang diwakili oleh manajemen (direksi). Agen
dikontrak untuk melakukan tugas tertentu oleh prinsipal serta
mempunyai tanggung jawab memaksimalkan kemakmuran prinsipal.
Sementara prinsipal mempunyai kewajiban untuk memberi imbalan
atasjasa yang telah diberikan oleh agen. Prinsipal dan agen sama-sama
menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Adanya perbedaan
kepentingan antara agen dan prinsipal dapat menyebabkan terjadinya
konflik keagenan. Oleh karena itu dibutuhkan pihak ketiga yang
independen dalam hal ini adalah akuntan publik untuk memberikan
keyakinan kepada investor bahwa mereka akan menerima return
atasdana yang telah mereka investasikan (Susiana dan Herawaty, 2007
dalam Srimindarti dan Puspitasari, 2014)

Komite Audit

Komite audit merupakan salah satu dari struktur komite yang dibentuk oleh
dewan komisaris yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang paling utama untuk
memastikan prinsip dari Good Corporate Governance (GCG) terpenuhi terutama
prinsip transparansi yang diterapkan secara konsisten serta memadai. Komite audit
digunakan sebagai penghubung antara pihak pemegang saham dan dewan komisaris
dengan pihak menajemen dalam menangani masalah pengendalian internal perusahaan
(Nindyta dan Murtedjo, 2014). Komite audit yang dibentuk oleh dewan komisaris
dengan tujuan yaitu membantu tugas komisaris independen dalam menjalankan
tanggung jawabnya untuk mengawasi proses penyusunan laporan keuangan.
Berdasarkan keputusan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29
/POJK.05/2020 menjelaskan bahwa Selain komite sebagaimana dimaksud pada (pasal
28 ayat 4), Dewan Komisaris Perusahaan dapat membentuk komite lain guna
menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris
(pasal 28 ayat 1) yang dibentuk oleh dewan komisaris yaitu untuk menjalankan tugas
dan tanggung jawab pengawasan pengelolaan perusahaan seperti diatur dalam Kep29/PM/2020 yang merupakan peraturan yang mewajibkan perusahaan membentuk
komite audit, tugas komite audit antara lain:
dengan komite audit sebagai variabel moderasi
Firda Riza Agustin
Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a wajib
melaksanakan:
a. Pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit
b. Pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai
kecukupan pengendalian internal, termasuk kecukupan proses
pelaporan keuangan.
c. Pelaksanaan tugas satuan kerja audit internal;
d. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit;
e. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan
f. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja
audit intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan OJK, guna
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
g. Komite audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan
akuntan publik dan kantor akuntan publik kepada Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada RUPS

Pergantian Manajemen

Pergantian manajemen adalah pergantian direksi pada suatu perusahaan
klien.Direksi merupakan fungsi jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan yang
secara garis besar bertanggung jawab mengatur perusahaan secara keseluruhan. Tugas
direksi adalah sebagai pengambil keputusan, pemimpin pengelola dan eksekutor
dalam menjalankan dan memimpin perusahaan. Tanggung jawab direktur berat,
karena mengatur perusahaan secara keseluruhan untuk kelangsungan kehidupan
perusahaan agar dapat tetap maju, tumbuh dan berkembang (Venita, 2015).
Dengan adanya pergantian manajemen yang baru, biasanya menimbulkan
kebijakan yang baru pula pada perusahaan. Kebijakan yang baru ini dilaksanakan oleh
manajemen baru untuk meningkatkan kualitas dan standar mutu perusahaan dimasa
kepemimpinannya. Sehingga dengan adanya pergantian manajemen maka perusahaan
klien memiliki kesempatan untuk menunjuk auditor baru yang berkualitas, lebih dapat
diajak berkerjasama dan sejalan dengan kebijakan serta pelaporsan akuntansi
perusahaan

Ukuran Perusahaan

Ukuran Perusahaan adalah salah satu variabel yang dipertimbangkan dalam
menentukan nilai suatu perusahaan. Ukuran perusahaan merupakan cerminan total dari
aset yang dimiliki suatu perusahan. Perusahaan sendiri dikategorikan menjadi dua
jenis, yaitu perusahaan berskala kecil dan perusahaan berskala besar. Adapun
penelitian yang dilakukan oleh Gill dan Obradovich (2012) yang menyatakan bahwa
ukuran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan.
Selain itu, ukuran klien perusahaan yang didasarkan pada total aset diatur dengan
ketentuan BAPEPAM No. 11/PM/1997 menyatakan bahwa: “Perusahaan menengah
atau kecil adalah perusahaan yang memiliki jumlah aset total tidak lebih dari 100
milyar rupiah dan perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki jumlah total aset
lebih dari 100 milyar.”

Opini Audit

Opini audit merupakan pernyataan atas suatu asersi yang dikeluarkan oleh
auditor. Manajer percaya bahwa opini – opini audit yang kurang baik akan
mempengaruhi harga saham dan kapasitas pembiayaan, sehingga opini qualified
kemungkinan akan mempengaruhi keputusan perusahaan untuk mengakhiri kontrak
Pengaruh opini audit, ukuran perusahaan, dan pergantian manajemen terhadap audit switching
dengan komite audit sebagai variabel moderasi
Firda Riza Agustin
dengan auditor Wijaya (2011). Jika perusahaan mendapatkan opini audit diluar opini
wajar tanpa pengecualian dari auditor, maka perusahaan tersebut cenderung akan
melakukan auditor switching yang mungkin dapat memberikan opini sesuai yang
diharapkan. Disebabkan karena perusahaan menghindari munculnya opini qualified
dalam laporan keuangan mereka. Jika perusahaan mendapatkan opini qualified maka
akan menurunkan kredibilitas laporan keuangan perusahaan. Opini audit merupakan
pendapat auditor mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan yang disusun oleh
manajemen dan merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen. Kewajaran ini
termasuk posisi keuangan, hasil usaha, arus kas dan materialitas.

Peraturan Tentang Auditor Switching

Indonesia adalah salah satu negara yang mengatur mengenai auditor switching
atau rotasi auditor dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor. 359/KMK.06/2003 pasal 2 tentang “Jasa Akuntan Publik”
(sebelumnya Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002) peraturan ini
menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum pada laporan keuangan dari suatu
perusahaan dapat dlakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 5 (lima)
tahun buku berturut-turut dan oleh seorang auditor paling lama 3 (tiga) tahun berturutturut.
Peraturan tersebut diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK. 01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
yaitu pemberian jasa audit umum menjadi6 (enam) tahun berturut-turut oleh kantor
akuntan publik dan 3(tiga) tahun buku berturut-turut oleh auditor terhadap suatu klien
yang sama (pasal 3 ayat 1). Akuntan publik (Auditor) dan Kantor Akuntan Publik
(KAP) boleh menerima penugasan setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa
audit kepada klien tersebut (pasal 3 ayat 2 dan 3).

Auditor Switching

Auditor switching yaitu merupakan perilaku yang dilakukan oleh perusahaan
untuk berpindah auditor.Muncul karena adanya kewajiban rotasi audit, berdasarkan
bukti teoritis, dengan adanya rotasi auditor mengakibatkan masa perikatan audit (audit
tenure) yang lebih pendek dan perusahaan akan melakukan perpindahan auditor
(Nasser et. Al, 2006).
Perusahaan yang mengganti KAP-nya yang sudah mengaudit selama enam
tahun tidak akan menimbulkan pertanyaan karena perpindahan auditor secara
mandatory. Pergantian auditor secara wajib dengan secara sukarela bisa dibedakan atas
Pengaruh opini audit, ukuran perusahaan, dan pergantian manajemen terhadap audit switching
dengan komite audit sebagai variabel moderasi
Firda Riza Agustin
dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari isu independensi auditor. Jika
pergantian audotr terjadi secara sukarela, maka perhatian utama adalah pada sisi klien.
Sebaliknya, jika pergantian terjadi secara wajib, perhatian utama beralih kepada
auditor (Febrianto, 2009 dalam Firyana dan Septiani, 2014).
Pergantian auditor atau Kantor Akuntan Publik secara mandatory terjadi
karena adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan dilakukannya auditor
switching. Menurut Davis et al. (2000) rotasi audit perlu dilakukan dengan beberapa
argumen: (1) semakin lama auditor bertindak seolah-olah sebagai advisor bagi
manajemen, (2) kepentingan agar tidak kehilangan klien memberikan insentif bagi
auditor untuk mendapatkan economic rent dengan semakin lama mereka
mempertahankan klien. Namun, ada juga kendala dalam pergantian KAP. Davis et al.
(2007) berpendapat bahwa setiap penggantian auditor akan menimbulkan biaya
baru.Terjadi karena KAP yang baru tidak mempunyai pemahaman yang mendalam
mengenai bisnis perusahaan sehingga proses audit dimulai dari awal lagi. Wijayanti
(2010) menyatakan bahwa alasan yang paling umum dari terjadinya pergantian auditor
adalah tidak sepakatnya perusahaan sebagai klien pada praktik akuntansi tertentu yang
dilakukan oleh auditor. sehingga menyebabkan perusahaan mengganti auditor
terdahulu dengan auditor baru yang mampu sepakat dengan kebijakan dan praktik
akuntansi perusahaan

Teori keagenan (Agency Theory)

Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan didalam teori
agensi (agency theory) bahwa perusahaan merupakan kumpulan kontrak (nexus of
contract) antara pemilik sumber daya ekonomis (principal) dan manajemen (agent)
yang mengurus penggunaan dan pengendalian sumber daya tersebut. Principal
menyediakan fasilitas dan dana untuk operasi perusahaan sedangkan agent bertindak
sebagai pengelola perusahaan yang berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan
principal dengan peningkatan nilai perusahaan sebagaimana yang telah pemegang
saham percayakan kepadanya.
Teori keagenan perusahaan ialah tempat intersection point bagi hubungan
kontrak yang terjadi antara pemilik, manajer, pemerintah dan kreditor. (Harahap, 2011,
hlm. 532). Teori ini mengemukakan tentang monitoring berbagai macam biaya dan
memaksakan hubungan diantara kedua kelompok ini. Misalnya, auditor dianggap
sebagai pihak yang meyakinkan diri bahwa laporan keuangan ini harus bergantung
pada pemeriksaan dari aspek internal. Seandainya hasil akuntan publik adalah wajar,
maka berarti bahwa penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi

Opini Auditor

Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam merupakan laporan
keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan audit adalah alat formal
yang digunakan auditor dalam mengkomunikasikan kesimpulan tentang laporan
keuangan yang diaudit kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Sulistyo, 2010).
Auditor yang berkualitas tinggi harus memenuhi Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Standar umum pertama menyebutkan bahwa audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis
yang cukup sebagai auditor. Standar umum yang kedua menyebutkan dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor. Standar umum yang ketiga menyebutkan bahwa
dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (Agoes, 2004).
Opini audit merupakan suatu pendapat yang diberikan oleh seorang auditor
kepada klien-kliennya atas laporan keuangan yang telah diaudit untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut wajar tanpa pengecualian atau
tidak (Margaretta dan Soepriyanto, 2012).
Menurut Standar Profesi Akuntan Publik dalam (Agoes, 2004) ada lima jenis
pendapat akuntan, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing
yang telah ditentuan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), seperti
yang terdapat dalam standar profesional akuntan publik, dan telah
mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk
mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, maka
auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang
ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with
Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan
auditor menambah paragraf penjelas (atau bahasa penjelas lain) dalam
laporan audit, meskipun tidak memengaruhi pendapat wajar tanpa
pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha perubahan ekuitas dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali
untuk dampak yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut auditor, laporan keuangan secara
keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak
melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya
memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan
pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya
bahwa terdapat penyimpangan material dari prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia

Ukuran Komite Audit

Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 121 memungkinkan dewan komisaris
untuk membentuk komite tertentu yang dianggap perlu untuk membantu fungsi
pengawasan yang diperlukan. Salah satu komite tambahan yang kini banyak
muncul untuk membantu fungsi dewan komisaris adalah komite audit. Munculnya
komite audit ini barangkali disebabkan oleh kecenderungan makin meningkatnya
berbagai skandal penyelewengan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur
dan komisaris perusahaan besar baik yang terjadi di AS maupun Indonesia yang
menandakan kurang memadainya fungsi pengawasan (Agoes dan Ardana, 2013).
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh badan dewan komisaris dalam
rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya (Kep-41/PM/2003).
Seperti diatur dalam Kep-29/PM/2004, dijelaskan mengenai pembentukan komite
audit, dimana :
1. Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki komite audit,
2. Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki pedoman kerja komite
audit ( audit committee charter),
3. Komite audit bertanggung jawab kepada dewan komisaris,
16
4. Komite audit terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
lainnya berasal dari luar emiten atau perusahaan publik.

Kompleksitas Operasi

Kompleksitas merupakan kajian atau studi terhadap sistem kompleks. Kata
kompleksitas berasal dari Bahasa Latin complexice yang artinya totalitas atau
keseluruhan, sebuah ilmu yang mengkaji totalitas sistem dinamik secara
keseluruhan (Dimitrov, 2003 dalam Pohan, 2011).
Birkinshaw dan Heywood (2014) menyatakan bahwa kompleksitas di perusahaan
atau organisasi hadir dalam berbagai wujud dan ragam, antara lain :
1. Imposed Complexity
Ini jenis kompleksitas yang hadir dan tidak bisa ditawar-tawar, termasuk
pranata hukum, peraturan industri, intervensi LSM, dan sejenisnya.
Kompleksitas yang “imposed” (atau dipaksakan) ini adalah jenis
kompleksitas yang tidak dapat di-manage oleh perusahaan.
2. Inherent Complexity
Ini jenis kompleksitas yang tertanam atau menjadi bagian intrinsik dari
perusahaan serta aneka kegiatannya. Kompleksitas jenis ini hanya bisa
dihapus atau ditiadakan jika perusahaan melepaskan bisnis di mana
kompleksitas itu tertanam.
3. Design Complexity
Ini tipe kompleksitas yang berasal (hasil) dari pilihan-pilihan perusahaan
perihal di mana bisnis perusahaan beroperasi, apa yang dijualnya, kepada
siapa, dan bagaimana caranya. Bisa saja perusahaan menghilangkan
kompleksitas ini, tetapi ada risiko hal ini akan tanpa sengaja menghapus
hal-hal berharga yang terkandung dalam model bisnis ini.
4. Unnecessary Complexity
Ini jenis kompleksitas yang ada karena terjadi ketidaksinkronan yang kian
besar antara kebutuhan organisasi atau perusahaan dengan proses-proses
yang menunjangnya. Masalah ini mudah ditanggulangi, asal saja ia dapat
dideteksi dan diidentifikasi.
Kompleksitas operasi merujuk pada tingkat diferensiasi yang ada di dalam sebuah
organisasi, tingkat spesialisasi atau tingkat pembagian kerja, jumlah tingkatan di
dalam hirarki organisasi serta tingkat sejauh mana unit-unit organisasi tersebar
secara geografis. Kompleksitas operasi menunjukkan tingkat kesulitan operasional
yang terjadi pada operasional perusahaan hingga anak cabangnya (Noviandi,
2007).

