Pengaruh Independensi Komite Audit Terhadap Fee Audit

Komite audit yang independen akan lebih baik dalam hal perlindungan
reliabilitas proses akuntansi dan memajukan objektivitas dari komite audit. Hal
itu akan memperkuat pengendalian internal dan mengarah kepada
berkurangnya risiko pengendalian.
Beberapa tugas komite audit yaitu membantu dewan komisaris dalam
melakukan pelaporan keuangan yang akan disajikan secara wajar dengan
prinsip akuntansi, melakukan pengawasan dan review atas kepatuhan kinerja
perusahaan, meningkatkan efektivitas fungsi audit, dan menjadi jembatan
penghubung antara perusahaan dan eksternal auditor. Diharapkan komite audit
dapat mendeteksi dan melaporkan risiko yang dimiliki perusahaan agar dapat
menghasilkan kualitas laporan keuangan yang lebih baik.
Dengan adanya komite audit yang independen menuntut tingkat
pengawasan dan keyakinan atas kualitas laporan keuangan lebih baik, sehingga
ruang lingkup kinerja auditor akan semakin sempit dan fee audit yang akan
dikeluarkan perusahaan sedikit. Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh
Nugrahani dan Sabeni (2013), Sukaniasih dan Tenaya (2016) menunjukkan
independensi komite audit berpengaruh negatif terhadap fee audit eksternal

Pengaruh Independensi Dewan Komisaris Terhadap Fee Audit

Dewan komisaris mempunyai peranan penting dalam perusahaan,
terutama dalam penerapan good corporate governance. Independensi dewan
komisaris yang semakin kuat untuk melakukan pengawasan akan
menghasilkan kualitas audit yang lebih baik, sehingga mengurangi ruang
lingkup penugasan dari seorang auditor eksternal yang akan memberikan
penafsiran risiko. Hal ini mempengaruhi fee audit yang akan dibebankan oleh
perusahaan (Chandra, 2015). Semakin independen dewan komisaris akan
mengakibatkan fee audit semakin rendah.
Apabila perusahaan memiliki jumlah dewan komisaris yang semakin
banyak maka akan menghasilkan pelaporan keuangan yang semakin baik dan
hal tersebut juga mempengaruhi proses audit (Nugrahani dan Sabeni, 2013).
Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Putri dan Utama (2014)
menunjukkan independensi dewan komisaris berpengaruh negatif terhadap fee
audit eksternal.

Kompleksitas Perusahaan

Kompleksitas perusahaan menunjukkan rumitnya kegiataan operasi
perusahaan sehingga mencerminkan upaya audit yang dibutuhkan auditor
terkait penugasan audit. Organisasi dengan berbagai jenis atau jumlah
pekerjaan dan unit menimbulkan masalah manajerial dan organisasi yang lebih
rumit karena terjadi ketergantungan yang semakin kompleks. Tandiotong
(2012:12).
Menurut Ulfasari (2014), kompleksitas perusahaan dinilai perusahaan
berdasarkan jumlah anak perusahaan yang dimiliki entitas baik dalam negeri
maupun di luar negeri. Perbedaan lokasi anak multinasional yang memiliki
laporan yang lebih rinci akan meningkatkan kompleksitas perusahaan sehingga
akan menambah upaya audit dalam memeriksa tata kelola perusahaan sehingga
auditor akan membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan audit sebelum
memberikan pertimbangan profesional.

Ukuran Perusahaan Klien

Ukuran perusahaan klien merupakan besarnya ukuran sebuah
perusahaan. Ukuran perusahaan dapat diukur dengan menggunakan total
aktiva, nilai pasar saham (kapitalisasi pasar), nilai penjualan, dan lain-lain.
Semakin besar total aktiva, penjualan dan nilai pasar saham (kapitalisasi pasar)
maka semakin besar pula ukuran perusahaan itu.
Menurut Nugrahani dan Sabeni (2013), ukuran perusahaan yang besar
dengan jumlah aset (kekayaan) yang tinggi membuat proses audit yang
dilakukan oleh auditor eksternal akan semakin rumit. Auditor yang melakukan
pekerjaan audit pada perusahaan besar membutuhkan waktu dan jumlah tim
audit yang lebih banyak dibandingkan dengan mengaudit perusahaan kecil
karena perusahaan besar memiliki transaksi yang lebih banyak. Hal ini
berbanding lurus dengan kemampuan membayar fee audit eksternal yang lebih
tinggi dan konvergensi IFRS yang membutuhkan biaya kepatuhan yang relatif
mahal (Ulfasari dan Marsono, 2014).

Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) menurut Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi
pasar.Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia, Corporate
Governance (FCGI, 2001) adalah:
”a set of rules that define the relationship between shareholders,
managers, creditors, the government, employees and other internal and
external stakeholders in respect to their rights and responsibilities, or the
system by which companies are directed and controlled”.
Melalui Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), ada 5
(lima) prinsip dasar corporate governance, yaitu:
a. Transparansi (Transparancy)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis,
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan
dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku
kepentingan.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar, dikelola secara benar, terukur, sesuai
dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
c. Tanggung Jawab (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan
serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam
jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate
citizen (perusahaan yang baik).
d. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan
tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Tujuan dan manfaat Good Corporate Governance menurut Komite
Nasional Kebijakan Governance (2006) adalah:
a. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui
pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
b. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing
organ perusahaan, yaitu dewan komisaris, direksi dan rapat umum
pemegang saham.
c. Mendorong pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota
direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya
dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
d. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama
di sekitar perusahaan.
e. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap
memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
f. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun
internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat
mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkesinambungan.
Mekanisme corporate governance adalah suatu aturan main, prosedur,
dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan
pihak yang akan mengambil keputusan tersebut agar aktivitas perusahaan dapat
berjalan secara sehat sesuai dengan arah yang ditetapkan. Berikut ini adalah
mekanisme corporate governance:
a. Kepemilikan Institusional
Investor dalam bentuk badan usaha yang mempunyai
kepemilikan saham pada suatu perusahaan membutuhkan infromasi
untuk memonitor perkembangan dan pencapaian yang telah dilakukan
perusahaan dimana ia menaruh investasinya.
b. Dewan Komisaris
Dewan komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas dan
bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa
perusahaan melaksanakan good corporate governance.
Dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan
operasional. (KNKG, 2006). Komisaris independen adalah dewan
komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi, maksudnya
terafiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan bisnis dan
kekeluargaan dengan pemegang saham pengendali, anggota direksi dan
dewan komisaris, serta dengan perusahaan itu sendiri. Dengan kata lain,
dewan komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang
berasal dari luar perusahaan.
Keberadaan komisaris independen telah diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.04/2014, dewan komisaris
terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota dewan komisaris, jumlah
komisaris independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah seluruh anggota dewan komisaris 1 (satu) di antara anggota
dewan komisaris diangkat menjadi komisaris utama atau presiden
komisaris.
c. Komite Audit
Komite audit adalah sebuah sub komite dari dewan komisaris
yang menyediakan komunikasi formal antara dewan, sistem
pengendalian internal, auditor eksternal. Komite audit mempunyai
tanggung jawab mengawasi proses pelaporan keuangan perusahaan dan
bertujuan memerluas kredibilitas laporan keuangan yang diaudit.
Dalam kapasitas ini, komite audit bertindak sebagai orang yang
disepakati oleh dua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan
keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak antara manajemen
dan auditor. Komite audit yang di bentuk oleh suatu perusahaan
berfungsi untuk memberikan pandangan mengenai masalah-masalah
yang berhubungan dengan kebijakan keuangan, akuntansi, dan
pengendalian internal.
Komite Audit bertugas membantu dewan komisaris untuk
memastikan bahwa:
(1) Laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
(2) Struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan
baik.
(3) Pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan
sesuai dengan standar audit yang berlaku.
(4) Tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen.
d. Dewan Direksi
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2006),
dewan direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan
bertanggungjawab secara kolegial (pengambilan keputusan secara
bersama-sama) dalam mengelola perusahaan dengan pembagian tugas
dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing
anggota direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Kedudukan
masing-masing anggota direksi termasuk direktur utama adalah setara.
Tugas direktur utama adalah mengkoordinasikan kegiatan direksi.
e. Kepemilikan Manajerial
Kepemilikan manajerial berpengaruh dalam mengurangi
konflik kepentingan antara pihak pemegang saham dengan pihak
manajemen dan mengurangi biaya keagenan

Fee Audit

.
Fee audit merupakan besarnya atau jumlah fee yang ditawarkan oleh
suatu KAP kepada perusahaan yang berkaitan dengan pekerjaan audit. Untuk
menjalankan profesinya, akuntan publik berhak mendapatkan fee atas jasa yang
diberikan kepada kliennya. Menurut Agoes (2012:46), besarnya fee anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain risiko penugasan kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Seorang auditor harus bersikap independen,
tidak memihak pada kliennya dan dalam melaporkan atau mendeteksi
kecurangan harus bebas dari pengaruh fee yang diterima, dan tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi. (Mulyadi, 2014:64)
Menurut Halim (2015:108), ada beberapa cara dalam penentuan atau
penetapan fee audit, yaitu:
a. Per diem basis
Penentuan penetapan basis ini dengan dasar waktu yang
digunakan oleh tim auditor. Fee per jam ditentukan, kemudian
dikalikan dengan jumlah waktu/jam yang dihabiskan oleh tim. Tarif
fee per jam untuk tiap tingkatan staf tentu dapat berbeda-beda.
b. Flat atau Kontrak basis
Fee audit dihitung dengan melihat pekerjaan yang terselesaikan
sesuai dengan aturan atau perjanjian tanpa memperhatikan waktu
yang dihabiskan.
c. Maksimum fee basis
Penentuan penetapan basis ini adalah gabungan dari kedua cara
diatas. Pertama, ditentukan tarif per jam kemudian dikalikan
dengan jumlah waktu tertentu tetapi dengan batasan maksimum.
Hal ini dilakukan agar auditor tidak mengulur-ulur waktu sehingga
menambah jam atau waktu kerja.
IAPI menerbitkan surat keputusan No. KEP. 0241/IAPI/VII/2008
tentang Kebijakan Penentuan fee audit. Tujuan diterbitkannya Surat Keputusan
ini adalah sebagai panduan bagi profesi Akuntan Publik dalam menetapkan fee
audit yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam
jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan
standar profesional akuntan publik yang berlaku.
Besarnya fee audit ditentukan oleh 4 faktor dominan, yaitu:
a. Karakteristik keuangan, seperti tingkat penghasilan, laba, aktiva,
modal, dan lain-lain.
b. Lingkungan, seperti persaingan, pasar tenaga profesional, dan lainlain.
c. Karakteristik operasi, seperti jenis industri, jumlah lokasi
perusahaan, jumlah lini produk, dan lain-lain
d. Kegiatan eksternal auditor, seperti pengalaman, tingkat koordinasi
dengan internal auditor, dan lain-lain. (Halim, 2015:108-109)
Besarnya fee seorang auditor dapat bervariasi, dengan
mempertimbangan berbagai hal seperti risiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya.
Pengungkapan fee audit di Indonesia yang masih bersifat voluntary atau
sukarela, menyebabkan tidak semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) mencantumkan besaran fee audit yang tersaji dalam laporan
keuangan perusahaan. Imbalan jasa yang terlalu rendah yang dikenakan oleh
auditor akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi
anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang
berlaku.

Auditing

Pengertian auditing menurut Messier et.al (2014:12) adalah proses
sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi tentang kegiatan dan peristiwa ekonomi untuk menentukan tingkat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan
mengomunikasikan hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Arens et.al (2014:33-34), akuntan publik melaksanakan tiga
tipe audit utama, yaitu audit operasional, audit kepatuhan, dan audit laporan
keuangan. Audit operasional mengevaluasi efisiensi dan efektivitas berbagai
macam bagian dalam prosedur serta metode operasional organisasi tertentu.
Audit kepatuhan menentukan apakah klien (auditee) telah mengikuti prosedur,
tata cara, serta peraturan yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi. Sedangkan
audit laporan keuangan digunakan untuk menentukan apakah seluruh laporan
keuangan (informasi yang diuji) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria
tertentu.
Menurut Messier et.al (2014:35-38), terdapat jenis-jenis auditor, yaitu:
a. Auditor Eksternal
Auditor eksternal merupakan auditor yang memeriksa laporan
keuangan perusahaan klien. Auditor eksternal bekerja pada suatu
kantor akuntan publik (KAP) dan beberapa auditor disebut
“eksternal” atau “independen” karena mereka bukan merupakan
karyawan dari entitas yang diaudit.
b. Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor yang menjadi karyawan dari suatu
perusahaan pribadi, persekutuan, agen pemerintah, dan entitas lain.
Tugasnya adalah membantu sebuah organisasi mencapai tujuannya
dengan membawa sebuah sistematisasi, pendekatan disiplin untuk
mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas dari manajemen risiko,
pengendalian, dan proses tata kelola.
c. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit
atas keuangan pada instansi pemerintah dan kategorinya lebih luas
dari auditor internal.
d. Auditor Forensik
Auditor forensik adalah auditor yang bertugas untuk mendeteksi,
menyelidiki, dan mencegah kecurangan serta kejahatan. Misalnya
merekonstruksi catatan akuntansi yang rusak sehubungan dengan
klaim asuransi; menyelidiki aktivitas pencurian uang; dan
menginvestigasi suatu tindakan penggelapan dan negosiasi
penyelesaian asuransi.

Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori keagenan menurut Jensen dan Meckling (1976:5):
“Agency relationship as a contract under which one or more person
(the principal(s) engage anpther person (the agent) to perform some service
on their behalf which involves delegating some decision making authority to
the agent.”
Menurut Scott dalam Financial Accounting Theory (2015:358),
menyatakan bahwa :
“Agency Theory is a branch of game theory that studies the design of
contacts to motivate a rational agent to act on behalf of a principal when the
agent’s interests would otherwise conflict with those of the principal.”
Manajemen memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan
kepentingan pemilik perusahaan sehingga muncul masalah yang disebut
dengan agency problem akibat adanya asimetri informasi (Tandiotong, 2016:6)
dimana agent (manajer) lebih banyak memiliki informasi daripada principal
(pemilik). Untuk menghindari terjadinya asimetri informasi di perlukan
pengawasan untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan sudah
dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tugas dari
auditor diantaranya memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan.
Menurut Tandiotong (2016:5) Agency Theory adalah penerapan di
dalam organisasi modern yang mengutamakan pentingnya pemilik perusahaan
(pemegang saham) menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada tenaga
profesional (agen) untuk menjalankan sehari-hari proses bisnis.
Tujuan dipisahkannya pengelolaan dengan kepemilikan perusahaan yaitu agar
pemilik perusahaan memperoleh keuntungan maksimal dengan biaya yang
dikeluarkan seefisien mungkin. Semakin maksimal perusahaan mendapatkan
keuntungan, maka semakin besar pula manfaat yang diperoleh agen. Sementara
pemilik perusahaan, sebagai pemegang saham ikut serta mengawasi dan
memonitor jalannya perusahaan yang dikelola oleh manajemen serta
mengembangkan sistem insentif bagi pengelola manajemen untuk memastikan
bahwa mereka bekerja demi kepentingan perusahaan. Pengawasan yang
dilakukan akan menimbulkan agency cost. Agency cost adalah ongkos atau
risiko yang terjadi ketika principal membayar seseorang agent untuk
menjelaskan tugas, pada kenyataannya kepentingan agent tidak selalu sejalan
dengan kepentingan principal. Hal ini mendorong agent untuk melakukan
tindakan-tindakan agar sesuai dengan kepentingan principal, salah satunya
dengan membayar fee audit eksternal yang lebih tinggi untuk mendapatkan
kualitas audit yang lebih tinggi seperti yang dikehendaki principal. (Hapsari,
2013)

Hubungan Opini Audit Terhadap Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Pada umumnya perusahaan yang diberikan pernyataan WTP atau unqualifed
opinion pada laporan keuangannya akan menyampaikan laporan keuangan secara
tepat waktu. Hal ini disebabkan karena perusahaan yang menerima jenis pendapat
WTP sebagai kabar baik perusahaan sehingga penyampaian laporan keuangannya
akan dipercepat.
Hubungan opini audit dengan ketepatan waktu pelaporan keuangan bahwa
perusahaan yang sering diaudit dan memiliki sistem pengendalian yang kuat akan
cenderung mendapatkan pendapat wajar tanpa pengecualian dari auditor dan
membuat perusahaan tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya
guna mendapatkan kepercayaan dari investor. Perusahaan yang mendapatkan
opini selain opini WTP cenderung akan menunda menyampaikan laporan
keuangan, artinya perusahaan memperlambat untuk penyampaian laporan
keuangan karena berisi opini yang tidak menyenangkan atau berisi berita buruk.
Ketepatan waktu pelaporan keuangan berhubungan dengan opini audit disebabkan
adanya kepedulian perusahaan terhadap opini yang diberikan oleh auditor, apabila
auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian menjadikan berita baik
perusahaan sehingga tidak terlambat dalam menyampaikan laporan keuangannya.
Penelitian mengenai opini audit mengacu pada penelitian yang dilakukan
oleh (Suryani & Pinem, 2018) dan (Daoud et al., 2015) yang menunjukkan bahwa
opini audit yang diberikan oleh auditor berpengaruh terhadap perusahaan dalam
menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu. Maka semakin baik
opini audit yang diperoleh perusahaan maka perusahaan lebih cepat dan tepat
waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya

Hubungan Komite Audit Terhadap Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Komite audit berperan dalam mengawasi proses pelaporan keuangan
perusahaan yang bertujuan mewujudkan laporan keuangan yang disusun melalui
proses pemeriksaan dengan integritas dan objektifitas dari auditor. Komite audit
akan berperan efektif untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan dengan
memastikan bahwa informasi dalam laporan keuangan telah disusun secara benar
dan akurat sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Forker (1992) dalam
(Hadiprajitno, 2014) komite audit dapat mengurangi biaya keagenan dan
meningkatkan pengendalian internal sehingga dapat meningkatkan kualitas
laporan keuangan. Tanggung jawab komite audit dalam mengkaji hasil kerja dan
mengembangkan hubungan kerja yang erat dengan auditor eksternal dan auditor
independen. Komite audit didalam perusahaan sangat diharapkan dapat memiliki
hubungan kerja dan memberdayakan internal audit atau sistem pengendalian
intern perusahaan dalam melakukan ketepatan dalam penyampaian suatu laporan
keuangan.
Penelitian yang dilakukan Ardanty & Sofie (2016), Rivandi & Gea,
(2018), menemukan komite audit mempunyai pengaruh hubungan positif dan
signifikan terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan. Semakin tinggi tingkat
komite audit yang independen terhadap sebuah perusahaan maka akan
mempengaruhi ketepatanwaktuan dalam menyampaikan pelaporan keuangan

Hubungan Komisaris Independen Terhadap Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Suatu perusahaan banyak ditentukan oleh karakteristik strategis dan manajerial
perusahaan tersebut. Strategi tersebut diantaranya mencakup strategi penerapan
sistem good corporate governance dalam perusahaan mekanisme corporate
governance. Keberadaan komisaris independen yang banyak dalam perusahaan
akan meningkatkan pengawasan terhadap dewan direksi atau manajemen
perusahaan. Tingginya independensi dalam perusahaan melalui keberadaan
komisaris independen akan menciptakan keputusan perusahaan yang tepat dan
independen. Kehadiran komisaris independen akan menjamin manajemen dalam
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu sehingga
informasi yang disajikan adalah kredibel dan dapat diandalkan oleh pemangku
kepentingan.
Fama dan Jensen (1983) dalam (Hadiprajitno, 2014) menyatakan bahwa
komisaris independen akan lebih efektif dalam memonitor pihak manajemen.
Pemonitoran oleh komisaris independen dinilai mampu memecahkan masalah
keagenan. Selain itu, komisaris independen dapat memberikan kontribusi terhadap
penekanan biaya keagenan. Semakin besar jumlah dewan komisaris independen
dalam perusahaan maka akan semakin efektif dalam memonitor pihak manajer
untuk melakukan sesuai dengan keinginan pemegang saham yang
mengindikasikan meningkatkan penjualan dengan ditandai tingginya rasio
perputaran aset, dan akan mengurangi biaya keagenan.
Pada penelitian Mahendra dan Putra (2014) menemukan bukti bahwa
komisaris independen berpengaruh terhadap ketepatan waktu publikasi laporan
keuangan. Maka semakin tinggi tingkat dewan komisaris yang independen
terhadap sebuah perusahaan maka akan mempengaruhi cepat tidaknya dalam
menyampaikan pelaporan keuangan secara tepat waktu

Hubungan Dewan Direksi Terhadap Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Mulyadi (2013) mendefinisikan dewan direksi sebagai dewan yang berguna untuk
membentuk suatu kewajiban, larangan, dan sanksi yang harus dipatuhi oleh setiap
pegawai sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam
melaksanakan pekerjaannya. Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan
menentukan kebijakan yang akan diambil atau strategi perusahaan tersebut secara
jangka pendek maupun jangka panjang. Peningkatan ukuran dewan direksi akan
memberikan manfaat bagi perusahaan karena terciptanya network atau jaringan
dengan pihak luar perusahaan dan menjamin ketersediaan sumber daya.
Penelitian (Sulistyowati & Fidiana, 2017) serta ( Appah dan Emeh, 2013)
menunjukkan bahwa ukuran dewan direksi berpengaruh signifikan terhadap
ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan. Hal ini
menunjukkan bahwa perusahaan harus memastikan bahwa tata kelola perusahaan
berjalan baik dalam kondisi sehari – hari untuk menunjang tujuan jangka pendek,
menengah, dan panjang. Serta dengan adanya perhatian dari pihak perusahaan
terhadap pemegang saham maka akan mendorong perusahaan untuk melaporkan
laporan keuangan dengan tepat waktu. Maka semakin tinggi ukuran dewan direksi
maka akan mempengaruhi sebuah perusahaan dalam ketepatan waktunya
menyampaikan pelaporan keuangan.

Opini Audit

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik SA Seksi 110 paragraf 01 tujuan
auditor atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah
untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan
standar akuntansi keuangan di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagai
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan,
untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor
menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus
menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Opini auditor menggambarkan kewajaran atas informasi laporan
keuangan. Opini auditor merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana
akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan
yang disusun oleh manajemn dan merupakan tanggung jawab manajemen
dijelaskan dalam (Sukrisno, 2012). Laporan audit secara rinci diuraikan kata,
kalimat, frasa, dan paragraf yang digunakan oleh auditor dalam
mengkomunikasikan pendapatnya atas laporan keuangan auditan. Laporan auditor
bentuk baku terdiri dari tiga paragraf menurut (Mulyadi, 2013) yaitu:
a. Paragraf Pengantar (Introduction Paragraph)
Paragraf ini berisi pernyataan auditor tentang laporan keuangan yang menjadi
objek audit, pernyataan bahwa tanggung jawab tentang laporan keuangan
berada ditanggan manajemen, dan pernyataan bahwa tanggung jawab tentang
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berada di tanggan auditor.
b. Paragraf Lingkup (Scope Paragraph)
Dalam paragraf ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan
didasarkan atas standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia,
penjelasan singkat tentang standar auditing, dan pernyataan tentang
keyakinan auditor bahwa audit yang dilaksanakan oleh auditor memberikan
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
c. Paragaraf Pendapat (Opinion Paragraph)
Paragraf ketiga dari audit baku tersebut diatas disebut dengan istilah paragraf
pendapat. Dalam paragraf ini auditor menyatakan pendapat atas laporan
keuangan auditan.
Opini auditor terdiri dari lima jenis (Mulyadi, 2013) yaitu:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion/WTP)
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang
dinyatakan dalam bentuk baku.
b. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelas
(unqualified opinion with explanatory language)
Keadan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf
penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:
1) Ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum.
2) Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas.
3) Aditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
dikeluarka oleh dewan standar akuntansi keuangan.
4) Penekanan atas suatu hal.
5) Laporan audit yang melibatkan auditor lain.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion/WDP)
Melalui pendapat wajar dengan pengecualian, auditor menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang
dikecualikan. Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam
keadaan:
1) Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan
terhadap ruang lingkup audit.
2) Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang berdampak
material, dan ia berkesinambungan untuk tidak manyatakan pendapat
tidak wajar.
d. Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan keuangan
auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
e. Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)
Auditor menyatakan bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan
keuangan klien. Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan oleh
auditor jika auditor tidak melaksanakan audit yang berlingkup memadai
untuk memungkinkan auditor memebrikan pendapat atas laporan keuangan.
Pernyataan tidak memberikan pendapat juga dapat diberikan oleh auditor
jika ia dalam kondisi tidak independen dengan hubungannya dengan klien.

