Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori keagenan (agency theory) dapat dikatakan suatu dasar teori yang
membuat model proses kontrak antara dua orang atau lebih. Teori keagenan
(agency theory) dipopulerkan pertama kali oleh Jensen dan Meckling (1996).
Teori ini muncul ketika ada hubungan kontrak kerja sama antara manager dan
pemegang saham yang digambarkan sebagai hubungan antara agent
(manajemen), principal (pemegang saham). Hubungan kontrak kerja sama
tersebut berupa pemberian wewenang oleh principal kepada agent untuk bekerja
demi pencapaian tujuan principal. Manajer diangkat oleh pemilik untuk
menjalankan operasional perusahaan karena pemegang saham memiliki
keterbatasan dalam mengelola perusahaan.
Teori keagenan merupakan suatu kondisi yang terjadi pada suatu
perusahaan dimana pihak manajemen sebagai pelaksana yang disebut sebagai
agen dan pemilik modal (owner) sebagai principal membangun sebuah
kontrak kerjasama yang disebut dengan “nexus of contract”. Kontrak
kerjasama ini berisi kesepakatan yang menjelaskan bahwa pihak manajemen
perusahaan harus bekerja secara maksimal untuk memberi kepuasan yang
maksimal seperti profit yang tinggi kepada pemilik modal (owner) (Fahmi,
2014).
Literatur akuntansi mengenai pengungkapan sukarela seringkali mengacu
kepada konsep keagenan dengan menyediakan dorongan untuk melakukan
pengungkapan wajib maupun pengungkapan sukarela pada website perusahaan
atau IFR terhadap laporan keuangan. Dorongan tersebut ditunjukkan pada
literatur sebagai alat penggerak yang dipakai untuk mengurangi asimetri
informasi antara agent dan principal (Rizki et al., 2018).
Asimetri informasi dan perilaku manajer yang mementingkan diri
sendiri memungkinkan mereka untuk membuat keputusan dan kebijakan yang
kurang bermanfaat bagi perusahaan. Kondisi ini mengarah pada tata kelola
perusahaan yang kurangnya keterbukaan transparansi tentang kinerja
perusahaan ke prinsipal (Puspitaningrum & Atmini, 2012). Teori keagenan
terkait erat dengan tata kelola perusahaan. Mekanisme tata kelola perusahaan
bertujuan untuk memastikan sistem tata kelola dalam suatu organisasi