Laporan Keuangan

Akuntasi tidak lepas kaitannya dari proses pencatatan, mengklasifikasian,
dan pelaporan traksaksi keuangan perusahaan. Proses pelaporan atas transaksi
tersebut tersaji dalam sebuah laporan keuangan. MenurutSKieso et al. (2011),
laporan keuangan adalah acuan utama yang diperlukan oleh publik terkait informasi
keuangan perusahaan yang dibutuhkan, dan dapat memberikan perubahan
kuantitatif perusahaan dalam periode tertentu dalam satuan uang. Dalam
Persyaratan Standar AkuntansisKeuangan (PSAK) No. 1, laporan keuangan dapat
dianggap lengkap apabila di dalamnya terdapat komponen neraca, laporan
laba/rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan.
Supaya manajemen dapat memberikan informasi mengenai kinerja
perusahaan yang berkualitas kepada pihak eksternal, PSAKsmenyatakan beberapa
karakteristikskualitas laporanskeuangan sebagaisberikut:
a. Dapat dipahami
Laporan keuangan yang disajikan harus dapat dipahami dengan mudah oleh
para pemakai. Dengansdemikian, dapat diasumsikan bahwa pemakai
laporan keuangan juga mempunyai pengetahuan yang cukup terkait
aktivitas keuangan.
b. Relevan
Laporan keuangan yangsdisajikan harus mampu memenuhiskebutuhan para
pemakainya dalamsproses pengambilam keputusan. Informasi yang
terkandung dianggap relevan apabila berhasil mempengaruhi pengambilan
keputusan ekonomi pemakainya dengan mengevaluasi kejadian dalam
periode tertentu.
c. Andal
Laporan keuangan yang disajikan harus terjamin bebas dari kekeliruan
material, pengertian yang dapat mnyesatkan, sehingga dapatsdiandalkan
oleh para pemakainyassebagai penyajian yangsjujur.
d. Dapat dibandingkan
Laporan keuangan yang disajikan harus dapat digunakan sebagai bahan
pembanding dengan informasi keuangan di periode lainnya atau dengan
organisasi lainnya agar dapat mengetahui tren posisi maupun kinerja
keuangan, sehingga memudahkan untuk evaluasi kinerja dan pertimbangan
pengambilan keputusan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, disebutkan bahwa laporan
tahunan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat akhirsbulan ke-4 (empat)
atau 120 hari setelah tahunsbuku berakhir. Laporan yang disampaikan terdiri dari:
1. Ikhtisar data keuangan penting
2. Informasi saham (jika ada)
3. Laporan Direksi
4. Laporan Dewan Komisaris
5. Profil emiten atau perusahaan publik
6. Analisis dan pembahasan manajemen
7. Tata kelola emiten atau perusahaan publik
8. Tanggung jawab social dan lingkungan emiten atau perusahaan publik
9. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan
10. Surat pernyataan anggota direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang
tanggung jawab atas laporan tahunan.