Kepemilikan Asing

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa penanaman
modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan
penanam modal dalam negeri. Dengan adanya penanaman modal asing tersebut
maka akan timbul kepemilikan asing. Kepemilikan asing adalah jumlah saham
yang dimiliki oleh pihak asing (luar negeri) baik oleh individu maupun lembaga
terhadap saham perusahaan di Indonesia (Maulida, 2013).
Menurut Kuncoro (1998), seperti yang dikutip dalam tim studi Bapepam dan LK
(2008) terdapat tiga motif yang mendasari penanaman modal asing, yaitu :
1. Motif strategis, meliputi pencarian pasar, bahan baku, efisiensi produksi,
pengetahuan, dan keamanan politik.
2. Motif perilaku, yaitu merupakan pengaruh lingkungan eksternal dan dari
dalam organisasi didasarkan pada pertimbangan pribadi, kebutuhan, dan
komitmen individu atau kelompok.
3. Motif ekonomi, merupakan motif untuk mencari keuntungan dengan cara
memaksimalkan keuntungan jangka panjang dan harga saham perusahaan

Ketepatan Waktu (Timeliness)

Sistem akuntansi harus menyediakan secara tepat waktu informasi yang
dibutuhkan untuk mengendalikan operasi sehari-hari. Tepat waktu (timeliness)
adalah aspek yang penting agar informasi dapat “membuat suatu perbedaan”
karena apabila informasi baru bisa didapat setelah keputusan diambil, tidak akan
banyak berguna. Pelaporan keuangan banyak dikritik mengenai ketepatan
waktunya karena pada masa teknologi informasi seperti sekarang, pemakai
laporan keuangan semakin ingin mendapatkan jawaban dalam waktu singkat,
bukan pada akhir suatu tahun atau suatu kuartal (Stice, et al. 2009).
Wolk, et al. (2004) menjelaskan : To be relevant, information must be timely,
which means that it must be “available to decision makers before it loses its
capacity to influance decisions.” (Untuk menjadi relevan, informasi (laporan
keuangan) harus tepat waktu, yang berarti informasi harus tersedia untuk para
pengambil keputusan sebelum informasi tersebut kehilangan kapasitasnya untuk
mempengaruhi keputusan). Menurut Margaretta dan Soepriyanto (2012),
ketepatan waktu penyajian laporan keuangan berbanding lurus dengan relevansi
dan keandalan laporan keuangan. Jadi, semakin lama suatu perusahaan
menerbitkan laporan keuangannya, semakin tidak relevan dan tidak andal laporan
keuangannya. Laporan keuangan yang tepat waktu tidak sepenuhnya dapat
menjamin relevansi dari laporan keuangan, tetapi laporan keuangan yang relevan
tidak mungkin dapat tercapai tanpa informasi yang tepat waktu.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah sarana utama dimana perusahaan mengkomunikasikan
informasi keuangan kepada pihak luar. Laporan ini menjelaskan
sejarah perusahaan yang diukur dari segi uang (Kieso, et al. 2011). Laporan
keuangan yang lengkap harus meliputi komponen-komponen berikut ini : (1)
laporan posisi keuangan pada akhir periode, (2) laporan laba rugi komprehensif
selama periode, (3) laporan perubahan ekuitas selama periode, (4)
laporan arus kas selama periode, (5) catatan atas laporan keuangan, berisi
kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain, dan (6) laporan posisi
keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan
suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali
pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam
laporan keuangannya (IAI, 2012).
Laporan keuangan hanya disajikan secara kuartalan dan laporan keuangan yang
diaudit hanya disediakan sekali setahun (Kieso, et al. 2011). Laporan keuangan
auditan wajib disajikan oleh perusahaan, terlebih untuk perusahaan go public.
Laporan keuangan menjelaskan mengenai kinerja perusahaan, posisi keuangan
perusahaan, posisi perubahan ekuitas perusahaan, dan sebagainya yang berguna
dalam pengambilan keputusan oleh stakeholder.

Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori keagenan memprediksi dan menjelaskan perilaku pihak-pihak yang terlibat
dalam perusahaan. Di dalam hukum, agen adalah orang yang dipekerjakan untuk
mewakili kepentingan pihak lain. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa teori keagenan
menggagas perusahaan sebagai penghubung dari hubungan keagenan dan
berusaha untuk memahami perilaku organisasi dengan memeriksa bagaimana
pihak yang terlibat dalam hubungan keagenan di dalam perusahaan
memaksimalkan utilitas mereka sendiri (Wolk, et al. 2004).
Jensen and Meckling (1976) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai : a
contract under which one or more person engage another person to perform some
service on their behalf which involves delegating some decision making authority
to the agent. Jika diterjemahkan, maka kurang lebih hubungan keagenan diartikan
sebagai sebuah kontrak antara satu atau beberapa pihak (prinsipal) dengan pihak
lain (agen) untuk melakukan beberapa jasa atas nama mereka (prinsipal) dalam
mendelegasikan beberapa wewenang pengambilan keputusan kepada agen.
Teori agensi mengasumsikan bahwa semua individu bertindak untuk kepentingan
mereka sendiri. Agen diasumsikan akan menerima kepuasan tidak hanya dari
kompensasi keuangan tetapi juga dari tambahan yang terlibat dalam hubungan
suatu agensi. Prinsipal (yaitu, pemegang saham), dipihak lain diasumsikan hanya
tertarik pada pengembalian keuangan yang diperoleh dari investasi mereka di
perusahaan tersebut (Anthony dan Govindarajan, 2005).

Teori Kepatuhan (Compliance Theory)

Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
keuangan tahunan perusahaan publik di Indonesia diatur dalam Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor : Kep-06/BL/2006 tanggal 31 Juli 2006 yang diperbarui
oleh Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli
2011 menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan wajib disertai dengan laporan
akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan dan disampaikan kepada
Bapepam dan LK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir
bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Peraturan ini
mengisyaratkan kepatuhan setiap pelaku individu maupun organisasi (perusahaan
publik) yang terlibat di pasar modal Indonesia untuk menyampaikan laporan
keuangan tahunan perusahaan secara tepat waktu kepada Bapepam. Hal tersebut
sesuai dengan teori kepatuhan (compliance theory).
Teori kepatuhan telah diteliti pada ilmu-limu sosial khususnya di bidang
psikologis dan sosiologi yang lebih menekankan pada pentingnya proses
sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu (Saleh,
2004). Menurut Lunenburg (2012) teori kepatuhan (compliance theory) adalah
sebuah pendekatan terhadap struktur organisasi yang mengintegrasikan ide-ide
dari model klasik dan partisipasi manajemen. Sedangkan menurut H.C Kelman
dalam Anggraeni dan Kiswaran (2011) compliance diartikan sebagai suatu
kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk
menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dijatuhkan.
Menurut Tyler dalam Saleh (2004), Prabowo (2008), dan Sulistyo (2010) terdapat
dua persepektif dasar dalam literatur sosiologi mengenai kepatuhan pada hukum,
yang disebut instrumental dan normatif. Perspektif instrumental mengasumsikan
individu secara utuh didorong oleh kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap
perubahan-perubahan dalam tangible, insentif, dan penalti yang berhubungan
dengan perilaku. Perspektif normatif berhubungan dengan apa yang orang anggap
sebagai moral dan berlawanan dengan kepentingan pribadi mereka

Integrated Reporting sebagai pemediasi dengan Komite Audit dan Asimetri Informasi

Laporan keuangan merupakan media yang digunakan untuk mengukur
kinerja suatu perusahaan yang diharapkan dapat menyediakan informasi
bermanfaat bagi pihak berkepentingan dengan mengevaluasi keberhasilan
perusahaan dan dalam hal ini integrated reporting menekankan pentingnya suatu
transparansi di dalam pelaporan kinerja perusahaan (Ramadani, 2017).
Penelitian yang dilakukan Chariri dan Januarti (2017) memberikan hasil
penelitian bahwa komite audit berpengaruh positif terhadap integrated reporting.
Begitu pula dengan penelitian yang dilakukan oleh Fiarti (2016) dan Ahmad (2017)
memberikan hasil penelitian bahwa komite audit berpengaruh terhadap integrated
reporting. Penelitian yang dilakukan Ramadani (2017) dan Khairina (2017)
memberikan hasil penelitian bahwa integrated reporting berpengaruh terhadap
asimetri informasi.
Integrated reporting dalam hal ini berperan dalam memediasi komite audit
dengan asimetri informasi karena integrated reporting merupakan pelaporan
keuangan yang mengutamakan transparansi dalam pelaporan kinerja perusahaan,
yang juga diyakini mampu menyajikan laporan keuangan maupun non keuangan
lebih transparan, efektif, dan terintegrasi. Hal tersebut merupakan suatu
karakteristik yang digunakan untuk mengurangi asimetri informasi, yaitu dengan
cara manajemen perusahaan harus menyajikan laporan keuangan dengan sejujurnya
atau transparan mungking kepada para pemilik modal atau investor, karena dengan
begitu investor akan percaya kepada perusahaan dan merasa hak nya telah
terpenuhi. Dalam hal ini komite audit berperan mengawasi manajemen perusahaan
dalam proses penyusunan laporan kinerja perusahaan, dan dengan menerapkan
integrated reporting akan menghasilakan laporan perusahaan yang efektif,
transparan serta terintegrasi, yang akan berguna dalam mengurangi asimetri
informasi.

Pengaruh Komite Audit terhadap Asimetri Informasi

Peran penting dalam penerapan corporate governance dapat dilihat dari sisi
salah satu tujuan penting didalam mendirikan sebuah perusahaan yang selain untuk
meningkatkan kesejahteraan pemiliknya atau pemegang saham, juga untuk
memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui peningkatan nilai perusahaan,
maka perusahaan perlu memiliki suatu sistem corporate governance yang baik
(Khairina, 2018). Dengan memberikan informasi yang terbuka mengenai corporate
governance, maka dapat memudahkan pihak eksternal untuk memahami seluk
beluk perusahaan secara detail tanpa harus terlibat secara langsung dalam
keseluruhan kegiatan perusahaan, maka dari itu pengungkapan corporate
governance dapat mengurangi terjadinya asimetri informasi antara manajemen
dengan pihak eksternal (Khairina, 2018). Dalam hal ini komite audit merupakan
pihak akhir dari corporate governance yang memonitor proses pelaporan keuangan
perusahaan dan mereka akan mempengaruhi kebijakan yang diambil perusahaan
berkaitan dengan prinsip yang digunakan dalam pelaporan keuangan (Gantyowati
dan Nugroho, 2009).
Komite audit dalam hal ini dapat mengurangi asimetri informasi karena
komite audit dinilai memiliki kompetensi atau keahlian khusus, oleh karena itu
keahlian khusus yang dimiliki komite audit seperti memiliki pengetahuan akuntansi
atau keuangan dan memiliki pengalaman pelatihan cenderung akan mampu
memahami menajemen risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Apabila komite audit
tidak memilki keahlian dalam memahami teknis proses audit dan mekanisme
pelaporan keuangan, maka peranan pengawasan komite audit akan berkurang.
Pengawasan sendiri merupakan hal yang penting dalam corporate governance,
pengawasan yang berkualitas baik akan mengurangi perilaku opportunistic dari
manajer, sehingga mengakibatkan manajer akan bekerja untuk kepentingan para
prinsipal. Melakukan pertemuan rutin dalam melaksanakan pengawasan pelaporan
keuangan dan pengendalian internal merupakan hal yang perlu dilakukan oleh
komite audit, karena pertemuan yang rutin dan terjadwal dengan baik akan
membantu dalam memonitor pelaporan keuangan dan pegendalian internal serta
akan mengasilkan informasi yang berkualitas.

Tata kelola perusahaan

Tata kelola menggambarkan struktur tata kelola perusahaan yang dapat mendukung
pencapaian tujuan perusahaan dan menciptakan nilai baik jangka pendek,
menengah, dan panjang.
3) Model bisnis
Model bisnis perusahaan adalah sistem perusahaan yang dapat mengubah input
melalui aktivitas perusahaan yang mengasilkan output dan outcome.
4) Risiko dan peluang
Risiko dan peluang menjelaskan risiko dan peluang spesifik pada perusahaan yang
dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk mencapai tujuannya. Elemen
ini juga menjelaskan cara perusahaan dalam mengelola risiko dan peluang yang
terjadi pada perusahaan.
5) Strategi dan alokasi
Startegi dan alokasi menjelaskan strategi yang dilakukan untuk mencapai tujuan
perusahaan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia pada
perusahaan.
6) Kinerja
Kinerja menggambarkan kinerja perusahaan pada tahun berjalan yang dapat
mendukung pencapaian tujuan perusahaan.
7) Prospek masa depan
Prospek masa depan menjelaskan kondisi pada masa akan datang yang berkaitan
dengan perusahaan. Perospek masa depan meliputi prospek maupun tantangan yang
akan dihadapi perusahaan.
8) Dasar pengungkapan
Dasar pengungkapan merupakan dasar pengungkapan elemen yang disajikan oleh
perusahaan dalam laporan agar dapat dievaluasi tingkat pemenuhan kriteria
pelaporan

Integrated Reporting

The International Integrated Reporting Council (IIRC), mendefinisikan
bahwa integrated reporting sebagai suatu proses yang menghasilkan komunikasi
oleh organisasi yang paling jelas, laporan terpadu periodik tentang bagaimana
strategi organisasi, tata kelola, kinerja, dan prospek mengarah pada penciptaan nilai
jangka pendek, menengah dan panjang (IIRC, 2013). Konsep inti dari integrated
reporting adalah menyediakan laporan yang sepenuhnya mengintegrasi informasi
keuangan maupun non keuangan perusahaan. Dalam pembentukannya integrated
reporting memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas dari suatu informasi
perusahaan yang tersedia untuk pihak pemilik modal atau investor sehingga
investor dapat mengalokasikan modal lebih efisien dan produktif, meningkatkan
akuntanbilitas, serta mendukung pemikiran yang terintegrasi dalam pengambilan
guna untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, transparan, dan terintegrasi.
Berdasarkan definisi secara umum integrated reporting merupakan suatu penyajian
laporan tahunan yang lengkap, terpadu dan terintegritas dimana dalam satu laporan
tunggal terdapat informasi mengenai strategi, tata kelola, kinerja dan prospek yang
berkaitan satu dengan yang lainnya (Novaridha, 2017). Adapula prinsip-prinsip
17
integrated reporting yang diberikan oleh IIRC dalam mengungkap informasi
perusahaan, antara lain (Kustiani, 2016):
1. Strategic focus and future orientation
Sebuah laporan terintegrasi harus memberikan pemahaman yang dalam mengenai
strategi organisasi, dan bagaimana kemampuan organisasi untuk menciptakan nilai
dalam jangka pendek, menengah, dan panjang dan penyalahgunaannya dalam dan
efek pada kapital.
2. Connectivity of information
Sebuah laporan yang terintegrasi harus menunjukkan gambaran meyeluruh dari
kombinasi, keterkaitan dan ketergantungan antara faktor-faktor yang
mempengaruhi kemampuan organisasi untuk menciptakan nilai dari waktu ke
waktu.
3. Stakeholder relationships
Sebuah laporan yang terintegrasi harus memberikan pemahaman sifat dan kualitas
hubungan organisasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemahaman
organisasi dalam mempertimbangkan dan merespon kebutuhan dan kepentingan.
4. Materiality
Sebuah laporan yang terintegritas harus mengungkapkan informasi tentang hal-hal
substantif yang mempengaruhi kemampuan organisasi untuk menciptakan nilai
dalam jangka pendek, mengengah, dan panjang.
5. Conciseness
Sebuah laporan yang terintegrasi harus singkat. Artinya, sebuah laporan yang
terintegrasi meliputi konteks yang cukup untuk memahami strategi organisasi, tata
kelola, kinerja dan prospek tanpa ditambah dengan informasi yang kurang relevan.
6. Reability and completeness
Sebuah laporan yang terintegrasi harus mencangkup semua hal yang material, baik
positif maupun negatif, secara seimbang dan tanpa kesalahan yang material.
7. Consistency and comparability
Informasi dalam laporan yang terintegrasi harus disajikan: (1) secara yang
konsisten dari waktu ke waktu, (2) dengan cara yang memungkinkan perbandingan
dengan organisasi lain terhadap hal material untuk organisasi.

