Ukuran Komite Audit

Keanggotaan Komite Audit diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit, yang menyebutkan bahwa komite audit terdiri dari minimal tiga (3) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak eksternal perusahaan.
Keanggotaan komite audit di Indonesia beragam, tergantung ukuran perusahaan
dan tanggung jawabnya. Namun menurut Wijaya (2012), jumlah yang cukup ideal
yaitu tiga sampai lima orang anggota.
Beragamnya jumlah anggota komite audit di Indonesia menimbulkan
persepsi bahwa semakin banyak anggota komite audit akan memperpendek audit
report lag. Dengan banyaknya jumlah anggota komite audit dianggap dapat
mempercepat deteksi masalah dalam proses pelaporan keuangan perusahaan
sehingga masalah tersebut dapat teratasi dengan segera. Oleh karena itu, semakin
besar ukuran komite audit dapat meningkatkan kualitas pengawasan pelaporan
keuangan perusahaan.