Laporan keuangan merupakan catatan informasi mengenai kondisi finansial suatu
perusahaan pada suatu periode akuntansi, dengan melakukan analisis atau
interpretasi terhadap catatan informasi tersebut kita dapat mendeskripsikan
kondisi finansial dari perusahaan bersangkutan. Laporan keuangan yang lengkap
biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan
perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau
laporan arus dana, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan
merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Teori Agensi
Teori agensi mendasari hubungan antara agen dan prinsipal. Manajemen (agen)
mempunyai kewajiban untuk mengelola apa yang diamanahkan,
memberikan informasi cukup kepada stakeholder (prinsipal). Sedangkan prinsipal
menyediakan fasilitas dan dana untuk menjalankan perusahaan. Stakeholder itu
sendiri adalah pihak yang membutuhkan informasi mengenai kondisi keuangan
perusahaan, kinerja serta informasi yang mendukung prospek perusahaan di
yang akan datang. Teori keagenan juga memberikan penjelasan
serta
masa
mengenai pengungkapan informasi yang dilakukan oleh perusahaan melalui laporan tahunan
perusahaan.
Teori agensi menjelaskan bagaimana asimetri informasi teijadi di dalam
suatu perusahaan. Asimetri informasi ini sangat merugikan bagi pihak
stakeholders, oleh karena itu para stakeholder memerlukan suatu alat kontrol
untuk dapat mengurangi risiko terjadinya asimetri informasi. Alat kontrol yang
dapat digunakan oleh stakeholders adalah informasi yang berupa pengungkapan
sukarela pada laporan tahunan perusahaan.
Stakeholder T/teory.
Stakeholder theory lebih mempertimbangkan posisi para stakeholder yang
dianggap memiliki power sebagai bagian dari masyarakat dan dapat
mengendalikan atau memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pemakaian
sumber-sumber ekonomi yang digunakan perusahaan. Dalam pandangan
stakeholder theory, perusahaan memiliki stakeholder, bukan sekedar shareholder
(Riahi-Belkaoui, 2003). Stakeholder theory juga menunjukkan bahwa pihak-pihak
yang memiliki kepentingan dengan perusahaan dapat mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh tujuan, tindakan organisasi dan kebijakan perusahaan itu sendiri
diantaranya membatasi pemakaian pemakaian sumber ekonomi (modal dan tenaga
kerja), kemampuan untuk mengatur perusahaan, atau kemampuan untuk
mempengaruhi konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan. Dalam hal
ini, perusahaan membutuhkan kemampuan dan keterampilan dalam mengelola
perbedaan kepentingan tersebut karena perusahaan bukanlah entitas yang hanya
beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi
stakeholdemya, sehingga perusahaan dapat menjaga eksistensi pada lingkungan
bisnisnya.
Dalam konteks ini para stakeholder mencangkup pemegang saham,
karyawan, pelanggan, pemasok, kreditor, pemerintah, dan masyarakat. Dari
pendapat diatas, stakeholder theory menjelaskan bahwa para pemangku
kepentingan (stakeholder) tidak hanya mencangkup pemegang saham, karyawan,
direksi, pemerintah, tetapi juga anggota masyarakat secara keseluruhan. Sehingga
dampak harapan dari kelompok stakeholder yang berbeda menjadi bahan
pertimbangkan atas kebijakan pengungkapan informasi mengenai aktivitas
perusahaan. Pengungkapan informasi mengenai aktivitas perusahaan merupakan
suatu tanggungjawab dari manajemen untuk mengelola kebutuhan informasi yang
dibutuhkan oleh berbagai kelompok stakeholder. Oleh karena itu, manajemen
diharapkan untuk melakukan aktivitas yang dianggap penting bagi para
stakeholder dan melaporkan aktivitas-aktivitas tersebut melalui pengungkapan
informasi untuk mengelola stakeholder yang kuat agar mendapatkan dukungan
dari stakeholder dimana dukungan ini berpengaruh terhadap kelangsungan hidup
perusahaan.
Pengaruh Leverage terhadap Integritas Laporan Keuangan
Perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan memiliki
kecenderungan untuk melakukan pengungkapan laporan keuangan yang lebih luas
jika dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki leverage lebih rendah.
Perusahaan dengan leverage yang tinggi berarti perusahaan memiliki resiko
keuangan yang tinggi karena mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan
hutang yang tinggi untuk membiayai aktivanya. Hal ini menunjukkan bahwa
resiko keuangan yang tinggi akan memperlambat manajemen untuk
menginformasikan kinerja perusahaan dan meningkatkan upaya kecurangan untuk
memanipulasi laporan keuangan. Oleh karena itu, perusahaan dengan leverage
yang tinggi lebih memilih untuk meningkatkan integritas laporan keuangannya di
mata para stakeholder, khususnya bagi para kreditur (Verya, 2017).
Penelitian yang dilakukan oleh Karo-karo dan Perlantino (2017) yang
menyatakan hubungan antara leverage dengan Integritas Laporan Keuangan adalah
berpengaruh signifikan. B
Pengaruh Ukuran Perusahaan (Firm Size) terhadap Integritas Laporan Keuangan
Semakin tinggi ukuran perusahaan suatu perusahaan maka tingkat
integritas laporan keuangan juga akan semakin tinggi. Ukuran perusahaan
dianggap memiliki peranan penting dalam penyajian laporan keuangan yang
berintegritas, Perusahaan besar akan menghadapi tuntutan yang lebih besar dari
para stakeholder untuk menyajikan laporan keuangan yang berintegritas (Karokaro dan Perlantino, 2017). Menurut Karuniasari (dalam Verya, 2017) Perusahaan
yang berukuran besar cenderung lebih banyak mengungkapkan butir-butir laporan
keuangannya karena mereka memiliki lebih banyak informasi yang lebih banyak
diungkapkan. Perusahaan yang berukuran besar juga diduga mempunyai
karyawan ahli berkualitas yang lebih memahami tentang integritas laporan
keuangan. Dengan mengungkapkan lebih banyak butir-butir informasi dalam
pelaporan keuangan diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang
berintegritas.
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Rahiim dan Wulandari (2014)
dan Verya (2017) tentang hubungan antara Ukuran Perusahaan terhadap Integritas
Laporan Keuangan adalah berepengaruh signifikan
Pengaruh Komisaris Independen terhadap Integritas Laporan Keuangan
Perusahaan dengan proporsi komisaris independen yang tinggi cenderung
lebih memperhatikan risiko perusahaan dibandingkan proporsi komisaris
independen yang rendah (O’Sullivan, 1997 dalam Setiawan, 2015). Jika
perusahaan memiliki komisaris independen maka laporan keuangan yang
disajikan oleh manajemen cenderung lebih berintegritas, karena terdapat badan
yang mengawasi dan melindungi hak-hak diluar perusahaan (Astria, 2011).
Menurut (Oktadella, 2011), berjalannya fungsi komisaris independen dalam
rangka perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan pihak-pihak lain
yang terkait, menunjukkan bahwa keberadaan komisaris independen pada suatu
perusahaan dapat membantu mengatasi masalah agensi yang mungkin terjadi.
Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tidak hanya memihak pada sebagian
pihak, namun dapat mencakup seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan
adanya laporan keuangan yang tidak memihak karena keberadaan komisaris
independensi dalam suatu perusahaan mampu menghasilkan laporan keuangan
yang berintegritas.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Setiawan (2015), Irawati dan
Fakhruddin (2016) dan Verya (2017) tentang hubungan antara Komisaris
Independen terhadap Integritas Laporan Keuangan dengan Objek perusahaan
manufaktur menyatakan berpengaruh signifikan
Pengaruh Komite Audit terhadap Integritas Laporan Keuangan
Jama’an (dalam Auditya dan Wijayanti, 2013) menyatakan semakin besar
keberadaan jumlah komite audit, maka semakin tinggi nilai integritas informasi
laporan keuangan. Karena sedikit banyak keberadaan dan efektivitas komite audit
dalam perusahaan berpengaruh terhadap kualitas dan integritas laporan keuangan
yang dihasilkan. Komite audit akan bekerja secara efektif apabila
independensinya tetap terjaga (Verya, 2107). Menurut (Oktadella, 2011), komite
audit juga bertugas untuk menyediakan komunikasi formal antara dewan,
manajemen, auditor eksternal, dan auditor internal. Adanya komunikasi formal
tersebut dapat menjamin proses audit internal dan eksternal yang baik sehingga
biaya agensi dapat ditekan, akurasi laporan keuangan meningkat dan kemudian
kepercayaan publik terhadap laporan keuangan juga akan meningkat. Sehingga
dengan adanya komite audit dapat meningkatkan integritas laporan keuangan.
Setiawan (2015) dan Verya (2017) meneliti tentang hubungan antara
Komite Audit terhadap Integritas Laporan Keuangan yang menyimpulkan hasil
penelitian tersebut berpengaruh signifikan
Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Integritas Laporan Keuangan
Semakin besar kepemilikan manajerial dalam suatu perusahaan, maka
semakin besar pengaruhnya terhadap integritas laporan keuangan (Setiawan,
2015). Menurut (Oktadella, 2011), kepemilikan oleh manajer dapat menentukan
kebijakan dan pengambil keputusan terhadap metode akuntansi yang diterapkan
pada perusahaan yang mereka kelola. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki
persentase kepemilikan manajerial cenderung memiliki tanggung jawab ketika
menjalankan perusahaan, mengambil keputusan yang terbaik untuk kesejahteraan
perusahaan, dan melaporkan informasi laporan keuangan secara benar dan jujur
sehingga memiliki integritas laporan keuangan yang tinggi.
Pada penelitian yang dilakukan oleh Rahiim dan Wulandari (2014) juga
Verya (2017) yang meneliti tentang hubungan antara Kepemilikan Manajerial
terhadap Integritas Laporan Keuangan menyatakan berpengaruh signifikan
Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Integritas Laporan Keuangan
Kepemilikan institusional yang tinggi membatasi manajer untuk
melakukan pengelolaan laba dan dapat meningkatkan integritas laporan keuangan
(Verya, 2017). Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham
perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga lain. Gideon (dalam
Mudasetia, 2011) menyatakan bahwa persentase saham tertentu yang dimiliki
institusi dapat mempengaruhi proses penyusunan laporan keuangan yang tidak
menutup kemungkinan terdapat akrualisasi sesuai kepentingan pihak manajemen.
Tindakan pengawasan perusahaan oleh pihak investor institusional dapat
mendorong manajer untuk lebih memfokuskan perhatiannya terhadap kinerja
perusahaan sehingga akan mengurangi perilaku opportunistic atau mementingkan
diri sendiri. Adanya Kepemilikan Institusional dalam suatu perusahaan diharap
mampu meningkatkan monitoring terhadap manajer sehingga meminimalisir
terjadinya manipulasi dalam penyajian laporan keuangan. Sehingga laporan
keuangan yang dihasilkan dapat berintegritas.
Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Wulandari dan Budiartha
(2014) dan Verya (2017) yang sama-sama menggunakan variabel Kepemilikan
institusional menyatakan bahwa hubungan antara Kepemilikan Institusional
berpengaruh signifikan terhadap Integritas
Pengaruh Independensi Auditor terhadap Integritas Laporan Keuangan
Semakin tinggi independensi auditor maka semakin tinggi pula integritas
pelaporan keuangan yang dihasilkan (Setiawan, 2015). Menurut (Mulyadi, 2013)
independensi berarti sikap mental bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain, dan tidak tergantung pada orang lain. Auditor dituntut untuk memiliki
kemandirian dalam memberikan penilaian yang tidak memihak. Sedangkan
Independensi dalam The CPA Handbook menurut E.B. Wilcox (dalam Aqmalia,
2014) merupakan suatu standar auditing yang penting karena opini akuntan
independen bertujuan untuk menambah kredibilitas laporan keuangan yang
disajikan oleh manajemen. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pekerjaannya
auditor dituntut untuk memiliki independensi yang tinggi dalam memberikan
opininya sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang berintegritas.
Penelitian yang dilakukan oleh Setiawan (2015) tentang pengaruh
Independensi Auditor terhadap Integritas Laporan Keuangan dengan objek
Perusahaan Manufaktur tahun 2008 hingga 2012 menyimpulkan berpengaruh
signifikan
Rasio-rasio Leverage
Menurut Sartono (2008) mendefinisikan rasio financial leverage sebagai
berikut Financial leverage ratio, menunjukkan kapasitas perusahaan untuk
memenuhi kewajiban baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Berikut
adalah jenis-jenis rasio leverage :
1. Debt to Equity Ratio atau Rasio Hutang terhadap Ekuitas adalah rasio
keuangan yang menunjukan proporsi relatif antara Ekuitas dan Hutang
yang digunakan untuk membiayai aset perusahaan. Debt to Equity Ratio
(DER) atau Rasio Hutang Terhadap Ekuitas ini dihitung dengan cara
mengambil total kewajiban hutang (Liabilities) dan membaginya dengan
Ekuitas (Equity). Berikut dibawah ini adalah Rumus Debt to Equity Ratio
(DER) :
2. Debt Ratio atau Rasio Hutang adalah Rasio yang digunakan untuk
mengukur seberapa besar perusahaan mengandalkan hutang untuk
membiayai asetnya. Debt Ratio atau Rasio Hutang ini dihitung dengan
membagikan total hutang (total liabilities) dengan total aset yang
dimilikinya. Debt Ratio ini sering juga disebut dengan Rasio Hutang
Terhadap Total Aset (Debt to Total Assets Ratio). Berikut ini adalah rumus
rasio hutang (Debt to Total Assets Ratio) :
3. Times Interest Earned adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan
dalam membayar atau menutupi beban bunga di masa depan. Times Interest
Earned Ratio ini juga sering disebut juga Interest Coverage Ratio. Cara
menghitungnya adalah dengan membagi laba sebelum pajak dan bunga
dengan Biaya Bunga. Berikut ini adalah rumus Times Interest Earned Ratio
Pengertian Leverage
Menurut Sartono (2008) leverage adalah penggunaan aset dan sumber
dana (sources of funds) oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap (beban tetap)
dengan maksud agar meningkatkan keuntungan pemegang saham. Perusahaan
yang menggunakan leverage dengan tujuan agar keuntungan yang diperoleh lebih
besar dari biaya tetap (beban tetap). Selain itu pengertian Leverage menurut
Kasmir (dalam Verya, 2017) yaitu kemampuan perusahaan untuk membayar
seluruh kewajibannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang apabila
perusahaan dibubarkan (dilikuidasi). Dalam leverage memiliki rasio. Rasio
Leverage (Leverage Ratio) adalah suatu rasio keuangan yang mengukur
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya seperti
pembayaran bunga atas hutang, pembayaran pokok akhir atas hutang dan
kewajiban-kewajiban tetap lainnya
Pengertian Ukuran Perusahaan
Torang (2012) mendefinisikan ukuran perusahaan sebagai berikut Ukuran
organisasi adalah menentukan besarnya jumlah anggota yang berhubungan
dengan dengan pemilihan cara pengendalian kegiatan dalam usaha mencapai
tujuan. Menurut Scott (dalam Torang, 2012) Ukuran organisasi adalah sebagai
berikut Ukuran organisasi merupakan suatu variabel konteks yang mengukur
tuntutan pelayanan atau produk organisasi.
Sedangkan, menurut Murdoko dan Lana (dalam Verya, 2017)
mendefinisikan ukuran perusahaan sebagai besar kecilnya suatu perusahaan yang
dapat dilihat dari total aset, penjualan, dan kapitalisasi pasar. Ketiga pengukuran
tersebut sering digunakan untuk mengidentifikasi besar kecilnya suatu perusahaan
karena semakin besar aset yang dimiliki oleh perusahaan, maka semakin besar
modal yang ditanam. Semakin besar penjualan, maka semakin besar pula
perputaran uang dalam perusahaan tersebut, dan semakin besar kapitalisasi pasar
maka perusahaan tersebut semakin dikenal oleh masyarakat.
Komisaris Independen
Istilah direksi independen ataupun komisaris independen menunjukkan
bahwa keberadaan mereka sebagai wakil dari pemegang saham independen
(minoritas) termasuk mewakili kepentingan lainnya (Effendi, 2016). Sedangkan,
menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) komisaris independen
sebagai berikut Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak
berafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang
saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang
dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak
semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Menurut Yanuarsi (2017) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
Tugas Komisaris Independen tidak diatur secara rinci, akan tetapi secara umum
tugas komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha
perseroan dan memberi nasihat kepada dieksi
Tujuan Komite Audit
Menurut Keputusan Menteri BUMN KEP 117/M-MBU/2002 Pasal 14,
tujuan dibentuknya Komite Audit adalah membantu Komisaris atau Dewan
Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan
efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal. Tujuan
dibentuknya komite audit menurut Effendi (2016) adalah sebagai berikut :
1. Pelaporan keuangan
Meskipun direksi dan dewan komisaris bertanggungjawab terutama atas
laporan keuangan dan auditor eksternal bertanggungjawab hanya atas
laporan keuangan audit ekstern, komite audit melaksanakan pengawasan
independen atas proses laporan keuangan dan audit eksternal.
2. Manajemen risiko dan kontrol
Meskipun direksi dan dewan komisaris terutama bertanggungjawab atas
manajemen risiko dan kontrol, komite audit memberikan pengawasan
independen atas proses risiko dan kontrol.