Komite Audit

Mekanisme corporate governance yang digunakan dalam penelitian ini
hanya berfokus pada komite audit, dikarenakan komite audit merupakan pihak akhir
dari corporate governance yang memonitor proses pelaporan keuangan perusahaan
dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil perusahaan berkaitan dengan
prinsip yang digunakan dalam pelaporan keuangan (Gantyowati dan Nugroho,
2009). Agar penyelenggaraan corporate governance dapat berjalan dengan baik,
pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan antara lain Bapepam dengan
Surat Edaran No. SE-03/PM/2000 yang mensyaratkan bahwa setiap perusahaan
publik di Indonesia wajib membentuk Komite Audit dengan anggota minimal tiga
orang yang diketuai oleh satu orang komisaris independen perusahaan dengan dua
orang eksternal yang independen terhadap perusahaan serta menguasai dan
memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan (Gantyowati dan Nugroho, 2009).
Komite audit untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan
pengawasan secara menyeluruh memiliki tugas terpisah dalam membantu dewan
komisaris. Komite audit dalam membantu dewan komisaris perlu mempertahankan
independensi yang dimana komite audit harus beranggotakan komisaris independen
dan juga pihak luar perusahaan yang tidak ambil alih dalam kegiatan manajemen
sehari-hari dan juga mempunyai tanggung jawab utama dalam membantu dewan
komisaris untuk menjalankan tanggung jawabnya terutama yang berhubungan
dengan masalah kebijakan akuntansi perusahaan, pengawasan internal serta proses
pelaporan keuangan.
Komite audit yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi audit
internal, laporan keuangan, dan sistem pengendalian internal dapat mengurangi
sifat opportunistic yang cenderung dilakukan manajemen dalam melakukan
asimetri informasi dengan cara mengawasi proses penyusunan laporan keuangan
dan melakukan pengawasan kepada audit eksternal. Terdapat dua keuntungan
pengawasan potensial yang didapat dari memberikan tanggungjawab tersendiri
kepada komite audit, yaitu indepedensi dan efisiensi dewan (Gantyowati dan
Nugroho, 2009). Independensi dan integritas pegawasan dapat meningkat dengan
adanya laporan dari internal dan eksternal auditor kepada dewan yang terdiri dari
outside director (Gantyowati dan Nugroho, 2009). Komite audit juga dapat
membantu menaikkan efisiensi dari fungsi dewan, yang dimana mengakibatkan hal
ini menjadi sangat penting apabila ukuran dari suatu dewan besar. Komite audit
juga merupakan pihak terakhir yang memonitor atau mengawasi proses pelaporan
keuangan suatu perusahaan dan komite audit juga mempengaruhi suatu kebijakan
yang akan diambil perusahaan berdasarkan prinsip yang digunakan dalam proses
pelaporan keuangan perusahaan tersebut. Kepentingan keberadaan komite audit
juga berkaitan karena belum optimalnya peran pengawasan dari dewan komisaris
di perusahaan.
Tanggung jawab komite audit adalah untuk memastikan bahwa perusahaan
sudah dijalankan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, melaksanakan
pengawasan secara efektif, dan melaksanakan tugasnya dengan beretika. Tujuan
pembentukan komite audit adalah (Setiawan, 2013):
1. Memastikan laporan keuangan yang dikeluarkan tidak menyesatkan dan sesuai
dengan praktik akuntansi yang berlaku umum.
2. Memastikan bahwa internal kontrolnya memadai.
3. Menindaklanjuti terhadap dugaan adanya penyimpangan yang material di
bidang keuangan dan implikasi hukumnya.
4. Merekomendasikan seleksi auditor eksternal.

Asimetri Informasi

Asimetri informasi adalah suatu kondisi dimana terdapat ketidak
seimbangan perolehan informasi antara pihak manajemen sebagai penyedia
informasi dengan pihak pemegang saham dan stakeholder yang pada umumnya
sebagai pengguna informasi (Ramadani, 2017). Manajemen sebagai pengelola
perusahaan akan memiliki informasi atas kinerja perusahaan dan prospek
perusahaan lebih banyak dibandingankan dengan pemilik modal sebagai prinsipal,
karena hal tersebut agen yang bekerja untuk kepentingan prinsipal seharusnya
memberikan sinyal yang sebenarnya tentang kondisi perusahaan kepada prinsipal.
Sinyal yang diberikan dapat berupa laporan keuangan yang digunakan sebagai
bentuk pertanggungjawaban kinerja agen kepada prinsipal. Informasi yang
diberikan agen sering kali tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sedangkan
disisi lain prinsipal sangat bergantung dengan informasi yang diberikan agen untuk
pengambilan keputusan maupun kepentingan investasi, dikarenakan prinsipal
memiliki keterbatasan informasi dalam perusahaan. Disisi lain asimetri informasi
mendorong investor melakukan pencarian non publik secara individu yang dimana
membuat informasi yang diperoleh setiap investor berbeda-beda. Scott (2015)
menjelaskan tentang dua macam asimetri informasi, yaitu:
1. Adverse selection adalah jenis asimetri informasi dimana satu pihak atau lebih
yang sedang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha,
atau transaksi usaha potensial memiliki informasi lebih atas pihak lain. Adverse
selection akan terjadi ketika pihak manajer atau pihak internal dalam suatu
perusahaan mengetahui lebih banyak informasi mengenai keadaan dan prospek
perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham atau pihak luar.
2. Moral hazard adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajer tidak semuanya
diketahui oleh investor, sehingga pihak manajer dapat melakukan tindakan
diluar sepengetahuan pemegang saham.

Teori Keagenan

Harapan para investor atau pemilik modal yang menginvestasikan dana di
suatu perusahaan adalah menginginkan harga saham yang tinggi. Investor atau
pemilik modal menginginkan pengembalian yang tinggi. Namun dalam praktiknya
di sebuah perusahaan terdapat pihak yang memanajemenkan perusahaan yaitu
manajemen perusahaan. Kedua pihak tersebut memiliki tujuan yang berbeda
sehingga muncullah hubungan agensi. Teori keagenan menjelaskan bahwa dalam
sebuah perusahaan terdapat pemegang saham atau pemilik modal yang disebut
sebagai prinsipal dan manajemen yang menjalankan operasional perusahaan
disebut agen. Anthony dan Govindarajan (1995) menyatakan bahwa konsep teori
keagenan adalah hubungan kontrak antara prinsipal dan agen. Hubungan kontrak
antar prinsipal dan agen ini terjadi karena adanya keterbatasan pemilik modal dalam
mengelola perusahaan yang hanya sebatas pada investasi saja, sedangkan agen
berkewajiban untuk membantu prinsipal dalam menjalankan perusahaan.
Perusahaan yang modalnya juga terdiri dari modal saham, pemilik modal akan
menjadi pihak prinsipal dan CEO (chief executive officer) bertindak sebagai agen
(Santoso, 2012). Konsep keagenan ini menegaskan adanya dua pihak yang mana
masing-masing pihak memilki kepentingan dan motivasi yang berbeda.
Eisenhardt (1989) menyatakan bahwa teori keagenan menggunakan tiga
sifat dasar manusia, yaitu:
1. Manusia yang pada dasarnya mementingkan diri sendiri (self interest).
2. Manusia memiliki daya pikir yang terbatas mengenai persepsi masa datang
(bounded rationality).
3. Manusia selalu menghindari risiko (risk averse).

Tujuan dan Manfaat Rasio Profitabilitas

Menurut (Harahap 2015, 304) mengatakan bahwa:
“Kemampuan perusahaan menghasilkan laba untuk menunjukan
berapa besar presentase pendapatan bersih yang diperoleh dari setiap
penjualan”.
Adapun menurut (Kasmir 2014, 197) mengatakan penggunaan rasio
profitabilitas bagi perusahaan maupun bagi pihak luar perusahaan
mempunyai tujuan dan manfaat, yaitu:
1) Untuk mengukur atau menghitung laba yang diperoleh perusahaan
dalam satu periode tertentu.
2) Untuk menilai posisi laba perusahaan tahun sebelumnya dengan tahun
sekarang.
3) Untuk menilai perkembangan laba dari waktu ke waktu.
4) Untuk menilai besarnya laba bersih sesudah pajak dengan modal
sendiri.
5) Untuk mengukur produktivitas seluruh dana perusahaan yang
digunakan baik modal pinjaman maupun modal sendiri.
6) Untuk mengukur produktivitas dari seluruh dana perusahaan yang
digunakan baik modal sendiri.

Pengertian Rasio Profitabilitas

Secara umum pengertian rasio profitabilitas (profitability ratio)
adalah rasio yang digunakan untuk mengetahui kemampuan perusahaan
dalam mendapatkan laba dari pendapatan terkait penjualan, total aktiva,
dan ekuitas yang didasarkan pada pengukuran tertentu.
Menurut (Kasmir 2015, 114) mengatakan bahwa:
“Rasio profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan
perusahaan dalam mencari keuntungan atau laba dalam suatu
periode tertentu. Rasio ini juga memberikan ukuran tingkat
efektivitas manajemen suatu perusahaan yang ditunjukkan dari laba
yang dihasilkan dari penjualan atau dari pendapatan investasi.”
Menurut (Irham Fahmi 2015, 135) mengatakan bahwa:
“Rasio profitabilitas adalah rasio yang mengukur efektivitas secara
keseluruhan yang ditunjukan oleh besar kecilnya tingkat keuntungan
yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan maupun
investasi.”
Menurut Harahap (dalam Indra Priyanata 2017, 19) mengatakan bahwa:
“rasio profitabilitas adalah rasio yang menggambarkan kemampuan
perusahaan mendapatkan laba melalui semua kemampuan, dan
sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah
karyawan, jumlah cabang, dan sebagainya.”

Profitabilitas

Menurut (Munawir 2014, 33) profitabilitas adalah menunjukkan
kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.
Penggunaan aktiva secara produktif merupakan ukuran rentabilitas
perusahaan yang menunjukkan kesuksesan dan kemampuannya dalam
menggunakan aktiva tersebut, dengan demikian rentabilitas suatu
perusahaan dapat diketahui dengan membandingkan antara jumlah aktiva
atau jumlah modal perusahaan dengan laba yang dihasilkan perusahaan
tersebut selama suatu periode.
Menurut (Niresh dan Velnampy 2014, 57) mengatakan bahwa:
“Profitability is the amount of money a firm can engender with
whatever resources the firm has. The eventual goal for any
organization is maximizing its profitability. Consequently, firms can
reap out the benefits associated with the increased profitability.”
Menurut Brigham (dalam Afifah Nur Octaviani 2015, 10)
Profitabilitas adalah hasil bersih dari serangkaian kebijakan dan
keputusan. Untuk dapat menjaga kelangsungan hidupnya, suatu
perusahaan haruslah berada dalam keadaan menguntungkan (profitable).
Tujuan utama perusahaan adalah memperoleh laba yang sebesarbesarnya. Kinerja keuangan perusahaan dapat dilihat dari rasio
profitabilitas, yang menunjukkan kemampuan perusahaan memperoleh
keuntungan dari operasionalnya.

Opini Audit

Menurut (Abdul Halim 2013, 73) mengatakan bahwa:
“Opini audit merupakan kesimpulan kewajaran atas informasi yang
telah diaudit. Dikatakan wajar dibidang auditing apabila bebas dari
keragu-raguan dan ketidakjujuran (free from bias and dishonesty),
dan lengkap informasinya (full disclosure). Hal ini tentu saja masih
dibatasi oleh konsep materialitas.”
Opini audit tersebut kemudian dituangkan auditor dalam bentuk
laporan audit. Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi 508) terdapat 5 macam
opini audit, yaitu:
1) Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor berdasarkan
keyakinan bahwa bukti-bukti audit yang dikumpulkan telah
membuktikan bahwa laporan keuangan perusahaan terbebas dari
salah saji material dan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku
umum di Indonesia.
2) Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa Penjelesan
(Unqualified Opinion With Explanatory Language)
Merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor apabila dalam
keadaan tertentu mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf
penjelasan ke dalam laporan auditnya, meskipun tidak
mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan
keuangan perusahan. Keadaan yang menyebabkan ditambahkannya
paragraf penjelasan dalam laporan audit adalah sebagai berikut:
 Pendapat auditor sebagian besar didasarkan atas laporan auditor
independen lain.
 Mencegah laporan keuangan dari hal yang menyesatkan karena
keadaan tertentu yang tidak biasa, atau laporan keuangan yang
disajikan menyimpang dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
 Apabila terdapat kondisi atau peristiwa yang menyebabkan
auditor yakin adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup
perusahaan, namun setelah mempertimbangkan rencana
manajemen, auditor menyimpulkan bahwa rencana manajemen
dapat secara efektif dilaksanakan serta pengungkapan atas hal
tersebut telah memadai dalam laporan keuangan perusahaan.
 Apabila diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan
dalam penerapan suatu metode atau penggunaan prinsip
akutansi.
 Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas
laporan keuangan komparatif.
 Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal namun tidak disajikan.
 Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia, yang penyajiannya menyimpang dari pedoman yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan
auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah
informasi tambahan sesuai dengan pedoman Dewan Standar
Akuntansi Keuangan.
 Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan
keuangan perusahaan secara material tidak konsisten dengan
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
3) Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor yang menyatakan
bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, kecuali untuk
kekeliruan hal-hal tertentu yang dikecualikan, namun kekeliruan
tersebut tidak mempengaruhi kewajaran dalam laporan keuangan
perusahaan. Pendapat ini dikeluarkan apabila terdapat masalah
sebagai berikut:
 Ketiadaan bukti kompeten yang cukup, atau adanya pembatasan
terhadap lingkup audit, yang mengakibatkan auditor tidak dapat
menyatakan opini wajar tanpa pengecualian (unqualified
opinion) dan juga tidak menyatakan tidak memberikan pendapat
(disclaimer opinion).
 Auditor yakin bahwa terdapat suatu penyimpangan dari prinsip
akuntansi berlaku umum dalam laporan keuangan perusahaan,
yang akan berdampak maerial, sehingga ia berkesimpulan untuk
tidak menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion).
4) Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Merupakan opini yang diberikan oleh auditor dengan keyakinan
bahwa berdasarkan bukti-bukti audit yang telah dikumpulkan,
menunjukan bahwa laporan keuangan perusahaan memiliki banyak
kekeliruan yang material dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi
berlaku umum di Indonesia.
5) Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Merupakan pernyataan dimana auditor tidak memberikan pendapat
atas laporan keuangan perusahaan. Pernyataan untuk tidak
memberikan pendapat ini dikeluarkan oleh auditor apabilta terdapat
pembatasan yang besar atas lingkup auditnya, sehingga auditor tidak
dapat melaksanakan audit yang memadai yang memungkinkan
auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan
perusahaan

Kategori Reputasi Kantor Akuntan Publik

Menurut Arens et al (dalam Karina Harjanto 2017, 38) ada empat
kategori ukuran kantor akuntan publik, yaitu:
1) Kantor Akuntan Publik Internasional The Big Four
Ada empat kantor akuntan publik terbesar yang disebut sebagai
kantor akuntan publik international dan mempunyai julukan the Big
Four. Masing-masing memiliki kantor di setiap kota besar di
Amerika Serikat dan di banyak kota besar di seluruh dunia termasuk
di Indonesia. Berikut beberapa KAP di Indonesia yang berafiliasi
dengan The Big Four yaitu:
 KAP Purwantono, Suherman, & Surja berafiliasi dengan Ernst &
Young.
 KAP Osman Bing Satrio berafiliasi dengan Deloitte Touche
Tohmatsu.
 KAP Siddharta, Siddharta, Widjaja berafiliasi dengan Klynveld
Peat Marwick Goerdeler (KPMG).
 KAP Tanudiredja, Wibisana, dan Rekan berafiliasi dengan Price
Waterhouse Cooper.
2) Kantor Akuntan Publik Nasional dan Regional
KAP ini memberikan persaingan langsung dengan KAP Big Four
dalam hal menarik klien karena memberikan pelayanan yang sama
dengan mereka. Selain itu mereka memiliki potensi international
karena memiliki hubungan dengan KAP luar negeri. KAP nasional
dan regional tergolong besar, namun masih lebih kecil dari KAP Big
Four. Pada masa belakangan ini makin banyak kantor akuntan publik
jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.
3) Kantor Akuntan Publik Lokal
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor
akuntan publik lokal. Beberapa diantaranya hanya melayani klien di
dalam jangkauan areanya sedangkan untuk membuka cabang
dilakukan di daerah lain. Kantor akuntan publik lokal juga bersaing
dengan kantor akuntan publik lain dalam hal menarik klien baik
dengan kantor akuntan publik internasional maupun nasional.
Sebagian besar KAP lokal mempunyai kurang dari 25 tenaga kerja
profesional dalam satu kantor akuntan publik. KAP lokal
memberikan jasanya bagi badan organisasi kecil, organisasi nirlaba,
dan ada juga di antaranya melayani perusahaan go public.

