Kebijakan Utang dalam Capital Structure

Pada umumnya seorang analis keuangan berkepentingan dengan pinjaman (utang)
sebab perusahaan harus membayar bunga dan pokok pinjamannya. Demikian pula
tuntutan terhadap kreditur harus didahulukan dibandingkan dengan pembagian
hasil kepada pemegang saham. Pemberi pinjaman juga berkepentingan terhadap
kemampuan perusahaan membayar utang sebab semakin banyak utang
perusahaan, semakin tinggi kemungkinan perusahaan tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada kreditur. Hal ini menjadi jelas sesuai dengan posisinya
maka pemberi modal sendiri mempunyai risiko yang lebih besar dan karenanya
harus mendapat kompensasi dengan pendapatan yang lebih tinggi daripada dana
pinjaman.
Kebijakan utang yang tercermin dalam struktur modal perusahaan melibatkan
perimbangan antara risiko dan tingkat pengembalian. Menggunakan lebih banyak
utang berarti memperbesar risiko yang ditanggung pemegang saham.
Menggunakan lebih banyak utang juga memperbesar tingkat pengembalian
investasi yang diharapkan. (Brigham dan Houston, 2001). Risiko yang makin
tinggi cenderung menurunkan harga saham tersebut. Karena itu, struktur modal
yang optimal harus berada pada keseimbangan antara risiko dan pengembalian
yang memaksimumkan harga saham.
Utang dapat digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu (Riyanto, 1995):
1) Utang jangka pendek (short-term debt)
Utang jangka pendek merupakan utang yang diharapkan akan dilunasi dalam
waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan dengan
menggunakan sumber-sumber aktiva lancar atau dengan menimbulkan utang
jangka pendek yang baru.
2) Utang jangka panjang (longterm debt)
Utang jangka panjang merupakan utang yang jangka waktu pembayarannya
lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca dan sumber-sumber untuk melunasi
utang jangka panjang adalah sumber bukan dari kelompok aktiva lancar.
Dari sudut pasar pemegang utang jangka panjang, risiko utang lebih kecil
dibanding saham biasa atau saham preferen. Meskipun begitu, utang dianggap
memiliki keunggulan terbatas dipandang dari segi laba, dan dianggap lemah
dipandang dari segi pengendalian. Hal ini dijelaskan oleh Weston dan Copeland
(1997) dalam Diah (2009), sebagai berikut :
1) Dari segi risiko, utang dipandang lebih menguntungkan dibanding saham
biasa atau saham preferen karena utang memberi prioritas dalam hal
pendapatan dan juga dalam hal likuidasi. Utang juga memiliki masa jatuh
tempo yang pasti dan dilindungi oleh akad (covenants) dalam indenture.
2) Dari segi laba, para pemegang obligasi memiliki hasil pengembalian tetap,
kecuali dalam kasus obligasi pendapatan (income bonds) atau surat utang
dengan suku bunga mengambang. Pembayaran bunga tidak tergantung pada
tingkat laba perusahaan atau suku bunga pasar yang sedang berlaku.
Meskipun demikian, utang tidak pernah dapat ikut menikmati laba
perusahaan yaitu saat perusahaan bisa berhasil menarik laba yang maksimal.
Sering kali utang jangka panjang bisa dibatalkan sebelum waktunya. Jika hal
ini terjadi, misalnya obligasi ditarik melalui opsi tarik, investor akan
menerima kembali uangnya, yang harus ditanam kembali agar dana tersebut
tidak mati.
3) Dari segi pengendalian, pemegang obligasi biasanya tidak memiliki hak
suara. Meskipun begitu, jika sampai obligasi dinyatakan tak dapat dibayar,
pemegang obligasi dapat mengambil alih kendali perusahaan.

Faktor yang Mempengaruhi Capital Structure

Brigham dan Houston (2001), menyatakan bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi keputusan-keputusan struktur modal perusahaan adalah:
1) Tingkat Pertumbuhan
Jika hal-hal lain dianggap sama, perusahaan yang tumbuh dengan cepat harus
lebih banyak mengendalikan diri pada model eksternal. Lebih jauh, biaya
emisi yang terkait dalam penjualan saham biasa melebihi biaya yang akan
terjadi ketika menjual utang, yang selanjutnya mendorong perusahaan yang
tumbuh dengan pesat untuk lebih mengendalikan diri pada utang, namun
pada waktu yang sama perusahaan-perusahaan ini sering kali menghadapi
ketidakpastian yang lebih besar, yang cenderung mengurangi keinginan
mereka untuk menggunakan utang.
2) Stabilitas Penjualan
Sebuah perusahaan yang penjuala
nnya relatif stabil dapat dengan aman mengambil lebih banyak utang dan
menanggung beban tetap yang lebih tinggi daripada perusahaan dengan
penjualan yang tidak stabil.
3) Struktur Aktiva
Perusahaan yang aktivanya cocok sebagai jaminan atas pinjaman cenderung
lebih banyak menggunakan utang. Aktiva untuk tujuan umum yang dapat
digunakan oleh banyak bisnis dapat menjadi jaminan yang baik, dan
sebaliknya pada aktiva untuk tujuan khusus.
4) Sikap Manajemen
Sikap manajemen yang berpengaruh terhadap pemilihan pembiayaan
perusahaan adalah sikap terhadap pengendalian perusahaan dan risiko.
5) Sikap Pemberi Pinjaman dan Agen Pemberi Peringkat
Tanpa memperhatikan sikap manajemen, sikap para pemberi pinjaman
mempengaruhi struktur modal perusahaan. Perusahaan akan membicarakan
struktur modalnya dengan segala nasihat dari pemberi pinjaman. Tetapi jika
perusahaan menggunakan pembiayaan eksternal yang melebihi standar
industrinya, pemberi pinjaman mungkin tidak akan memberikan tambahan
pinjaman.
6) Leverage Operasi
Jika hal-hal yang lain dianggap sama, perusahaan dengan leverage operasi
yang lebih sedikit memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menerapkan
leverage keuangan karena perusahaan tersebut akan memiliki risiko bisnis
yang lebih kecil.
7) Profitabilitas
Perusahaan yang memiliki tingkat pengembalian atas investasi yang sangat
tinggi menggunakan utang yang relatif sedikit.
8) Pajak
Bunga adalah beban yang dapat menjadi pengurang pajak, dan pengurang
pajak adalah hal yang sangat berharga bagi perusahaan dengan tarif pajak
yang tinggi. Oleh karena itu, semakin tinggi tarif pajak sebuah perusahaan,
semakin besar manfaat yang diperoleh dari utang.
9) Pengendalian
Dampak utang versus saham pada posisi pengendalian manajemen dapat
mempengaruhi struktur modal. Pertimbangan pengendalian dapat mengarah
pada penggunaan dari utang maupun ekuitas, karena jenis modal yang paling
dapat melindungi manajemen akan bervariasi dari situasi yang satu ke situasi
yang lainnya.
10) Kondisi Pasar
Kondisi dari pasar saham dan obligasi yang mengalami perubahan dalam
baik jangka panjang maupun jangka pendek dapat memberikan arti yang
penting pada struktur modal sebuah perusahaan yang optimal.
11) Fleksibilitas Keuangan
Tujuan menjaga fleksibilitas keuangan, yang dilihat dari sudut pandang
operasional adalah menjaga kapasitas pinjaman cadangan yang memadai.
Menentukan kapasitas pinjaman cadangan yang memadai adalah suatu hal
yang bersifat pertimbangan, tetapi jelas akan tergantung pada faktor-faktor
berikut, yaitu peramalan perusahaan akan kebutuhan dana, memprediksikan
kondisi pasar modal, keyakinan manajemen atas peramalannya, dan
konsekuensi dari kekurangan modal.

Kompenen Capital Structure

Struktur modal suatu perusahaan secara umum terdiri atas beberapa komponen
(Riyanto, 1995) yaitu:
1) Modal asing atau utang
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya
sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang
bersangkutan modal tersebut merupakan “utang”, yang pada saatnya harus
dibayar kembali. Utang dapat dikelompokan menjadi 2 golongan, yaitu utang
jangka pendek (yaitu kurang dari satu tahun) dan utang jangka panjang (lebih
dari satu tahun).
2) Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang
tertanam dalam perusahaan untuk waktu yang tidak dapat ditentukan
lamanya. Oleh karena itu, modal sendiri ditinjau dari sudut likuiditas
merupakan “dana jangka panjang yang tidak tertentu waktunya”. Modal
sendiri selain berasal dari “luar” perusahaan dapat juga berasal dari “dalam”
perusahaan sendiri, yaitu modal yang dihasilkan atau dibentuk sendiri dalam
perusahaan. Modal sendiri berasal dari sumber internal ialah didapat dari
keuntungan yang dihasilkan perusahaan, sedangkan sumber eksternal berasal
dari modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Modal sendiri di dalam
suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), terdiri dari:
1. Modal Saham
Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu
Perseroan Terbatas (PT), dimana modal saham terdiri dari:
a) Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah bentuk komponen modal jangka panjang yang
ditanamkan oleh investor, dimana pemilik saham ini, dengan
memiliki saham ini berarti ia membeli prospek dan siap menanggung
segala risiko sebesar dana yang ditanamkan.
b) Saham Preferen (Preferred Stock) Saham preferen bentuk komponen
modal jangka panjang yang merupakan kombinasi antara modal
sendiri dengan utang jangka panjang.
2. Laba Ditahan
Keuntungan yang diperoleh oleh suatu perusahaan dapat sebagian
dibayarkan sebagai dividen dan sebagian ditahan oleh perusahaan.
Apabila perusahaan belum mempunyai tujuan tertentu mengenai
penggunaan keuntungan tersebut, maka keuntungan tersebut merupakan
“keuntungan yang ditahan” (retained earning)

Pengertian Capital Structure

Sumber pendanaan di dalam suatu perusahaan dibagi dalam dua kategori yaitu
pendanaan internal dan pendanaan eksternal. Pendanaan internal dapat diperoleh
dari laba bersih atau arus kas masuk bersih, sedangkan pendanaan eksternal dapat
diperoleh dari para kreditur yaitu utang. Proporsi antara bauran dari penggunaan
modal sendiri dan utang dalam memenuhi kebutuhan dana perusahaan disebut
dengan struktur modal perusahaan. (Mayangsari, 2001).
Capital structure adalah pembelanjaan permanen di dalam mencerminkan
perimbangan antara utang jangka panjang dengan modal sendiri. Struktur modal
tercermin pada utang jangka panjang dan unsur-unsur modal sendiri, di mana
kedua golongan tersebut merupakan dana permanen atau dana jangka panjang.
Dengan demikian maka struktur modal hanya merupakan sebagian saja dari
struktur finansial. Struktur finansial mencerminkan perimbangan baik dalam
artian absolut maupun relatif antara keseluruhan modal asing (baik jangka pendek
maupun jangka panjang) dengan jumlah modal sendiri (Riyanto, 2001).
Apabila suatu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan dananya menggunakan
pemenuhan dengan sumber dari dalam, maka perusahaan akan sangat mengurangi
ketergantungannya kepada pihak luar. Apabila kebutuhan dana sudah demikian
meningkatnya karena pertumbuhan perusahaan, dan dana dari sumber internal
sudah digunakan semua, maka tidak ada pilihan lain selain menggunakan dana
yang berasal dari luar perusahaan, baik dari utang (debt financing) maupun
dengan mengeluarkan saham baru (external equity financing) dalam memenuhi
kebutuhan dananya.
Menurut Rodoni dan Ali (2010), mengatakan struktur modal adalah proposi dalam
menentukan pemenuhan kebutuhan belanja perusahaan di mana dana yang
diperoleh menggunakan kombinasi atau paduan sumber yang berasal dari dana
jangka panjang yang terdiri dari dua sumber utama yakni yang berasal dari dalam
dan luar perusahaan. Siegel dan Jae K. Shim (1999), struktur modal adalah
komposisi saham biasa, saham preferen, dan berbagai kelas seperti itu, laba yang
ditahan, dan utang jangka panjang yang dipertahankan oleh kesatuan usaha dalam
mendanai aktiva.

Investment Opportunity

Menurut Tandelilin (2010) investasi adalah komitmen atas sejumlah dana
atau sumber daya lainnya yang dilakukan saat ini dengan tujuan memperoleh
sejumlah keuntungan di masa depan. Menurut Sunariyah (2006) investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan
biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di
masa yang akan datang.
Dari berbagai definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Investasi
adalah penanaman dana yang dilakukuan oleh suatu perusahaan kedalam
suatu aset dengan harapan memperoleh pendapatan di masa yang akan
datang. Dilihat dari jangka waktunya investasi dibedakan menjadi 3 macam
yaitu investasi jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang. Sedangkan
dilihat dari jenis aktivanya investasi dibedakan kedalam investasi riil dan
investasi non riil (aktiva finansial).
Investasi pada aktiva riil misalnya dalam tanah gedung mesin dan peralatanperalatan. Keputusan investasi yang dilakukan perusahaan sangat penting bagi
kelangsungan hidup perusahaan yang bersangkutan. Hal ini karena keputusan
investasi menyangkut dana yang digunakaan untuk investasi, jenis invetasi yang
dilakukan pengembalian investasi dan risiko investasi yang akan timbul.
Pengembalian keputusan investasi ini mempertimbangkan aliran kas keluar
(cash out flow) dan aliran kas masuk (cash flow) yang akan diperoleh berkaitan
dengan investasi yang akan diambil oleh suatu perusahaan yang akan
berinvestasi.
Hidayat (2010) menyatakan bahwa jika terdapat kesempatan investasi yang
menguntungkan, maka manajer berusaha mengambil peluang-peluang tersebut
untuk memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, karena semakin besar
kesempatan investasi yang menguntungkan, maka investasi yang dilakukan akan
semakin besar.
Pengertian set kesempatan investasi (investment opportunity set) secara
koversional adalah pembelajaran modal (new capital expenditure) yang dibuat
untuk memperkenalkan produk baru atau memperluas produksi dari produk yang
telah ada sebelumnya. Myers (1977) memperkenalkan Investment Opportunity Set
(IOS) pada studi yang dilakukan dalam hubungannya dengan keputusan investasi.
IOS memberikan petunjuk yang lebih luas dengan nilai perusahaan tergantung
pada pengeluaran perusahaan di masa yang akan datang, sehingga prospek
perusahaan dapat ditaksir dari investment opportunity set.
Menurut Myers (1977) dalam Smith dan Watts (1992), perusahaan adalah
kombinasi antara nilai asset in place dengan pilihan investasi di masa yang akan
datang. Pilihan investasi merupakan suatu kesempatan untuk berkembang, namun
seringkali perusahaan tidak selalu dapat melaksanakan semua kesempatan
investasi di masa mendatang. Bagi perusahaan yang tidak dapat menggunakan
kesempatan investasi tersebut akan mengalami suatu pengeluaran yang lebih
tinggi dibandingkan dengan nilai kesempatan yang hilang. Nilai kesempatan
investasi merupakan nilai sekarang dari pilihan-pilihan perusahaan untuk
membuat investasi di masa mendatang. Menurut Kole (1991), dalam Gaver &
Gaver (1993), nilai IOS bergantung pada pengeluaran-pengeluaran yang
ditetapkan manajemen di masa yang akan datang (future discretionary
expenditure) yang pada saat ini merupakan pilihan-pilihan investasi yang
diharapkan akan menghasilkan return yang lebih besar dari biaya modal (cost of
equity) dan dapat menghasilkan keuntungan.
Menurut Smith dan Watts (1992), investment opportunity set merupakan hasil dari
pilihan-pilihan untuk membuat investasi di masa mendatang. Set kesempatan
investasi menunjukkan kemampuan perusahaan memperoleh keuntungan dari
prospek pertumbuhan. Prospek pertumbuhan merupakan suatu harapan yang
diinginkan oleh pihak manajemen, investor, serta kreditur. Prospek perusahaan
yang tumbuh bagi investor merupakan suatu hal yang menguntungkan, karena
investasi yang ditanamkan diharapkan akan memberikan return yang tinggi.
Perusahaan yang tumbuh akan direspon pasar dan peluang pertumbuhan terlihat
pada peluang investasi yang diproksikan dengan berbagai macam kombinasi nilai
investment opportunity set.
Nilai pilihan investasi sangat tergantung pada nilai aset yang dimiliki oleh
perusahaan. Kesempatan investasi tidak selalu berwujud secara fisik tetapi dapat
berupa suatu kesempatan yang bersifat intangible namun memiliki peluang
yang memberikan keuntungan bagi perusahaan. Sebagai contoh apabila
perusahaan memiliki kesempatan untuk melakukan pembelian suatu merek
nama, maka perusahaan harus dapat memanfaatkan setiap celah keunggulan
dan kelemahan brand name tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang
besar di masa yang akan datang.
Smith & Watts dan Kester dalam Gaver & Gaver yang dikutip Jati (2003),
menyatakan bahwa dalam membuat keputusan investasi dan employment setiap
perusahaan dapat menginvestasikan dalam bentuk modal fisik dan sumber
daya manusia secara khas. Investasi spesifik perusahaan tersebut
mengakibatkan adanya variasi dalam set kesempatan investasi antar
perusahaan yang terdiri atas variasi dalam kesempatan investasi yang
prospektif serta ekspektasi distribusi hasil dari kesempatan investasi tersebut.
Perbedaan keputusan investasi yang diambil oleh perusahaan dalam rangka
menghadapi perusahaan pesaing yang hendak memasuki pasar serta variasi
pilihan-pilihan strategi perusahaan dalam rangka memperoleh keunggulan
kompetitif mengakibatkan IOS sangat bervariasi secara cross-sectional antar
perusahaan (Gaver & Gaver dalam Nugroho dan Hartono. 2002).
Norpratiwi (2007) menyatakan secara umum investment opportunity set
menggambarkan tentang luasnya kesempatan atau peluang investasi bagi suatu
perusahaan, namun sangat tergantung pada pilihan expenditure perusahaan untuk
kepentingan di masa yang akan datang. Dengan demikian investment opportunity
set merupakan kesempatan berinvestasi atau peluang investasi yang dimiliki oleh
perusahaan dan memiliki pengaruh terhadap cara pandang manajer, pemilik,
kreditur dan investor terhadap kemampuan profitabilitas serta prospek
pertumbuhan perusahaan. Selain itu, investment opportunity set bersifat tidak dapat
diobservasi, sehingga perlu dipilih suatu proksi yang dapat dihubungkan dengan
variabel lain dalam perusahaan.
Proksi IOS dalam penelitian Kallapur & Trombley (2001) dibagi menjadi empat
tipe proksi, yaitu:
1) Proksi berbasis harga (price-based proxies)
Proksi ini berdasarkan pada perbedaan antara asset dan nilai perusahaan, oleh
karena itu, proksi ini sangat tergantung pada harga saham. Perusahaan yang
tumbuh akan memiliki nilai pasar relatif yang lebih tinggi dibandingkan
dengan asset yang dimilikinya. Proksi berbasis pada harga dibentuk sebagai
rasio yang berhubungan dengan pengukuran asset yang dimiliki dan nilai
pasar perusahaan.
2) Proksi berbasis investasi (investment-based proxies)
Proksi berbasis investasi menunjukkan tingkat aktivitas investasi yang tinggi
secara positif berhubungan dengan IOS perusahaan. Kegiatan investasi ini
diharapkan dapat memberikan peluang investasi berikutnya yang semakin
besar pada perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan dengan IOS yang
tinggi juga akan mempunyai tingkat investasi yang sama tinggi, yang
dikonversi menjadi aktiva yang dimiliki. Proksi berbasis investasi ini
dibentuk dengan menggunakan rasio dengan membandingkan ukuran
investasi pada ukuran aktiva yang dimiliki atau dengan hasil operasi yang
dihasilkan dengan asset yang dimiliki.
3) Proksi berbasis ukuran-ukuran varian (variance measures).
Proksi ini berdasarkan ide bahwa suatu pilihan akan menjadi lebih bernilai
sebagai variabilitas dari return dengan mendasarkan pada peningkatan assets.
4) Proksi berbasis ukuran-ukuran gabungan (composite measures).
Proksi ini menyertakan berbagai wakil atau berdasarkan pada bukti lain
mengenai IOS perusahaan. Alternatif proksi gabungan IOS dilakukan sebagai
upaya untuk mengurangi measurement error yang ada pada proksi dengan
rasio individual, sehingga akan menghasilkan pengukuran yang baik untuk
IOS (Smith dan Watts, 1992).
Pilihan investasi merupakan suatu kesempatan untuk berkembang, namun
seringkali perusahaan tidak selalu dapat melaksanakan semua kesempatan
investasi di masa depan. Bagi perusahaan yang tidak dapat menggunakan semua
kesempatan investasi tersebut akan mengalami pengeluaran yang lebih tinggi
dibanding nilai kesempatan yang hilang. Nilai kesempatan investasi merupakan
nilai sekarang dari pilihan-pilihan untuk membuat perusahaan investasi dimasa
mendatang

Financial Constraint

Sehubungan dengan kondisi keuangan dalam rangka berinvestasi, perusahaan
sering kali mengalami keterbatasan keuangan (financial constraint) untuk
membiayai investasinya. Financial constraint (FC) menunjukkan perusahaan
yang mengalami kendala keuangan disebabkan oleh tidak likuidnya perusahaan
dan kesulitan dalam mengakses dana eksternal perusahaan (Kaplan & Zingales,
1997). Sedangkan, menurut Moyen (2004), financial constraint diidentikkan
perusahaan yang tidak membayar dividen, nilai cash flow yang rendah, dan utang
yang tinggi. Penentuan nilai cash flow yang rendah dan utang yang tinggi
biasanya dibandingkan dengan nilai rata-rata dari pembanding yang setara.
Perusahaan financial constraint (FC) cenderung menggunakan likuiditas untuk
mendanai investasi. Hal ini karena perusahaan FC memiliki keterbatasan akses
terhadap pasar modal dan relatif lebih kecil, yang menunjukkan keterbatasan
keuangan sehingga akan sulit bagi perusahaan mengambil kesempatan investasi
yang menguntungkan untuk investasi. Dengan kata lain bahwa perusahaan FC
mempunyai nilai perusahaan yang rendah. Menurut Fazzari, et al. (1988) bahwa
adanya asimetri informasi pada pendanaan eksternal (utang) akan menimbulkan
biaya pendanaan eksternal lebih mahal dari pada pendanaan internal, yang
berakibat perusahaan FC kurang memiliki akses ke pendanaan eksternal. Dengan
keterbatasan tersebut, maka keputusan investasi perusahaan FC cenderung lebih
sensitif terhadap likuiditas. Financial constraint menurut Fazzari, et al. (1988)
menyatakan bahwa perusahaan financial constraint memiliki keterbatasan dalam
menggunakan dana eksternal, sehingga penggunaan dana internal lebih
diutamakan.

