Pertemuan Komite Audit

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/tahun
2016, Komite audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit
satu kali dalam 3 bulan. Rapat komite audit diselenggarakan apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Keputusan rapat komite
audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Setiap rapat
komite audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat
perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota
komite audit yang hadir dan disampaikan kepada dewan komisaris.
Komite audit wajib membuat laporan kepada dewan komisaris atas
setiap penugasan yang diberikan, membuat laporan
tahunan pelaksanaan kegiatan komite audit yang diungkapkan dalam
laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Buallay (2018); DeZoort et al., (2002) menetapkan frekuensi
pertemuan sebagai evaluasi audit due diligence komite. Frekuensi
pertemuan adalah elemen inti dalam keandalan dan efisiensi kegiatan dan
proses perusahaan, meskipun ada beberapa studi yang mengakui
hubungan antara kinerja perusahaan dan jumlah pertemuan (Ioana,
2014). Frekuensi pertemuan merupakan karakteristik penting dari komite
audit. Anggota dewan yang secara rutin bertemu lebih mungkin untuk
menyelesaikan pekerjaan dan bertanggung jawab penuh atas tugas
mereka. Dewan pengurus akan lebih efektif meningkatkan pengawasan
atas proses pelaporan keuangan baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui pilihan auditor eksternal dan komite audit (Buallay,
2018; Yatim et al. 2006). Buallay (2018); Abbott et al., (2000); Beasley
et al., (2000) menemukan bahwa meningkatnya frekuensi pertemuan
terkait untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan