Anggota komite audit dipersyaratkan berasal dari pihak ekstern perusahaan yang
independen, harus terdiri dari individu-indidvidu yang independen dan tidak
terlibat dengan tugas sehari-hari dari manajemen yang mengelola perusahaan,
serta memiliki pengalaman untuk melasanakan fungsi pengawasan secara efektif.
Independensi disini adalah bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantung pada orang lain dan tidak terikat dengan pihak internal dari
perusahaan tersebut. Salah satu dari alasan utama independensi ini adalah untuk
memelihara integritas serta pandangan yang objektif dalam laporan serta
penyusunan rekomendasi yang diajukan oleh komite audit, karena individu yang
independen cenderung lebih adil dan tidak memihak serta obyektif dalam
menangani suatu permasalahan (FCGI, 2002).