 Assimetry Theory

Asimetri informasi merupakan kondisi di mana ada ketidakseimbangan perolehan
informasi antara pihak manajemen sebagai penyedia informasi (prepaper) dengan
pihak pemegang saham dan stakeholder pada umumnya sebagai pengguna
informasi (user). Teori asimetri mengatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan
dengan perusahaan tidak mempunyai informasi yang sama mengenai prospek dan
risiko perusahaan. Pihak tertentu mempunyai informasi yang lebih baik
dibandingkan dengan pihak lainnya. Manajer biasanya mempunyai informasi
yang lebih baik dibandingkan dengan pihak luar (investor) karena itu bisa
dikatakan terjadi asimetri informasi antara manajer dengan investor. Investor yang
merasa mempunyai informasi yang lebih sedikit akan berusaha
menginterpretasikan perilaku manajer. Dengan kata lain, perilaku manajer
termasuk dalam perilaku penentuan strktur modal.
Informasi yang lebih banyak dimiliki oleh manajer dapat memicu untuk
melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan keinginan dan kepentingan
untuk memaksimumkan utilitas bagi dirinya. Sedangkan bagi pemilik modal
dalam hal ini investor, akan sulit untuk mengontrol secara efektif tindakan yang
dilakukan oleh manajemen karena hanya memiliki sedikit informasi yang ada.
Manajer sebagai pengelola perusahaan lebih banyak mengetahui informasi
internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemilik
(pemegang saham). Oleh karena itu sebagai pengelola, manajer berkewajiban
memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik. Sinyal yang
diberikan dapat dilakukan melalui pengungkapan informasi akuntansi seperti
laporan keuangan.

Agency Theory

Teori keagenan (agency theory) merupakan basis teori yang mendasari praktik
bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi teori
ekonomi, teori keputusan, sosiologi, dan teori organisasi. Prinsip utama teori ini
menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang
(prinsipal) yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu
manajer, dalam bentuk kontrak kerja sama yang disebut nexus of contract.
Perbedaan kepentingan ekonomis ini bisa saja disebabkan ataupun menyebabkan
timbulnya informasi asymmetry (kesenjangan informasi) antara pemegang saham
(stakeholders) dan organisasi.
Menurut Jensen dan Meckling (1986), hubungan keagenan adalah sebagai
kontrak, dimana satu atau beberapa orang (prinsipal) mempekerjakan orang lain
(agen) untuk melaksanakan sejumlah jasa dan mendelegasikan wewenang untuk
mengambil keputusan kepada agen tersebut. Dapat disimpulkan dari teori tersebut
bahwa seorang agen ditunjuk oleh prinsipal untuk melaksanakan tugas-tugas
tertentu dalam rangka menghasilkan keuntungan terbesar bagi prinsipal.
Agency theory menjelaskan tentang hubungan keagenan yang dapat terjadi ketika
pihak prinsipal memberi kuasa kepada pihak agen, untuk melakukan beberapa
jasa untuk kepentingannya yang melibatkan pendelegasian beberapa otoritas
pembuatan keputusan kepada agen, yang nantinya keputusan yang dilakukan agen
ini dapat meningkatkan kemakmuran principal sebagai pemberi kuasa.
Terpisahnya fungsi antara pemilik dengan manajemen memiliki dampak
keleluasaan manajemen dalam memaksimalkan laba, hal ini mengarah pada
proses memaksimalkan kepentingan manajemen sendiri dengan biaya yang harus
ditanggung oleh pemilik perusahaan (Ismunandar, 2009 dalam Bulan, 2014).

Pecking Order Theory

Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Donaldson pada tahun 1961, akan tetapi
penamaan pecking order theory dilakukan oleh Stewart C. Myers dan Majluf
tahun 1984 dalam Journal of Finance volume 39 dengan judul The Capital
Structure Puzzle. Teori ini menyatakan bahwa ada semacam tata urutan (pecking
order) bagi perusahaan dalam menggunakan modal. Teori tersebut juga
menjelaskan bahwa perusahaan lebih mengutamakan pendanaan ekuitas internal
(menggunakan laba yang ditahan) daripada pendanaan ekuitas eksternal
(menerbitkan saham baru). Berikut beberapa implikasi dari Myers (1984),
terhadap perilaku pendanaan perusahaan di dalam pecking order theory:
1) Perusahaan lebih menyukai sumber pendanaan internal (laba ditahan). Hal ini
disebabkan penggunaan laba ditahan lebih murah dan tidak perlu
mengungkapkan sejumlah informasi perusahaan (yang harus diungkapkan
dalam prospektus saat menerbitkan obligasi dan saham baru);
2) Perusahaan menyesuaikan target rasio pembayaran dividen (dividend payout
ratio/DPR) kepada peluang investasi, meskipun dividen kaku (sticky) dan
target rasio pembayaran hanya menyesuaikan secara bertahap terhadap
pergeseran peluang investasi yang menguntungkan;
3) Kebijakan dividen yang kaku, ditambah dengan fluktuasi tingkat keuntungan
dan peluang investasi yang tidak dapat diprediksi, menunjukkan bahwa arus
kas yang dihasilkan secara internal dapat lebih atau kurang dari pengeluaran
investasi. Jika arus kas internal kurang, perusahaan pertama kali mengurangi
jumlah kas atau portofolio sekuritasnya;
4) Jika pendanaan eksternal diperlukan, perusahaan menerbitkan sekuritas yang
paling aman terlebih dahulu. Perusahaan memulai dari utang, kemudian
hybrid securities seperti convertible bonds, kemudian ekuitas sebagai
alternatif terakhir. Penerbitan saham baru menduduki urutan terakhir sebab
penerbitan saham baru merupakan tanda atau sinyal bagi pemegang saham
dan calon investor tentang kondisi perusahaan saat sekarang dan prospek
mendatang yang tidak baik.
Menurut Myers (1984) hipotesis pecking order menyatakan bahwa perusahaan
cenderung mempergunakan internal equity terlebih dahulu, dan apábila
memerlukan external fund, maka perusahaan akan mengeluarkan debt sebelum
menggunakan external equity. Pemilihan internal equity oleh perusahaan
dibandingkan dengan external finance dapat dijelaskan oleh dua pandangan yang
berbeda. Donaldson (1961) dalam Adedeji (1998) menyatakan bahwa internal
equity dipilih karena perusahaan ingin menghindari flotation cost yang biasanya
menyertai penggunaan external finance. Myers dan Majluf (1984) menyetujui
pandangan bahwa perusahaan memilih internal equity karena adanya flotation
cost. Mereka menyatakan bahwa manfaat bersih dari pendanaan yang diperoleh
dari debt (dalam kaitannya dengan tax shield dan risiko dari financial distress),
kemungkinan akan lebih besar dibandingkan dengan flotation cost. Myers dan
Majluf (1984) juga menyetujui pandangan bahwa perusahaan bergantung pada
internal fund karena ingin memaksimalkan kekayaan para pemegang saham saat
ini. Penjualan saham-saham baru tidak menarik bagi para pemegang saham saat
ini, karena biasanya akan mengarah pada penurunan harga saham perusahaan
yang bersangkutan di pasar.
Myers (1984), di dalam pecking order theory menyatakan bahwa permasalahan
utama keputusan struktur modal perusahaan adalah informasi yang tidak simetris
(asymmetric information) di antara manajer dan investor mengenai kondisi
internal perusahaan, serta argumentasi bahwa manajer berpihak kepada pemegang
saham lama. Kedua permasalahan tersebut menyebabkan perusahaan memiliki
hierarki pendanaan yang dimulai dari arus kas internal, utang, kemudian saham.
Shyam-Sunder dan Myers (1999), menguji teori ini dengan menganalisis
hubungan antara defisit pendanaan internal dengan perubahan tingkat utang
perusahaan dan menemukan bahwa kedua variabel tersebut memiliki hubungan
satu-satu, yang menunjukkan bahwa defisit pendanaan internal akan selalu
dibiayai melalui utang, dan saham bukan merupakan alternatif pendanaan
eksternal yang akan dipilih perusahaan.
Pecking order theory yang dikemukakan oleh Myers dan Majluf (1984)
menggunakan dasar pemikiran bahwa tidak ada suatu target debt to equity
ratio tertentu dan tentang hirarkhi sumber dana yang paling disukai oleh
perusahaan. Esensi teori ini adalah adanya dua jenis sumber modal, yaitu external
financing dan internal financing. Teori ini menjelaskan mengapa perusahaan
yang profitable umumnya menggunakan utang dalam jumlah yang sedikit. Hal
tersebut bukan disebabkan karena perusahaan mempunyai target debt ratio yang
rendah, tetapi karena mereka memerlukan external financing yang sedikit.
Perusahaan yang kurang profitable akan cenderung menggunakan utang yang
lebih besar karena dua alasan, yaitu internal financing tidak mencukupi dan utang
merupakan sumber eksternal yang lebih disukai. Penggunaan external financing
dalam bentuk utang lebih disukai daripada modal sendiri karena dua alasan;
pertama, pertimbangan biaya emisi di mana biaya emisi obligasi lebih murah
daripada biaya emisi saham baru. Hal ini disebabkan karena penerbitan saham
baru akan menurunkan harga saham lama. Kedua, manajer khawatir penerbitan
saham baru akan ditafsirkan sebagai kabar buruk oleh para pemodal, dan
membuat harga saham akan turun, hal ini disebabkan antara lain oleh
kemungkinan adanya ketidaksamaan informasi antara pihak manajemen dengan
pihak pemodal (Husnan, 2000).
Dalam kenyataannya, terdapat perusahaan-perusahaan yang dalam menggunakan
dana untuk kebutuhan investasinya tidak sesuai seperti hierarki yang disebutkan
dalam pecking order theory. Penelitian yang dilakukan oleh Singh dan Hamid
(1992) dan Singh (1995) menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan di negara
berkembang lebih memilih untuk menerbitkan ekuitas daripada berutang dalam
membiayai perusahaannya. Hal ini berlawanan dengan pecking order theory yang
menyatakan bahwa perusahaan akan memilih untuk menerbitkan utang terlebih
dahulu daripada menerbitkan saham pada saat membutuhkan pendanaan eksternal.

Interpretasi Nilai Springate

Setelah dilakukan perhitungan terhadap fungsi determinan model Springate,
langkah selanjutnya yang digunakan dalam memprediksi financial distress atau
kesulitan keuangan dalam perusahaan adalah melakukan cut-off atau batas
pengambilan keputusan pada model Springate tersebut.
Cut-off digunakan untuk menginterprestasikan nilai S-score serta untuk
mengetahui posisi atau kondisi keuangan suatu perusahaan setelah dilakukan
estimasi tehadap fungsi determinan model Springate.
Cut-off atau batas untuk pengambilan keputusan kesimpulan model
Springate tersebut (dalam Ben dkk, 2015) dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Cut-off Model Springate
Batasan Model Listed Companies
Batas tidak bangkrut >0,862
Batas bangkrut <0,862
Keterangan:
a. S-Score > 0,862 maka termasuk perusahaan yang tidak mengalami financial
distress.
b. S-Score < 0,862 maka termasuk perusahaan yang mengalami financial distress.
(Sondakh dkk, 2014)

Rasio-rasio Keuangan dalam Model Springate

Springate menggunakan empat rasio keuangan dalam formulasi rumus nya
yang digunakan dalam memprediksi financial distress atau kesulitan keuangan.
Empat rasio keuangan ini merupakan rasio yang penting dan berpengaruh dalam
mendeteksi laporan keuangan, adapun penjelasan keempat rasio tersebut (dalam
Ben dkk 2015) adalah sebagai berikut:
1. Rasio modal kerja terhadap total aset (X1) menunjukkan rasio antara modal
kerja (yaitu aktiva lancar dikurangi hutang lancar) terhadap total aktiva. Nilai
Working Capital to Total Asset yang semakin tinggi menunjukkan semakin
besar modal kerja yang diperoleh perusahaan dibanding total aktivanya.
2. Rasio laba sebelum bunga dan pajak terhadap total aset (X2)
EBIT to Total Aset digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba. Tingkat pengembalian dari aktiva yang dihitung dengan
membagi laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) dengan total aktiva pada
neraca perusahaan.
3. Rasio laba sebelum pajak terhadap total liabilitas lancar (X3)
EBT to current liabilities digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan
dalam melunasi hutang jangka pendeknya. Cara menghitung dengan mengukur
perbandingan antara laba sebelum pajak dengan bunga terhadap hutang lancar.
Rasio EBT terhadap liabilitas lancar agar manajemen perusahaan dapat
mengetahui berapa laba yang telah dipotong dengan beban bunga dapat
menutupi hutang lancar yang ada.
4. Rasio penjualan terhadap total aset (X4)
Total Assets Turn Over (X4). Total Assets Turn Over merupakan rasio yang
membandingkan antara penjualan bersih dengan total aktiva. Rasio ini
menunjukkan tingkat efisiensi penggunaan keseluruhan aktiva perusahaan
dalam menghasilkan volume penjualan. Rasio ini mengukur seberapa efisien
aktiva tersebut telah dimanfaatkan untuk memperoleh penghasilan. Semakin
tinggi Total Assets Turn Over berarti semakin efisien penggunaan keseluruhan
aktiva perusahaan dalam menghasilkan volume penjualan. (Brigham, 2010)

Definisi Model Springate

Model Springate merupakan model diskriminan lainnya selain model
Altman yang bisa digunakan untuk memprediksi financial distress atau kesulitan
keuangan suatu perusahaan.
Gordon L.V Springate (1978) (dalam Dimas Priambodo, 2013) telah
melakukan penelitian yang menghasilkan model prediksi kebangkrutan yang
dibuat mengikuti prosedur model Altman. Model Springate menggunakan 4 rasio
keuangan untuk memprediksi adanya potensi kesulitan keuangan dalam suatu
perusahaan, model Springate ini dapat digunakan untuk memprediksi financial
distress.
Gordon L.V. Springate (1978) melakukan penelitian untuk menemukan
suatu model yang dapat digunakan dalam memprediksi adanya potensi (indikasi)
kebangkrutan. Springate (1978) menggunakan 19 rasio-rasio keuangan popular
yang bisa dipakai untuk memprediksi financial distress. Setelah melalui uji
statistik analisis multiple discriminant yang sama dengan yang dilakukan Altman
(1968), yaitu membedakan antara perusahaan yang mengalami distress dan yang
tidak distress (Vickers (2005). Sampel yang digunakan Springate berjumlah perusahaan manufaktur yang berlokasi di Kanada, yaitu 20 perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan dan 20 yang dalam keadaan sehat. Springate
akhirnya menemukan 4 rasio yang dapat digunakan dalam memprediksi adanya
potensi (indikasi). Keempat rasio tersebut adalah rasio modal kerja terhadap total
aset, rasio laba sebelum bunga dan pajak terhadap total aset, rasio laba sebelum
pajak terhadap total liabilitas lancar, dan rasio total penjualan terhadap total aset.
Keempat rasio tersebut dikombinasikan dalam suatu formula yang dirumuskan
Gordon L.V. Springate yang selanjutnya terkenal dengan istilah model Springate
(S-Score) (dalam Ben dkk 2015).

Interpretasi Nilai Altman

Setelah dilakukan perhitungan terhadap fungsi determinan model Altman,
langkah selanjutnya yang digunakan dalam memprediksi financial distress atau
kesulitan keuangan dalam perusahaan adalah melakukan cut-off atau batas
pengambilan keputusan pada model Altman tersebut.
Cut-off digunakan untuk menginterprestasikan nilai Z-score serta untuk
mengetahui posisi atau kondisi keuangan suatu perusahaan setelah dilakukan
estimasi tehadap fungsi determinan model Altman.
Cut-off atau batas untuk pengambilan keputusan kesimpulan model Altman
dalam Nugroho (2016) tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Cut-off Model Altman
Batasan Model Listed Companies
Batas tidak bangkrut >2,99
Batas bangkrut <1,81
Wilaya abu-abu (grey area) 1,81-2,99
Keterangan:
a. Z-Score > 2,99 artinya bahwa perusahaan memiliki kondisi yang sehat dan
tidak mengalami financial distress.
b. Z-Score < 1,81 artinya bahwa perusahaan memiliki peluang mengalami
financial distress yang sangat besar dan peluang besar menghadapi
kebangkrutan.
c. 1,81 < Z-Score < 2,99 artinya bahwa perusahaan memiliki peluang mengalami
kebangkrutan tetapi peluang terselamatkan dan peluang bangkrut sama
besarnya, tergantung dari pengalaman pihak manajemen dalam mengelola
perusahaan. (Kurniawati dan Kholis, 2016)

Rasio-rasio Keuangan dalam Model Altman

Altman menggunakan lima rasio keuangan dalam formulasi rumus nya yang
digunakan dalam memprediksi financial distress atau kesulitan keuangan. Lima
rasio keuangan ini merupakan rasio yang penting dan berpengaruh dalam
mendeteksi laporan keuangan, adapun penjelasan kelima rasio tersebut menurut
Nugroho (2016) adalah sebagai berikut:
X1-Modal Kerja/Total Aset. Rasio modal kerja dibagi dengan total aset,
sering ditemukan dalam studi masalah perusahaan, adalah ukuran dari aset lancar
bersih perusahaan related terhadap total kapitalisasi. Modal kerja didefinisikan
sebagai selisih antara aset lancar dan kewajiban lancar. Likuiditas dan ukuran
karakteristik secara eksplisit dipertimbangkan. Biasanya, perusahaan mengalami
kerugian operasional yang konsisten akan memiliki aset menyusut saat ini dalam
kaitannya dengan total aset. Dari tiga rasio likuiditas dievaluasi, yang satu ini
terbukti menjadi valuable yang paling baik. Sebagian besar variabel ini konsisten
dengan studi Merwin yang menilai modal kerja bersih untuk rasio total aset
sebagai indikator terbaik.
X2-Saldo Laba/Jumlah Aktiva. Ini ukuran profitabilitas kumulatif dari waktu
ke waktu dikutip sebelumnya sebagai salah satu rasio “baru”. Usia perusahaan
secara implisit dipertimbangkan dalam rasio ini. Sebagai contoh, sebuah
perusahaan yang relatif muda yang mungkin akan menunjukkan rasio Return
Earnings/Total Assets rendah karena tidak memiliki waktu untuk membangun
keuntungan kumulatifnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perusahaan
muda adalah beberapa perusahaan didiskriminasikan dalam analisis ini, dan
kesempatan yang menjadi klasifikasikan sebagai bangkrut relatif lebih tinggi dari
pada yang lain, perusahaan lebih tua, ceteris paribus. Tapi, ini justru situasi di
dunia nyata. Kejadian gagal jauh lebih tinggi dalam perusahaan dalam tahun
sebelumnya.
X3-Laba Sebelum Bunga dan Pajak/Total Aset. Rasio ini dihitung dengan
membagi total aset perusahaan atas laba sebelum bunga dan pengurangan pajak.
Pada dasarnya, ini adalah ukuran dari produktivitas sejati aset perusahaan, abstrak
dari pajak atau faktor leverage. Karena keberadaan utama sebuah perusahaan
didasarkan pada kekuatan produktif aktiva, rasio ini tampaknya sangat cocok
untuk studi yang berhubungan dengan kegagalan perusahaan. Lebih lanjut,
solvabilitas dalam arti kebangkrutan terjadi saat total kewajiban melebihi
penilaian wajar aset perusahaan dengan nilai ditentukan oleh kekuatan produktif
dari aset.
X4-Nilai Pasar Ekuitas/Nilai Buku Total Utang. Ekuitas diukur dengan nilai
pasar gabungan dari semua saham baik yang saham biasa maupun saham preferen,
sementara utang mencakup baik saat ini maupun jangka panjang. Pengukuran
rasio ini menunjukkan berapa banyak aset perusahaan dapat menurun nilainya
(diukur dengan nilai pasar ekuitas ditambah utang) sebelum kewajiban melebihi
aset dan perusahaan menjadi bangkrut. Rasio ini menambahkan dimensi nilai
pasar yang mempelajari kegagalan. Hal ini juga tampaknya menjadi prediktor
yang lebih efektif dari pada rasio kebangkrutan, mirip lebih umum digunakan:
Kekayaan bersih/Total utang (nilai buku).
X5-Penjualan/Total Aset. Rasio perputaran penjualan terhadap total aset
adalah standar rasio keuangan yang menggambarkan kemampuan menghasilkan
penjualan aset perusahaan. Ini adalah salah satu ukuran kemampuan manajemen
dalam menghadapi kondisi yang kompetitif. Rasio akhir ini cukup penting karena
itu adalah rasio paling signifikan secara individual. Bahkan, berdasarkan ukuran
signifikan statistik, itu tidak akan muncul sama sekali. Namun, karena hubungan
yang unik untuk variabel lain dalam model. Total Penjualan/Total Aset adalah
rasio peringkat kedua dalam konstribusinya terhadap kemampuan diskriminatif
keseluruhan model

Formula Model Altman

Model Altman dalam perhitungannya terhadap financial distress atau
kesulitan keuangan menggunakan rasio-rasio yang kemudian di formulasikan
menjadi sebuah rumus model diskriminan yang dapat digunakan untuk
memprediksi kebangkrutan atau kesulitan keuangan.
Fungsi diskriminan model Altman (1968) (Nugroho, 2016) adalah sebagai
berikut:
Z= 1,21 X1 + 1,4 X2 + 3,3 X3 + 0,6 X4 + 1,0 X5 …………………………….. (1)
Dimana:
X1 = WC/TA = working capital/total assets (modal kerja/jumlah aktiva) ……..
(2)
X2 = RE/TA = retained earnings/total assets (laba ditahan/total aset) ………….
(3)
X3 = EBIT/T = earnings before interest and taxes/total assets (laba sebelum
bunga dan pajak/total aset)
……………………………………………………………. (4)
X4 = MVE/BVD = market value equity/book value of total debt (nilai pasar
ekuitas/nilai buku total hutang) ………………………………………….…….. (5)
X5 = S/TA = sales/total assets (penjualan/total asset) …………………………. (6)

Definisi Model Altman

Model Altman merupakan model yang banyak digunakan dalam
memprediksi kebangkrutan atau kesulitan keuangan.
Penelitian Altman (1968) (Nugroho, 2016) merupakan penelitian awal yang
mengkaji pemanfaatan analisis rasio keuangan sebagai alat untuk memprediksi
kebangkrutan perusahaan. Dengan menggunakan analisis diskriminan, fungsi
diskriminan akhir yang digunakan untuk memprediksi kebangkrutan perusahaan
memasukkan rasio-rasio keuangan berikut: working capital/total assets, retained
earnings/total assets, earnings before interest and taxes/ total assets, market value
equity/book value of total debt, sales/total assets sebagai variabel independen.
Secara umum disimpulkan bahwa rasio-rasio keuangan tersebut biasa digunakan
untuk memprediksi kebangkrutan perusahaan.

