Dewan komisaris mempunyai peranan penting dalam perusahaan,
terutama dalam penerapan good corporate governance. Independensi dewan
komisaris yang semakin kuat untuk melakukan pengawasan akan
menghasilkan kualitas audit yang lebih baik, sehingga mengurangi ruang
lingkup penugasan dari seorang auditor eksternal yang akan memberikan
penafsiran risiko. Hal ini mempengaruhi fee audit yang akan dibebankan oleh
perusahaan (Chandra, 2015). Semakin independen dewan komisaris akan
mengakibatkan fee audit semakin rendah.
Apabila perusahaan memiliki jumlah dewan komisaris yang semakin
banyak maka akan menghasilkan pelaporan keuangan yang semakin baik dan
hal tersebut juga mempengaruhi proses audit (Nugrahani dan Sabeni, 2013).
Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Putri dan Utama (2014)
menunjukkan independensi dewan komisaris berpengaruh negatif terhadap fee
audit eksternal.
