Komisaris Independen

Istilah direksi independen ataupun komisaris independen menunjukkan
bahwa keberadaan mereka sebagai wakil dari pemegang saham independen
(minoritas) termasuk mewakili kepentingan lainnya (Effendi, 2016). Sedangkan,
menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) komisaris independen
sebagai berikut Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak
berafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang
saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang
dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak
semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Menurut Yanuarsi (2017) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
Tugas Komisaris Independen tidak diatur secara rinci, akan tetapi secara umum
tugas komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha
perseroan dan memberi nasihat kepada dieksi