Alternatif Perbaikan Financial Distress

Ada berbagai macam cara atau alternatif yang dapat dilakukan oleh
perusahaan untuk memecahkan permasalahan financial distress. Menurut Hanafi
dan Halim (2014) terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Pemecahan secara informal
a. Dilakukan apabila masalah belum begitu parah
b. Masalah perusahaan hanya bersifat sementara, prospek masa depan masih
bagus cara:
1) Perpanjangan (Extention): dilakukan dengan cara memperpanjang jatuh
tempo utang-utang
2) Komposisi (Composisition): dilakukan dengan mengurangi besarnya
tagihan, misal klaim utang diturunkan menjadi 70%. Kalau utang
besarnya 1.000, maka nilai utang yang baru adalah 0,7 x 1.000 = 700
2. Pemecahan secara formal
Dilakukan apabila masalah sudah parah, kreditur ingin mempunyai jaminan
keamanan dengan cara:
a. Apabila nilai perusahaan diteruskan > nilai perusahaan dilikuidasi
Reorganisasi: dengan merubah struktur modal menjadi struktur modal
yang layak.
b. Apabila nilai perusahaan diteruskan < nilai perusahaan dilikuidasi
Likuidasi: dengan menjual aset-aset perusahaan.

Akibat Financial Distress

Financial distress akan mengakibatkan berbagai hal yang merugikan
perusahaan baik dimasa terjadinya perusahaan mengalami kesulitan keuangan
maupun dimasa yang akan datang.
Kerugian utama perusahaan yang mempunyai tingkat utang yang lebih
tinggi adalah peningkatan resiko kesulitan keuangan dan akhirnya likuidasi. Hal
ini mungkin mempunyai pengaruh merugikan bagi pemilik ekuitas dan utang
(Kahl, 2002). Bank dan pemberi pinjaman lain (Kreditur Perusahaan Pembiayaan)
akan cenderung melihat dengan prejudiced eye atas pinjaman lanjutan yang
diajukan perusahaan pembiayaan yang mengalami kesulitan keuangan mengambil
tindakan berjaga-jaga dan ini dapat berlanjut selama beberapa tahun setelah krisis
berlalu. (Nurgroho, 2016)

Penyebab Financial Distress

Ada beberapa penyebab yang mengakibatkan suatu perusahaan mengalami
financial distress atau kesulitan keuangan.
Lizal (2002) (Nugroho, 2016) mengelompokkan penyebab-penyebab
kesulitan keuangan dan menamainya dengan Model Dasar Kebangkrutan atau
Trinitas Penyebab Kesulitan Keuangan. Menurut Lizal (2002), ada tiga alasan
yang mungkin mengapa perusahaan menjadi bangkrut, yaitu:
1. Neoclassical Model
Pada kasus ini kebangkrutan terjadi jika alokasi sumber daya tidak tepat.
Kasus restrukturisasi ini terjadi ketika kebangkrutan mempunyai campuran aset
yang salah. Mengestimasi kesulitan dilakukan dengan data neraca dan laporan
laba rugi. Misalnya profit asset (untuk mengukur profitabilitas) dan
liabilities/assets.
2. Financial Mode
Campuran aset benar tapi struktur keuangan salah dengan liquidity
constraints (batasan likuiditas). Hal ini berarti bahwa walaupun perusahaan dapat
bertahan hidup dalam jangka panjang tapi ia harus bangkrut juga dalam jangka
pendek. Hubungan dengan pasar modal yang tidak sempurna dan struktur modal
yang inherited menjadi pemicu utama kasus ini. Tidak dapat secara terang
ditentukan apakah dalam kasus ini kebangkrutan baik atau buruk untuk
direstrukturisasi.
Model ini mengestimasi kesulitan dengan indikator keuangan atau indikator
kinerja seperti turnover/total assets, revenues/turn over, ROA, ROE, profit
margin, stock turnover, receivables turnover, cash flow/total equity, debt ratio,
cash flow (liabilities-reserves), current ratio, acid test, current liquidity, short
term assets/daily operating expenses, gearing ratio, turnover per employee,
coverage of fixed assets, working capital, total equity per share, EPS ratio, dan
sebagainya.
3. Corporate Governance Model
Di sini, kebangkrutan mempuyai campuran aset dan struktur keuangan yang
benar tapi dikelola dengan buruk. Ketidakefisienan ini mendorong perusahaan
menjadi out of the market sebagai konsekuensi dari masalah dalam tata kelola
perusahaan yang tak terpecahkan.
Wruck (1990) (Nugroho, 2016) mengatakan bahwa kesulitan keuangan
terjadi akibat economic distress, penurunan dalam industri perusahaan, dan
manajemen yang buruk. Manajemen yang buruk didefinisikan sebagai
kecenderungan penurunan persentase pendapatan operasi perusahaan terhadap
pendapatan operasi industri dalam lima tahun terkahir

Tingkatan Proses Financial Distress

Saat mengalami financial distress atau kesulitan keuangan ada beberapa
tingkatan proses yang terjadi dimulai dari tingkatan paling rendah sampai dengan
tingkatan perusahaan telah mengalami financial distress dalam level yang tinggi
dan berakhir pada kebangkrutan.
Menurut Altman (1983) (Nugroho, 2016) rasio-rasio keuangan yang
digunakan dalam memprediksi kesulitan keuangan atau kebangkrutan ini memiliki
tingkatan bagaimana proses suatu perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau
financial distress, tingkatan proses tersebut diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Kemampulabaan rendah;
2. Aliran kas rendah;
3. Peningkatan pembiayaan utang (debt financing);
4. Peningkatan utang lancar;
5. Penurunan aset-aset keuangan;
6. Kegagalan pembayaran

Kategori Penggolongan Financial Distress Secara Umum

Ada berbagai kategori penggolongan area financial distress yang
menandakan kondisi suatu perusahaan. Untuk persoalan financial distress secara
kajian umum menurut Irham Fahmi (2012) ada empat kategori penggolongan
yang bisa dibuat, yaitu:
a. Pertama, financial distress kategori A. Pada kategori ini, perusahaan berada di
area yang membahayakan bahkan berpotensi untuk mengalami kebangkrutan
atau pailit. Beberapa pihak yang berkepentingan mungkin akan melaporkan
perusahaan dalam posisi bangkrut ke pengadilan atau sangat tinggi dan benarbenar membahayakan.
b. Kedua, financial distress kategori B. Pada kategori ini perusahaan berada di
area berbahaya namun tidak bahaya seperti kategori A yang memungkinkan
tejadinya kepailitan. Perusahaan dapat menyelamatkan aset yang dimiliki
dengan memikirikan berbagai solusi seperti penjualan aset atau solusi-solusi
lainnya seperti pengikisan pegawai (PHK) atau pensiun dini yang diakibatkan
oleh dampak perusahaan mengambil keputusan merger dan akuisisi.
c. Ketiga, financial distress kategori C atau sedang. Perusahaan dianggap masih
mampu atau bisa menyelamatkan diri dengan tindakan tambahan dana yang
bersumber dari internal dan eksternal. Namun disini perusahaan sudah harus
melakukan perombakan berbagai kebijakan dan konsep manajemen yang
diterapkan selama ini, bahkan jika perlu melakukan perektrutan tenaga ahli
baru yang memiliki kompetensi yang tinggi untuk ditempatkan di posisi-posisi
strategis yang bertugas mengendalikan dan menyelamatkan perusahaan,
termasuk target dalam menggenjot perolehan laba kembali. Dimana salah satu
tugas manajer baru tersebut adalah jika perolehan laba telah kembali diperoleh
maka jika perusahaan pernah melakukan keputusan penjualan saham, maka
memungkinkan dana keuntungan yang diperoleh tersebut dialokasikan
sebagian untuk membeli kembali saham yang telah dijual kepada publik atau
yang dikenal dengan istilah stock repurchase atau buy back. Keputusan untuk
membeli kembali saham yang sudah dijual ke pasaran mengandung berbagai
arti bagi suatu perusahaan, antara lain:
1. Perusahaan memiliki kembali saham yang sudah diedarkan di pasaran,
2. Perusahaan telah memberi sinyal positif ke pasaran, bahwa memiliki
kemampuan finansial yang cukup,
3. Diharapkan dengan membeli saham, Earning pershare (EPS) diharapkan
market price pershare juga akan mengalami kenaikan.
d. Keempat, financial distress kategori D atau rendah. Pada kategori ini
perusahaan dianggap hanya mengalami fluktuasi finansial temporer yang
disebabkan oleh berbagai kondisi eksternal dan internal, termasuk lahirnya dan
dilaksanakan keputusan yang kurang begitu tepat. Dan ini umumnya bersifat
jangka pendek, sehingga kondisi ini bisa cepat diatasi, seperti dengan
mengeluarkan financial reserve (cadangan keuangan) yang dimiliki, atau
mengambil dari sumber-sumber dana yang selama ini memang dialokasikan
untuk mengatasi persoalan-persoalan seperti itu. Bahkan biasanya jika ini
terjadi pada anak perusahaan (subsidiaries company) maka itu bisa
diselesaikan secara cepat tanpa harus ada penanganan serius dari pihak
manajemen kantor pusat (head office management).

Pengertian Financial Distress

Kebangkrutan merupakan salah satu kondisi dimana perusahaan tidak lagi
melakukan kegiatan operasional perusahaannya.
Menurut Hanafi (dalam Peter dan Yoseph, 2011) menyatakan bahwa:
“Kebangkrutan (bankruptcy) biasanya diartikan sebagai kegagalan
perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan
laba.”
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa kebangkrutan merupakan
kegagalan suatu perusahaan diakibatkan oleh manajemen perusahaan yang buruk
dalam menjalankan operasionalisasi perusahaan.
Sedangkan financial distress merupakan salah satu tanda awal perusahaan
berpotensi mengalami kebangkrutan. Beberapa definisi mengenai financial
distress yang dikemukakan oleh para ahli adalah sebagai berikut:
Menurut Plat dan Plat (Irham Fahmi, 2012) mendefinisikan:
“Financial distress sebagai tahap penurunan kondisi keuangan yang terjadi
sebelum terjadinya kebangkrutan atau likuiditasi.”
Menurut Whitaker (dalam Kurniasari dan Ghozali, 2013) menyatakan bahwa:
“Suatu perusahaan dapat dikatakan dalam kondisi financial distress atau
kondisi bermasalah apabila perusahaan tersebut mengalami laba bersih (net
profit) negatif selama beberapa tahun.”
Dapat disimpulkan bahwa financial distress adalah suatu kondisi dimana
suatu perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan atau penurunan kondisi
keuangan.
Jika suatu perusahaan mengalami masalah dalam likuiditas maka sangat
memungkinkan perusahaan tersebut mulai memasuki masa kesulitan keuangan
(financial distress), dan jika kondisi kesulitan tersebut tidak cepat di atasi maka
ini bisa berakibat kebangkrutan usaha (bankrupty). Untuk menghindari
kebangkrutan ini dibutuhkan berbagai kebijakan, strategi dan bantuan, baik
bantuan dari pihak internal maupun eksternal. Financial distress dimulai dari
ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, terutama kewajiban
yang bersifat jangka pendek termasuk kewajiban likuiditas, dan juga termasuk
kewajiban dalam kategori solvabilitas. Permasalahan terjadinya insolvency bisa
timbul karena faktor berawal dari kesulitan likuiditas. (Irham Fahmi, 2012)
Menurut Ilya Avianti (Irham Fahmi, 2012) ketidakmampuan tersebut dapat
ditunjukkan dengan 2 (dua metode, yaitu Stock-based Insolvency dan Flow-based
insolvency. Stock-based insolvency adalah kondisi yang menunjukkan suatu
kondisi ekuitas negatif dari neraca perusahaan (negative net worth), sedangkan
flow-based insolvency ditunjukkan oleh kondisi arus kas operasi (operating cash
flow) yang tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban lancar perusahaan.
Sebuah perusahaan tidak akan mengalami kebangkrutan secara tiba-tiba, namun
dalam proses waktu yang berlangsung lama, dan itu dapat dilihat dari tanda-tanda.
Karena itu bagi seorang peneliti, manajer, dan investor akan melihat dari berbagai
sudut pandang kajian yang berbeda-beda

Pengaruh profitabilitas terhadap financial distress

Profitabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan
laba dan menunjukkan efisiensi dan efektivitas dari penggunaan asset perusahaan
karena profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba
berdasarkan penggunaan aset. Dengan adanya efektivitas dari penggunaan aset
perusahaan maka akan mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan,
dengan begitu perusahaan akan memperoleh penghematan dan akan memiliki
kecukupan dana untuk menjalankan usahanya. Dengan adanya kecukupan dana
tersebut, maka kemungkinan perusahaan mengalami kesulitan keuangan akan
menjadi lebih kecil (Wahyu dan Setiawan, 2009).
Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh Almilia dan Kristijadi (2003)
menyatakan bahwa profit margin signifikan berpengaruh negatif terhadap financial
distress, yang berarti bahwa semakin tinggi laba yang diperoleh perusahaan, maka
semakin kecil suatu perusahaan akan mengalami financial distress

Pengaruh likuiditas terhadap financial distress

Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam
memenuhi kewajiban keuangannya yang harus segera dipenuhi, atau
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya pada saat
ditagih. Rasio likuiditas adalah rasio pembagian jumlah aset lancar perusahaan
dibagi dengan kewajiban jangka pendek perusahaan yang sedang ditanggungnya.
Perusahaan mempunyai rasio likuiditas lebih dari 2 agar dapat dikatakan
bahwa perusahaan dalam kondisi likuid. Berarti perusahaan mempunyai aset lancar
dua kali lebih besar dari pada kewajiban lancarnya, sehingga jika dibutuhkan dana
untuk menutup kewajiban lancarnya sewaktu-waktu perusahaan dapat menyediakan
dana tersebut dengan cepat. Jika kondisi perusahaan seperti ini maka kemungkinan
perusahaan dapat terhindar dari financial distress. Sebaliknya ketika
perusahaan mempunyai kewajiban jangka pendek yang lebih besar dari pada aset
lancarnya, perusahaan tidak dapat membayar tagihan kewajiban lancarnya sewaktuwaktu, sehingga perusahaan dapat mengalami kesulitan keuangan yang dapat
memicu munculnya hutang baru untuk menutup kewajiban lancar yang jatuh tempo
(Ardiyanto dan Prasetiono, 2011). Hasil penelitian Almilia dan Kristijadi (2003)
menunjukkan hasil bahwa semakin besar rasio likuiditas dalam sebuah perusahan
maka semakin aman perusahaan tersebut dari ancaman mengalami financial
distress.

Pengaruh leverage terhadap financial distress

Analisis rasio leverage diperlukan untuk mengukur kemampuan perusahaan
dalam melunasi kewajiban-kewajibannya (baik itu jangka pendek maupun jangka
panjang). Rasio leverage menekankan pada seberapa besar proporsi hutang yang
digunakan dalam pendanaan aset perusahaan.
Modal perusahaan dapat berasal dari berbagai macam sumber. Perusahaan
dapat menjual saham di pasar untuk mendapatkan suntikan dana dari investor dalam
bentuk pembelian saham yang dilakukan oleh investor. Cara lain yang dapat
dilakukan perusahaan perusahaan adalah dengan mencari suntikan dana dari pemilik
perusahaan dan hutang. Hutang dapat berasal dari hutang obligasi maupun hutang
pada pihak ketiga. Namun, hutang akan menimbulkan kewajiban perusahaan untuk
membayarkan keseluruhan jumlah hutang ditambah bunga dari hutang tersebut
kepada pemberi pinjaman.
Ketika perusahaan memiliki banyak hutang untuk dijadikan modal,
dikhawatirkan kewajiban yang ditanggung perusahaan memiliki nilai yang tinggi,
bahkan terkadang dapat juga lebih tinggi dari nilai aset, sehingga perusahaan
mempunyai resiko leverage yang tinggi pula. Rasio leverage menunjukkan seberapa
besar aset perusahaaan dibiayai oleh hutang atau seberapa besar hutang perusahaan
berpengaruh terhadap pengelolahan aktiva (Ardiyanti dan Prasetiono, 2011).
Penelitian Almilia (2006) berhasil membuktikan bahwa semakin besar
rasio leverage maka semakin mungkin perusahaan mengalami kondisi Financial
distress. Hal ini mungkin terjadi karena banyaknya tanggungan hutang pada
perusahaan tersebut yang membuat perusahaan juga akan menanggung bunga dari
hutang yang terkandung dalam hutang-hutangnya.

Pengaruh ukuran komite audit terhadap financial distress

Untuk membuat komite audit yang efektif dalam menjalankan tugasnya, komite
audit melakukan upaya dalam memonitor dan mengendalikan aktivitas dewan direksi
sehingga komite audit harus memiliki anggota yang cukup untuk melaksanakan
tanggung jawab tersebut. Di Indonesia, pedoman pembentukan komite audit yang
efektif menjelaskan bahwa anggota komite audit yang dimiliki oleh perusahaan
sedikitnya terdiri dari 3 (tiga) orang, diketuai oleh komisaris independen perusahaan
dengan dua orang eksternal yang independen terhadap perusahaan serta menguasai dan
memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Efektivitas komite audit akan
meningkat jika ukuran komite meningkat, karena komite audit memiliki sumber daya
yang lebih untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan. Oleh
karena itu, diharapkan keberadaan komite audit yang efektif dapat mengubah kebijakan
yang berbeda dalam pencapaian laba akuntansi pada beberapa tahun ke depan sehingga
perusahaan dapat menghindari terjadinya permasalahan keuangan karena kurangnya
kinerja yang baik. Kinerja tersebut dapat diwujudkan dengan adanya tim yang terdiri
dari beberapa orang yang berpengalaman (Nuresa dan Hadiprajitno, 2013)

Teori Keagenan (Agency Theory)

Jensen dan Meckling (1976) menggambarkan hubungan agensi sebagai
suatu kontrak di bawah satu atau lebih principal yang melibatkan agen untuk
melaksanakan beberapa layanan bagi mereka dengan melakukan pendelegasian
wewenang pengambilan keputusan kepada agen. Principal maupun agen adalah
dua atau lebih yang bekerja sama demi pengelolaan perusahaan, dimana keduanya
memiliki motivasi sendiri untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Pihak
principal atau pemilik atau pemegang saham memberikan instruksi kepada agen
untuk mengelola perusahaan sesuai apa yang dikehendaki untuk mencapai kejayaan
perusahaan. Sementara di lain pihak, seringkali manajemen sebagai agen akan
melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan instruksi yang
diperintahkan oleh principal. Agen akan lebih mementingkan untuk pencapaian
hasil yang lebih baik dari pada selalu taat pada perintah principal.
Jensen dan Meckling (1976) membagi agency cost ke dalam tiga jenis :
a. The monitoring expenditure by the principal
The monitoring expenditure by the principal merupakan biaya yang harus
dikeluarkan oleh principal untuk mengawasi prilaku agen.
b. The bonding cost
The bonding cost merupakan biaya yang harus ditanggung agen untuk
menetapkan dan mematuhi mekanisme yang menjamin bahwa agen akan
bertindak untuk kepentingan principal.
c. The residual cost
The residual cost merupakan biaya yang timbul akibat berkurangnya
kemakmuran principal dari perbedaan keputusan antara principal dan agen.
Konflik yang timbul antar pemilik, karyawan dan manajer perusahaan dimana
ada kecenderungan manajer lebih mementingkan tujuan individu daripada
tujuan perusahaan disebut dengan agency problem. Salah satu penyebab
agencyproblem adalah adanya asimetri informasi (asymmetric information).
Asymmetric information adalah ketidakseimbangan informasi yang disebabkan
karena adanya distribusi informasi yang tidak sama antara principal dan agent.
Dalam hal ini, agen/manajemen merupakan pihak yang lebih banyak
mengetahui informasi tentang seluk beluk perusahaan dibandingkan pemilik.
Kondisi ini yang memicu adanya manipulasi data oleh agen untuk
menguntungkan dirinya tanpa memperhatikan kepentingan pemilik.
Nasution dan Setiawan (2007) menyatakan bahwa masalah keagenan akan
muncul jika kepemilikan dan pengelolaan perusahaan dijalankan secara terpisah.
Manajer yang bertindak sebagai pengelolaan dalam suatu perusahaan diberi
kewenangan untuk mengurus jalannya perusahaan dan mengambil keputusan atas
nama pemilik. Dengan kewenangan yang dimiliki ini, manajer tidak bertindak yang
terbaik untuk kepentingan pemilik karena adanya perbandingan kepentingan
(conflict of interest). Konflik antara manajer dan pemegang saham sering
mengatur manajemen puncak perusahaan untuk mengambil keputusan tidak dalam
kepentingan terbaik pemegang saham, khususnya bila orang yang opportunistic
sangat terlibat dalam proses (Jensen dan Meckling, 1976).
Kurang atau tidak adanya prosedur pengawasan yang efektif, manajemen
kemungkinan akan melakukan penyimpangan yang merugikan principal, misalnya
dengan memperlihatkan beberapa kondisi perusahaan seolah-olah mencapai target
yang menyebabkan principal merasa manajemen melakukan kegiatan dengan baik
dan menghasilkan laba yang maksimal. Namun, dengan tidak adanya pengawasan
efektif dari principal sehingga manajemen terus-menerus memberikan keterangan
palsu pada principal yang akhirnya dapat menimbulkan permasalahan pada
perusahaan, seperti financial distress.
Informasi yang terkandung dalam suatu laporan keuangan dapat dijadikan
para stakeholder perusahaan untuk menilai kondisi perusahaan saat ini . Di samping
itu, dalam laporan keuangan dapat pula diketahui seberapa besar aset, hutang, dan
laba yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Apabila di dalam laporan keuangan
menunjukkan rasio hutang yang tinggi yang dimiliki perusahaan, maka
mencerminkan bahwa perusahaan akan mempunyai kewajiban yang lebih besar di
masa mendatang yang harus dilunasi (Triwahyuningtias dan Muharam, 2012).
Perusahaan bisa mempunyai rasio hutang yang besar kemungkinan akibat
dari kesalahan tindakan agendalam pengelolaan perusahaan, atau yang lebih buruk
lagi agensecara sengaja melakukan tindakan yang hanya mementingkan dirinya
sendiri dan mengabaikan kepentingannya dengan principal. Dengan tingginya rasio
hutang yang dimiliki perusahaan, maka akan meningkatkan perusahaan tersebut
terjebak dalam suatu kesulitan keuangan.
Di dalam laporan keuangan juga terlihat seberapa besar penjualan yang
berhasil dilakukan oleh perusahaan, dimana bisa dibandingkan dengan target
penjualan yang telah ditetapkan. Apabila target penjualan telah tercapai, maka laba
yang dicetak oleh perusahaan juga akan meningkat. Hal tersebut mengindikasikan
bahwa manajer berhasil dalam mengelola perusahaan dan menjalankan perannya
sebagai agen. Atas keberhasilannya tersebut, maka dapat menarik perhatian
principal maupun investor baru untuk melakukan investasi di perusahaan tersebut.
Kenaikan investasi dan laba perusahaan akan menjauhkan perusahaan dari ancaman
kesulitan keuangan atau financial distress.
Komite audit dapat berjalan secara efektif dan efesien, jika memiliki
karakteristik komite audit yang baik. Kinerja perusahaan diharapkan akan terus
berjalan baik, sehingga membuat kondisi keuangan perusahaan terkendali dan tidak
mengalami keadaan financial distress

Profitabilitas (profitability)

Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba pada
periode tertentu. Untuk memperoleh laba diatas rata-rata, manajemen harus
mampu meningkatkan pendapatan (revenue) dan mengurangi semua beban
(expense) atas pendapatan. Laba sering kali menjadi salah satu ukuran kinerja
perusahaan dimana ketika perusahaan memiliki laba yang tinggi berarti kinerjanya
baik dan sebaliknya. Laba perusahaan selain merupakan indikator kemampuan
perusahaan memenuhi bagi para penyandang dananya juga merupakan elemen
dalam penciptaan nilai perusahaan yang menunjukkan prospek perusahaan di masa
yang akan datang.
Profitabilitas ini diproksikan dengan Return on Assets (ROA) dimana ROA
ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dari aktiva
yang digunakan. ROA atau yang disebut Return on Assets (ROA) diperoleh
dengan cara membandingkan laba bersih dengan total aktiva (Darsono, 2007: 55)

Liquidity (likuiditas)

Likuiditas perusahaan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam
mendanai operasional perusahaan dan melunasi kewajiban jangka pendek
perusahaan. Apabila perusahan mampu mendanai dan melunasi kewajiban jangka
pendeknya dengan baik maka potensi perusahaan mengalami financial distress
akan semakin kecil. Salah satu rasio yang dipakai dalam mengukur likuiditas
adalah current ratio /current asset to current liabilities, yang merupakan
kemampuan perusahaan memenuhi hutang jangka pendeknya dengan
menggunakan aktiva lancarnya (Almilia dan Kritijadi, 2003).
Secara keseluruhan likuiditas mengacu pada solvabilitas keuangan
perusahaan. Perusahaan diharapkan mampu untuk membayar seluruh tagihannya,
sehingga memiliki cukup likuiditas untuk melakukan kegiatan operasi atau
kegiatan penting lainnya. Namun aktiva lancar seperti kas dan surat berharga tidak
memperoleh peningkatan rasio dari return, sehingga pemegang saham tidak
menginginkan perusahaan untuk melakukan investasi berlebih pada likuiditas
(Gitman, et al 2015:118-130).

