Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan
komisaris dan bertanggung jawab untuk memberikan pendapat
yang professional dan independen kepada dewan komisaris
terhadap laporan dan hal-hal yang berkaitan dengan tugas
pengawasan dan pengelolaan perusahaan. Komite audit juga
berfungsi sebagai saluran komunikasi antara dewan komisaris,
auditor eksternal, dan auditor internal. Komite audit memiliki
wewenang antara lain adalah memiliki akses yang tidak terbatas
pada karyawan, dana, catatan asset, serta sumber daya lainnya yang
berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap
laporan keuangan dan memberikan evaluasi mengenai masalah
yang berhubungan dengan laporan keuangan (Kusumangningtyas,
2012).
Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jumlah anggota komite audit (Sriwedari, 2012). Jumlah anggota
komite audit sekurang-kurangnya tiga orang, termasuk ketua
komite audit yang independen didalam perusahaan yang dipilih dan
mempunyai kompetensi dalam bidang akuntansi dan keuangan
(Sandy, 2015).
Menurut (Guna & Herawaty, 2010) tujuan keberadaan
komite audit dalam perusahaan adalah:
1) Memberikan kepastian bahwa laporan keuangan yang
dikeluarkan oleh manajer harus sesuai dengan prinsip
akuntansi serta disajikan secara wajar dan tidak
menyesatkan.
2) Memberikan kepastian bahwa pengendalian intern
perusahaan telah memadai.
3) Melakukan monitoring dan menindaklanjuti kemungkinan
adanya penyimpangan material dalam bidang keuangan dan
implikasi hukumnya.
4) Memberikan rekomendasi pemilihan auditor eksternal yang
akan melakukan audit di perusahaan.
