Teori Agensi (Agency Theory)

.Agency theory adalah kontak yang ada diantara pemilik (principle) dan
manajer (agent). Pemilik (principle) memperkerjakan manajemen (agent) untuk
menjalankan tugas dan kepentingan pemilik (principle), termasuk memberikan
kewenangan kepada manajemen (agent) untuk mencapai tujuan utama perusahaan,
yaitu mencapai target laba yang sudah ditetapkan. Adanya teori agensi berawal
pada sebuah perjanjian suatu hubungan kerja antara pemilik yang berwenang dalam
perusahaannya dengan manajemen sebagai pihak diberikan kepercayaan untuk
menggerakan operasional perusahaan. Sebagai pihak yang lebih memahami situasi
perusahaan yang sebenarnya, manajemen berkewajiban untuk memberikan
informasi yang dimilikinya kepada pemilik perusahaan. Manajer terkadang tidak
melaporkan keadaan perusahaan yang sebenarnya karena mereka berusaha
menutupi kekurangan perusahaan dan berusaha menjaga kinerja manajer agar
pemilik perusahaan terlihat baik.
Manajemen harus bertanggung jawab untuk memaksimalkan potensi
keuntungan perusahaan, dan kemudian akan dibayar sesuai kesepakatan yang
dicapai dengan pemilik. (Amelia, 2015). Tindakan yang diambil oleh manajer
disebabkan oleh perbedaan kepentingan antara pemilik dan manajer perusahaan,
dan perbedaan kepentingan tersebut menyebabkan masalah keagenan seperti
pengeluaran berlebihan, pengambilan keputusan yang salah, dan perbedaan
informasi yang diterima.
Adanya perbedaan kepentingan antara pemilik dan pengelola tentunya akan
mempengaruhi berbagai faktor yang berkaitan dengan kondisi perusahaan,
9
termasuk kebijakan perusahaan dalam mengelola pajak perusahaan. Indonesia telah
menerapkan sistem pajak penilaian sendiri, yang memberikan kesempatan kepada
wajib pajak (terutama wajib pajak badan) untuk menghitung dan melaporkan
pajaknya sendiri. Sistem ini memberikan kesempatan kepada manajemen (agen)
untuk melakukan kecurangan, seperti pengurangan pendapatan kena pajak,
sehingga akan mempengaruhi jumlah pajak tertanggung yang wajib dibayar oleh
perusahaan menjadi berkurang pula.
Perilaku penghindaran pajak dapat dipengaruhi oleh masalah keagenan, di
satu sisi manajemen menginginkan peningkatan kompensasi melalui laba yang
tinggi, pihak lain dari pemegang saham ingin menekan biaya pajak melalui laba
yang rendah. Sehingga dalam rangka bridging the agency problem maka agresif tax
avoidance digunakan dalam mengoptimalkan kedua kepentingan tersebut (Rusydi
& Martani, 2014).
Hubungan agency theory dengan profitabilitas adalah para agen (manager)
memiliki keinginan untuk meningkatkan keuntungan atau profitabilitas perusahaan
sebagai dampak dari adanya kompensasi dari pihak prinsipal (pemilik perusahaan).
Semakin tingginya profitabilitas perusahaan akan menyebabkan meningkatnya
beban pajak perusahaan sehingga kecenderungan untuk melakukan tax avoidance
yang dilakukan oleh perusahaan akan meningkat. Sama halnya dengan
pertumbuhan penjualan dan ukuran perusahaan pihak agen memiliki keinginan
untuk meningkatkan keuntungan dengan pengeluaran pajak yang sedikit dengan
cara memanfaatkan beban bunga dan beban depresiasi dari penggunaan utang
jangka pendek maupun jangka panjang dan dengan menggunakan aset tetapnya.