Definisi Leverage

MenurutSubramanyam (2014 : 568) Leverage merupakan risiko yang
mendasar pada hutang struktur modal adalah resiko ketidakmampuan perusahaan
dalam melunasi hutang dikarenakan kas yang tidak memadai dan perusahaan dalam
kondisi kesulitan keuangan. Hutang melibatkan perusahaan untuk berkomitmen
membayar biaya yang ditetapkan dalam bentuk bunga dan pokok pinjaman. Rasio
ini digunakan untuk mengukur apakah terdapat pengaruh dalam kemampuan
perusahaan untuk melunasi hutang terhadap keputusan perusahaan dalam
melakukan merger dan akuisisi.
Menurut Brigham dan Ehrhardt (2011: 95) sebesar jauh perusahaan
menggunakan utang (financial leverage) akan memiliki 3 (tiga) implikasi
penting yaitu :
1) Dengan memperoleh dana melalui utang, para pemegang saham dapat
mempertahankan kendali mereka atas perusahaan tersebut dengan
sekaligus membatasi investasi yang mereka berikan.
2) Jika perusahaan mendapatkan hasil dari investasi yang didanai dengan
dana hasil pinjaman lebih besar daripada bunga yang dibayarkan, maka
pengembalian dari modal pemilik akan diperbesar, atau diungkit
(leverage).
3) Kreditor akan melihat ekuitas, atau dana yang diperoleh sendiri, sebagai
suatu batasan keamanan, sehingga semakin tinggi proporsi dari jumlah
modal yang diberikan pemegang saham, maka semakin kecil resiko
yang dihadapi kreditor.
Ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan oleh manajemen perusahaan
dalam pengambilan keputusan keuangan yaitu tingkat pengembalian (return) dan
resiko (risk)”, keputusan keuangan yang berhubungan dengan leverage, seperti
yang telah disebutkan sebelumnya akan membawa konsekuensi pada peningkatan
resiko pemegang saham biasa. Resiko yang dihadapi oleh perusahaan atau
pemegang saham bisa dibagi menjadi 2 macam, yaitu resiko bisnis (business risk)
berkaitan dengan ketidakpastian tingkat pengembalian atas aktiva suatu perusahaan
dimasa mendatang, dan resiko keuangan (financial risk) terjadi karena adanya
penggunaan utang dalam struktur modal perusahaan yang mengakibatkan
perusahaan harus menanggung beban tetap secara periodik berupa beban bunga.
Resiko keuangan (financial risk) adalah tambahan resiko yang dibebankan
kepada para pemegang saham bisa berakibat dari pengambilan keputusan
pendanaan dengan utang. Resiko ini terjadi karena pemberi pinjaman (utang) yang
menerima bayaran bunga secara tetap, dianggap tidak menanggung resiko bisnis.
Pada dasarnya, pendanaan melalui utang juga meningkatkan tingkat pengembalian
yang diharapkan dari suatu investasi, tetapi disisi lain, pendanaan melalui utang
juga meningkatkan tingkat resiko atas investasi. Menurut Brigham dan Ehrhardt
(2011: 603-607) kebijakan strutur modal melibatkan adanya suatu pertukaran antara
resiko dan pengembalian:
1) Penggunaan lebih banyak utang akan meningkatkan resiko yang
ditanggung oleh para pemegang saham.
2) Namun penggunaan utang yang lebih besar biasanya akan menyebabkan
terjadinya ekpektasi tingkat pengembalian atas ekuitas yang lebih tinggi.
Menurut Wahyu dan Setiawan (2009) Leverage menunjukkan kemampuan
perusahaan untuk memenuhi kewajiban baik itu jangka pendek maupun jangka
panjang. Analisis terhadap rasio ini diperlukan untuk mengukur kemampuan
perusahaan dalam membayar utang (jangka pendek dan jangka panjang) apabila
pada suatu saat perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan. Rasio leverage yang biasa
digunakan adalah rasio utang (debt ratio) yaitu total utang dibagi dengan total
aktiva. Semakin rendah rasio utang, semakin baik kondisi perusahaan itu. Sebab,
artinya hanya sebagian kecil aset perusahaan yang dibiayai dengan utang. Untuk
calon kreditur atau pemberi pinjaman, informasi rasio utang ini juga penting karena
melalui rasio utang, kreditur dapat mengukur seberapa tinggi risiko utang yang
diberikan kepada suatu perusahaan. Ada beberapa ratio leverage yaitu:
1) Debt Total Assets (DTA)
Rasio ini menekankan pentingnya pendanaan hutang dengan jalan
menunjukkan presentase aktiva perusahaan yang didukung oleh hutang.
Rasio ini juga menyediakan informasi tentang kemampuan perusahaan
dalam mengatasi kondisi pengurangan aktiva akibat kerugian tanpa
mengurangi pembayaran bunga kepada kreditor. Nilai rasio yang tinggi
menunjukkan peningkatan dari resiko pada kreditor (Darsono, 2007: 54).
2) Debt Equity Ratio (DER)
Rasio ini merupakan presentase penyediaan dana oleh / pemegang
saham terhadap pemberi pinjaman. Semakin tinggi rasio menunjukkan
semakin rendah pendanaan perusahaan yang disediakan oleh para
pemegang saham (Darsono, 2007: 54).
3) Long Term Debt to Equity
Rasio ini menunjukkan perbandingan antara klaim keuangan jangka
panjang yang menggunakan untuk mendanai kesempatan investasi jangka
panjang dengan pengembalian jangka panjang pula (Darsono, 2007: 54).

Ukuran komite audit

Komite audit merupakan mekanisme corporate governance yang
diasumsikan mampu mengurangi masalah keagenan yang timbul pada suatu
perusahaan yang apabila terjadi terus menerus dapat menimbulkan financial distress
pada perusahaan (Hanifah dan Purwanto, 2013). Sesuai dengan teori keagenan,
kualitas pengawasan yang baik dapat menurunkan perilaku oportunistik yang
dilakukan oleh manajer sebagai agen. Dalam rangka untuk membuat komite audit
yang efektif dalam pengendalian dan pemantauan atas kegiatan pengelolaan
perusahaan, komite harus memiliki anggota yang cukup untuk melaksanakan
tanggungjawab. Di Indonesia, pedoman pembentukan komite audit yang efektif
menjelaskan bahwa anggota komite audit yang dimiliki oleh perusahaan sedikitnya
terdiri dari 3 orang, diketuai oleh komisaris independen perusahaan dengan dua
orang eksternal yang independen terhadap perusahaan serta menguasai dan memiliki
latar belakang akuntansi dan keuangan. Jumlah anggota komite audit yang harus
lebih dari satu orang ini dimaksudkan agar komite audit dapat mengadakan
pertemuan dan bertukar pendapat satu sama lain. Hal ini dikarenakan masing-masing
anggota komite audit memiliki pengalaman tata kelola perusahaan dan pengetahuan
keuangan yang berbeda-beda (Pembayun dan Juniarti, 2012).

Peran dan Tanggungjawab Komite Audit

Peran komite audit adalah untuk mengawasi dan memberi masukan kepada
dewan komisaris dalam hal terciptanya mekanisme pengawasan (FCGI, 2002).
Komite audit memberikan pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris.
Komite audit bertugas membantu dewan komisaris untuk memonitor proses
pelaporan keuangan oleh manajemen untuk meningkatkan kredibilitas laporan
keuangan, selain itu Forum Corporate Governance in Indonesia(FCGI, 2002)
menyatakan bahwa komite audit berperan dalam memberikan suatu pandangan
tentang masalah akuntansi, laporan keuangan dan penjelasannya, sistem
pengawasan internal serta auditor independen. Selain itu juga mempunyai tugas
terpisah dalam membantu dewan komisaris untuk memenuhi tanggung jawabnya
dalam memberikan pengawasan secara menyeluruh.
1) Laporan Keuangan (Financial Reporting)
Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk
memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan
gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha,
rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang.
2) Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Tanggungjawab komite audit dalam bidang tata kelola perusahaan
adalah untuk memastikan bahwa perusahaan telah dijalankan sesuai
undang-undang dan peraturan yang berlaku dan etika, melaksanakan
pengawasan secara efektif terhadap benturan kepentingan dan
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan.
3) Pengawasan perusahaan (Corporate Control)
Komite audit bertanggungjawab untuk pengawasan perusahaan
termasuk di dalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan
sistem pengendalian intern serta memonitor proses pengawasan yang
dilakukan oleh auditor internal.
Kewenangan komite audit dibatasi oleh fungsi komite sebagai alat bantu
dewan komisaris, sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun dan hanya
sebatas rekomendasi kepada dewan komisaris, kecuali untuk hal spesifik yang telah
memperoleh hak kuasa eksplisit dari dewan komisaris, seperti mengevaluasi dan
menentukan komposisi auditor eksternal, dan memimpin suatu investigasi khusus.
Peran dan tanggung jawab komite audit dituangkan dalam audit committee
charter.
Audit committee charter atau piagam komite audit merupakan dokumen
formal sebagai bentuk wujud komitmen komisaris dan dewan direksi dalam usaha
menciptakan kondisi pengawasan yang baik dalam perusahaan. Piagam komite
audit yang telah disahkan akan menjadi acuan anggota komite audit dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam komite audit disosialisasikan
kepada seluruh pihak terkait untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan perusahaan.
Piagam komite audit akan membantu anggota baru dalam melakukan orientasi
sebagai komite audit dan berfungsi sebagai sarana komunikasi untuk menunjukkan
komitmen komisaris dan dewan direksi terhadap efektivitas corporate governance,
pengendalian internal, risk assessment, dan pengelolaan perusahaan secara
keseluruhan (FCGI, 2002)

Definisi Komite audit

Pada umumnya dewan komisaris membentuk komite-komite dibawahnya
sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku
untuk membantu dewan komisaris dalam melaksanakan tanggungjawab dan
wewenangnya secara efektif. Komite yang dibentuk oleh dewan komisaris tersebut
adalah komite audit, komite kebijakan risiko, komite remunerasi dan nominasi,
(Komite Nasional Kebijakan Governance , 2006).
Ukuran Komite Audit berdasarkan Surat Edaran Bapepam No. SE03/PM/2000 menyatakan bahwa komite audit pada perusahaan publik Indonesia
terdiri dari sedikitnya tiga orang anggota dan diketuai oleh komisaris independen
perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen. Variabel ukuran komite
audit dalam penelitian ini diukur dengan jumlah anggota di dalam komite audit
(Pembayun dan Juniarti, 2012).
Tugas komite audit erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko yang
dihadapi perusahaan dan ketaatan peraturan yang berlaku. Keberadaan komite audit
menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan good
corporate governance

Prinsip-prinsip corporate governance

Tujuan corporate governance adalah menciptakan nilai tambah bagi semua
pihak yang berkepentingan. Menurut Kumaat (2011:23) terdapat empat prinsip
dasar dalam penerapan corporate governance yaitu :
1) Kewajaran (fairness)
Kewajaran (fairness) adalah perlakuan yang adil terhadap para
pemegang saham, khusunya menyangkut hak dan kewajiban mereka,
termasuk bagi pemegang saham minoritas/asing. Prinsip ini perlu
ditegakkan oleh perusahaan dalam bentuk:
a) Pemberlakukan pedoman perilaku perusahaan (corporate code
ofconduct), termasuk bagi para anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Direksi.
b) Penyajian informasi secara full disclosure menyangkut setiap materi
yang relevan bagi para pemegang saham (termasuk aspek
remunerasi para Komisaris/Direksi).
c) Berbagai larangan terkait ‘permainan’ harga saham (wajib bagi
perusahaan Tbk), seperti sistem pembagian dividen tersendiri bagi
internal shareholders, perdagangan saham oleh orang dalam
(insidertrading), otoritas penetapan harga dengan otoritas tunggal
(selfdealing), dan sebagainya.
2) Transparansi (transparency)
Transparansi (transparency) adalah keterbukaaan informasi (secara
akurat dan tepat waktu) mengenai kinerja perusahaan. Prinsip ini
diwujudkan dalam bentuk:
a) Pengembangan Sistem Akuntansi (Accounting System) perusahaan
berdasarkan standar akuntansi (PSAK), kelaziman terkait kualitas
pelaporan, serta secara berkala diperiksa oleh auditor eksternal yang
disetujui oleh RUPS. Hal ini untuk menjamin sebuah Laporan
Keuangan Korporasi yang dapat diungkapkan secara kualitatif.
b) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (Management
Information System) untuk menunjang efektivitas dalam hal
penelusuran permasalahan disekitar kinerja, penilaian kinerja, serta
pengambilan keputusan manajemen yang efektif.
c) Pengembangan Sistem Manajemen Resiko (Risk Management
System) untuk memastikan semua resiko yang signifikan telah
dikelola dengan tingkat toleransi yang dapat diterima.
3) Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas (accountability) adalah bentuk tanggung jawab korporasi
yang diwujudkan dengan menyediakan seluruh perangkat pengawasan
secara komprehensif serta siap untuk digugat sesuai peraturan dan
regulasi yang berlaku. Hal itu diterapkan antara lain dengan:
a) Merumuskan kembali peran/fungsi Internal Audit sebagai mitra
bisnis strategik berdasarkan best practice (bukan sekedar ada), yaitu
berupa “risk-based auditing”.
b) Memperkuat pengawasan internal dan pengelolahan resiko dengan
pembentukan Komite Audit/ Komite Resiko yang memperkuat
peran pengawasan oleh Dewan Komisaris, di samping
menempatkan Komisaris Independen dalam Dewan Komisaris.
c) Menunjuk dan mengevaluasi auditor eksternal berdasarkan asas
profesionalisme (bukan sekedar refrensi pihak yang berpengaruh).
4) Responsibilitas (responsibility)
Responsibilitas (responsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban
seluruh internal stakeholders (Business Owner/RUPS, komisaris dan
Direksi, Karyawan) kepada para external stakeholders lainnya, termasuk
seluruh masyarakat melalui: Misi menjadikan perusahaan berkategori
sehat, penciptaan lapangan kerja, serta nilai tambah bagi masyarakat
dimana bisnis mendapatkan manfaat dari seluruh aktivitasnya. Hal ini
diungkapkan dengan cara:
a) Membangun lingkungan bisnis yang sehat, menghindari
penyalagunaan tanggung jawab/wewenang, mengembangkan
profesionalisme, serta menjunjung etika universal dan budaya
setempat.
b) Menyatakan kepedulian terhadap permasalahan aktual di
masyarakat yang menjadi tanggung jawab seluruh bangsa, seperti
pengetasan kemiskinan, pengurangan angka populasi buta huruf dan
anak putus sekolah, kepedulian terhadap dampak bencana alam, dan
sebagainya.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (2000) berpendapat
bahwa dewan komisaris merupakan inti dari corporate governance yang
ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi perusahaan,
mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta mewajibkan
terlaksananya akuntabilitas. Dengan adanya komite audit diharapkan
dapat membantu dewan komisaris untuk melaksanakan tugas mereka
secara lebih fokus dengan memusatkan tata kelola perusahaan
(goodcorporate governance) oleh pihak manajemen.

 Definisi Good Corporate Governance

Good corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem
ekonomi pasar. Ia berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan
yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara.
Penerapan GCG mendorong terciptanyapersaingan yang sehat dan iklim usaha
yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaanperusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan
dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada
umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan
good governancedalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah
yang bersih dan berwibawa (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).

Earning per share

EPS menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba
untuk tiap lembar sahamnya atau gambaran mengenai sejumlah rupiah yang akan
diperoleh oleh investor dari setiap jumlah saham yang dimilikinya.Financial
distress diproksikan sebagai perusahaan yang memiliki laba per lembar saham
(Earning Per Share) negatif. Dengan memperhatikan pertumbuhan laba per lembar
saham tersebut dapat dilihat prospek perusahaan dimasa yang akan datang
sehingga akan mempengaruhi keputusan investor dalam berinvestasi. EPS yang
negatif dalam beberapa periode menggambarkan prospek earning dan
pertumbuhan perusahaan yang tidak baik, sehingga hal tersebut kurang menarik
bagi para investor. Dalam kondisi seperti itu perusahaan akan sulit untuk
mendapatkan dana yang dapat memicu terjadinya financial distress. Apabila
kondisi financial distress dibiarkan terus menerus tanpa adanya pengambilan
keputusan yang tepat akan mengakibatkan kebangkrutan.

Akibat Financial Distress

Kerugian utama perusahaan yang mempunyai tingkat hutang yang lebih
tinggi adalah peningkatan resiko kesulitan keuangan, dan akhirnya likuidasi
(Fachrudin dan Amalia, 2008).Akibat kesulitan keuangan sebagai berikut:
1) Resiko biaya kesulitan keuangan mempunyai dampak negatif terhadap nilai
perusahaan yang meng-offset nilai pembebasan pajak (tax relief) atas
peningkatan utang.
2) Apabila manajer perusahaan menghindari likuidasi ketika kesulitan,
hubungannya dengan supplier, pelanggan, pekerja, dan kreditor
menjadi parah.
3) Suplier penyedia barang dan jasa secara kredit akan lebih berhati-hati, atau
bahkan menghentikan pasokan sama sekali jika perusahaan tidak
menunjukkan adanya peningkatan.
4) Adanya kemungkinan pelanggan mengembangkan hubungan dengan
supplier dan merencanakan sendiri produksi mereka dengan harapan adanya
keberlanjutan dari hubungan tersebut.
5) Situasi kesulitan keuangan memungkinkan adanya perilaku pekerja yang
kurang termotivasi karena kegelisahan mereka mengenai masa depan
perusahaan yang tidak menentu.
6) Bank dan pemberi pinjaman lain akan cenderung melihat dengan prejudiced
eye atas pinjaman lanjutan yang diajukan perusahaan yang mengalami
kesulitan keuangan.
7) Manajer merasa bahwa banyak waktu mereka terbuang karena berhadapan
dengan masalah likuiditas, sehingga manajer hanya berfokus pada cash flow
jangka pendek daripada kesejahteraan pemegang saham jangka panjang.
8) Kesulitan keuangan menimbulkan biaya tidak langsung dan biaya langsung.
a) Biaya tidak Langsung
Biaya ini umumnya secara tidak langsung keluar dalam bentuk kas.
Contoh biaya tidak langsung adalahlost sales, lost profits, lost goodwill,
penjualan aset dengan harga yang sangat rendah, mengurangi penjualan
kredit dan tingkat persediaan, kehilangan proyek baru karena
manajemen berkonsentrasi pada penyelesaian kesulitan keuangan dalam
jangka pendek, dan biaya tidak langsung lainnya.
b) Biaya Langsung
Biaya langsung kesulitan keuangan adalah biaya yang
dikeluarkan sehubungan dengan kesulitan keuangan. Contoh biaya
langsung adalah fee pengacara, fee akuntan, fee pengadilan, dan tenaga
professional lain untuk merestrukturisasi keuangannya yang kemudian
dilaporkan kepada kreditur, bunga yang dibayar perusahaan
untuk pinjaman selanjutnya yang biasanya jauh lebih mahal, dan
beban administratif.

