Audit Tenure

Audit tenure adalah jangka waktu penugasan audit antara pihak auditor
(Kantor Akuntan Publik) dengan perusahaan yang diaudit secara terus menerus
tanpa mengganti pihak auditor yang lain. Menurut Praptika dan Rasmini (2016),
Audit tenure adalah jangka waktu sebuah kantor akuntan publik melakukan
perikatan terhadap kliennya dalam memberikan jasa audit laporan keuangan. Selain
itu menurut Andriani dan Nursiam (2018), Tenure adalah masa perikatan audit
antara KAP dan klien terkait jasa audit yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 Tentang Jasa
Akuntan Publik Pasal 3 ayat (1) menyatakan, pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut
dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturutturut. Oleh karena itu, diperlukan adanya pergantian auditor sehingga dapat
meningkatkan kualitas audit dan proses pelaporan keuangan (Arista,dkk,2018)