3. Tata kelola perusahaan
Meskipun direksi dan dewan komisaris terutama bertanggungjawab atas
pelaksanaan tata kelola perusahaan, komite audit melaksanakan pengawasan
independen atas proses tata kelola perusahaan
Pengertian Komite Audit
Menurut Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) (dalam Effendi, 2016)
Komite audit adalah suatu komite yang bekerja secara professional dan
independen yang dibentuk oleh dewan direksi dan dengan demikian tugasnya
adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris (atau dewan
pengawas) dalam menjalankan fungsi pengawasan (oversight) atas proses
pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit dan implementasi dari
corporate governance di perusahaan-perusahaan. Pernyataan tersebut menjelaskan
bahwa komite audit dibentuk oleh dewan komisaris dan bertanggungjawab
langsung kepada dewan komisaris. Sedangkan menurut Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan
tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3
(tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar
Emiten atau Perusahaan Publik. Komite Audit diketuai oleh Komisaris
Independen
Struktur Dewan Komisaris
Dewan komisaris telah membentuk komite audit sebagai pendukung dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, hal ini sesuai dengan peraturan yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit
terdiri dari dua anggota yang merupakan pihak independen (pihak dari luar
perseroan) dan diketuai oleh Komisaris Independen
Pengertian Dewan Komisaris
Menurut Undang-Undang RI Pasal 1 No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Untuk membantu Dewan
Komisaris dalam yang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris, dapat
menggunakan jasa profesional yang mandiri dan/atau membentuk komite khusus.
Setiap anggota Dewan Komisaris harus berwatak amanah dan mempunyai
pengalaman dan kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya. Tugas
yang wajib dilakukan oleh dewan komisaris diatur dalam pasal 116 UU Perseroan
Terbatas yaitu sebagai berikut :
a. Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinanya
b. Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau
keluarganya pada perseroan tersenut atau perseroan yang lain.
c. Memberikan pelaporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan
selama tahun buku yang baru lampau kepada RPUS.
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1. Wewenang Preventif
Di dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang
Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1
UU PT).
Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
Meminta keterangan kepada Direksi
Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik
Perseroan untuk pengawasan.
2. Wewenang Represif
Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk
sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris selaku organ harus
melaksanakan tugas mereka dengan baik, demi kepentingan perusahaan, dan harus
juga memastikan bahwa Perseroan melaksanakan fungsi tanggung jawab
sosialnya dan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan
(stakeholders) terhadap perusahaan
Kepemilikan Institusional
Kepemilikan dalam hal ini adalah kepemilikan institusional dalam peran
memonitoring manajemen, kepemilikan institusional merupakan pihak yang
berpengaruh terhadap pengambilan keputusan karena sebagai pemilik saham
mayoritas, selain itu kepemilikan institusional merupakan pihak yang memberi
kontrol terhadap manajemen dalam kebijakan keuangan perusahaan. Menurut
(Setiawan, 2015) Kepemilikan institusional menunjukkan pengaruh keberadaan
pemegang saham institusional terhadap kinerja manajemen, terkait dengan
pelaporan keuangan perusahaan. Keberadaan pemegang saham institusional
didukung oleh hadirnya komisaris independen yang beranggotakan orang dari
dalam maupun luar perusahaan yang berfungsi untuk melindungi pemegang
saham minoritas menurut Jama’an (dalam Setiawan, 2015). Sedangkan menurut
Susiana dan Herawaty (dalam Verya, 2017) menyatakan kepemilikan institusional
merupakan persentase saham perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan lain baik
yang berada di dalam maupun luar negeri serta saham yang dimiliki pemerintah
dalam maupun luar negeri. Kepemilikan institusional merupakan alat yang dapat
digunakan untuk mengurangi konflik kepentingan.
Menurut (Yuniati, et.al, 2016) Kepemilikan institusional sebagai penyedia
dana untuk modal perusahaan mempunyai klasifikasi tertentu dalam
menginvestasikan dananya kepada perusahaan. Untuk meraih kepercayaan
institusi, maka perusahaan harus memberikan informasi yang handal dan relevan
kepada pihak institusi melalui pelaporan keuangan. Dengan terjaminnya kualitas
pelaporan keuangan, hal ini akan berpengaruh pada persentasi laba dimasa
mendatang. Kepemilikan institusional memiliki kelebihan antara lain:
a. Memiliki profesionalisme dalam menganalisis informasi sehingga dapat
menguji keandalan informasi.
b. Memiliki motivasi yang kuat untuk melaksanakan pengawasan lebih ketat
atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan.
2.1.10 Kepemilikan Manajerial
Menurut Linata & Sugiarto (dalam haq, et.al, 2017) mendefinisikan
kepemilikan manajerial sebagai persentase saham yang dimiliki oleh manajemen
yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan yang meliputi
komisaris dan direksi. Selanjutnya, menurut (Mahariana dan Ramantha, 2014),
secara teoritis pihak manajemen yang memiliki presentase yang tinggi dalam
kepemilikan saham akan bertindak layaknya seseorang yang memengang
kepentingan dalam perusahaan. Kepemilikan oleh manajer dapat menentukan
kebijakan dan pengambil keputusan terhadap metode akuntansi yang ditetapkan
pada perusahaan yang mereka kelola (Oktadella, 2011). Dengan demikian
manajemen akan lebih termotivasi agar selalu mempersiapkan laporan keuangan
yang berkualitas serta berintegritas.
Menurut (Setiawan, 2015) menyatakan kepemilikan manajerial
menunjukkan peran ganda seorang manajer, yakni manajer juga bertindak sebagai
pemegang saham. Dalam laporan keuangan, keadaan ini ditunjukkan dengan
besarnya presentase kepemilikan saham perusahaan oleh manajer. Semakin besar
kepemilikan manajerial dalam suatu perusahaan, maka semakin besar
pengaruhnya terhadap integritas laporan keuangan
Kepemilikan Perusahaan
Semakin berkembangnya suatu perusahaan, pemilik tidak mungkin
melaksanakan semua fungsi karena keterbatasan kemampuan, waktu, dan
sebagainya. Maka dari itu pemilik perlu manunjuk pihak lain (agen) yang
profesional untuk melaksanakan tugas mengelola kegiatan yang lebih baik.
Menurut (Sudana, 2011) menyatakan struktur kepemilikan merupakan pemisahan
antara pemilik perusahaan dan manajer perusahaan. Pemilik atau pemegang
saham adalah pihak yang menyertakan modal kedalam perusahaan, sedangkan
manajer adalah pihak yang ditunjuk pemilik dan diberi kewenangan mengambil
keputusan dalam mengelola perusahaan, dengan harapan manajer bertindak sesuai
dengan kepentingan pemilik. Sedangkan, menurut (Yuniati, et.al, 2016),
menyatakan bahwa struktur kepemilikan saham adalah :
a. Kepemilikan manajemen
b. Kepemilikan institusional
c. Kepemilikan Publik
Struktur kepemilikan merupakan suatu mekanisme untuk mengurangi
konflik antara manajemen dengan pemegang saham.
Manfaat Good Corporate Governance
Menurut (Dwiridotjahjono, 2009) berbagai manfaat dan keuntungan yang
diperoleh dengan penerapan good corporate governance antara lain:
1. Dengan penerapan good corporate governance perusahaan dapat
meminimalkan agency cost, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat dari
pendelegasian kewenangan kepada manajemen, termasuk biaya
penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen untuk kepentingan
pribadi maupun dalam rangka pengawasan terhadap perilaku manajemen
itu sendiri.
2. Perusahaan dapat meminimalkan cost of capital, yaitu biaya modal yang
harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur.
Hal ini sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan secara baik dan sehat
yang pada gilirannya menciptakan suatu referensi positif bagi para
kreditur.
3. Dengan good corporate governance proses pengambilan keputusan akan
berlangsung secara lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang
optimal, dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang
lebih sehat.
4. Good corporate governance akan memungkinkan dihindarinya atau
sekurang-kurangnya dapat diminimalkannya tindakan penyalahgunaan
wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan perusahaan. Hal ini tentu
akan menekan kemungkinan kerugian bagi perusahaan maupun pihak
berkepentingan lainnya sebagai akibat tindakan tersebut.
5. Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat dari
meningkatnya kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan tempat
mereka berinvestasi. Peningkatan kepercayaan investor kepada perusahaan
akan dapat memudahkan perusahaan mengakses tambahan dana yang
diperlukan untuk berbagai keperluan perusahaan, terutama untuk tujuan
ekspansi.
6. Dengan baiknya pelaksanaan corporate governance, maka tingkat
kepercayaan para stakeholders kepada perusahaan akan meningkat
sehingga citra positif perusahaan akan naik.
7. Penerapan corporate governance yang konsisten juga akan meningkatkan
kualitas laporan keuangan perusahaan. Manajemen akan cenderung untuk
tidak melakukan rekayasa terhadap laporan keuangan, karena adanya
kewajiban untuk mematuhi berbagai aturan dan prinsip akuntansi yang
berlaku dan penyajian informasi secara transparan
Pengertian Mekanisme Good Corporate Governance
Adanya manipulasi data akuntansi dapat menimbulkan banyak pertanyaan
bagi masyarakat luas terhadap berbagai pihak, terutama pada sistem pengelolaan
suatu perusahaan dan sistem kepemilikan yang tersebar secara luas yang sering
disebut dengan istilah corporate governance, yang memberitahukan kenyataan
bahwa mekanisme good corporate governance belum dapat diterapkan dalam
perusahaan tersebut. Belum diterapkannya mekanisme good corporate
governance yang baik pada perusahaan ini dapat menjadi penyebab perusahaan
atau pihak manajemen untuk memberikan informasi-informasi yang memberi
dampak positif terhadap harga saham dan dapat mendorong perusahaan untuk
cenderung melakukan manipulasi akuntansi dengan menyajikan informasi tertentu
untuk menghindari terpuruknya harga saham (Susiana dan Herawaty, 2007).
Menurut (Nasution dan Setiawan, 2007) Tata kelola perusahaan
merupakan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui
pengawasan kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap
pemangku kepentingan (pemegang saham) dengan mendasarkan pada kerangka
peraturan. Semakin baik penerapan tata kelola perusahaan yang dilakukan
perusahaan, maka diharapkan dapat mengurangi perilaku manajemen perusahaan
yang menyimpang dalam penyusunan hingga penyajian laporan keuangan
sehingga informasi laporan keuangan yang disajikan benar dan jujur. Mekanisme
tata kelola perusahaan sendiri memerlukan pengawasan :
1. Pemegang saham dan tanggung jawab manajemen Dewan direksi atau
komisaris.
2. Kepemilikan manajerial dan kompensasi eksekutif merupakan mekanisme
pengawasan internal untuk melindungi kepentingan pemegang saham dan
pemilik.
Disisi lain peraturan pemerintah merupakan mekanisme pengawasan
eksternal yang membantu internal untuk pengawasan efektif perusahaan.
Good Corporate Governance
Menurut Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) (dalam Sari dan Rahayu, 2014) Corporate governance merupakan
seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris,
pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. Corporate governance
merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan ekonomis, yang meliputi
serangkaian hubungan manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang
saham dan stakeholders lainnya yang memberikan suatu struktur yang
memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai
sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja menurut Komsiyah (dalam
Sari dan Rahayu, 2014).
Menurut (Sutedi, 2011) Corporate Governance dapat didefinisikan
sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan
(pemegang saham/pemilik modal, komisaris/dewan pengawas dan direksi).
Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan
permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk
menentukan tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan
serta pemantauan kinerja yang dihasilkan. Sedangkan menurut (Agoes, 2011) Tata
kelola perusahaan yang baik yaitu suatu sistem yang mengatur hubungan peran
Dewan Komisaris, peran Dewan Direksi, pemegang saham, dan pemangku
kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu
proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan
penilaian kinerjanya
Kualitas Audit
Menurut Financial Accounting Committee (2000) (dalam Hardiningsih,
2010) menyatakan bahwa kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi
dan independensi. Kualitas audit sebagai suatu kemungkinan (joint probability)
dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada
dalam sistem akuntansi kliennya. Kualitas audit dapat menunjukkan betapa
pentingnya peran auditor dalam melakukan tugasnya untuk mengaudit laporan
keuangan perusahaan sehingga diperoleh laporan keuangan yang dapat diandalkan
dan wajar. Kualitas audit dibedakan berdasarkan big four dan non big four dan
ada juga yang menggunakan spesialisasi industri auditor untuk memberi nilai bagi
kualitas audit ini seperti penelitian (Mayangsari, 2003). Auditor big four adalah
auditor yang memiliki keahlian dan reputasi tinggi di banding dengan auditor non
big four. Oleh karena itu, auditor big four akan berusaha secara sungguh-sungguh
mempertahankan reputasinya (Sanjaya, 2016). Firma empat besar yang berafiliasi
dengan KAP di Indonesia telah disajikan pada tabel 2.1 sebagai berikut :
22
Tabel 2.1
KAP Big-Four dan Afiliasinya di Indonesia
No. KAP Big-Four Kantor Pusat Afiliasinya di Indonesia
1. Price Water House
Coopers (PWC)
Britania Raya
KAP Tanudiredja,
Wibisana dan Rekan
Klynveld Peat Marwick
Goerdeler (KPMG)
International
Belanda
KAP Siddharta dan
Widjaja
3. Deloitte Touche
Tohmatsu
Amerika Serikat KAP Osman Bing Satrio
4. Ernst & Young (EY) Britania Raya
KAP Purwantono,
Suherman dan Surja
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (2013)
Pengertian Independensi Auditor
Definisi independensi dalam The CPA Handbook menurut E.B. Wilcox
(dalam Aqmalia, 2014) merupakan suatu standar auditing yang penting karena
opini akuntan independen bertujuan untuk menambah kredibilitas laporan
keuangan yang disajikan oleh manajemen. Sedangkan, menurut (Mulyadi, 2013)
independensi berarti sikap mental bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain, dan tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Auditor harus bersikap independen, yang berarti tidak mudah dipengaruhi
dalam melaksanakan perkerjaan untuk kepentingan umum. Auditor harus
independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya (Mulyadi, 2013). Menurut (Mulyadi, 2013)
Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact)
maupun dalam penampilan (in appearance). Auditor tidak hanya berkewajiban
untuk mempertahankan sikap mental independen, tetapi juga harus menghindari
berbagai keadaan yang mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya.
Macam-Macam Auditor
Menurut (Mulyadi, 2013) orang atau kelompok yang melaksanakan audit
dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu :
1. Auditor Independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas lapora
keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti
kreditur, investor, calon kreditur, calon investor dan instansi pemerintah
(terutama instansi pajak).
2. Auditor Pemerintah adalah auditor professional yang bekerja di instansi
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan
atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3. Auditor Intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan
negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh
manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas
prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang
dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi
Pengertian Auditing
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang
kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan dalam Mulyadi (2013). Menurut International of Organization
(2002) mendefinisikan bahwa auditor adalah orang yang memiliki kompetensi
untuk melaksanakan audit.
Syarat Laporan Keuangan yang Berintegritas
Laporan keuangan menggambarkan kondisi kesehatan suatu perusahaan.
Oleh karena itu, laporan keuangan harus memenuhi karakteristik kualitatif
informasi akuntansi dalam informasi akuntansi yang dibuat. Menurut Jama’an
(dalam Wulandari dan Budiartha, 2014) Informasi akuntansi tersebut harus
relevance, objectivity dan reliability. Suatu laporan keuangan dikatakan Relevance
apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut memiliki
manfaat, sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh pemakai laporan keuangan.
Objectivity artinya dianggap sebagai suatu ukuran yang dapat diverifikasi
kebenarannya (keabsahannya). Keandalan atau reliability merupakan kualitas
informasi yang disampaikan laporan keuangan menyebabkan pemakai informasi
bergantung pada kebenaran informasi yang dihasilkan. Laporan keuangan dituntut
harus memiliki kualitas andal, bebas dari pengertian menyesatkan, kesalahan
material, dan dapat diandalkan penggunanya sebagai penyajian yang tulus dan
jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan.
Pengertian Integritas Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang berkualitas adalah laporan keuangan yang
memiliki integritas dalam penyajiannya (Irawati dan Fakhruddin, 2016). Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
bagi anggota dalam menguji semua keputusannya. Integritas sebagai prinsip moral
yang tidak memihak dan jujur, seseorang yang berintegritas tinggi memandang
fakta seperti apa adanya dan mengemukakan fakta tersebut seperti apa adanya
(Mulyadi, 2013). Integritas mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur
dan transparansi, berani, bijaksana dan bertanggungjawab dalam melaksanakan
audit. Integritas laporan keuangan adalah laporan keuangan yang menampilkan
kondisi suatu perusahaan yang sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi atau
disembunyikan (Astria, 2011). Informasi akuntansi yang memiliki integritas yang
tinggi akan dapat diandalkan karena merupakan suatu penyajian yang jujur
sehingga memungkinkan pengguna informasi bergantung pada informasi tersebut
Manfaat Laporan Keuangan
Setiap perusahaan menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Verya, 2017).
Pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya seperti kreditur, debitur, investor
dan pemilik perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan digunakan untuk
menyampaikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta
perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar
pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi. Oleh karena itu, dalam proses
pembuatan laporan keuangan harus dibuat dengan benar dan disajikan dengan
jujur kepada pengguna laporan keuangan (Mudasetia dan Solikhah, 2017). Dapat
dikatakan bahwa laporan keuangan merupakan cerminan dari semua transaksi
usaha sepanjang periode yang menghasilkan, baik dari segi peningkatan maupun
segi penurunan bersih nilai ekonomi bagi pemilik modal. Oleh karena itu, laporan
keuangan dapat sebagai media yang penting untuk menilai prestasi, kinerja serta
kondisi ekonomi suatu perusahaan
Pengertian Laporan Keuangan
Menurut Boediono (dalam Irawati dan Fakhruddin, 2016) Laporan
Keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan transaksi-transaksi
keuangan yang terjadi selama tahun buku bersangkutan. Laporan keuangan
menjadi media bagi perusahaan untuk menyampaikan informasi keuangan
mengenai pertanggungjawaban pihak manajemen terhadap pemenuhan kebutuhan
pihak-pihak eksternal yaitu diperolehnya informasi kinerja perusahaan. Informasi
dalam laporan keuangan harus disajikan secara benar dan jujur dengan
mengungkap fakta sebenarnya yang menjadi kepentingan banyak pihak. Laporan
keuangan merupakan media yang dipakai untuk meneliti kondisi kesehatan
perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan laba rugi, ikhtisar laba ditahan
dan laporan posisi keuangan secara singkat adalah hasil proses akuntansi (Sawir,
2001). Laporan keuangan juga dapat digunakan untuk menunjukkan hasil
pertanggungjawaban dari manajemen atas penggunaan sumber daya yang
dipercayakan kepada mereka.
Faktor- Faktor yang mempengaruhi Kinerja Keuangan.
Menurut Munawir (2012:31) faktor yang mempengaruhi kinerja keuangan:
1. Likuiditas, yang mampu menunjukkan kemampuan suatu perusahaan
untuk memenuhi kewajiban keuangannya yang harus dipenuhi atau
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya pada
saat ditagih.
2. Solvabilitas, yang mampu menunjukkan kemampuan perusahaan untuk
memenuhi kewajiban keuangannya apabila perusahaan tersebut dilikuidasi
baik keuangan jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Profitabilitas, yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba selama periode tertentu.
4. Stabilitas Ekonomi, yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk
melakukan usahanya dengan stabil, yang diukur dengan
mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk membayarkan hutanghutangnya serta membayar deviden secara teratur tanpa mengalami
hambatan atau krisis keuangan.
Fungsi Rasio Leverage
Menurut Kasmir (2013:122) ada beberapa fungsi rasio leverage diantaranya
sebagai berikut :
1. Memastikan kondisi perusahaan terhadap komitmen kewajiban kepada pihak
lainnya. Mengukur kemampuan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban
(seperti angsuran pinjaman termasuk bunga).
2. Mengukur kesepadanan antara nilai aset, seperti aset tetap dengan modal.
3. Memperkirakan seberapa besar aset perusahaan dibiayai oleh hutang.
4. Menilai bagaimana pengaruh pinjaman perusahaan tentang pengendalian aset.
5. Mengukur berapa presentase dari setiap aset yang dijadikan tanggungan
kewajiban hutang jangka panjang.
Leverage
Menurut Syamsudin (2013) Rasio Leverage merupakan rasio keuangan
yang mengukur kekuatan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang
maupun jangka panjangnya. Menurut Fahmi (2013) rasio leverage merupakan
untuk mempertimbangkan seberapa besar perusahaan dibiayai hutang, penaksiran
rasio ini dengan menggunakan presentase terhadap total hutang dengan modal
perusahaan. Dan sedangkan menurut Martono dan Harjito (2011) rasio leverage
adalah mengarahkan pada pemakaian aset dan sumber dana oleh perusahaan
dalam pemakaian aset atau dana tersebut perusahaan harus mengeluarkan biaya.
Keanggotaan dan Organisasi
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/tahun 2016. Syarat
menjadi anggota Komite audit :
1. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh komisaris dan
dilaporkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Komite audit mencakup sedikitnya tiga orang yang satu orang komisaris
independen dan dua anggota pihak dari luar perusahaan.
2. komite audit adalah diketuai oleh komisaris independen
3. Setiap anggota Komite Audit harus mempunyai pemahaman yang
memadai mengenai laporan keuangan
Pelaksanaan Tugas Komite Audit
Menurut Agoes (2014) Pelaksanaan tugas komite audit adalah mendorong
terbentuknya terciptanya bentuk pengelolaan yang memadai atau sesuai dengan
prinsip kewajibannya atau tanggungjawabnya. Oleh karena itu komite audit harus
aktif memberikan arahan kepada internal auditor terhadap semua aktivitas yang
diperlukan dan harus bersikap fleksibel serta menjadi subyek dari perubahan.
Diperlukan dukungan yang lebih nyata dari manajemen dan dewan komisaris agar
semua pelayanan yang diberikan adalah merupakan yang terbaik. Sebagai
tambahan bahwa internal auditor juga mempunyai peranan penting dalam
membantu komite audit dalam menentukan langkah terbaiknya dalam pelaksanaan
pekerjaan dan tanggungjawabnya.
Komite Audit
Menurut Tugiman (2014) Komite audit kumpulan orang-orang yang
dipilih oleh perkumpulan yang lebih besar untuk mengerjakan pekerjaan tertentu
untuk melakukan tugas khusus atau sejumlah anggota dewan komisaris yang
bertanggungjawab untuk membantu dalam independensinya. Menurut Arents
(2010) komite audit adalah komite yang beranggotakan dari tiga atau lima orang
yang bukan bagian dari manajemen perusahaan.dibentuknya komite audit untuk
menjadi penengah antara auditor dan manajemen perusahaan apabila terjadi
perselisihan. Sedangkan menurut Effendi (2016) Komite audit adalah komite
dibawah dewan komisaris yang terdiri dari sekurangnya seorang komisaris
independen dan para profesional independen dari luar perusahaan, yang
bertanggung jawab termasuk membantu para auditor tetap independen dari
manajemen.
Komisaris Independen
Menurut Sukrisno dan Cenik (2014:110) Komisaris independen
merupakan pihak yang dipilih tidak dalam kemampuan mewakili pihak manapun
dan semata-mata ditunjuk berdasarkan pengalaman dan keterampilan ahli untuk
menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan menurut Effendi (2016:42) komisaris
independen adalah menunjukkan bahwa keberadaan mereka sebagai wakil dari
pemegang saham independen (minoritas) termasuk mewakili kepentingan lainnya.
Menurut Tunggal (2013) komisaris independen adalah anggota dewan komisaris
yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi
dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan anggota dewan komisaris
lainnya
Tanggung jawab Laporan Keuangan
Manajemen perusahaan bertanggungjawab atas penyusunan laporan
keuangan perusahaan, untuk itu manajemen menerapkan kebijakan akuntansi agar
laporan keuangan memenuhi ketentuan dalam Standar Akuntansi Keuangan
(SAK). Apabila SAK belum memaksimalkan ketentuan, maka manajemen
menggunakan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang
memberikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.225/PMK.05/2019 tentang
Pertimbangan yang perlu diperhatikan manajemen adalah :
a. Persyaratan dan pedoman SAK yang mengatur masalah yang sebanding
dalam masalah terkait.
b. Definisi, untuk memahami dan memperkirakan sumber daya, kewajiban
ditetapkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan yang ditetapkan DSAK
Karakteristik Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(2015) terdapat karakteristik laporan keuangan yaitu :
a. Dapat dipahami
Kualitas penting yang dalam laporan keuangan adalah mudah dengan cepat
untuk dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan.
b. Relevan
Informasi harus diterapkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam
proses pengambilan keputusan bersama.
c. Keandalan
Informasi harus dapat dipercaya, jika bebas dari pemahaman yang sangat
curang, kesalahan materi, dan dapat diandalkan penggunanya sebagai
penyampaian yang jujur secara wajar.
d. Dapat dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan antar perusahaan
untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan
secara relatif
Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi pada suatu periode
waktu tertentu yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data keuangan
untuk disajikan yang dapat digunakan perusahaan untuk membantu dalam
pengambilan keputusan. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
(2015) laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan
dan kinerja keuangan suatu entitas. Menurut Kasmir (2016) laporan keuangan
adalah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini
dalam suatu periode tertentu. Sedangkan menurut Munawir (2010:2) Laporan
keuangan adalah hasil dari proses akuntansi yang digunakan untuk menyampaikan
antara data keuangan atau informasi suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dengan data atau efektifitas perusahaan tersebut.
Tujuan laporan keuangan berdasarkan PSAK 1 (2017) adalah memberikan
informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi yang bermanfaat
bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan.
Keunggulan Pelaporan Keuangan Internet
Beberapa keunggulan pelaporan keuangan internet (Suripto,
2015), antara lain:
1). Adanya fasilitas yang memungkinkan pemakai untuk berinteraksi
dengan perusahaan untuk bertanya atau memesan informasi tertentu
dengan cara yang jauh lebih mudah dan murah disbanding mengirim
surat atau menelepon ke perusahaan.
2). Dapat menyajikan informasi yang lebih terinci dibandingkan yang
dimungkinkan oleh laporan tahunan tradisional (Suripto, 2015; Kaplan,
1996).
3). Pelaporan keuangan menggunakan internet memungkinkan
perusahaan untuk meningkatkan pengungkapan keuangan yang tidak
ringkas dan data keuangan tambahan (misalnya penjualan mingguan
atau kuartalan dalam website) (Suripto, 2015; Ashbaugh et al.,1999).
4). Dapat menyediakan informasi terkini melalui pemeliharaan secara
teratur terhadap website (Suripto, 2015; FASB,2000).
5). Pengguna internet untuk penyajian laporan keuangan dapat
meningkatkan relevansi informasi melalui peningkatan ketepatan
waktu penyajian laporan keuangan. (Suripto, 2015; Ashbaught et al.,
1999).
Manfaat Pelaporan Keuangan Internet
Manfaat pelaporan keuangan menggunakan internet diantaranya
adalah sebagai berikut (Suripto, 2015):
1). Meningkatkan efisien biaya, karena menurunkan biaya produksi
dan distribusi yang berhubungan dengan laporan tahunan cetakan
dan menekan jumlah permintaan laporan keuangan yang bukan
pemegang saham.
2). Memperbaiki akses pemakai terhadap informasi dengan: Fleksibilitas
akses yang tidak berurutan terhadap informasi dengan menggunakan
hyperlink, menyediakan informasi lebih banyak dibanding yang
tersedia dalam laporan cetakan tahunan, menyediakan informasi
realtime dan menyediakan informasi dalam cara interaktif.
Pelaporan Keuangan Internet
IFR atau pelaporan keuangan menggunakan internet didefinisikan
sebagai distribusi informasi keuangan perusahaan menggunakan teknologi
internet, misalnya WWW (World Wide Web), (Agboola, 2012; Ashbaugh et
al., 1999). IFR dapat membantu perusahaan dalam menyebarluaskan informasi
mengenai keunggulan-keunggulan perusahaan yang merupakan sinyal positif
perusahaan untuk menarik investor. Hal ini berarti, IFR merupakan sarana
untuk mengkomunikasikan sinyal positif perusahaan kepada publik, terutama
investor.
Praktik IFR berkembang pesat dari waktu ke waktu. (Jones et al. 2003;
Deller et al. 1999) menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan besar di
Eropa, Amerika dan Australia menggunakan internet sebagai media
alternatif untuk pelaporan keuangan perusahaan. Meskipun fenomena IFR
berkembang pesat akhir-akhir ini, akan tetapi masih banyak juga
perusahaan-perusahaan yang memilih untuk tidak melakukan praktik IFR. Hal
ini dapat dikatakan bahwa terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi
pilihan perusahaaan untuk menerapkan IFR atau tidak. Beberapa faktor yang
dapat mempengaruhi praktek IFR adalah ukuran perusahaan, profitabilitas,
likuiditas, jenis industry, leverage, reputasi auditor, dan umur listing
perusahaan.
Dampak Internet terhadap Pelaporan Keuangan
Internet akan membawa perubahan besar dalam pelaporan
keuangan dalam: metode distribusi informasi, pendekatan untuk akses
informasi, frekuensi pelaporan, bahasa yang digunakan, maupun
permasalahan politis dan sosiologis (Ghanem, 2016; Xiao et al., 2002).
a. Meningkatkan penyajian informasi kualitatif dan non keuangan.
Dalam industri yang intensif teknologi, investor akan menilai lebih
informasi non keuangan dan berusaha untuk melakukan penyesuaian
kembali atas laba yang dilaporkan (Ghanem, 2016; Xiao et al.,
2002; Amir & Lev, 1996).
b. Meningkatkan disclosure. Peningkatan ekspektasi pengguna
informasi keuangan dan permintaan akan informasi spesifik
individual akan mendorong perusahaan untuk meningkatkan informasi
yang disediakan.
c. Keberadaan laporan keuangan tertulis (tradisional). Berkaitan
dengan keberadaan laporan keuangan tradisional, para ahli
berpandangan bahwa laporan keuangan tradisional akan masih tetap
ada dan digunakan untuk memverifikasi akurasi dari informasi
keuangan yang ada di Internet (Ghanem, 2016; Xiao et al., 2002).
d. Dampak terhadap pengguna informasi keuangan. Pengguna
informasi keuangan di tempat yang jauh dan terpencil akan sangat
terbantu dengan adanya penyajian informasi keuangan lewat
Internet.
Peran Internet dalam Mengkomunikasikan Informasi Keuangan
Beberapa karakteristik internet sangat relevan untuk pelaporan
keuangan. Sebagai media komunikasi, internet mempengaruhi aspek
komunikatif dari pelaporan keuangan, seperti: akses, distribusi, interaksi,
dan penyajian serta presentasi (Ghanem, 2016; Xiao et al., 2002).
a. Akses dan Distribusi semakin mudah dan global.
b. Fitur world wide web seperti hypertext, hyperlinks memyediakan
potensi untuk merubah cara penyajian laporan keuangan, informasi
keuangan akan dapat dihubungkan langsung dengan informasi non
keuangan.
c. Komunikasi informasi keuangan kepada stakeholder dapat dilakukan
secara interaktif.
Komponen Laporan Keuangan
Berdasarkan PSAK No. 1 (2015), Komponen laporan keuangan ialah:
1). Neraca pada akhir periode
2). Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama
periode
3). Laporan perubahan ekuitas selama periode
4). Laporan arus kas selama periode
5). Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan
akuntansi yang signifikan dan infomasi penjelasan lain
5.1). Informasi komparatif mengenai periode terdekat
sebelumnya sebagimana ditentukan dalam paragraf 38 dan
38A
6). Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya
ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara
retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan
keuangan, atau ketika entitas mengklarifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.
Tujuan Laporan Keuangan
Berdasarkan PSAK No.1 (2015:3), Tujuan Laporan Keuangan adalah
memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan arus kas entitas yang
bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan
dalam pembuatan keputusan ekonomi.
Dalam Ikatan Akuntan Indonesia (2015:3), tujuan laporan
keuangan ialah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan,
kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan
ekonomi.
Sedangkan Fahmi (2012:28) menyatakan, tujuan utama dari
laporan keuangan ialah memberikan informasi keuangan yang mencakup
perubahan dari unsur-unsur laporan keuangan yang ditujukan kepada
pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam menilai kinerja keuangan
terhadap perusahaan di samping pihak manajemen perusahaan
Pengertian Laporan Keuangan
Berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) (2015:1), Laporan keuangan meliputi bagian dari
proses laporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya
meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan
perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara
misalnya, sebagai laporan arus kas/laporan arus dana), catatan dan laporan
lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan
keuangan.
Wahyudiono (2014:10), mengemukakan bahwa laporan keuangan
ialah laporan pertanggungjawaban manajer atau pimpinan perusahaan
atas pengelolaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk pihakpihak luar perusahaan.
Kasmir (2016:7), mengemukakan bahwa pengertian laporan
keuangan ialah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan
pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu.
Fahmi (2012:21), mengemukakan bahwa, pengertian laporan
keuangan ialah suatu informasi yang menggambarkan kondisi laporan
keuangan suatu perusahaan dan lebih jauh informasi tersebut dapat
dijadikan sebagai gambaran kinerja keuangan perusahaan tersebut.
Gitman (2012), mengemukakan bahwa laporan keuangan adalah
laporan tahunan yang harus disediakan oleh perusahaan publik untuk
pemegang saham, yang merangkum dan mendokumentasikan 2 kegiatan
keuangan perusahaan selama setahun terakhir.
Subramanyam (2010) menyatakan bahwa laporan keuangan adalah
produk proses laporan keuangan yang diatur oleh standar dan aturan
akuntansi, intensif manajer, serta mengenai mekanisme pelaksanaan dan
juga pengawasan perusahaan.
Kompetensi Komite Audit
Kompetensi merupakan professional yang mempunyai latar
belakang pendidikan dan berpengalaman dalam bidang akuntansi dan
auditing. Tugiman (2014) mengungkapkan bahwa, peningkatan
kompetensi internal auditor secara signifikan dilakukan melalui
program sertifikasi profesi, baik sertifikasi tingkat nasional maupun
internasional. Berdasarkan pendapat tersebut, maka untuk
mengembangkan kompetensi komite audit dibutuhkan keahlian dan
pelatihan, namun tetap mengikuti perkembangan zaman dan terus
menjaga tingkat kemampuannya selama karir profesinya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Nomor: PER-211/KJF/2010 mengenai
kompetensi auditor bahwa, Kompetensi Auditor ialah ukuran
kemampuan minimal yang harus dimiliki auditor yang mencakup
aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan/keahlian (skill), dan sikap
perilaku (attitude) untuk dapat melakukan tugas-tugas dalam jabatan
fungsional auditor dengan hasil baik. Dengan keputusan tersebut, maka
seorang auditor dapat dikatakan kompeten jika memiliki
pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap perilaku yang sesuai
dengan peraturan yang telah ditentukan agar dapat melakukan tugastugasnya dengan baik. Kompetensi seseorang juga memiliki pengaruh
positif terhadap pekerjaan yang dilakukannya yaitu sejauh mana peran
orang itu dapat dinilai sebagai individu dalam pengambilan keputusan
dam efektif dalam penyelesaian pekerjaannya
Pertemuan Komite Audit
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/tahun
2016, Komite audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit
satu kali dalam 3 bulan. Rapat komite audit diselenggarakan apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Keputusan rapat komite
audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Setiap rapat
komite audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat
perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota
komite audit yang hadir dan disampaikan kepada dewan komisaris.
Komite audit wajib membuat laporan kepada dewan komisaris atas
setiap penugasan yang diberikan, membuat laporan
tahunan pelaksanaan kegiatan komite audit yang diungkapkan dalam
laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Buallay (2018); DeZoort et al., (2002) menetapkan frekuensi
pertemuan sebagai evaluasi audit due diligence komite. Frekuensi
pertemuan adalah elemen inti dalam keandalan dan efisiensi kegiatan dan
proses perusahaan, meskipun ada beberapa studi yang mengakui
hubungan antara kinerja perusahaan dan jumlah pertemuan (Ioana,
2014). Frekuensi pertemuan merupakan karakteristik penting dari komite
audit. Anggota dewan yang secara rutin bertemu lebih mungkin untuk
menyelesaikan pekerjaan dan bertanggung jawab penuh atas tugas
mereka. Dewan pengurus akan lebih efektif meningkatkan pengawasan
atas proses pelaporan keuangan baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui pilihan auditor eksternal dan komite audit (Buallay,
2018; Yatim et al. 2006). Buallay (2018); Abbott et al., (2000); Beasley
et al., (2000) menemukan bahwa meningkatnya frekuensi pertemuan
terkait untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan
Syarat Anggota Komite Audit
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/tahun
2016. Syarat menjadi anggota komite audit ialah:
a). Memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik;
b). Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan efek,
anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham
pengendali perusahaan efek;
c). Bukan orang yang bekerja atau memiliki wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau
mengawasi kegiatan perusahaan efek yang bersangkutan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali komisaris independen;
d). Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada
perusahaan efek;
e). Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak
langsung yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha
perusahaan efek;
f). Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan efek, proses
audit, manajemen resiko, dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal serta peraturan perundang-undangan lainnya;
g). Paling kurang satu diantara anggota komite audit berlatar
belakang pendidikan dan/atau keahlian di bidang akuntansi
dan/atau keuangan.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Komite Audit
Tugas dan tanggung jawab komite audit tidak boleh menyimpang
dari tugas dan tanggung jawab dewan komisaris.Tugas komite audit
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/tahun 2016,
ialah:
a). Melakukan penelaahan atas informasi keungan yang akan
dikeluarkan perusahaan efek kepada publik dan/atau pihak
otoritas;
b). Memberika rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai
penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan, dan biaya;
c). Memberikan penelaahan atas rencana dan pelaksanaan audit
oleh akuntan; dan
d). Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pengendalian internal
dan manajemen resiko perusahaan efek.
Tujuan Komite Audit
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/2016 tujuan
dibentuknya komite audit untuk membantu dan melaksanakan tugas dan
fungsi Dewan Komisaris dalam memastikan efektif nya suatu sistem
pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor eksternal dan
auditor internal. Komite audit bertindak independen dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Anggota komite audit
diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris. Komite audit paling
kurang terdiri dari 3 (tiga) anggota yang berasal dari komisaris
independen dan /atau pihak dari luar perusahaan efek. Komite audit
wajib diketuai oleh komisaris independen yang merangkap sebagai
anggota komite audit.
Beberapa rujukan perusahaan Amerika yang mengacu pada
Securities and Exchange Commission (SEC), pada umumnya
mencantumkan dalam charter komite auditnya, bahwa tujuan komite
audit adalah membantu dewan komisaris dalam mengawasi:
1). Integritas dari laporan keuangan perusahaan.
2). Kualifikasi dan kemandirian auditor independen atau auditor
eksternal.
3). Kinerja dari auditor internal dan auditor eksternal perusahaan.
4). Kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan
yang berlaku
Pengertian Komite Audit
Komite audit ialah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok
yang lebih besar untuk mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk
melakukan tugas-tugas khusus atau sejumlah anggota dewan komisaris
perusahaan klien yang bertanggung jawab untuk membantu auditor
dalam mempertahankan independensinya dari manajemen (Tugiman,
2014).
Hartono & Nugrahanti (2014); Tjager et al., (2003), mengungkapkan
bahwa komite audit ialah salah satu komite yang dibentuk oleh dewan
komisaris dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dengan tugas
dan tanggung jawab utama untuk memastikan prinsip-prinsip GCG
terutama transparansi dan disclosure yang diterapkan secara konsisten
dan memadai.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan OJK 55/2015, komite audit
adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan
komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan
komisaris.
Arens et al., (2010), menjelaskan pengertian komite audit adalah
sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang dipilih dengan
tanggung jawabnya umtuk membantu auditor independen dari
manajemen. Komite audit terdiri dari tiga hingga lima atau sebanyak
tujuh direktur yang bukan bagian dari manajemen perusahaan.
Sedangkan berdasarkan Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance (KNKGC), komite audit ialah suatu komite yang
beranggotakan satu atau lebih anggota dewan komisaris dan dapat
meminta kalangan luar dengan berbagai keahlian, pengalaman, dan
kualitas lain yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan komite audit.
Teori Sinyal (Signaling Theory)
Berdasarkan Teori sinyal, jika manajer mengharapkan tingkat
pertumbuhan masa depan yang tinggi di perusahaan, mereka akan mencoba
memberi sinyal kepada investor melalui akun. Manajer perusahaan lain yang
berkinerja baik akan mendapatkan insentif yang sama dan manajer perusahaan
dengan berita netral akan memiliki insentif untuk melaporkan berita positif
sehingga mereka tidak dicurigai memiliki hasil yang buruk. Manajer perusahaan
dan berita buruk akan mendapat insentif untuk tidak melaporkan. Namun,
mereka juga akan memiliki insentif untuk melaporkan berita buruk mereka,
untuk menjaga kredibilitas di pasar yang efektif di mana saham mereka
diperdagangkan. Dengan asumsi insentif ini untuk memberi sinyal informasi ke
pasar modal, teori pensinyalan memprediksi bahwa perusahaan akan
mengungkapkan lebih banyak informasi yang diminta (Godfrey, 2012).
Konsekuensi logis dari teori pensinyalan adalah insentif bagi semua
manajer untuk menandakan ekspektasi laba di masa depan karena, jika
investor percaya sinyal, harga saham akan meningkat dan pemegang saham
(manajer yang bertindak demi kepentingan mereka) akan mendapat manfaat.
Agar sinyal melalui akun dapat dipercaya oleh pengguna, sinyal itu tidak
boleh dengan mudah dan tanpa biaya direplikasi oleh perusahaan lain. Biaya
dapat mencakup hilangnya kredibilitas jangka panjang jika kinerja aktual tidak
sesuai dengan level yang telah ditandai melalui cara di mana profitabilitas
telah diwakili dalam akun (Godfrey, 2012).
Teori Keagenan (Agency Theory)
Teori keagenan (agency theory) dapat dikatakan suatu dasar teori yang
membuat model proses kontrak antara dua orang atau lebih. Teori keagenan
(agency theory) dipopulerkan pertama kali oleh Jensen dan Meckling (1996).
Teori ini muncul ketika ada hubungan kontrak kerja sama antara manager dan
pemegang saham yang digambarkan sebagai hubungan antara agent
(manajemen), principal (pemegang saham). Hubungan kontrak kerja sama
tersebut berupa pemberian wewenang oleh principal kepada agent untuk bekerja
demi pencapaian tujuan principal. Manajer diangkat oleh pemilik untuk
menjalankan operasional perusahaan karena pemegang saham memiliki
keterbatasan dalam mengelola perusahaan.
Teori keagenan merupakan suatu kondisi yang terjadi pada suatu
perusahaan dimana pihak manajemen sebagai pelaksana yang disebut sebagai
agen dan pemilik modal (owner) sebagai principal membangun sebuah
kontrak kerjasama yang disebut dengan “nexus of contract”. Kontrak
kerjasama ini berisi kesepakatan yang menjelaskan bahwa pihak manajemen
perusahaan harus bekerja secara maksimal untuk memberi kepuasan yang
maksimal seperti profit yang tinggi kepada pemilik modal (owner) (Fahmi,
2014).
Literatur akuntansi mengenai pengungkapan sukarela seringkali mengacu
kepada konsep keagenan dengan menyediakan dorongan untuk melakukan
pengungkapan wajib maupun pengungkapan sukarela pada website perusahaan
atau IFR terhadap laporan keuangan. Dorongan tersebut ditunjukkan pada
literatur sebagai alat penggerak yang dipakai untuk mengurangi asimetri
informasi antara agent dan principal (Rizki et al., 2018).
Asimetri informasi dan perilaku manajer yang mementingkan diri
sendiri memungkinkan mereka untuk membuat keputusan dan kebijakan yang
kurang bermanfaat bagi perusahaan. Kondisi ini mengarah pada tata kelola
perusahaan yang kurangnya keterbukaan transparansi tentang kinerja
perusahaan ke prinsipal (Puspitaningrum & Atmini, 2012). Teori keagenan
terkait erat dengan tata kelola perusahaan. Mekanisme tata kelola perusahaan
bertujuan untuk memastikan sistem tata kelola dalam suatu organisasi
Hubungan Jumlah Anggota Dewan Komisaris dengan Tingkat Kepatuhan Pengungkapan Wajib IFRS.
Dewan komisaris memiliki tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan serta memberikan nasehat
kepada dewan direksi. Semakin banyak dewan komisaris dalam suatu perusahaan
maka akan memudahkan untuk mengawasi dan mengendaliakn kegiatan
manajemen dan memantau kinerja Chief Executif Officer (CEO) sehingga akan
meningkatkan kinerja perusahaan (Anggita Pitasari dan
Anggita Pitasari dan Aditya Septiani (2014) mengungkapkan bahwa dari
hasil penelitiannya jumlah anggota komisaris tidak berpengaruh signifikan
terhadap tingkat kepatuhan mandatory disclosure konvergensi IFRS, karena
jumlah anggota dewan komisaris yang terlalu besar akan membuat proses mencari
kesepakatan dan pengambilan keputusan menjadi sulit, sednagkan jumlah anggota
yang kecil akan menyebabkan dewan komisaris tidak dapat memberikan tekanan
kepada dewan direksi (Muntoro, 2005 dalam Prawinandi, 2012) sehingga tidak
dapat mendorong perusahaan untuk mengungkapkan informasi wajib yang lebih
memadai
Kepemilikan Institusional
Kepemilikan Institusional merupakan dimana proporsi kepemilikan saham
pada perusahaan oleh institusi lain seperti perusahaan asuransi, bank, dana
pensiun, dan investment banking (Prisca, 2015). Kepemilikan institusional dapat
diperoleh dari presentase saham perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan lain,
baik perusahaan dalam maupun luar negeri dan pemerintah terhadap total saham
perusahaan (Barako, 2007 dalam Wulan, 2012).
Semakin besar kepemilikan institusi keuangan makan akan semakin besar
kekuatan suara dan dorongan dari institusi keuangan tersebut untu mengawasi
manajemen dan akibatnya akan memberikan dorongan yang lebih besar untuk
mengoptimalkan nilai perusahaan sihingga kinerja perusahaan akan lebih
meningkat.Wulan (2012) menemukan bahwa kepemilikan institusional
berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pengungkapan wajib, jika semakin
besar prosentase kepemilikan institusional maka semakin tinggi tingkat kepatuhan
wajib yang dilakukan perusahaan
Kepemilikan Manajerial
Kepemilikan manajerial adalah kepemilikan saham oleh manajemen
perusahaan yang diukur dengan presentase jumlah saham yang dimiliki oleh
manajemen (Huafang, 2007 dalam Wulan, 2012). Semakin besar kepemilikan
manajemen atas saham perusahaan maka diharapkan akan meningkatakan
transparasi informasi perusahaan kepada stakeholder.
Meningkatkan kepemilikan manajerial dapat digunakan sebagai salah satu
cara untuk mengatasi masalah yang ada di perusahaan. dengan meningkatknya
kepemilikan manajerial maka manajer akan termotivasi untuk meningkatkan
kinerjanya sehingga hal ini akan berdampak baik kepada perusahaan serta
memenuhi keinginan para pemegang saham. Manajemen akan lebih hati-hati
dalam mengambil keputusan, karena manajemen juga akan merasakan manfaat
secara langsung dari keputusan yang diambil.
Wulan (2012) menemukan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh
positif terhadap tingkat kepatuhan pengungkapan wajib atas laporan keuangan.
Hal ini berati semakin besar prosentase kepemilikan saham oleh manajer, semakin
tinggi pula tingkat kepatuhan wajib yang dilakukan perusahaan.
Jumlah Anggota Komite Audit
Dalam bisnis yang kompleks dapat menjalankan fungsinya dengan baik di
tengah lingkungan bisnis, maka dewan komisaris perlu membentuk komitekomite yang membantunya menjalankan tugas, salah satunya adalah komite
audit. Komite audit dipandang sebagai suatu komite dalam perusahaan yang
bertugas untuk mengawasi kinerja manajemen untuk menghindari terjadinya
kecurangan dalam pelaporan keuangan yang mungkin akan merugikan
stakeholders. Berdasarkan Peraturan Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep29/PM/2004 menjelaskan bahwa tugas komite audit adalah untuk memberikan
pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan
oleh dewan direksi kepada dewan komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan tugas dewan komisaris.
Komite audit tidak hanya bertugas dalam melakukan pengawasan
kinerja manajemen, tetapi juga berperan penting sebagai penghubung antara
pemegang saham dengan dewan komisaris dengan tujuan untuk menghindari
masalah pengendalian internal perusahaan. apabila terdapat dugaan khusus
penyimpangan atau kecuangan di perusahaan yang melibatkan direksi perusahaan,
maka komisaris dapat menugaskan komite audit untuk melakukan audit khusus
(Muh.Arif Effendi, 2009:36). Dalam Pedoman Umum Good Corporate
GovernanceIndonesia yang dikeluarkan oleh KNKG tahun 2006, disebutkan
bahwa terdapat tugas komite audit bertugas membantu dewan komisaris untuk
memastikan:
1. Laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
2. Struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik.
3. Pelaksanaan audit internal meupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan
standar audit yang berlaku.
4. Tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen
roporsi Komisaris Independen
Komisaris independen merupakan komisaris yang berasal dari luar
perusahaan (Suhardjanto dan Afni). Dalam Pedoman Umum Good Corporate
Governance Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) pada tahun 2006, dijelaskan bahwa jumlah Komisaris
Independen harus dapat menjamin agar mekanisme pengawasan berjalan dengan
lancar secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah
satu dari Komisaris Independen harus mempunyai latar belakang akuntansi
atau keuangan.
Butir 1-a dari peraturan pencatatan Efek No 1-A Bursa Efek Indonesia
mengenai ketentuan umum pencatatan Efek yang bersifat Ekuitas di Bursa
mengatur tentang rasio komisaris independen. Butir tersebut menyatakan bahwa
jumlah komisaris independen harus proposional sebanding dengan jumlah saham
yang dimiliki oleh pihak yang bukan merupakan pemegang saham pengendali,
dengan ketentuan bahwa jumlah komisaris inependen sekurang-kurangnya 30%
dari seluruh jumlah anggota komisaris (Muh.Arif Effendi 2009:16)
Jumlah Anggota Dewan Komisaris
Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang
dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada
tahun 2006, disebutkan bahwa kepengurusan perseroan terbatas di Indonesia
menganut sistem dua badan (two-board system) yaitu Dewan Komisaris dan
Direksi yang masing-masing mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang
jelas sesuai dengan fungsinya sebagaimanatelah ditentukan dalam anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan (fiduciary responsibility). Menurut undang–
undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, jumlah minimal anggota
dewan komisaris adalah 1 orang. Pengungkapan maupun pemberhentian dewan
direksi dan dewan komisaris dilakukan melalui rapat pemegang saham. Dewan
komisaris bertugas untuk mengawasi dan memberi nasehat kepada dewan direksi
Struktur Corporate Governance
Corpoate governance dapat diartika sebagai seperangkat sistem untuk
mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah bagi
para pemangku kepentingan. Hal ini disebabkan karena corporate governance
mendorong terbentuknya pola kerja manajemen yang bersih, transparan, dan
profesional (Muh.Arif Effendi, 2009:2). Indonesia menganut sistem dua tingkat
atau two-tiers system, yang artinya bahwa perusahaan mempunyai dua badan yang
terpisah, yaitu dewan pengawas (dewan komisaris) dan dewan manajemen (dewan
direksi) (FCGI, 2001).
Corporate governance menjadi suatu hal yang penting untuk dilaksanakan
mengingat seringnya terjadi konflik kepentingan antara pemegang saham atau
komisaris dan para direktur dalam pengambilan keputusan. Prinsip corporate
governancediperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability)
perusahaan dengan memperhtikan pemangku kepentingan. Prinsip corporate
governance yang baik harus didasarkan pada lima hal, yaitu transparency,
accountability, responsibility, independency dan fairness. Menurut (Muh.Arif
Effendi, 2009:4) prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri
BUMN No.117/M-MBU/2002 Tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada
BUMN yaitu:
1. Transparansi (Transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
Prinsip transparency merupakan prinsip penting dalam corporate
governance yang kaitannya dalam pengambilan keputusan ekonomi, karena saat
pengambilan keputusan ekonomi semua pihak harus mengetahui latar
belakang, alasan dan kegunaan dari keputusan yang akan diambil.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip akuntabilitas menutut jawaban dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas yang telah dibebankan pada suatu fungsi karena 16 dalam
kata accountabilitymengandung makna answerability, liability, dan responsibility.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Dalam kegiatan operasional perusahaan harus memenuhi ketentuan yang
telah ada pada perundang-undangan yang telah diatur oleh negara.
4. Kemandirian (Independency)
Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa adanya
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Prinsip dimana kemandirian dan prinsip pertanggungjawaban saling
berkaitan. Dengan adanya prinsip kemandirian maka perusahaan akan dapat
menerapkan prinsip pertanggungjawaban untuk menghindari kemungkinan
terjadinya adanya kepentingan di antara berbagai pihak.
5. Kewajaran (Fairness)
Perusahaan diwajibkan untuk memberikan jaminan dan perlakuan yang
sama terhadap stakeholder untuk menghindari terjadinya konflik dengan
menginformasikan semua hak dan kewajiban serta kewenangan dari masingmasing Stakeholder.
Konvergensi IFRS
Konvergensi dalam standar akuntansi keuangan merupakan suatu
proses untuk menyesuaikan standar akuntansi yang digunakan di negara lain
dengan kondisi yang ada di dalam negeri. Konvergensi IFRS adalah suatu proses
utnuk menyesuaikan standar akuntansi keuangan (SAK) terhadap IFRS. Standar
ini muncul karena adanya perkembangan dan tuntutan globalisasi yang
mengharuskan para pelaku bisnis disuatu negara ikut serta dalam bisnis
internasional, maka harus diperlukan standar internasional yang beraku disemua
negara untuk mempermudah proses membaca informasi pada laporan keuangan
yang disajikan oleh perusahaan diberbagai negara.
Konvergensi IFRS dideklarasikan pada tahun 2008. Deklarasi tersebut
mengungkapkan bahwa pada mulai tanggal 1 Januari 2012 seluruh standar yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan erpedoman
kepada IFRS dan harus diterapkan oleh semua entitas yang go public.
Konvergensi IFRS sendiri didefinisikan sebagai sebuah proses untuk
menyelaraskan standar akuntansi yang dipakai disuatu negara dengan IFRS
(Chen, 20909).
Konvergensi IFRS juga bertujuan untuk terus meningkatkan informasi
laporan keuangan yang diungkapkan secara mandatory disclosure agar dapat
semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan bagi penyusun,
auditor, maupun pembaca atau pengguna lain. Hal ini dikarenakan penyajian
laporan keuangan yang menyajikan informasi sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku
Pengungkapan wajib (Mandatory Disclosure)
Terdapat dua sifat pengugkapan, yaitu pengungkapan yang didasarkan
pada ketentuan (required/regulated/mandatory disclosure) dan pengungkapan
yang bersifat sukarela (voluntary disclosure) (Suhardjanto dan Miranti, 2009).
Pengungkapan wajib adalah pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan atau
ketentuan seperti yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal,
Departemen Keuangan Republik Indonesia atau oleh organisasi profesi
akuntansi (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK).
Mandatory disclosure bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi
penggunaan laporan keuangan, memastikan pengendalian kualitas kinerja melalui
ketaatan terhadap hukum dan standar akuntansi yang berlaku, memberikan
gambaran yang jelas tentang kesehatan keuangan perusahaan dan menghitung
beban masa depan sehingga investor dapat menentukan kesempatan pertumbuhan
jangka panjang dan memperkirakan aliran kas kas keluar untuk suatu bisnis.
Konsep corporate governance yang baik akan mendorong adanya
mandatory disclosure yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangundangan. Secara singkat good corporate governance merupakan seperangkat
siste yan mengatur mengendalikan perusahaan untuk meraih nilai tambah bagi
para pemangku kepentingan (Muh.Arif Effendi 2009 : 2), maka hal ini dapat
mendorong terbentuknya terbentuknya pola kerja manajemen yang bersih,
transparan, profesional, sehingga pengungkapan dalam laporan keuangan
mengacu pada informasi yang harus diungkapkan sebagai konsekuensi dari
adanya ketentuan perundang-undangan, pasar saham, komisi bursa atau peraturan
akuntansi dari pihak yang berwenang.
Pengaruh Efektivitas Komite Audit terhadap Kualitas Audit
Pembentukan Komite Audit dianggap sebagai suatu sistem
yang memiliki manfaat bagi Dewan Komisaris untuk dapat
mengerjakan tugas lebih rinci dengan memusatkan pekerjaan
Dewan Komisaris terhadap tata kelola perusahaan (FCGI, 2001).
Dengan adanya Komite Audit diharapkan Dewan Komisaris
memiliki sudut pandang yang berbeda dalam menjalankan masalah
pelaporan akuntasi keuangan dan memperbaiki sistem pengawasan
internal agar struktur perusahaan dapat terbentuk dengan baik.
Peran komite audit yang penting dalam perusahaan menuntut
para komite audit agar dapat mencapai tingkat efektif. Efektivitas
komite audit dinilai dari pelaksanaan peran dan tanggung jawab
yang berjalan sesuai dengan pengawasan auditor. Pada umumnya,
komite audit memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi secara
periodik kepada pihak yang sering ditemui yaitu dewan komisaris
dan auditor eksternal. Komite audit juga dapat dikatakan efektif
diukur dari kemampuan setiap anggota yang mampu melakukan
segala hal berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan.
Penelitian terdahulu yang menggunakan variabel audit fee
sebagai variabel independen dan kualitas audit sebagai variabel
dependen pernah dilakukan oleh beberapa peneliti. Penelitian
terdahulu oleh Hermawan (2011) menunjukkan bahwa Efektivitas
Komite Audit berpengaruh positif terhadap kualitas audit.
Pengaruh Audit Fee terhadap Kualitas Audit
Menurut De Angelo (1981), audit fee adalah besarnya
bayaran yang diberikan oleh klien kepada auditor yang memberikan
jasa audit. Penetapan jumlah audit fee yang dibayarkan pada
umumnya dilihat dari seberapa kompleks dan luas cakupan yang
diperlukan seorang auditor dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab. Lebih lanjut penetapan audit fee juga bergantung pada
reputasi KAP terutama yang memiliki pengaruh bagi pihak terkait.
Teori agensi memiliki hubungan dengan teori biaya transaksi, yang
didalamnya memperlihatkan perbedaan yang mengartikan sebuah
penekanan pada proses kontrak lebih diutamakan sedangkan
pengarahan kepada biaya kontrak antara KAP dan klien yang
bersangkutan diterapkan sesuai dengan teori biaya transaksi
(Hartadi, 2012).
Penetapan fee audit yang cenderung lebih tinggi dapat
meningkatkan hasil kualitas audit dari seorang auditor. Berdasarkan
penetapan fee audit tersebut, tugas seorang auditor untuk bisa
menurunkan potensi adanya manajemen laba dalam suatu
perusahaan yang tentunya bisa mempengaruhi hasil audit dari
auditor. Dalam melaksanakan tugasnya auditor juga perlu
memperhatikan dengan adanya risiko bisnis dan risiko
pengendalian. Risiko audit menjadi salah satu faktor yang penting
yang dapat juga mempengaruhi kualitas audit. Dengan
memperhatikan pada keberadaan tingkat risiko audit yang baik,
auditor juga dapat menetapkan kualitas audit yang maksimal.
Penelitian terdahulu yang menggunakan variabel audit fee
sebagai variabel independen dan kualitas audit sebagai variabel
dependen pernah dilakukan oleh beberapa peneliti. Penelitian
terdahulu oleh Ardani (2017), Andriani dan Nursiam (2017), dan
Rinanda dan Nurbaiti (2018) menunjukkan bahwa Audit Fee
berpengaruh positif terhadap kualitas audit. Sedangkan penelitian
terdahulu oleh Rahmi et al (2019) dan Andriani dan Nursiam (2017)
menunjukkan bahwa audit tenure berpengaruh negatif terhadap
kualitas audit.
Pengaruh Audit Tenure terhadap Kualitas Audit
Hubungan antara auditor dengan klien yang berlangsung
dalam waktu yang cenderung lebih lama dapat mempengaruhi
objektivitas dan profesionalisme dari auditor itu sendiri. Masa
perikatan yang terlalu lama dapat memberi dampak negatif yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan audit dan terhadap kualitas audit
yang dihasilkan dengan alasan hubungan auditor dengan klien yang
terlalu dekat sehingga muncul perasaan tidak enak. Dengan
diberlakukan peraturan resmi pemerintah diharapkan dapat
mendukung masalah mengenai audit tenure dengan memaksimalkan
hasil kualitas audit.
Penelitian terdahulu yang menggunakan variabel audit
tenure sebagai variabel independen dan kualitas audit sebagai
variabel dependen pernah dilakukan oleh beberapa peneliti.
Penelitian terdahulu oleh Andriani dan Nursiam (2017)
menunjukkan bahwa Audit Tenure berpengaruh negatif terhadap
kualitas audit.
Efektivitas Komite Audit
Berdasarkan Peraturan Nomor IX.I.5 lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan Lembaga Keuangan Keputusan 643-BL pada tahun 2012 mengatur tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, mendefinisikan
komite audit adalah proses pembentukan sebuah komite yang bertujuan untuk dapat
memiliki tanggung jawab kepada dewan komisaris dalam melaksanakan
kewajibannya. Menurut FCGI (2001), komite audit memiliki tugas yang tepisah
dalam membantu Dewan Komisaris. Komite audit juga membantu Dewan
Komisaris dengan memberikan pandangan mengenai masalah yang berhubungan
dengan kebijakan keuangan, akuntansi, dan pengendalian intern (Andi, 2010).
Berdasarkan FCGI (2001), tanggung jawab komite audit terdiri dari tiga bidang,
antara lain laporan keuangan (financial reporting), corporate governance, dan
pengawasan perusahaan.
Seorang komite audit berperan penting dalam proses pelaksanaan tata kelola
perusahaan (Istiqomah dan Adhariani, 2017). Lebih lanjut dinyatakan bahwa
komite audit diharuskan menggelar rapat paling sedikit sebanyak empat kali dalam
kurun waktu satu tahun. Dengan digelarnya kegiatan rapat secara berkala
diharapkan dapat meningkatkan keefektivitasan komite audit dalam melakukan
pengawasan terhadap perusahaan bersangkutan
Audit Fee
Audit Fee adalah sebuah imbal jasa yang harus dibayarkan oleh entitas klien
atas jasa audit laporan keuangan yang diterima (Ardianingsih, 2013). Menurut
Halim (2005), fee audit merupakan imbalan yang diberikan atau diterima klien atau
pihak lain untuk memperoleh perikatan baik dalam bentuk barang, uang, atau
bentuk lainnya.
Ketentuan mengenai audit fee diatur oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dalam Peraturan Pengurus No 2 tahun 2016 yang berisi panduan dalam
penetapan imbalan yang wajar atas jasa professional yang diberikan seluruh
anggota Institut Akuntan Publik kepada klien. Penetapan imbalan jasa yang wajar
adalah tidak terlalu rendah dan disesuaikan dengan martabat dan standar profesi
akuntan publik untuk menghindari ancaman pada ketidakpatuhan terhadap
penerapan kode etik profesi akuntan publik.
Berdasarkan Peraturan Pengurus No. 2 tahun 2016 disampaikan bahwa fee
audit ditetapkan dan diperhitungkan dengan melihat waktu yang dibutuhkan auditor
dalam melaksanakan proses audit, ruang lingkup pekerjaan, tingkat keahlian dan
tanggung jawab seorang auditor, tingkat kompleksitas pekerjaan, jumlah personel
dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan memiliki dasar
dalam menetapkan audit fee yang diawal telah disepakati. Dalam menetapkan audit
fee, diperlukan untuk memperhatikan gaji dalam kategori wajar sebagai alasan bagi
individu yang kompeten untuk bertahan, terdapat imbalan di luar gaji,
pengembangan akuntan publik dan staf lainnya di dalam beban overhead,
banyaknya ketersediaan jam bagi akuntan publik pada periode tertentu, staf
pendukung, staf profesional, serta mempunyai tingkat marjin laba yang baik.
Menurut Nuridin dan Widiasari (2016), penetapan besarnya audit fee juga
perlu memperhatikan faktor-faktor yang bervariasi, seperti risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, struktur biaya KAP, dan tingkat keahlian yang
diperlukan untuk melakukan jasa tersebut. Kebijakan audit fee harus
menggambarkan remunerasi yang pantas bagi para anggota dengan
mempertimbangkan kualifikasi dan pengalaman masing-masing.
Audit Tenure
Audit tenure (masa perikatan) merupakan periode penugasan yang telah
disetujui oleh klien dan auditor. Audit tenure sempat menjadi perdebatan, masa
perikatan yang lama akan berakibat kedekatan yang berlebihan antara auditor dan
klien yang menyebabkan objektivitas dan profesionalitas auditor menurun.
Berdasarkan peraturan di Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2008 pasal 3 tentang tenure
audit yaitu pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan untuk Kantor
Akuntan Publik paling lama 6 tahun berturut-turut dan masa kerja auditor paling
lama 3 tahun berturut-turut untuk klien yang sama. Dengan dilakukannya tenure
audit dapat mencegah terjadinya tindak kecurangan auditor dengan klien pada
kualitas audit.
Menurut Hamid (2013), tenure audit yang memiliki periode waktu yang cukup
singkat membatasi auditor dalam perolehan informasi terkait data dan bukti yang
relevan, dan auditor dalam jangka periode waktu yang panjang meningkatkan
potensi memiliki hubungan kedekatan dengan klien yang dapat mempengaruhi
keandalan hasil kualitas audit
Kualitas Audit
Arisinta (2013) mengemukakan bahwa kualitas audit didefinisikan sebagai
kemungkinan dari seorang auditor melakukan kegiatan audit sesuai pedoman
standar dan kode etik yang berlaku dalam mampu melakukan pendeteksian
pelanggaran dalam sistem akuntansi klien dan melaporkan dalam laporan
keuangan. Definisi lain dari kualitas audit merupakan situasi kegiatan audit
berlangsung yang dilaksanakan mengacu pada standar auditing bertujuan untuk
menyakinkan bahwa hasil penyajian audit dan hasil audit dari laporan keuangan
dan juga berdasarkan prinsip akuntansi dan tidak adanya kesalahan ataupun fraud
yang terkandung dalam laporan keuangan (Suciana dan Setiawan, 2018).
Menurut Christiani dan Nugrahanti (2014), kualitas audit dipandang sebagai
kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan pada perusahaan
yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan stakeholder.
Kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor independen dapat berpengaruh
signifikan terhadap laju perkembangan perusahaan dalam jangka panjang. Kualitas
laba perusahaan menjadi faktor utama untuk dapat mempertahankan kepercayaan
stakeholder perusahaan terkait. Dengan menyesuaikan pendapat para stakeholder,
laporan keuangan perusahaan lebih diminati dan dipercaya bagi para pengguna
dengan memperhatikan kualitas audit yang dihasilkan auditor yang berkualitas.
Pendekatan dengan proksi discretionary accrual dideskripsikan sebagai
kondisi laporan keuangan dikatakan berkualitas jika sedikit ditemukan campur
tangan dari pihak manajemen perusahaan untuk mengatur laba. Nilai discretionary
accrual yang lebih rendah akan menunjukkan kualitas audit yang tinggi.
Penggunaan proksi tersebut dianggap lebih efektif karena laba yang diukur atas
dasar akrual dianggap sebagai ukuran yang lebih baik atas kinerja perusahaan dan
akan mengurangi masalah waktu dan mismatching yang terdapat dalam arus kas
operasi (Fitriany, 2009)
Teori Keagenan
Jensen dan Meckling (1976) mengungkapkan bahwa teori keagenan merupakan
sebuah perjanjian hubungan antara satu orang atau lebih dalam pemeberian jasa
layanan dan pendelegasian kekuasaan dalam pengambilan keputusan dengan cara
mempekerjakan pihak lain (agen). Terjadinya gesekan antara pihak yang berkaitan
disebabkan karena kepentingan kedua belah pihak tersebut tidak selalu sejalan.
Disini kepentingan hubungan agen dan principal memerlukan peran pihak ketiga
atau auditor eksternal (Suciana dan Setiawan, 2018).
Teori keagenan bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam
hubungan keagenan. Agency problems merupakan sebuah masalah mengenai
perbedaan kepentingan antara agen dan principal (Lestari dan Supadmi, 2017).
Asimetri informasi adalah salah satu penyebab masalah keagenan. Sebuah keadaan
dimana pihak luar perusahaan tidak memiliki akses informasi dan hanya manajer
perusahaan yang mendapatkan informasi tersebut disebut asimetri informasi
(Dwijayanti dan Suryanawa, 2017). Kondisi keadaan tersebut dapat menimbulkan
masalah, hal ini dikarenakan principal kesulitan dalam mengawasi dan mengontrol
perilaku agen. Berdasarkan Jensen dan Meckling (1976), terdapat dua masalah
yaitu :
1. Moral hazard, yaitu permasalahan yang berpotensi timbul apabila agen
tidak melakukan kewajiban yang sudah disepakati selama kontrak kerja.
2. Adverse selection, dalam hal ini prinsipal tidak mengetahui apakah
keputusan agen memang berdasarkan informasi yang diperolehnya atau
karena kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Jensen dan Meckling (1976), diperlukan biaya keagenan yang
ditanggungkan kepada perusahaan untuk dapat mengatasi masalah dalam teori
keagenan. Terdapat tiga biaya keagenan yaitu:
1. Biaya Monitoring adalah biaya yang dikeluarkan dengan memantau
kegiatan yang dilakukan oleh agen.
2. Biaya Jaminan adalah biaya untuk memastikan bahwa agen tidak akan
melakukan tindakan yang merugikan terhadap principal.
3. Kerugian residual adalah nilai uang yang setara dengan penurunan
kesejahteraan pokok akibat perbedaan kepentingan.
Teori keagenan tentu saja tidak dapat dipisahkan dengan yang namanya
manajemen laba. Penjelasan mengenai manajemen laba adalah tindakan yang
dilakukan oleh pihak manajer perusahaan untuk memanipulasi dengan cara
memilih dan mengambil pilihan yang tepat demi mencapai kepentingan pribadi
yang menguntungkan. Dikarenakan berdasarkan asumsi sifat dasar manusia
yang cenderung bertindak opportunistic, yaitu selalu mementingkan pribadinya
untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri tanpa memperhatikan pihak lain
yang dirugikan (Amijaya dan Prastiwi, 2013). Dengan adanya potensi manajer
melakukan manajemen laba demi keuntungan pribadi, auditor disini memiliki
peran sangat penting sebagai pengawas untuk mencegah peristiwa tersebut.
Diperlukan seorang auditor yang independen untuk menjaga dan
mempertahankan situasi yang dapat mempengaruhi kualitas laba yang terdapat
pada laporan keuangan perusahaan.
Audit
Menurut Arens, et al. (2012) proses audit didefinisikan sebagai
pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi yang berguna sebagai
penetapan dan pelaporan derajat kesesuaian yang berkaitan dengan informasi
yang diterima dan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit juga bertujuan
untuk memberikan opini atas kewajaran dalam laporan keuangan yang berguna
bagi para pihak berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Sikap
profesional dan independen juga menjadi tuntutan bagi seorang auditor dalam
menjalankan tugas dan kewajiban.
Menurut Agoes (2013), terdapat empat jenis audit yang umum digunakan yaitu:
1. Audit Operasional (Operasional Audit)
Audit operasional merupakan proses penilaian terhadap
manajemen dalam suatu organisasi atau kelompok melalui
aturan dan prosedur untuk menilai tingkat efisiensi dan
efektifitas. Audit operasional bertujuan sebagai penopang di
bagian manajemen supaya lebih efektif dalam meningkatkan
kinerja dalam perusahaan. Kemudian hasil dari audit operasional
terdiri dari banyak rekomendasi pembetulan mengenai di dalam
manajemen sehingga audit ini lebih merupakan konsultasi
manajemen.
2. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Audit ketaatan merupakan bentuk pemeriksaan dalam rangka
mengetahui apakah prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan
oleh otoritas berwenang sudah ditaati oleh personel di organisasi
tersebut. Hasil dari audit ketaatan diminta oleh otoritas yang
berwenang dalam menetapkan prosedur perusahaan dan
digunakan secara privat oleh pihak internal manajemen.
3. Audit Laporan Keuangan (Financial Audit)
Audit laporan keuangan merupakan evaluasi kewajaran laporan
keuangan yang membandingkan antara standar akuntansi
keuangan yang berlaku secara umum dengan laporan keuangan
yang disajikan oleh manajemen. Laporan keuangan diuji apakah
telah disajikan sesuai dengan kriteria tertentu dan diverifikasi
apakah laporan keuangan dapat menjadi informasi yang dapat
ditukar. Hasil audit atas laporan keuangan adalah opini auditor
yaitu, Unqualified Opinion, Qualified Opinion, Disclamer
Opinion dan Adverse Opinion.
4. Audit Sistem Informasi (Computer Audit)
Audit sistem informasi merupakan proses audit yang dilakukan
auditor ketika melakukan audit laporan keuangan dalam rangka
memahami dan menguji sistem dan pengendalian internalnya
(list of control), dan memerika data akuntansi (substantive test).
Audit Sistem informasi merupakan jenis audit atas laporan
keuangan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis
teknologi (hardware, software, netware, infrastructure, dan
dataware)
Pengaruh Kompetensi Komite Audit Terhadap Financial Distress
Pengetahuan dalam akuntansi dan keuangan memberikan dasar yang baik bagi
anggota komite audit untuk memeriksa dan menganalisis informasi keuangan.
Latar belakang pendidikan menjadi ciri penting untuk memastikan komite audit
melaksanakan peran mereka secara efektif. Anggota komite audit yang menguasai
keuangan akan lebih profesional dan cepat beradaptasi terhadap perubahan dan
inovasi (Hambrick dan Mason, 1984 dalam Rahmat et al., 2008).
Fraud manajemen dan penyimpangan pengawasan internal juga akan
menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Beberapa pelacakan fraud tertentu tergantung pada pengalaman dan kompetensi
yang dimiliki oleh komite audit. Menurut Dezoort et al. (2002) dalam (Putra,
2010) menyatakan bahwa kompetensi komite audit akan meningkatkan sebuah
salah saji material yang ditemukan akan dikomunikasikan dan dikoreksi
secepatnya.
Komite audit dengan anggota yang memiliki kompetensi di bidang
akuntansi dan keuangan diharapkan akan menjadi lebih efektif. Keberadaan
personal yang memenuhi syarat sebagai anggota komite audit diharapkan dapat
mengadopsi standar akuntabilitas dan tingkat prestasi yang tinggi, dapat
menyediakan bantuan dalam peran mengontrol dan pengawasan, dan berusaha
keras untuk citra dan kinerja perusahaan yang lebih baik sehingga komite audit
dengan kompetensi yang baik dapat mengurangi jumlah perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan. Hal ini sejalan dengan penelitian McMullen dan
Raghunandan (1996) dalam (Hudayati, 2000) yang membuktikan bahwa komite
audit dengan kompetensi yang baik dapat mengurangi jumlah perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan. B
Pengaruh Frekuensi Pertemuan Komite Audit Terhadap Finacial Distress
Efektivitas komite audit dalam melaksanakan peran pengawasan atas proses
pelaporan keuangan dan pengendalian internal memerlukan pertemuan rutin.
Pertemuan yang teratur dan terkendali dengan baik akan membantu komite audit
dalam memeriksa akuntansi berkaitan dengan sistem pengendalian internal, dan
dalam hal menjaga informasi manajemen (McMullen dan Raghunandan, 1996)
dalam Rahmat et al. (2008).
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mewajibkan
komite audit untuk mengadakan pertemuan tiga sampai empat kali dalam satu
tahun. Frekuensi pertemuan tersebut harus jelas terstruktur dan dikontrol dengan
baik oleh ketua komite.
Collier dan Gregory (1999) dalam (Rahmat et al., 2008) mengungkapkan
bahwa komite audit yang menyelenggarakan frekuensi pertemuan yang lebih
sering memberikan mekanisme pengawasan dan pemantauan kegiatan keuangan
yang lebih efektif, meliputi persiapan dan pelaporan informasi keuangan
perusahaan. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan McMullen dan
Raghunandan (1996) yang membuktikan bahwa komite audit perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan tidak mengadakan pertemuan sesering perusahaan
yang tidak mengalami kesulitan keuangan (Rahmat et al., 2008).
Komite audit dengan anggota yang memiliki kompetensi di bidang
akuntansi dan keuangan diharapkan akan menjadi lebih efektif. Keberadaan
personal yang memenuhi syarat sebagai anggota komite audit diharapkan dapat
mengadopsi standar akuntabilitas dan tingkat prestasi yang tinggi, dapat
menyediakan bantuan dalam peran mengontrol dan pengawasan, dan berusaha
keras untuk citra dan kinerja perusahaan yang lebih baik sehingga komite audit
dengan kompetensi yang baik dapat mengurangi jumlah perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan. Hal ini sejalan dengan penelitian McMullen dan
Raghunandan (1996) dalam (Hudayati, 2000) yang membuktikan bahwa komite
audit dengan kompetensi yang baik dapat mengurangi jumlah perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan.
Dengan melakukan pertemuan secara periodik, komite audit dapat
mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pembuatan
keputusan oleh manajemen karena aktivitas pengendalian internal perusahaan
dilakukan secara terus menerus dan terstruktur sehingga setiap permasalahan
dapat cepat terdeteksi dan diselesaikan dengan baik oleh manajemen
Pengaruh Jumlah Komite Audit Terhadap Financial Distress
Dalam rangka untuk membuat komite audit yang efektif dalam pengendalian dan
pemantauan atas kegiatan pengelolaan perusahaan, komite harus memiliki anggota
yang cukup untuk melaksanakan tanggung jawab. Di Indonesia pedoman
pembentukan komite audit yang efektif (KNKG, 2002) menjelaskan bahwa anggota
komite audit yang dimiliki oleh perusahaan sedikitnya terdiri dari 3 orang, diketuai
oleh komisaris independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen
terhadap perusahaan serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan
keuangan.
Jumlah anggota komite audit yang harus lebih dari satu orang ini
dimaksudkan agar komite audit dapat mengadakan pertemuan dan bertukar pendapat
satu sama lain. Hal ini dikarenakan masing-masing anggota komite audit memiliki
pengalaman tata kelola perusahaan dan pengetahuan keuangan yang berbeda-beda.
Pierce dan Zahra (1992) dalam teori ketergantungan sumber daya berargumen
bahwa terciptanya fungsi pengawasan komite audit yang efektif berhubungan dengan
jumlah sumber daya yang dimiliki oleh komite. Efektivitas komite audit akan
meningkat jika ukuran komite meningkat, karena komite memiliki sumber daya yang
lebih untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan. Oleh karena
itu, diharapkan keberadaan komite audit yang efektif dapat mengubah kebijakan yang
berbeda dalam pencapaian laba akuntansi pada beberapa tahun ke depan sehingga
perusahaan dapat menghindari terjadinya permasalahan keuangan
Kompetensi Komite Audit
Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki mengenai pemahaman yang
memadai tentang akuntansi, audit dan sistem yang berlaku dalam perusahaan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota
komite audit untuk melaksanakan tugas dengan baik. Anggota komite audit harus
mampu dan mengerti serta menganalisa laporan keuangan. Kompetensi komite
audit diwujudkan oleh keahlian keuangan yang dimiliki anggota komite.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 pada tanggal 24
September 2004, anggota komite audit disyaratkan independen dan sekurangkurangnya ada satu orang yang memiliki di bidang akuntansi atau keuangan.
Berdasarkan pedoman corporate governance, anggota komite audit harus
memiliki suatu keseimbangan keterampilan dan pengalaman dengan latar
belakang usaha yang luas. Setidaknya satu anggota komite audit harus pula
mempunyai pengertian yang baik tentang pelaporan keuangan. New York Stock
Exchange (Purwati, 2006) dalam standarnya mensyaratkan semua anggota komite
audit dapat membaca laporan keuangan dan sekurang-kurangnya ada satu orang
yang memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan.
Securities and Exchange Commission (Purwati, 2006) memberikan criteria
“financial expert” dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Pengalaman sebelumnya sebagai akuntan publik atau auditor, CFO, controller,
chiefaccounting officer, atau posisi yang sejenis.
2. Pemahaman terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan laporan keuangan.
3. Pengalaman dalam audit atas laporan keuangan perusahaan.
4. Pengalaman dalam pengendalian internal.
5. Pemahaman atas akuntansi untuk penaksiran (estimates), accruals, dan
cadangan (reserves)
Pertemuan Komite Audit
Dalam setiap audit committee charter yang dimiliki oleh masing-masing anggota,
komite audit akan mengadakan pertemuan untuk rapat secara periodik dan dapat
mengadakan rapat tambahan atau rapat-rapat khusus bila diperlukan.
Pertemuan secara periodik ini sebagaimana ditetapkan oleh komite audit
sendiri dan dilakukan sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan rapat dewan
komisaris yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Komite audit
biasanya perlu untuk mengadakan pertemuan tiga sampai empat kali dalam satu
tahun untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya (FCGI, 2002).
Komite audit juga dapat mengadakan pertemuan eksekutif dengan pihakpihak luar keanggotaan komite audit yang diundang sesuai dengan keperluan atau
secara periodik. Pihak-pihak luar tersebut antara lain komisaris, manajemen
senior, kepala auditor internal dan kepala auditor eksternal. Hasil rapat komite
audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh semua anggota
komite audit. Ketua komite audit bertanggung jawab atas agenda dan bahan-bahan
pendukung yang diperlukan serta wajib melaporkan aktivitas pertemuan komite
audit kepada dewan komisaris. Apabila komite audit menemukan hal-hal yang
diperkirakan dapat mengganggu kegiatan perusahaan, komite audit wajib
menyampaikannya kepada dewan komisaris selambat-lambatnya sepuluh hari
kerja.
Laporan yang dibuat dan disampaikan komite audit kepada komisaris
utama adalah:
1. Laporan triwulanan mengenai tugas yang dilaksanakan dan realisasi program
kerja dalam triwulan bersangkutan.
2. Laporan tahunan pelaksanaan kegiatan komite audit.
3. Laporan atas setiap penugasan khusus yang diberikan oleh dewan komisaris.
Dalam laporan komite audit kepada dewan komisaris, komite audit
memberikan kesimpulan dari diskusi dengan auditor eksternal tentang temuan
mereka yang berhubungan dengan peninjuan tengah tahun dan laporan keuangan
tahunan, rekomendasi atas pengangkatan auditor eksternal dan setiap masalah
pengunduran diri, penggantian dan pemberhentian perikatannya, kesimpulan
tentang nilai fungsi audit internal dan tanggapan atas penemuan audit internal,
serta kesimpulan atas kinerja sistem kontrol internal.
Pertemuan komite audit berfungsi sebagai media komunikasi formal
anggota komite audit dalam mengawasi proses corporate governance,
memastikan bahwa manajemen senior membudayakan corporate governance,
memonitor bahwa perusahaan patuh pada code of conduct, mengerti semua pokok
persoalan yang mungkin dapat mempengaruhi kinerja keuangan atau nonkeuangan perusahaan, memonitor bahwa perusahaan patuh pada tiap undangundang dan peraturan yang berlaku, dan mengharuskan auditor internal
melaporkan secara tertulis hasil pemeriksaan corporate governance dan temuan
lainnya (Putra, 2010).
Struktur Komite Audit
Struktur komite audit di Indonesia diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-41/PM/2003 tanggal 22 Desember 2003 tentang Peraturan Nomor IX.1.5 :
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit adalah sebagai
berikut:
1.Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris dan
dilaporkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Anggota komite audit yang merupakan komisaris independen bertindak sebagai
ketua komite audit. Dalam hal ini komisaris independen yang menjadi anggota
komite audit lebih dari satu orang maka salah satunya bertindak sebagai ketua
komite audit.
Dalam rekomendasi yang dibentuk oleh Forum for Corporate Governance
in Indonesia (FCGI, 2002) adalah penting bahwa perusahaan harus
memperhatikan karakteristik yang dimiliki oleh setiap anggota komite auditnya.
Hal ini disebabkan karakteristik komite akan berpengaruh pada peran komite audit
dalam pemberian bantuan kepada dewan komisaris dalam melaksanakan tugasnya
tentang pengendalian internal dan pelaporan keuangan dan manajemen.
Adapun persyaratan keanggotaan komite audit sesuai dengan Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 pada tanggal 24 September 2004 adalah
sebagai berikut:
1.Memiliki intregitas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman
yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu
berkomunikasi dengan baik.
2. Salah seorang dari anggota komite audit memiliki latar belakang pendidikan
akuntansi atau keuangan.
3. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan
keuangan.
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang
pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Bukan merupakan orang dari kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum,
atau pihak lain yang memberikan jasa audit, jasa non-audit, atau jasa konsultasi
lain kepada perusahaan dalam enam bulan terakhir.
6. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab dalam
merencanakan, memimpin, atau mengendalikan kegiatan perusahaan dalam
waktu enam bulan terakhir.
7. Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada perusahaan.
8. Tidak memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan komisaris,
direksi atau pemegang saham utama perusahaan.
9. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
Komite Audit Yang Efektif
Komite audit yang efektif bekerja sebagai suatu alat untuk meningkatkan
efektifitas, tanggungjawab, keterbukaan dan objektifitas dewan komisaris dan
memiliki fungsi untuk:
1. Memperbaiki mutu laporan keuangan dengan mengawasi laporan keuangan atas
nama dewan komisaris.
2. Menciptakan iklim disiplin dan kontrol yang akan mengurangi kemungkinan
penyelewengan-penyelewengan.
3.Memungkinkan anggota non-eksekutif menyumbangkan suatu penilaian
independen dan memainkan suatu peranan yang positif.
4. Membantu direktur keuangan, dengan memberikan suatu kesempatan di mana
pokok-pokok persoalan yang penting yang sulit dilaksanakan dapat
dikemukakan.
5. Memperkuat posisi auditor eksternal dengan memberikan suatu saluran
komunikasi terhadap pokok-pokok persoalan yang memprihatinkan dengan
efektif.
6. Memperkuat posisi auditor internal dengan memperkuat independensinya dari
manajemen.
7. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap kelayakan dan objektifitas laporan
keuangan serta meningkatkan kepercayaan terhadap kontrol internal yang lebih
baik.
Dezoort et al. (2002) berpendapat bahwa komite audit yang efektif
ditentukan dua hal, yaitu sisi input merupakan komposisi kualifikasi, kewenangan
dan jumlah sumber daya, serta dari sisi proses yaitu harus memiliki etos kerja
yang tinggi (Putra, 2010). Dari input dan proses tersebut diharapkan komite audit
dapat bekerja efektif sehingga mampu menghasilkan output berupa laporan
keuangan, pengendalian internal dan manajemen risiko yang bisa dipercaya
Peran Dan Tanggung Jawab Komite Audit
Peran komite audit adalah untuk mengawasi dan memberi masukan kepada
dewan komisaris dalam hal terciptanya mekanisme pengawasan (FCGI, 2002).
Komite audit memberikan pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris.
Tanggung jawab komite audit mencakup pada tiga bidang (Surya dan
Yustiavandana, 2006) yaitu:
1. Laporan Keuangan (Financial Reporting)
Tanggungjawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk
memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan
gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan
komitmen perusahaan jangka panjang.
2. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Tanggungjawab komite audit dalam bidang tata kelola perusahaan adalah
untuk memastikan bahwa perusahaan telah dijalankan sesuai undang-undang
dan peraturan yang berlaku dan etika, melaksanakan pengawasan secara efektif
terhadap benturan kepentingan dan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
perusahaan.
3. Pengawasan perusahaan (Corporate Control)
Komite audit bertanggungjawab untuk pengawasan perusahaan termasuk di
dalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan sistem pengendalian
intern serta memonitor proses pengawasan yang dilakukan oleh auditor
internal.
Kewenangan komite audit dibatasi oleh fungsi komite sebagai alat bantu
dewan komisaris, sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun dan hanya
sebatas rekomendasi kepada dewan komisaris, kecuali untuk hal spesifik yang
telah memperoleh hak kuasa eksplisit dari dewan komisaris, seperti mengevaluasi
dan menentukan komposisi auditor eksternal, dan memimpin suatu investigasi
khusus. Peran dan tanggung jawab komite audit dituangkan dalam audit
committee charter. Audit committee charter atau piagam komite audit merupakan
dokumen formal sebagai bentuk wujud komitmen komisaris dan dewan direksi
dalam usaha menciptakan kondisi pengawasan yang baik dalam perusahaan.
Piagam komite audit yang telah disahkan akan menjadi acuan anggota komite
audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam komite audit
disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk mewujudkan visi, misi, dan
tujuan perusahaan. Piagam komite audit akan membantu anggota baru dalam
melakukan orientasi sebagai komite audit dan berfungsi sebagai sarana
komunikasi untuk menunjukkan komitmen komisaris dan dewan direksi terhadap
efektivitas corporate governance, pengendalian internal, risk assessment, dan
pengelolaan perusahaan secara keseluruhan (FCGI, 2002).