Penyebab financial distress

Lizal (2002) mengelompokkan penyebab-penyebab kesulitan
keuangan dan menamainya dengan model dasar kebangkrutan atau trinitas
penyebab kesulitan keuangan. Menurut beliau, ada tiga alasan yang mungkin
mengapa perusahaan menjadi bangkrut, yaitu:
1) Neoclassical model
Pada kasus ini kebangkrutan terjadi jika alokasi sumber daya tidak tepat.
Kasus restrukturisasi ini terjadi ketika kebangkrutan mempunyai campuran
aset yang salah. Mengestimasi kesulitan dilakukan dengan data neraca dan
laporan laba rugi. Misalnya profit/assets (untuk mengukur profitabilitas), dan
liabilities/assets.
2) Financial model
Campuran aset benar tapi struktur keuangan salah dengan liquidity
constraints (batasan likuiditas). Hal ini berarti bahwa perusahaan dapat
bertahan hidup dalam jangka panjang tetapi ia harus bangkrut juga dalam
jangka pendek. Hubungan dengan pasar modal yang tidak sempurna dan
struktur modal yang inherited menjadi pemicu utama kasus ini. Tidak dapat
secara terang ditentukan apakah dalam kasus ini kebangkrutan baik atau
buruk untuk direstrukturisasi. Model ini mengestimasi kesulitan dengan
indikator keuangan atau indikator kinerja seperti turnover/total assets,
revenues/turnover, ROA, ROE, profit margin, stock turnover, receivables
turnover, cash flow/total equity, debt ratio, cash flow/ (liabilities reserves),
current ratio, acid test, current liquidity, short term assets/daily operating
expenses, gearing ratio, turnover per employee, coverage of fixed assets,
working capital, total equity per share, EPS ratio, dan sebaginya.
3) Corporate governance model
Disini, kebangkrutan mempunyai campuran aset dan struktur keuangan yang
benar tapi dikelola dengan buruk. Ketidakefisienan ini mendorong
perusahaan menjadi out of the market sebagai konsekuensi dari masalah
dalam tata kelola perusahaan yang tak terpecahkan

Definisi financial distress

Financial distress merupakan kondisi yang menunjukkan tahap penurunan
dalam kondisi keuangan perusahaan yang terjadi sebelum terjadinya kebangkrutan
ataupun likuidasi. Kebangkrutan juga sering disebut likuidasi atau penutupan
perusahaan atau insolvensi. Kebangkrutan sebagai kegagalan diartikan sebagai
kegagalan keuangan dan kegagalan ekonomi yang terjadi pada perusahaan.
Brigham dan Gapenski (2003:1015) menjelaskan ada beberapa definisi kesulitan
keuangan sesuai tipenya, yaitu :
1) Economic failure
Economic failure atau kegagalan ekonomi adalah keadaan dimana
pendapatan perusahaan tidak dapat menutupi total biaya, termasuk cost of
capitalnya. Bisnis ini dapat melanjutkan operasinya sepanjang kreditur mau
menyediakan modal dan pemiliknya mau menerima tingkat pengembalian
(rate of return) di bawah pasar. Meskipun tidak ada suntikan modal baru saat
aset tua sudah harus diganti, perusahaan dapat juga menjadi sehat secara
ekonomi.
2) Business failure
Kegagalan bisnis didefinisikan sebagai bisnis yang menghentikan operasi
dengan akibat kerugian kepada krediturnya.
3) Technical insolvency
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan technical insolvency jika tidak
dapat memenuhi kewajiban lancar ketika jatuh tempo. Ketidakmampuan
membayar hutang secara teknis menunjukkan kekurangan likuiditas yang
sifatnya sementara, jika diberi waktu perusahaan mungkin dapat membayar
hutangnya dan survive. Disisi lain, jika technical insolvency adalah gejala
awal kegagalan ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama menuju
bencana keuangan (financial disaster).
4) Insolvency in bankruptcy
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaaan Insolvency in bankruptcy jika
nilai buku hutang melebihi nilai pasar aset. Kondisi ini lebih serius daripada
technical Insolvency karena umumnya, ini adalah tanda economic failure,
dan bahkan mengarah kepada likuidasi bisnis. Perusahaan yang dalam
keadaan Insolvent in bankruptcy tidak perlu terlibat dalam tuntunan
kebangkrutan secara hukum.
5) Legal Bankruptcy
Perusahaan dikatakan bangkrut secara hukum jika telah diajukan tuntutan
secara resmi dengan undang-undang

Prinsip-prinsip corporate governance

Tujuan corporate governance adalah menciptakan nilai tambah bagi semua
pihak yang berkepentingan. Menurut Kumaat (2011:23) terdapat empat prinsip
dasar dalam penerapan corporate governance yaitu :
1) Kewajaran (fairness)
Kewajaran (fairness) adalah perlakuan yang adil terhadap para
pemegang saham, khusunya menyangkut hak dan kewajiban mereka,
termasuk bagi pemegang saham minoritas/asing. Prinsip ini perlu
ditegakkan oleh perusahaan dalam bentuk:
a) Pemberlakukan pedoman perilaku perusahaan (corporate code
ofconduct), termasuk bagi para anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Direksi.
b) Penyajian informasi secara full disclosure menyangkut setiap materi
yang relevan bagi para pemegang saham (termasuk aspek
remunerasi para Komisaris/Direksi).
c) Berbagai larangan terkait ‘permainan’ harga saham (wajib bagi
perusahaan Tbk), seperti sistem pembagian dividen tersendiri bagi
internal shareholders, perdagangan saham oleh orang dalam
(insidertrading), otoritas penetapan harga dengan otoritas tunggal
(selfdealing), dan sebagainya.
2) Transparansi (transparency)
Transparansi (transparency) adalah keterbukaaan informasi (secara
akurat dan tepat waktu) mengenai kinerja perusahaan. Prinsip ini
diwujudkan dalam bentuk:
a) Pengembangan Sistem Akuntansi (Accounting System) perusahaan
berdasarkan standar akuntansi (PSAK), kelaziman terkait kualitas
pelaporan, serta secara berkala diperiksa oleh auditor eksternal yang
disetujui oleh RUPS. Hal ini untuk menjamin sebuah Laporan
Keuangan Korporasi yang dapat diungkapkan secara kualitatif.
b) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (Management
Information System) untuk menunjang efektivitas dalam hal
penelusuran permasalahan disekitar kinerja, penilaian kinerja, serta
pengambilan keputusan manajemen yang efektif.
c) Pengembangan Sistem Manajemen Resiko (Risk Management
System) untuk memastikan semua resiko yang signifikan telah
dikelola dengan tingkat toleransi yang dapat diterima.
3) Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas (accountability) adalah bentuk tanggung jawab korporasi
yang diwujudkan dengan menyediakan seluruh perangkat pengawasan
secara komprehensif serta siap untuk digugat sesuai peraturan dan
regulasi yang berlaku. Hal itu diterapkan antara lain dengan:
a) Merumuskan kembali peran/fungsi Internal Audit sebagai mitra
bisnis strategik berdasarkan best practice (bukan sekedar ada), yaitu
berupa “risk-based auditing”.
b) Memperkuat pengawasan internal dan pengelolahan resiko dengan
pembentukan Komite Audit/ Komite Resiko yang memperkuat
peran pengawasan oleh Dewan Komisaris, di samping
menempatkan Komisaris Independen dalam Dewan Komisaris.
c) Menunjuk dan mengevaluasi auditor eksternal berdasarkan asas
profesionalisme (bukan sekedar refrensi pihak yang berpengaruh).
4) Responsibilitas (responsibility)
Responsibilitas (responsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban
seluruh internal stakeholders (Business Owner/RUPS, komisaris dan
Direksi, Karyawan) kepada para external stakeholders lainnya, termasuk
seluruh masyarakat melalui: Misi menjadikan perusahaan berkategori
sehat, penciptaan lapangan kerja, serta nilai tambah bagi masyarakat
dimana bisnis mendapatkan manfaat dari seluruh aktivitasnya. Hal ini
diungkapkan dengan cara:
a) Membangun lingkungan bisnis yang sehat, menghindari
penyalagunaan tanggung jawab/wewenang, mengembangkan
profesionalisme, serta menjunjung etika universal dan budaya
setempat.
b) Menyatakan kepedulian terhadap permasalahan aktual di
masyarakat yang menjadi tanggung jawab seluruh bangsa, seperti
pengetasan kemiskinan, pengurangan angka populasi buta huruf dan
anak putus sekolah, kepedulian terhadap dampak bencana alam, dan
sebagainya.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (2000) berpendapat
bahwa dewan komisaris merupakan inti dari corporate governance yang
ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi perusahaan,
mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta mewajibkan
terlaksananya akuntabilitas. Dengan adanya komite audit diharapkan
dapat membantu dewan komisaris untuk melaksanakan tugas mereka
secara lebih fokus dengan memusatkan tata kelola perusahaan
(goodcorporate governance) oleh pihak manajemen

Definisi Good Corporate Governance

Good corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem
ekonomi pasar. Ia berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan
yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara.
Penerapan GCG mendorong terciptanyapersaingan yang sehat dan iklim usaha
yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaanperusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan
dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada
umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan
good governancedalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah
yang bersih dan berwibawa (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006)

Earning per share

EPS menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba
untuk tiap lembar sahamnya atau gambaran mengenai sejumlah rupiah yang akan
diperoleh oleh investor dari setiap jumlah saham yang dimilikinya.Financial
distress diproksikan sebagai perusahaan yang memiliki laba per lembar saham
(Earning Per Share) negatif. Dengan memperhatikan pertumbuhan laba per lembar
saham tersebut dapat dilihat prospek perusahaan dimasa yang akan datang
sehingga akan mempengaruhi keputusan investor dalam berinvestasi. EPS yang
negatif dalam beberapa periode menggambarkan prospek earning dan
pertumbuhan perusahaan yang tidak baik, sehingga hal tersebut kurang menarik
bagi para investor. Dalam kondisi seperti itu perusahaan akan sulit untuk
mendapatkan dana yang dapat memicu terjadinya financial distress. Apabila
kondisi financial distress dibiarkan terus menerus tanpa adanya pengambilan
keputusan yang tepat akan mengakibatkan kebangkrutan.

Akibat Financial Distress

Kerugian utama perusahaan yang mempunyai tingkat hutang yang lebih
tinggi adalah peningkatan resiko kesulitan keuangan, dan akhirnya likuidasi
(Fachrudin dan Amalia, 2008).Akibat kesulitan keuangan sebagai berikut:
1) Resiko biaya kesulitan keuangan mempunyai dampak negatif terhadap nilai
perusahaan yang meng-offset nilai pembebasan pajak (tax relief) atas
peningkatan utang.
2) Apabila manajer perusahaan menghindari likuidasi ketika kesulitan,
hubungannya dengan supplier, pelanggan, pekerja, dan kreditor
menjadi parah.
3) Suplier penyedia barang dan jasa secara kredit akan lebih berhati-hati, atau
bahkan menghentikan pasokan sama sekali jika perusahaan tidak
menunjukkan adanya peningkatan.
4) Adanya kemungkinan pelanggan mengembangkan hubungan dengan
supplier dan merencanakan sendiri produksi mereka dengan harapan adanya
keberlanjutan dari hubungan tersebut.
5) Situasi kesulitan keuangan memungkinkan adanya perilaku pekerja yang
kurang termotivasi karena kegelisahan mereka mengenai masa depan
perusahaan yang tidak menentu.
6) Bank dan pemberi pinjaman lain akan cenderung melihat dengan prejudiced
eye atas pinjaman lanjutan yang diajukan perusahaan yang mengalami
kesulitan keuangan.
7) Manajer merasa bahwa banyak waktu mereka terbuang karena berhadapan
dengan masalah likuiditas, sehingga manajer hanya berfokus pada cash flow
jangka pendek daripada kesejahteraan pemegang saham jangka panjang.
8) Kesulitan keuangan menimbulkan biaya tidak langsung dan biaya langsung.
a) Biaya tidak Langsung
Biaya ini umumnya secara tidak langsung keluar dalam bentuk kas.
Contoh biaya tidak langsung adalahlost sales, lost profits, lost goodwill,
penjualan aset dengan harga yang sangat rendah, mengurangi penjualan
kredit dan tingkat persediaan, kehilangan proyek baru karena
manajemen berkonsentrasi pada penyelesaian kesulitan keuangan dalam
jangka pendek, dan biaya tidak langsung lainnya.
b) Biaya Langsung
Biaya langsung kesulitan keuangan adalah biaya yang
dikeluarkan sehubungan dengan kesulitan keuangan. Contoh biaya
langsung adalah fee pengacara, fee akuntan, fee pengadilan, dan tenaga
professional lain untuk merestrukturisasi keuangannya yang kemudian
dilaporkan kepada kreditur, bunga yang dibayar perusahaan
untuk pinjaman selanjutnya yang biasanya jauh lebih mahal, dan
beban administratif.

Penyebab financial distress

Lizal (2002) mengelompokkan penyebab-penyebab kesulitan
keuangan dan menamainya dengan model dasar kebangkrutan atau trinitas
penyebab kesulitan keuangan. Menurut beliau, ada tiga alasan yang mungkin
mengapa perusahaan menjadi bangkrut, yaitu:
1) Neoclassical model
Pada kasus ini kebangkrutan terjadi jika alokasi sumber daya tidak tepat.
Kasus restrukturisasi ini terjadi ketika kebangkrutan mempunyai campuran
aset yang salah. Mengestimasi kesulitan dilakukan dengan data neraca dan
laporan laba rugi. Misalnya profit/assets (untuk mengukur profitabilitas), dan
liabilities/assets.
2) Financial model
Campuran aset benar tapi struktur keuangan salah dengan liquidity
constraints (batasan likuiditas). Hal ini berarti bahwa perusahaan dapat
bertahan hidup dalam jangka panjang tetapi ia harus bangkrut juga dalam
jangka pendek. Hubungan dengan pasar modal yang tidak sempurna dan
struktur modal yang inherited menjadi pemicu utama kasus ini. Tidak dapat
secara terang ditentukan apakah dalam kasus ini kebangkrutan baik atau
buruk untuk direstrukturisasi. Model ini mengestimasi kesulitan dengan
indikator keuangan atau indikator kinerja seperti turnover/total assets,
revenues/turnover, ROA, ROE, profit margin, stock turnover, receivables
turnover, cash flow/total equity, debt ratio, cash flow/ (liabilities reserves),
current ratio, acid test, current liquidity, short term assets/daily operating
expenses, gearing ratio, turnover per employee, coverage of fixed assets,
working capital, total equity per share, EPS ratio, dan sebaginya.
3) Corporate governance model
Disini, kebangkrutan mempunyai campuran aset dan struktur keuangan yang
benar tapi dikelola dengan buruk. Ketidakefisienan ini mendorong
perusahaan menjadi out of the market sebagai konsekuensi dari masalah
dalam tata kelola perusahaan yang tak terpecahkan.

Definisi financial distress

Financial distress merupakan kondisi yang menunjukkan tahap penurunan
dalam kondisi keuangan perusahaan yang terjadi sebelum terjadinya kebangkrutan
ataupun likuidasi. Kebangkrutan juga sering disebut likuidasi atau penutupan
perusahaan atau insolvensi. Kebangkrutan sebagai kegagalan diartikan sebagai
kegagalan keuangan dan kegagalan ekonomi yang terjadi pada perusahaan.
Brigham dan Gapenski (2003:1015) menjelaskan ada beberapa definisi kesulitan
keuangan sesuai tipenya, yaitu :
1) Economic failure
Economic failure atau kegagalan ekonomi adalah keadaan dimana
pendapatan perusahaan tidak dapat menutupi total biaya, termasuk cost of
capitalnya. Bisnis ini dapat melanjutkan operasinya sepanjang kreditur mau
menyediakan modal dan pemiliknya mau menerima tingkat pengembalian
(rate of return) di bawah pasar. Meskipun tidak ada suntikan modal baru saat
aset tua sudah harus diganti, perusahaan dapat juga menjadi sehat secara
ekonomi.
2) Business failure
Kegagalan bisnis didefinisikan sebagai bisnis yang menghentikan operasi
dengan akibat kerugian kepada krediturnya.
3) Technical insolvency
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan technical insolvency jika tidak
dapat memenuhi kewajiban lancar ketika jatuh tempo. Ketidakmampuan
membayar hutang secara teknis menunjukkan kekurangan likuiditas yang
sifatnya sementara, jika diberi waktu perusahaan mungkin dapat membayar
hutangnya dan survive. Disisi lain, jika technical insolvency adalah gejala
awal kegagalan ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama menuju
bencana keuangan (financial disaster).
4) Insolvency in bankruptcy
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaaan Insolvency in bankruptcy jika
nilai buku hutang melebihi nilai pasar aset. Kondisi ini lebih serius daripada
technical Insolvency karena umumnya, ini adalah tanda economic failure,
dan bahkan mengarah kepada likuidasi bisnis. Perusahaan yang dalam
keadaan Insolvent in bankruptcy tidak perlu terlibat dalam tuntunan
kebangkrutan secara hukum.
5) Legal Bankruptcy
Perusahaan dikatakan bangkrut secara hukum jika telah diajukan tuntutan
secara resmi dengan undang-undang

Tax Avoidance

Tax Avoidance merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak, untuk meminimalkan atau
menghilangkan kewajiban perpajakan berlandaskan ketentuan yang berlaku yang tidak
melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghindaran pajak tidak berarti
bahwa wajib pajak benar-benar bebas dari biaya, tetapi wajib pajak masih membayar pajak
atas berbagai biaya, seperti waktu dan tenaga yang digunakan untuk melakukan
penghindaran pajak, dan tentunya ada banyak risiko yang dapat terjadi. ETR berguna untuk
memastikan bahwa beban pajak dibayar pada tahun berjalan. Efektifitas tarif pajak dengan
tingkat yang tinggi menunjukkan tingkat penghindaran pajak perusahaan yang rendah dan
begitu pula sebaliknya, ketika ETR rendah menunjukkan adanya penghindaran pajak pada
perusahaan. Perusahaan menggunakan metode perencanaan pajak yang dimanfaatkan
dengan menerapkan aturan perpajakan yang dapat meminimalkan beban pajak perusahaan
(Noor & Sari, 2021)

Profitability

Perusahaan menggunakan rasio profitabilitas untuk mengukur seberapa besar kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Sesuai dengan teori pecking order,
perusahaan dengan laba yang besar biasanya akan menggunakan ekuitas untuk membiayai
dirinya sendiri. Profitabilitas menunjukkan tingkat potensi keuntungan suatu perusahaan,
jika semakin tinggi rasio profitabilitas maka semakin tinggi pula tingkat keuntungan
perusahaan tersebut. Perusahaan yang bisa mendayagunakan asetnya cenderung berusaha
untuk mengurangi hutang dan lebih sering menggunakan modal untuk investasi.
Perusahaan dengan laba yang tinggi cenderung melakukan penghindaran pajak karena laba
tersebut menimbulkan beban pajak yang tinggi yang harus dibayar oleh perusahaan
(Wahyuni, Aditya, dan Indarti, 2019)

Capital Intensity

Intensitas modal berkaitan dengan investasi asset tetap dan penyusutan. Semakin besar
investasi dalam aset yang dapat disusutkan, semakin besar penghematan pajak yang
dihasilkan dari ketentuan ini dan semakin rendah tarif pajak efektif (Noor dan Sari, 2021).
Aset tetap pada umumnya disusutkan setiap tahun dengan tujuan mengurangi beban pajak
perusahaan, karena itu intensitas modal dapat mempengaruhi beban penyusutan.
Pengurangan beban pajak dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan pada perusahaan.
Semakin tinggi rasio intensitas modal, menunjukkan bahwa semakin tinggi biaya
penyusutan maka semakin besar tindakan penghindaran pajak (Dewi dan Oktaviani, 2021)

Thin Capitalization

Thin capitalization merupakan suatu kondisi dimana perusahaan dalam menentukan
struktur modalnya lebih memilih untuk mengandalkan hutang daripada ekuitas (Isgiyarta,
2014). Aturan dalam thin capitalization mendokumentasikan prosedur dimana perusahaan
dapat menghitung jumlah maksimum hutang berbunga yang dapat berdampak pada
pengurangan bunga dalam satu tahun pendapatan, yang dikenal sebagai maximum allowable
debt (Taylor dan Richardson, 2012).
Peraturan Menteri Keuangan menyatakan tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara
Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
(Kementerian Keuangan, 2015). Peneliti menggunakan DER atau rasio debt to equity level,
yaitu rasio tunggal 4:1 yang berlaku secara umum, berarti bahwa jumlah hutang yang
diperbolehkan untuk mendapatkan pengurangan penuh dari biaya pembiayaan dibatasi
hingga empat kali jumlah ekuitas (Services, 2015, p. 13).

Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi bertujuan menguji apakah dalam model regresi
linear teradapat korelasi antara kesalahan pengganggu (residual) pada
periode tertentu dengan kesalahan pengganggu pada periode
sebelumnya. Jika terjadi korelasi, dapat dikatakan terjadi masalah
autokorelasi. Masalah ini timbul karena residual tidak bebas dari suatu
observasi ke observasi lainnya. Model regresi yang baik adalah regresi
yang terbebas dari autokolerasi (Ghozali, 2016).
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan uji statistik nonparametik run test. Run test digunakan untuk melihat apakah data
residual terjadi secara random atau tidak. Analisis run test dilakukan
dengan melihat nilai probabilitas asymp. sig (2-tailed), jika nilai
probabilitas di atas 0,05 maka dapat dikatakan tidak terdapat hubungan
korelasi. Apabila antar residual tidak terdapat hubungan korelasi, maka
dapat dikatakan bahwa residual adalah acak atau random dan data
penelitian terbebas dari masalah autokorelasi.

Uji Heteroskedastisitas

Uji Heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam
model regresi terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu
pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika variance dari residual satu
pengamatan ke pengamatan yang lain tetap, maka disebut
homoskedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas. Model
regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas atau jika tidak terjadi
heteroskedastisitas (Ghozali, 2016).
Mendeteksi masalah heteroskedastisitas dapat dilakukan
menggunakan dua cara, yaitu melalui scatterplot dengan melihat pola
penyebaran titik, dan melalui uji statistik. Dalam penelitian ini, peneliti
melakukan kedua cara tersebut.
Mula-mula peneliti melakukan analisis terhadap scatterplot dengan
melihat nilai prediksi ZPRED (variabel independen) dengan SRESID
(nilai residual). Analisis dilakukan dengan melihat ada tidaknya pola
tertentu pada grafik scatterplot. Menurut Ghozali (2016), apabila tidak
terdapat pola yang jelas, serta titik-titik menyebar di atas dan di bawah
angka nol pada sumbu Y, maka tidak terjadi masalah
heteroskedastisitas.
Sama halnya dengan uji normalitas, analisis grafik pada uji
heteroskedastisitas juga memiliki kelemahan yang signifikan. jumlah
pengamatan mempengaruhi hasil ploting pada grafik scatterplot
(Ghozali, 2016). Oleh sebab itu diperlukan uji statistik yang lebih dapat
menjamin keakuratan hasil. Uji statistik yang digunakan dalam
penelitian ini adalah uji glejser. Menurut Gujarati (2003) dalam
Ghozali (2016), uji glejser dilakukan dengan meregresi nilai absolut
residual dengan variabel independen. Apabila nilai signifikansi lebih
besar dari α (5%) maka tidak terdapat heteroskedastisitas dan
sebaliknya jika lebih kecil dari α (5%) maka terdapat masalah
heteroskedastisitas.

Uji Multikolinearitas

Uji Multikolinearitas ini bertujuan untuk menguji ada tidaknya
korelasi antar variabel independen dalam suatu model regresi. Model
regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi diantara variabel
bebas (Ghozali, 2016). Dalam penelitian ini, untuk menguji masalah
multikolinearitas dalam model regresi, peneliti melihat nilai Variance
Infaltion Factor (VIF) dan Tolerance. Menurut Ghozali (2016), apabila
nilai Tolerance di bawah 0.10 dan nilai VIF di atas 10, maka model
regresi dikatakan mengalami masalah multikolinearitas.

