Terdapat dua sifat pengugkapan, yaitu pengungkapan yang didasarkan
pada ketentuan (required/regulated/mandatory disclosure) dan pengungkapan
yang bersifat sukarela (voluntary disclosure) (Suhardjanto dan Miranti, 2009).
Pengungkapan wajib adalah pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan atau
ketentuan seperti yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal,
Departemen Keuangan Republik Indonesia atau oleh organisasi profesi
akuntansi (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK).
Mandatory disclosure bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi
penggunaan laporan keuangan, memastikan pengendalian kualitas kinerja melalui
ketaatan terhadap hukum dan standar akuntansi yang berlaku, memberikan
gambaran yang jelas tentang kesehatan keuangan perusahaan dan menghitung
beban masa depan sehingga investor dapat menentukan kesempatan pertumbuhan
jangka panjang dan memperkirakan aliran kas kas keluar untuk suatu bisnis.
Konsep corporate governance yang baik akan mendorong adanya
mandatory disclosure yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangundangan. Secara singkat good corporate governance merupakan seperangkat
siste yan mengatur mengendalikan perusahaan untuk meraih nilai tambah bagi
para pemangku kepentingan (Muh.Arif Effendi 2009 : 2), maka hal ini dapat
mendorong terbentuknya terbentuknya pola kerja manajemen yang bersih,
transparan, profesional, sehingga pengungkapan dalam laporan keuangan
mengacu pada informasi yang harus diungkapkan sebagai konsekuensi dari
adanya ketentuan perundang-undangan, pasar saham, komisi bursa atau peraturan
akuntansi dari pihak yang berwenang.