Ada delapan komponen audit committee charter yang dipakai sebagai
masukan pembuatan audit committee charter di BUMN dan perusahaan publik di
Indonesia. Delapan komponen tersebut (Alijoyo, 2003 seperti dikutip Putri, 2009)
adalah:
1. Tujuan umum dan otoritas komite audit (overall objectives and authority)
2. Peran dan tanggungjawab komite audit (roles and responsibilities)
3.Fungsi dari pihak-pihak terkait dengan komite audit (function of respective
parties)
4. Struktur komite audit (structure)
5. Syarat-syarat keanggotaan (membership requirements)
6. Rapat-rapat komite audit (meetings)
7. Pelaporan komite audit (reporting)
8. Kinerja komite audit (performing
Komite Audit
Pada umumnya dewan komisaris membentuk komite-komite dibawahnya sesuai
dengan kebutuhan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku untuk
membantu dewan komisaris dalam melaksanakan tanggungjawab dan
wewenangnya secara efektif. Komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
tersebut adalah komite audit, komite kebijakan risiko, komite remunerasi dan
nominasi, komite kebijakan corporate governance (Komite Nasional Kebijakan
Governance, 2006).
Namun, menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam No:KEP339/BEJ/2001, yang sifatnya wajib dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek hanya komite audit. Komite audit pada prinsipnya memiliki tugas
pokok dalam membantu dewan komisaris melakukan fungsi pengawasan atas
kinerja perusahaan. Sesuai dengan Keputusan Bursa Efek Indonesia melalui
Kep.Direksi BEJ No.Kep- 315/BEJ/06/2000 menyatakan bahwa:
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan,
yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris, yang bertugas
untuk membantu melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu
terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan perusahaan.
Tugas komite audit erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko yang
dihadapi perusahaan dan ketaatan peraturan yang berlaku. Keberadaan komite
audit menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan
good corporate governance.
Keberadaan komite audit pada perusahaan publik di Indonesia secara
resmi dimulai sejak bulan Juni 2000 yang ditandai dengan keluarnya Keputusan
Direksi BEJ No: Ke-315/BEJ/06/2000 perihal: Peraturan Pencatatan Efek Nomor
I-A: Tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa. Pada
bagian ini dinyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan
perusahaan yang baik (good corporate governance), perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) wajib memiliki komisaris
independen, komite audit, sekretaris perusahaan, keterbukaan, dan standar laporan
keuangan per sektor. Pembentukan komite audit dilakukan dengan dasar UU
No.19 tahun 2003 pasal 70, yang dijabarkan lebih lanjut dalam keputusan
Bapepam No.29 tahun 2004 pasal 2. Pembentukan tersebut berkaitan dengan
review sistem pengendalian internal perusahaan, memastikan kualitas laporan
keuangan, dan meningkatkan efektivitas fungsi audit.
Analisis Z-score Altman
Berbagai metode analisis dikembangkan untuk memprediksi awal kebangkrutan
perusahaan. Salah satu rumusan matematis untuk memprediksi kebangkrutan
dengan tingkat kepastian yang cukup akurat dengan presentase keakuratan 95%
dan termasuk dalam penelitian yang paling popular karena sering digunakan oleh
banyak peneliti dalam melakukan penelitian serupa yaitu penelitian untuk
memprediksi kebangkrutan perusahaan yang telah dikembangkan oleh seorang
professor bisnis dari New York University AS Edward I, Altman, pada tahun
1968. Analisis yang dikembangkan oleh Altman dalam memprediksi
kebangkrutan adalah Multiple Discriminant Analysis yang disebut dengan analisis
Z-score.
Analisis Z-score merupakan score yang ditentukan dari hitungan standar
yang akan menunjukkan tingkat kemungkinan kebangkrutan perusahaan. Formula
Z-score untuk memprediksi kebangkrutan dari Altman merupakan sebuah
multivariate formula yang digunakan untuk mengukur kesehatan financial dari
sebuah perusahaan. Altman menemukan lima jenis rasio keuangan yang dapat
dikombinasikan untuk melihat perbedaan antara perusahaan yang bangkrut dan
yang tidak bangkrut. Altman Z-score ditentukan dengan menggunakan rumus
sebagai berikut (Hanafi dan Halim, 2009;272).
Z-score = 1,2X1 + 1,4X2 + 3,3X3 + 0,6X4 + 1,0X5
Dimana :
X1 = Modal Kerja/Total Aset (Working Capital to Total Asset)
X2 = Laba Ditahan/Total Aset (Retained Earnings to Total Asset)
X3 = Pendapatan Sebelum Dikurangi Biaya Pajak dan Bunga/Total Aset (Earning
Before Interest and Taxes (EBIT) to Total Asset)
X4 = Harga Pasar Saham Dibursa/Nilai Total Utang (Market Value of Equity to
Book Value of Total Liabilities)
X5 = Penjualan/Total Aset (Sales to Total Asset)
Titik cut-off yang dilaporkan Altman adalah sebagai berikut :
Dengan Nilai Dengan Nilai
Pasar Buku
Safe area (Z>) 2,99 2,90
Distress area (Z<) 1,81 1,20
Grey area 1,81-2,99 1,0-2,90
Sumber : Hanafi dan Halim (2009;273)
Uraian masing-masing variabel tersebut adalah sebagai berikut :
a. Modal kerja terhadap total aset (working capital to total asset)
Digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas yang dinyatakan dalam persen
(%).
b. Laba ditahan terhadap total asset (retained earnings to total asset)
Digunakan untuk mengukur profitabilitas kumulatif yang dinyatakan dalam
persen (%).
c. Pendapatan sebelum dikurangi biaya pajak dan bunga terhadap total aset
(earning before interest and taxes (ebit) to total asset)
Digunakan untuk mengukur produktivitas yang sebenernya yang dinyatakan
dalam persen (%).
d. Harga pasar saham dibursa terhadap nilai total utang (market value of equity to
book value of total liabilities)
Digunakan untuk mengukur seberapa banyak aktiva perusahaan dapat turun
nilainya sebelum jumlah hutang lebih besar daripada aktivanya dan perusahaan
menjadi pailit yang dinyatakan dalam persen (%).
e. Penjualan terhadap total aset (sales to total asset)
Digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen dalam menghadapi
kondisi persaingan yang dinyatakan dalam kali (x).
Faktor Penyebab Financial Distress
Menurut Damodaran (1997) dalam Hasymi (2007), kesulitan keuangan dapat
disebabkan oleh faktor internal dan eksternal perusahaan. Faktor-faktor
penyebab kesulitan keuangan perusahaan, yaitu:
1. Faktor internal kesulitan keuangan
Merupakan faktor dan kondisi yang timbul dari dalam perusahaan yang
bersifat mikro ekonomi. Faktor internal dapat berupa:
a. Kesulitan arus kas
Disebabkan oleh tidak imbangnya antara aliran penerimaan uang yang
bersumber dari penjualan dengan pengeluaran uang untuk pembelanjaan dan
terjadinya kesalahan pengelolaan arus kas (cash flow) oleh manajemen
dalam pembiayaan operasional perusahaan sehingga arus kas perusahaan
berada pada kondisi defisit.
b. Besarnya jumlah utang
Perusahaan yang mampu mengatasi kesulitan keuangan melalui pinjaman
bank, sementara waktu kondisi defisit arus kas dapat teratasi. Pada masa
depan akan menimbulkan masalah baru yang berkaitan dengan pembayaran
pokok dan bunga pinjaman, sekiranya sumber arus kas dari operasional
perusahaan tidak dapat menutupi kewajiban pada pihak bank.
Ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengatur penggunaan dana
pinjaman akan berakibat terjadinya gagal pembayaran (default) yang pada
akhirnya timbul penyitaan harta perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan
pada bank.
c. Kerugian dalam kegiatan operasional perusahaan selama beberapa tahun.
Merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan perusahaan
mengalami kesulitan keuangan (financial distress). Situasi ini perlu
mendapat perhatian manajemen dengan seksama dan terarah.
2. Faktor eksternal kesulitan keuangan
Faktor eksternal kesulitan keuangan merupakan faktor-faktor diluar
perusahaan yang bersifat makro ekonomi yan mempengaruhi baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap kesulitan keuangan perusahaan.
Faktor eksternal kesulitan keuangan dapat berupa kenaikan tingkat bunga
pinjaman. Sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman lembaga keuangan
bank atau non-bank, merupakan solusi yang harus ditempuh oleh
manajemen agar proses produksi dan investasi dapat berjalan lancar.
Konsekuensi dari pinjaman, jika terjadi kenaikan tingkat bunga pinjaman
bagi para pelaku bisnis merupakan suatu resiko dan ancaman bagi
kelangsungan usaha.
Dampak Financial Distress
Financial distress dapat membawa suatu perusahaan mengalami kegagalan
pembayaran (default), tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Kegagalan pembayaran tersebut, mendorong debitur untuk mencari
penyelesaian dengan pihak kreditur, yang pada akhirnya dapat dilakukan
restrukrisasi keuangan antara perusahaan, kreditr dan investor (Ross &
Westerfield, 1996 dalam Hasymi, 2007). Perusahaan yang mengalami financial
distress (kesulitan keuangan) akan menghadapi kondisi a) tidak mampu
memenuhi jadwal atau kegagalan pembayaran kembali hutang yang sudah
jatuh tempo kepada kreditor. b) perusahaan dalam kondisi tidak solvable
(insolvency).
Menurut Gitman (1994) dalam Hasymi (2007), kesulitan keuangan dapat
dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Business Failure (kegagalan bisnis), dapat diartikan sebagai: (a) suatu
keadaan dimana pendapatan perusahaan tidak dapat menutupi biaya
perusahaan. (b) perusahaan diklasifikasikan kepada failure, perusahaan
mengalami kerugian operasional selama beberapa tahun.
2. Insolvency (tidak solvable), dapat diartikan sebagai: (a) technical insolvency
timbul apabila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran
hutangnya pada saat jatuh tempo. (b) accounting insolvency, perusahaan
memiliki negative networth, secara akuntansi memiliki kinerja buruk
(insolvent), hal ini terjadi apabila nilai buku dari kewajiban perusahaan
melebihi nilai buku dari total harta perusahaan tersebut.
3. Bankruptcy, yaitu kesulitan keuangan yang mengakibatkan perusahaan
memiliki negative stockholders equity atau nilai pasiva perusahaan lebih
besar dari nilai wajar harta perusahaan
Pengertian Financial Distress
Financial distress merupakan kondisi dimana perusahaan mengalami kesulitan
keuangan sebelum kebangkrutan. Menurut Hanafi dan Halim (2009;260) kesulitan
keuangan dimulai dari kesulitan yang ringan (seperti masalah likuiditas), sampai
dengan kesulitan paling yang berat yaitu tidak solvabel (utang lebih besar
dibandingkan dengan aset). Pada kondisi kesulitan keuangan yang berat tersebut,
perusahaan praktis dinyatakan mengalami kebangkrutan. Perusahaan tidak selalu
berjalan sesuai dengan rencana. Pada situasi tertentu, perusahaan mungkin akan
mengalami kesulitan keuangan yang ringan seperti mengalami kesulitan likuiditas
(tidak bisa membayar gaji pegawai, bunga hutang). Jika tidak diselesaikan dengan
benar, kesulitan kecil tersebut bisa berkembang menjadi kesulitan yang lebih
besar, dan bisa sampai pada kebangkrutan (Hanafi dan Halim, 2009;260).
Menurut Weston dan Copeland (1997;510) yang dalam Mastuti, dkk
(2013) ada dua penyebab kegagalan perusahaan yaitu dalam segi ekonomi dan
segi keuangan.
a. Kegagalan Ekonomi
Kegagalan dalam arti ekonomi bahwa pendapatan perusahaan tidak dapat lagi
menutupi biayanya, yang berarti bahwa tingkat labanya lebih kecil dari modal.
b. Kegagalan Keuangan
Kegagalan dalam arti keuangan dimana perusahaan sudah tidak mampu
memenuhi kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan walaupun harta
totalnya melebihi hutangnya.
Financial distress merupakan berita buruk bagi perusahaan. Menghindari kualitas
laporan keuangan yang buruk seringkali perusahaan berusaha untuk
memperbaikinya. Upaya perbaikan ini membutuhkan waktu sehingga akan
menambah audit delay perusahaan. Schwartz dan Soo (1996) yang dalam Kadir
(2008) menunjukkan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan
(financial distress) cenderung tidak tepat waktu dalam penyampaian laporan
keuangan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak mengalami kesulitan
keuangan
Teori Keagenan (Agency Theory)
Jensen dan Meckling (1976) dalam Emirzon (2007) menggambarakan
hubungan keagenan (agency relationship) sebagai hubungan yang timbul
karena adanya kontrak yang ditetapkan antara principal yang menggunakan
agent untuk melaksanakan jasa yang menjadi kepentingan principal dalam hal
terjadi pemisahan kepemilikan dan control perusahaan. Ada dua bentuk
hubungan keagenan, yaitu antara manajer dan pemegang saham, serta
hubungan antara manajer dan pemberi pinjaman (bond holder). Agar hubungan
kontraktual dapat berjalan lancar, maka principal akan mendelegasikan otoritas
pembuatan keputusan kepada agent. Secara khusus teori keagenan membahas
tentang adanya hubungan keagenan, dimana suatu pihak tertentu
mendelegasikan pekerjaan kepada pihak lain (agent) yang melakukan
pekerjaan.
Setiawan (bahwa masalah keagenan akan muncul jika kepemilikan dan
pengelolaan perusahaan dijalankan secara terpisah. Manajer yang bertindak
sebagai pengelolaan dalam suatu perusahaan diberi kewenangan untuk
mengurus jalannya perusahaan dan mengambil keputusan atas nama pemilik.
Dengan kewenangan yang dimiliki ini, manajer tidak bertindak yang terbaik untuk
kepentingan pemilik karena adanya perbandingan kepentingan (conflict of
interest). Konflik antara manajer dan pemegang saham sering mengatur
manajemen puncak perusahaan untuk mengambil keputusan tidak dalam
kepentingan terbaik pemegang saham, khususnya bila orang yang opportunis
sangat terlibat dalam proses (Jensen dan Meckling, 1976). Tanpa independen
dan prosedur pengawasan yang efektif, manajemen puncak perusahaan selalu
tergoda untuk menyimpang dari melindungi kepentingan pemegang saham
(Fama dan Jensen, 1983).
Menurut Brigham dan Daves (2003) financial difficulties terjadi karena
serangkaian kesalahan, pengambilan keputusan yang tidak tepat, dan
kelemahan-kelemahan yang saling berhubungan yang dapat menyumbang
secara langsung maupun tidak langsung kepada manajemen serta tidak
adanya atau kurangnya upaya mengawasi kondisi keuangan sehingga
penggunaan uang tidak sesuai dengan keperluan (Fachrudin, 2008).
Keberadaan komite audit penting dalam memoderasi perilaku tim
manajemen yang preferensi yaitu dalam memilih suatu alternatif atau
keputusan yang memaksimalkan pribadi mereka dari pada kepentingan
pemegang saham. Oleh karena itu, komite audit yang efektif dan
efisien diperlukan untuk menyelesaikan konflik tersebut dan untuk
menjaga kinerja yang baik (Ainudin dan Abdullah, 2001 dalam Rahmat et
al., 2008).
Audit Report Lag
Audit report lag merupakan lamaya waktu yang dihabiskan dalam
penyelesaiansaudit laporan keuangan perusahaan. Audit report lag dapat
diukursdari akhir tanggal tutup buku hinggastanggal laporan auditor diterbitkan.
bPenyelesaian laporan audit yang memakan waktu lama berpengaruh pada
keterlambatan pelaporan keuangan untuk dipublikasikan,. Hal ini tentu akan
berpengaruh atas reaksi pasar. Givoly dansPalmon (1982) berpendapat bahwa
untuk memperpendek audit report lag, informasi yang terkandung dalam laporan
harus relevan. Keterlambatan penyampaiam laporan keuangan bisa menjadi
hambatan dan memunculkan pandangan negatif dari publik terhadap perusahaan
karena berpengaruh menurunkan kualitas informasi yang disampaikan. Pelaporan
keuangan harus disampaikan tepat waktu demi menjaga nilai relevansi informasi
yang dimuat di dalamnya, sehingga informasisyang disajikan dapatsdigunakan
sebagai bahanspertimbangan dalam mengambil keputusan oleh para pemakainya.
Menurut Dyersdan McHugh (1975) terdapat 3 macam lag yaitu:
1. Preliminaryslag, yaitu rentang waktu antarastanggal tutup buku
sampaisdengan tanggal penyampaian laporan keuangan pendahuluan
kepada bursa.
2. Auditor’s signatureslag, yaitu rentang waktu antarastanggal tutup buku
sampaisdengan tanggal laporan auditor tercantum.
3. Totalslag, yaitu rentang waktu antarastanggal tutup buku sampaisdengan
tanggal laporan keuangan tahunan publikasi disampaikan kepada bursa.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, disebutkan bahwa laporan
tahunan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat akhir bulan ke-4 (empat)
atau 120 hari setelah tahunsbuku berakhir, disertai dengan laporan audit yang
disusun oleh auditor. Jika perusahaan terlambat menyampaikan laporannya, maka
perusahaan harus bersedia menerima sanksi administratif yang sudah diatur, seperti
denda, pembekuan usaha, atau yang paling parah yaitu pembatalan pendaftaran
Laporan Keuangan
Akuntasi tidak lepas kaitannya dari proses pencatatan, mengklasifikasian,
dan pelaporan traksaksi keuangan perusahaan. Proses pelaporan atas transaksi
tersebut tersaji dalam sebuah laporan keuangan. MenurutSKieso et al. (2011),
laporan keuangan adalah acuan utama yang diperlukan oleh publik terkait informasi
keuangan perusahaan yang dibutuhkan, dan dapat memberikan perubahan
kuantitatif perusahaan dalam periode tertentu dalam satuan uang. Dalam
Persyaratan Standar AkuntansisKeuangan (PSAK) No. 1, laporan keuangan dapat
dianggap lengkap apabila di dalamnya terdapat komponen neraca, laporan
laba/rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan.
Supaya manajemen dapat memberikan informasi mengenai kinerja
perusahaan yang berkualitas kepada pihak eksternal, PSAKsmenyatakan beberapa
karakteristikskualitas laporanskeuangan sebagaisberikut:
a. Dapat dipahami
Laporan keuangan yang disajikan harus dapat dipahami dengan mudah oleh
para pemakai. Dengansdemikian, dapat diasumsikan bahwa pemakai
laporan keuangan juga mempunyai pengetahuan yang cukup terkait
aktivitas keuangan.
b. Relevan
Laporan keuangan yangsdisajikan harus mampu memenuhiskebutuhan para
pemakainya dalamsproses pengambilam keputusan. Informasi yang
terkandung dianggap relevan apabila berhasil mempengaruhi pengambilan
keputusan ekonomi pemakainya dengan mengevaluasi kejadian dalam
periode tertentu.
c. Andal
Laporan keuangan yang disajikan harus terjamin bebas dari kekeliruan
material, pengertian yang dapat mnyesatkan, sehingga dapatsdiandalkan
oleh para pemakainyassebagai penyajian yangsjujur.
d. Dapat dibandingkan
Laporan keuangan yang disajikan harus dapat digunakan sebagai bahan
pembanding dengan informasi keuangan di periode lainnya atau dengan
organisasi lainnya agar dapat mengetahui tren posisi maupun kinerja
keuangan, sehingga memudahkan untuk evaluasi kinerja dan pertimbangan
pengambilan keputusan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, disebutkan bahwa laporan
tahunan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat akhirsbulan ke-4 (empat)
atau 120 hari setelah tahunsbuku berakhir. Laporan yang disampaikan terdiri dari:
1. Ikhtisar data keuangan penting
2. Informasi saham (jika ada)
3. Laporan Direksi
4. Laporan Dewan Komisaris
5. Profil emiten atau perusahaan publik
6. Analisis dan pembahasan manajemen
7. Tata kelola emiten atau perusahaan publik
8. Tanggung jawab social dan lingkungan emiten atau perusahaan publik
9. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan
10. Surat pernyataan anggota direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang
tanggung jawab atas laporan tahunan.
Ukuran Dewan Komisaris
Dewan komisaris adalahsdewan yang bertugas sebagai sistem pengendalian
internal yang paling tinggi yang berfungsi untuk mengawasi pergerakan manajemen
puncak (Famasdan Jensen, 1983). Dalamspedoman umum GCG yangsditerbitkan
oleh Komite NasionalsKebijakan Governance (KNKG) disebutkansbahwa dewan
komisaris sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh atas fungsi
pengawasan di lingkungan perusahaan, memberi arahan dan rekomendasi kepada
direksi terkait teknis operasi perusahaan, dan memastikan bahwa mekaisme GCG
benar-benar diterapkan di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, dewan komisaris terdiri dari minimal 2 (dua) orang anggota, yang mana 1
(satu) di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama, dan 1 (satu) lainnya sebagai
komisaris independen. Anggotasdewan komisarisssdapat merangkapsjabatan
sebagai:
a. Anggota Direksi maksimal pada 2 (dua) emiten lain,
b. Anggota Dewan Komisaris maksimal pada 2 (dua) emiten lain, dan
c. Anggota komite maksimal pada 5 (lima) komite di emiten, di mana yang
bersangkutan jugassmenjabat sebagai anggota Direksi atau Dewan
Komisaris.
Dengan prinsip good corporate governance, diharapkan koordinasi antara
dewan komisaris dan komite audit dapat terlaksana dengan efektif, dan
informasinya dapat disampaikan dengan baik. Dengan demikian, semakin besar
jumlah anggota dewan komisaris dianggap dapat memudahkan untuk
mengendalikan manajer serta meningkatkan efektivitas dalam memonitor aktivitas
manajemen, sehingga dapat memperpendek audit report lag.
Kompetensi Keuangan Anggota Komite Audit
Komite audit memiliki tanggung jawab penuh terhadap kegiatan yang
membutuhkan spesialisasi di bidang akuntansi, analisis masalah, dan pemahaman
terkait sistem yang diterapkan dalam perusahaan (Naimi et al., 2010). Felo
dansSolieri (2009) menyatakan bahwa anggota komite audit dapat dikatakan ahli
apabila memiliki background pendidikan yang kuatterkait bidangan akuntansi dan
keuangan, serta bersertifikasi dan berpengalaman dalam bidang pengawasan. The
SarbanessOxley ofs2002 (SOX) menegaskan komite audit yang ahli berperan
penting terhadap meningkatnya kualitas pelaporan keuangan, sehingga menjadi
sebuah keharusan sebuah komite audit memiliki menimal 1 (satu) anggota dengan
keahlian akuntansi yang baik.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, anggota
komite audit harus berpegang teguh pada integritasnya, serta mempunyai keahlian,
pemahaman, serta pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, di antaranya
yaitu terkait laporan keuangan, proses audit, dan manajemen resiko. Dalam
keanggotaannya, paling tidak harus ada 1 (satu) anggota komite audit yang
memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.
Dengan adanya anggota komite audit yang kompeten dan memiliki pengalaman
lebih di bidang akuntansi, maka akan meningkatkan kepercayaan para pemakai
laporan keuangan atas informasi yang disajikan dibandingkan dengan anggota
komite audit yang berpengalaman di bidang pengawasan.
Anggota komite audit dianggap dapat menginterpretasikan kompleksitas
laporan keuangan, mempertimbangkan kebijakan akuntansi, memahami keputusan
auditor, dan memberi penilaian atas kualitas laporan keuangan (Kalbers
dansFogarty, 1993). Dari sebab itu dapat disimpulkan bahwa semakin besar
proporsi anggota komite audit yang mempunyai kompetensi di bidang keuangan
dan akuntansi, maka masalah dalam proses pelaporanskeuangan dapat segera
diatasi, sehingga dapat memperpendek audit report lag.
Jumlah Pertemuan Komite Audit
Pertemuan anggota komite audit merupakan agenda yang dibuat oleh
komite untuk mendiskusikan dan mengawasi proses pelaporan keuangan
perusahaan. ThesNational Committeeson FraudulentsFinancial Reporting, atau
disebut TreadwaysCommision (1987) menyebutkan bahwa frekuensi pertemuan
komite audit yang tinggi dapat membawa pengaruh yang baik dan memaksimalkan
fungsi pengawasannya. Frekuensi tingkat pertemuan merupakan salah satu tolok
ukur dalam menilai ketekunan komite audit. Komite audit menentukan sendiri
jadwal pertemuan yang akan diselenggarakan, minimal sama dengan ketentuan
pertemuan dewan komisaris yang tertera dalam anggaran dasar perusahaan.
Seperti yang tercantum pada Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komite audit
wajib menyelenggarakan pertemuan periodik minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan, dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Biasanya, komite audit
membutuhkan paling tidak empat kali pertemuan dalam satu periode akuntansi
(FCGI, 2002).
Dengan tingginya tingkat pertemuan komite audit, maka pembaharuan
informasi serta isu-isu akuntansi dan audit akan semakin aktual, sehingga masalah
yang timbul dapat segera diatasi (Abbotset al, 2004). Jika masalahsdalam proses
pelaporan keuangan dapat dideteksi denganscepat namun intensitas pertemuan
anggota komite audit rendah, maka masalah tetap tidak bisa terselesaikan dengan
seger
Ukuran Komite Audit
Keanggotaan Komite Audit diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit, yang menyebutkan bahwa komite audit terdiri dari minimal tiga (3) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak eksternal perusahaan.
Keanggotaan komite audit di Indonesia beragam, tergantung ukuran perusahaan
dan tanggung jawabnya. Namun menurut Wijaya (2012), jumlah yang cukup ideal
yaitu tiga sampai lima orang anggota.
Beragamnya jumlah anggota komite audit di Indonesia menimbulkan
persepsi bahwa semakin banyak anggota komite audit akan memperpendek audit
report lag. Dengan banyaknya jumlah anggota komite audit dianggap dapat
mempercepat deteksi masalah dalam proses pelaporan keuangan perusahaan
sehingga masalah tersebut dapat teratasi dengan segera. Oleh karena itu, semakin
besar ukuran komite audit dapat meningkatkan kualitas pengawasan pelaporan
keuangan perusahaan.
Komite Audit
Arens et al. (2000) dalam buku yang berjudulsAuditing: An
IntegratedsApproach menyebutkan bahwa komite audit merupakan sejumlah
anggota dewan direksi perusahaan yang ditunjuk dan memiliki tanggung jawab
untuk membantu auditor independen dari manajemen. Anggota komite audit di
dalam suatu perusahaan adalah direktur di luar manajemen perusahaan itu sendiri.
Komite audit memiliki tugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam
menjalankan fungsi pengawasan terkait aktivitas perusahaan. Komite audit
berfungsi sebagai jembatan penghubung antara Dewan Komisaris yang melakukan
kontrol, dengan auditor yang melakukan pekerjaan audit, sehingga tercipta
komunikasi yang selaras demi tercapainya tujuan bersama.
Dalam PedomansUmum Good Corporate Governance Indonesia (2006)
yang dikeluarkan oleh KomitesNasional KebijakansGovernance disebutkan,
Komite Audit bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dalam fungsi
pengawasan agar: (i) laporan keuangansdisajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum, (ii) strukturdpengendalian internal
perusahaan dilaksanakan dengan baik, (iii) pelaksanaan audit internal maupun
eksternal dilaksanakan sesuai dengan standarkaudit yang berlaku, dan (iv) tindak
lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen
Menurut Wardhani (2013), aturan yang mengatur komite audit pada
perusahaan publik di Indonesia mulai digunakan secara resmi setelah
dikeluarkannya Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta No: Ke-315/BEJ/06/2000
tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Bursa. Dalam peraturan
ini dijelaskan bahwa perusahaan yang terdaftar di BEI harus memiliki komisaris
independen, komite audit, dan sekretaris perusahaan, agar dapat mencapai
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Mengacu pada Peraturan OJK
Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, keanggotaan Komite Audit ditentukan oleh Dewan Komisaris.
Kemudian disebutkan juga bahwa yang menjadi ketua komite audit yaitu anggota
komisaris indeenden.
Corporate Governance
Menurut IndonesiansInstitute of CorporatesGovernance (IICG) (2001),
corporatesgovernance diartikan sebagai proses dan sistem penerapan jalannya
perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan value jangka panjang atas
pemegang saham dan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain. GCG
merupakan sebuah ide yang menghasilkan suatu sistem untuk mengendalikan arah
jalannya perusahaan demi kepentingan stakeholders. PrinsipsGCG mulai ramai
diketahui dan diterapkan di Indonesia sekitar tahun 1997, yaitu ketika terjadi krisis
ekonomi moneter besar-besaran. Penerapan GCG disebut sebagai salah satu poin
utama yang dapat mensukseskan kinerja perusahaan dan meningkatkan
kepercayaan investor terhadap kredibilitas perusahaan.
Mekanisme GCG dalam suatu perusahaan berkaitan dengan pencapaian
kinerja yang optimal dan dapat meminimalisir panjangnya audit report lag. Untuk
itu, perusahaan harus sanggup mewujudkan prinsip-prinsip good corporate
governance. Komite Nasional Corporate Governance (2006) menjabarkan prinsipprinsip good corporate governance yang terdiri dari:
1. Keadilans(fairness), yaitu memastikan hak-hak para shareholders tetap
terlindungi, baik minoritas maupun asing, serta memastikan terwujudnya
kewajiban kepada para investor.
2. Transparansis(transparency), yaitu menjamin adanya keterbukaan
informasi yang tepat waktu, lengkap, dapat dipahami, dan dapat
diperbandingkan terkait kondisi keuangan, kinerja perusahaan, dan
kepemilikansperusahaan.
3. Akuntabilitass(accountability), yaitu menjamin penerapan fungsi dan
kewenangan pengawasn dewan komisaris dengan membantu terpenuhinya
kepentingan manajemn dan shareholders.
4. Pertanggungjawabans(responsibility), yaitu menjamin terpenuhinya
peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan baik sehingga memenuhi nilai
social.
5. Independensis(independency), yaitu pengelolaan perusahaan secara
independen dan mandiri sehingga terhindar dari dominansi pihak tertentu
dalam perusahaan dan tidak terintervensi oleh pihak lain.
Teori Agensi
Teori agensi adalah teori yang mendasari pemahaman ilmu corporate
governance dalam perusahaan. Secara umum, teori agensi merupakan kunci utama
dalam terciptanya tata kelola perusahaan yang baik. Teori agensi didasari atas
hubungan keagenan, yakni menyangkut kontrak antara manajemen (agent), dan
pemilik (principal). Teori agensi menggambarkan adanya kontrak antara satu pihak
selaku principal, dengan pihak lain selaku agen yang diberi tugas untuk
memberikan jasa tertentu kepada principal, yang kemudian memberikan kuasa
sebagai pengambil keputusan kepada agen tersebut demi kebutuhan pemegang
saham (Jensen dansMeckling, 1976). Principal dan agen harus memiliki tujuan
yang sama serta menjalankan hak dan kewajibaannya masing-masing dengan baik
agar tujuan kontrak tercapai. Walaupun agen diberi kuasa oleh principal, namun
principal tidak diperbolehkan ikut campur dalam teknis dan operasional pekerjaan.
Oleh karena itu, principal cenderung tidak lebih banyak mempunyai informasi
terkait perusahaan jika dibandingkan dengan agen. Ketimpangansinformasi inilah
yang diartikan dengan asimetrisinformasi (Jensen dansMeckling, 1976).
Agen bersinggungan langsung dengan jalannya operasional perusahaan
sehingga cenderung mengetahui informasi yang lebih luas terkait kapabilitas
perusahaan, ekosistem kerja, dan kondisi perusahaan secara menyeluruh, dan
sebaliknya, principal tidak cukup banyak mengetahui informasi yang berkaitan
(Widyaningdyah, 2004, dalamsWijaya, 2012). Akibat dari asimetri informasi yang
terjadi, memunculkan perbedaanakepentingan antara principal dan agen sehingga
menimbulkan konflik keagenan atau agencysproblem. Ada 2 jenis agencysproblem
menurut Jensensdan Meckling (1976), yaitu:
1. Moralshazard, yaitu ketika agen tidak menjalankan hal-hal yang sudah
disepakati bersama dalam kontrak kerja.
2. Adversesselection, yaitu ketika principal sudah mengambil keputusan yang
ia sendiri tidak tidak benar-benar tahu apakah keputusan yang diambil
tersebut didasari informasi yang didapat.
Teorisagensi menjadi dasar dan acuan bagi ilmu corporate governance yang
semakin berkembang dari masa ke masa. Penerapan GCG dapat meminimalisir
terjadinya agencysproblem dalam perusahaan. Kepengurusan aktivitas perusahaan
harus diamati dan dikontrol untuk menjamin terciptanya pengelolaan berdasarkan
peraturan dan ketentuan yang ada. Dengan adanya GCG, diharapkan dapat
meminimalisir atau memberantas tindak kecurangan dalam proses penyusunan
laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen yang dapat berpengaruh pada
audit report lag.
Selain GCG, teorisagensi juga memiliki kaitan yang kuat dengan audit
report lag. Dalam penelitian ini, digambarkan bahwa perusahaan merupakan
principal, dan auditor, sebagai pihak yang dipekerjakan untuk memberikan jasa
audit merupakan agen. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan
informasi dan memenuhi apapun yang dibutuhkan auditor dalam menjalankan
11
pekerjaan audit, serta memberikan upah atas jasa yang diberikan auditor sesuai
dengan kesepakatan awal. Sebaliknya, auditor juga harus memenuhi kewajiban dan
tugas yang diminta oleh perusahaan, serta menghasilkan pekerjaan yang maksimal
bagi perusahaan. Hal ini dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan berjalan sesuai
dengan kontrak kerja sehingga dapat tercapai tujuan bersama.
Pengaruh Kompleksitas Perusahaan Terhadap Fee Audit
Keberadaan anak perusahaan akan meningkatkan kompleksitas audit
yang akan dilakukan oleh auditor karena dibutuhkan waktu yang lama dalam
mengaudit perusahaan yang memiliki anak perusahaan (Chandra, 2015). Jika
perusahaan memiliki anak perusahaan di luar negeri maka transaksi yang
dimiliki klien semakin rumit karena perlu membuat laporan konsolidasi.
Berarti semakin banyak jumlah anak yang dimiliki perusahaan akan
meningkatkan kompleksitas perusahaan sehingga akan meningkatkan jumlah
fee audit yang akan dibebankan pada perusahaan. Penelitian sebelumnya yang
dilakukan oleh Ulfasari dan Marsono (2014) menunjukkan kompleksitas
perusahaan berpengaruh positif terhadap fee audit eksternal.
Pengaruh Ukuran Perusahaan Klien Terhadap Fee Audit
Perusahaan yang besar akan mengungkapkan lebih banyak informasi
perusahaan. Markku and Schadewitz (2010) menyatakan bahwa ukuran
perusahaan dinilai berdasarkan jumlah aset yang dimilikinya akan
mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan dan pertimbangan tambahan
bagi auditor untuk melakukan jasa audit.
Ukuran perusahaan yang besar dengan jumlah aset yang tinggi
membuat proses audit yang dilakukan auditor eksternal akan semakin rumit.
Hal tersebut akan mengakibatkan peningkatan besar fee audit yang dibebankan
pada perusahaan dan penentuan besaran fee audit yang dikeluarkan perusahaan
atas jasa yang diberikan auditor, dilakukan melalui proses negosiasi antara
auditor dengan perusahaan. Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh
Nugrahani dan Sabeni (2013), Ulfasari dan Marsono (2014), Chandra (2015)
menunjukkan ukuran perusahaan klien berpengaruh positif terhadap fee audit
eksternal.
