Jumlah Anggota Dewan Komisaris

Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang
dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada
tahun 2006, disebutkan bahwa kepengurusan perseroan terbatas di Indonesia
menganut sistem dua badan (two-board system) yaitu Dewan Komisaris dan
Direksi yang masing-masing mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang
jelas sesuai dengan fungsinya sebagaimanatelah ditentukan dalam anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan (fiduciary responsibility). Menurut undang–
undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, jumlah minimal anggota
dewan komisaris adalah 1 orang. Pengungkapan maupun pemberhentian dewan
direksi dan dewan komisaris dilakukan melalui rapat pemegang saham. Dewan
komisaris bertugas untuk mengawasi dan memberi nasehat kepada dewan direksi