Komite Audit

Komite audit adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung
jawabnya termasuk membantu auditor tetap independen terhadap manajemen.
Sebagian besar komite audit terdiri dari tiga sampai lima atau sampai tujuh
direktur yang bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan (Arens, Elder,
& Beasley, dalam (Rivandi & Gea, 2018). Berdasarkan Kep-29/PM/2004 tentang
pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit, tugas dan tanggung
jawab komite audit adalah memberikan pendapat kepada dewan komisaris
terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh dewan direksi,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, dan
melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan tugas dewan direksi. Dalam hal
pelaporan keuangan, peran dan tanggung jawab komite audit adalah memonitor
dan mengawasi audit laporan keuangan dan memastikan agar standar dan
kebijaksanaan keuangan yang berlaku terpenuhi, memeriksa ulang laporan
keuangan apakah sudah sesuai dengan standar dan kebijaksanaan tersebut dan
apakah sudah konsisten dengan informasi lain yang diketahui oleh anggota komite
audit.
Dalam (Rivandi & Gea, 2018) Komite Audit bertugas membantu Dewan
Komisaris untuk memastikan bahwa: 1) Laporan keuangan disajikan secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, 2) Struktur pengendalian
internal perusahaan dilakukan dengan baik, 3) Pelaksanaan audit internal maupun
eksternal dilakukan sesuai dengan standar audit yang berlaku, dan 4) Proses
Kelanjutan Penemuan hasil audit dikerjakan oleh manajemen. Tanggung jawab
audit committe dalam mengkaji hasil kerja dan mengembangkan hubungan kerja
yang erat dengan auditor eksternal dan auditor independen. Komite audit didalam
perusahaan sangat diharapkan dapat memiliki hubungan kerja dan
memberdayakan internal audit atau sistem pengendalian intern perusahaan dalam
melakukan ketepatan dalam penyampaian suatu laporan keuangan.
Keefektifan komite audit salah satunya tercermin dari pertemuan atau
rapat yang dilaksanakan komite audit dengan manajemen, auditor internal maupun
eksternal dan berbagai pihak terkait Daromes dalam Salipadang dkk, (2017).
Ketua komite audit bertanggung jawab atas agenda dan bahan – bahan pendukung
yang diperlukan serta wajib melaporkan aktivitas pertemuan komite audit kepada
dewan komisaris. Apabila komite audit menemukan hal-hal yang diperkirakan
dapat mengganggu kegiatan perusahaan, komite audit wajib menyampaikannya
kepada dewan komisaris selambat-lambatnya sepuluh hari kerja

Komisaris Independen

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33 tahun 2014 tentang Dewan
Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris
Independen Wajib paling kurang 30% dari seluruh jumlah anggota dewan
komisaris. Komisaris independen merupakan sebuah badan dalam perusahaan
yang biasanya beranggotakan dewan komisaris yang independen yang berasal dari
luar perusahaan yang berfungsi untuk menilai kinerja perusahaan secara luas dan
keseluruhan.
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance dalam Salipadang dkk,
(2017) komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang dalam
menjalankan fungsi pengawasannya tidak terafiliasi dan berhubungan langsung
dengan direksi, anggota komisaris lainnya, dan pemegang saham mayoritas
maupun minoritas sehingga bebas dari bisnis dan pengaruh lain yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau semata-mata
demi kepentingan perusahaan.
Dewan komisaris sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggung
jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan good corporate
governance. Namun, dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil
keputusan operasional. Jumlah komisaris independen harus dapat menjamin agar
mekanisme pengawasan berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Salah satu dari komisaris independen harus mempunyai
latar belakang akuntansi atau keuangan.
Menurut KNKG dalam (Suri & Dewi, 2018) agar pelaksanaan tugas
dewan komisaris dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip
berikut : a. Komposisi dewan komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan
secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen.
b. Anggota dewan komisaris harus profesional, yaitu berintegritas dan
memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik
termasuk memastikan bahwa direksi telah memperhatikan kepentingan
semua pemangku kepentingan.
c. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat dewan komisaris mencakup
tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara

Dewan Direksi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dewan direksi
adalah organ perusahaan yang memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam
kepengurusan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan serta mewakili
perusahaan baik dari dalam pengadilan maupun luar pengadilan sesuai dengan
anggaran yang ditentukan. Dalam peraturan tersebut pula disebutkan bahwa
jumlah dewan direksi bagi setiap perusahaan publik minimal dua orang anggota,
yang mana struktur susunannya adalah satu anggota menjabat sebagai direktur
utama atau presiden direktur. Sedangkan menurut (Zarkasyi, 2008), dewan
direksi didefinisikan sebagai :
“Sekelompok individu yang dipilih untuk bertindak sebagai perwakilan para
pemegang saham untuk membangun aturan yang terkait dengan manajemen
perusahaan dan membuat keputusan – keputusan penting perusahaan. Adapun tugas dewan direksi berdasarkan peraturan OJK No. 33/ POJK.04/
2014 yaitu menjalankan dan bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan
Publik untuk mencapai tujuan perusahaan sesuai kesepakatan bersama,
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya, menjalankan tugas harus
memiliki itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, membentuk
komite untuk membantu tugas dewan direksi. Selain itu, tugas dewan direksi yaitu
melaksanakan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku. Agar
pelaksanaan tugas dewan direksi dapat berjalan secara efektif, salah satu prinsip
yang perlu dibenahi adalah komposisi direksi harus sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pengambilan secara efektif, tepat, cepat, serta dapat bertindak
independen (Komite Kebijakan Governance, 2006).
Direksi tidak secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada perseroan.
Ini berarti setiap tindakan yang diambil atau dilakukan oleh salah satu atau lebih
anggota direksi akan mengikat anggota direksi lainnya. Dewan direksi
bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota direksi
bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam
menjalankan tugas-tugasnya. Dewan direksi diharuskan oleh Undang-Undang
Perseroan Terbatas untuk menjalankan dengan iktikad baik dan penuh tanggung
jawab, tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota dewan
direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan
bersalah menjalankan tugasnya

Good Corporate Governance

Corporate Governance diperlukan untuk meminimalisir permasalahan agensi
antara pemilik perusahaan dengan manajer atau jajaran direksi. Menurut Siswanto
S. dan E. J. Aldrige (2005:3), dalam bukunya The Australian Stock Exchange
(AXN) dalam Salindeho dkk, (2018) mendefinisikan good corporate governance
sebagai sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengelola kegiatan
perusahaan. Sistem tersebut mempunyai pengaruh besar dalam upaya mencapai
kinerja bisnis yang optimal serta analisis dan pengendalian resiko bisnis yang
dihadapi perusahaan.
Corporate Governance Gramling dan Hermanson (2006) dalam (Ardanty
dan Sofie (2016) menyatakan corporate governance adalah sistem dimana
perusahaan diarahkan dan dikendalikan. Corporate governance memiliki struktur
yang mengatur mengenai penetapan tujuan, sarana-sarana dalam mencapai tujuan,
serta pemantauan kinerja. Tujuan dari GCG yaitu memberikan nilai tambah bagi
seluruh pihak yang terlibat dalam perusahaan, khususnya pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya. Salah satu nilai tambah yang dapat diperoleh oleh
perusahaan adalah dengan adanya mekanisme pengawasan terhadap aktivitas
operasional perusahaan. Pengawasan ketat terhadap perusahaan akan berdampak
pada keinginan manajemen untuk bertindak sesuai dengan keinginan pemegang
saham.
Menurut (KNKG, 2006), asas GCG meliputi lima macam yaitu :
1. Transparansi
Perusahaan harus mengungkapkan informasi yang tidak hanya disyaratkan
oleh peraturan atau undang – undang saja tetapi perusahaan juga harus
mempunyai inisiatif untuk mengungkapkan informasi yang dapat membantu
untuk pengambilan keputusan oleh para pemegang saham, kreditur, dan
pemangku kepentingan lainnya.
2. Akuntabilitas
Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang
saham. Perusahaan diharuskan untuk mempertanggungjawabkan laporannya
kepada pihak – pihak yang berkepentingan
3. Responsibilitas
Perusahaan harus mematuhi perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat
terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
4. Independensi
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing – masing
organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh
pihak lain 5. Kewajaran dan Kesetaraan
Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham
dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan
kesetaraan.
Konsep Good Corporate Governance di Indonesia dapat diartikan sebagai
konsep pengelolaan perusahaan yang baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam
konsep ini yang dikutip dari Salindeho dkk, (2018) : (1) Pentingnya hak
pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan akurat serta
tepat waktu (2) Kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan
(disclosure) secara akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi
kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder

Ketepatan Waktu Penyampaian Pelaporan Keuangan

Ketepatan pelaporan keuangan merupakan salah satu karakteristik kualitatif
informasi keuangan bagi pengguna informasi dalam pengambilan keputusan.
Relevansi dan keandalan informasi salah satunya bergantung pada ketepatan
waktu penyampaian laporan keuangan sehingga tidak mengurangi kredibilitas dan
kemampuan informasi tersebut terhadap pengambilan keputusan. Oleh karena itu
penyampaian laporan keuangan harus segera disajikan dalam kurun waktu yang
sudah ditentukan. Menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu akan memiliki kualitas laporan yang baik karena akan memberikan informasi keuangan yang
dapat diandalkan (Prahesty, 2009 dalam Astrini dan Amir, 2015).
Ketepatan waktu (timeliness) merupakan salah satu faktor penting dalam
menyajikan suatu informasi yang relevan. Karakteristik informasi yang relevan
harus mempunyai nilai prediktif dan disajikan tepat waktu. Laporan keuangan
sebagai sebuah informasi akan bermanfaat apabila informasi yang dikandungnya
disediakan tepat waktu bagi pembuat keputusan sebelum informasi tersebut
kehilangan kemampuannya dalam mempengaruhi pengambilan keputusan, Bakar
et al., (2012) dalam Astrini dan Amir, (2015). Sedangkan menurut Chambers dan
Pehman (2006) dalam Salindeho dkk, (2018) mendefinisikan ketepatan waktu
dalam dua cara yaitu (1) Ketepatan waktu didefinisikan sebagai keterlambatan
waktu pelaporan dari tanggal laporan keuangan sampai tanggal melaporkan. (2)
Ketepatan waktu ditentukan dengan ketepatan waktu pelaporan relatif atas tanggal
pelaporan yang diharapkan.
Faktor – faktor penentu ketepatan waktu menurut (Salindeho dkk, 2018)
adalah:
a. Kualitas Sumber Daya Manusia
Persaingan dalam SDM sebenarnya adalah persaingan dalam kualitas SDM
dari setiap organisasi, baik dalam bentuk perusahaan ataupun lainnya.
b. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut Indriasari dan Nahartoyo dalam (Salindeho, dkk 2018) teknologi
informasi selain sebagai teknologi komputer untuk pemrosesan dan
penyimpanan informasi, juga berfungsi sebagai teknologi komunikasi dan
penyebaran informasi.
c. Pengendalian Internal Akuntansi
Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 2001 pada SA seksi 319
par 06, mengartikan pengendalian intern adalah suatu proses yang dijalankan
oleh dewan komisaris, manajemen, dan personel entitas yang didesain untuk
memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi

Teori Agensi

Teori Agensi berhubungan dengan perilaku kecurangan biasanya sering dilakukan
oleh internal perusahaan dengan memanfaatkan kelebihan informasi yang dimiliki
mereka untuk mencari profit kepentingan pribadi. Menurut (Jensen & Meckling,
1976) menyatakan bahwa hubungan keagenan merupakan suatu kontrak dimana
satu atau lebih (principal) memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu
jasa atas nama principal serta memberi wewenang kepada agen untuk membuat
keputusan yang terbaik bagi principal.
Pemisahan antar kepemilikan dan pengendalian perusahaan merupakan
salah satu faktor yang memicu timbulnya konflik kepentingan yang mana
akhirnya akan mengarah pada asimilasi informasi. Prinsipal mementingkan
perusahaan untuk menghasilkan laba yang tinggi, sedangkan agen mementingkan
keuntungan diri nya sendiri. Timbul dan berkembangannya asimetri informasi
antara manajemen (agent) dengan pemilik (principal) dapat membuka peluang
yang lebih besar bagi manajer untuk melakukan tindakan menguntungkan diri
sendiri dari pada bertanggung jawab kepada pemegang saham. Hal tersebut justru
mendorong pemegang saham untuk meningkatkan pengawasan dan pengontrolan
terhadap tindakan – tindakan agen yang tidak sesuai principal.  Menurut (Tandiontong, 2016:3-4) Agency Theory merupakan
implementasi dalam organisasi modern. Teori Agensi menekankan pentingnya
pemilik perusahaan (pemegang saham) menyerahkan pengelolaan perusahaan
kepada tenaga-tenaga profesional yang disebut agen yang lebih mengerti dalam
menjalankan bisnis sehari-hari. Tujuan dari dipisahkannya pengelolaan dari
kepemilikan perusahaan yaitu agar pemilik perusahaan memperoleh keuntungan
yang semaksimal mungkin dengan biaya yang seefisien mungkin dengan
dikelolanya perusahaan oleh tenaga-tenaga profesional. Mereka, para tenagatenaga profesional, bertugas untuk kepentingan perusahaan dan memiliki
keleluasaan dalam menjalankan manajemen perusahaan. Sehingga dalam hal ini
para profesional tersebut berperan sebagai agen-nya pemegang saham. Semakin
besar perusahaan yang dikelola memperoleh laba, semakin besar pula manfaat
yang didapatkan agen. Sementara pemilik perusahaan (pemegang saham) hanya
bertugas mengawasi dan memonitor jalannya perusahaan yang dikelola oleh
manajemen serta mengembangkan sistem insentif bagi pengelola manajemen
untuk memastikan bahwa mereka bekerja demi kepentingan perusahaan

Pengaruh Efektivitas Komite Audit dan Ukuran Perusahaan secara Simultan terhadap Timeliness Reporting

Timeliness Reporting dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor secara
bersamaan. Faktor tersebut antara lain Efektivitas Komite Audit dan Ukuran
Perusahaan. Keberadaan komite audit bermanfaat untuk menjamin transparansi
dan pengungkapan semua informasi oleh manajemen meski ada konflik
kepentingan. Dengan wewenang yang dimiliki Komite Audit, maka laporan
keuangan yang disampaikan secara tepat waktu dapat digunakan sebagai acuan
pengambilan keputusan. Berkenaan dengan ketepatan waktu pelaporan, Diori
(2013) menyatakan bahwa keahlian komite audit sangatdibutuhkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dalam berbagai hal, tidakterkecuali
pada ketepatan waktu pelaporan keuangan. Hal ini dikarenakan anggota
komiteaudit yang menguasai keuangan akan lebih profesional dan cepat
beradaptasi terhadapperubahan dan dalam mengatasi kendala. Selan itu, ukuran
komite audit yang lebih besar akan memperpendek lama waktu penyampaian
laporan keuangan yang membuat perusahaan tepat waktu dalam menyampaikan
laporan keuangan . Hubungan antara efektivitas komite audit dan ketepatan waktu
pelaporan (Timeliness Reporting) didasarkan pada pemikiran bahwa jika komite
audit efektif dalam melaksanakan tugas pengawasan pada proses pelaporan
keuangan, maka hal tersebut akan mempengaruhi kualitas pelaporan keuangan
yang dapat menyebabkan pelaporan informasi keuangan secara tepat waktu. Selain
itu, dengan ukuran perusahaan yang berbeda maka dapat menunjukkan
kemampuan perusahaan dalam menyampaikan pelaporan keuangannya, semakin
besar ukuran perusahaan tersebut maka semakin cepat hasil audit yang diperoleh.
Ukuran Perusahaan memiliki alokasi danayang lebih besar untuk membayar biaya
audit(audit fees), hal ini menyebabkan perusahaan yangmemiliki ukuran
perusahaan yang lebih besarcenderung memiliki Audit Delay dan Timelinessyang
lebih pendek bila dibandingkan denganperusahaan yang memiliki ukuran
perusahaanyang lebih kecil (Rachmawati, 2008). Sehingga, penyampaian laporan
keuangan dapat dilakukan secara tepat waktu

Pengaruh Efektivitas Komite Audit terhadap Timeliness Reporting

Dalam pengungkapan Timeliness Reporting, ada beberapa faktor yang
mempengaruhi, salah satunya adalah Efektivitas Komite Audit. Perusahaan yang
komite auditnya efektif lebih tepat waktu (Timeliness) menyampaikan laporan
keuangan mereka dibandingkan perusahaan yang Komite Auditnya tidak Efektif.
Ika dan Ghazali (2012), menemukan bahwa efektivitas komite audit, berpengaruh
signifikan terhadap jangka waktu pelaporan keuangan

Ukuran Perusahaan

Definisi dari total asset adalah segala sumber daya yang dikuasai oleh
perusahaan sebagai akibat dari transaksi masa lalu dan diharapkan akan
memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa yang akan datang (IAI,
2011). Ukuran perusahaan menggambarkan keadaan atau kondisi suatu
perusahaan, apakah suatu perusahaan tergolong suatu perusahaan yang besar
ataukah termasuk perusahaan kecil dengan melihat total aset dari perusahaan
tersebut. Perusahaan yang memiliki total aset yang lebih besar akan
menyelesaikan audit lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki
total aset lebih kecil, hal ini dikarenakan pertama, perusahaan besar memiliki
lebih banyak sumber daya, staf akuntansi, dan sistem informasi yang canggih.
Kedua, perusahaan besar cendrung memiliki sistem pengendalian internal yang
kuat. Ketiga, perusahaan besar senantiasa diawasi secara ketat oleh investor dan
analisis keuangan (Turel, 2010).
Reza Nugraha menemukan bahwa secara simultan leverage, profitabilitas,
dan ukuran perusahaan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap ketepatan
waktu diperusahaan sektor jasa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun
2010-2013. Namun, leverage dan profitabilitas secara parsial tidak memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap ketepatan waktu, sedangkan ukuran
perusahaan memiliki pengaruh secara parsial terhadap ketepatan waktu.Ukuran
perusahaan juga disebabkan oleh ketersediaan informasi yang dipublikasikan.
Jumlah informasiyang dipublikasikan untuk perusahaanakan meningkat seiring
dengan meningkatnya ukuran perusahaan (Srimindarti, 2008).

Efektivitas Komite Audit

Menurut Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor:KEP-643/BL/2012,
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada
Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris. Pembentukan Komite Nasional Good Corporate Governance di
Indonesia menegaskan peran komite audit. Peran dan tanggung jawab komite
audit dituangkan dalm charter komite audit yang secara umum dikelompokkan
menjadi tiga bagian besar, yaitu financial reporting, corporate governance, dan
risk and control management.
Keberadaan komite audit bermanfaat untuk menjamin transparansi,
keterbukaan laporan keuangan, keadilan untuk semua stakeholder, dan
pengungkapan semua informasi telah dilakukan oleh manajemen meski ada
konflik kepentingan. Komite audit dan komisaris independen merupakan pihak
yang melakukan pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Keempat faktor inilah yang
membuat laporan keuangan menjadi lebih berkualitas (Sulistyanto 2008).
Ika dan Ghazali (2012) meneliti tentang efektivitas komite audit yang
berdasarkan dari index Dezoort terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan
dengan menggunakan sampel 211 perusahaan non keuangan yang terdaftar di BEI
tahun 2008. Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas komite dapat
meningkatkan ketepatan waktu pelaporan keuangan. Jika Komite Audit
memenuhi tanggung jawabnya untuk melakukan tinjauan kembali atas kepatuhan
perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, kemungkinan perusahaan terlambat
dalam mengumpulkan laporan keuangan yang telah diaudit menjadi lebih kecil.
Perusahaan menjadi lebih sadar dan proses penyusunan laporan keuangan akan
lebih tertata dengan baik sehingga dapat dikatakan bahwa otoritas yang dimiliki
Komite Audit berhubungan dengan timeliness dari laporan keuangan.
Lebih lanjut lagi aturan Bapepam mensyaratkan anggota Komite Audit
adalah pihak yang independen terhadap perusahaan. Independensi yang dimaksud
adalah anggota Komite Audit tidak bertindak sebagai pemegang saham ataupun
jajaran manajemen perusahaan yang dapat memunculkan conflict of interest. Hal
ini tentu saja dapat meningkatkan internal control dan memaksimalkan proses
pengawasan dari laporan keuangan perusahaan.
Dezoort dkk. (dalam Ika dan Ghazali, 2012) Mendefinisikan komite audit
yang efektif sebagai berikut: “Komite audit yang efektif memiliki anggota yang
memenuhi syarat dengan wewenang dan sumber daya untuk Melindungi
kepentingan stakeholder dengan memastikan pelaporan keuangan yang andal,
pengendalian internal, dan Manajemen risiko melalui upaya pengawasan yang
sering dilakukan.”
Menurut Dezoort (dalam Ika dan Ghazali, 2012) terdapat empat kriteria
dalam mengukur efektivitas komite audit dimana setiap kriteria tersebut dijadikan
dasar untuk mengukur tingkat efektivitas komite audit , diantaranya;
a. Compotition
Susunan komite audit mengacu pada komposisi yang memungkinkan
komite audit untuk melakukan evaluasi yang tepat untuk kepentingan pemegang
saham. Contohnya : Independensi dan Keahlian Komite Audit.
b. Authority
Kewenangan mengacu pada tanggung jawab sejak diberikannya suatu
tanggung jawab yang disertai dengan kewenangan dalam melakukan suatu
tindakan yang terkait. Contohnya : Piagam Komite audit dan Tanggungjawab
Komite Audit.
c. Resources
Sumber daya mengacu pada jumlah komite audit yang efektif agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan optimal. Contohnya jumlah anggota komie audit.
d. Diligence
Kerajinan mengacu pada tingkat kesediaan anggota komite audit dalam
berkerjasama untuk melakukan tugasnya seperti memberikan pertanyaan,
mengejar jawaban ketika berhadapan dengan manajer, auditor internal, auditor
eksternal dan pihak lain yang berhubungan. Contohnya pertemuan komite audit
dan Pengungkapan Komite Audit.
a) Keahlian Komite Audit
Komite audit yang efektif harus memiliki independensi dan pengetahuan
dibidang akuntansi dan audit. Berdasarkan POJK Nomor: 55/POJK.04.2015
dijelaskan bahwa komite audit memiliki paling kurang satu anggota yang berlatar
belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan.
Hal ini dapat dilihat dari latar belakang pendidikan komite audit yang
bersangkutan. Dimana komite audit yang memiliki pengetahuan dan kompetensi
dibidang akuntansi, keuangan, dan pengauditan dapat mengidentifikasi dan
memberikan pertanyaan yang relevan kepada manajemen dan auditor eksternal
agar dapat menjamin kualitas pelaporan keuangan termasuk ketepatan waktu
pelaporan keuangan perusahaan. Pada bagian ini kriteria pengukuran yang
ditetapkan yaitu Komite Audit adalah Lulusan S1/S2 Fakultas Ekonomi.
b) Piagam Komite Audit
Berdasarkan POJK Nomor: 55/POJK.04.2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
memiliki piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit wajib dimuat dalam Situs
Web Emiten atau Perusahaan Publik. Piagam komite audit penting sebagai standar
untuk membantu anggota anggota komite audit untuk konsentrasi pada
pertanggung jawaban yang spesifik dan mempermudah stakeholder dalam
mengevaluasi kualitas kinerja komite audit (Dezoort dalam Ika dan Ghazali,
2012).
c) Ukuran Komite audit
Komite audit terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang komisaris
independen dan sekurang-kurangnya dua orang anggota lainnya berasal dari luar
emiten atau perusahaan publik. Berdasarkan POJK Nomor: 55/POJK.04.2015
Komite harus memiliki anggota yang memadai untuk melaksanakan tugasnya agar
efektif (Dezoort dalam Ika dan Ghazali, 2012). Sehingga, dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan baik.
d) Pertemuan Komite Audit
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Audit mengadakan
pertemuan atau rapat komite audit. Pada POJK Nomor:55/POJK.04.2015
dinyatakan bahwa Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa
pertemuan komite audit untuk menilai secara efektif adalah dilakukan minimal 4 kali dalam setahun.

Timeliness Reporting

Menurut Rachmawati (2008) Ketepatan waktu pelaporan keuangan adalah
rentang waktu mengumumkan laporan keuangan tahunanyang telah diaudit
kepada publik sejak tanggal tutup buku perusahaan (31 Desember) sampai tanggal
penyerahan ke Bapepam-LK. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Ketepatan waktu
adalah jumlah hari yang berlalu antara akhir tahun keuangan perusahaan dan hari
dimana audit laporan keuangan diterima oleh BEI.
Di Indonesia, batas waktu terbitnya laporan keuangan perusahaan publik
diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29
/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang
sangat penting bagi perusahaan perusahaan publik . Menurut IAI (2012) tujuan
laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi
keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan
ekonomi. Informasi yang relevan akan bermanfaat bagi para pemakai apabila
laporan tersedia secara tepat waktu sebelum pemakai kehilangan kesempatan atau
kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Namun,
Perkembangan proses audit untuk perusahaan-perusahaan yang go public ternyata
tidak mudah. Hal ini dikarenakan proses audit sendiri membutuhkan waktu yang
lama, sehingga menyebabkan pengumuman laba dan laporan keuangan menjadi
tertunda (Setyorini, 2008). Sehingga dalam pelaksanaannya auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (IAI, 2009)

Teori Kepatuhan

Kepatuhan adalah menuruti suatu perintah atau peraturan yang telah
ditetapkan. Pada ketepatan waktu (Timeliness) pelaporan, kepatuhan diharapkan
dapat diimplementasikan oleh perusahaan atau emiten yang terdaftar di bursa. Hal
ini bertujuan agar hubungan antara bursa dan perusahaan dapat terjalin dengan
baik.
Teori kepatuhan sudah seharusnya diterapkan pada aktivitas yang ada
dipasar modal . Indonesia mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan
keuangan secara teratur, hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29 /POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan
Publik Bab III Pasal 7, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. Pelaporan
yang dilakukan secara tepat waktu merupakan hal yang mutlak dalam memenuhi
prinsip pengungkapan informasi laporan keuangan. Berdasarkan uraian diatas
maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) wajib menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Teori
kepatuhan digunakan untuk melihat sejauh mana perusahaan dapat
mempertahankan hubungannya dengan pemegang saham dengan cara melaporkan
laporan keuangan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan.
Teori kepatuhan berhubungan erat dengan Ketepatan Waktu pelaporan
karena dengan adanya teori kepatuhan maka dapat mendorong perusahaan untuk
lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Perusahaan akan berusaha untuk
menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu agar informasi dari laporan
keuangan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaporan
secara tepat waktu merupakan kewajiban perusahaan

Teori Keagenan

Jensen dan meckling (dalam Ika dan Ghazali, 2012) menyatakan Teori
keagenan adalah hubungan kontrak kerja antara principal dengan agent dimana
principal adalah pemilik atau pemegang saham, sedangkan agent adalah manajer
atau pihak yang mengelola perusahaan. Principal mempunyai keinginan untuk
memaksimalkan return atau deviden, sedangkan agent mempunyai keinginan
untuk mendapatkan kompensasi yang terbaik sehingga dapat menyebabkan agent
tidak sesuai dalam mengambil keputusan yang tepat.
Perbedaan kepentingan antara principal dan agent menyebabkan terjadinya
konflik keagenan atau agency problems . Salah satu dampak agency problems
adalah adanya asymmetric information. Asymmetric information adalah adanya
ketidakseimbangan informasi yang dimiliki principal dan agent. Kondisi tersebut
dapat menyesatkan para pengguna laporan dalam proses pengambilan keputusan
jika manajer dengan sengaja memberikan pelaporan informasi yang tidak
sebenarnya melalui laporan keuangan kepada para pengguna termasuk principal.
Jadi, teori agensi digunakan untuk membantu komite audit agar dapat memahami
konflik kepentingan yang dapat muncul antara pemilik dan manajemen melalui
tanggungjawab pengawasannya. Efektivitas Komite Audit diharapkan mampu
memberikan kontribusi yang baik bagi keberlansungan perusahaan.
Berdasarkan POJK Nomor.55/POJK.04/2015, Komite Audit adalah komite
yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Menurut dezoort
(dalam Ika dan Ghazali, 2012) “Komite audit yang efektif memiliki anggota yang
memenuhi syarat dengan wewenang dan sumber daya untuk Melindungi
kepentingan stakeholder dengan memastikan pelaporan keuangan yang andal,
pengendalian internal, dan Manajemen risiko melalui upaya pengawasan yang
sering dilakukan”.
Ika dan Ghazali dalam penelitiannya menemukan bahwa efektivitas komite
audit dapat mengurangi FRLT (Financial Reporting Lead Time) terkait dengan
penyampaian informasi keuangan kepada bursa . Peran komite audit adalah
sebagai salah satu mekanisme corporate governance dalam memastikan kualitas
pelaporan keuangan di negara berkembang. Temuan dalam penelitian tersebut
menunjukkan bahwa di Indonesia, efektivitas komite audit merupakan faktor
penting yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan. Dengan demikian,
perusahaan mungkin harus mempertimbangkan efektivitas komite audit dalam
rangka meningkatkan ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Hubungan antara efektivitas komite audit dan ketepatan waktu pelaporan
didasarkan pada pemikiran bahwa jika komite audit efektif dalam melaksanakan
tugas pengawasan dari proses pelaporan keuangan, maka hal tersebut dapat
mempengaruhi kualitas pelaporan keuangan yang menyebabkan pelaporan
informasi keuangan dapat dilakukan secara tepat waktu

Efektivitas Komite Audit

Berdasarkan Peraturan Nomor IX.I.5 lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan Lembaga Keuangan Keputusan 643-BL pada tahun 2012 mengatur tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, mendefinisikan
komite audit adalah proses pembentukan sebuah komite yang bertujuan untuk dapat
memiliki tanggung jawab kepada dewan komisaris dalam melaksanakan
kewajibannya. Menurut FCGI (2001), komite audit memiliki tugas yang tepisah
dalam membantu Dewan Komisaris. Komite audit juga membantu Dewan
Komisaris dengan memberikan pandangan mengenai masalah yang berhubungan
dengan kebijakan keuangan, akuntansi, dan pengendalian intern (Andi, 2010).
Berdasarkan FCGI (2001), tanggung jawab komite audit terdiri dari tiga bidang,
antara lain laporan keuangan (financial reporting), corporate governance, dan
pengawasan perusahaan.
Seorang komite audit berperan penting dalam proses pelaksanaan tata kelola
perusahaan (Istiqomah dan Adhariani, 2017). Lebih lanjut dinyatakan bahwa
komite audit diharuskan menggelar rapat paling sedikit sebanyak empat kali dalam
kurun waktu satu tahun. Dengan digelarnya kegiatan rapat secara berkala
diharapkan dapat meningkatkan keefektivitasan komite audit dalam melakukan
pengawasan terhadap perusahaan bersangkutan.

Audit Fee

Audit Fee adalah sebuah imbal jasa yang harus dibayarkan oleh entitas klien
atas jasa audit laporan keuangan yang diterima (Ardianingsih, 2013). Menurut
Halim (2005), fee audit merupakan imbalan yang diberikan atau diterima klien atau
pihak lain untuk memperoleh perikatan baik dalam bentuk barang, uang, atau
bentuk lainnya.
Ketentuan mengenai audit fee diatur oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dalam Peraturan Pengurus No 2 tahun 2016 yang berisi panduan dalam
penetapan imbalan yang wajar atas jasa professional yang diberikan seluruh
anggota Institut Akuntan Publik kepada klien. Penetapan imbalan jasa yang wajar
adalah tidak terlalu rendah dan disesuaikan dengan martabat dan standar profesi
akuntan publik untuk menghindari ancaman pada ketidakpatuhan terhadap
penerapan kode etik profesi akuntan publik.

Audit Tenure

Audit tenure (masa perikatan) merupakan periode penugasan yang telah
disetujui oleh klien dan auditor. Audit tenure sempat menjadi perdebatan, masa
perikatan yang lama akan berakibat kedekatan yang berlebihan antara auditor dan
klien yang menyebabkan objektivitas dan profesionalitas auditor menurun.
Berdasarkan peraturan di Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2008 pasal 3 tentang tenure
audit yaitu pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan untuk Kantor
Akuntan Publik paling lama 6 tahun berturut-turut dan masa kerja auditor paling
lama 3 tahun berturut-turut untuk klien yang sama. Dengan dilakukannya tenure
audit dapat mencegah terjadinya tindak kecurangan auditor dengan klien pada
kualitas audit.
Menurut Hamid (2013), tenure audit yang memiliki periode waktu yang cukup
singkat membatasi auditor dalam perolehan informasi terkait data dan bukti yang
relevan, dan auditor dalam jangka periode waktu yang panjang meningkatkan
potensi memiliki hubungan kedekatan dengan klien yang dapat mempengaruhi
keandalan hasil kualitas audit

Kualitas Audit

Arisinta (2013) mengemukakan bahwa kualitas audit didefinisikan sebagai
kemungkinan dari seorang auditor melakukan kegiatan audit sesuai pedoman
standar dan kode etik yang berlaku dalam mampu melakukan pendeteksian
pelanggaran dalam sistem akuntansi klien dan melaporkan dalam laporan
keuangan. Definisi lain dari kualitas audit merupakan situasi kegiatan audit
berlangsung yang dilaksanakan mengacu pada standar auditing bertujuan untuk
menyakinkan bahwa hasil penyajian audit dan hasil audit dari laporan keuangan
dan juga berdasarkan prinsip akuntansi dan tidak adanya kesalahan ataupun fraud
yang terkandung dalam laporan keuangan (Suciana dan Setiawan, 2018).
Menurut Christiani dan Nugrahanti (2014), kualitas audit dipandang sebagai
kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan pada perusahaan
yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan stakeholder.
Kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor independen dapat berpengaruh
signifikan terhadap laju perkembangan perusahaan dalam jangka panjang. Kualitas
laba perusahaan menjadi faktor utama untuk dapat mempertahankan kepercayaan
stakeholder perusahaan terkait. Dengan menyesuaikan pendapat para stakeholder,
laporan keuangan perusahaan lebih diminati dan dipercaya bagi para pengguna
dengan memperhatikan kualitas audit yang dihasilkan auditor yang berkualitas.
Pendekatan dengan proksi discretionary accrual dideskripsikan sebagai
kondisi laporan keuangan dikatakan berkualitas jika sedikit ditemukan campur
tangan dari pihak manajemen perusahaan untuk mengatur laba. Nilai discretionary
accrual yang lebih rendah akan menunjukkan kualitas audit yang tinggi.
Penggunaan proksi tersebut dianggap lebih efektif karena laba yang diukur atas
dasar akrual dianggap sebagai ukuran yang lebih baik atas kinerja perusahaan dan
akan mengurangi masalah waktu dan mismatching yang terdapat dalam arus kas
operasi (Fitriany, 2009)

Teori Keagenan

Jensen dan Meckling (1976) mengungkapkan bahwa teori keagenan merupakan
sebuah perjanjian hubungan antara satu orang atau lebih dalam pemeberian jasa
layanan dan pendelegasian kekuasaan dalam pengambilan keputusan dengan cara
mempekerjakan pihak lain (agen). Terjadinya gesekan antara pihak yang berkaitan
disebabkan karena kepentingan kedua belah pihak tersebut tidak selalu sejalan.
Disini kepentingan hubungan agen dan principal memerlukan peran pihak ketiga
atau auditor eksternal (Suciana dan Setiawan, 2018).
Teori keagenan bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam
hubungan keagenan. Agency problems merupakan sebuah masalah mengenai
perbedaan kepentingan antara agen dan principal (Lestari dan Supadmi, 2017).
Asimetri informasi adalah salah satu penyebab masalah keagenan. Sebuah keadaan
dimana pihak luar perusahaan tidak memiliki akses informasi dan hanya manajer
perusahaan yang mendapatkan informasi tersebut disebut asimetri informasi
(Dwijayanti dan Suryanawa, 2017). Kondisi keadaan tersebut dapat menimbulkan
masalah, hal ini dikarenakan principal kesulitan dalam mengawasi dan mengontrol
perilaku agen. Berdasarkan Jensen dan Meckling (1976), terdapat dua masalah
yaitu :
1. Moral hazard, yaitu permasalahan yang berpotensi timbul apabila agen
tidak melakukan kewajiban yang sudah disepakati selama kontrak kerja.
2. Adverse selection, dalam hal ini prinsipal tidak mengetahui apakah
keputusan agen memang berdasarkan informasi yang diperolehnya atau
karena kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Jensen dan Meckling (1976), diperlukan biaya keagenan yang
ditanggungkan kepada perusahaan untuk dapat mengatasi masalah dalam teori
keagenan. Terdapat tiga biaya keagenan yaitu:
1. Biaya Monitoring adalah biaya yang dikeluarkan dengan memantau
kegiatan yang dilakukan oleh agen.
2. Biaya Jaminan adalah biaya untuk memastikan bahwa agen tidak akan
melakukan tindakan yang merugikan terhadap principal.
3. Kerugian residual adalah nilai uang yang setara dengan penurunan
kesejahteraan pokok akibat perbedaan kepentingan

Audit

Menurut Arens, et al. (2012) proses audit didefinisikan sebagai
pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi yang berguna sebagai
penetapan dan pelaporan derajat kesesuaian yang berkaitan dengan informasi
yang diterima dan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit juga bertujuan
untuk memberikan opini atas kewajaran dalam laporan keuangan yang berguna
bagi para pihak berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Sikap
profesional dan independen juga menjadi tuntutan bagi seorang auditor dalam
menjalankan tugas dan kewajiban.
Menurut Agoes (2013), terdapat empat jenis audit yang umum digunakan yaitu:
1. Audit Operasional (Operasional Audit)
Audit operasional merupakan proses penilaian terhadap
manajemen dalam suatu organisasi atau kelompok melalui
aturan dan prosedur untuk menilai tingkat efisiensi dan
efektifitas. Audit operasional bertujuan sebagai penopang di
bagian manajemen supaya lebih efektif dalam meningkatkan
kinerja dalam perusahaan. Kemudian hasil dari audit operasional
terdiri dari banyak rekomendasi pembetulan mengenai di dalam
manajemen sehingga audit ini lebih merupakan konsultasi
manajemen.
2. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Audit ketaatan merupakan bentuk pemeriksaan dalam rangka
mengetahui apakah prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan
oleh otoritas berwenang sudah ditaati oleh personel di organisasi
tersebut. Hasil dari audit ketaatan diminta oleh otoritas yang
berwenang dalam menetapkan prosedur perusahaan dan
digunakan secara privat oleh pihak internal manajemen.
3. Audit Laporan Keuangan (Financial Audit)
Audit laporan keuangan merupakan evaluasi kewajaran laporan
keuangan yang membandingkan antara standar akuntansi
keuangan yang berlaku secara umum dengan laporan keuangan
yang disajikan oleh manajemen. Laporan keuangan diuji apakah
telah disajikan sesuai dengan kriteria tertentu dan diverifikasi
apakah laporan keuangan dapat menjadi informasi yang dapat
ditukar. Hasil audit atas laporan keuangan adalah opini auditor
yaitu, Unqualified Opinion, Qualified Opinion, Disclamer
Opinion dan Adverse Opinion.
4. Audit Sistem Informasi (Computer Audit)
Audit sistem informasi merupakan proses audit yang dilakukan
auditor ketika melakukan audit laporan keuangan dalam rangka
memahami dan menguji sistem dan pengendalian internalnya
(list of control), dan memerika data akuntansi (substantive test).
Audit Sistem informasi merupakan jenis audit atas laporan
keuangan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis
teknologi (hardware, software, netware, infrastructure, dan
dataware)

Pengaruh Frekuensi Pertemuan Komite Audit Terhadap Finacial Distress

Efektivitas komite audit dalam melaksanakan peran pengawasan atas proses
pelaporan keuangan dan pengendalian internal memerlukan pertemuan rutin.
Pertemuan yang teratur dan terkendali dengan baik akan membantu komite audit
dalam memeriksa akuntansi berkaitan dengan sistem pengendalian internal, dan
dalam hal menjaga informasi manajemen (McMullen dan Raghunandan, 1996)
dalam Rahmat et al. (2008).
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mewajibkan
komite audit untuk mengadakan pertemuan tiga sampai empat kali dalam satu
tahun. Frekuensi pertemuan tersebut harus jelas terstruktur dan dikontrol dengan
baik oleh ketua komite.
Collier dan Gregory (1999) dalam (Rahmat et al., 2008) mengungkapkan
bahwa komite audit yang menyelenggarakan frekuensi pertemuan yang lebih
sering memberikan mekanisme pengawasan dan pemantauan kegiatan keuangan
yang lebih efektif, meliputi persiapan dan pelaporan informasi keuangan
perusahaan. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan McMullen dan
Raghunandan (1996) yang membuktikan bahwa komite audit perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan tidak mengadakan pertemuan sesering perusahaan
yang tidak mengalami kesulitan keuangan (Rahmat et al., 2008).
Komite audit dengan anggota yang memiliki kompetensi di bidang
akuntansi dan keuangan diharapkan akan menjadi lebih efektif. Keberadaan
personal yang memenuhi syarat sebagai anggota komite audit diharapkan dapat
mengadopsi standar akuntabilitas dan tingkat prestasi yang tinggi, dapat
menyediakan bantuan dalam peran mengontrol dan pengawasan, dan berusaha
keras untuk citra dan kinerja perusahaan yang lebih baik sehingga komite audit
dengan kompetensi yang baik dapat mengurangi jumlah perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan. Hal ini sejalan dengan penelitian McMullen dan
Raghunandan (1996) dalam (Hudayati, 2000) yang membuktikan bahwa komite
audit dengan kompetensi yang baik dapat mengurangi jumlah perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan.

Pengaruh Jumlah Komite Audit Terhadap Financial Distress

Dalam rangka untuk membuat komite audit yang efektif dalam pengendalian dan
pemantauan atas kegiatan pengelolaan perusahaan, komite harus memiliki anggota
yang cukup untuk melaksanakan tanggung jawab. Di Indonesia pedoman
pembentukan komite audit yang efektif (KNKG, 2002) menjelaskan bahwa anggota
komite audit yang dimiliki oleh perusahaan sedikitnya terdiri dari 3 orang, diketuai
oleh komisaris independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen
terhadap perusahaan serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan
keuangan.
Jumlah anggota komite audit yang harus lebih dari satu orang ini
dimaksudkan agar komite audit dapat mengadakan pertemuan dan bertukar pendapat
satu sama lain. Hal ini dikarenakan masing-masing anggota komite audit memiliki
pengalaman tata kelola perusahaan dan pengetahuan keuangan yang berbeda-beda.
Pierce dan Zahra (1992) dalam teori ketergantungan sumber daya berargumen
bahwa terciptanya fungsi pengawasan komite audit yang efektif berhubungan dengan
jumlah sumber daya yang dimiliki oleh komite. Efektivitas komite audit akan
meningkat jika ukuran komite meningkat, karena komite memiliki sumber daya yang
lebih untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan.

Kompetensi Komite Audit

Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki mengenai pemahaman yang
memadai tentang akuntansi, audit dan sistem yang berlaku dalam perusahaan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota
komite audit untuk melaksanakan tugas dengan baik. Anggota komite audit harus
mampu dan mengerti serta menganalisa laporan keuangan. Kompetensi komite
audit diwujudkan oleh keahlian keuangan yang dimiliki anggota komite.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 pada tanggal
September 2004, anggota komite audit disyaratkan independen dan sekurangkurangnya ada satu orang yang memiliki di bidang akuntansi atau keuangan.
Berdasarkan pedoman corporate governance, anggota komite audit harus
memiliki suatu keseimbangan keterampilan dan pengalaman dengan latar
belakang usaha yang luas. Setidaknya satu anggota komite audit harus pula
mempunyai pengertian yang baik tentang pelaporan keuangan. New York Stock
Exchange (Purwati, 2006) dalam standarnya mensyaratkan semua anggota komite
audit dapat membaca laporan keuangan dan sekurang-kurangnya ada satu orang
yang memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan.
Securities and Exchange Commission (Purwati, 2006) memberikan criteria
“financial expert” dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Pengalaman sebelumnya sebagai akuntan publik atau auditor, CFO, controller,
chiefaccounting officer, atau posisi yang sejenis.
2. Pemahaman terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan laporan keuangan.
3. Pengalaman dalam audit atas laporan keuangan perusahaan.
4. Pengalaman dalam pengendalian internal.
5. Pemahaman atas akuntansi untuk penaksiran (estimates), accruals, dan
cadangan (reserves).

Struktur Komite Audit

Struktur komite audit di Indonesia diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-41/PM/2003 tanggal 22 Desember 2003 tentang Peraturan Nomor IX.1.5 :
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit adalah sebagai
berikut:
1.Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris dan
dilaporkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Anggota komite audit yang merupakan komisaris independen bertindak sebagai
ketua komite audit. Dalam hal ini komisaris independen yang menjadi anggota
komite audit lebih dari satu orang maka salah satunya bertindak sebagai ketua
komite audit.
Dalam rekomendasi yang dibentuk oleh Forum for Corporate Governance
in Indonesia (FCGI, 2002) adalah penting bahwa perusahaan harus
memperhatikan karakteristik yang dimiliki oleh setiap anggota komite auditnya.
Hal ini disebabkan karakteristik komite akan berpengaruh pada peran komite audit
dalam pemberian bantuan kepada dewan komisaris dalam melaksanakan tugasnya
tentang pengendalian internal dan pelaporan keuangan dan manajemen.
Adapun persyaratan keanggotaan komite audit sesuai dengan Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 pada tanggal 24 September 2004 adalah
sebagai berikut:
1.Memiliki intregitas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman
yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu
berkomunikasi dengan baik.
2. Salah seorang dari anggota komite audit memiliki latar belakang pendidikan
akuntansi atau keuangan.
3. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan
keuangan.
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang
pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Bukan merupakan orang dari kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum,
atau pihak lain yang memberikan jasa audit, jasa non-audit, atau jasa konsultasi
lain kepada perusahaan dalam enam bulan terakhir.
6. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab dalam
merencanakan, memimpin, atau mengendalikan kegiatan perusahaan dalam
waktu enam bulan terakhir.
7. Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada perusahaan.
8. Tidak memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan komisaris,
direksi atau pemegang saham utama perusahaan.
9. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Peran Dan Tanggung Jawab Komite Audit

Peran komite audit adalah untuk mengawasi dan memberi masukan kepada
dewan komisaris dalam hal terciptanya mekanisme pengawasan (FCGI, 2002).
Komite audit memberikan pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris.
Tanggung jawab komite audit mencakup pada tiga bidang (Surya dan
Yustiavandana, 2006) yaitu:
1. Laporan Keuangan (Financial Reporting)
Tanggungjawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk
memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan
gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan
komitmen perusahaan jangka panjang.
2. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Tanggungjawab komite audit dalam bidang tata kelola perusahaan adalah
untuk memastikan bahwa perusahaan telah dijalankan sesuai undang-undang
dan peraturan yang berlaku dan etika, melaksanakan pengawasan secara efektif
terhadap benturan kepentingan dan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
perusahaan.
3. Pengawasan perusahaan (Corporate Control)
Komite audit bertanggungjawab untuk pengawasan perusahaan termasuk di
dalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan sistem pengendalian
intern serta memonitor proses pengawasan yang dilakukan oleh auditor
internal.

Komite Audit

Pada umumnya dewan komisaris membentuk komite-komite dibawahnya sesuai
dengan kebutuhan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku untuk
membantu dewan komisaris dalam melaksanakan tanggungjawab dan
wewenangnya secara efektif. Komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
tersebut adalah komite audit, komite kebijakan risiko, komite remunerasi dan
nominasi, komite kebijakan corporate governance (Komite Nasional Kebijakan
Governance, 2006).
Namun, menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam No:KEP339/BEJ/2001, yang sifatnya wajib dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek hanya komite audit. Komite audit pada prinsipnya memiliki tugas
pokok dalam membantu dewan komisaris melakukan fungsi pengawasan atas
kinerja perusahaan. Sesuai dengan Keputusan Bursa Efek Indonesia melalui
Kep.Direksi BEJ No.Kep- 315/BEJ/06/2000 menyatakan bahwa:
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan,
yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris, yang bertugas
untuk membantu melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu
terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan perusahaan.
Tugas komite audit erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko yang
dihadapi perusahaan dan ketaatan peraturan yang berlaku. Keberadaan komite
audit menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan
good corporate governance.
Keberadaan komite audit pada perusahaan publik di Indonesia secara
resmi dimulai sejak bulan Juni 2000 yang ditandai dengan keluarnya Keputusan
Direksi BEJ No: Ke-315/BEJ/06/2000 perihal: Peraturan Pencatatan Efek Nomor
I-A: Tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa. Pada
bagian ini dinyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan
perusahaan yang baik (good corporate governance), perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) wajib memiliki komisaris
independen, komite audit, sekretaris perusahaan, keterbukaan, dan standar laporan
keuangan per sektor. Pembentukan komite audit dilakukan dengan dasar UU
No.19 tahun 2003 pasal 70, yang dijabarkan lebih lanjut dalam keputusan
Bapepam No.29 tahun 2004 pasal 2. Pembentukan tersebut berkaitan dengan
review sistem pengendalian internal perusahaan, memastikan kualitas laporan
keuangan, dan meningkatkan efektivitas fungsi audit.

Faktor Penyebab Financial Distress

Menurut Damodaran (1997) dalam Hasymi (2007), kesulitan keuangan dapat
disebabkan oleh faktor internal dan eksternal perusahaan. Faktor-faktor
penyebab kesulitan keuangan perusahaan, yaitu:
1. Faktor internal kesulitan keuangan
Merupakan faktor dan kondisi yang timbul dari dalam perusahaan yang
bersifat mikro ekonomi. Faktor internal dapat berupa:
a. Kesulitan arus kas
Disebabkan oleh tidak imbangnya antara aliran penerimaan uang yang
bersumber dari penjualan dengan pengeluaran uang untuk pembelanjaan dan
terjadinya kesalahan pengelolaan arus kas (cash flow) oleh manajemen
dalam pembiayaan operasional perusahaan sehingga arus kas perusahaan
berada pada kondisi defisit.
b. Besarnya jumlah utang
Perusahaan yang mampu mengatasi kesulitan keuangan melalui pinjaman
bank, sementara waktu kondisi defisit arus kas dapat teratasi. Pada masa
depan akan menimbulkan masalah baru yang berkaitan dengan pembayaran
pokok dan bunga pinjaman, sekiranya sumber arus kas dari operasional
perusahaan tidak dapat menutupi kewajiban pada pihak bank.
Ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengatur penggunaan dana
pinjaman akan berakibat terjadinya gagal pembayaran (default) yang pada
akhirnya timbul penyitaan harta perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan
pada bank.
c. Kerugian dalam kegiatan operasional perusahaan selama beberapa tahun.
Merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan perusahaan
mengalami kesulitan keuangan (financial distress). Situasi ini perlu
mendapat perhatian manajemen dengan seksama dan terarah.
2. Faktor eksternal kesulitan keuangan
Faktor eksternal kesulitan keuangan merupakan faktor-faktor diluar
perusahaan yang bersifat makro ekonomi yan mempengaruhi baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap kesulitan keuangan perusahaan.
Faktor eksternal kesulitan keuangan dapat berupa kenaikan tingkat bunga
pinjaman. Sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman lembaga keuangan
bank atau non-bank, merupakan solusi yang harus ditempuh oleh
manajemen agar proses produksi dan investasi dapat berjalan lancar.
Konsekuensi dari pinjaman, jika terjadi kenaikan tingkat bunga pinjaman
bagi para pelaku bisnis merupakan suatu resiko dan ancaman bagi
kelangsungan usaha.

Dampak Financial Distress

Financial distress dapat membawa suatu perusahaan mengalami kegagalan
pembayaran (default), tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Kegagalan pembayaran tersebut, mendorong debitur untuk mencari
penyelesaian dengan pihak kreditur, yang pada akhirnya dapat dilakukan
restrukrisasi keuangan antara perusahaan, kreditr dan investor (Ross &
Westerfield, 1996 dalam Hasymi, 2007). Perusahaan yang mengalami financial
distress (kesulitan keuangan) akan menghadapi kondisi a) tidak mampu
memenuhi jadwal atau kegagalan pembayaran kembali hutang yang sudah
jatuh tempo kepada kreditor. b) perusahaan dalam kondisi tidak solvable
(insolvency).
Menurut Gitman (1994) dalam Hasymi (2007), kesulitan keuangan dapat
dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Business Failure (kegagalan bisnis), dapat diartikan sebagai: (a) suatu
keadaan dimana pendapatan perusahaan tidak dapat menutupi biaya
perusahaan. (b) perusahaan diklasifikasikan kepada failure, perusahaan
mengalami kerugian operasional selama beberapa tahun.
2. Insolvency (tidak solvable), dapat diartikan sebagai: (a) technical insolvency
timbul apabila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran
hutangnya pada saat jatuh tempo. (b) accounting insolvency, perusahaan
memiliki negative networth, secara akuntansi memiliki kinerja buruk
(insolvent), hal ini terjadi apabila nilai buku dari kewajiban perusahaan
melebihi nilai buku dari total harta perusahaan tersebut.
3. Bankruptcy, yaitu kesulitan keuangan yang mengakibatkan perusahaan
memiliki negative stockholders equity atau nilai pasiva perusahaan lebih
besar dari nilai wajar harta perusahaan

Pengertian Financial Distress

Financial distress merupakan kondisi dimana perusahaan mengalami kesulitan
keuangan sebelum kebangkrutan. Menurut Hanafi dan Halim (2009;260) kesulitan
keuangan dimulai dari kesulitan yang ringan (seperti masalah likuiditas), sampai
dengan kesulitan paling yang berat yaitu tidak solvabel (utang lebih besar
dibandingkan dengan aset). Pada kondisi kesulitan keuangan yang berat tersebut,
perusahaan praktis dinyatakan mengalami kebangkrutan. Perusahaan tidak selalu
berjalan sesuai dengan rencana. Pada situasi tertentu, perusahaan mungkin akan
mengalami kesulitan keuangan yang ringan seperti mengalami kesulitan likuiditas
(tidak bisa membayar gaji pegawai, bunga hutang). Jika tidak diselesaikan dengan
benar, kesulitan kecil tersebut bisa berkembang menjadi kesulitan yang lebih
besar, dan bisa sampai pada kebangkrutan (Hanafi dan Halim, 2009;260).
Menurut Weston dan Copeland (1997;510) yang dalam Mastuti, dkk
(2013) ada dua penyebab kegagalan perusahaan yaitu dalam segi ekonomi dan
segi keuangan.
a. Kegagalan Ekonomi
Kegagalan dalam arti ekonomi bahwa pendapatan perusahaan tidak dapat lagi
menutupi biayanya, yang berarti bahwa tingkat labanya lebih kecil dari modal.
b. Kegagalan Keuangan
Kegagalan dalam arti keuangan dimana perusahaan sudah tidak mampu
memenuhi kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan walaupun harta
totalnya melebihi hutangnya.

Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori Keagenan (Agency Theory)
Jensen dan Meckling (1976) dalam Emirzon (2007) menggambarakan
hubungan keagenan (agency relationship) sebagai hubungan yang timbul
karena adanya kontrak yang ditetapkan antara principal yang menggunakan
agent untuk melaksanakan jasa yang menjadi kepentingan principal dalam hal
terjadi pemisahan kepemilikan dan control perusahaan. Ada dua bentuk
hubungan keagenan, yaitu antara manajer dan pemegang saham, serta
hubungan antara manajer dan pemberi pinjaman (bond holder). Agar hubungan
kontraktual dapat berjalan lancar, maka principal akan mendelegasikan otoritas
pembuatan keputusan kepada agent. Secara khusus teori keagenan membahas
tentang adanya hubungan keagenan, dimana suatu pihak tertentu
mendelegasikan pekerjaan kepada pihak lain (agent) yang melakukan
pekerjaan.
Setiawan (bahwa masalah keagenan akan muncul jika kepemilikan dan
pengelolaan perusahaan dijalankan secara terpisah. Manajer yang bertindak
sebagai pengelolaan dalam suatu perusahaan diberi kewenangan untuk
mengurus jalannya perusahaan dan mengambil keputusan atas nama pemilik.
Dengan kewenangan yang dimiliki ini, manajer tidak bertindak yang terbaik untuk
kepentingan pemilik karena adanya perbandingan kepentingan (conflict of
interest). Konflik antara manajer dan pemegang saham sering mengatur
manajemen puncak perusahaan untuk mengambil keputusan tidak dalam
kepentingan terbaik pemegang saham, khususnya bila orang yang opportunis
sangat terlibat dalam proses (Jensen dan Meckling, 1976). Tanpa independen
dan prosedur pengawasan yang efektif, manajemen puncak perusahaan selalu
tergoda untuk menyimpang dari melindungi kepentingan pemegang saham
(Fama dan Jensen, 1983).
Menurut Brigham dan Daves (2003) financial difficulties terjadi karena
serangkaian kesalahan, pengambilan keputusan yang tidak tepat, dan
kelemahan-kelemahan yang saling berhubungan yang dapat menyumbang
secara langsung maupun tidak langsung kepada manajemen serta tidak
adanya atau kurangnya upaya mengawasi kondisi keuangan sehingga
penggunaan uang tidak sesuai dengan keperluan (Fachrudin, 2008).
Keberadaan komite audit penting dalam memoderasi perilaku tim
manajemen yang preferensi yaitu dalam memilih suatu alternatif atau
keputusan yang memaksimalkan pribadi mereka dari pada kepentingan
pemegang saham. Oleh karena itu, komite audit yang efektif dan
efisien diperlukan untuk menyelesaikan konflik tersebut dan untuk
menjaga kinerja yang baik (Ainudin dan Abdullah, 2001 dalam Rahmat et
al., 2008).

Audit Report Lag

Audit report lag merupakan lamaya waktu yang dihabiskan dalam
penyelesaiansaudit laporan keuangan perusahaan. Audit report lag dapat
diukursdari akhir tanggal tutup buku hinggastanggal laporan auditor diterbitkan.
bPenyelesaian laporan audit yang memakan waktu lama berpengaruh pada
keterlambatan pelaporan keuangan untuk dipublikasikan,. Hal ini tentu akan
berpengaruh atas reaksi pasar. Givoly dansPalmon (1982) berpendapat bahwa
untuk memperpendek audit report lag, informasi yang terkandung dalam laporan
harus relevan. Keterlambatan penyampaiam laporan keuangan bisa menjadi
hambatan dan memunculkan pandangan negatif dari publik terhadap perusahaan
karena berpengaruh menurunkan kualitas informasi yang disampaikan. Pelaporan
keuangan harus disampaikan tepat waktu demi menjaga nilai relevansi informasi
yang dimuat di dalamnya, sehingga informasisyang disajikan dapatsdigunakan
sebagai bahanspertimbangan dalam mengambil keputusan oleh para pemakainya.
Menurut Dyersdan McHugh (1975) terdapat 3 macam lag yaitu:
1. Preliminaryslag, yaitu rentang waktu antarastanggal tutup buku
sampaisdengan tanggal penyampaian laporan keuangan pendahuluan
kepada bursa.
2. Auditor’s signatureslag, yaitu rentang waktu antarastanggal tutup buku
sampaisdengan tanggal laporan auditor tercantum.
3. Totalslag, yaitu rentang waktu antarastanggal tutup buku sampaisdengan
tanggal laporan keuangan tahunan publikasi disampaikan kepada bursa.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, disebutkan bahwa laporan
tahunan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat akhir bulan ke-4 (empat)
atau 120 hari setelah tahunsbuku berakhir, disertai dengan laporan audit yang
disusun oleh auditor. Jika perusahaan terlambat menyampaikan laporannya, maka
perusahaan harus bersedia menerima sanksi administratif yang sudah diatur, seperti
denda, pembekuan usaha, atau yang paling parah yaitu pembatalan pendaftaran.

Laporan Keuangan

Akuntasi tidak lepas kaitannya dari proses pencatatan, mengklasifikasian,
dan pelaporan traksaksi keuangan perusahaan. Proses pelaporan atas transaksi
tersebut tersaji dalam sebuah laporan keuangan. MenurutSKieso et al. (2011),
laporan keuangan adalah acuan utama yang diperlukan oleh publik terkait informasi
keuangan perusahaan yang dibutuhkan, dan dapat memberikan perubahan
kuantitatif perusahaan dalam periode tertentu dalam satuan uang. Dalam
Persyaratan Standar AkuntansisKeuangan (PSAK) No. 1, laporan keuangan dapat
dianggap lengkap apabila di dalamnya terdapat komponen neraca, laporan
laba/rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan.
Supaya manajemen dapat memberikan informasi mengenai kinerja
perusahaan yang berkualitas kepada pihak eksternal, PSAKsmenyatakan beberapa
karakteristikskualitas laporanskeuangan sebagaisberikut:
a. Dapat dipahami
Laporan keuangan yang disajikan harus dapat dipahami dengan mudah oleh
para pemakai. Dengansdemikian, dapat diasumsikan bahwa pemakai
laporan keuangan juga mempunyai pengetahuan yang cukup terkait
aktivitas keuangan.
b. Relevan
Laporan keuangan yangsdisajikan harus mampu memenuhiskebutuhan para
pemakainya dalamsproses pengambilam keputusan. Informasi yang
terkandung dianggap relevan apabila berhasil mempengaruhi pengambilan
keputusan ekonomi pemakainya dengan mengevaluasi kejadian dalam
periode tertentu.
c. Andal
Laporan keuangan yang disajikan harus terjamin bebas dari kekeliruan
material, pengertian yang dapat mnyesatkan, sehingga dapatsdiandalkan
oleh para pemakainyassebagai penyajian yangsjujur.
d. Dapat dibandingkan
Laporan keuangan yang disajikan harus dapat digunakan sebagai bahan
pembanding dengan informasi keuangan di periode lainnya atau dengan
organisasi lainnya agar dapat mengetahui tren posisi maupun kinerja
keuangan, sehingga memudahkan untuk evaluasi kinerja dan pertimbangan
pengambilan keputusan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, disebutkan bahwa laporan
tahunan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat akhirsbulan ke-4 (empat)
atau 120 hari setelah tahunsbuku berakhir. Laporan yang disampaikan terdiri dari:
1. Ikhtisar data keuangan penting
2. Informasi saham (jika ada)
3. Laporan Direksi
4. Laporan Dewan Komisaris
5. Profil emiten atau perusahaan publik
6. Analisis dan pembahasan manajemen
7. Tata kelola emiten atau perusahaan publik
8. Tanggung jawab social dan lingkungan emiten atau perusahaan publik
9. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan
10. Surat pernyataan anggota direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang
tanggung jawab atas laporan tahunan.

Komisaris Independen

Fama dansJensen (1983) menyebutkan, anggota dewan yang berasal dari
luar perusahaan memilikisinsentif dalam melaksanakan kewajibannya sehingga
rendah kemungkinan untuk melakukan praktik kecurangan dengan pihak internal
perusahaan untuk manipulasi shareholders atau demi kepentingan tertentu di luar
kepentingan perusahaan. Dari studisyang telah dilakukan di beberapasnegara
seperti AmerikasSerikat, Inggris, Yunani, Italia, Cina, Korea, danSSingapura,
terbukti bahwa keberadaan komisaris independen dapat meningkatkan fungsi
pengawasan sehingga berpengaruh pada peningkatan kualitas penyajian laporan
keuangan.
Dalam pedoman umum GCG yang diterbitkan oleh KomitesNasional
KebijakanSGovernance (KNKG) dijelaskan bahwa keanggotaan dewan komisaris
terdiri dari dewan yang memiliki kaitan dengan perusahaan (terafiliasi) serta dewan
yang bersifat independen, yang tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan
(tidak terafliasi). Anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dan berasal dari
luar lingkungan perusahaan disebut dengan komisaris independen. Komisaris
independen bertugas untuk memastikan terlaksananya mekanisme pengawasan
yang objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komisaris independen
juga bertugas sebagai penengah yang menjamin tercapainya kepentingan bersama,
yakni kepentingan manajemen dan kepentingan stakeholders.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, komisaris
independen harus terdiri dari setidaknya 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
seluruh anggota Dewan Komisaris. Pada Pasal 22 dijelaskan bahwa Komisaris
Independen harus memenuhispersyaratan sebagai berikut:
a. Tidak bekerja atau mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengatur, atau mengontrol kegiatan perusahaan
tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali jika diangkat
kembali pada periode selanjutnya ;
b. tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung atas
perusahaan;
c. tidak berafiliasi dengan perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi dan/atausPemegang SahamsPengendali Perusahaan; dan
d. tidak mempunyaishubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung
yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
Sejak krisis ekonomi moneter yang melanda Indonesia di akhir pemerintahan
Orde Baru, manajemen terus berusaha memperbaiki komponen sistem internal tata
kelola perusahaannya dengan menerapan GCG yang berkembang dan
berkesinambungan. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan anggota dewan yang
kompeten dan independen demi terciptanya penerapan mekanisme GCG yang
efektif. Dengan keberadaan komisaris independen dalamskeanggotaan dewan
komisaris diharapkansmampu mewakili kepentingan publik, sehingga dapat
menjamin kepentingan investor sebagai pemegang saham

Ukuran Dewan Komisaris

Dewan komisaris adalahsdewan yang bertugas sebagai sistem pengendalian
internal yang paling tinggi yang berfungsi untuk mengawasi pergerakan manajemen
puncak (Famasdan Jensen, 1983). Dalamspedoman umum GCG yangsditerbitkan
oleh Komite NasionalsKebijakan Governance (KNKG) disebutkansbahwa dewan
komisaris sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh atas fungsi
pengawasan di lingkungan perusahaan, memberi arahan dan rekomendasi kepada
direksi terkait teknis operasi perusahaan, dan memastikan bahwa mekaisme GCG
benar-benar diterapkan di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, dewan komisaris terdiri dari minimal 2 (dua) orang anggota, yang mana 1
(satu) di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama, dan 1 (satu) lainnya sebagai
komisaris independen. Anggotasdewan komisarisssdapat merangkapsjabatan
sebagai:
a. Anggota Direksi maksimal pada 2 (dua) emiten lain,
b. Anggota Dewan Komisaris maksimal pada 2 (dua) emiten lain, dan
c. Anggota komite maksimal pada 5 (lima) komite di emiten, di mana yang
bersangkutan jugassmenjabat sebagai anggota Direksi atau Dewan
Komisaris.
Dengan prinsip good corporate governance, diharapkan koordinasi antara
dewan komisaris dan komite audit dapat terlaksana dengan efektif, dan
informasinya dapat disampaikan dengan baik. Dengan demikian, semakin besar
jumlah anggota dewan komisaris dianggap dapat memudahkan untuk
mengendalikan manajer serta meningkatkan efektivitas dalam memonitor aktivitas
manajemen, sehingga dapat memperpendek audit report lag

Kompetensi Keuangan Anggota Komite Audit

Komite audit memiliki tanggung jawab penuh terhadap kegiatan yang
membutuhkan spesialisasi di bidang akuntansi, analisis masalah, dan pemahaman
terkait sistem yang diterapkan dalam perusahaan (Naimi et al., 2010). Felo
dansSolieri (2009) menyatakan bahwa anggota komite audit dapat dikatakan ahli
apabila memiliki background pendidikan yang kuatterkait bidangan akuntansi dan
keuangan, serta bersertifikasi dan berpengalaman dalam bidang pengawasan. The
SarbanessOxley ofs2002 (SOX) menegaskan komite audit yang ahli berperan
penting terhadap meningkatnya kualitas pelaporan keuangan, sehingga menjadi
sebuah keharusan sebuah komite audit memiliki menimal 1 (satu) anggota dengan
keahlian akuntansi yang baik.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, anggota
komite audit harus berpegang teguh pada integritasnya, serta mempunyai keahlian,
pemahaman, serta pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, di antaranya
yaitu terkait laporan keuangan, proses audit, dan manajemen resiko. Dalam
keanggotaannya, paling tidak harus ada 1 (satu) anggota komite audit yang
memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.
Dengan adanya anggota komite audit yang kompeten dan memiliki pengalaman
lebih di bidang akuntansi, maka akan meningkatkan kepercayaan para pemakai
laporan keuangan atas informasi yang disajikan dibandingkan dengan anggota
komite audit yang berpengalaman di bidang pengawasan.
Anggota komite audit dianggap dapat menginterpretasikan kompleksitas
laporan keuangan, mempertimbangkan kebijakan akuntansi, memahami keputusan
auditor, dan memberi penilaian atas kualitas laporan keuangan (Kalbers
dansFogarty, 1993). Dari sebab itu dapat disimpulkan bahwa semakin besar
proporsi anggota komite audit yang mempunyai kompetensi di bidang keuangan
dan akuntansi, maka masalah dalam proses pelaporanskeuangan dapat segera
diatasi, sehingga dapat memperpendek audit report lag

Jumlah Pertemuan Komite Audit

Pertemuan anggota komite audit merupakan agenda yang dibuat oleh
komite untuk mendiskusikan dan mengawasi proses pelaporan keuangan
perusahaan. ThesNational Committeeson FraudulentsFinancial Reporting, atau
disebut TreadwaysCommision (1987) menyebutkan bahwa frekuensi pertemuan
komite audit yang tinggi dapat membawa pengaruh yang baik dan memaksimalkan
fungsi pengawasannya. Frekuensi tingkat pertemuan merupakan salah satu tolok
ukur dalam menilai ketekunan komite audit. Komite audit menentukan sendiri
jadwal pertemuan yang akan diselenggarakan, minimal sama dengan ketentuan
pertemuan dewan komisaris yang tertera dalam anggaran dasar perusahaan.
Seperti yang tercantum pada Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komite audit
wajib menyelenggarakan pertemuan periodik minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan, dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Biasanya, komite audit
membutuhkan paling tidak empat kali pertemuan dalam satu periode akuntansi
(FCGI, 2002).
Dengan tingginya tingkat pertemuan komite audit, maka pembaharuan
informasi serta isu-isu akuntansi dan audit akan semakin aktual, sehingga masalah
yang timbul dapat segera diatasi (Abbotset al, 2004). Jika masalahsdalam proses
pelaporan keuangan dapat dideteksi denganscepat namun intensitas pertemuan
anggota komite audit rendah, maka masalah tetap tidak bisa terselesaikan dengan
segera.