  Uji Normalitas Data

Uji normalitas data bertujuan untuk menguji apakah dalam model
regresi, variabel pengganggu atau residual dari variabel dependen dan
veriabel independen (bebas) memiliki distribusi normal. Hal ini
dilakukan karena salah satu asumsi dalam penggunaan statistik
parametrik adalah multivariate normality, yaitu asumsi bahwa setiap
variabel dan semua kombinasi linear dari variabel berdistribusi normal
(Ghozali, 2016).
Terdapat dua cara untuk mendeteksi apakah residual data yang uji
berdistribusi dengan normal atau tidak, yaitu dengan menggunakan
analisis grafik melalui grafik histogram dan garafik normal Probability
Plot (P-Plot), dan dengan menggunakan uji statistik (Ghozali, 2016).
Penelitian ini menggunakan kedua analisis tersebut baik dengan
analisis grafik maupun uji statistik.
Mula-mula peneliti melakukan uji normalitas menggunakan
analisis grafik histogram, lalu setelah itu menggunakan analisis grafik
normal probability-plot. Analisis dengan menggunakan grafik
histogram dilakukan dengan melihat apakah data observasi memiliki
pola distribusi yang mendekati distribusi normal, yaitu pola lonceng
yang tidak melenceng ke kiri atau pun kanan. Sedangkan pada grafik
normal P-Plot, deteksi normalitas dilakukan dengan melihat
penyebaran titik pada sumbu diagonal grafik. Apabila data menyebar
jauh dari diagonal dan/tidak mengikuti arah garis diagonal maka model
regresi memiliki residual yang tidak berdistribusi dengan normal,
namun apabila data menyebar di sekitar garis diagonal dan mengikuti
garis diagonal tersebut, maka model regresi berdistribusi dengan
normal dan memenuhi asumsi normalitas (Ghozali, 2016).
Setelah melakukan analisis menggunakan grafik, peneliti akan
menguji dan membandingkan analisis tersebut dengan melakukan uji
statistik. Uji statistik yang digunakan untuk menguji normalitas dalam
penelitian ini adalah uji non-parametrik Kolmogorov-Smirnov (K-S).
Hal ini dilakukan karena analisis normalitas dengan hanya
menggunakan grafik menjadi bias apabila tidak menyimpulkan secara
hati-hati (Ghozali, 2016).

Uji Asumsi Klasik

Uji asumsi klasik dalam penelitian ini dilakukan untuk memberikan
keyakinan bahwa data yang digunakan dan model penelitian dapat
mewakili ketepatan estimasi dan tidak bias. Untuk melakukan uji asumsi
klasik atas data sekunder ini, maka peneliti melakukan 4 uji asumsi klasik,
yaitu uji normalitas, uji multikolinearitas, uji hetereskedastisitas, dan uji
autokorelasi

Statistik Deskriptif

Statistik deskriptif digunakan untuk memberikan informasi mengenai
karakteristik variabel penelitian yang diuji. Statistik deskriptif memberikan
gambaran atau deskripsi suatu data yang dilihat dari rata-rata (mean),
standar deviasi, varian, nilai maksimum, nilai minimum, jumlah (sum),
range, kurtosis dan skewness (kemelencengan distribusi) (Ghozali, 2016).

Kompensasi Manajemen Kunci Terhadap Hubungan antara Karakter Eksekutif/Preferensi Risiko dan Penghindaran Pajak

Dalam kajian teori agensi, tujuan adanya paket kompensasi baik
berupa kompensasi jangka pendek maupun kompensasi jangka panjang
adalah untuk menyelaraskan kepentingan antara prinsipal dan agen. Maka
dapat dikatakan, paket kompensasi yang diterima manajemen termasuk
eksekutif diharapkan mampu mempengaruhi preferensi, sikap dan perilaku
agen, termasuk terhadap risiko (Anthony & Govindarajan, 2005).
Dengan adanya kompensasi, prinsipal berharap manajemen selaku
agen dapat meningkatkan perilaku atau karakter mereka untuk
lebih/semakin risk taker. Penelitian terdahulu telah membuktikan bahwa
kompensasi mampu menyeimbangkan tujuan prinsipal dalam
meningkatkan kinerja perusahaan (Jensen & Murphy, 1990).
Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Minnick & Noga (2010);
Armstrong, et al., (2012); Hasiholan, (2013); Taylor & Richardson (2014);
Armstrong, et al., (2015) menemukan bukti bahwa kompensasi insentif
yang diberikan kepada manajemen memiliki pengaruh positif terhadap
penghindaran pajak. Besaran paket kompensasi yang diberikan mampu
meningkatkan risk taking manjemen dalam penghindaran pajak.
Namun beberapa penelitian menemukan arah sebaliknya, besaran
kompensasi manajemen menurunkan penghindaran pajak (Zulma, 2016;
Amri, 2017). Penelitian zulma (2016); menyatakan perusahaan (prinsipal)
dalam konteks penelitian yang dilakukannya cenderung khawatir terhadap
risiko hukum yang timbul atas penghindaran pajak yang agresif, sehingga
perusahaan menggunakan mekanisme kompensasi untuk membatasi
keputusan oportunis manjemen. Begitu pula dengan penelitian Amri
(2017), Besaran paket kompensasi yang diberikan kepada manajemen
dapat mendorong manajemen untuk melakukan efisiensi beban melalui
mekanisme lain selain penghindaran pajak.

Pengaruh Karakter/Preferensi Risiko Eksekutif dan Penghindaran pajak

Penghindaran pajak yang terjadi merupakan praktik yang dilakukan
secara sengaja. Praktik penghindaran pajak dapat dianggap sebuah stategi
(Minnick & Noga, 2010; Hanlon & Heitzman, 2010; Chen, et al., 2014;
Lee, et al., 2015) dan merupakan hasil kebijakan perusahaan (Hanafi &
Harto, 2014). Dalam konteks penghindaran pajak perusahaan di mana
kepemilikan dan manajemen perusahaan dilakukan oleh pihak yang
berbeda, jajaran eksekutif sebagai pihak manajemen yang berwenang untuk
membuat keputusan strategis perusahaan memainkan peranan penting
dalam kebijakan ini.
Penelitian terdahulu telah membuktikan bahwa eksekutif memiliki
peranan yang sangat penting dalam penghindaran pajak. Dyreng et, al.,
(2010) membuktikan secara empiris bahwa eksekutif secara individu
mampu mempengaruhi keputusan perusahaan dalam penghindaran pajak.
Dalam penelitian tersebut dinyatakan bahwa individual eksekutif
menunjukkan kecenderungan yang berbeda terhadap keputusan
penghindaran pajak perusahaan.
Penelitian lainnya mengenai eksekutif dilakukan oleh Cavazos &
Silva (2015) mereka meneliti mengenai keterkaitan antara preferensi pajak
eksekutif dengan dividen perusahaan dan kebijakan pajak. Penelitian
tersebut memperoleh hasil bahwa tax-minded eksekutif mempengaruhi
perilaku eksekutif terhadap penghindaran pajak perusahaan. Eksekutif
yang cenderung melakukan perlindungan (penghindaran) pajak pribadi,
juga menerapkan strategi minimalisasi pajak dalam level perusahaan yang
dipimpinnya guna melindungi pajak pemegang saham dan kas pajak
perusahaan.
Secara garis besar, penelitian-penelitian tersebut mengungkapkan
bahwa penghindaran pajak dapat terpengaruh oleh internal
karakter/preferensi eksekutif itu sendiri. Terdapat tiga karakter/preferensi
eksekutif dalam menghadapi tindakan berisiko, yaitu risk taker/seeker, risk
neutral, dan risk averse (Noor, 2009; Halim, 2005).
Eksekutif yang memiliki karakter atau preferensi risko risk taker/risk
seeker merupakan eksekutif yang cenderung lebih berani dan optimis.
Apabila suatu peluang mampu mendatangkan keuntungan yang diperoleh
dan juga kemungkinan risiko yang terjadi, maka manajemen dalam hal ini
eksekutif akan mengambil peluang tersebut, karena manajemen
beranggapan risiko masih dalam bentuk kemungkinan yang mungkin
terjadi dan mungkin juga tidak (Noor, 2009).
Berbeda dengan risk taker, manajemen atau eksekutif dengan
karakter/preferensi risiko risk averse lebih cenderung menghindari risiko.
Eksekutif risk averse lebih mempertimbangkan risiko dan cenderung
berhati-hati dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks penghindaran
pajak, eksekutif risk averse berasumsi dan beranggapan penghindaran
pajak merupakan aktivitas berisiko yang sulit dikendalikan dan
menimbulkan biaya yang signifikan, termasuk di dalamnya risiko reputasi,
pemeriksaan pajak dan denda otoritas perpajakan (Badertscher, et al.,
2013).
Penelitian yang lebih spesifik mengenai karakter/preferensi risiko
eksekutif dilakukan oleh Budiman & Setiyono (2012). Penelitian tersebut
membuktikan bahwa karakter risk taker berpengaruh positif terhadap
penghindaran pajak. Semakin eksekutif memiliki karakter/perferensi risk
taker, maka semakin berani pula eksekutif untuk menaikan cash flow
perusahaan melalui tax saving, sehingga tingkat penghindaran pajak
perusahaan juga akan semakin tinggi.
Penelitian Hanafi & Harto (2014), Swingly & Sukartha (2015), dan
Alviyani (2016) juga menemukan hasil yang serupa dengan Budiman &
Setiyono (2012), bahwa karakter eksekutif mempengaruhi penghindaran
pajak yang dilakukan perusahaan. Eksekutif yang berani mengambil risiko
akan lebih memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak dibandingkan
dengan eksekutif yang tidak berani mengambil risiko.

pengaruh Thin Capitalization dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan memiliki dua sumber
modal yang dapat mejadi pilihan, yaitu baik berupa utang maupun modal
sendiri. Penelitian terdahulu mengakui bahwa beban bunga mampu
menjadi pengurang penghasilan kena pajak dan menjadi insentif pajak
(Stickney & McGee, 1982; Gupta & Newberry, 1997; Richardson & Lanis,
2007). Mekanisme pembentukan struktur modal dengan struktur utang
yang lebih besar dari ekuitas (thinly capitalization) memiliki banyak
dampak. Utang yang diberikan menimbulkan beban bunga, dimana
perlakuan bunga dalam perpajakan berbeda dengan pelakuan dividen.
Beban bunga dalam ketentuan perpajakkan diperkenankan sebagai
pengurang peghasilan (Buettner, et al., 2012). Hal ini menimbulkan celah
dan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak
melalui pemanfaatan bunga.
Penelitian Tylor & Richadrson (2012) menunjukkan bahwa terdapat
hubungan yang kuat dan pengaruh yang signifikan antara praktik thin
capitalization terhadap praktik penghindaran pajak internasional di
Australia. Perusahaan yang mendekati ataupun melebihi batas bunga yang
diperkenankan oleh aturan thin capitalization cenderung melakukan
penghindaran pajak. Selaras dengan itu, Khomsatun dan Martani (2015)
menemukan bahwa praktik thin capitalization juga berpengaruh terhadap
penghindaran pajak dan aturan mengenai pembatas utang berbunga mampu
menurunkan hubungan positif antara thin capitalization dan penghindaran
pajak.
Isgiyarta (2014) melakukan penelitian mengenai praktik
penghindaran pajak melalui thin capitalization dengan menggunakan
pengukuran cost of debt, debt to equity ratio (Rasio DER) dan hubungan
terbalik antara profitabilitas sebagai proksi thin capitalization terhadap
penghindaran pajak. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa thin
capitalization dengan menggunakan pengukuran debt to equity ratio
mengindikasikan adanya pengaruh yang positif terhadap penghindaran
pajak. Lebih lanjut Isgiyarta menjelaskan, hal ini berarti semakin besar debt
to equity ratio perusahaan, terdapat indikasi bahwa perusahaan
memanfaatkan beban bunga dalam utang tersebut sebagai strategi
penghindaran pajak.
Hasil lainnya mengenai thin capitalization didapatkan melalui
penelitian yang dilakukan oleh Ismi & Linda (2016). Penelitian tersebut
mengambil lingkup yang lebih sempit, yaitu perusahaan yang masuk ke
dalam indeks syariah. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dalam
lingkup penelitian yang lebih sempit dan pembatasan utang yang lebih ketat
seperti pada perusahaan yang masuk ke dalam indeks syariah (Jakarta
Islamic Index), celah pengelolaan optimalisasi kepemilikan utang terkait
pengelolaan pajak lebih sedikit, sehingga thin capitalization tidak
berpengaruh terhadap penghindaran pajak

Kompensasi Manajemen Kunci

Kompensasi merupakan imbalan dan keuntungan yang diterima oleh
karyawan atas kinerja yang diberikan untuk mengelola perusahaan
(Hameed, et al., 2014). Kompensasi dapat berupa gaji, bonus, insentif dan
tunjangan/penghargaan baik secara langsung maupun tidak langsung,
dimana kompensasi dapat menciptakan motivasi keperilakuan dalam
organisasi (Anthony & Govindarajan, 2005). Hasiholan (2013)
berpendapat bahwa kompensasi merupakan aplikasi dari motivasi
organisasi. Selaras dengan hal tersebut, Taylor & Richardson (2014)
berpendapat bahwa salah satu motivasi personal manajemen kunci seperti,
dewan direksi dan jajaran eksekutif untuk melakukan tindakan
penghindaran pajak dapat disebabkan oleh remunerasi insentif.
Apabila dilihat dari sudut pandang teori agensi yang diperkenalkan
oleh Jensen & Meckling (1976), Insentif kompensasi dapat memitigasi
masalah agensi (Hanlon & Heitzman, 2010). Menurutnya, pada dasarnya
insentif kompensasi diberikan oleh pemegang saham agar eksekutif selaku
agen, bertindak memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Insentif
kompensasi akan mengurangi biaya agensi yang dikeluarkan oleh
perusahaan karena adanya hubungan erat antara kinerja dan pembayaran .
Karena didasarkan pada kinerja, maka penetapan jumlah insentif
kompensasi antar perusahaan tidaklah memiliki standar yang baku. Hal ini
menyebabkan berbagai variasi perhitungan. Insentif kompensasi dapat
diberikan atas perhitungan berdasarkan laba sebelum pajak (pre-tax) atau
atas perhitungan berdasarkan laba setelah pajak (after-tax incentive).
Eksekutif akan lebih memanfaatkan kompensasi berdasarkan laba
setelah pajak ketika perusahaan memiliki kredit pajak yang lebih besar.
Gaertner (2014) menemukan hubungan negatif antara penggunaan
kompensasi insentif setelah pajak terhadap Effective Tax Rate (ETR).
Ketika insentif kompensasi diberikan atas dasar laba setelah dikenakan
pajak, eksekutif akan cenderung malakukan tindakan penghindaran pajak
(memperkecil effective tax rate) guna memperbesar insentif kompensasi.
Namun apabila insentif kompensasi ditentukan berdasarkan laba sebelum
pajak, Eksekutif kurang termotivasi melakukan penghindaran pajak. Hal
ini berarti, manajemen akan cenderung oportunis melalui cara lain dan
bertindak sesuai bonus plan hypotesis dengan cara memperbesar laba
sebelum pajak yang menyebabkan asimetris informasi antara manajemen
dengan pemilik

Karakter Eksekutif dan Risiko Perusahaan

Jajaran manajemen dan individu eksekutif selaku agen dalam
perusahaan berperan penting dalam setiap pengambilan keputusan
mengenai strategi perusahaan termasuk penghindaran pajak (Dyreng, et al.,
2010). Tax-minded eksekutif atau preferensi eksekutif dalam melakukan
penghindaran pajak pribadi mampu mempengaruhi perilaku eksekutif
terhadap penghindaran pajak perusahaan (Cavazos & Silva, 2015).
Penghindaran pajak merupakan salah satu tindakan berisiko. Hal ini
dikarenakan, penghindaran pajak dapat meningkatkan biaya perusahaan
dan manajer secara signifikan, seperti biaya untuk ahli pajak, waktu yang
dikhususkan untuk audit pajak, ancaman reputasi, dan denda yang
kemungkinan dikenakan oleh otoritas (Badertscher, et al., 2013).
Noor (2009) mengemukakan, manajemen termasuk eksekutif
memiliki sifat yang berbeda dalam menghadapi risiko. Adapun sifat
tersebut adalah risk taker/risk seeker, risk averse dan risk neutral. Lebih
lanjut Noor (2009) menjelaskan, manajemen/eksekutif dengan karakter
atau preferensi risko risk taker atau risk seeker merupakan eksekutif yang
cenderung lebih berani dan optimis. Apabila suatu peluang mampu
mendatangkan keuntungan yang diperoleh dan juga kemungkinan risiko
yang terjadi, maka manajemen dalam hal ini eksekutif akan mengambil
peluang tersebut, karena manajemen beranggapan risiko masih dalam
bentuk kemungkinan yang mungkin terjadi dan mungkin juga tidak.
Berbeda dengan risk taker, manajemen atau eksekutif dengan
karakter/preferensi risiko risk averse lebih cenderung menghindari risiko.
Manajemen lebih mempertimbangkan risiko dan cenderung berhati-hati
dalam pengambilan keputusan. Sedangkan risk neutral lebih rasional
terhadap risiko, dan menimbang antara keuntungan dan risiko yang
diterima.
Coles et al., (2004) dalam Budiman & Setiyono (2012)
menyebutkan, karakter eksekutif sebagai pengambil keputusan akan
tercermin melalui tingkat risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Hal ini
berarti, risiko perusahaan dapat mencerminkan policy yang diambil oleh
eksekutif sebagai pimpinan.
Paligorova (2010) mengartikan risiko perusahaan merupakan
volatilitas earning yang dapat diukur melalui stadar deviasi. Oleh karena
itu, risiko perusahaan dapat dimaknai sebagai penyimpangan dari earning
yang mengindikasikan semakin besar deviasi earning perusahaan, maka
akan semakin besar pula risiko yang ada (Budiman & Setiyono, 2012)

Thin Capitalization

Thin capitalization sangat erat kaitannya dengan struktur modal.
Pada dasarnya thin capitalization merupakan pembentukan struktur modal
perusahaan dengan kombinasi kepemilikan utang yang lebih besar dari
modal (Khomsatun & Martani, 2015). Thin capitalization merujuk pada
keputusan investasi oleh perusahaan dalam mendanai operasi bisnis
dengan mengutamakan pendanaan utang dibandingkan menggunakan
modal dalam struktur modalnya (Taylor & Richardson, 2013). Hal ini
berlaku secara global. Dalam kasus internasional, praktik thin
capitalization banyak digunakan oleh perusahaan multinasional untuk
membiayai anak cabangnya. Oleh karena itu, menurut OECD report on tax
payer’s rights and obligation (1990) ketentuan mengenai thin
capitalization adalah untuk menggambarkan modal terselubung melalui
pinjaman yang berlebihan (Hutagaol, et al., 2007).
Praktik thin capitalization menimbulkan insentif pajak. Thin
capitalization dapat menjadi masalah dalam perpajakan dikarenakan
adanya perbedaan perlakuan antara investasi modal dan investasi utang.
Pada investasi modal, pengembalian modal dalam bentuk dividen akan
dikenakan pajak, sedangkan dalam kasus utang akan menimbulkan beban
bunga yang tidak dikenakan pajak karena merupakan deductible expenses
(Buettner, et al., 2012).
Ketetapan mengenai bunga sebagai beban yang boleh dikurangkan
dari penghasilan menurut fiskal di Indonesia diatur dalam pasal 6 (1) huruf
a UU RI No. 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan. Dikatakan dalam
pasal 6 (1): “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan”. Terkait dengan bunga, masih dalam pasal yang sama, huruf
a menjelaskan bahwa bunga termasuk ke dalam biaya yang secara
langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
Menurut Gunadi (2007), terdapat beberapa cara pemberian pinjaman
yang dapat dilakukan dalam praktik thin capitalization, yaitu dengan
direct loan, back to back loan, dan paralel loan. Pada skema direct loan,
investor atau pemegang saham secara langsung memberikan pinjaman
kepada perusahaan (eksplisit), sedangkan skema back to back loan dan
paralel loan pinjaman tidak diberikan secara langsung. Pada skema back
to back loan pinjaman diberikan melalui mediator atau pihak ketiga
sebagai instrumen mediasi misalnya bank atau lembaga keuangan.
Investor atau perusahaan dalam satu kepemilikan yang sama
mendepositkan dananya ke bank, lalu bank tersebut akan memberikan
pinjaman kepada perusahaan anak.
Skema paralel loan lebih rumit dari dua skema sebelumnya, induk
perusahaan memberikan pinjaman kepada anak perusahaan lain yang
masih di bawah kepemilikan (induk utama) yang sama. Menurut Rahayu
(2010), Skema paralel loan dan back to back loan dalam thin
capitalization dianggap lebih aman karena pinjaman tidak langsung
berasal dari induk perusahaan.
Beberapa implikasi terhadap pajak penghasilan dapat ditimbulkan
dari strategi perusahaan (Taylor & Richardson, 2012). Perbedaan
perlakuan bunga dan dividen ini, dapat menjadi celah bagi strategi
penghindaran pajak (tax avoidance). Oleh karena itu, untuk meminimalisir
berkurangnya potensi pendapatan negara melalui pajak, beberapa negara
mengatur thin capitalization (Khomsatun & Martani, 2015). Aturan ini
menjadi solusi bagi masalah thin capitalization dengan membatasi jumlah
beban bunga pengurang pajak (Buettner, et al., 2012).
Berdasarkan country tax profil 2016 negara-negara Asia Pasifik
yang dikeluarkan oleh KPMG, aturan menengai thin capitlization belum
banyak diterapkan pada negara berkembang Asia Tenggara. Aturan thin
capitalization dapat berbentuk rasio utang terhadap modal (DER) ataupun
batas nilai wajar (arm’ lenght). Aturan mengenai thin capitalization
berbeda disetiap negara tergantung kepada kebutuhan dan kebijakan
negara tersebut. Melalui aturan thin capitalization perusahaan dapat
menghitung jumlah maksimum utang berbungan yang diperbolehkan
sebagai pengurang penghasilan yang disebut dengan “maximum allowable
debt” (Taylor & Richardson, 2012).

