Jenis-jenis auditor menurut (Arens et al 2013, 19), yaitu:
1) Kantor Akuntan Publik. Mengaudit laporan keuangan historis yang
dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan
perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan serta
organisasi non-komersial yang lebih kecil merupakan tanggung jawab
dari kantor akuntan publik. Oleh karena luasnya penggunaan laporan
keuangan yang telah diaudit dalam perekonomian Indonesia, serta
keakraban para pelaku bisnis dan pemakai lainnya, sudah lazim
digunakan istilah auditor dan kantor akuntan publik dengan pengertian
yang sama, meskipun ada beberapa jenis auditor. Sebutan kantor
akuntan publik mencerminkan bahwa auditor yang menyatakan
pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai
akuntan publik. Auditor independen atau auditor eksternal adalah
sebutan bagi kantor akuntan publik untuk membedakannya dengan
auditor internal.
2) Auditor Internal Pemerintah. Auditor internal pemerintah yaitu
auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
yang bekerja untuk melayani kebutuhan pemerintah. Porsi utama
upaya audit BPKP adalah dikerahkan untuk mengevaluasi efisiensi
dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah. BPKP
mempekerjakan lebih dari 4.000 orang auditor diseluruh Indonesia.
Auditor BPKP juga sangat dihargai dalam profesi audit.
3) Auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Auditor Badan Pemeriksa
Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia, badan yang didirikan
berdasarkan konstitusi Indonesia. Dipimpin oleh seorang kepala. BPK
melapor dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPR.
Melaksanakan fungsi audit DPR adalah tanggung jawab utama BPK.
Selain itu juga mempunyai tanggung jawab lainnya seperti KAP.
Informasi keuangan yang dibuat oleh berbagai macam badan
pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum diserahkan kepada
DPR harus diaudit terlebih dahulu oleh BPK. Oleh karena kuasa
pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah ditentukan oleh
undang-undang, maka audit yang dilaksanakan difokuskan pada audit
ketaatan. Peningkatan porsi upaya audit BPK dikerahkan untuk
mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program
pemerintah. Hasil dari tanggung jawab BPK yang besar untuk
mengaudit pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan kesempatan
mereka untuk melaksanakan audit operasional, auditor BPK sangat
dihargai dalam profesi audit.
4) Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk
memberlakukan peraturan pajak. Audit SPT wajib pajak untuk
menentukan apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang
berlaku adalah tanggung jawab utama Ditjen Pajak. Audit ini murni
bersifat ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan ini disebut
auditor pajak.
5) Auditor Internal. Auditor internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk
melakukan audit bagi manajemen, sama seperti BPK megaudit DPR.
Tanggung jawab auditor internal tergantung pada yang
memperkerjakan mereka dan tanggung jawab tersebut sangat
beragam. Ada staf audit internal yang hanya terdiri atas satu atau dua
karyawan yang melakukan audit ketaatan secara rutin. Staf audit
internal lainnya mungkin terdiri atas lebih dari 100 karyawan yang
memikul taggung jawab berlainan, termasuk di banyak bidang di luar
akuntansi. Banyak juga auditor internal yang terlibat dalam audit
operasional atau memiliki keahlian dalam mengevaluasi sistem
komputer
