Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan bentuk upaya wajib pajak untuk
mengefisienkan atau mengurangi beban pajak dengan menghindari
pungutan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Tax
avoidance yang dilakukan tersebut merupakan tindakan pajak
secara legal, dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran
hukum yang dilakukan, karena dianggap praktik yang berhubungan
dengan tax avoidance ini lebih memanfaatkan celah-celah dalam
undang-undang perpajakan tersebut yang akan mempengaruhi
penerimaan negara sektor pajak (Damayanti & Susanto, 2015).
Komite urusan fiscal dan organization for economic
cooperation and development (OECD) dalam (Suandy, 2014) yang
menyebutkan bahwa karakteristik dari tax avoidance hanya
mencakup tiga hal yaitu:
1. Adanya unsur artificial dimana berbagai pengaturan seolaholah terdapat didalamnya padahal tidak ada, dan ini
dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.
2. Menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai
tujuan, padahal bukan itu sebetulnya yang dimaksudkan
oleh pembuat undang-undang.
3. Skema kerahasiaan, dimana para konsultan menunjukkan
cara untuk melakukan tax avoidance / penghindaran pajak
dengan syarat wajib pajak menjaga kerahasiaan.
Menurut (Pohan, 2013), tax avoidance adalah transaksitransaksi ataupun perencanaan yang dilakukan para wajib pajak
untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar dengan cara
yang legal dan tidak melibatkan tindakan kriminal. Metode yang
digunakan adalah dengan memanfaatkan kelemahan yang terdapat
dalam undang-undang perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil
jumlah pajak yang terutang.