Penghindaran Pajak

Salah satu tujuan perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan
pemegang saham (pemilik) melalui nilai perusahaan yang dapat dilakukan
dengan memperoleh laba secara maksimum. Terkait dengan hal ini, dalam
kajian manajemen pajak, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk
mencapai hal tersebut adalah dengan efisiensi beban pajak dalam batas
yang tidak melanggar aturan. Hal ini dikarenakan beban pajak merupakan
salah satu faktor pengurang laba penghasilan (Pohan, 2013).
Sifat pajak dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang
sehingga dapat dipaksakan (Resmi, 2013). Hal ini menjadikan pajak
sebagai pengeluaran yang mau tidak mau harus dibayarkan bagi individu
maupun perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak dan
berdampak terhadap penghasilan. Oleh karena itu, tidak semua wajib pajak
secara sukarela membayarkan kewajiban perpajakannya dan cenderung
berusaha meloloskan diri dari pajak dengan melakukan perlawanan yang
menjadi hambatan dalam pemungutannya. Baik itu berupa perlawanan
pasif maupun perlawanan aktif (Devano & Rahayu, 2006).
Penghindaran pajak menjadi salah satu bentuk perlawanan aktif wajib
pajak yang banyak digunakan. Penelitian yang dilakukan oleh Hanlon &
Heitzman (2010) mengenai ulasan literatur perpajakan yang ada selama
ini, menemukan bahwa pada dasarnya penghindaran pajak belum memiliki
definisi dan konstruk yang disepakati. Setiap peneliti memiliki definisi
tersendiri mengenai penghindaran pajak terkait apakah penghindaran
pajak merupakan tindakan yang diperkenankan (Khomsatun & Martani,
2015). Maka dari itu Hanlon & Heitzman (2010) mendefinisikan
penghindaran pajak sebagai pengurangan pajak eksplisit (Dyreng, et al.,
2008; Hanlon & Heitzman, 2010; Koester, et al., 2016). Dengan demikian
penghindaran pajak meliputi seluruh pengaruh menghematan pajak dari
segala aktivitas.
Tedapat perbedaan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak.
Garis batasan antara penghindaran pajak dengan penggelapan pajak adalah
melanggar hukum atau tidaknya kegiatan tersebut. Penghindaran pajak
diartikan sebagai usaha untuk mengurangi kewajiban pajak yang bersifat
legal (lawful), sedangkan penggelapan pajak adalah usaha untuk
mengurangi kewajiban pajak yang bersifat melanggar hukum (unlawful)
(Lee, et al., 2015; Zain, 2005).
Praktik penghindaran pajak sendiri dilakukan meliputi pemanfaatan
kompleksitas perusahaan, teknik, dan celah (loopholes) dalam undangundang perpajakan (Dowling, 2013; Kanagaretnam, et al., 2014). Dalam
hal ini perusahaan memanfaatkan grey area, dengan menggunakan celah
dalam undang-undang yang terjadi karena adanya ketidakjelasan
menyangkut suatu definisi yang menyebabkan terjadinya multitafsir (Loen
& Meliala, 2009). Dengan begitu, dapat dikatakan konsep dari
penghindaran pajak adalah untuk mengurangi jumlah pajak yang harus
dibayarkan dengan menggunakan transaksi yang menyebabkan
pengurangan terhadap beban pajak (Khomsatun & Martani, 2015).
Zulma (2016) mengatakan, masih terdapat pro dan kontra mengenai
perhindaran pajak dalam perkembangannya. Terdapat anggapan bahwa,
penghindaran pajak dapat memberi manfaat melalui penghematan pajak
perusahaan, mengurangi risiko default bank, dan menurunkan biaya
pinjaman. Namun pendapat lain mengatakan sebaliknya, bahwa dampak
penghindaran pajak akan menimbulkan risiko pemeriksaan pajak dan
risiko agensi. Bagaimanapun dampak dari penghindaran pajak, dapat
dipahami bahwa penghindaran pajak merupakan perbuatan yang
berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan kas negara (Loen &
Meliala, 2009).

Teori Agensi

Dalam kaitan penghindaran pajak perusahaan, model kepatuhan
(deterrence model) yang dikembangkan Allingham dan Sandmo (1972)
yang menggambarkan bahwa individual setiap wajib pajak mencoba untuk
memaksimalkan utilitas melalui pengelakan pajak mungkin tidak dapat
diaplikasikan karena adanya perbedaan antara kepemilikan dan
pengelolaan (Lee, et al., 2015). Dalam kasus perusahaan, kompleksitas
yang muncul dikarenakan banyaknya pihak yang terlibat membuat teori
agensi lebih cocok digunakan untuk menggambarkan kegiatan
penghindaran pajak perusahaan.
Menurut teori keagenan (agency theory) yang dikemukakan oleh
Jensen & Meckling (1976), masalah agensi muncul ketika pemilik
mempekerjakan orang lain (agent) untuk memberikan suatu jasa dan
kemudian mendelegasikan wewenang dalam pengambilan keputusan
perusahaan tersebut kepada agent (Amri, 2017). Dengan adanya
keterbatasan pemilik dalam memantau agen, dalam beberapa situasi, teori
agensi mengasumsikan bahwa semua pihak bertindak untuk kepentingan
mereka sendiri. Oleh karena itu, timbul alasan untuk percaya bahwa
manajemen (jajaran eksekutif) selaku agen, tidak selalu bertindak untuk
kepentingan pemilik (Goodfrey, et al., 2010). Hal ini menggambarkan, baik
pemilik maupun manajemen dalam perusahaan memiliki tujuan masingmasing di mana pemilik menginginkan manajemen bekerja untuk
memaksimalkan kekayaan pemilik, sedangkan manajemen ingin bekerja
untuk keuntungan mereka sendiri.
Masalah agensi dapat muncul ketika jajaran eksekutif selaku
manajemen memiliki preferensi yang berbeda dalam hal risiko. Manajemen
memiliki kekayaan baik keuangan maupun modal manusia yang terikat
dengan kekayaan perusahaan yang dipengaruhi oleh kinerja. Dari sudut
pandang manajer, reputasi dan nilai perusahaan akan mempengaruhi modal
manusia (pandangan pihak luar) yang dimilikinya, dalam hal ini manajer
akan lebih bersikap enggan menghadapi risiko yang mengancam tersebut
(Anthony & Govindarajan, 2005).
Manajemen (eksekutif) memiliki peran dalam setiap pengambilan
keputusan perusahaan (Dyreng, et al., 2010). Manajemen juga turut andil
dalam semua stategi perusahaan. Penghindaran pajak merupakan salah
satunya. Meskipun demikian, penghindaran pajak merupakan salah satu
tindakan yang berisiko karena dapat mencederai reputasi perusahaan
(Badertscher, et al., 2013). Tidak dapat dipungkiri, manajemen turut peduli
dengan reputasi yang dimiliki perusahaan (Graham, et al., 2014).
Salah satu dari dua mekanisme yang dapat digunakan untuk mengatasi
masalah agensi yang muncul adalah dengan pemberian kontrak
kompensasi insentif yang tepat (Anthony & Govindarajan, 2005). Paket
kompensasi insentif yang diberikan dapat memitigasi masalah agensi.
Paket kompensasi insentif akan memotivasi manajemen dalam
meningkatkan risk taking terhadap penghindaran pajak, sehingga tujuan
pemilik dan manajemen dapat terselaraskan

Pengaruh Inventory Invensity Terhadap Tax avoidance

Inventory intensity merupakan suatu pengukuran seberapa besar
persediaan yang di investasikan pada perusahaan. Dalam PSAK 14 tentang
persediaan, mengatur biaya yang timbul akibat kepemilikan persediaan yang tinggi
harus dikeluarkan dari biaya persediaan dan diakui pada biaya dalam periode
terjadinya biaya. Inventory intensity merupakan salah satu bagian aktiva yang
diproksikan dengan membandingkan total persediaan dengan total asset yang
dimiliki suatu perusahaan. Perusahaan yang memiliki persediaan di gudang akan
menyebabkan terbentuknya biaya pemeliharaan dan penyimpanan dari persediaan
tersebut mengakibatkan jumlah beban perusahan meningkat sehingga akan dapat
menurunkan laba perusahaan (Dewi & Noviari, 2017).
Dampak yang ditimbulkan dari persediaan yang besar seperti adanya biaya
pemeliharaan, biaya penyimpanan, dan biaya mendor tambahan, dll maka akan
mengurangi laba sehingga laba perusahaan akan relatif lebih rendah dan pajak pun
akan sesuai dengan situasi yang ada di dalam perusahan, berarti dalam hal ini biaya
tambahan yang timbul akibat persediaan yang tinggi tidak dapat dimanfaatkan untuk
mengurangi pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Anindyka et al., (2018)
menunjukkan bahwa inventory intensity berpengaruh negatif terhadap tax avoidance,
semakin tinggi inventory intensity maka semakin kecil tax avoidance dan sebaliknya.

Pengaruh Thin capitalization Terhadap Tax avoidance

Taylor & Richardson, (2012) mendefinisikan bahwa thin
capitalization adalah suatu praktik dengan membuat struktur utang menjadi
lebih besar dibandingkan modal perusahaan. Sehingga dalam hal ini
perusahaan dapat memanfaatkan beban bunga sebagai cara untuk
menurunkan dasar pengenaan pajak. Apabila perusahaan melakukan hal
tersebut maka dampak yang didapatkan adalah meningkatnya beban bunga
dan menjadikan penghasilan kena pajak akan relative lebih rendah.
Dalam menjalankan usahanya perusahaan menggunkan dua sumber
modal yang menjadi pilihan, yaitu modal berupa hutang dan juga modal sendiri.
Apabila semakin tinggi hutang, maka bunga yang harus dibayar oleh perusahaan
kepada kreditur juga akan semakin tinggi, dan hal itu menyebabkan semakin
rendah laba kena pajak. Hal ini memberikan implikasi bahwa kewajiban pajak
perusahaan akan semakin rendah. Strategi tersebut kemudian digunakan oleh
perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak melalui peningkatan rasio
hutang terhadap modal (DER) (Salwah & Herianti, 2019).
Penelitian yang telah dilakukan oleh Salwah & Herianti,
(2019)membuktikan hasil bahwa thin capitalization berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap penghindaran pajak.

Inventory intensity

PSAK 14 menjelaskan bahwa persediaan adalah aktiva yang tersedia
untuk dijual dalam kegiatan usaha normal dalam; proses produksi atau dalam
perjalanan; atau dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk
digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Inventory Intemsity
dapat didefinisikan sebagai seberapa besar perushaan dalam
menginvestasikan kekayaan perusahaan pada persediaannya. Inventory
intensity dapat menunjukkan seberapa efektif dan efisien perusahaan dalam
mengatur investasi persediaan dengan melihat berapa kali persediaan diputar
selama satu periode (Cicik Alimatus Sholiqha, 2019)

Thin capitalization

Taylor & Richardson, (2012) mendefinisikan bahwa thin
capitalization adalah suatu praktik dengan membuat struktur utang menjadi
lebih besar dibandingkan modal perusahaan. Sehingga dalam hal ini
perusahaan dapat memanfaatkan beban bunga sebagai cara untuk
menurunkan dasar pengenaan pajak. Apabila perusahaan melakukan hal
tersebut maka dampak yang didapatkan adalah meningkatnya beban bunga
dan menjadikan penghasilan kena pajak akan relative lebih rendah.
Pengertian ini sejalan dengan pengertian thin capitalization yang terdapat di
OECD (2012), thin capitalization adalah sebuah situasi perusahaan dimana
dibiayai oleh level utang yang lebih tinggi dibandingkan dengan modal.
Di Indonesia thin capitalization telah diatur di Undang-Undang yang
berkaitan dengan rasio hutang terhadap modal. Dalam pendekatan ini diatur pada
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana Menteri Keuangan
berwenang menentukan besaran perbandingan hutang dengan modal yang dapat
dibenarkan untuk kepentingan perhitungan pajak. Perbandingan besarnya antara
hutang dan modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara hutang dan
modal untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan ditetapkan paling tinggi
sebesar empat dibanding satu (4:1). Peraturan ini telah diberlakukan mulai tahun
2016 dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara
Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan dan
Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri.
Jika sebuah perusahaan melakukan praktik thin capitalization dan
dampak yang didapatkan oleh perusahaan adalah meningkatnya beban bunga
dan menjadikan penghasilan kena pajak menjadi relative lebih rendah maka
tingkat perusahaan dalam melakukan tax avoidance menjadi lebih rendah.

Tax avoidance

Tax avoidance adalah upaya penghindaran pajak dengan dilakukan
secara legal dan aman untuk wajib pajak dikarenakan tidak bertentangan
dengan ketentuan perpajakan dengan memanfaatkan kelemahan yang terdapat
dalam Undang-Undang dan peraturan perpajakan untuk meperkecil julah
pajak yang terutang (Chairil Anwar Pohan, 2013).
Menurut Suandy, (2016) yang dimaksud dari tax avoidance adalah
rekayasa ‘tax affairs’ yang dimana masih berada dalam bingkai UndangUndang perpajakan (lawful). Untuk meminumkan kewajiban pajak,
perusahaan seringkali melakukan perencanaan pajak dengan berbagai cara,
baik dengan sesuai peraturan pajak (lawful) ataupun dengan melanggar
peraturan perpajakan (unlawful). Komite urusan fiskal OECD (Organization
for Economic Cooperation and Development) dalam menentukan
penghindaran perpajakan menyebutkan ada tiga karakter tax avoidance, yaitu:
a. Adanya unsur artifisial, dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat
di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor
pajak.
b. Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes (celah) UndangUndang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai
tujuan, yang dimana itu bukanlah tujuan dari pembuat undang-undang.
c. Kerahasiaan juga termasuk sebagai bentuk skema ini, yang dimana
umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan
tax avoidance dengan syarat wajib pajak menjaga kerahasiaan

Teori Agensi

Jensen and Meckling (1976) mendefinisikan bahwa hubungan keagenan
sebagai suatu kontrak, dimana satu orang atau lebih (principal) meminta pihak
lainnya (agen) untuk melaksanakan sejumlah pekerjaan atas nama principal,
yang melibatkan pendelegasian beberapa wewenang pembuatan keputusan
kepada agen. Eisenhardt (1989) menyatakan bahwa ada tiga asumsi sifat manusia
terkait teori keagenan yaitu, manusia pada umumnya mementingkan diri sendiri
(self-interest), manusia memiliki daya berfikir yang terbatas mengenai persepsi
masa mendatang (bounded-rationality), dan manusia selalu menghindari risiko
(risk-averse) (Harjito, 2015).
Kepentingan antara principal dan agent memiliki perbedaan sehingga
dapat mempengaruhi hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan, dan salah
satunya adalah kebijakan perusahaan mengenai pajak perusahaan. Dalam
penelitian ini, keputusan suatu perusahaan melakukan strategi tax avoidance baik
dengan skema thin capitalization, firm size, maupun inventory intensity ditentukan
oleh manajemen perusahaan (agent) atas pertimbangan dan juga persetujuan dari
pemilik perusahaan (principal). Dengan menggunakan teori keagenan yang
menyebutkan bawa apabila principal dan agent memiliki kepentingan yang
berbeda, sedangkan pemilik saham sebagai principal menginginkan laba yang
tinggi. Tetapi dalam hal ini apabila laba semakin tinggi maka pajak juga akan
relative semakin tinggi, namun manajer (agent) menginginkan pembayaran beban
pajak yang rendah. Dalam situasi tersebut perusahaan akan berusaha menimalisir
laba kena pajak, hal ini membuat perusahaan khususnya pihak manajemen sebagai
agent melakukan tax avoidance

Hubungan Transfer Pricing, Profitabilitas, dan Kepemilikan Institusional terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Putri & Mulyani (2020), Olivia & Dwimulyani (2019), dan Putri & Lawita
(2019) menemukan hasil penelitiannya terkait pengaruh transfer pricing,
profitabilitas, dan kepemilikan institusional berpengaruh positif signifikan.
Transfer pricing dapat muncul pada perusahaan yang memiliki tujuan laba tinggi
dan penghindaran pajak sebagai salah satu caranya (Noviastika F, Mayowan, &
Karjo, 2016). Transfer pricing digunakan oleh perusahaan untuk memecah laba
yang didapat oleh perusahaan dengan menggeserkan keuntungannya ke negara
yang memiliki tarif pajak rendah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
memaksimalkan tingkat profitabilitas suatu perusahaan. Profitabilitas perusahaan
menggambarkan kemampuan perusahaaan dalam menghasilkan keuntungan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan, dalam hal ini keuntungan setelah beban
pajak, dapat menjadi penentu kepuasan bagi pihak pemilik modal atau saham
perusahaan. Pemilik modal atau saham juga memonitor setiap kebijakan manajer
untuk mencapai tujuan dalam memperoleh keuntungan perusahaan. Sehingga setiap
kebijakan yang dilakukan oleh manajer diharapkan dapat menguntungkan investor
intitus

Hubungan Kepemilikan Institusional terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Kepemilikan institusional merupakan presentase kepemilikan saham yang
dimiliki oleh institusi pemerintah atau swasta. Kepemilikan institusi dapat meliputi
dapat meliputi kepemilikan oleh perusahaan asuransi, keuangan, atau perusahaan
non keuangan baik oleh lembaga dalam negeri atau asing. Kepemilikan isntitusional
dapat diukur dengan total presentase kepemilikan institusi dalam perusahaan.
(Rahmawati, 2017).
Kepemilikan institusional dapat meningkatkan pengawasan secara optimal
terhadap kinerja perusahaan. Semakin besar nilai investasi yang diberikan kepada
perusahaan, manajemen akan lebih hati-hati dalam melakukan suatu kebijakan
termasuk kebijakan penghindaran pajak. Penelitian Putri & Lawita (2019),
Mulyani, Wijayanti, & Masitoh (2018), dan Idzni & Purwanto (2017) menemukan
hasil penelitiannya terkait pengaruh kepemilikan intsitusional terhadap tax
avoidance bahwa kepemilikan institusional berpengaruh signifikan positif. Hal
tersebut dikarenakan semakin besar kepemilikan institusional maka akan
mendorong pihak institusi untuk mengelola perusahaan untuk kepentingan dirinya
sendiri untuk memperoleh pengoptimalan laba, sehingga kecenderungan untuk
melakukan praktik penghindaran pajak akan meningkat.

Hubungan Profitabilitas Terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Tujuan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya yaitu untuk mendapatkan
laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya. Kemampuan perusahaan dalam
mendapatkan keuntungan diukur melalui rasio profitabilitas. Rasio profitabilitas
dalam berbagai penelitian menggunakan proksi Return On Assets (ROA) untuk
mengukur hubungan profitabilitas terhadap praktik penghindaran pajak. ROA
menggambarkan kemampuan pengelolaan aset perusahaan yang dimiliki untuk
menghasilkan laba. Semakin besar nilai ROA menggambarkan perusahaan
memiliki laba yang tinggi dan memiliki kinerja yang baik dalam pemanfaatan aset
yang dimiliki dalam menghasilkan laba, begitupun sebaliknya.
Lestari & Asfar (2020), Olivia & Dwimulyani (2019), dan Rinaldi &
Cheisviyanny (2015) menemukan hasil penelitiannya terkait pengaruh profitabilitas
yang diproksikan dengan ROA bahwa profitabilitas berpengaruh positif signifikan
terhadap tax avoidance karena perusahaan yang dapat dikatakan efisien apabila
perusahan dapat membayar pajak lebih sedikit sehingga tarif pajak efektif
perusahaan menjadi lebih rendah, tarif pajak efektif yang rendah mengindikasikan
tingkat penghindaran pajak yang tinggi.

Hubungan Transfer Pricing Terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Perusahaan cenderung menentukan harga transfer yang rendah kepada
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, dibandingkan kepada perusahaan
yang tidak memiliki hubungan istimewa, hal tersebut dilakukan untuk menggeser
pajaknya ke negara dimana perusahaan tersebut memiliki tarif pajak yang rendah.
Hal ini tentu dapat mengurangi penerimaan negara melalui pajak, karena
perusahaan yang melakukan transfer pricing dengan penetapan harga transfer yang
rendah dapat menekan keuntungan yang didapat perusahaan, sehingga pajak yang
dibayarkan lebih rendah. Transfer pricing sering kali disebut sebagai tindakan yang
wajar dalam aktivitas penghindaran pajak (tax avoidance), karena perusahaan
melakukan praktik transfer pricing dalam rangka untuk mengakali jumlah laba
(profit) sehingga pembayaran pajak kepada negara menjadi rendah (Nurrahmi &
Rahayu, 2020).
Putri & Mulyani (2020), Nurrahmi & Rahayu (2020), dan Lutfia & Pratomo
(2018) menemukan hasil penelitiannya terkait pengaruh transfer pricing terhadap
tax avoidance bahwa variabel independen transfer pricing berpengaruh positif
terhadap praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Hasil penelitian menunjukan
bahwa transfer pricing dapat meningkatkan praktik penghindaran pajak. Hal ini
disebabkan karena perusahaan multinasional akan berusaha meminimalkan beban
pajak global dengan cara memanfaatkan celah (loopholes) ketentuan perpajakan
suatu negara, sehingga menimbulkan peluang melakukan penghindaran pajak.

Kepemilikan Institusional

Kepemilikan institusional adalah presentase kepemilikan saham yang
dimiliki oleh institusi pemerintah atau swasta. Kepemilikan institusi dapat meliputi
kepemilikan oleh perusahaan asuransi, keuangan, atau perusahaan non keuangan
baik oleh lembaga dalam negeri atau asing (Rahmawati, 2017). Kepemilikan
institusional dapat meningkatkan pengawasan secara optimal terhadap kinerja
perusahaan. Semakin besar nilai investasi yang diberikan kepada perusahaan,
manajemen akan lebih hati-hati dalam melakukan suatu kebijakan. Menurut Faisal
(2004) kepemilikan institusional merupakan pihak yang memonitor perusahaan
dengan kepemilikan institusi yang besar (>5%) memiliki kemampuan untuk
memonitor kinerja manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan.
Keberadaan kepemilikan institusional dapat mendorong pengoptimalan
pengawasan terhadap kinerja manajemen.
Pengawasan yang dilakukan tergantung pada nilai investasi yang diberikan.
Pihak institusional dengan saham yang lebih besar dibandingkan pemilik saham
lainnya, dapat meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja
manajemen, sehingga manajemen cenderung menghindari perilaku yang dapat
merugikan para pemilik saham. Semakin besar kepemilikan institusional maka
semakin kuat kendali yang dilakukan pihak eksternal terhadap perusahaan.
Manajemen perusahaan akan melakukan kebijakan untuk mengoptimalkan nilai
perusahaan sehingga kinerja perusahaan akan meningkat. Pemegang saham
eksternal memiliki insentif untuk dapat memonitor serta mempengaruhi pihak
manajemen secara wajar untuk melindungi investasi mereka dalam suatu
perusahaan (Wahidahwati, 2002). Kepemilikan institusional dapat diukur dengan
cara membagi jumlah saham yang dimiliki oleh institusi pada perusahaan dengan
total saham yang beredar, perhitungan tersebut digunakan untuk mengetahui
besarnya kepemilikan saham institusi di suatu perusahaan, karena besar kecilnya
kepemilikan institusional akan mempengaruhi kebijakan pajak agresif (tax
avoidance) yang dilakukan oleh perusahaan (Idzni & Purwanto, 2017)

Profitabilitas

Profitabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk menilai kemampuan
suatu perusahaan dalam menghasilkan laba atau keuntungan. Menurut Kasmir
(2016) rasio profitabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk menilai suatu
kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan atau laba dalam suatu
periode tertentu. Pengukuran rasio profitabilitas dapat dilakukan dengan mengitung
perbandigan antar komponen yang terdapat di laporan keuangan perusahaan. Rasio
profitabilitas dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan pihak eksternal.
Menurut Kasmir (2015) tujuan dan manfaat penggunaan rasio profitabilitas adalah
sebagai berikut:
1. Untuk diukurnya atau dihitungnya keuntungan yang diperoleh dalam satu
periode tertentu.
2. Untuk dinilainya posisi laba perusahaan dengan membandingkan tahun
yang telah usai dengan tahun sekarang.
3. Untuk dinilainya perkembangan laba dari waktu ke waktu.
4. Untuk dinilainya besaran laba bersih setelah pajak dengan modal pribadi.
5. Untuk diukurnya produktivitas seluruh dana perusahaan yang digunakan
baik modal pinjaman maupun modal pribadi.

