Agency Theory mengupas tentang hubungan antara pemilik
(principal) dan manajemen (agent). Teori agensi menyatakan bahwa
apabila terdapat pemisahan antara pemilik sebagai prinsipal dan
manajer sebagai agen yang menjalankan perusahaan maka akan
muncul permasalahan agensi karena masing-masing pihak tersebut
akan selalu berusaha untuk memaksimalkan fungsi utilitasnya
(Srimindarti dan Puspitasari, 2014).
Perkembangan perusahaan yang semakin besar memungkinkan
terjadi konflik antara prinsipal yaitu para pemegang saham (investor)
dan pihak agent yang diwakili oleh manajemen (direksi). Agen
dikontrak untuk melakukan tugas tertentu oleh prinsipal serta
mempunyai tanggung jawab memaksimalkan kemakmuran prinsipal.
Sementara prinsipal mempunyai kewajiban untuk memberi imbalan
atasjasa yang telah diberikan oleh agen. Prinsipal dan agen sama-sama
menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Adanya perbedaan
kepentingan antara agen dan prinsipal dapat menyebabkan terjadinya
konflik keagenan. Oleh karena itu dibutuhkan pihak ketiga yang
independen dalam hal ini adalah akuntan publik untuk memberikan
keyakinan kepada investor bahwa mereka akan menerima return
atasdana yang telah mereka investasikan (Susiana dan Herawaty, 2007
dalam Srimindarti dan Puspitasari, 2014)
