Luas Pengungkapan Sukarela (Luas Voluntary Disclosure)

Informasi dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok,
yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela
(Voluntary Disclosure). Pengungkapan wajib adalah pengungkapan yang wajib
dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku. Di
Indonesia pengungkapan wajib telah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-134/BL/2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten
bagi perusahaan publik. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah
pengungkapan informasi yang tidak diwajibkan oleh badan regulator pasar modal
(BAPEPAM).
atau
Prayogi (2003) mengatakan bahwa perusahaan dituntut oleh para investor,
pelanggan, pemerintah, dan publik untuk membuat laporan tentang kinerja
perusahaan lebih dari sekedar menyajikan informasi kineija keuangan. Banyak
perusahaan sudah menambahkan informasi laporannya dengan memasukkan
informasi atas kineija keuangan dan non keuangan yang mencakup aspek-aspek
operasional mereka dalam perspektif stakeholders, pemasok dan pelanggan
(Waterhouse dan Spenden, 1998 dalam Prayogi, 2003). Perusahaan dapat dengan
leluasa melakukan pengungkapan sukarela sesuai dengan kepentingan perusahaan
yang dianggap relevan dan mendukung dalam pengambilan keputusan ekonomi
yang dilakukan oleh pengguna laporan tahunan.
Pengungkapan sukarela dapat menambah kelengkapan informasi dalam
memahami kegiatan operasional perusahaan publik dan menunjukkan adanya
ketransparanan keadaan perusahaan yang sebenarnya terhadap pengguna lapo
keuangan. Healy dan Palepu (1993) dalam Prayogi (2003) mengatakan bahwa
pengungkapan sukarela merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
kredibilitas laporan keuangan perusahaan dan untuk membantu investor dalam
memahami strategi bisnis perusahaan.
Prayogi (2003) mengatakan bahwa pertimbangan manajemen untuk
mengungkapkan informasi secara sukarela dipengaruhi oleh faktor biaya dan
Manajemen akan cenderung mengungkapkan informasi sukarela apabila
ran
manfaat.
manfaat yang diperoleh perusahaan dari pengungkapan informasi sukarela
tersebut lebih besar dari biaya (Prayogi, 2003). Manfaat tersebut diperoleh karena
pengungkapan informasi oleh perusahaan akan membantu investor dan kreditur
memahami resiko investasi.
Menurut Belkaoui (2004) tujuan dilakukannya pengungkapan ada lima,
yaitu:
a. Untuk menjelaskan item-item yang belum diakui dan untuk menyediakan
ukuran yang bermanfaat bagi item-item tersebut.
b. Untuk menjelaskan item-item yang diakui dan untuk menyediakan ukuran
yang relevan bagi item-item tersebut, selain ukuran dalam laporan
keuangan.
c. Untuk menyediakan informasi bagi investor dan kreditor dalam menentukan
risiko dan item-item yang potensial untuk diakui dan yang belum diakui.
d. Untuk menyediakan informasi penting yang dapat digunakan oleh pengguna
laporan keuangan untuk membandingkan antar perusahaan dan antar tahun,
e. Untuk menyediakan informasi mengenai aliran kas masuk dan keluar di
masa mendatang