Keanggotaan dan Organisasi

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/tahun 2016. Syarat
menjadi anggota Komite audit :
1. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh komisaris dan
dilaporkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Komite audit mencakup sedikitnya tiga orang yang satu orang komisaris
independen dan dua anggota pihak dari luar perusahaan.
2. komite audit adalah diketuai oleh komisaris independen
3. Setiap anggota Komite Audit harus mempunyai pemahaman yang
memadai mengenai laporan keuangan