Auditor switching yaitu merupakan perilaku yang dilakukan oleh perusahaan
untuk berpindah auditor.Muncul karena adanya kewajiban rotasi audit, berdasarkan
bukti teoritis, dengan adanya rotasi auditor mengakibatkan masa perikatan audit (audit
tenure) yang lebih pendek dan perusahaan akan melakukan perpindahan auditor
(Nasser et. Al, 2006).
Perusahaan yang mengganti KAP-nya yang sudah mengaudit selama enam
tahun tidak akan menimbulkan pertanyaan karena perpindahan auditor secara
mandatory. Pergantian auditor secara wajib dengan secara sukarela bisa dibedakan atas
Pengaruh opini audit, ukuran perusahaan, dan pergantian manajemen terhadap audit switching
dengan komite audit sebagai variabel moderasi
Firda Riza Agustin
dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari isu independensi auditor. Jika
pergantian audotr terjadi secara sukarela, maka perhatian utama adalah pada sisi klien.
Sebaliknya, jika pergantian terjadi secara wajib, perhatian utama beralih kepada
auditor (Febrianto, 2009 dalam Firyana dan Septiani, 2014).
Pergantian auditor atau Kantor Akuntan Publik secara mandatory terjadi
karena adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan dilakukannya auditor
switching. Menurut Davis et al. (2000) rotasi audit perlu dilakukan dengan beberapa
argumen: (1) semakin lama auditor bertindak seolah-olah sebagai advisor bagi
manajemen, (2) kepentingan agar tidak kehilangan klien memberikan insentif bagi
auditor untuk mendapatkan economic rent dengan semakin lama mereka
mempertahankan klien. Namun, ada juga kendala dalam pergantian KAP. Davis et al.
(2007) berpendapat bahwa setiap penggantian auditor akan menimbulkan biaya
baru.Terjadi karena KAP yang baru tidak mempunyai pemahaman yang mendalam
mengenai bisnis perusahaan sehingga proses audit dimulai dari awal lagi. Wijayanti
(2010) menyatakan bahwa alasan yang paling umum dari terjadinya pergantian auditor
adalah tidak sepakatnya perusahaan sebagai klien pada praktik akuntansi tertentu yang
dilakukan oleh auditor. sehingga menyebabkan perusahaan mengganti auditor
terdahulu dengan auditor baru yang mampu sepakat dengan kebijakan dan praktik
akuntansi perusahaan
