Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan didalam teori
agensi (agency theory) bahwa perusahaan merupakan kumpulan kontrak (nexus of
contract) antara pemilik sumber daya ekonomis (principal) dan manajemen (agent)
yang mengurus penggunaan dan pengendalian sumber daya tersebut. Principal
menyediakan fasilitas dan dana untuk operasi perusahaan sedangkan agent bertindak
sebagai pengelola perusahaan yang berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan
principal dengan peningkatan nilai perusahaan sebagaimana yang telah pemegang
saham percayakan kepadanya.
Teori keagenan perusahaan ialah tempat intersection point bagi hubungan
kontrak yang terjadi antara pemilik, manajer, pemerintah dan kreditor. (Harahap, 2011,
hlm. 532). Teori ini mengemukakan tentang monitoring berbagai macam biaya dan
memaksakan hubungan diantara kedua kelompok ini. Misalnya, auditor dianggap
sebagai pihak yang meyakinkan diri bahwa laporan keuangan ini harus bergantung
pada pemeriksaan dari aspek internal. Seandainya hasil akuntan publik adalah wajar,
maka berarti bahwa penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi
