Menurut Keputusan Menteri BUMN KEP 117/M-MBU/2002 Pasal 14,
tujuan dibentuknya Komite Audit adalah membantu Komisaris atau Dewan
Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan
efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal. Tujuan
dibentuknya komite audit menurut Effendi (2016) adalah sebagai berikut :
1. Pelaporan keuangan
Meskipun direksi dan dewan komisaris bertanggungjawab terutama atas
laporan keuangan dan auditor eksternal bertanggungjawab hanya atas
laporan keuangan audit ekstern, komite audit melaksanakan pengawasan
independen atas proses laporan keuangan dan audit eksternal.
2. Manajemen risiko dan kontrol
Meskipun direksi dan dewan komisaris terutama bertanggungjawab atas
manajemen risiko dan kontrol, komite audit memberikan pengawasan
independen atas proses risiko dan kontrol.
3. Tata kelola perusahaan
Meskipun direksi dan dewan komisaris terutama bertanggungjawab atas
pelaksanaan tata kelola perusahaan, komite audit melaksanakan pengawasan
independen atas proses tata kelola perusahaan