Ukuran Komite Audit

Keanggotaan Komite Audit diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit, yang menyebutkan bahwa komite audit terdiri dari minimal tiga (3) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak eksternal perusahaan.
Keanggotaan komite audit di Indonesia beragam, tergantung ukuran perusahaan
dan tanggung jawabnya. Namun menurut Wijaya (2012), jumlah yang cukup ideal
yaitu tiga sampai lima orang anggota.
Beragamnya jumlah anggota komite audit di Indonesia menimbulkan
persepsi bahwa semakin banyak anggota komite audit akan memperpendek audit
report lag. Dengan banyaknya jumlah anggota komite audit dianggap dapat
mempercepat deteksi masalah dalam proses pelaporan keuangan perusahaan
sehingga masalah tersebut dapat teratasi dengan segera. Oleh karena itu, semakin
besar ukuran komite audit dapat meningkatkan kualitas pengawasan pelaporan
keuangan perusahaan.

Komite Audit

Arens et al. (2000) dalam buku yang berjudulsAuditing: An
IntegratedsApproach menyebutkan bahwa komite audit merupakan sejumlah
anggota dewan direksi perusahaan yang ditunjuk dan memiliki tanggung jawab
untuk membantu auditor independen dari manajemen. Anggota komite audit di
dalam suatu perusahaan adalah direktur di luar manajemen perusahaan itu sendiri.
Komite audit memiliki tugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam
menjalankan fungsi pengawasan terkait aktivitas perusahaan. Komite audit
berfungsi sebagai jembatan penghubung antara Dewan Komisaris yang melakukan
kontrol, dengan auditor yang melakukan pekerjaan audit, sehingga tercipta
komunikasi yang selaras demi tercapainya tujuan bersama.
Dalam PedomansUmum Good Corporate Governance Indonesia (2006)
yang dikeluarkan oleh KomitesNasional KebijakansGovernance disebutkan,
Komite Audit bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dalam fungsi
pengawasan agar: (i) laporan keuangansdisajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum, (ii) strukturdpengendalian internal
perusahaan dilaksanakan dengan baik, (iii) pelaksanaan audit internal maupun
eksternal dilaksanakan sesuai dengan standarkaudit yang berlaku, dan (iv) tindak
lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen
Menurut Wardhani (2013), aturan yang mengatur komite audit pada
perusahaan publik di Indonesia mulai digunakan secara resmi setelah
dikeluarkannya Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta No: Ke-315/BEJ/06/2000
tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Bursa. Dalam peraturan
ini dijelaskan bahwa perusahaan yang terdaftar di BEI harus memiliki komisaris
independen, komite audit, dan sekretaris perusahaan, agar dapat mencapai
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Mengacu pada Peraturan OJK
Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, keanggotaan Komite Audit ditentukan oleh Dewan Komisaris.
Kemudian disebutkan juga bahwa yang menjadi ketua komite audit yaitu anggota
komisaris indeenden.

Corporate Governance

Menurut IndonesiansInstitute of CorporatesGovernance (IICG) (2001),
corporatesgovernance diartikan sebagai proses dan sistem penerapan jalannya
perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan value jangka panjang atas
pemegang saham dan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain. GCG
merupakan sebuah ide yang menghasilkan suatu sistem untuk mengendalikan arah
jalannya perusahaan demi kepentingan stakeholders. PrinsipsGCG mulai ramai
diketahui dan diterapkan di Indonesia sekitar tahun 1997, yaitu ketika terjadi krisis
ekonomi moneter besar-besaran. Penerapan GCG disebut sebagai salah satu poin
utama yang dapat mensukseskan kinerja perusahaan dan meningkatkan
kepercayaan investor terhadap kredibilitas perusahaan.
Mekanisme GCG dalam suatu perusahaan berkaitan dengan pencapaian
kinerja yang optimal dan dapat meminimalisir panjangnya audit report lag. Untuk
itu, perusahaan harus sanggup mewujudkan prinsip-prinsip good corporate
governance. Komite Nasional Corporate Governance (2006) menjabarkan prinsipprinsip good corporate governance yang terdiri dari:
1. Keadilans(fairness), yaitu memastikan hak-hak para shareholders tetap
terlindungi, baik minoritas maupun asing, serta memastikan terwujudnya
kewajiban kepada para investor.
2. Transparansis(transparency), yaitu menjamin adanya keterbukaan
informasi yang tepat waktu, lengkap, dapat dipahami, dan dapat
diperbandingkan terkait kondisi keuangan, kinerja perusahaan, dan
kepemilikansperusahaan.
3. Akuntabilitass(accountability), yaitu menjamin penerapan fungsi dan
kewenangan pengawasn dewan komisaris dengan membantu terpenuhinya
kepentingan manajemn dan shareholders.
4. Pertanggungjawabans(responsibility), yaitu menjamin terpenuhinya
peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan baik sehingga memenuhi nilai
social.
5. Independensis(independency), yaitu pengelolaan perusahaan secara
independen dan mandiri sehingga terhindar dari dominansi pihak tertentu
dalam perusahaan dan tidak terintervensi oleh pihak lain.

Teori Agensi

Teori agensi adalah teori yang mendasari pemahaman ilmu corporate
governance dalam perusahaan. Secara umum, teori agensi merupakan kunci utama
dalam terciptanya tata kelola perusahaan yang baik. Teori agensi didasari atas
hubungan keagenan, yakni menyangkut kontrak antara manajemen (agent), dan
pemilik (principal). Teori agensi menggambarkan adanya kontrak antara satu pihak
selaku principal, dengan pihak lain selaku agen yang diberi tugas untuk
memberikan jasa tertentu kepada principal, yang kemudian memberikan kuasa
sebagai pengambil keputusan kepada agen tersebut demi kebutuhan pemegang
saham (Jensen dansMeckling, 1976). Principal dan agen harus memiliki tujuan
yang sama serta menjalankan hak dan kewajibaannya masing-masing dengan baik
agar tujuan kontrak tercapai. Walaupun agen diberi kuasa oleh principal, namun
principal tidak diperbolehkan ikut campur dalam teknis dan operasional pekerjaan.
Oleh karena itu, principal cenderung tidak lebih banyak mempunyai informasi
terkait perusahaan jika dibandingkan dengan agen. Ketimpangansinformasi inilah
yang diartikan dengan asimetrisinformasi (Jensen dansMeckling, 1976).
Agen bersinggungan langsung dengan jalannya operasional perusahaan
sehingga cenderung mengetahui informasi yang lebih luas terkait kapabilitas
perusahaan, ekosistem kerja, dan kondisi perusahaan secara menyeluruh, dan
sebaliknya, principal tidak cukup banyak mengetahui informasi yang berkaitan
(Widyaningdyah, 2004, dalamsWijaya, 2012). Akibat dari asimetri informasi yang
terjadi, memunculkan perbedaanakepentingan antara principal dan agen sehingga
menimbulkan konflik keagenan atau agencysproblem. Ada 2 jenis agencysproblem
menurut Jensensdan Meckling (1976), yaitu:
1. Moralshazard, yaitu ketika agen tidak menjalankan hal-hal yang sudah
disepakati bersama dalam kontrak kerja.
2. Adversesselection, yaitu ketika principal sudah mengambil keputusan yang
ia sendiri tidak tidak benar-benar tahu apakah keputusan yang diambil
tersebut didasari informasi yang didapat.
Teorisagensi menjadi dasar dan acuan bagi ilmu corporate governance yang
semakin berkembang dari masa ke masa. Penerapan GCG dapat meminimalisir
terjadinya agencysproblem dalam perusahaan. Kepengurusan aktivitas perusahaan
harus diamati dan dikontrol untuk menjamin terciptanya pengelolaan berdasarkan
peraturan dan ketentuan yang ada. Dengan adanya GCG, diharapkan dapat
meminimalisir atau memberantas tindak kecurangan dalam proses penyusunan
laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen yang dapat berpengaruh pada
audit report lag.
Selain GCG, teorisagensi juga memiliki kaitan yang kuat dengan audit
report lag. Dalam penelitian ini, digambarkan bahwa perusahaan merupakan
principal, dan auditor, sebagai pihak yang dipekerjakan untuk memberikan jasa
audit merupakan agen. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan
informasi dan memenuhi apapun yang dibutuhkan auditor dalam menjalankan
pekerjaan audit, serta memberikan upah atas jasa yang diberikan auditor sesuai
dengan kesepakatan awal. Sebaliknya, auditor juga harus memenuhi kewajiban dan
tugas yang diminta oleh perusahaan, serta menghasilkan pekerjaan yang maksimal
bagi perusahaan. Hal ini dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan berjalan sesuai
dengan kontrak kerja sehingga dapat tercapai tujuan bersama.

Pengaruh Efektivitas Komite Audit dan Ukuran Perusahaan secara Simultan terhadap Timeliness Reporting

Timeliness Reporting dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor secara
bersamaan. Faktor tersebut antara lain Efektivitas Komite Audit dan Ukuran
Perusahaan. Keberadaan komite audit bermanfaat untuk menjamin transparansi
dan pengungkapan semua informasi oleh manajemen meski ada konflik
kepentingan. Dengan wewenang yang dimiliki Komite Audit, maka laporan
keuangan yang disampaikan secara tepat waktu dapat digunakan sebagai acuan
pengambilan keputusan. Berkenaan dengan ketepatan waktu pelaporan, Diori
(2013) menyatakan bahwa keahlian komite audit sangatdibutuhkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dalam berbagai hal, tidakterkecuali
pada ketepatan waktu pelaporan keuangan. Hal ini dikarenakan anggota
komiteaudit yang menguasai keuangan akan lebih profesional dan cepat
beradaptasi terhadapperubahan dan dalam mengatasi kendala. Selan itu, ukuran
komite audit yang lebih besar akan memperpendek lama waktu penyampaian
laporan keuangan yang membuat perusahaan tepat waktu dalam menyampaikan
laporan keuangan . Hubungan antara efektivitas komite audit dan ketepatan waktu
pelaporan (Timeliness Reporting) didasarkan pada pemikiran bahwa jika komite
audit efektif dalam melaksanakan tugas pengawasan pada proses pelaporan
keuangan, maka hal tersebut akan mempengaruhi kualitas pelaporan keuangan
yang dapat menyebabkan pelaporan informasi keuangan secara tepat waktu. Selain
itu, dengan ukuran perusahaan yang berbeda maka dapat menunjukkan
kemampuan perusahaan dalam menyampaikan pelaporan keuangannya, semakin
besar ukuran perusahaan tersebut maka semakin cepat hasil audit yang diperoleh.
Ukuran Perusahaan memiliki alokasi danayang lebih besar untuk membayar biaya
audit(audit fees), hal ini menyebabkan perusahaan yangmemiliki ukuran
perusahaan yang lebih besarcenderung memiliki Audit Delay dan Timelinessyang
lebih pendek bila dibandingkan denganperusahaan yang memiliki ukuran
perusahaanyang lebih kecil (Rachmawati, 2008). Sehingga, penyampaian laporan
keuangan dapat dilakukan secara tepat waktu

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Timeliness Reporting

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Timeliness Reporting
Ukuran perusahaan telah ditemukan memiliki hubungan dengan ketepatan
waktu pelaporan.Menurut Agus Sartono (2010:249), perusahaan besar yang sudah
well-established akan lebih mudah memperoleh modal di pasar modal dibanding
dengan perusahaan kecil. Karena kemudahan akses tersebut berarti perusahaan
besar memiliki fleksibilitas yang lebih besar pula. Dalam penelitian ini, ukuran
diukur dengan logaritma natural dari total aset perusahaan

Pengaruh Efektivitas Komite Audit terhadap Timeliness Reporting

Dalam pengungkapan Timeliness Reporting, ada beberapa faktor yang
mempengaruhi, salah satunya adalah Efektivitas Komite Audit. Perusahaan yang
komite auditnya efektif lebih tepat waktu (Timeliness) menyampaikan laporan
keuangan mereka dibandingkan perusahaan yang Komite Auditnya tidak Efektif.
Ika dan Ghazali (2012), menemukan bahwa efektivitas komite audit, berpengaruh
signifikan terhadap jangka waktu pelaporan keuangan

Ukuran Perusahaan

Definisi dari total asset adalah segala sumber daya yang dikuasai oleh
perusahaan sebagai akibat dari transaksi masa lalu dan diharapkan akan
memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa yang akan datang (IAI,
2011). Ukuran perusahaan menggambarkan keadaan atau kondisi suatu
perusahaan, apakah suatu perusahaan tergolong suatu perusahaan yang besar
ataukah termasuk perusahaan kecil dengan melihat total aset dari perusahaan
tersebut. Perusahaan yang memiliki total aset yang lebih besar akan
menyelesaikan audit lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki
total aset lebih kecil, hal ini dikarenakan pertama, perusahaan besar memiliki
lebih banyak sumber daya, staf akuntansi, dan sistem informasi yang canggih.
Kedua, perusahaan besar cendrung memiliki sistem pengendalian internal yang
kuat. Ketiga, perusahaan besar senantiasa diawasi secara ketat oleh investor dan
analisis keuangan (Turel, 2010).
Reza Nugraha menemukan bahwa secara simultan leverage, profitabilitas,
dan ukuran perusahaan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap ketepatan
waktu diperusahaan sektor jasa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun
2010-2013. Namun, leverage dan profitabilitas secara parsial tidak memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap ketepatan waktu, sedangkan ukuran
perusahaan memiliki pengaruh secara parsial terhadap ketepatan waktu.Ukuran
perusahaan juga disebabkan oleh ketersediaan informasi yang dipublikasikan.
Jumlah informasiyang dipublikasikan untuk perusahaanakan meningkat seiring
dengan meningkatnya ukuran perusahaan (Srimindarti, 2008)

Efektivitas Komite Audit

Menurut Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor:KEP-643/BL/2012,
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada
Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris. Pembentukan Komite Nasional Good Corporate Governance di
Indonesia menegaskan peran komite audit. Peran dan tanggung jawab komite
audit dituangkan dalm charter komite audit yang secara umum dikelompokkan
menjadi tiga bagian besar, yaitu financial reporting, corporate governance, dan
risk and control management.
Keberadaan komite audit bermanfaat untuk menjamin transparansi,
keterbukaan laporan keuangan, keadilan untuk semua stakeholder, dan
pengungkapan semua informasi telah dilakukan oleh manajemen meski ada
konflik kepentingan. Komite audit dan komisaris independen merupakan pihak
yang melakukan pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Keempat faktor inilah yang
membuat laporan keuangan menjadi lebih berkualitas (Sulistyanto 2008).
Ika dan Ghazali (2012) meneliti tentang efektivitas komite audit yang
berdasarkan dari index Dezoort terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan
dengan menggunakan sampel 211 perusahaan non keuangan yang terdaftar di BEI
tahun 2008. Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas komite dapat
meningkatkan ketepatan waktu pelaporan keuangan. Jika Komite Audit
memenuhi tanggung jawabnya untuk melakukan tinjauan kembali atas kepatuhan
perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, kemungkinan perusahaan terlambat
dalam mengumpulkan laporan keuangan yang telah diaudit menjadi lebih kecil.
Perusahaan menjadi lebih sadar dan proses penyusunan laporan keuangan akan
lebih tertata dengan baik sehingga dapat dikatakan bahwa otoritas yang dimiliki
Komite Audit berhubungan dengan timeliness dari laporan keuangan.
Lebih lanjut lagi aturan Bapepam mensyaratkan anggota Komite Audit
adalah pihak yang independen terhadap perusahaan. Independensi yang dimaksud
adalah anggota Komite Audit tidak bertindak sebagai pemegang saham ataupun
jajaran manajemen perusahaan yang dapat memunculkan conflict of interest. Hal
ini tentu saja dapat meningkatkan internal control dan memaksimalkan proses
pengawasan dari laporan keuangan perusahaan.
Dezoort dkk. (dalam Ika dan Ghazali, 2012) Mendefinisikan komite audit
yang efektif sebagai berikut: “Komite audit yang efektif memiliki anggota yang
memenuhi syarat dengan wewenang dan sumber daya untuk Melindungi
kepentingan stakeholder dengan memastikan pelaporan keuangan yang andal,
pengendalian internal, dan Manajemen risiko melalui upaya pengawasan yang
sering dilakukan.”
Menurut Dezoort (dalam Ika dan Ghazali, 2012) terdapat empat kriteria
dalam mengukur efektivitas komite audit dimana setiap kriteria tersebut dijadikan
dasar untuk mengukur tingkat efektivitas komite audit , diantaranya;
a. Compotition
Susunan komite audit mengacu pada komposisi yang memungkinkan
komite audit untuk melakukan evaluasi yang tepat untuk kepentingan pemegang
saham. Contohnya : Independensi dan Keahlian Komite Audit.
b. Authority
Kewenangan mengacu pada tanggung jawab sejak diberikannya suatu
tanggung jawab yang disertai dengan kewenangan dalam melakukan suatu
tindakan yang terkait. Contohnya : Piagam Komite audit dan Tanggungjawab
Komite Audit.
c. Resources
Sumber daya mengacu pada jumlah komite audit yang efektif agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan optimal. Contohnya jumlah anggota komie audit.
d. Diligence
Kerajinan mengacu pada tingkat kesediaan anggota komite audit dalam
berkerjasama untuk melakukan tugasnya seperti memberikan pertanyaan,
mengejar jawaban ketika berhadapan dengan manajer, auditor internal, auditor
eksternal dan pihak lain yang berhubungan. Contohnya pertemuan komite audit
dan Pengungkapan Komite Audit.

Timeliness Reporting

Menurut Rachmawati (2008) Ketepatan waktu pelaporan keuangan adalah
rentang waktu mengumumkan laporan keuangan tahunanyang telah diaudit
kepada publik sejak tanggal tutup buku perusahaan (31 Desember) sampai tanggal
penyerahan ke Bapepam-LK. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Ketepatan waktu
adalah jumlah hari yang berlalu antara akhir tahun keuangan perusahaan dan hari
dimana audit laporan keuangan diterima oleh BEI.
Di Indonesia, batas waktu terbitnya laporan keuangan perusahaan publik
diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29
/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang
sangat penting bagi perusahaan perusahaan publik . Menurut IAI (2012) tujuan
laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi
keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan
ekonomi. Informasi yang relevan akan bermanfaat bagi para pemakai apabila
laporan tersedia secara tepat waktu sebelum pemakai kehilangan kesempatan atau
kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Namun,
Perkembangan proses audit untuk perusahaan-perusahaan yang go public ternyata
tidak mudah. Hal ini dikarenakan proses audit sendiri membutuhkan waktu yang
lama, sehingga menyebabkan pengumuman laba dan laporan keuangan menjadi
tertunda (Setyorini, 2008). Sehingga dalam pelaksanaannya auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (IAI, 2009).

Teori Kepatuhan

Kepatuhan adalah menuruti suatu perintah atau peraturan yang telah
ditetapkan. Pada ketepatan waktu (Timeliness) pelaporan, kepatuhan diharapkan
dapat diimplementasikan oleh perusahaan atau emiten yang terdaftar di bursa. Hal
ini bertujuan agar hubungan antara bursa dan perusahaan dapat terjalin dengan
baik.
Teori kepatuhan sudah seharusnya diterapkan pada aktivitas yang ada
dipasar modal . Indonesia mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan
keuangan secara teratur, hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29 /POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan
Publik Bab III Pasal 7, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. Pelaporan
yang dilakukan secara tepat waktu merupakan hal yang mutlak dalam memenuhi
prinsip pengungkapan informasi laporan keuangan. Berdasarkan uraian diatas
maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) wajib menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Teori
kepatuhan digunakan untuk melihat sejauh mana perusahaan dapat
mempertahankan hubungannya dengan pemegang saham dengan cara melaporkan
laporan keuangan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan.
Teori kepatuhan berhubungan erat dengan Ketepatan Waktu pelaporan
karena dengan adanya teori kepatuhan maka dapat mendorong perusahaan untuk
lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Perusahaan akan berusaha untuk
menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu agar informasi dari laporan
keuangan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaporan
secara tepat waktu merupakan kewajiban perusahaan

Teori Keagenan

Jensen dan meckling (dalam Ika dan Ghazali, 2012) menyatakan Teori
keagenan adalah hubungan kontrak kerja antara principal dengan agent dimana
principal adalah pemilik atau pemegang saham, sedangkan agent adalah manajer
atau pihak yang mengelola perusahaan. Principal mempunyai keinginan untuk
memaksimalkan return atau deviden, sedangkan agent mempunyai keinginan
untuk mendapatkan kompensasi yang terbaik sehingga dapat menyebabkan agent
tidak sesuai dalam mengambil keputusan yang tepat.
Perbedaan kepentingan antara principal dan agent menyebabkan terjadinya
konflik keagenan atau agency problems . Salah satu dampak agency problems
adalah adanya asymmetric information. Asymmetric information adalah adanya
ketidakseimbangan informasi yang dimiliki principal dan agent. Kondisi tersebut
dapat menyesatkan para pengguna laporan dalam proses pengambilan keputusan
jika manajer dengan sengaja memberikan pelaporan informasi yang tidak
sebenarnya melalui laporan keuangan kepada para pengguna termasuk principal.
Jadi, teori agensi digunakan untuk membantu komite audit agar dapat memahami
konflik kepentingan yang dapat muncul antara pemilik dan manajemen melalui
tanggungjawab pengawasannya. Efektivitas Komite Audit diharapkan mampu
memberikan kontribusi yang baik bagi keberlansungan perusahaan.
Berdasarkan POJK Nomor.55/POJK.04/2015, Komite Audit adalah komite
yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Menurut dezoort
(dalam Ika dan Ghazali, 2012) “Komite audit yang efektif memiliki anggota yang
memenuhi syarat dengan wewenang dan sumber daya untuk Melindungi
kepentingan stakeholder dengan memastikan pelaporan keuangan yang andal,
pengendalian internal, dan Manajemen risiko melalui upaya pengawasan yang
sering dilakukan”.
Ika dan Ghazali dalam penelitiannya menemukan bahwa efektivitas komite
audit dapat mengurangi FRLT (Financial Reporting Lead Time) terkait dengan
penyampaian informasi keuangan kepada bursa . Peran komite audit adalah
sebagai salah satu mekanisme corporate governance dalam memastikan kualitas
pelaporan keuangan di negara berkembang. Temuan dalam penelitian tersebut
menunjukkan bahwa di Indonesia, efektivitas komite audit merupakan faktor
penting yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan. Dengan demikian,
perusahaan mungkin harus mempertimbangkan efektivitas komite audit dalam
rangka meningkatkan ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Hubungan antara efektivitas komite audit dan ketepatan waktu pelaporan
didasarkan pada pemikiran bahwa jika komite audit efektif dalam melaksanakan
tugas pengawasan dari proses pelaporan keuangan, maka hal tersebut dapat
mempengaruhi kualitas pelaporan keuangan yang menyebabkan pelaporan
informasi keuangan dapat dilakukan secara tepat waktu.

Pengaruh Frekuensi Pertemuan Terhadap Manajemen Laba

Independensi yang baik akan menjadi lengkap dan efektif didasari dengan
dorongan keaktifan dari komite audit dalam melaksanakan pertemuan komite audit.
Semakin tingginya frekuensi pertemuan yang dilakukan akan meningkatkan
efektivitas komite audit dalam mengawasi manajemen agar tidak melakukan
penyelewengan menggunakan hak untuk kepentingan pribadi.
Sharma et al. (2009) dalam Effendi (2013:4) menyatakan bahwa perusahaan
yang komite audit dengan tingkat frekuensi pertemuan yang terhitung kecil
berakibat menghasilkan laporan keuangan yang kurang berkualitas. Sehingga jika
semakin tinggi tingkat frekuensi pertemuan dapat memperkecil tindakan
manajemen laba

Pengaruh Kompetensi Komite Audit Terhadap Manajemen Laba

Kompetensi didefinisikan sebagai kemampuan yang wajib dimiliki perihal
pemahaman yang layak tentang akuntansi, audit dan sistem yang berlaku dalam
perusahaan. Kompetensi menggambarkan terdapatnya pencapaian dan proteksi
suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota komite audit untuk melaksanakan tugas dengan baik. Anggota komite audit
diwajibkan mampu dan mengerti serta menganalisa laporan keuangan. Kompetensi
audit diwujudkan oleh keahlian keuangan yang dimiliki anggota komite (Anggarini,
2010) dalam (Purwanto, 2015:3).

 Pengaruh Ukuran Komite Audit Terhadap Manajemen Laba

Panduan pembentukan komite audit telah mengatur tentang jumlah minimum
anggota komite audit, yaitu tiga orang. Menurut komite nasional kebijakan
governance (KNKG), untuk membentuk komite audit yang efektif, rentan jumlah
anggota yang dibutuhkan adalah 3-5 orang. Karena dengan semakin besarnya
ukuran komite audit akan meningkatkan fungsi pengawasan pada komite audit
terhadap pihak manajemen.
Yang and Krishnan, (2005) dalam Cinthya (2015;173) menyatakan bahwa
terdapat keterkaitan yang antara ukuran komite audit terhadap manajemen laba
(discretionary accrual). Hasil tersebut menyatakan bahwa semakin besar ukuran
komite audit maka kualitas pelaporan keuangan semakin terjamin. Tingginya
ukuran komite audit dapat meminimalisasi terjadinya manajemen laba.

Pengaruh Independensi Komite Audit Terhadap Manajemen Laba

Syarat utama anggota komite audit adalah independensi komite audit.
Independensi dibutuhkan guna menilai keefektifan auditor internal, menilai
independensi dan obyektivitas auditor eksternal. Anggota komite audit independen
adalah anggota dari pihak independen yang tidak memiliki hubungan langsung
kepada perusahaan. Dengan semakin banyaknya anggota komite audit yang
independen diharapkan kualitas laporan keuangan akan semakin baik. Mulyadi
(2014), independensi merupakan sikap bebas dari pengaruh-pengaruh orang lain
maupun rasa ketergantungan terhadap pihak lain.
Ebrahim (2007) dalam Widiastuty (2016:35) membuktikan bahwa terdapat
hubungan antara keterjadian manajemen laba dengan komite audit yang terdiri dari
anggota yang independen. Karena semakin independen anggota tersebut, dapat
memberikan kualitas pelaporan keuangan perusahaan lebih terpercaya.
Independensi yang dimiliki oleh komite audit dapat meminimalisasi adanya
manajemen laba

Manajemen Laba

Manajemen laba mencakup usaha manajemen untuk memaksimumkan, atau
meminimumkan laba, termasuk perataan laba sesuai dengan keinginan manajemen.
Scott (2015: 369) mendefinisikan manajemen laba sebagai pilihan kebijakan
akuntansi oleh manajer untuk mencapai sasaran secara objektif. Scott (2015: 369)
membagi cara pemahaman atas manajemen laba menjadi dua, yaitu sebagai
perilaku oportunistik manajer dan sebagai efficient contracting (efficient earnings
management). Manajemen laba sebagai perilaku oportunistik manajer dilakukan
untuk memaksimumkan utilitas perusahaan dalam menghadapi kontrak
kompensasi, kontrak utang, dan political cost (opportunistic earnings
management). Manajemen laba dari perspektif efficient contracting (efficient
earnings management) dapat dipahami sebagai cara untuk memberi manajer suatu
fleksibilitas guna melindungi diri dan perusahaan dalam mengantisipasi kejadiankejadian yang tak terduga.
Manajemen laba dapat dipahami sebagai perilaku mengubah,
menyembunyikan, atau menunda informasi keuangan. Sulistyanto (2008) dalam
Anggoro (2017;2) mengatakan bahwa manajemen laba merupakan perilaku
oportunis manajer untuk mempermainkan angka-angka dalam laporan keuangan
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini, manajemen laba dapat
dipahami sebagai suatu perilaku curang dari manajer perusahaan. Kecurangan
dalam manajemen laba disebabkan oleh manipulasi terhadap angka-angka dalam
laporan keuangan yang dilakukan secara sadar agar stakeholder yang ingin
mengetahui kondisi perusahaan tertipu karena memperoleh informasi palsu. Healy
& Wahlen (1999) dalam Ghozali (2015;191) mendefinisikan manajemen laba
sebagaimana kutipan berikut.
“when managers use judgment in financial-reporting and in structuring
transactions to alter financial reports to either mislead some stakeholders about
the underlying economic performance of the company or to influence contractual
outcomes that depend on reported accounting numbers”.
Berdasarkan kutipan di atas dapat dipahami bahwa manajemen laba terjadi ketika
manajer menggunakan kebijakannya dalam pelaporan keuangan dan struktur transaksi
untuk mengubah laporan keuangan. Hal ini dilakukan manajer dengan tujuan untuk
memberikan pemahaman yang berbeda kepada stakeholder mengenai kinerja ekonomi
perusahaan sehingga mempengaruhi hasil kontrak antara stakeholder dengan perusahaan.
Manajemen laba pada dasarnya memiliki tujuan sebagai berikut.
Manajemen laba merupakan proses untuk mengambil langkah-Iangkah tertentu
yang disengaja dalam batas-batas prinsip akuntansi berterima umum untuk
menghasilkan tingkat yang diinginkan dari laba yang dilaporkan, definisi
manajemen laba menjadi dua kelompok, yaitu:
1) Definisi Sempit
Earning management dalam hal ini hanya berkaitan dengan pemilihan metode
akuntansi. Earning management dalam arti sempit ini didefinisikan sebagai perilaku
manajer untuk “bermain” dengan komponen discretionary accruals dalam penentuan
besarnya laba.
2) Definisi Luas
Earning management merupakan tindakan manajer untuk meningkatkan atau
mengurangi laba yang dilaporkan saat ini atas unit dimana manajer bertanggung
jawab, tanpa mengakibatkan peningkatan atau penurunan profitabilitas ekonomi
jangka panjang unit tersebut.
Berbagai definisi telah diberikan dalam menjelaskan manajemen laba sebagai
suatu bentuk khusus akuntansi yang “dirancang”, dan bukannya akuntansi
“berdasarkan prinsip”. Schipper (1989) dalam Febriyanti (2014:57) melihat
manajemen laba sebagai suatu intervensi yang disengaja pada proses pelaporan
eksternal dengan maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan pribadi. Hal ini
diasumsikan dapat dilakukan melalui pemilihan metode-metode akuntansi dalam
Generally Accepted Accounting Principle (GAAP) ataupun dengan cara
menerapkan metode yang telah ditentukan dengan cara tertentu.
Gumanti (2000) dalam Adhikara (2011:113) Ada tiga sasaran yang dicapai
oleh manajer sehubungan dengan earnings management yaitu meminimalisasi
biaya politis ,maksimalisasi kesejahteraan manajer dan minimalisasi biaya
finansial. Menurutnya jelas hal ini menunjukkan bahwa sasaran dari earnings
management adalah cukup komprehensif, yaitu mencakup banyak aspek dalam
perusahaan baik demi kepentingan pribadi manajer maupun secara keseluruhan.
Pengaturan laba menjadi menarik untuk diteliti karena dapat menggambarkan
perilaku para manajer atau pihak manajemen perusahaan dalam proses pelaporan
keuangan perusahaan yang mencerminkan hasil kinerja perusahaan dalam periode
tertentu, yaitu kemungkinan adanya motivasi tertentu yang mendorong mereka
mengatur laba yang dihasilkan oleh perusahaan

Frekuensi Pertemuan Komite Audit

Berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan POJK.04/tahun 2016, Komite
audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit satu kali dalam 3 bulan. Rapat
komite audit diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggota. Keputusan rapat komite audit diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Setiap rapat komite audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila
terdapat perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite
audit yang hadir dan disampaikan kepada dewan komisaris. Komite audit wajib
membuat laporan kepada dewan komisaris atas setiap penugasan yang diberikan,
membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan komite audit yang diungkapkan
dalam laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Frekuensi pertemuan sebagai evaluasi audit due diligence komite. Frekuensi
pertemuan adalah elemen inti dalam keandalan dan efisiensi kegiatan dan proses
perusahaan, meskipun ada beberapa studi yang mengakui hubungan antara kinerja
perusahaan dan jumlah pertemuan (Ioana, 2017:424).
Frekuensi pertemuan merupakan karakteristik penting dari komite audit.
Anggota dewan yang secara rutin bertemu lebih mungkin untuk menyelesaikan
pekerjaan dan bertanggung jawab penuh atas tugas mereka. Dewan pengurus akan
lebih efektif meningkatkan pengawasan atas proses pelaporan keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui pilihan auditor eksternal dan komite audit
menemukan bahwa meningkatnya frekuensi pertemuan terkait untuk meningkatkan
kualitas laporan keuangan

 Kompetensi Komite Audit

Kompetensi merupakan professional yang mempunyai latar belakang
pendidikan dan berpengalaman dalam bidang akuntansi dan auditing. Tugiman, et
al (2014:11) mengungkapkan bahwa, peningkatan kompetensi internal auditor
secara signifikan dilakukan melalui program sertifikasi profesi, baik sertifikasi
tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan pendapat tersebut, maka untuk
mengembangkan kompetensi komite audit dibutuhkan keahlian dan pelatihan,
namun tetap mengikuti perkembangan zaman dan terus menjaga tingkat
kemampuannya selama karir profesinya.
Berdasarkan peraturan kepala badan pengawasan keuangan dan
pembangunan (BPKP) Nomor: PER-211/K/JF/2010 mengenai kompetensi auditor
bahwa, Kompetensi Auditor ialah ukuran kemampuan minimal yang harus dimiliki
auditor yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan/keahlian
(skill), dan sikap perilaku (attitude) untuk dapat melakukan tugas-tugas dalam
jabatan fungsional auditor dengan hasil baik.
Dengan keputusan tersebut, maka seorang auditor dapat dikatakan kompeten
jika memiliki pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap perilaku yang sesuai
dengan peraturan yang telah ditentukan agar dapat melakukan tugas- tugasnya
dengan baik. Kompetensi seseorang juga memiliki pengaruh positif terhadap
pekerjaan yang dilakukannya yaitu sejauh mana peran orang itu dapat dinilai
sebagai individu dalam pengambilan keputusan dan efektif dalam penyelesaian
pekerjaannya.

Tanggung Jawab dan Tugas Komite Audit

Keputusan Ketua BAPEPAM No.: Kep-29/PM/2004 Paragraf 4, pada tanggal
24 September 2004 mengenai pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite
audit, yaitu tugas dan tanggung jawab komite audit adalah untuk memberikan
pendapat mengenai kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang
disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan
dengan tugas dewan komisaris, antara lain meliputi:
1) Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan
lainnya.
2) Melakukan penelahaan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan
perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
3) Melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal.
4) Melaporkan kepada Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan
pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi.
5) Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan
yang berkaitan dengan Emiten atau Perusahaan Publik, dan Menjaga
kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan.

Fungsi dan Peran Komite Audit

Prabowo (2014:92) Komite audit merupakan salah satu bagian dari
mekanisme tata kelola perusahaan dalam melakukan pengendalian internal karena
memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam hal memelihara kredibilitas
proses penyusunan laporan keuangan yang memadai untuk mencegah terjadinya
tindakan manipulasi laba yang dilakukan oleh manajemen pada perusahaan serta
dilaksanakannya penerapan good corporate governance. Fungsi dan peran komite
audit akan berlainan tergantung kondisi suatu perusahaan tertentu. Namun, pada
dasarnya akan mengarah pada pemberian bantuan kepada Dewan Komisaris dalam
melaksanakan tugasnya tentang pengendalian internal dan pelaporan keuangan
serta manajemen. Menurut Bradbury, et al (2004) dalam Sukarno (2016;117),
komite audit bertugas membantu dewan komisaris untuk memonitor proses
pelaporan keuangan oleh manajemen untuk meningkatkan kredibilitas laporan
keuangan. Tugas komite audit meliputi menelaah kebijakan akuntansi yang
diterapkan oleh perusahaan, menilai pengendalian internal, menelaah sistem
pelaporan eksternal dan kepatuhan terhadap peraturan

Tujuan Komite Audit

Tujuan dibentuknya komite audit menurut Komite Nasional (Good Corporate
Governance 2002) mengenai pedoman pembentukan komite audit yang efektif
adalah:
1) Pelaporan Keuangan
Meskipun direksi dan dewan komisaris bertanggungjawab terutama atas laporan
keuangan dan auditor eksternal bertanggungjawab hanya atas laporan keuangan audit
ekstern, komite audit melaksanakan pengawasan independen atas proses laporan
keuangan dan audit ekstern.
2) Manajemen Risiko dan Kontrol
Meksipun direksi dan dewan komisaris terutama bertanggungjawab atas manajemen
risiko dan kontrol, komite audit memberikan pengawasan independen atas proses
risiko dan kontrol.
3) Corporate Governance
Meksipun direksi dan dewan komisaris terutama bertanggungjawab atas pelaksanaan
corporate governance, komite audit melaksanakan pengawasan independen atas
proses tata kelola perusahaan

Komite Audit

Komite audit menurut komite nasional kebijakan governance (KNKG
,2006) dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yaitu:
“Komite audit adalah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok yang lebih besar untuk
mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk melakukan tugas- tugas khusus atau sejumlah
anggota dewan komisaris perusahaan klien yang bertanggung jawab untuk membantu
auditor dalam mempertahankan independensinya dari manajemen.”
Pendapat Widyati (2013:242) mengatakan komite audit merupakan suatu komite
yang bekerja secara profesional dan independen yang dibentuk oleh dewan komisaris,
dengan demikian tugasnya adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris
dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komite audit diukur dengan menggunakan jumlah
komite audit. Beasley (1996) dalam Hamdan (2017;73) penelitiannya yang menyatakan
bahwa peluang penipuan dalam laporan keuangan semakin berkurang dengan adanya
keberadaan auditor eksternal yang bukan anggota pemilik perusahaan.
Keberadaan komite audit pada perusahaan publik di Indonesia secara resmi dimulai
sejak bulan Juni 2000 dengan adanya Keputusan Direksi BEJ No: Kep- 315/BEJ/06/2000
Paragraf 5. Perihal: Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A: Tentang Ketentuan Umum
Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa. Pada hal ini menyatakan bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good CorporateGovernance),
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia wajib memiliki komisaris independen,
komite audit, sekretaris perusahaan, keterbukaan, dan standar laporan keuangan per sektor.
Pembentukan tersebut berkaitan dengan review sistem pengendalian internal perusahaan,
memastikan kualitas laporan keuangan, dan meningkatkan efektivitas fungsi audit.
Keanggotaan komite audit berdasarkan SE Direksi BEJ No. Kep-339/BEJ/07-2001
Paragraf 4, tanggal 21 Juli 2001 mengatur bahwa:
1) Komite audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang.
2) Sekurang-kurangnya satu orang memiliki kemampuan dibidang akuntansi
dan/atau keuangan. Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi yang
seharusnya dipenuhi. Komite audit hendaknya kompeten dalam menjalankan
tugas dan perannya. Bapepam mensyaratkan bahwa minimal salah satu anggota
komite audit haruslah memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan.
Memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan, atau mungkin menguasai
bidang tersebut merupakan suatu karakteristik yang melambangkan kompetensi dari
komite audit.
3) Seorang komisaris independen menjadi ketua.
4) Anggota lainnya merupakan pihak eksternal yang independen.
Penelitian Defond, et al (2005) dalam Dwiharyadi (2017;78) menemukan bahwa
penunjukan komite audit dengan keahlian di bidang akuntansi menimbulkan
dampak positif di pasar, dibandingkan penunjukan komite audit yang tidak
memiliki keahlian dibidang akuntansi yang tidak mendapatkan respon. Hal ini
menunjukkan bahwa penunjukan komite audit dengan latar belakang, atau mungkin
pengalaman dibidang akuntansi, lebih memberikan pengaruh terhadap laporan
keuangan. (Mutmainnah, et al, 2013;170)

Gangguan Independensi

Di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), juga dijelaskan
bahwa terdapat tiga macam gangguan terhadap independensi, yaitu:
1) Gangguan Pribadi
Gangguan pribadi adalah gangguan yang disebabkan oleh suatu hubungan dan
pandangan pribadi yang mungkin mengakibatkan auditor membatasi lingkup
pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuknya.
Gangguan pribadi meliputi antara lain:
a. Memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak
langsung pada entitas atau program yang diperiksa.
b. Memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai
dengan derajat kedua dengan jajaran manajemen entitas atau program yang
diperiksa atau sebagai pegawai dari entitas yang diperiksa, dalam posisi
yang dapat memberikan pengaruh langsung dan signifikan terhadap
entitas atau program yang diperiksa.
c. Pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang
diperiksa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
d. Mempunyai hubungan kerjasama dengan entitas atau program yang
diperiksa.
2) Gangguan Ekstern
Gangguan ekstern adalah gangguan yang berasal dari pihak ekstern yang dapat
membatasi pelaksanaan pemeriksaan atau mempengaruhi kemampuan auditor
dalam menyatakan pendapat atau simpulan hasil pemeriksaan secara
independen dan objektif. Gangguan ekstern meliputi antara lain:
a. Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau
mengubah lingkup audit secara tidak semestinya.
b. Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur
audit atau pemilihan sampel audit.
c. Pembatasan waktu yang tidak wajar untuk penyelesaian suatu audit.
d. Campur tangan pihak ekstern mengenai penugasan, penunjukan,
dan promosi pemeriksa.
3) Gangguan Organisasi
Auditor yang ditugasi oleh organisasi pemeriksa dapat dipandang bebas dari
gangguan terhadap independensi secara organisasi, apabila melakukan
pemeriksaan diluar entitas tempat ia bekerja.

 Faktor-faktor Yang Dapat Mempengaruhi Independensi

Menurut Aditama (2015:1169) faktor yang dapat mempengaruhi
independensi auditor beberapa diantaranya adalah :
1) Hubungan keuangan dengan klien.
Dalam menjalankan pekerjaannya seorang audit apabila memiliki hubungan dengan
keuangan dalam klien yang sedang di audit memberikan pengaruh yang besar terhadap
kedua pihak di karnakan kemungkinan auditor memiliki sebagian saham pada
perusahaan yang di tanganinya dengan demikian auditor dalam meberikan hasil
memiliki beberapa manipulasi data sehingga tidak terjadi kerugian dan mana
perusahaan tetap baik.
2) Kedudukan dalam perusahaan.
Memiliki kedudukan lebih dalam perusahaan dapat mempengaruhi bagaimana
terjadinya resiko manajemen laba, adanya beberapa pihak yang terkait dan ikut
campur tangan dalam menjalankan pekerjaan sebagai auditor dan seorang auditor
16
tidak ada pihak yang mengawasi apabila kedua kedudukan di miliki oleh satu orang
saja.
3) Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dengan klien.
Memiliki kerjasama dengan klien dalam hal lain juga dapat mempengaruhi bagai mana
transparansi seorang auditor dalam menangani kasus yang sedang ia kerjakan, adanya
ikatan bersama klien demi menjaga nama baik dan rasa tidak enakan kepada pihak
klien menyebabkan mudah terjadinya resiko penyelewengan yang di lakukan auditor.
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit.
Adanya layanan jasa selain mengaudit yang mengakibatkan ketidak efisiensi dan
efektif dalam pengerjaan tugas yang di lakukan auditor melibatkan dua pekerjaan yang
berbeda dalam satu klien memberikan pengaruh yang besar terhadap hasil dari salah
satu jasa yang di lakukan berupa hasil dari auditor itu sendiri.
5) Hubungan keluarga dan pribadi.
Adanya keterkaitan yang di miliki seorang auditor dapat mempengaruhi bagaiman
jalannya pengerjaan audit terhadap suatu perusahaan yang sedang auditor tersebut
tangani, memiliki rasa segan dan ragu yang dapat merugikan perusaan.
6) Imbalan atas jasa profesional.
Tanpa diragukan lagi banyak auditor mulai kekurangan sikap independensinya
terhadap gaji yang di terima, memiliki pesaing yang banyak dalam
mendapatkan penugasan pada klien yang memiliki fee yang tidak sedikit yang
menyebabkan adanya sikut menyikut sesama auditor merupakan suatu tindak
kurang terpuji yang bila terjadi dapat mencemari nama baik auditor dan nama
baik profesi akuntan.
7) Penerimaan barang atau jasa dari klien.
Banyak klien yang memiliki trik kecil untuk berkerjasama dengan auditor yang sedang
mengaudit perusahaan nya, dengan berupa hadiah-hadia kecil seperti uang bensin atau
hal-hal kecil lainnya yang memberikan terkanan terhadap auditor agar memberikan
kesan baik terhadap hasil dari laporan perusahaan klien, tidak sedikit pula beberapa
auditor tetap memperhatankan prinsipnya sebagai seorang audito yang jujur dan
terbuka.

