Keputusan Ketua BAPEPAM No.: Kep-29/PM/2004 Paragraf 4, pada tanggal
24 September 2004 mengenai pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite
audit, yaitu tugas dan tanggung jawab komite audit adalah untuk memberikan
pendapat mengenai kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang
disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan
dengan tugas dewan komisaris, antara lain meliputi:
1) Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan
lainnya.
2) Melakukan penelahaan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan
perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
3) Melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal.
4) Melaporkan kepada Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan
pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi.
5) Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan
yang berkaitan dengan Emiten atau Perusahaan Publik, dan Menjaga
kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan.
