Komisaris independen merupakan komisaris yang berasal dari luar
perusahaan (Suhardjanto dan Afni). Dalam Pedoman Umum Good Corporate
Governance Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) pada tahun 2006, dijelaskan bahwa jumlah Komisaris
Independen harus dapat menjamin agar mekanisme pengawasan berjalan dengan
lancar secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah
satu dari Komisaris Independen harus mempunyai latar belakang akuntansi
atau keuangan.
Butir 1-a dari peraturan pencatatan Efek No 1-A Bursa Efek Indonesia
mengenai ketentuan umum pencatatan Efek yang bersifat Ekuitas di Bursa
mengatur tentang rasio komisaris independen. Butir tersebut menyatakan bahwa
jumlah komisaris independen harus proposional sebanding dengan jumlah saham
yang dimiliki oleh pihak yang bukan merupakan pemegang saham pengendali,
dengan ketentuan bahwa jumlah komisaris inependen sekurang-kurangnya 30%
dari seluruh jumlah anggota komisaris (Muh.Arif Effendi 2009:16)
