Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris untuk membantu tugas dewan
komisaris. Menurut IKAI (Ikatan Komite Audit Indonesia) dalam Effendi
(2016:48), Komite Audit didefinisikan sebagai suatu komite yang bekerja secara
professional dan independent yang dibentuk oleh dewan komisaris dan, dengan
demikian, tugasnya adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris
(atau dewan pengawas) dalam menjalankan fungsi pengawasan (oversight) atas
proses pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit, dan
implementasi dari corporate governance di perusahaan-perusahaan. Komite audit
adalah suatu komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melaksanakan
pengawasan independen atas proses laporan keuangan dan audit eksternal (Sari dan
Hapsari, 2018).
Adanya komite audit dalam suatu perusahaan memiliki manfaat agar dapat
menjamin transparansi, keterbukaan laporan keuangan, keadilan bagi semua
stakeholder dan pengungkapan semua informasi yang dilakukan oleh manajemen
meski di dalam perusahan terjadi konflik kepentingan (Dwidinda, dkk, 2017).
Selain itu, Komite audit memiliki tugas untuk menilai pengendalian internal,
menelaah kebijakan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan, menelaah sistem
pelaporan eksternal dan kepatuhan terhadap peraturan (Siahaan, 2017). Dalam
POJK Nomor 55 /POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit, Pasal 4, menyatakan bahwa Komite Audit paling sedikit terdiri
dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari
luar Emiten atau Perusahaan Publik.
