Teori Keagenan

Harapan para investor atau pemilik modal yang menginvestasikan dana di
suatu perusahaan adalah menginginkan harga saham yang tinggi. Investor atau
pemilik modal menginginkan pengembalian yang tinggi. Namun dalam praktiknya
di sebuah perusahaan terdapat pihak yang memanajemenkan perusahaan yaitu
manajemen perusahaan. Kedua pihak tersebut memiliki tujuan yang berbeda
sehingga muncullah hubungan agensi. Teori keagenan menjelaskan bahwa dalam
sebuah perusahaan terdapat pemegang saham atau pemilik modal yang disebut
sebagai prinsipal dan manajemen yang menjalankan operasional perusahaan
disebut agen. Anthony dan Govindarajan (1995) menyatakan bahwa konsep teori
keagenan adalah hubungan kontrak antara prinsipal dan agen. Hubungan kontrak
antar prinsipal dan agen ini terjadi karena adanya keterbatasan pemilik modal dalam
mengelola perusahaan yang hanya sebatas pada investasi saja, sedangkan agen
berkewajiban untuk membantu prinsipal dalam menjalankan perusahaan.
Perusahaan yang modalnya juga terdiri dari modal saham, pemilik modal akan
menjadi pihak prinsipal dan CEO (chief executive officer) bertindak sebagai agen
(Santoso, 2012). Konsep keagenan ini menegaskan adanya dua pihak yang mana
masing-masing pihak memilki kepentingan dan motivasi yang berbeda.
Eisenhardt (1989) menyatakan bahwa teori keagenan menggunakan tiga
sifat dasar manusia, yaitu:
1. Manusia yang pada dasarnya mementingkan diri sendiri (self interest).
2. Manusia memiliki daya pikir yang terbatas mengenai persepsi masa datang
(bounded rationality).
3. Manusia selalu menghindari risiko (risk averse).