Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris dimana anggotanya di
angkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris untuk membantu
melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap
pelaksanaan fungsi direksi dalam mengelola perusahaan. Emiten atau
perusahaan yang sudah Go Publik wajib membentuk 3 anggota komite
audit dimana berasal dari komisaris independen dan pihak luar dari
perusahaan publik.
Menurut peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor
55/PJOK.04/2015 yang menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab
sebagai komite audit antara lain:
a. Melaksanakan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan emiten atau perusahaan
Publik;
b. Melaksanakan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau
Perusahaan Publik;
c. Menyampaikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