Independensi

Independensi merupakan terjemahan kata independence yang berasal dari
Bahasa Inggris, yang artinya “dalam keadaan independen”, adapun arti kata
independen bermakna ”tidak tergantung atau dikendalikan oleh (orang lain atau
benda), tidak mendasarkan pada diri pada orang lain, bertindak atau berpikir sesuai
dengan kehendak hati, bebas dari pengendalian orang lain, tidak dipengaruhi oleh
orang lain. Menurut Arens (2015:111), independensi dalam audit berarti mengambil
sudut pandang yang tidak bias. Independensi sangat penting bagi auditor untuk
dijaga dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Halim (2008) dalam Suputra (2013;43) independensi merupakan suatu
cerminan sikap dari seorang auditor untuk tidak memilih pihak siapapun dalam
melakukan audit. Independensi adalah sikap mental seorang auditor dimana ia
dituntut untuk bersikap jujur dan tidak memihak sepanjang pelaksaan audit dan
dalam memposisikan dirinya dengan auditee-nya. Independensi menurut
Wirakusumah, et al (2003) dalam Prasetyo (2019;85) merupaka pandangan yang
tidak berprasangka dan tidak memihak dalam melakukan test-test audit, evaluasi
dan hasil-hasilnya, serta penerbitan laporan, merupakan alasan utama kepercayaan
masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, auditor harus selalu mempertahankan sikap
mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Dalam kode etik
akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa setiap anggota harus
mempertahankan integritas, objektivitas dan independensi dalam melaksanakan
tugasnya. Seorang auditor yang menegakkan independensinya, tidak akan
terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar
diri auditor dengan mempertimbangkan fakta yang dijumpainya dalam
pemeriksaan. Independensi dalam penampilan akuntan publik dianggap rusak jika
ia mengetahui atau patut mengetahui keadaan atau hubungan yang mungkin
mengkompromikan independensinya.
Ruchjat Kosasih (2000) dalam Taman, et al (2018;77) ada empat jenis risiko
yang dapat merusak independensi akuntan publik, yaitu:
1) Self interest risk, yang terjadi apabila akuntan publik menerima manfaat dari
keterlibatan keuangan klien.
2) Self review risk, yang terjadi apabila akuntan publik melaksanakan penugasan
pemberian jasa keyakinan yang menyangkut keputusan yang dibuat untuk
kepentingan klien atau melaksanakan jasa lain yang mengarah pada produk atau
pertimbangan yang mempengaruhi informasi yang menjadi pokok bahasan dalam
penugasan pemberian jasa keyakinan.
3) Advocacy risk, yang terjadi apabila tindakan akuntan publik menjadi terlalu
erat kaitanya dengan kepentingan klien.
4) Client influence risk, yang terjadi apabila akuntan publik mempunyai hubungan
erat yang kontinyu dengan klien, termasuk hubungan pribadi yang dapat
mengakibatkan intimidasi oleh atau keramahtamahan (familiarity) yang
berlebihan dengan klien.
Rahayu (2009) dalam Rosyidah (2017;63) independensi dapat dijabarkan
sebagai cara pandang yang tidak memihak didalam pelaksanaan pengujian, evaluasi
hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi Independence in fact dan independence in appearance.
Independensi dapat dibagi menjadi dua bagian yakni; independence in fact
(independensi dalam kenyataan) dan independence in appearance (independensi
dalam penampilan). Sedangkan Independensi menurut pendapat Agoes, et al (2009)
dalam Burhanudin (2016;22) adalah “Independensi mencerminkan sikap tidak
memihak serta tidak di bawah pengaruh atau tekanan pihak tertentu dalam
mengambil keputusan dan tindakan.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Independensi auditor pemerintah adalah
sikap tidak memihak kepada kepentingan siapa pun dalam melakukan pemeriksaan
laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen. Auditor pemerintah
berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada
lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan
auditor pemerintah.
Arens (2015:83) mengkategorikan independensi kedalam dua aspek yaitu:
1) Independensi in Fact (Independensi dalam fakta),
Independensi dalam fakta (independen in fact) ada bila auditor benar-benar
mampu mempertahankan sikap yang tidak bias dan sikap yang tidak memihak
sepanjang pelaksanaan auditnya.
2) Independensi in Appearance (Independensi dalam penampilan)
Merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit. Meskipun auditor independen telah menjalankan audit secara
independen dan objektif, pendapatnya yang dinyatakan melalui laporan audit tidak
akan dipercaya oleh para pemakai jasa auditor independen bila tidak mampu
mempertahankan independensi dalam penampilan. Independensi dalam penampilan
ditentukan oleh kesan masyarakat terhadap independensi akuntan publik secara
maupun keseluruhan

Pengaruh Koneksi Pokitik terhadap Penghindaran Pajak

Koneksi politik terkadang dimiliki oleh sebuah perusahaan, untuk dapat
mengetahuinya maka digunakan asumsi ada tidaknya pejabat negara yang
menduduki struktural di perusahaan. Koneksi politik sering dimanfaatkan sebagai
ajang mendapatkan perlakuan spesial dari pemerintah. Koneksi politik yang terjadi
baik digunakan oleh perusahaan BUMN ataupun BUMS bertujuan untuk agar lebih
dekat dengan pemerintah. Hal ini bertujuan agar memperoleh cara untuk terhindar
dari pemeriksaan pajak, termasuk juga untuk memperoleh tindakan tax evasion atau
tax aggressiveness seperti pengajuan pengurangan denda pajak (Wicaksono, 2017).
Perusahaan juga bisa memanfaatkan hubungan pemilik dan pemegang saham
sebagai tindakan penghindaran pajak. Koneksi yang dimiliki dengan anggota
pemerintah menjadi tolak ukur untuk memperoleh perlakuan istimewa sehingga
tidak adanya transparansi perusahaan terhadap laporan keuangan (Windaswari dan
Merkusiwati, 2018).
Pernyataan diatas selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh (Hifnalisa,
2022) yang menyatakan bahwa koneksi politik berpengaruh terhadap tax
advoidance.

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak

Teori agensi yang dijelaskan oleh Jensen & Meckling (1976) tentang
perusahaan besar yang memiliki agency cost yang lebih besar jika dibandingkan
dengan perusahaan kecil sehingga pihak agent (manajer) yang ada didalam
perusahaan akan digunakan untuk memaksimalkan kompensasi dari kinerja agent,
hal ini dilakukan dengan cara menekan beban pajak untuk memaksimalkan kinerja
dari perusahaan. Semakin besar perusahaan maka akan semakin besarpula perhatian
yang diberikan oleh pemerintah terhadap laba yang diperoleh, sehingga hal ini akan
menarik fiskus untuk dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ukuran perusahaan merupakan suatu skala atau nilai yang dapat
mengklasifikasikan suatu perusahaan ke dalam kategori besar atau kecil
berdasarkan total aset dan sebagainya. Semakin besar total aset menggambarkan
semakin besar pula ukuran perusahaan tersebut. Semakin besar ukuran perusahaan
(size), maka dapat menggambarkan aktivitas serta pendapatan perusahaan karena
transaksi yang dilakukan akan semakin kompleks, dengan semakin kompleksnya
suatu transaksi maka hal tersebut memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan
celah-celah yang ada untuk melakukan tindakan penghindaran pajak dari setiap
transaksi.
Pernyataan diatas selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh (Mulyati
et al., 2019) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap
penghindaran pajak

Pengaruh Pertumbuhan Penjualan terhadap Penghindaran Pajak

Pertumbuhan penjualan mempunyai peran yang sangat penting bagi
kelangsungan suatu perusahaan, hal itu disebabkan karena semakin tinggi tingkat
dari penjualan suatu perusahaan maka akan menggambarkan semakin baik pula
kinerja perusahaan tersebut apabila semakin rendah tingkat penjualan suatu
perusahaan maka hal tersebut menunjukan buruknya kinerja perusahaan tersebut.
Pertumbuhan Penjualan (sales growth) juga dapat mempengaruhi aktivitas
penghidaran pajak karena semakin meningkat penjualan yang merupakan
pendapatan dari operasional perusahaan akan menyebabkan kegiatan penghindaran
pajak, guna menyelamatkan pendapatan perusahaan. Menurut Dewinta dan
Setiawan (2016) penjualan yang semakin meningkat dapat mengakibatkan
perusahaan memperoleh profit yang lebih tinggi, yang mana akan menyebabkan
pembayaran pajak juga turut meningkat. Oleh karena itu, perusahaan akan
cenderung untuk melakukan praktik tax avoidance.
Pernyataaan di atas selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh (Rizki &
Fuadi, 2019) yang menyatakan bahwa pertumbuhan penjualan berpengaruh
terhadap tax avoidance

Pengaruh Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak

Tujuan profitabilitas yang ada didalam suatu perusahaan adalah untuk
mengukur kemampuan yang dimiliki oleh perusahaan untuk mendapatkan laba, hal
ini dibuktikan dengan semakin tinggi profit yang dimiliki oleh perusahaan maka
semakin tinggi pula pengungkapan kewajiban perpajakannya. Dalam mengukur
profitabilitas menggunakan rumus Return On Asset (ROA) dengan
membandingkan antara laba bersih dengan total aset.
Jika hasil ROA tinggi maka perusahaan mampu menghasilkan laba yang
tinggi pula. Dengan mendapatkan laba yang tinggi, maka pajak yang harus
dibayarkan juga semakin besar. Tidak heran bahwa perusahaan seringkali berusaha
melakukan pengurangan jumlah pajaknya dengan melakukan tindakan tax
avoidance.
Pernyataaan di atas selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh (Kusuma
Wardani & Mursiyati, 2019) yang menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh
terhadap tax avoidance

Koneksi Politik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) koneksi merupakan hubungan
yang bisa mempermudah semua urusan yang berkaitan dengan politik. Sedangkan
politik merupakan sistem pemerintahan atau dasar pemerintahan. Koneksi politik
merupakan hubungan yang diperoleh perusahaan melalui cara memiliki keterikatan
dalam politik atau berusaha menjalin hubungan dekat dengan orang terkemuka di
pemerintahan (Wati, 2017). Hubungan spesial yang lebih berguna apabila pemilik
perusahaan merupakan orang terkemuka, apalagi jika pemilik perusahaan
merupakan anggota dewan baik itu daerah maupun pusat atau bisa juga sebagai
anggota partai politik (Wicaksono, 2017). Kepemilikan saham pemerintah juga
dapat berpengaruh terhadap koneksi politik. Hubungan istimewa inilah yang dapat
berguna untuk melawan proses atau aktivitas pajak.
Variabel diukur menggunakan dummy hal ini pernah dilakukan oleh Wati,
(2017), angka 1 sebagai indikasi bahwa perusahaan memiliki koneksi politik, dan
angka 0 berinnidkasi bahwa perusahaan tidak memiliki koneksi politik. Acuan
penentuan kriteria ada tidaknya koneksi politik yang dimiliki perusahaan ini
didasari Wati, (2017), yaitu:
a. Pemilik perusahaan merupakan orang penting, bisa jadi anggota DPR, pejabat
politik seperti militer, anggota kabinet, atau bisa juga seorang komisaris tinggi.
b. Hal ini juga berlaku jika pemilik perusahaan mantan anggota DPR, mantan
pejabat politik seperti militer, mantan anggota kabinet, atau bisa juga seorang
mantan komisaris tinggi.

Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan merupakan suatu skala yang menunjukkan besar kecilnya
perusahaan yang ditunjukkan dengan total aktiva, total penjualan, rata-rata total
aktiva, rata-rata total penjualan, harga saham, log size, kapitalisasi pasar dll (Puspita
& Febrianti, 2017). Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 pasal 1 ukuran suatu
perusahaan 24 dapat diklasifikasikan menjadi 4 ukuran yakni usaha mikro, usaha
kecil usaha menengah dan usaha besar dengan kriteria sebagai berikut :
Tabel 2.1 Kriteria Ukuran Perusahaan
Ukuran
perusahaan
Kriteria
Asset (tidak termasuk tanah
& bangunan tempat usaha)
Pejualan tahunan
Usaha Mikro Maksimal 50 juta Maksimal 300 juta
Usaha Kecil 50 juta – 500 juta >300 juta – 2,5 M
Usaha Menengah >500 juta – 10 M 2,5 M – 50 M
Usaha Besar >10 M >50 M
Sumber: Undang-Undang No.20 Tahun 2008
Berdasarkan kriteria tersebut menunjukkan perusahaan besar memiliki asset
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) lebih dari sepuluh miliar dengan
penjualan tahunan lebih dari lima puluh miliar, dengan kepemilikan asset yang
besar dapat menunjukkan tingkat kedewasaan perusahaan tersebut serta
menunjukkan prospek baik dalam jangka waktu yang relatif panjang dibandingkan
dengan perusahaan yang memiliki total aset lebih kecil. Semakin besar ukuran
perusahaan dapat menunjukkan kemampuannya dalam menghasilkan laba cukup
besar dengan memiliki transaksi yang semakin kompleks. Perusahaan dengan
ukuran besar akan mempunyai sumber daya yang cukup melimpah hal tersebut
memungkin perusahaan besar untuk mengatur perpakannya dengan melakukan tax
planning sehingga dapat tercapai tax saving yang optimal (Jasmine, 2017). Menurut
Kurniasih & Sari (2013), kepemilikan sumber daya yang besar pada perusahaan
beskala besar mampu digunakan untuk membuat perencanaan pajak yang baik
(political power theory). Namun berdasarkan teori biaya politik perusahaan yang
besar tidak selalu dapat menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk
membuat perencanaan yang baik, sebab terdapat batasan berupa kemungkinan
menjadi sorotan dan sasaran dari keputusan regulator.

Pertumbuhan Penjualan

Pertumbuhan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam meningkatkan
tingkat penjualannya dari waktu ke waktu. Pertumbuhan yang meningkat
memungkinkan perusahaan akan lebih dapat meningkatkan kapasitas operasi
perusahaan karena dengan pertumbuhan penjualan yang meningkat, maka laba
yang akan dihasilkan akan meningkat, apabila diikuti oleh efisiensi biaya (Dewinta
dan Setiawan, 2016). Didalam akuntansi biaya, efisiensi biaya yang paling dijaga
adalah biaya variabel. Pada saat perusahaan tidak memproduksi, maka perusahaan
tetap mengeluarkan biaya untuk gaji pegawai tetap. Biaya variabel merupakan
fungsi biaya yang besarnya bergantung dari jumlah produk yang diproduksi. Jadi,
yang berpengaruh banyak dalam efisiensi biaya adalah biaya yang bersifat variabel.
Dengan demikian, perusahaan akan cenderung berusaha untuk mengurangi jumlah
pajak yang harus dibayarkan agar beban perusahaan tidak tinggi melalui tax
avoidance (Budiman, 2018).
Pertumbuhan penjualan dapat dihitung melalui perhitungan dari penjualan
akhir periode pada tahun i dikurangi dengan penjualan akhir periode tahun
sebelumnya dibagi dengan penjualan akhir periode tahun sebelumnya. Tingkat
penjualan menurut (Asrianti, 2017) adalah barang yang diproduksi untuk
memenuhi kebutuhan penjualan dan akan mempengaruhi suatu perusahaan.
Tingkat penjualan yang tinggi akan mempengaruhi pertumbuhan penjualan.
Perusahaan dapat mengoptimalkan dengan baik sumber daya yang ada dengan
melihat penjualan dari tahun sebelumnya.

Profitabilitas

Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan dengan memperoleh laba dalam
hubungannya dengan penjulan, total aktiva, maupun modal sendiri (Rosalia, 2017).
Tujuan dan manfaat profitabilitas bagi perusahaan yaitu untuk mengukur
produktivitas seluruh dana yang ada di perusahaan yang digunakan sebagai modal
pinjaman maupun modal sendiri, serta untuk mengetahui tingkat laba yang
diperoleh perusahaan selama satu periode. Laba merupakan dasar dari pengenaan
pajak, semakin besar laba maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Sedangkan perusahaan ingin memaksimalkan laba tapi juga menginginkan
membayar pajak sedikit, maka banyak perusahaan melakukan penghindaran pajak
(tax avoidance). Besar kecilnya tingkat laba yang diperoleh perusahaan dapat
diketahui dari analisis laporan keuangan perusahaan dengan menggunakan rasio
profitabilitas. Rasio profitabilitas adalah rasio untuk mengukur efektivitas
manajemen secara keseluruhan yang ditunjukan oleh besar kecilnya tingkat
keuntungan yang dihasilkan dalam hubungannya dengan penjualan dan investasi
(Fahmi, 2015).
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat metode rasio profitabilitas yang
digunakan untuk mengevaluasi laporan keuangan perusahaan. Menurut Irawati
(2006), ada beberapa rasio yang dapat digunakan untuk mengevaluasi profitabilitas
perusahaan yaitu, Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM), Net
Profit Margin (NPM), Return On Assets (ROA), Return On Equity (ROE), Return
On Investmen (ROI), dan Earning Per Share (EPS).

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Menurut Falbo dan Firmansyah (2018), penghindaran pajak merupakan usaha
mengurangi pajak, tetapi masih mentaati kaidah aturan perpajakan misalnya
memanfaatkan pengecualian dan potongan yang diperkenankan maupun penundaan
pajak yang belum diatur dalam aturan perpajakan yang berlaku. Tiga cara
penghindaran pajak menurut Merks (2007), yaitu:
a. Memindahkan subyek pajak atau obyek pajak ke negara-negara yang
memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak atas suatu jenis
penghasilan.
b. Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomi dari
transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajak yang paling
rendah.
c. Ketentuan Anti Avoidance atas transaksi transfer pricing, treaty shopping, dan
transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis.
Mengambil tindakan penghindaran pajak adalah keputusan yang harus diambil
dan dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalkan beban pajak yang harus
dibayar, namun tindakan ini akan berdampak pada perusahaan. Penghindaran pajak
meningkatkan risiko perusahaan yaitu risiko denda dan reputasi buruk perusahaan
di mata publik yang akan dialami oleh perusahaan. Penyebab risiko karena jika
manajemen salah dalam hal penghindaran pajak dalam membuat keputusan atau
menerapkan strategi asli secara tidak benar yang awalnya legal hingga illegal,
sehingga akan merusak nilai perusahaan di mata masyarakat, karena pemerintah
bisa memberikan sanksi berupa sanksi pidana. Meski penghindaran pajak legal,
pemerintah tetap menyesal jika perusahaan masih melakukannya, untuk
menghindari perusahaan melakukan penghindaran pajak, pemerintah akan
melakukan pengawasan penuh terhadap perusahaan yang diindikasi melakukan
penghindaran pajak.

Pajak

Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 Ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak menjadi salah satu hal wajib dan penting bagi setiap warga negara, karena
dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan fasilitas yang negara
sediakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Setiap warga negara harus
menyadari dan menaati ketentuan tersebut agar tercipta kesejahteraan dan
kemakmuran untuk warga negara itu sendiri, tanpa adanya kontribusi dari rakyat
maka negara tidak akan berjalan dengan baik.

Teori Agensi (Agency Theory)

.Agency theory adalah kontak yang ada diantara pemilik (principle) dan
manajer (agent). Pemilik (principle) memperkerjakan manajemen (agent) untuk
menjalankan tugas dan kepentingan pemilik (principle), termasuk memberikan
kewenangan kepada manajemen (agent) untuk mencapai tujuan utama perusahaan,
yaitu mencapai target laba yang sudah ditetapkan. Adanya teori agensi berawal
pada sebuah perjanjian suatu hubungan kerja antara pemilik yang berwenang dalam
perusahaannya dengan manajemen sebagai pihak diberikan kepercayaan untuk
menggerakan operasional perusahaan. Sebagai pihak yang lebih memahami situasi
perusahaan yang sebenarnya, manajemen berkewajiban untuk memberikan
informasi yang dimilikinya kepada pemilik perusahaan. Manajer terkadang tidak
melaporkan keadaan perusahaan yang sebenarnya karena mereka berusaha
menutupi kekurangan perusahaan dan berusaha menjaga kinerja manajer agar
pemilik perusahaan terlihat baik.
Manajemen harus bertanggung jawab untuk memaksimalkan potensi
keuntungan perusahaan, dan kemudian akan dibayar sesuai kesepakatan yang
dicapai dengan pemilik. (Amelia, 2015). Tindakan yang diambil oleh manajer
disebabkan oleh perbedaan kepentingan antara pemilik dan manajer perusahaan,
dan perbedaan kepentingan tersebut menyebabkan masalah keagenan seperti
pengeluaran berlebihan, pengambilan keputusan yang salah, dan perbedaan
informasi yang diterima.
Adanya perbedaan kepentingan antara pemilik dan pengelola tentunya akan
mempengaruhi berbagai faktor yang berkaitan dengan kondisi perusahaan,
9
termasuk kebijakan perusahaan dalam mengelola pajak perusahaan. Indonesia telah
menerapkan sistem pajak penilaian sendiri, yang memberikan kesempatan kepada
wajib pajak (terutama wajib pajak badan) untuk menghitung dan melaporkan
pajaknya sendiri. Sistem ini memberikan kesempatan kepada manajemen (agen)
untuk melakukan kecurangan, seperti pengurangan pendapatan kena pajak,
sehingga akan mempengaruhi jumlah pajak tertanggung yang wajib dibayar oleh
perusahaan menjadi berkurang pula.
Perilaku penghindaran pajak dapat dipengaruhi oleh masalah keagenan, di
satu sisi manajemen menginginkan peningkatan kompensasi melalui laba yang
tinggi, pihak lain dari pemegang saham ingin menekan biaya pajak melalui laba
yang rendah. Sehingga dalam rangka bridging the agency problem maka agresif tax
avoidance digunakan dalam mengoptimalkan kedua kepentingan tersebut (Rusydi
& Martani, 2014).
Hubungan agency theory dengan profitabilitas adalah para agen (manager)
memiliki keinginan untuk meningkatkan keuntungan atau profitabilitas perusahaan
sebagai dampak dari adanya kompensasi dari pihak prinsipal (pemilik perusahaan).
Semakin tingginya profitabilitas perusahaan akan menyebabkan meningkatnya
beban pajak perusahaan sehingga kecenderungan untuk melakukan tax avoidance
yang dilakukan oleh perusahaan akan meningkat. Sama halnya dengan
pertumbuhan penjualan dan ukuran perusahaan pihak agen memiliki keinginan
untuk meningkatkan keuntungan dengan pengeluaran pajak yang sedikit dengan
cara memanfaatkan beban bunga dan beban depresiasi dari penggunaan utang
jangka pendek maupun jangka panjang dan dengan menggunakan aset tetapnya.

Manfaat Informasi Financial distress

Ayuri, 2019 menjelaskan beberapa manfaat dari informasi financial distress
berdasarkan pemangku kepentingan dari berbagai pihak yang memiliki peran di
perusahaan, diantaranya :
1. Kreditur
Informasi ini sangat berguna bagi kreditur karena dapat membuat keputusan
apakah perusahaan tersebut layak diberi pinjaman dan bermanfaat untuk memonitor
pinjamana yang ada.
2. Investor
Para investor saham maupun obligasi yang akan atau sudah membeli di suatu
perusahaan sangat memiliki kepentingan untuk melihat,menilai dan menganalisa
adanya kemungkinan tanda-tanda krisis keuangan atau tidak pada perusahaan
tersebut. Investor menganut strategi aktif yang akan mengembangkan model
prediksi financial distress untuk melihat petunjuk atau tanda awal bangkrutnya
perusahaan sehingga dapat diantisipasi sejak dini.
3. Pihak pemerintah
Beberapa sektor usaha, Lembaga pemerintah mempunyai tanggung jawab
atas jalannya operasional bisnis seperti manufaktur, jasa dan dagang. Pemerintah
mempunyai peran penting untuk melihat tanda-tanda kebangkrutan awal agar
tindakan dan penanganan dilaksanakan lebih awal.
4. Akuntan
Akuntan memiliki kepentingan terhadap informasi kelangsungan suatu usaha
karena akuntan akan menilai dan menganalisa kemampuan going concern suatu
perusahaan.
5. Manajer
Financial distress merupakan munculnya biaya-biaya yang memiliki
kaitannya dengan kebangkrutan dan biaya yang cukup besar. Apabila manajer dapat
mendeteksi financial distress ini sejak awal, maka tindakan dan penanganan dapat
dilakukan dengan cepat. Sebagai contoh tindakan yang dilakukan ialah melakukan
merger (penggabungan perusahaan) dan restrukturisasi kewajiban hutang sehingga
beban biaya yang over bisa diminimalisir.