Pengertian Reputasi Kantor Akuntan Publik

Reputasi Kantor Akuntan Publik adalah citra perusahaan yang
dibangun oleh perusahaan dari waktu ke waktu akibat dari kualitas audit
yang dirasakan oleh kliennya dan tidak ada litigasi setelah audit selesai
dilaksanakan dan fee yang dikenakan sudah sesuai dengan jasa yang
dilakukannya (Aronmwan 2013, 68).
Menurut Andra (dalam Firyana 2014, 24) ukuran atau reputasi KAP
merupakan ukuran yang digunakan untuk menentukan besar kecilnya
suatu Kantor Akuntan Publik. Ukuran Kantor Akuntan Publik dapat
dikatakan besar jika KAP tersebut mempunyai cabang dan kliennya
perusahaan-perusahaan besar, mempunyai tenaga professional di atas 25
orang, dan berafiliasi dengan Big Four. Sedangkan Ukuran Kantor
Akuntan Publik dikatakan kecil jika tidak mempunyai kantor cabang dan
kliennya perusahaan kecil, jumlah tenaga profesionalnya kurang dari 25
orang, dan tidak berafiliasi dengan Big Four. Begitupun menurut (Ginting
dan Fransisca 2014, 5) ukuran KAP merupakan besar kecilnya KAP yang
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu KAP yang berafiliasi dengan Big
Four dan KAP yang tidak berafiliasi dengan Big Four.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa
reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah citra perusahaan yang
dibangun oleh perusahaan dari waktu ke waktu, ukuran kantor akuntan
publik mempengaruhi kualitas audit yang dihasilkan, dan kantor akuntan
publik dikatakan besar apabila berafilasi dengan KAP Big Four

Jenis-jenis Auditor

Jenis-jenis auditor menurut (Arens et al 2013, 19), yaitu:
1) Kantor Akuntan Publik. Mengaudit laporan keuangan historis yang
dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan
perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan serta
organisasi non-komersial yang lebih kecil merupakan tanggung jawab
dari kantor akuntan publik. Oleh karena luasnya penggunaan laporan
keuangan yang telah diaudit dalam perekonomian Indonesia, serta
keakraban para pelaku bisnis dan pemakai lainnya, sudah lazim
digunakan istilah auditor dan kantor akuntan publik dengan pengertian
yang sama, meskipun ada beberapa jenis auditor. Sebutan kantor
akuntan publik mencerminkan bahwa auditor yang menyatakan
pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai
akuntan publik. Auditor independen atau auditor eksternal adalah
sebutan bagi kantor akuntan publik untuk membedakannya dengan
auditor internal.
2) Auditor Internal Pemerintah. Auditor internal pemerintah yaitu
auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
yang bekerja untuk melayani kebutuhan pemerintah. Porsi utama
upaya audit BPKP adalah dikerahkan untuk mengevaluasi efisiensi
dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah. BPKP
mempekerjakan lebih dari 4.000 orang auditor diseluruh Indonesia.
Auditor BPKP juga sangat dihargai dalam profesi audit.
3) Auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Auditor Badan Pemeriksa
Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia, badan yang didirikan
berdasarkan konstitusi Indonesia. Dipimpin oleh seorang kepala. BPK
melapor dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPR.
Melaksanakan fungsi audit DPR adalah tanggung jawab utama BPK.
Selain itu juga mempunyai tanggung jawab lainnya seperti KAP.
Informasi keuangan yang dibuat oleh berbagai macam badan
pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum diserahkan kepada
DPR harus diaudit terlebih dahulu oleh BPK. Oleh karena kuasa
pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah ditentukan oleh
undang-undang, maka audit yang dilaksanakan difokuskan pada audit
ketaatan. Peningkatan porsi upaya audit BPK dikerahkan untuk
mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program
pemerintah. Hasil dari tanggung jawab BPK yang besar untuk
mengaudit pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan kesempatan
mereka untuk melaksanakan audit operasional, auditor BPK sangat
dihargai dalam profesi audit.
4) Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk
memberlakukan peraturan pajak. Audit SPT wajib pajak untuk
menentukan apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang
berlaku adalah tanggung jawab utama Ditjen Pajak. Audit ini murni
bersifat ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan ini disebut
auditor pajak.
5) Auditor Internal. Auditor internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk
melakukan audit bagi manajemen, sama seperti BPK megaudit DPR.
Tanggung jawab auditor internal tergantung pada yang
memperkerjakan mereka dan tanggung jawab tersebut sangat
beragam. Ada staf audit internal yang hanya terdiri atas satu atau dua
karyawan yang melakukan audit ketaatan secara rutin. Staf audit
internal lainnya mungkin terdiri atas lebih dari 100 karyawan yang
memikul taggung jawab berlainan, termasuk di banyak bidang di luar
akuntansi. Banyak juga auditor internal yang terlibat dalam audit
operasional atau memiliki keahlian dalam mengevaluasi sistem
komputer

Pengertian Auditor

Menurut (Arens et al 2013, 5) mengatakan bahwa:
“Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas
kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil
usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku
umum di Indonesia.”
Menurut (Mulyadi 2013, 1) mengatakan bahwa:
“Auditor adalah akuntan publik yang memberikan jasa kepada
auditan untuk memeriksa laporan keuangan agar bebas dari salah
saji.”
Menurut (IBK Bhayangkara 2015, 2) mengatakan bahwa:
“Auditor merupakan pihak pertama yang melakukan audit terhadap
pertanggungjawaban pihak kedua kepada pihak ketiga dan
memberikan pengesahan hasil auditnya untuk kepentingan pihak
ketiga.”

Ukuran Perusahaan

Ukuran secara umum dapat diartikan sebagai suatu perbandingan
besar/kecilnya suatu objek. Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
ukuran diartikan sebagai berikut:
(1) “Hasil mengukur
(2) Panjang, lebar, luas, besar sesuatu
(3) Bilangan yang menunjukkan besar satuan ukuran suatu benda
(4) Alat untuk mengukur, misalnya penggaris, meteran, jengkal
(5) norma
(6) Panjang-pendek, besar-kecil, berat-ringan, dan luas-sempit sesuatu.”

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Audit Delay

Banyak peneliti dari berbagai negara yang telah menguji mengenai
faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay. Menurut Ashton et al
(dalam Malinda Dwi Apriliane 2015, 18) faktor-faktor yang
mempengaruhi keterlambatan audit bisa disebabkan dari faktor internal
perusahaan dan faktor eksternal perusahaan. Faktor-faktor yang berasal
dari internal perusahaan yang mempengaruhi keterlambatan audit yaitu :
total pendapatan, tipe industri, kompleksitas laporan keuangan,
kompleksitas data elektronik, laba dilihat dari total aset, umur perusahaan,
pos-pos luar biasa, laba, kompleksitas operasi perusahaan dan ukuran
perusahaan. Sedangkan faktor yang berasal dari eksternal perusahaan
yang mempengaruhi keterlambatan audit yaitu opini audit, reputasi
auditor, dan kualitas auditor.

Pengertian Audit Delay

Audit delay atau dalam beberapa penelitian lainnya disebut sebegai
audit reporting lag yang merupakan selisih waktu antara berakhirnya
tahun fiskal dengan tanggal diterbitkannya laporan audit.
Menurut (Robbitasari 2013, 657) audit delay didefinisikan dengan
jumlah hari dari tanggal tutup buku tahun perusahaan hingga tanggal
ditandatanganinya laporan keuangan yang telah diaudit. Auditor akan
melakukan proses audit dengan waktu yang telah disepakati antara pihak
klien dengan auditor.
Menurut Imam Subekti dan Novi Wulandari (dalam Esynasali,
2014, 11-12) audit delay adalah perbedaan waktu antara tanggal laporan
keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan yang
menunjukkan mengenai lamanya waktu penyelesaian audit yang
dilakukan oleh auditor

Tujuan Audit

Perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan perlu
melakukan suatu pengendalian internal dalam perusahaan. Pengawasan
dalam pelaksanaan kegiatan dan mengerahkan serta menggunakan sebaik
mungkin sumber ekonomi yang dimiliki dapat menjamin tercapainya
tujuan tersebut.
Menurut (Tuanakotta 2014, 84) mengatakan bahwa:
“Tujuan audit adalah mengangkat tingkat kepercayaan dari pemakai
laporan keuangan yang dituju, terhadap laporan keuangan itu.
Tujuan itu dicapai dengan pemberian opini oleh auditor mengenai
apakah laporan keuangan disusun dalam segala hal yang material
sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.”
Menurut (Arens dkk 2015, 168) mengatakan bahwa:
“Tujuan audit adalah untuk menyediakan pemakai laporan keuangan
suatu pendapat yang diberikan oleh auditor tentang apakah laporan
keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,
sesuai dengan kerangka kerja akuntansi keuangan yang berlaku.
Pendapat auditor ini menambah tingkat keyakinan pengguna yang
bersangkutan terhadap laporan keuangan.”
Menurut Hery (2013, 40) mengatakan bahwa:
“Tujuan audit adalah berguna sebagai kerangka kerja yang akan
membantu auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup
kompeten dan tepat sesuai dengan jenis transaksi yang diaudit.”

Jenis-jenis Audit

Menurut (Mulyadi 2014, 30-32) auditing umumnya digolongkan
menjadi tiga jenis yaitu:
1) Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit), audit laporan
keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen
terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam audit laporan keuangan ini, auditor independen menilai
kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip
akuntansi berterima umum.
2) Audit Kepatuhan (Compliance Audit), audit kepatuhan adalah audit
yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan
kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya
dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit
kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.
3) Audit Operasional (Operational Audit), audit operasional merupakan
review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya,
dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Pihak yang memerlukan
audit operasional adalah manajemen atau pihak ketiga. Hasil audit
operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya
audit tersebut

Pengertian Audit

Menurut (Sukrisno Agoes 2017, 4) mengatakan bahwa:
“Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis
dan sistematis oleh pihak independen, terhadap laporan keuangan
yang telah disusun oleh manajemen, berserta catatan – catatan
pembukuan dan bukti – bukti pendukungnya dengan tujuan agar
dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut.”
Menurut (Mulyadi 2014, 9) mengatakan bahwa:
“Audit adalah Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataanpernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”
Menurut (Arens dkk 2015, 2) mengatakan bahwa:
“Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi
untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuain antara
informasi itu dan kriteria yang telah ditetapkan.”
Menurut (Messier, Glover dan Prawitt 2014, 12) mengatakan bahwa:
“Auditing adalah proses yang sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tentang
kegiatan dan peristiwa ekonomi untuk menetukan tingkat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang
ditetapkan dan mengkomunikasikan hasil-hasilnya kepada pihakpihak yang berkepentingan.”

Nilai Perusahaan

Menurut Indrarini (2019) Nilai Perusahaan merupakan
persepsi investor terhadap tingkat keberhasilan manajer dalam
mengelola sumber daya perusahaan yang dipercayakan kepadanya
yang sering dihubungkan dengan harga saham. Sedangkan menurut
Hery (2017) Nilai Perusahaan merupakan kondisi tertentu yang telah
dicapai oleh suatu perusahaan sebagai gambaran dari kepercayaan
masyarakat terhadap perusahaan setelah melalui suatu proses
kegiatan selama beberapa tahun, yaitu mulai dari perusahaan
tersebut didirikan sampai dengan saat ini.
Nilai Perusahaan memiliki posisi yang sangat penting bagi
perusahaan karena dengan peningkatan Nilai Perusahaan akan
diikuti dengan peningkatan harga saham yang mencerminkan
peningkatan kemakmuran pemegang saham. Bagi seorang manajer,
Nilai Perusahaan merupakan tolok ukur atas prestasi kerja yang telah
dicapainya. Peningkatan Nilai Perusahaan menunjukkan
peningkatan kinerja perusahaan. Secara tidak langsung hal tersebut
dipandang sebagai suatu kemampuan untuk meningkatkan
kemakmuran pemegang saham yang merupakan tujuan perusahaan.
Bagi investor, peningkatan Nilai Perusahaan akan membuat investor
tersebut tertarik untuk berinvestasi di perusahaan (Indrarini, 2019)

Corporate Social Responsibility (CSR)

Menurut Hadi (2018) Tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR) adalah tentang bagaimana perusahaan mengelola proses
bisnis untuk menghasilkan dampak positif secara keseluruhan pada
masyarakat. Menurut Rusdianto (2017) Corporate Social
Responsibility adalah Tanggung jawab suatu organisasi atas dampak
dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan
lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan
masyarakat; memperhatikan kepentingan dari para stakeholder
sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma
internasional, terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam
pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Ranah tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility) mengandung dimensi yang sangat luas dan
kompleks. Disamping itu, tanggung jawab sosial juga mengandung
interprestasi yang sangat berbeda, terutama dikaitkan dengan
kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders). Untuk itu,
dalam rangka memudahkan pemahaman dan penyederhanaan,
banyak ahli mencoba menggaris-bawahi prinsip dasar yang
terkandung dalam tanggung jawab sosial (Hadi, 2014).
Hadi (2018) mengurai prinsip-prinsip tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility) menjadi tiga yaitu :
1. Sustainability (Kelangsungan) berkaitan dengan bagaimana
perusahaan dalam melakukan aktivitas tetap memperhitungkan
keberlanjutan sumberdaya di masa depan. Keberlanjutan juga
memberikan arahan bagaimana penggunaan sumberdaya
sekarang tetap memperhatikan dan memperhitungkan
kemampuan generasi masa depan. Dengan demikian,
sustainbility berputar pada keberpihakan dan upaya bagaimana
society memanfaatkan sumberdaya agar tetap memperhatikan
generasi masa datang.
2. Accountability (Akuntabilitas) merupakan upaya perusahaan
terbuka dan bertanggung-jawab atas aktivitas yang telah
dilakukan. Akuntabilitas dibutuhkan, ketika aktivitas perusahaan
mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungan eksternal.
3. Transparancy (Transparansi) merupakan prinsip penting bagi
pihak eksternal. Transparansi bersinggungan dengan pelaporan
aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap pihak eksternal.
Dan transparansi merupakan satu hal yang amat penting bagi
pihak eksternal, berperan untuk mengurangi asimetri informasi,
kesalahpahaman, khususnya informasi dan pertanggungjawaban
berbagai dampak lingkungan.

Komite Audit

Menurut Effendi (2018) Komite Audit adalah suatu komite
yang bekerja secara profesional dan independen yang dibentuk oleh
dewan direksi dan dengan demikian tugasnya adalah membantu dan
memperkuat fungsi dewan komisaris (atau dewan pengawas) dalam
menjalankan fungsi pengawasan atas proses pelaporan keuangan,
manajemen risiko, pelaksanaan audit dan implementasi dari
Corporate Governance di perusahaan-perusahaan. Pernyataan
tersebut menjelaskan bahwa Komite Audit dibentuk oleh Dewan
Komisaris dan bertanggung-jawab langsung kepada Dewan
Komisaris. Sedangkan menurut Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh
dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu
melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Komite Audit
paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari
Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan
Publik. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris yang
bertujuan untuk membantu tugas pengawasan. Munculnya Komite
Audit disebabkan karena meningkatnya skandal yang timbul akibat
kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur dan
komisaris perusahaan besar yang marak terjadi di berbagai negara
yang menunjukkan bahwa fungsi pengawasan sangat minim.
Menurut Keputusan Menteri BUMN KEP 117/MMBU/2002 Pasal 14, tujuan dibentuknya Komite Audit adalah
membantu Komisaris atau Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan
tugas auditor eksternal dan auditor internal. Tujuan dibentuknya
komite audit menurut Effendi (2016) adalah sebagai berikut :
1. Pelaporan keuangan Meskipun direksi dan Dewan Komisaris
bertanggung-jawab terutama atas laporan keuangan dan auditor
eksternal bertanggung-jawab hanya atas laporan keuangan audit
eksternal, Komite Audit melaksanakan pengawasan independen
atas proses laporan keuangan dan audit eksternal.
2. Manajemen risiko dan kontrol Meskipun direksi dan Dewan
Komisaris terutama bertanggung-jawab atas manajemen risiko
dan kontrol, komite audit memberikan pengawasan independen
atas proses risiko dan kontrol.
3. Tata kelola perusahaan Meskipun direksi dan Dewan Komisaris
terutama bertanggung-jawab atas pelaksanaan tata kelola
perusahaan, Komite Audit melaksanakan pengawasan
independen atas proses tata kelola perusahaan.

Kepemilikan Institusional

Menurut Pasaribu & Sulasmiyati, (2018) Kepemilikan
Institusional merupakan persentase saham yang dimiliki oleh
institusi. Kepemilikan Institusional adalah alat yang dapat
digunakan untuk mengurangi konflik kepentingan dalam suatu
perusahaan. Kepemilikan Institusional adalah besarnya jumlah
kepemilikan saham oleh institusi (pemerintah, perusahaan asing,
lembaga keuangan seperti asuransi, bank, dan dana pension) yang
terdapat pada perusahaan. Sedangkan menurut Yuniati dan Raharjo,
(2018) Kepemilikan Institusional adalah tingkat kepemilikan saham
oleh institusi dalam perusahaan, diukur oleh proposi saham yang
dimiliki oleh institusional pada akhir tahun yang dinyatakan dalam
persentase.
Kepemilikan Institusional mempunyai fungsi penting dalam
mengawasi manajemen karena dengan adanya Kepemilikan
Institusional maka akan adanya dorongan tingkat pengawasan yang
lebih baik. Pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional
akan menjamin kemakmuran pemegang saham. Pengaruh
Kepemilikan Institusional dalam menjadi pihak pengawas
ditekankan dalam investasi yang cukup besar dalam pasar modal.
Tingkat Kepemilikan Institusional yang besar akan menghasilkan
usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional
sehingga perilaku oportunistik manajer dapat berkurang.
Kepemilikan Institusional menjadi penyadia dana yang
digunakan untuk modal perusahaan, mempunyai klasifikasi tertentu
dalam menginvestasikan dananya kepada perusahaan. Untuk
mendapatkan kepercayaan institusi, maka perusahaan harus
menyediakan informasi yang handal dan relevan kepada pihak
institusi melalui laporan keuangan. Dengan kualitas pelaporan
keuangan yang terjamin, hal ini akan mempengaruhi persentase laba
dimasa mendatang. Kepemilikan Institusional memiliki kelebihan
antara lain:
a. Memiliki profesionalisme dalam menganalisis informasi
sehingga dapat menguji keandalan informasi.
b. Memiliki motivasi yang kuat untuk melaksanakan pengawasan
lebih ketat atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan

Independensi Dewan Komisaris

Istilah Direksi Independen ataupun Komisaris Independen
menunjukkan bahwa keberadaan mereka sebagai wakil dari
pemegang saham independen (minoritas) termasuk mewakili
kepentingan lainnya (Effendi, 2018). Sedangkan, menurut Komite
Nasional Kebijakan Governance (2016) Komisaris Independen
adalah anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan
manajemen, anggota Dewan Komisaris lainnya dan pemegang
saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan
lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan
perusahaan.
Menurut Hendro dan Conny (2017) tugas dan tanggung
jawab Dewan Komisaris dalam perusahaan yaitu :
a. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan
bank.
b. Direksi mengelola bank sesuai kewenangan dan tanggung jawab
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
c. Direksi telah melaksanakan prinsip – prinsip GCG dalam setiap
kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
d. Direksi telah membentuk SKAI, SKMR dan Komite Manajemen
Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan.
e. Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari
SKAI, auditor eksternal dan hasil pengawasan Bank Indonesia atau
hasil pengawasan otoritas lain
f. Direksi telah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tuganya
kepada pemegang saham melalui RUPS.
g. Direksi telah mengungkapkan kebijakan – kebijakan bank yang
bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai dengan
media yang mudah diakses pegawai.
h. Direksi tidak mneggunakan penasehat perorangan atau jasa
professional sebagai konsultan kecuali untuk proyek yang bersifat
khusus telah didasari oleh kontrak yang jelas meliputi lingkup kerja,
tanggung jawab, jangka waktu pekerjaan, dan biaya serta konsultan
merupakan pihak independen yang memiliki kualifikasi untuk
mengerjakan proyek yang bersifat khusus.
i. Direksi telah menyediakan data dan informasi yang lengkap, akurat,
terkini dan tepat waktu kepada komisaris.
j. Direksi memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang telah
mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan rapat

Kepemilikan Manajerial

Majid (2018) menyatakan bahwa Kepemilikan Manajerial
adalah pemegang saham dari pihak manajemen yang secara aktif
ikut dalam pengambilan keputusan di dalam perusahaan, misalnya
direktur dan komisaris.
Menurut Pasaribu, Topowijaya dan Sri (2018) Kepemilikan
Manajerial adalah pemilik/ pemegang saham oleh pihak manajemen
perusahaan yang secara aktif berperan dalam pengambilan
keputusan perusahaan.
Kepemilikan Manajerial sangat bermanfaat dimana manajer
ikut ambil bagian dalam kepemilikan saham perusahaan. Manajer
kemudian akan berusaha lebih baik untuk meningkatkan nilai
perusahaan sehingga ia pun akan menikmati sebagai keuntungan
bagiannya tersebut. Semakin besar kepemilikan saham oleh
manajerial, maka pihak manajerial akan bekerja lebih proaktif dalam
mewujudkan kepentingan pemegang saham dan akhirnya akan
meningkatkan kepercayaaan, kemudian nilai perusahaan juga akan
naik.

Legtimacy Theory

Legitimasi Theory (Legitimasi Teori) didasari oleh kontrak
sosial yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dimana
perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi. Teori ini
dibutuhkan perusahaan untuk peroperasi dan menggunakan sumber
ekonomi. Teori ini dibutuhkan oleh perusahaan – perusahaan untuk
mencapai tujuan yang selaras dengan masyarakat luas. Teori ini
menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan
kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat.
Teori legitimasi ini sesuai dengan variabel Corporate Social
Responbility yang merupakan suatu bentuk pengabdian perusahaan
untuk menyisihkan sebagian harta perusahaan untuk mengecilkan
dampak negatif yang kemungkin dapat terjadi akibat dari kegiatan
operasional perusahaan dan upaya perusahaan untuk meningkatkan
dampak positif dari operasi perusahaan terhadap semua pihak yang
berkepentingan terutama pihak sosial dan lingkungan

Agency Theory

Konsep Agency Theory menurut Scott (2017) adalah
hubungan atau kontrak antara prinsipal dan agen, dimana prinsipal
adalah pihak yang mempekerjakan agen agar melakukan tugas untuk
kepentingan prinsipal, sedangkan agen adalah pihak yang
menjalankan kepentingan prinsipal.
Dalam penelitian ini teori keagenan sangat mendukung
dengan variabel – variabel yang akan diteliti. Diantaranya variabel –
variabel yang sesuai dengan teori keagenan adalah variabel
Kepemilikan Manajerial berfungsi sebagai penyatu kepentingan
antara manajer dengan pemegang saham, Kepemilikan Institusional
menjadi mekanisme monitoring yang efektif dalam setiap keputusan
yang akan diambil oleh pihak manajemen, Komisaris Independen
adalah komisaris yang bukan merupakan anggota manajemen,
pemegang saham mayoritas, pejabat atau dengan cara lain
berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pemegang saham
mayoritas dari suatu perusahaan yang mengawasi pengelolaan
perusahaan (Gusti, 2017) , dan Komite Audit memberikan kepastian
bahwa perusahaan telah tunduk terhadap undang-undang dan
peraturan yang berlaku juga melakukan kontrol yang efektif
terhadap konflik kepentingan yang akan merugikan perusahaan dan
menurunkan Nilai Perusahaan (Mauren, 2017) sehingga variabelvariabel yang diteliti mempunyai dasar teori yang kuat dan sesuai.

Komite Audit

Komite Audit berperan untuk menjembatani hubungan antara auditor
eksternal dengan perusahaan dan juga dewan komisaris auditor internal
(Sondokan, dkk 2019). Komite Audit bekerja secara professional independen
dibentuk oleh dewan komisaris dimana tugasnya adalah membantu dan
memperkuat fungsi dewan komisaris atau dewan pengawas dalam menjalankan
fungsi pengawasan (oversight) atas proses pelaporan keuangan, manajemen risiko,
pelaksanaan audit dan implementasi dari good corporate governance di
perusahaan-perusahaan.
Sistem pengawasan terhadap kinerja auditor internal oleh komite audit,
diharapkan mampu meninjau anggota manajemen perusahaan yang harus
bertanggung jawab atas kesalahan atau kecurangan yang dapat mendatangkan
kerugian keuangan bagi perusahaan.

Unsur-unsur Good Corporate Governance

Dalam penerapan good corporate governance pada perusahaan dibutuhkan
unsur-unsur yang mendukung. Adapun menurut Agus Widjaja Tunggal (2013)
unsur-unsur good corporate governance adalah
1) Pemegang Saham
Pemegang saham adalah individu atau institusi yang memiliki posisi utama
dalam perusahaan. Dengan tata kelola perusahaan yang baik harus dapat
melindungi hak investor dengan cara mengamankan kepemilikan, menyerahkan
atau memindahkan saham, melaporkan informasi yang relevan dan mendapatkan
keuntungan dari perusahaan.
2) Komisaris dan Direksi
Komisaris dan Direksi bertanggung jawab atas penetapan sasaran atau tujuan
dari korporat, mengembangkan kebijakan serta memilih tim manajemen puncak
untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu komisaris
dan direksi mempunyai tanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja perusahaan
apakah telah berjalan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
3) Komite Audit
Tugas dari komite audit adalah memberikan pendapat atau rekomendasi
profesional kepada dewan komisaris tentang situasi tata kelola perusahaan yang
dijalankan oleh manajemen perusahaan.
4) Sekretaris Perusahaan
Sekretaris adalah pihak penghubung yang menjembatani antara kepentingan
perusahaan dengan pihak eksternal dalam rangka menjaga persepsi publik atas
citra perusahaan dan pemenuhan tanggung jawab perusahaan.
Pertanggungjawaban sekretaris perusahaan kepada direksi.
5) Manajer
Tanggung jawab manajer di dalam operasional sangatlah penting bagi
perusahaan. Sehingga seorang manajer harus memiliki pengetahuan yang luas
tentang hal teknis yang yang terkait dengan perusahaan.
6) Auditor Eksternal
Tanggung jawab auditor eksternal adalah memberikan opini atas laporan
keuangan perusahaan. Laporan Auditor Eksternal merupakan opini profesional
tentang laporan keuangan perusahaan.
7) Auditor Internal
Tugas dari Auditor Internal adalah memberikan rekomendasi atau konsultasi
kepada pihak-pihak berwenang di dalam perusahaan tentang situasi yang terjadi
didalam perusahaan.
e. Dewan Komisaris Independen
Dewan komisaris bertugas untuk mengawasi jalannya perusahaan
berdasarkan prinsip-prinsip GCG. Selain itu dewan komisaris memiliki kewajiban
untuk mengawasi kinerja dewan direksi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan
dari dewan direksi. Keberadaan komisaris independen diharapkan dapat bersikap
netral terhadap segala kebijakan yang dibuat oleh direksi. Peraturan yang dibuat
oleh BEI mewajibkan perusahaan yang sahamnya tercatat dalam Bursa Efek
Indonesia (BEI) memiliki sekurang-kurangnya 30% dari Dewan Komisaris yang
ada. (Surya dan Yustiavandana 2006)

Definisi Good Corporate Governance

Corporate Governance (CG) adalah serangkaian mekanisme untuk
mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan agar operasional perusahaan
berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (IICG,2006).
Corporate governance adalah mekanisme monitoring aktivitas perusahaan agar
tindakan manajerial (agent) sejalan dengan tujuan perusahaan (principal) yaitu
meningkatkan nilai perusahaan.
Corporate governance juga dapat diartikan sistem yang mengatur,
mengelola dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai
saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan, dan
masyarakat sekitar (Tunggal, 2012).

Model Pendeteksian Manajemen Laba

1) Manajemen Laba Akrual
Manajemen laba akrual adalah salah satu teknik pengelolaan laba yang
biasa digunakan. Manajemen laba akrual ditunjukkan dengan adanya
discretionary accrual (diskresioner akrual). Penggunaan diskresioner akrual
digunakan untuk menjadikan laporan keuangan lebih informatif yaitu laporan
keuangan yang dapat mencerminkan keadaan yang sesungguhnya (Ningsih,
2015). Berikut ini dua kategori akrual yang umum digunakan dalam penelitian:
1) Akrual Non Diskresioner
Menurut Sulistiyanto (2008) dijelaskan bahwa akrual non diskresioner adalah
komponen akrual yang berasal secara alamiah dari pencatatan dasar akrual
dengan mengikuti standar akuntansi umum. Akrual ini tidak dapat
dipengaruhi oleh kebijakan manajemen.
2) Akrual Diskresioner
Menurut Sulistiyanto (2008) dijelaskan bahwa akrual diskresioner adalah
komponen akrual hasil kebijakan manajerial dimana manajemen dapat
memilih metode dan standar akuntansi yang digunakan.
Secara teori manajemen laba akrual yang bisa dijadikan indikator praktik dan
kebijakan manajemen laba dalam sebuah perusahaan adalah akrual
diskresioner. Dalam akrual diskresioner manajemen perusahaan memiliki
keleluasaaan dan kebebasan dalam memilih dan menerapkan standar
akuntansi untuk mencapai hasil akhir dan dijalankan dalam kerangka praktik
secara umum dan masih dapat diperdebatkan

Teknik Manajemen Laba

Teknik manajemen laba menurut Dedhy, dkk (2011) yaitu sebagai berikut :
1) Kebijakan manajemen mempengaruhi laba melalui judgment (perkiraan)
terhadap estimasi akuntansi yaitu estimasi tingkat piutang tak tertagih,
estimasi kurun waktu depresiasi aktiva tetap atau amortisasi aktiva tak
berwujud, estimasi biaya garansi, dan lain-lain.
2) Penggantian metode akuntansi yang digunakan untuk mencatat suatu transaksi
adalah mengganti metode depresiasi aktiva tetap dari metode depresiasi angka
tahun ke metode depresiasi garis lurus.
3) Salah satu rekayasa periode biaya atau pendapatan adalah mempercepat atau
menunda pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan sampai pada
periode akuntansi berikutnya, mempercepat atau menunda pengeluran promosi
sampai periode berikutnya, mempercepat atau menunda pengiriman produk ke
pelanggan, mengatur saat penjualan aktiva tetap yang sudah tak dipakai.

Bentuk dan Pola Manajemen Laba

Bentuk dan pola manajemen laba menurut Scott (2017) ada 4 jenis yaitu:
1) Taking a bath adalah pola manajemen laba yang dilakukan dengan cara
menjadikan laba perusahaan pada periode berjalan menjadi sangat ekstrim
rendah (bahkan rugi) atau sangat ekstrim tinggi dibandingkan dengan laba
pada periode sebelumnya atau sesudahnya.
2) Income minimization adalah pola manajemen laba yang dilakukan dengan cara
menjadikan laba pada laporan keuangan periode berjalan lebih rendah
daripada laba sesungguhnya.
3) Income maximization adalah pola manajemen laba yang dilakukan dengan
cara menjadikan laba pada laporan keuangan periode berjalan lebih tinggi
daripada laba sesungguhnya.
4) Income Smoothing adalah salah satu bentuk manajemen laba yang dilakukan
dengan cara membuat laba akuntansi relatif konsisten (rata atau smooth) dari
periode ke periode

Pengertian Manajemen Laba

Manajemen laba adalah kebijakan memodifikasi laporan keuangan
khususnya untuk merekayasa laba perusahaan agar sesuai dengan yang diinginkan
(Desri dan Muslih, 2019). Motivasi tertentu dapat mendorong manajer untuk
melaporkan kegiatan atau laporan keuangan sesuai dengan kepentingan
perusahaan diinginkan atau dikatakan tidak sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya.

Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Perencanaan pajak (tax planning) adalah tahap awal dalam penghematan
pajak. Strategi penghematan pajak disusun pada saat perencanaan, perencanaan
pajak merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Tindakan
tersebut legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan
memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (Suandy,2011).
Perencanaan pajak memiliki tujuan untuk meminimalkan nilai beban pajak
dengan memanfaatkan peraturan perpajakan yang ada sehingga berdampak pada
peningkatan jumlah laba setelah dipotong pajak. Karena pajak merupakan unsur
pengurang dari laba perusahaan.
Manfaat perencanaan pajak menurut Mangoting (1999) adalah sebagai berikut:
a. Penghematan kas keluar karena pajak merupakan unsur biaya yang dapat
dikurangi.
b. Mengatur aliran kas karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat
diestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pemabayaran
sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas yang lebih akurat.
Metode yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan beban
pajak menurut Lumbantoruan (1996), diantaranya yaitu
a. Pergeseran Pajak (tax shifting) adalah pemindahan atau mentransfer beban
pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Sehingga orang atau badan
yang dikenakan pajak bisa menghindari beban pajaknya.
b. Kapitalisasi adalah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah
pajak yang dibayarkan kemudian oleh pihak pembeli.
c. Transformasi adalah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh perusahaan
dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
d. Penggelapan Pajak (tax evasion) adalah penghindaran pajak yang dilakukan
secara sengaja oleh wajib pajak dengan melanggar undang-undang
perpajakan yang berlaku. Penggelapan pajak (tax evasion) dilakukan dengan
cara memanipulasi secara ilegal beban pajak dengan tidak melaporkan
sebagian dari penghasilan, sehingga dapat memperkecil jumlah pajak
terutang yang sebenarnya.
e. Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah usaha wajib pajak untuk
meminimalkan beban pajak dengan cara menggunakan alternatif-alternatif
yang riil yang dapat diterima oleh fiskus. Menurut Adityamurti (2017) tax
avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam
peraturan perundang-undangan.

Nilai perusahaan

Nilai perusahaan dapat menunjukkan keadaan pasar saham terhadap
perusahaan. Semakin besar nilai perusahaan maka dapat menunjukkan ke
publik dalam menilai hNilai Perusahaanarga pasar saham perusahaan diatas nilai bukunya,
sehingga ketika nilai perusahaan meningkat berarti publik menilai kinerja dan
performa perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik, serta tujuan utama
perusahaan dapat tercapai melalui peningkatan kemakmuran pemilik atau para
pemegang saham (Vivi, 2017).
Secara umum menurut Pertiwi (2010) mengatakan bahwa banyak
metode dan teknik yang telah dikembangkan dalam penilaian perusahaan,
diantaranya adalah
a. Pendekatan laba antara lain metode rasio tingkat laba atau price earnings
ratio.
b. Pendekatan arus kas antara lain metode diskonto arus kas.
c. Pendekatan deviden antara lain pertumbuhan deviden
d. Pendekatan aktiva antara lain metode penilaian aktiva.
e. Pendekatan harga saham.

Teori Sinyal (Sighnaling Theory)

Teori sinyal pertama kali dijelaksan oleh Michael Spence (1973) dalam
penelitiannya yang berjudul JobMarket Signalling. Spence menjelaskan tentang
hubungan dua pihak yang saling berkaitan yaitu manajemen dan investor. Pihak
manajemen selaku pihak internal yang memberikan sinyal dan pihak investor
selaku pihak eksternal yang menerima sinyal tersebut
Teori sinyal adalah sinyal-sinyal informasi yang dibutuhkan oleh para
shareholder untuk mempertimbangkan dan menentukan dalam membeli saham
pada perusahaan tertentu. Informasi tentang perubahan harga dan volume saham
bermanfaat bagi para investor untuk membeli saham perusahaan tertentu
(Suwardjono, 2005).
Salah satu jenis informasi yang berasal dari perusahaan yang dapat
menjadi sinyal bagi pihak eksternal perusahaan, khususnya pihak investor
adalah laporan tahunan. Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan
dapat berupa informasi akuntansi adalah informasi yang berkaitan dengan
laporan keuangan dan informasi non-akuntansi adalah informasi yang tidak
berkaitan dengan laporan keuangan. Laporan tahunan perusahaan seharusnya
menjelaskan tentang informasi yang relevan dan informasi yang vital untuk
diketahui oleh pengguna laporan baik pihak internal ataupun eksternal
(Permatasari, 2018).

Kepemilikan Institusional

Kepemilikan institusional yaitu kepemilikan saham
perusahaan oleh pihak eksternal perusahaan yang berbentuk
institusi seperti perusahaan dana pensiun, perusahan asuransi,
perusahaan investasi, dan lain-lain yang diharapkan dapat
mengurangi tindakan manajemen perusahaan yang menyimpang
(Dewi, 2015). Kepemilikan institusional sangat diperlukan dalam
perusahaan untuk mengawasi tindakan yang dilakukan oleh
manajer. Hal ini disebabkan investor institusional terlibat langsung
dalam pengambilan yang strategis sehingga mereka tidak mudah
percaya terhadap tindakan manipulasi laba.
Menurut (Khurana, 2010) perusahaan dengan kepemilikan
institusional yang lebih besar lebih memungkinkan untuk
meramalkan dan memperkirakan sesuatu lebih spesifik, akurat dan
optimis sehingga mengurangi tindakan tax avoidance oleh
perusahaan, dan memastikan bahwa manajemen perusahaan
bertanggung jawab membuat keputusan yang akan memaksimalkan
kesejahteraan pemegang saham.

Kualitas Audit

Kualitas audit merupakan segala kemungkinan yang dapat
terjadi disaat auditor mengaudit laporan keuangan klien dan
menemukan pelanggaran atau kesalahan yang terjadi, dan
melaporkannya dalam laporan keuangan auditan (Damayanti &
Susanto, 2015).
Kualitas audit diukur menggunakan variable dummy,
apabila audit laporan keuangan dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik The Big Four yaitu Price Water House Cooper-PWC,
Delotte Touche Tohmatsu, KPMG, dan Ernst & Young-E&Y diberi
nilai 1, dan apabila audit laporan keuangan tidak dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik The Big Four yaitu Price Water House
Cooper-PWC, Delotte Touche Tohmatsu, KPMG, dan Ernst &
Young-E&Y diberi nilai 0. Jadi perusahaan dengan kualitas audit
yang baik adalah perusahaan yang diaudit oleh KAP The Big Four
karena apabila semakin berkualitas audit suatu perusahaan tersebut
cenderung tidak melakukan kebijakan tax avoidance.
Menurut (Suartana, 2017) hal-hal yang berhubungan
dengan kualitas audit antara lain:
1) Lamanya auditor / umur audit, semakin lama maka semakin
rendah kualitas auditnya.
2) Jumlah klien, semakin banyak maka semakin baik kualitas
auditnya.
3) Kesehatan keuangan klien, semakin sehat maka ada
kecenderungan klien menekan auditor untuk mengikuti
standar yang berlaku.
4) Review dari pihak ketiga, kualitas audit semakin tinggi
apabila direview oleh pihak ketiga.

Komite Audit

Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan
komisaris dan bertanggung jawab untuk memberikan pendapat
yang professional dan independen kepada dewan komisaris
terhadap laporan dan hal-hal yang berkaitan dengan tugas
pengawasan dan pengelolaan perusahaan. Komite audit juga
berfungsi sebagai saluran komunikasi antara dewan komisaris,
auditor eksternal, dan auditor internal. Komite audit memiliki
wewenang antara lain adalah memiliki akses yang tidak terbatas
pada karyawan, dana, catatan asset, serta sumber daya lainnya yang
berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap
laporan keuangan dan memberikan evaluasi mengenai masalah
yang berhubungan dengan laporan keuangan (Kusumangningtyas,
2012).
Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jumlah anggota komite audit (Sriwedari, 2012). Jumlah anggota
komite audit sekurang-kurangnya tiga orang, termasuk ketua
komite audit yang independen didalam perusahaan yang dipilih dan
mempunyai kompetensi dalam bidang akuntansi dan keuangan
(Sandy, 2015).
Menurut (Guna & Herawaty, 2010) tujuan keberadaan
komite audit dalam perusahaan adalah:
1) Memberikan kepastian bahwa laporan keuangan yang
dikeluarkan oleh manajer harus sesuai dengan prinsip
akuntansi serta disajikan secara wajar dan tidak
menyesatkan.
2) Memberikan kepastian bahwa pengendalian intern
perusahaan telah memadai.
3) Melakukan monitoring dan menindaklanjuti kemungkinan
adanya penyimpangan material dalam bidang keuangan dan
implikasi hukumnya.
4) Memberikan rekomendasi pemilihan auditor eksternal yang
akan melakukan audit di perusahaan.

Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan bentuk upaya wajib pajak untuk
mengefisienkan atau mengurangi beban pajak dengan menghindari
pungutan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Tax
avoidance yang dilakukan tersebut merupakan tindakan pajak
secara legal, dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran
hukum yang dilakukan, karena dianggap praktik yang berhubungan
dengan tax avoidance ini lebih memanfaatkan celah-celah dalam
undang-undang perpajakan tersebut yang akan mempengaruhi
penerimaan negara sektor pajak (Damayanti & Susanto, 2015).
Komite urusan fiscal dan organization for economic
cooperation and development (OECD) dalam (Suandy, 2014) yang
menyebutkan bahwa karakteristik dari tax avoidance hanya
mencakup tiga hal yaitu:
1. Adanya unsur artificial dimana berbagai pengaturan seolaholah terdapat didalamnya padahal tidak ada, dan ini
dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.
2. Menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai
tujuan, padahal bukan itu sebetulnya yang dimaksudkan
oleh pembuat undang-undang.
3. Skema kerahasiaan, dimana para konsultan menunjukkan
cara untuk melakukan tax avoidance / penghindaran pajak
dengan syarat wajib pajak menjaga kerahasiaan.
Menurut (Pohan, 2013), tax avoidance adalah transaksitransaksi ataupun perencanaan yang dilakukan para wajib pajak
untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar dengan cara
yang legal dan tidak melibatkan tindakan kriminal. Metode yang
digunakan adalah dengan memanfaatkan kelemahan yang terdapat
dalam undang-undang perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil
jumlah pajak yang terutang.

Komisaris Independen

Komisaris independen berperan penting dalam menjaga keintegritasan
laporan keuangan perusahaan. Pengawasan yang dilakukan komisaris independent
dengan baik dapat meminalisir terjadinya konflik antara pihak agen dengan pihak
principal sehingga dapat mencegah terjadinya manipulasi laporan keuangan dan
laporan keuangan yang disajikan akan terjaga integritasnya. Dengan adanya
proporsi komisaris independen yang semakin banyak dalam suatu perusahaan dapat
menunjukan dewan komisaris yang kuat sehingga semakin tinggi juga tingkat
konservatisme yang diinginkan karena adanya persyaratan informasi keuangan
yang lebih berkualitas (Savitri;2016;73).
Menurut Parinduri, dkk (2018) komisaris independen berpengaruh positif
terhadap integritas laporan keuangan, karena pada umumnya pemilik saham
percaya bahwa komisaris independen memiliki akuntabilitas yang baik untuk
mengawasi manajemen, sehingga komisaris independen lebih baik dalam
melaksanakan pengawasan.

Leverage

Leverage merupakan sumber dana serta aset yang digunakan perusahaan yang
mempunyai beban tetap dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan pemegang
saham (Sartono, 2008:257).Leverage merupakan kemampuan suatu entitas untuk
melunasi utang lancar maupun utang jangka panjang, atau rasio yang digunakan
untuk menilai sejauh mana suatu entitas dibiayai dengan menggunakan utang
(Wiagustini, 2010:76) dalam Widhiarti dan Merkusiwati, 2015. Rasio leverage
dipergunakan untuk mengukur seberapa besar aktiva yang dimiliki perusahaan
berasal dari hutang atau modal, sehingga dengan rasio ini dapat diketahui posisi
perusahaan dan kewajibannya (Gayatri dan Suputra, 2013). Rasio leverage
menggambarkan sumber dana perusahaan dari utang yang digunakan untuk
kegiatan operasional perusahaan.
Semakin tinggi leverage semakin tinggi juga kewajiban perusahaan
memberikan informasi dalam bentuk penyajian laporan keuangan secara lebih luas,
dengan cara ini menghapuskan rasa keraguan kreditor (Mais dan Nuari, 2016).
Karena perusahaan yang memiliki tingkat leverage yang tinggi mencerminkan
bahwa perusahaan memiliki risiko keuangan yang tinggi (Nurdiniah dan Pradika ;
2017). Sehingga perusahaan yang memiliki leverage yang besar biasanya akan
mencoba tutupi informasi ini, dan kemudian perusahaan biasanya akan
mengeluarkan atau menawarkan saham baru sebagai upaya untuk mengurangi
pembiayaan melalui utang (Parinduri, dkk ; 2018).

Audit Tenure

Audit tenure adalah jangka waktu penugasan audit antara pihak auditor
(Kantor Akuntan Publik) dengan perusahaan yang diaudit secara terus menerus
tanpa mengganti pihak auditor yang lain. Menurut Praptika dan Rasmini (2016),
Audit tenure adalah jangka waktu sebuah kantor akuntan publik melakukan
perikatan terhadap kliennya dalam memberikan jasa audit laporan keuangan. Selain
itu menurut Andriani dan Nursiam (2018), Tenure adalah masa perikatan audit
antara KAP dan klien terkait jasa audit yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 Tentang Jasa
Akuntan Publik Pasal 3 ayat (1) menyatakan, pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut
dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturutturut. Oleh karena itu, diperlukan adanya pergantian auditor sehingga dapat
meningkatkan kualitas audit dan proses pelaporan keuangan (Arista,dkk,2018)

Kepemilikan Manajerial

Kepemilikan manajerial adalah manajer perusahaan memiliki bagian saham di
dalam perusahaan. Menurut Aluy, Tulung, dan Tasik (2017), kepemilikan
manajerial adalah presentase saham yang dimiliki manajer dan direksi suatu
perusahaan. Kepemilikan saham manajerial dapat membantu menyatukan
kepentingan antara manajer dengan pemegang saham, sehingga manajer dapat
merasakan secara langsung manfaat dari keputusan yang diambil dan dapat ikut
serta menanggung kerugian sebagai konsekuensi dari pengambilan keputusan yang
salah (Hidayah, 2015). Maka dari itu dengan adanya kepemilikan manajemen ini
dianggap dapat meningkatkan keseimbangan informasi antara pemegang saham
dan manajemen, sehingga mampu mengurangi masalah keagenan. (Dewi dan Putra;
2016). Selain itu manajer dalam perusahaan yang memiliki saham perusahaan akan
cenderung lebih bertanggung jawab dalam menjalankan perusahaan, mengambil
keputusan yang terbaik bagi perusahaan, dan melaporkan laporan keuangan dengan
benar dan jujur sehingga memiliki integritas laporan keuangan yang tinggi
(Mudasetia dan Solikhah; 2017)

Komite Audit

Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris untuk membantu tugas dewan
komisaris. Menurut IKAI (Ikatan Komite Audit Indonesia) dalam Effendi
(2016:48), Komite Audit didefinisikan sebagai suatu komite yang bekerja secara
professional dan independent yang dibentuk oleh dewan komisaris dan, dengan
demikian, tugasnya adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris
(atau dewan pengawas) dalam menjalankan fungsi pengawasan (oversight) atas
proses pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit, dan
implementasi dari corporate governance di perusahaan-perusahaan. Komite audit
adalah suatu komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melaksanakan
pengawasan independen atas proses laporan keuangan dan audit eksternal (Sari dan
Hapsari, 2018).
Adanya komite audit dalam suatu perusahaan memiliki manfaat agar dapat
menjamin transparansi, keterbukaan laporan keuangan, keadilan bagi semua
stakeholder dan pengungkapan semua informasi yang dilakukan oleh manajemen
meski di dalam perusahan terjadi konflik kepentingan (Dwidinda, dkk, 2017).
Selain itu, Komite audit memiliki tugas untuk menilai pengendalian internal,
menelaah kebijakan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan, menelaah sistem
pelaporan eksternal dan kepatuhan terhadap peraturan (Siahaan, 2017). Dalam
POJK Nomor 55 /POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit, Pasal 4, menyatakan bahwa Komite Audit paling sedikit terdiri
dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari
luar Emiten atau Perusahaan Publik.

Kepemilikan Institusional

Kepemilikan institusional adalah saham perusahaan yang dimiliki oleh
perusahaan atau institusi yang meliputi perusahaan asuransi, bank, perusahaan
investasi atau kepemilikan institusi lainnya (Dewi dan Putra; 2016). Kepemilikan
institusional juga dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang dimiliki oleh
pihak eksternal perusahaan. Adanya kepemilikan institusional di suatu perusahaan
akan meningkatkan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen
(Istiantoro,dkk; 2017). Semakin tinggi kepemilikan modal oleh institusional maka
akan semakin kecil pendanaan perusahaan dengan utang karena adanya
pengawasan oleh Lembaga institusional lain seperti bank terhadap kinerja
perusahaan (Bonita dan Pohan, 2017). Besarnya investasi yang dimiliki
institusional mempengaruhi tingkat pengawasan yang dilakukan investor
institusional (Dwidinda,dkk; 2017). Dengan adanya investor institusional dalam
suatu perusahaan dianggap dapat menjadi mekanisme monitoring yang efektif
dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh manajer dikarenakan
investor institusional terlibat dalam pengambilan strategis sehingga tidak akan
mudah percaya terhadap tidakan manipulasi laba (Siahaan; 2017).

Struktur Corporate Governance

Setiap perusahaan diharapkan memiliki tata kelola perusahaan yang baik atau
biasa disebut dengan Good Corporate Governance. Definisi dari Corporate
Governance adalah sistem yang dibentuk agar dapat mengarahkan pengelolaan
perusahaan secara profesional yang sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran, dan kesetaraan
(Effendi,2016:3).
Dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per –
01/MBU/2011, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsipprinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan
berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Sedangkan
definisi Good Corporate Governance merupakan suatu proses dan struktur yang
digunakan dalam menjalankan suatu perusahaan, agar dapat meningkatkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan pemangku kepentingan
(Hamdani,2016:27). Menurut Arista, dkk (2016), Perusahaan harus menerapkan
good corporate governance agar dapat meyakinkan pemodal eksternal bahwa
manajemen tidak bertindak menyimpang serta perusahaan menggunakan sumber
daya perusahaannya dilakukan secara efektif dan efisien. Good corporate
governance dapat terwujud dengan adanya pengendalian yang baik di dalam
perusahaan. Pengendalian yang baik dapat dilakukan oleh struktur corporate
governance. Dalam penelitian ini menggunakan beberapa struktur corporate
governance terdiri dari komisaris independent, kepemilikan institusional, komite
audit, dan kepemilikan manajerial.
A. Komisaris Independen
Komisaris independen merupakan badan yang terdapat dalam suatu
perusahaan yang beranggotakan dewan komisaris yang independen yang berasal
dari luar perusahaan yang bertujuan untuk menilai kinerja perusahaan secara luas
dan keseluruhan serta untuk menyeimbangkan dalam pengambilan keputusan agar
dapat melindungi pemegang saham minoritas dan pihak terkait lainnya (Sari dan
Hapsari; 2018). Selain itu menurut Handayani (2017), Komisaris Independen
merupakan Komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi atau tidak memiliki
hubungan bisnis dan kekeluargaan dengan pemegang saham pengendali maupun
dengan perusahaan.
Keberadaan komisaris independen memiliki fungsi untuk mengawasi dan
melindungi pihak-pihak diluar manajemen perusahaan, menjadi penengah dalam
perselisihan diantara para manajer internal dan mengawasi kebijakan manajemen
serta memberikan nasihat kepada manajemen sehingga komisaris independen
merupakan posisi terbaik untuk melaksanakan fungsi pengawasan agar terciptanya
perusahaan yang good corporate governance dan menghasilkan laporan keuangan
yang berintegritas tinggi (Istiantoro,dkk; 2017).

Integritas Laporan Keuangan

Integritas laporan keuangan adalah laporan keuangan yang disajikan secara
jujur dan sesuai dengan fakta tanpa adanya informasi yang disembunyikan.
Menurut Aljufri (2014), Integritas laporan keuangan merupakan salah satu standar
etika sebagai prinsip moral yang tidak memihak dan jujur dalam menyediakan
sumber informasi (laporan keuangan) yang wajib dipublikasikan dengan benar
sebagai pertanggungjawaban manajemen atas pengelolaan sumber daya pemilik.
Laporan keuangan yang berintegritas harus memiliki dua karakteristik utama
laporan keuangan yaitu relevan dan keandalan sehingga laporan keuangan yang
memiliki integritas tinggi dan dapat diandalkan karena laporan keuangan disajikan
secara jujur sehingga memungkinkan pengguna informasi bergantung pada
informasi tersebut (Indrasari, Yuliandhari, dan Triyanto ;2016).
Ukuran integritas laporan keuangan selama ini belum ada walaupun
demikian secara intuisi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu diukur dengan
konservatisme serta keberadaan manipulasi laporan keuangan yang biasanya di
ukur dengan manajemen laba (Siahaan; 2017). Ukuran yang sering digunakan
adalah dengan konservatisme. Akuntansi konservatisme merupakan prinsip yang
mana jika diterapkan dapat menghasilkan biaya cenderung tinggi, dan pendapatan
serta aset menjadi lebih rendah, dalam prakteknya penerapan akuntansi
konservatisme setiap perusahaan dilakukan secara berbeda-beda tergantung dengan
karakteristik perusahaan tersebut (Amrulloh, dkk; 2016). Konservatisme memiliki
konsep yang mengakui beban sesegera mungkin meskipun ada ketidakpastian
tentang hasilnya, namun hanya mengakui pendapatan dan aset ketika sudah yakin
akan diterima (Savitri ;2016 ;23). Metode akuntansi yang konservatif akan
menghasilkan laba minimal, bukan merupakan laba yang dibesar-besarkan,
sehingga laba yang ada dapat dinilai sebagai laba yang berkualitas
(Arista,dkk;2018). Karakteristik informasi dalam prinsip konservatisme dapat
menjadi salah satu faktor untuk mengurangi manipulasi laporan keuangan dan
meningkatkan integritas laporan keuangan (Rahiim dan Wulandari, 2014).

Teori Agensi

Hubungan keagenan merupakan suatu hubungan kontrak antara pemilik
(principal) dan agen (management), dimana principal mengontrak agent untuk
memberikan suatu jasa dengan cara mendelegasikan wewenangnya dalam
mengambil keputusan kepada agent yang dimaksud (Saad dan Abdillah, 2019).
Masalah keagenan kemudian terjadi karena adanya harapan principal untuk
memperoleh pengembalian maksimal atas investasinya yang berbeda dengan
harapan manajer karena manajer (agen) tidak selalu bertindak sesuai dengan
harapan principal yang sebagian besarnya disebabkan oleh moral hazard
(Arista,dkk,2018). Dimana terjadi ketidakseimbangan informasi (asymmetrical
information) antara agen dengan principal yang disebabkan karena agen lebih
banyak memiliki informasi tentang perusahaan dibandingkan dengan principal
dengan asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan
kepentingan diri sendiri, sehingga dengan ketidak yang dimilikinya akan
mendorong agen untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui
principal (Siahaan; 2017). Terjadinya asymetri informasi antara pemegang saham
dengan manajer juga disebabkan adanya pemisah antara pemilik dengan manajer
atau yang mengendalikan, sehingga pemegang saham selaku pemilik harus selalu
memonitor tindakan yang dilakukan oleh manajer agar manajer selalu bertindak
sesuai dengan keinginan pemilik (Putra, 2015). Perilaku agen yang memaksimalkan
kepentingan sendiri dan agen yang tidak bertindak sesuai dengan kepentingan
principal menimbulkan biaya pengawasan yang lebih banyak yang disebut agency
cost (Hamdani, 2016;31). Konflik antara agen dan principal dapat diminimumkan
dengan adanya kontrak yang efisien adalah kontrak yang jelas untuk masingmasing pihak yang berisi tentang hak dan kewajiban (Widiasari dan Prabowo,
2008)

Kompleksitas Operasi

Kompleksitas operasi yaitu pembentukan departemen dan
pembagian pekerjaan yang berfokus pada jumlah unit dan lokasi
operasinya (cabang) yang berbeda. Kompleksitas operasi ini bisa
menyebabkan audit delay berkepanjangan, karena seorang auditor akan
memerlukan waktu yang cukup banyak dalam mengaudit anak cabang
sebelum mengaudit induk perusahaan. Biaya yang dikeluarkan otomatis
akan meningkat juga karena auditor harus mengaudit setiap anak cabang
perusahaan.
Menurut (Darmawan & Widhiyani, 2017) bahwa kompleksitas
operasi perusahaan yang dilihat yaitu dari diverifikasi bisnis operasi klien
dan total anak perusahaan klien dimana akan berdampak pada ketepatan
waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan kepada publik.
Total anak perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan
mencerminkan bahwa perusahaan mempunyai unit operasi yang lebih
banyak yang harus diperiksa dalam setiap transaksinya dan catatan yang
menyertainya, sehingga seorang auditor memerlukan waktu yang cukup
lama untuk melakukan tugas pekerjaan auditnya.
Proporsi pengukuran kompleksitas operasi yaitu dapat
dikategorikan sebagai berikut:
1. Perusahaan yang memiliki anak cabang perusahaan diberi kode (1).
2. Perusahaan yang tidak memiliki anak cabang perusahaan diberi
kode (0)

Komite Audit

Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris dimana anggotanya di
angkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris untuk membantu
melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap
pelaksanaan fungsi direksi dalam mengelola perusahaan. Emiten atau
perusahaan yang sudah Go Publik wajib membentuk 3 anggota komite
audit dimana berasal dari komisaris independen dan pihak luar dari
perusahaan publik.
Menurut peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor
55/PJOK.04/2015 yang menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab
sebagai komite audit antara lain:
a. Melaksanakan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan emiten atau perusahaan
Publik;
b. Melaksanakan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau
Perusahaan Publik;
c. Menyampaikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;

Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan menunjukan seberapa besar kecilnya sebuah
perusahaan. Pengukuran besar kecilnya perusahaan dilihat berdasarkan
total asset atau harta yang dimiliki oleh perusahaan. Perusahaan yang
memiliki total asset yang besar cenderung akan bisa mempertahankan
kualitas laporan keuangan sehingga bisa memperpendek audit delay
(keterlambatan audit). Hal ini disebabkan perusahaan besar memiliki
sistem pengendalian internal yang baik sehingga tingkat resiko kesalahan
dalam penyajian laporan keuangan perusahaan bisa berkurang, sehingga
seorang auditor lebih mudah dalam melakukan proses pengauditan
(Ardianti, 2013).
Menurut (Darmawan & Widhiyani, 2017) bahwa perusahaan
berskala besar mempunyai manajemen yang tinggi, hal ini cenderung
diberikan insentif untuk mempercepat penerbitan laporan keuangan
auditan. perusahaan berskala besar juga dimonitor secara ketat oleh
investor, pengawas permodalan dan pemerintah sehingga tekanan
eksternal yang dihadapi perusahaan lebih tinggi untuk mengumumkan
laporan keuangan auditan lebih awal.
Menurut (Apriliani, 2015) perusahaan berskala besar tentunya
lebih berkonsisten untuk tepat waktu dibandingkan perusahaan kecil
dalam menginformasikan laporan keuangannya. Pengaruh ini ditujukan
bahwa semakin besar nilai assets atau kekayaan yang dimiliki perusahaan
maka semakin pendek audit delay (keterlambatan audit).

Laporan Audit

Menurut (Novi, 2018) laporan audit adalah bentuk
pengkomunikasian kepada pemakai informasi tentang apa yang dilakukan
auditor dan kesimpulan yang didapatkan. Keharusan dalam menyusun
laporan audit didasarkan pada empat standar pelaporan, khususnya
standar yang terakhir, yang mengatakan pernyataan pendapat atas laporan
keuangan secara keseluruhan

Standar Auditing

Standar auditing merupakan ukuran pelaksanaan tindakan yang
menjadi pedoman umum bagi seorang auditor dalam melaksanakan audit.
IAI (2011:150.1) telah menetapkan sepuluh standar auditing yang
dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu sebagai berikut:
a. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
mempunyai keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai
auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus diperhatikan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor
wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
b. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
c. Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat tentang
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang
jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada,
dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor

Definisi Auditing

Menurut (Boynton, Johnson, & Kell, 2003) Auditing merupakan
proses sistematis guna mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara
ilmiah tentang asersi dari kegiatan ekonomi, dengan bertujuan
menetapkan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang sudah
ditetapkan sebelumnya, serta penyampaian hasil kepada pihak yang
berkepentingan.
Auditing akan memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan
perusahaan, karena akuntan publik adalah pihak yang ahli dan independen
pada akhir pemeriksaannya memberikan pendapat mengenai kewajaran
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah media yang memberikan informasi
penting bagi investor, calon investor, kreditor, maupun pihak yang
bersangkutan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan.
Komponen laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus
kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Menurut (Martini, Siregar, Wardhani , Farahmita, & Tanujaya,
2012) karakteristik kualitatif laporan keuangan, terdiri atas:
a. Dapat Dipahami
Kualitas penting informasi dalam laporan keuangan merupakan
kemudahan untuk bisa dipahami oleh pengguna. Pengguna mempunyai
pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis,
akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan
yang wajar.
b. Relevan
Informasi harus relevan guna memenuhi kebutuhan pengguna
dalam proses pengambilan keputusan. Informasi mempunyai kualitas
relevan apabila bisa mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna, dengan
membantu mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, dan masa depan.
c. Keandalan
Informasi juga harus andal (reliable). Informasi memiliki kualitas
yang andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan
material, dan bisa diandalkan penggunaannya yang seharusnya disajikan
secara wajar.
d. Dapat Dibandingkan
Pengguna harus bisa membandingkan laporan keuangan
perusahaan antar periode untuk mengidentifikasikan kecenderungan
(trend) posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus bisa
membandingkan laporan keuangan antar perusahaan untuk mengevaluasi
posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan secara relatif.

Teori Agensi

Menurut (Ardianti, 2013) hubungan antara (agent) dan (principal).
Principal dalam hal ini diwakili oelh shareholders menuntut akuntabilitas
dari agent yang diwakili oleh manajer melalui pelaporan informasi
keuangan bertindak sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam
mengambil keputusan, sedangkan principal merupakan pihak yang
mengevaluasi. implementasi dari teori agensi yakni perjanjian yang berisi
proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak (Darmawan &
Widhiyani, 2017). Tetapi, prakteknya ditemukan kepentingan yang
berbeda antara principal (pemilik saham) dan agent (manajemen)
sehingga menyebabkan konflik kepentingan. Untuk mengatasi konflik
tersebut principal dan agent sepakat menjembatani konflik dengan pihak
ketiga yakni auditor independen, sehingga tidak terdapat kecenderungan
untuk memanipulasi laporan keuangan yang akan berakibat timbulnya
tenggang waktu dari audit delay yang cukup lama.

Teori Kepatuhan

Teori kepatuhan merupakan bentuk dari kedisiplinan dalam
melaksanakan suatu perintah. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia
(KKBI) mengatakan patuh merupakan sifat pada perintah atau suatu
peraturan.Menurut (Darmawan & Widhiyani, 2017) kepatuhan diartikan
yakni suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan
dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang akan dijatuhkan.
Hukuman tersebut berupa sanksi yang timbul akibat dari ketidakpatuhan.
Kepatuhan perusahaan publik terhadap ketepatan waktu dalam
menyampaikan laporan keuangan secara berkala yang sudah diatur
melalui keputusan OJK Nomor.29/PJOK.04/2016 tentang Laporan
Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, mewajibkan perusahaan yang
terdaftar di BEI dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada
OJK paling lambat 120 hari setelah tahun buku terakhir. Teori kepatuhan
mendorong untuk perusahaan lebih mematuhi aturan yang berlaku dalam
menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu

Aktivitas Komite Audit

Komite audit berperan penting dalam mengawasi berbagai aspek
Berbagai ketentuan dan peraturan mengenai komite audit di Indonesia diantaranya
organisasi.
adalah Surat Edaran BAPEPAM No. SE-03/PM/2000 yang merekomendasikan
perusahaan-perusahaan publik untuk memiliki komite audit dan KEP-339/BEJ/07-
2001 yang mengharuskan semua perusahaan yang listed di BEJ (Bursa Efek
Jakarta) untuk memiliki komite audit.
Adanya independensi dan keahlian keuangan yang baik akan semakin
lengkap dan efektif dengan adanya keaktifan komite audit dalam mengadakan
pertemuan (rapat). Surat Edaran Bapepam No. SE-03/PM/2000 menyatakan
bahwa komite audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Komite audit dapat melakukan rapat dengan berbagai pihak seperti rapat komite
audit dengan dewan komisaris, dewan direksi, auditor internal, auditor eksternal
maupun pihak manajemen. Setidaknya setiap tahun komite audit yang diwakili
oleh ketua komite audit akan menyampaikan laporan tahunan mereka kepada
dewan komisaris. Pertemuan efektif komite audit yang dilaksanakan secara teratur
dan lebih sering dapat meningkatkan transparansi laba yang dilaporkan, sehingga
manajemen yakin untuk melaporkan laporan keuangannya. Ketika komite audit
lebih banyak melakukan pertemuan dan lebih independen, maka koordinasi
komite audit akan semakin baik sehingga dapat melaksanakan pengawasan
terhadap manajemen dengan lebih efektif dan diharapkan dapat mendukung
peningkatan pengungkapan informasi laporan keuangannya.

