Kualitas Audit

Arisinta (2013) mengemukakan bahwa kualitas audit didefinisikan sebagai
kemungkinan dari seorang auditor melakukan kegiatan audit sesuai pedoman
standar dan kode etik yang berlaku dalam mampu melakukan pendeteksian
pelanggaran dalam sistem akuntansi klien dan melaporkan dalam laporan
keuangan. Definisi lain dari kualitas audit merupakan situasi kegiatan audit
berlangsung yang dilaksanakan mengacu pada standar auditing bertujuan untuk
menyakinkan bahwa hasil penyajian audit dan hasil audit dari laporan keuangan
dan juga berdasarkan prinsip akuntansi dan tidak adanya kesalahan ataupun fraud
yang terkandung dalam laporan keuangan (Suciana dan Setiawan, 2018).
Menurut Christiani dan Nugrahanti (2014), kualitas audit dipandang sebagai
kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan pada perusahaan
yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan stakeholder.
Kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor independen dapat berpengaruh
signifikan terhadap laju perkembangan perusahaan dalam jangka panjang. Kualitas
laba perusahaan menjadi faktor utama untuk dapat mempertahankan kepercayaan
stakeholder perusahaan terkait. Dengan menyesuaikan pendapat para stakeholder,
laporan keuangan perusahaan lebih diminati dan dipercaya bagi para pengguna
dengan memperhatikan kualitas audit yang dihasilkan auditor yang berkualitas.
Pendekatan dengan proksi discretionary accrual dideskripsikan sebagai
kondisi laporan keuangan dikatakan berkualitas jika sedikit ditemukan campur
tangan dari pihak manajemen perusahaan untuk mengatur laba. Nilai discretionary
accrual yang lebih rendah akan menunjukkan kualitas audit yang tinggi.
Penggunaan proksi tersebut dianggap lebih efektif karena laba yang diukur atas
dasar akrual dianggap sebagai ukuran yang lebih baik atas kinerja perusahaan dan
akan mengurangi masalah waktu dan mismatching yang terdapat dalam arus kas
operasi (Fitriany, 2009)