Metode Springate

Metode ini merupakan metode atau model rasio yang menerapkan metode
multiple discriminant anlysis (MDA). Metode MDA ini dibutuhkan lebih dari satu
rasio keuangan yang memiliki kaitan dengan kebangkrutan perusahaan supaya
dapat membentuk suatu model atau rumus yang kompleks. (Madanika, 2021)
Dalam menentukan rasio-rasio yang dapat mendeteksi potensi
kebangkrutan, Springate menggunakan MDA untuk memilih 4 dari 19 rasio
keuangan yang sering digunakan dalam penelitian dan riset dan mampu
membedakan yang terbaik antara sound business yang pailit maupun
tidak.(Abdullah et al., 2020) Dalam metode Springate ini perusahaan dapat
dikatakan memiliki potensi kebangkrutan apabila hasil perhitungan memperoleh
nilai 0,862 < ? < 1,062. Kemudian metode springate ini meraih nilai ? < 0,862
maka perusahaan akan menghadapi ancaman potensi terjadinya kebangkrutan.
Beda halnya apabila nilai yang diperoleh ? > 1,062 maka perusahan tidak memiliki
potensi kebangkrutan (SHOME & VERMA, 2020). Berikut rumus metode
springate :
S = 1,03X1 + 3,07 X2 + 0,66X3 + 0,4X4
Keterangan
X1 = Working capital / total asset
X2 = Net profit before interest and taxes / total asset
X3 = Net profit before taxes / current liability
X4 = Sales / total asset

Metode Zmijewski

Metode ini merupakan hasil penelitian riset yang dilakukan oleh Zmijewski
tahun 1983 dan selama 20 tahun telah diulang. Riset penelitian yang dilakukan oleh
Zmijewski menggunakan analisis rasio likuiditas, laverage serta mengukur kinerja
perusahaan dan menggunakan data 75 perusahaan bangkrut dan73 perusahaan sehat
selama tahun 1972 – 1978 (Mantik et al., 2021). Hasil indikator F-test terhadap
rasio kelompok tingkat pengembalian, likuiditas, pengembalian hutang, fixed
payment coverage, trens, firm size dan stock return volatility ini menunjukkan
hasil yang berbeda secara signifikan antara perusahaan yang sehat maupun tidak
(Novita, 2018). Dan dalam penelitian Zmijewski menghasilkan rumus sebagai
berikut
Z = -4,3 – 4,5 X1 + 5,7 X2 + 0,004X3
Keterangan :
X1 = ROA (Return On Asset)
X2 = Leverage (Debt ratio)
X3 = Likuiditas (Current Ratio)
Dalam metode ini memiliki persyaratan apabila hasil perhitungan lebih dari
0 (nol) maka perusahaan berpotensi kebangkrutan. Tetapi, jika hasilnya berbanding
terbalik atau lebih dari 0 (nol), perusahaan tidak memiliki potensi mengalami
kebangkrutan. (Mantik et al., 2021)

Metode Altman Z-score

Metode ini yang ditemukan oleh Altman dengan menggunakan multiple
discriminant analysis yaitu mengidentifikasi rasio-rasio keuangan menghasilkan
dalam memprediksi perusahaan yang memiliki potensi bangkrut maupun tidak
(Tristanti & Hendrawan, 2020)Indikator yang digunakan untuk mengetahui prediksi
krisis keuangan dipaparkan oleh Edward Altman yang biasa dikenal perhitungan
AltmanZ-Score.Rumus Z-score menggunakan komponen laporan keuangan sebagai
alat predik terhadap kemungkinan ada atau tidaknya kebangkrutan pada perusahaan.
Metode ini mengalami beberapa perubahan hingga menghasilkan persamaan
atau rumus baru yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan dapat digunakan
perusahaan swasta (Kusumaningrum, 2021)
Dalam penelitian (Ramadhani & Lukviarman, 2009) memaparkan bahwa
seiring perkembangan jaman dan penyesuaian terhadap bermacam bidang
perusahaan, Altman memodifiasi supaya dapat digunakan pada perusahaan bidang
non manufaktur. Dengan begitu penelitian ini menggunakan metode Altman Zscore yang sudah dimodifikasi dengan rumus :
Z = 6,56 x A + 3,26 x B + 6,72 x C + 1,05 x D
Keterangan :
A = Aset lancar – Hutang lancar / total asset
B = Laba ditahan / total asset
C = Laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) / total asset
D = Ekuitas pemegang saham / total liabilitas.
Metode Altman Z-score memiliki modifikasi dari tahun ke tahun. Penelitian
kali ini menggunakan rumus yang sudah dimodifikasi dan menggunakan 4 variabel
(X1 – X4). Metode memiliki akurasi sebesar 94% dan dalam hasil perhitungan
memiliki indikator atau kriteria yang dapat menunjukkan bahwa perusahaan
tersebut mengalami kebangkrutan atau tidak. Apabila perhitungan menunjukkan
hasil lebih dari 2,6 maka perusahaan berada di zona hijau atau dapat dikategorikan
tidak mengalami kebangkrutan. Namun, jika hasil perhitungan kurang dari 2,6 dapat
dikatakan keuangan perusahaan berada di posisi zona abu-abu yang memiliki arti
kondisi tidak jelas (ambigu) karena statusnya tidak diketahui apakah berada di
posisi bangkrut atau tidak. Perlu ada tindakan dan penanganan secara tepat tepat
supaya tidak mengalami hal yang begitu parah. Yang terakhir ialah jika hasil
perhitungan Z-score kurang dari 1,1 bahkan sampai minus maka perusahaan benarbenar mengalami kebangkrutan atau berada di zona merah. Perlu usaha ekstra para
manajer untuk mencari cara supaya bisa keluar dari zona merah tersebut. Apabila
kondisi ini tidak bisa tertolong, maka perusahaan akan menyatakan pailit. (Tristanti
et all, 2020)

Cara Memprediksi Financial Distress

Likuiditas perusahaan yang menurun disebabkan oleh kegagalan dalam
memperoleh penjualan yang memuaskan, sehingga perusahaan tidak dapat
mendapatkan sumber penghasilan yang maksimal lalu kesulitan dalam membayar
hutang yang berkelanjutan, hingga pada akhirnya mencapai tingkat kesulitan yang
parah.
Perusahaan mampu memprediksi kapan akan bangkut bisa memberikan
manfaat banyak pihak khususnya kreditur dan investor (Rohmadini et al., 2018)
Informasi kebangkrutan bisa memberikan manfaat bagi beberapa pihak kepentingan
seperti kreditur, investor , pemerintah,akuntan dan manajemen. Prediksi
kebangkrutan juga bertujuan untuk memberikan panduan tentang kinerja keuangan
perusahaan apakah akan mengalami krisis keuangan atau tidak di masa mendatang.
(Tristanti & Hendrawan, 2020)
Para investor disarankan memiliki pengetahuan tentang krisis keuangan
(financial distress) sehingga keputusan untuk berinvestasi tidak mengalami kerugian
(Mantik et al., 2021)

Penyebab Terjadinya financial distress

Terdapat beberapa penyebab kondisi krisis keuangan perusahaan (financial
distress) yang bisa dijabarkan dalam trinitas atau tiga penyebab terjadi financial
distress (Munawarah, 2019)sebagai berikut :
1. Neoclassical model
Perusahaan dapat mengalami krisis keuangan hingga kebangkrutan apabila
alokasi sumber daya yang dimiliki tidak dikelola dengan baik dan benar.
Memprediksi dan mencari solusi dari kesulitan tersebut dilakukan dengan cara
menganalisa laporan posisi keuangan serta laba rugi perusahaan.
2. Financial model
Susunan asset dikelola secara tepat, namun perbandingan dalam struktur modal
tidak dilakukan secara tepat dapat menyebabkan liquidity constraints. Hal tersebut
menunjukkan bahwa apabila perusahaan dapat mengelola asset dengan tepat,
namun proporsi struktur modal yang diambil tidak tepat, maka perusahaan bisa
saja bertahan dalam jangka Panjang namun ia mengalami krisis keuangan dalam
jangka pendek.
3. Corporate Governance Model
Dalam model ini, kondisi kebangkrutan memiliki kombinasi asset dan struktur
keuangan yang bagus, namun pengelolaannya sangat buruk. Hal tersebut memicu
perusahaan menjadi out of the market sebagai akibat dari masalah dalam tata Kelola
perusahaan yang tidak terpecahkan.
Walau pada akhirnya perusahaan dapat menemukan solusi tersebut, perusahaan
belum bisa dikatakan dapat terhindar dari potensi kebangkrutan secara sepenuhnya
karena masih terdapat faktor eksternal perusahaan yang dapat memicu kembali
potensi financial distress.
Secara garis besar, penyebab financial distress terdiri dari dua faktor yaitu
faktor internal dan eksternal perusahaan (Bilondatu & Dungga, 2019)
Faktor eksternal merupakan faktor yang terjadi diluar lingkup perusahaan.
Menurut (SHOME & VERMA, 2020)faktor eksternal perusahaan cenderung
bersifat makro yang memiliki ruang lingkupnya lebih luas. seperti langka nya bahan
baku karena supplier tidak dapat memasok kebutuh bahan baku dalam
memproduksi, kebijakan pemerintah, kondisi pasar, tarif pajak yang dan suku
bunga pinjaman yang meningkat menyebabkan beban perusahaan yang harus
dikeluarkan mengalami peningkatan. Lalu, kemudian untuk faktor internal dapat
dilihat dari kondisi keuangan perusahaan, seperti profitabilitas yang menurun dari
kuartal 1-4 bahkan dari tahun ke tahun, liabilitas meningkat secara drastis serta
modal kerja bernilai negatif. Hal tersebut menyebabkan likuiditas perusahaan tidak
mampu terpenuhi.

Definisi Financial Distress

Menurut Beaver (2011) dalam penelitian yang dilakukan oleh Rahmawati
(2015) menyatakan bahwa, financial distress dapat diartikan ketidaksanggupan
perusahaan dalam memenuhi pembayaran kewajiban financial yang telah jatuh
tempo. Lain hal nya penelitian yang dilakukan oleh Aviantara, 2021 menguraikan
bahwa kondisi financial distress suatu kondisi perusahaan yang mengalami delisted
yang disebabkan oleh laba bersih dan nilai buku ekuitas menurun atau negative
secara berkelanjutan dan perusahaan tersebut telah mengalami penggabungan
(merger). Financial distress ialah istilah dalam kamus corporate finance untuk
mendiagnosa suatu keadaan disaat melanggar perjanjian – perjanjian kepada
kreditur. Financial distress terjadi sebelum masa pailit. Model ini perlu
dikembangkan, karena dengan mengetahui financial distress, diharapkan
perusahaan dapat melakukan pencegahan dan penanganan sejak dini untuk
mengantisipasi hal tersebut. (Ridwan, 2018)
Secara general, financial distress dihubungkan biaya yang harus ditanggung
oleh perusahaan yang biasa disebut cost off financial distress atau bankruptcy
costs. Penelitian membuktikan bahwa biaya kebangkrutan bisa mencapai 11-17%
dari nilai perusahaan. Cost of bankruptcy (biaya kebangkrutan) menurut Sinta
Boentoro (2017) ialah :
a) Biaya yang harus dibayarkan untuk memenuhi tuntutan dan perkara di
pengadilan, yang merupakan cara terakhir dari kreditur untuk mendapatkan
pengembalian uangnya
b) Perusahaan juga harus menanggung biaya akibat dari kondisi keuangaan yang
dialaminya. Contoh, tingkatnya operasional yang semakin menurun, maka
perusahaan harus menanggung beban biaya tiap unit output yang lebih besar yang
berkaitan dengan biaya tetap (fix cost) yang dimiliki. Dengan timbulnya beban tetap
disaat kondisi yang sedang tidak baik, perusahaan akan mengalami krisis kerugian
dan kemudian akan mempengaruhi financial leverage nya karena kerugian tersebut
telah mengurangi modal sendiri di perusahaan tersebut. Semakin memburuk
kondisi keuangan ,maka semakin sulit perusahaan mendapatkan suntikan dana dari
pasar uang dan pasar modal

Financial Distress

Financial distress menjelaskan dua titik ekstrem diantaranya kesulitan
likuiditas jangka pendek sampai insolvable. Kondisi ini biasanya hanya bersifat
sementara, namun bisa berkembang menjadi parah. Indikator krisis keuangan dapat
ditinjau dari analisa perputaran kas,laporan keuangan dan liabilitas yang dimiliki
perusahaan (Hanafi,2007)
Financial distress perusahaan dapat diartikan sebagai kondisi operasional
yang dihasilkan perusahaan tidak dapat memenuhi membayar kewajiban. Financial
distress terjadi ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan
beberapa faktor. Kondisi ini terjadi sebelum perusahaan telah dinyatakan pailit oleh
pengadilan tata usaha negara (PTUN) (Dian Novita, 2021)

Manfaat Informasi Financial distress

Ayuri, 2019 menjelaskan beberapa manfaat dari informasi financial distress
berdasarkan pemangku kepentingan dari berbagai pihak yang memiliki peran di
perusahaan, diantaranya :
1. Kreditur
Informasi ini sangat berguna bagi kreditur karena dapat membuat keputusan
apakah perusahaan tersebut layak diberi pinjaman dan bermanfaat untuk memonitor
pinjamana yang ada.
2. Investor
Para investor saham maupun obligasi yang akan atau sudah membeli di suatu
perusahaan sangat memiliki kepentingan untuk melihat,menilai dan menganalisa
adanya kemungkinan tanda-tanda krisis keuangan atau tidak pada perusahaan
tersebut. Investor menganut strategi aktif yang akan mengembangkan model
prediksi financial distress untuk melihat petunjuk atau tanda awal bangkrutnya
perusahaan sehingga dapat diantisipasi sejak dini.
3. Pihak pemerintah
Beberapa sektor usaha, Lembaga pemerintah mempunyai tanggung jawab
atas jalannya operasional bisnis seperti manufaktur, jasa dan dagang. Pemerintah
mempunyai peran penting untuk melihat tanda-tanda kebangkrutan awal agar
tindakan dan penanganan dilaksanakan lebih awal.
4. Akuntan
Akuntan memiliki kepentingan terhadap informasi kelangsungan suatu usaha
karena akuntan akan menilai dan menganalisa kemampuan going concern suatu
perusahaan.
5. Manajer
Financial distress merupakan munculnya biaya-biaya yang memiliki
kaitannya dengan kebangkrutan dan biaya yang cukup besar. Apabila manajer dapat
mendeteksi financial distress ini sejak awal, maka tindakan dan penanganan dapat
dilakukan dengan cepat. Sebagai contoh tindakan yang dilakukan ialah melakukan
merger (penggabungan perusahaan) dan restrukturisasi kewajiban hutang sehingga
beban biaya yang over bisa diminimalisir

Metode Springate

Metode ini merupakan metode atau model rasio yang menerapkan metode
multiple discriminant anlysis (MDA). Metode MDA ini dibutuhkan lebih dari satu
rasio keuangan yang memiliki kaitan dengan kebangkrutan perusahaan supaya
dapat membentuk suatu model atau rumus yang kompleks. (Madanika, 2021)
Dalam menentukan rasio-rasio yang dapat mendeteksi potensi
kebangkrutan, Springate menggunakan MDA untuk memilih 4 dari 19 rasio
keuangan yang sering digunakan dalam penelitian dan riset dan mampu
membedakan yang terbaik antara sound business yang pailit maupun
tidak.(Abdullah et al., 2020) Dalam metode Springate ini perusahaan dapat
dikatakan memiliki potensi kebangkrutan apabila hasil perhitungan memperoleh
nilai 0,862 < ? < 1,062. Kemudian metode springate ini meraih nilai ? < 0,862
maka perusahaan akan menghadapi ancaman potensi terjadinya kebangkrutan.
Beda halnya apabila nilai yang diperoleh ? > 1,062 maka perusahan tidak memiliki
potensi kebangkrutan (SHOME & VERMA, 2020). Berikut rumus metode
springate :
S = 1,03X1 + 3,07 X2 + 0,66X3 + 0,4X4
Keterangan
X1 = Working capital / total asset
X2 = Net profit before interest and taxes / total asset
X3 = Net profit before taxes / current liability
X4 = Sales / total asset

Metode Zmijewski

Metode ini merupakan hasil penelitian riset yang dilakukan oleh Zmijewski
tahun 1983 dan selama 20 tahun telah diulang. Riset penelitian yang dilakukan oleh
Zmijewski menggunakan analisis rasio likuiditas, laverage serta mengukur kinerja
perusahaan dan menggunakan data 75 perusahaan bangkrut dan73 perusahaan sehat
selama tahun 1972 – 1978 (Mantik et al., 2021). Hasil indikator F-test terhadap
rasio kelompok tingkat pengembalian, likuiditas, pengembalian hutang, fixed
payment coverage, trens, firm size dan stock return volatility ini menunjukkan
hasil yang berbeda secara signifikan antara perusahaan yang sehat maupun tidak
(Novita, 2018). Dan dalam penelitian Zmijewski menghasilkan rumus sebagai
berikut
Z = -4,3 – 4,5 X1 + 5,7 X2 + 0,004X3
Keterangan :
X1 = ROA (Return On Asset)
X2 = Leverage (Debt ratio)
X3 = Likuiditas (Current Ratio)
Dalam metode ini memiliki persyaratan apabila hasil perhitungan lebih dari
0 (nol) maka perusahaan berpotensi kebangkrutan. Tetapi, jika hasilnya berbanding
terbalik atau lebih dari 0 (nol), perusahaan tidak memiliki potensi mengalami
kebangkrutan. (Mantik et al., 2021)

Metode Grover

Model ini dirumuskan dalam penilaian ulang terhadap model Altman Z-Score
(Prihantini & Sari,2013) S. Grover penemu metode ini menggunakan sampel sesuai
dengan metode Altman Z- score pada tahun 1968 dengan menggunakan 13 rasio
keuangan. Sampel sejumlah 70 perusahaan dengan 35 perusahaan yang mengalami
kebangkutan serta 35 perusahaan yang tidak mengalami kebangkrutan periode 1982
– 1996. Adapun rumus metode Grover ialah :
G = ?, ??? ?
? + ?, ??? ?
? + ?, ??? ??? + ?, ???
Keterangan ;
X1 = Working capital / total asset
X3 = Earning before interest and taxes / total asset
ROA = Net income / total asset
Metode ini memiliki kategori perusahaan dalam kondisi pailit jika hasil
perhitungan memperoleh nilai kurang atau sama dengan -0.02. Namun, apabila hasil
perhitungan mendapatkan nilai lebih atau sama dengan 0,01 maka perusahaan tidak
memiliki potensi bangkrut. (Aviantara, 2021)

Metode Altman Z-score

Metode ini yang ditemukan oleh Altman dengan menggunakan multiple
discriminant analysis yaitu mengidentifikasi rasio-rasio keuangan menghasilkan
dalam memprediksi perusahaan yang memiliki potensi bangkrut maupun tidak
(Tristanti & Hendrawan, 2020)Indikator yang digunakan untuk mengetahui prediksi
krisis keuangan dipaparkan oleh Edward Altman yang biasa dikenal perhitungan
AltmanZ-Score.Rumus Z-score menggunakan komponen laporan keuangan sebagai
alat predik terhadap kemungkinan ada atau tidaknya kebangkrutan pada perusahaan.
Metode ini mengalami beberapa perubahan hingga menghasilkan persamaan
atau rumus baru yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan dapat digunakan
perusahaan swasta (Kusumaningrum, 2021)
Dalam penelitian (Ramadhani & Lukviarman, 2009) memaparkan bahwa
seiring perkembangan jaman dan penyesuaian terhadap bermacam bidang
perusahaan, Altman memodifiasi supaya dapat digunakan pada perusahaan bidang
non manufaktur. Dengan begitu penelitian ini menggunakan metode Altman Zscore yang sudah dimodifikasi dengan rumus :
Z = 6,56 x A + 3,26 x B + 6,72 x C + 1,05 x D
Keterangan :
A = Aset lancar – Hutang lancar / total asset
B = Laba ditahan / total asset
C = Laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) / total asset
D = Ekuitas pemegang saham / total liabilitas.
Metode Altman Z-score memiliki modifikasi dari tahun ke tahun. Penelitian
kali ini menggunakan rumus yang sudah dimodifikasi dan menggunakan 4 variabel
(X1 – X4). Metode memiliki akurasi sebesar 94% dan dalam hasil perhitungan
memiliki indikator atau kriteria yang dapat menunjukkan bahwa perusahaan
tersebut mengalami kebangkrutan atau tidak. Apabila perhitungan menunjukkan
hasil lebih dari 2,6 maka perusahaan berada di zona hijau atau dapat dikategorikan
tidak mengalami kebangkrutan. Namun, jika hasil perhitungan kurang dari 2,6 dapat
dikatakan keuangan perusahaan berada di posisi zona abu-abu yang memiliki arti
kondisi tidak jelas (ambigu) karena statusnya tidak diketahui apakah berada di
posisi bangkrut atau tidak. Perlu ada tindakan dan penanganan secara tepat tepat
supaya tidak mengalami hal yang begitu parah. Yang terakhir ialah jika hasil
perhitungan Z-score kurang dari 1,1 bahkan sampai minus maka perusahaan benarbenar mengalami kebangkrutan atau berada di zona merah. Perlu usaha ekstra para
manajer untuk mencari cara supaya bisa keluar dari zona merah tersebut. Apabila
kondisi ini tidak bisa tertolong, maka perusahaan akan menyatakan pailit. (Tristanti
et all, 2020)

Definisi Financial Distress

Menurut Beaver (2011) dalam penelitian yang dilakukan oleh Rahmawati
(2015) menyatakan bahwa, financial distress dapat diartikan ketidaksanggupan
perusahaan dalam memenuhi pembayaran kewajiban financial yang telah jatuh
tempo. Lain hal nya penelitian yang dilakukan oleh Aviantara, 2021 menguraikan
bahwa kondisi financial distress suatu kondisi perusahaan yang mengalami delisted
yang disebabkan oleh laba bersih dan nilai buku ekuitas menurun atau negative
secara berkelanjutan dan perusahaan tersebut telah mengalami penggabungan
(merger). Financial distress ialah istilah dalam kamus corporate finance untuk
mendiagnosa suatu keadaan disaat melanggar perjanjian – perjanjian kepada
kreditur. Financial distress terjadi sebelum masa pailit. Model ini perlu
dikembangkan, karena dengan mengetahui financial distress, diharapkan
perusahaan dapat melakukan pencegahan dan penanganan sejak dini untuk
mengantisipasi hal tersebut. (Ridwan, 2018)
Secara general, financial distress dihubungkan biaya yang harus ditanggung
oleh perusahaan yang biasa disebut cost off financial distress atau bankruptcy
costs. Penelitian membuktikan bahwa biaya kebangkrutan bisa mencapai 11-17%
dari nilai perusahaan. Cost of bankruptcy (biaya kebangkrutan) menurut Sinta
Boentoro (2017) ialah :
a) Biaya yang harus dibayarkan untuk memenuhi tuntutan dan perkara di
pengadilan, yang merupakan cara terakhir dari kreditur untuk mendapatkan
pengembalian uangnya
b) Perusahaan juga harus menanggung biaya akibat dari kondisi keuangaan yang
dialaminya. Contoh, tingkatnya operasional yang semakin menurun, maka
perusahaan harus menanggung beban biaya tiap unit output yang lebih besar yang
berkaitan dengan biaya tetap (fix cost) yang dimiliki. Dengan timbulnya beban tetap
disaat kondisi yang sedang tidak baik, perusahaan akan mengalami krisis kerugian
dan kemudian akan mempengaruhi financial leverage nya karena kerugian tersebut
telah mengurangi modal sendiri di perusahaan tersebut. Semakin memburuk
kondisi keuangan ,maka semakin sulit perusahaan mendapatkan suntikan dana dari
pasar uang dan pasar modal

Financial Distress

Financial distress menjelaskan dua titik ekstrem diantaranya kesulitan
likuiditas jangka pendek sampai insolvable. Kondisi ini biasanya hanya bersifat
sementara, namun bisa berkembang menjadi parah. Indikator krisis keuangan dapat
ditinjau dari analisa perputaran kas,laporan keuangan dan liabilitas yang dimiliki
perusahaan (Hanafi,2007)
Financial distress perusahaan dapat diartikan sebagai kondisi operasional
yang dihasilkan perusahaan tidak dapat memenuhi membayar kewajiban. Financial
distress terjadi ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan
beberapa faktor. Kondisi ini terjadi sebelum perusahaan telah dinyatakan pailit oleh
pengadilan tata usaha negara (PTUN) (Dian Novita, 2021).