Audit report lag merupakan lamaya waktu yang dihabiskan dalam
penyelesaiansaudit laporan keuangan perusahaan. Audit report lag dapat
diukursdari akhir tanggal tutup buku hinggastanggal laporan auditor diterbitkan.
bPenyelesaian laporan audit yang memakan waktu lama berpengaruh pada
keterlambatan pelaporan keuangan untuk dipublikasikan,. Hal ini tentu akan
berpengaruh atas reaksi pasar. Givoly dansPalmon (1982) berpendapat bahwa
untuk memperpendek audit report lag, informasi yang terkandung dalam laporan
harus relevan. Keterlambatan penyampaiam laporan keuangan bisa menjadi
hambatan dan memunculkan pandangan negatif dari publik terhadap perusahaan
karena berpengaruh menurunkan kualitas informasi yang disampaikan. Pelaporan
keuangan harus disampaikan tepat waktu demi menjaga nilai relevansi informasi
yang dimuat di dalamnya, sehingga informasisyang disajikan dapatsdigunakan
sebagai bahanspertimbangan dalam mengambil keputusan oleh para pemakainya.
Menurut Dyersdan McHugh (1975) terdapat 3 macam lag yaitu:
1. Preliminaryslag, yaitu rentang waktu antarastanggal tutup buku
sampaisdengan tanggal penyampaian laporan keuangan pendahuluan
kepada bursa.
2. Auditor’s signatureslag, yaitu rentang waktu antarastanggal tutup buku
sampaisdengan tanggal laporan auditor tercantum.
3. Totalslag, yaitu rentang waktu antarastanggal tutup buku sampaisdengan
tanggal laporan keuangan tahunan publikasi disampaikan kepada bursa.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, disebutkan bahwa laporan
tahunan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat akhir bulan ke-4 (empat)
atau 120 hari setelah tahunsbuku berakhir, disertai dengan laporan audit yang
disusun oleh auditor. Jika perusahaan terlambat menyampaikan laporannya, maka
perusahaan harus bersedia menerima sanksi administratif yang sudah diatur, seperti
denda, pembekuan usaha, atau yang paling parah yaitu pembatalan pendaftaran.
