Aktivitas Komite Audit

Komite audit berperan penting dalam mengawasi berbagai aspek
Berbagai ketentuan dan peraturan mengenai komite audit di Indonesia diantaranya
organisasi.
adalah Surat Edaran BAPEPAM No. SE-03/PM/2000 yang merekomendasikan
perusahaan-perusahaan publik untuk memiliki komite audit dan KEP-339/BEJ/07-
2001 yang mengharuskan semua perusahaan yang listed di BEJ (Bursa Efek
Jakarta) untuk memiliki komite audit.
Adanya independensi dan keahlian keuangan yang baik akan semakin
lengkap dan efektif dengan adanya keaktifan komite audit dalam mengadakan
pertemuan (rapat). Surat Edaran Bapepam No. SE-03/PM/2000 menyatakan
bahwa komite audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Komite audit dapat melakukan rapat dengan berbagai pihak seperti rapat komite
audit dengan dewan komisaris, dewan direksi, auditor internal, auditor eksternal
maupun pihak manajemen. Setidaknya setiap tahun komite audit yang diwakili
oleh ketua komite audit akan menyampaikan laporan tahunan mereka kepada
dewan komisaris. Pertemuan efektif komite audit yang dilaksanakan secara teratur
dan lebih sering dapat meningkatkan transparansi laba yang dilaporkan, sehingga
manajemen yakin untuk melaporkan laporan keuangannya. Ketika komite audit
lebih banyak melakukan pertemuan dan lebih independen, maka koordinasi
komite audit akan semakin baik sehingga dapat melaksanakan pengawasan
terhadap manajemen dengan lebih efektif dan diharapkan dapat mendukung
peningkatan pengungkapan informasi laporan keuangannya.