Independensi Komite Audit

Anggota komite audit dipersyaratkan berasal dari pihak ekstern perusahaan yang
independen, harus terdiri dari individu-indidvidu yang independen dan tidak
terlibat dengan tugas sehari-hari dari manajemen yang mengelola perusahaan,
serta memiliki pengalaman untuk melasanakan fungsi pengawasan secara efektif.
Independensi disini adalah bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantung pada orang lain dan tidak terikat dengan pihak internal dari
perusahaan tersebut. Salah satu dari alasan utama independensi ini adalah untuk
memelihara integritas serta pandangan yang objektif dalam laporan serta
penyusunan rekomendasi yang diajukan oleh komite audit, karena individu yang
independen cenderung lebih adil dan tidak memihak serta obyektif dalam
menangani suatu permasalahan (FCGI, 2002).

Ukuran Komite Audit

Ukuran komite audit merupakan salah satu karakteristik yang mendukung
efektifitas kinerja komite audit dalam suatu perusahaan. Destika (2011)
menyatakan bahwa karakteristik komite audit yang mendukung fungsi
pengawasan terhadap manajemen (agen) agar tidak merugikan pemilik perusahaan
(prinsipal) adalah ukuran komite audit. Karena dengan semakin besarnya ukuran
komite audit akan meningkatkan fungsi monitoring pada komite audit terhadap
pihak manajemen. Keanggotaan komite audit yang diatur dalam Surat Keputusan
ketua BAPEPAM Nomor Kep-339/BEJ/07/2001 bagian C, bahwa komite audit
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang anggota.

Komite Audit

Sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-29/PM/2004, komite
audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melakukan tugas
pengawasan pengelolaan perusahaan. Menurut Tjager dkk (2003) dalam Purwati
(2006) komite audit adalah salah satu komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
dan bertanggungjawab kepada dewan komisaris dengan tugas dan tanggungjawab
utama untuk memastikan prinsip-prinsip good corpotare governance terutama
transparansi dan disclousure diterapkan secara konsisten dan memadai oleh para
eksekutif. Komite audit merupakan komponen baru dalam sistem pengendalian
perusahaan. Selain itu komite audit dianggap sebagai penghubung antara
pemegang saham dan dewan komisaris dengan pihak manajemen dalam
menangani masalah pengendalian. Manfaat Komite Audit yang dibentuk sebagai
sebuah komite khusus di perusahaan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan
yang sebelumnya merupakan tanggungjawab penuh Dewan Komisaris.
Tanggung jawab Komite Audit meliputi : memilih auditor independen,
mengawasi proses audit dan memastikan kualitas laporan keuangan. Bapepam
(2000)juga menyatakan bahwa Komite Audit bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
perusahaan, seperti laporan keuangan, proyeksi, serta informasi keuangan
lainnya.
b. Melakukan penelahaan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan lain yang
berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
c. Melakukan penelahaan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh
Akuntan Publik untuk memastikan semua resiko yang penting telah
dipertimbangkan.

Ukuran Perusahaan

Penelitian terdahulu telah banyak menguji hubungan antara tingkat pengungkapan
laporan perusahaan dan ukuran perusahaan. Hasilnya menunjukkan bahwa
terdapat hubungan yang positive antara ukuran perusahaan dan tingkat
pengungkapan (Hossain dan Hammami, 2009).
Pasar cenderung lebih banyak menyukai entitas yang di miliki oleh
perusahaan besar, sehingga manajemen akan lebih banyak mengungkapkan
informasi sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mewujudkan akuntabilitas
publik dan menghindari resiko (Prayogi, 2003). Besar-kecil ukuran perusahaan
dapat dilihat dari seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, karena aset
yang dimiliki suatu perusahaan mencerminkan sumber daya yang dimiliki oleh
perusahaan tersebut untuk dapat melakukan kegiatan operasionalnya untuk
menghasilkan suatu output.
Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi pada tiga kategori, yaitu
perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah {medium size), dan
perusahaan kecil {smallfirm). Kategori ukuran perusahaan yaitu:
a. Perusahaan Besar
Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 10 Milyar
termasuk tanah dan bangunan. Memiliki penjualan lebih dari Rp 50
Milyar/tahun.
b. Perusahaan Menengah
Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih Rp 1-10 Milyar termasuk tanah
dan bangunan. Memiliki hasil penjualan lebih besar dari Rp 1 Milyar dan
kurang dari Rp 50 Milyar/tahun.
c. Perusahaan Kecil
Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak
termasuk tanah dan bangunan dan memiliki hasil penjualan minimal Rp
1 Milyar/tahun.

Tingkat Profitabilitas

Profitabilitas merupakan alat pengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola
kekayaan perusahaan yang ditunjukkan berupa keuntungan (profit) yang
dihasilkan pada tingkat penjualan, asset, investasi dan modal saham. Ada
beberapa jenis rasio yang dapat digunakan dalam rasio profitabilitas, yaitu rasio
profit margin, retum on asset (ROA), retum on equity (ROE) dan Eaming Per
Share (EPS). Singhvi dan Desai (1972) dalam Rakhmawati et el, (2007) telah
mengidentifikasi profit magin dan eaming retum sebagai variabel yang
berhubugan secara positive terhadap luas pengunkapan perusahaan. Pemikiran
tersebut didasari bahwa profitabilitas yang tinggi menjadi pertimbangan pihak
untuk mengungkapkan informasi yang lebih luas karena pihak
bahwa pengungkapan informasi tentang profitabilitas
perusahaan merupakan kabar baik bagi investor, sehingga dengan informasi
tersebut dapat meyakinkan investor bahwa perusahaan mempunyai prospek yang
manajemen
manajeman merasa
baik.

Tingkat Leverage

Leverage mengukur kemapuan suatu perusahaan untuk memenuhi
kewajiban, baik kewajiban jangka panjang maupun kewajiban jangka pendek,
atau kenaikan bila mengalami likuidasi. Semakin besar leverage perusahaan,
semakin besar pula kemungkinan transfer kemakmuran kepada pemegang saham
dan manajer (Meek et al, 1995 dalam Yularto dan Chariri, 2003). Oleh karena itu
semua
perusahaan yang memiliki leverage yang tinggi mempunyai kewajiban lebih
untuk memenuhi kebutuhan informasi krediturjangka panjang. Pernyataan serupa
juga dinyatakan oleh Na’im dan Rakhman (2000) bahwa perusahaan dengan
resiko hutang atas modal yang tinggi akan mengungkapkan lebih banyak
informasi dala laporan keuangan daripada perusahaan dengan rasio hutang yang
lebih rendah.
Tingkat leverage yang tinggi juga dapat menimbulkan keraguan bagi para
investor maupun calon investor dengan kemampuan perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan tersebut, karena sebagian besar
dana yang diperoleh perusahaan pastinya akan digunakan untuk membiayai
kewajiban sehingga dana untuk beroperasi akan semakin berkurang. Dengan
demikian perusahaan akan cenderung memberikan informasi yang lebih mengenai
mengapa kondisi kewajiban mereka berada pada angka tersebut kepada publik
sehingga diharapkan investor cukup jelas mengetahui kondisi kewajiban
perusahaan

Karakteristik Perusahaan

Kebijakan penyajian pengungkapan laporan secara sukarela pada perusahaan
dipengaruhi oleh karakteristik masing-masing perusahaan. Dilihat dari aspek
laporan keuangan karakteristik perusahaan ditentukan berdasarkan 3 pendekatan,
yaitu: karakteristik yang berhubungan dengan struktur (structure), kinerja
(performance) dan pasar (market) (Lang dan Lundholm, 1993 dalam
Hardiningsih, 2008). Struktur meliputi ukuran (size) perusahaan dan kemampuan
perusahaan untuk melunasi kewajiban atau leverage. Kinerja mencakup likuiditas
perusahaan dan profitabilitas. Sedangkan pasar ditentukan oleh faktor-faktor yang
bersifat kualitatif berupa tipe industri, tipe auditor dan status perusahaan (publik
atau non-publik). Pendekatan pasar dapat juga dilihat secara kuantitatif yang
meliputi total penjualan ekspor, ukuran perusahaan (total aktiva) dan total utang,
termasuk juga proporsi pemegang saham dan umur perusahaan.

Luas Pengungkapan Sukarela (Luas Voluntary Disclosure)

Informasi dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok,
yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela
(Voluntary Disclosure). Pengungkapan wajib adalah pengungkapan yang wajib
dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku. Di
Indonesia pengungkapan wajib telah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-134/BL/2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten
bagi perusahaan publik. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah
pengungkapan informasi yang tidak diwajibkan oleh badan regulator pasar modal
(BAPEPAM).
atau
Prayogi (2003) mengatakan bahwa perusahaan dituntut oleh para investor,
pelanggan, pemerintah, dan publik untuk membuat laporan tentang kinerja
perusahaan lebih dari sekedar menyajikan informasi kineija keuangan. Banyak
perusahaan sudah menambahkan informasi laporannya dengan memasukkan
informasi atas kineija keuangan dan non keuangan yang mencakup aspek-aspek
operasional mereka dalam perspektif stakeholders, pemasok dan pelanggan
(Waterhouse dan Spenden, 1998 dalam Prayogi, 2003). Perusahaan dapat dengan
leluasa melakukan pengungkapan sukarela sesuai dengan kepentingan perusahaan
yang dianggap relevan dan mendukung dalam pengambilan keputusan ekonomi
yang dilakukan oleh pengguna laporan tahunan.
Pengungkapan sukarela dapat menambah kelengkapan informasi dalam
memahami kegiatan operasional perusahaan publik dan menunjukkan adanya
ketransparanan keadaan perusahaan yang sebenarnya terhadap pengguna lapo
keuangan. Healy dan Palepu (1993) dalam Prayogi (2003) mengatakan bahwa
pengungkapan sukarela merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
kredibilitas laporan keuangan perusahaan dan untuk membantu investor dalam
memahami strategi bisnis perusahaan.
Prayogi (2003) mengatakan bahwa pertimbangan manajemen untuk
mengungkapkan informasi secara sukarela dipengaruhi oleh faktor biaya dan
Manajemen akan cenderung mengungkapkan informasi sukarela apabila
ran
manfaat.
manfaat yang diperoleh perusahaan dari pengungkapan informasi sukarela
tersebut lebih besar dari biaya (Prayogi, 2003). Manfaat tersebut diperoleh karena
pengungkapan informasi oleh perusahaan akan membantu investor dan kreditur
memahami resiko investasi.
Menurut Belkaoui (2004) tujuan dilakukannya pengungkapan ada lima,
yaitu:
a. Untuk menjelaskan item-item yang belum diakui dan untuk menyediakan
ukuran yang bermanfaat bagi item-item tersebut.
b. Untuk menjelaskan item-item yang diakui dan untuk menyediakan ukuran
yang relevan bagi item-item tersebut, selain ukuran dalam laporan
keuangan.
c. Untuk menyediakan informasi bagi investor dan kreditor dalam menentukan
risiko dan item-item yang potensial untuk diakui dan yang belum diakui.
d. Untuk menyediakan informasi penting yang dapat digunakan oleh pengguna
laporan keuangan untuk membandingkan antar perusahaan dan antar tahun,
e. Untuk menyediakan informasi mengenai aliran kas masuk dan keluar di
masa mendatang

Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan

Pengungkapan (disclosure) memiliki arti tidak menutupi
menyembunyikan. Hendriksen (2002) mengatakan
pengungkapan dapat diartikan sebagai pengeluaran informasi (the release of
information). Prayogi (2003) mengatakan bahwa secara sederhana pengungkapan
dapat diartikan sebagai pengeluaran informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan akan dapat dipahami
dan tidak menimbulkan salah intepretasi apabila laporan keuangan dilengkapi
dengan pengungkapan yang memadai, terutama yang berkaitan dengan kondisi
keuangan perusahaan. Artinya semakin luas pengungkapan yang dilakukan oleh
suatu perusahaan akan meningkatkan kualitas informasi yang mungkin akan
didapat oleh pengguna laporan keuangan terutama yang berhubungan dengan
kondisi keuangan suatu perusahaan.
atau tidak
secara sederhana,
Konsep pengungkapan yang digunakan oleh Harahap, 2002:89),yaitu :
1. Pengungkapan Cukup (Adequate Disclosure), konsep ini digunakan untuk
pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku,
dimana angka-angka yang disajikan dapat diinterprestasikan dengan benar
oleh investor.
2. Pengungkapan Wajar {Fair disclosure), tujuan etis adalah agar memberikan
perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan dengan menyediakan
informasi yang layak terhadap pembaca potensial.
3. Pengungkapan Penuh (Full disclosure), Pengungkapan penuh memiliki
kesan penyajian informasi secara melimpah sehingga beberapa pihak
menganggapnya tidak baik. Bagi beberapa pihak pengungkapan secara
penuh diartikan sebagai penyajian informasi yang berlebihan. Terlalu
banyak informasi akan membahayakan, karena penyajian rinci dan yang
tidak penting justru mengaburkan informasi yang signifikan membuat
laporan sulit ditafsirkan.

Tujuan Laporan Keuangan

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang
menyangkut posisi keuangan, kineija, serta perubahan posisi keuangan suatu
perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan
keputusan.
Laporan keuangan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama
sebagian besar pemakai. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah
dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya
yang dipercayakan kepadanya. Namun demikian, laporan keuangan tidak
menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh
keuangan dari kejadian di masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan
informasi nonkeuangan

Pihak-Pihak Pemakai Laporan Keuangan

Catatan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan digunakan oleh
berbagai pihak yang memiliki kepentingan atas laporan keuangan tersebut. Pihakpihak tersebut meliputi investor sekarang dan investor potensial, karyawan,
pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur usaha lainnya, pelanggan, pemerintah
serta lembaga-lembaganya, masyarakat dan manajemen perusahaan. Mereka
menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi
yang berbeda. Beberapa kebutuhan ini meliputi:
a. Investor
Penanam modal dan penasehat mereka berkepentingan dengan risiko yang
bisa terjadi, sehingga mereka membutuhkan informasi untuk membantu
menentukan apakah harus membeli menahan atau menjual investasi
tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan
mereka untuk menilai kemampuan perusahaan untuk membayar dividen.
b. Karyawan
Karyawan dan kelompok-kelompok yang mewakili mereka tertarik pada
informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan serta
kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan
kesempatan keija.
c. Pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan
mereka untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar
pada saat jatuh tempo.
d. Pemasok dan kreditur usaha lainnya
Pihak ini tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk
memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh
tempo.
e. Pelanggan
Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan
hidup perusahaan, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka
panjang dengan, atau tergantung pada, perusahaan.
f. Pemerintah serta Lembaga-Lembaganya
Mereka yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi
sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan.
Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan,
menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik
pendapatan nasional dan statistik lainnya.
g. Masyarakat
Perusahaan mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara.
Misalnya, perusahaan dapat memberikan kontribusi berarti pada
perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan
perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat
membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan
(trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran perusahaan serta rangkaian
aktivitasnya.
h. Manajemen Perusahaan
Manajemen juga berkepentingan dengan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan, meskipun memiliki akses terhadap informasi manajemen
dan keuangan.Informasi ini membantu manajemen dalam melaksanakan
tanggung jawab perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.