Transfer Pricing

Transfer Pricing merupakan suatu kebijakan yang diterapkan oleh
perusahaan dalam menenentukan harga transfer suatu transaksi baik itu berupa
barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi keuangan yang dilakukan
perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu
intracompany transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu
perusahaan, dan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara
dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya dapat
dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara
yang berbeda (international transfer pricing) (Setiawan, 2014).
Menurut Kaplan dan Atkinson (1998) terdapat tiga metode penentuan harga
transfer yaitu :
1. Market-based transfer pricing yaitu penentuan harga transfer dengan
menggunakan harga pasar. Harga pasar tersebut merupakan harga yang
ditetapkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran pasar.
2. Cost-based transfer pricing yaitu penentuan harga transfer dengan
menggunakan perhitungan biaya dalam menghasilkan suatu produk.
3. Negotiated transfer pricing yaitu penentuan harga transfer berdasarkan
negosiasi antar pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, informasi
tentang harga pasar dan biaya dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam negosiasi.
Pengertian transfer pricing dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian
yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat pejoratif. Transfer pricing dalam
pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan
strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangkan, transfer
pricing dalam pengertian pejoratif diasumsikannya harga transfer yang dijadikan
upaya untuk meminimalisir beban pajak, antara lain menggeser laba ke negara yang
tarif pajaknya rendah (Suandy, 2008). Berdasarkan pengertian tersebut, transfer
pricing dapat dijadikan upaya praktik penghindaran pajak, yaitu dengan cara
menggeserkan laba ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Transfer pricing
yang dilakukan oleh perusahaan berkaitan erat mengenai suatu transaksi kepada
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
Hubungan istimewa berdasarkan PSAK 7 menjelaskan bahwa pihak-pihak
yang dianggap mempunyai hubungan istimewa merupakan pihak yang dianggap
memiliki hubungan istimewa apabila terdapat satu pihak mempunyai kemampuan
untuk mengendalikan pihak lainnya atau mempunyai pengaruh yang signifikan
terhadap pihak lain dalam rangka mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa
berdasarkan PSAK merupakan tansaksi antara pihak yang mempunyai hubungan
istimewa yaitu dialihkanya sumber daya atau kewajiban kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa, tanpa dihiraukannya apakah suatu harga
diperhitungkan.
Menurut UU No. 36 Tahun 2008 pasal 18 ayat 4 hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1)
huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara
dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak
berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak
langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis
keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak
berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya
sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dengan
menggunakan harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.
Menurut Tampubolon & Farizi (2018) ada beberapa motif atau tujuan
perusahaan multinasional untuk go-international dengan cara mendirikan
perwakilan, anak perusahaan, dan bentuk keberadaan lainnya di luar negeri. Motif
tersebut terdiri dari :
1. Mencari bahan Mentah
Barang mentah yang dimiliki oleh perusahaan di suatu negara seringkali
terbatas.
2. Mencari Pasar
Untuk mencapai tujuan, perusahaan multinasional cenderung akan
menguasai atau mencari pasar baru dalam melakukan investasi ke negara
lain.
3. Strategi Biaya
Perusahaan-perusahaan multinasional membuat pabrik di luar negeri,
seperti negara berkembang dengan memberikan upah dan gaji yang rendah,
sehingga meminimalkan biaya produksi. Perusahaan tidak hanya
mengurangi biaya produksi, tapi perusahaan multinasional juga melihat
semua rincian biaya guna meminimalisirnya, termasuk biaya pajak.
4. Motif lainnya
Perusahaan melakukan transfer pricing untuk mendapatkan perkembangan
teknologi.
Transfer pricing dapat diukur dengan cara membagikan piutang usaha
kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan total piutang yang terdapat
pada laporan keuangan perusahaan. Sehingga, berdasarkan presentase hasil
perhitungan tersebut dapat diketahui transaksi yang telah dilakukan kepada
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dalam melakukan praktik transfer
pricing

Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Praktik penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib
Pajak agar pajak terhutang dapat diminimalisir. Praktik penghindaran pajak lebih
menekankan kepada upaya yang dapat dilakukan namun tidak melanggar ketentuan
atau peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuan dibentuknya
undang-undang dalam memungut pajak yaitu untuk mendapatkan penghasilan
negara dari penerimaan pajak yang besar. Namun, terdapat berbagai celah
(loopholes) dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaraan
pajak (tax avoidance) sering dilakukan oleh Wajib Pajak. Praktik penghindaran
pajak memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of
law), tetapi tidak mendukung tujuan dari dibentuknya undang-undang perpajakan
tersebut (www.pajak.go.id).
Hal ini tentu banyak dimanfaatkan Wajib Pajak karena merupakan tindakan
yang legal, namun disisi lain, pemerintah tidak dapat mengoptimalkan penerimaan
negara yang bersumber dari pajak karena pajak terhutang yang dibayarkan oleh
Wajib Pajak cenderung bukan merupakan pajak terhutang yang sesungguhnya,
melainkan sudah dilakukan upaya meminimalisir pajak terhutangnya.
Menurut Thomas (2013) Praktik penghindaran pajak dapat dilakukan
dengan tiga cara, yaitu :
a. Menahan Diri
Menahan diri yaitu suatu perilaku dari Wajib Pajak yang secara sadar tidak
melakukan sesuatu yang dapat dikenai pajak.
b. Pindah Lokasi
Pemindahan domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang
tarif pajaknya rendah.
c. Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Merupakan suatu perbuatan dengan melakukan berbagai cara agar
perbuatan yang dilakukan tidak dikenai pajak, yaitu dilakukan dengan
memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan dalam undang-undang.
Berdasarkan teori tersebut terlihat bahwa perencanaan perpajakan
perusahaan dengan melakukan praktik penghindaran pajak merupakan tindakan
yang legal yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam rangka meminimalisir
pajak terhutangnya.
Praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dapat diukur dengan berbagai
cara, berdasarkan beberapa penelitian terdahulu yang telah dirangkum, berikut
adalah proksi yang sering digunakan dalam pengukuran penghindaran pajak, yaitu:
1. GAAP ETR
Siegfried (1972) menyatakan bahwa GAAP ETR merupakan salah satu cara
mengukur tax avoidance. GAAP ETR dihitung dengan cara membagikan
beban pajak dengan pendapatan sebelum pajak. GAAP ETR bertujuan
untuk melihat beban pajak yang dibayarkan dalam tahun berjalan.
2. Cash Effective Tax Rate (CETR)
Minnick & Noga (2010) menyatakan bahwa CETR merupakan pengukuran
lainnya dalam memprediksi praktik penghindaran pajak (tax avoidace).
CETR dihitung dengan jumlah pajak tunai yang dibayarkan dibagi dengan
jumlah total pendapatan sebelum pajak selama periode berjalan yang sama.
3. Current ETR
Siegfried (1972) menyatakan bahwa Current ETR merupakan pengukuran
tax avoidance dengan cara membangikan pajak kini (current tax) dengan
laba sebelum pajak penghasilan (pre-tax income).
4. Book Tax Differences (BTD)
Hanlon et al., (2010) menyatakan bahwa BTD adalah pengukuran lainnya
dalam tax avoidance yaitu dengan cara mengurangkan laba sebelum pajak
dengan laba kena pajak secara fiskal di laporan laba rugi.
Dalam penelitian ini, pengukuran praktik penghindaran pajak (tax
avoidance), menggunakan proksi GAAP ETR (Effective Tax Rate), yaitu dengan
membagikan beban pajak penghasilan dengan laba sebelum pajak. Pengukuran
menggunakan model GAAP ETR karena dapat menjelaskan adanya praktik
penghindaran pajak, semakin tinggi presentase ETR maka penghindaran pajak yang
dilakukan rendah, rendahnya presentase ETR mengindikasikan penghindaran pajak
yang dilakukan tinggi (Siegfried, 1972).

Teori Agensi (Agency Theory)

Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan teori agensi merupakan
kontrak antara satu atau beberapa principal dengan menyewa orang lain (agent)
untuk melakukan beberapa jasa atas nama mereka yang meliputi pendelegasian
wewenang pengambilan keputusan kepada agent. Dalam pendelegasian wewenang
pemilik (principal) kepada manajer (agent), manajemen diberi hak untuk
mengambil keputusan bisnis bagi kepentingan pemilik.
Teori agensi mempunyai fokus mengenai hubungan perbedaan kepentingan
yaitu antara agen dan principal. Teori ini juga memberikan gambaran pemisahan
antara manajemen dan pemegang saham. Pemisahan ini bertujuan agar perusahaan
lebih efektif dan efisien terhadap pengelolaanya dengan menggunakan agen yang
dapat mengelola perusahaannya dengan baik. Namun, hal ini dapat
memungkinkannya agen mementingkan kepentingannya dengan dikorbankannya
principal, tetapi disisi lain, principal menginginkan tingkat pengembalian yang
tinggi terhadap sumber daya yang telah diinvestasikan (Adityamurti & Ghozali,
2017).
Perbedaan kepentingan antara principal dan agent dapat mempengaruhi
beberapa kebijakan terkait kinerja suatu perusahaan, salah satu kebijakan tersebut
yaitu kebijakan perpajakan. Peraturan perpajakan di indonesia mengatur sistem
perpajakan, yaitu self assessment system dimana pemerintah memberikan
wewenang kepada Wajib Pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan
pajak terhutanganya sendiri. Sistem pemungutan pajak ini dapat memberikan
peluang bagi Wajib Pajak sebagai pihak agent, untuk melakukan berbagai upaya
agar pajak yang dibayarkan dapat diminimalisir. Salah satu upaya yang dilakukan,
terkait kebijakan perpajakan yaitu dengan melakukan praktik penghindaran pajak
(tax avoidance). Sedangkan, pemerintah yang bertindak sebagai principal
menginginkan perusahaan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan kepentingan antara principal dan
agent terjadi kepada pemilik modal atau saham. Manajer perusahaan sebagai agent
akan melakukan perilaku oportunistik yaitu perilaku untuk mementingkan
kepentingan pribadi. Manajemen akan melakukan berbagai cara dalam hal ini
penghindaran pajak agar perusahaan mendapatkan laba yang besar, sehingga
manajer akan mendapatkan imbalan atau reward atas pencapaiannya. Pemilik
saham atau investor selaku principal memang menginginkan tingkat pengembalian
yang tinggi, namun investor juga menginginkan agar setiap kebijakan yang
dilakukan tidak merugikan atas investasi yang diberikan, hal ini tentu bertentangan
ketika manajemen melakukan penghindaran pajak yang dapat merugikan investor
di waktu mendatang.

Teori Kepatuhan (Compliance Theory)

Teori kepatuhan (compliance theory) merupakan teori mengenai perilaku
taat seseorang terhadap peraturan atau hukum yang berlaku. Menurut Tyler (1990)
didapatnya dua perspektif dalam literatur sosiologi terkait kepatuhan terhadap
hukum, yaitu instrumental dan normative. Perspektif instrumental diasumsikannya
seseorang secara keseluruhan didorong karena kepentingan pribadi dan tanggapan
terhadap berbagai perubahan yang memiliki kaitannya dengan perilaku. Perspektif
normatif berkaitan dengan sesuatu yang dianggapnya sebagai moral serta
berlawanan dengan kepentingan pribadi. Seseorang cenderung dapat mematuhi
hukum karena dianggapnya dapat sesuai dan konsisten terhadap norma-norma
internal.
Menurut Tahar & Rachman (2014) kepatuhan Wajib Pajak dalam
menjalankan kewajiban perpajakannya merupakan salah satu tanggung jawab bagi
pemerintah dan rakyat sebagai Wajib Pajak kepada Tuhan, dimana memiliki hak
serta kewajiban yang harus dimiliki pemerintah serta rakyat. Sebagai warga negara
yang taat akan peraturan atau hukum, kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan
kewajiban perpajakannya diharapakan dapat terus diterapkan sebagai bentuk rasa
tanggung jawab.
Kepatuhan Wajib Pajak didasari atas motivasi atau dorongan pribadi diri
Wajib Pajak, dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Motivasi dari luar
pribadi Wajib Pajak yaitu dorongan dari pemerintah dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). DJP terus melakukan berbagai upaya agar Wajib Pajak dapat
patuh dalam menjalankan kewajibannya. Upaya yang telah dilakukan yaitu agar
Wajib Pajak dapat dengan mudah dalam menghitung, membayar dan melaporkan
pajak terhutangnya, seperti melakukan pelayanan berupa e-Filing, e-SPT, e-Faktur,
dan e-Bupot. Kemudahan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang dapat
diakses secara real time, kapanpun dan dimanapun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007
tentang Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali
tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda
pembayaran pajak;
c. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan
keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3
(tiga) tahun berturut-turut;
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Teori kepatuhan erat kaitannya dengan sikap patuh suatu perusahaan selaku
Wajib Pajak Badan terhadap pemerintah dan pemilik modal. Suatu perusahaan yang
didirikan di suatu wilayah negara tertentu diharapkan dapat patuh terhadap
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dan perundangundangan diterapkan agar perusahaan dapat patuh dalam menjalankan setiap
kewajibannya, sehingga tidak melanggar atau menyimpang. Pemerintah
menerapkan peraturan dan perundang-undangan agar tujuan yang diinginkan dapat
tercapai yaitu mendapatkan penghasilan yang bersumber dari pajak sebesarbesarnya. Namun, seringkali peraturan ini justru disalahgunakan dengan cara
memanfaatkan celah (loopholes) agar pajak yang dibayar dapat diminimalisir yaitu
dengan melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance), hal ini tentu
bertentangan dengan teori kepatuhan. Pemilik modal atau investorsuatu perusahaan
menginginkan agar perusahaan dapat patuh terhadap peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan investor tidak ingin dirugikan,
sehingga dapat menekan resiko yang terjadi atas investasi yang mereka berikan
kepada perusahaan

Teori Sinyal

Sinyal adalah tindakan yang diambil oleh manajemen perusahaan dimana
manajemen mengetahui informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai
internal perusahaan dan prospek perusahaan di masa depan daripada pihak
investor (Febrianty, 2011). Signalling Teory berakar pada teori akuntansi
pragmatik. Menurut Suwarjono (2012:32), teori akuntansi pragmatik yang
memusatkan perhatiannya kepada pengaruh informasi terhadap perubahan
perilaku pemakai laporan.
Penelitian ini diharapkan memberi sinyal atau informasi kepada pengguna
tentang perusahaan mana saja yang sudah menerapkan PMK Nomor
169/PMK.010/2015.

Thin Capitalization

Menurut Gunaidi (1994a, 198), thin capitalization adalah praktik membiayai
cabang atau anak perusahaan lebih besar dengan utang berbunga daripada dengan
modal saham. Thin capitalization ini merupakan pinjaman berupa uang atau
modal dari pemegang saham atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa
dengan pihak pinjaman (Gunaidi 1994a, 279).
Maraknya praktik thin capitalization di Indonesia terjadi pada tahun 2013
karena peraturan perbandingan utang dan modal yang belum jelas dari
pemerintah. Perusahaan secara bebas melakukan praktik thin capitalization tanpa
adanya proses hukum karena otoritas pajak sulit menjerat para pelaku dengan
keadaan hukum yang belum cukup memadai. Akibatnya kerugian negara tidak
terhindarkan karena kehilangan potensi pemasukan negara sektor pajak.

Struktur Modal

Menurut Riyanto (2001), struktur modal merupakan perimbangan atau
perbandingan antara jumlah hutang jangka panjang dengan modal sendiri.
Struktur modal merupakan campuran atau proporsi antara hutang jangka panjang
dan ekuitas, dalam rangka mendanai investasinya (operating assets). Komposisi
dari hutang jangka panjang, saham preferen, dan saham biasa merupakan struktur
modal perusahaan yang akan mempengaruhi biaya modal secara keseluruhan
(Raharjaputra, 2009). Manajer harus mampu menghimpun dana secara efisien,
sehingga keputusan pendanaan mampu meminimalisirkan biaya modal yang harus
ditanggung perusahaan dan dapat memaksimalkan nilai perusahaan.
Struktur modal dapat diukur dengan rasio perbandingan antara total hutang
terhadap total modal melalui (Debt to Equity Ratio) DER (Husnan, 2011).
Pemakaian DER dimaksudkan untuk mempermudah pengukuran karena struktur
modal tidak dapat diukur secara langsung (Sartono dan Sriharto, 1999). Semakin
besar DER maka semakin besar juga risiko yang harus dihadapi oleh perusahaan
karena pemakaian hutang sebagai sumber pendanaan yang murah dengan bunga
rendah dan jangka waktu fleksibel, sehingga hutang menjadi menguntungkan bagi
perusahaan.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2009), Modal adalah hal residual atas
asset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Menurut Riyanto (2001)
modal sendiri pada dasarnya merupakan modal yang berasal dari pemiliknya dan
tertanam di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak bisa ditentukan. Modal juga
dapat diartikan sebagai dana yang dipinjam dalam jangka waktu tidak terbatas
dari pemegang saham.
Komponen modal sendiri ini merupakan modal perusahaan yang
dipertaruhkan untuk segala risiko baik risiko usaha maupun risiko-risiko kerugian
lain. Modal sendiri tidak memerlukan jaminan atau keharusan untuk pembayaran
kembali dalam setiap keadaan maupun tidak adanya kepastian tentang jangka
waktu pembayaran kembali modal sehingga tiap perusahaan harus mempunyai
jumlah minimum modal yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup
perusahaan. Modal yang bersifat permanen akan tetap tertanam dalam perusahaan
dan dapat diperhitungkan pada setiap saat untuk memlihara kelangsungan hidup
perusahaan dan melindungi perusahaan dari risiko kepailitan. Modal merupakan
sumber dana perusahaan yang paling tepat untuk diinvestasikan pada aktiva tetap
yang bersifat permanen dan investasi-investasi yang menghadapi risiko kerugian
yang relatif kecil, karena suatu kerugian dari investasi tersebut dengan alas an
apapun merupakan tindakan membahayakan bagi kontinuitas kelangsungan hidup
suatu perusahaan.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2009), Utang adalah kewajiban
perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya
diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang
mengandung manfaat ekonomi. Menurut Riyanto (2001) hutang jangka panjang
merupakan hutang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari
sepuluh tahun. Hutang jangka panjang merupakan kewajiban keuangan yang
dalam melakukan pembayaran lebih dari satu tahun. Hutang jangka panjang ini
umumnya digunakan untuk membelanjai ekspansi atau modernisasi dari
perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah
besar (Riyanto, 2001).

PMK Nomor 169/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 merupakan
peraturan perpajakan yang mengatur besarnya Debt Equity Ratio serta besarnya
biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh suatu perusahaan. Besarnya biaya
pinjaman yang terjadi akibat transaksi utang oleh perusahaan harus dihitung
setelah dilakukan perhitungan DER. Tujuan dari diterbitkannya PMK
169/PMK.010/2015 ini adalah untuk menekan praktik thin capitalization oleh
perusahaan-perusahaan dimana praktik ini menyebabkan penerimaan pajak bagi
negara rendah dikarenakan perusahaan memperoleh dana lebih dari pendanaan
utang. Hal ini tidak baik bagi negara, oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan
peraturan baru untuk menekan praktik ini. Harapan dengan adanya peraturan ini
penerimaan negara khususnya dari pajak akan mencapai target yang sudah
ditentukan negara dan akan membuat negara Indonesia lebih maju.

Pengaruh diversifikasi gender eksekutif terhadap penghindaran pajak

Eksekutif merupakan organ penting perusahaan yang bertanggung jawab
atas kendali seluruh operasi bisnis. Peranan eksekutif sangatlah krusial, karena itu
posisi ini memiliki tingkat tanggung jawab yang tinggi dibandingkan dengan
organ perusahaan yang lain. Hadirnya wanita dalam sususan eksekutif perusahaan
bukan hanya untuk menanggapi kesetaraan gender, melainkan juga memiliki
peran terhadap penghindaran pajak (Rahman & Cheisviyanny, 2020). Dalam
kajian teori nature, perbedaan sifat alami dari pria dan wanita akan memberikan
hasil yang berbeda dalam hal bertindak maupun merespon ketika dihadapi
masalah yang sama. Sehingga tujuan adanya keragaman gender pada posisi
eksekutif dapat menjadi bahan pertimbangan dalam hal respon yang berbeda antar
keduanya ketika pengambilan keputusan dan kebijakan apabila diterapkan di
perusahaan (Novita, 2016).
Diversifikasi gender eksekutif hubungannya dengan penghindaran pajak
yakni ditandai dengan kehadiran ada tidaknya wanita dalam posisi tersebut.
Dimana dengan sifat wanita yang penuh kehati-hatian dan cenderung menghindari
resiko dapat menurunkan risiko perusahaan serta mengurangi timbulnya keputusan
dan kebijakan yang merugikan perusahaan seperti praktik penghindaran pajak.
Pernyataan ini sesuai dengan hasil penelitian Winasis & Yuyetta (2017) serta
Lanis, et all (2017) menunjukkan keberagaman gender berpengaruh terhadap
penghindaran pajak. Sedangkan penelitian Oyenike & Olayinka (2016) menyatakan
sebaliknya bahwa tidak terdapat pengaruh antara keduanya

Pengaruh kompensasi eksekutif terhadap penghindaran pajak

Definisi kompensasi eksekutif adalah total seluruh imbalan yang diterima
oleh manajemen puncak (direktur, presiden, kepala divisi) sebagai pengganti jasa
yang telah mereka berikan dan untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi
karyawan (Fatimah et al., 2017). Dalam perspektif teori keagenan, mengatakan
bahwa dengan adanya ketidakseimbangan informasi (asymmetrical information)
yang dimiliki oleh agent dan principal dapat mendorong masing-masing individu
bertindak egois demi mewujudkan kepentingan masing-masing. Dalam kondisi
tersebut agent akan bertindak oportunistik dengan menyembunyikan beberapa
informasi yang tidak diketahui oleh principal, sehingga dengan mudah agent
dapat memanipulasi angka-angka akuntansi atau bahkan melakukan tax avoidance
secara ekstrim diluar rencana yang membahayakan masa depan perusahaan tanpa
sepengetahuan principal. Untuk menghilangkan masalah seperti itu, pemilik atau
pemegang saham selaku principal akan mengorbankan sumberdaya yang
dimilikinya dalam bentuk kompensasi yang diterima oleh eksekutif selaku agent.
Pemberian kompensasi ini merupakan langkah untuk menyelaraskan tujuan dan
kepentingan antara principal dan agent serta dianggap sebagai salah satu cara
untuk mendorong peningkatan kinerja agent. Dengan kompensasi yang tinggi,
diharapkan dapat meminimalisir terjadinya agency problem serta mengurangi
tindakan yang menyimpang atau tindakan oportunistik yang dimiliki agent.
Kompensasi biasanya berupa gaji pokok, bonus dan opsi saham. Kompensasi
dapat memberikan efek jangka panjang dengan menggunakan bentuk insentif
jangka panjang berupa saham atau jangka pendek berupa kas (Amri, 2017).
Kompensasi eksekutif hubungannya dengan penghindaran pajak ialah
Ketika eksekutif (agent) telah menerima benefit berupa kompensasi, tentunya
mereka akan berharap profit perusahaan selalu tinggi. Dengan profit yang tinggi
tersebut tentu akan membuat beban pajak yang tinggi pula. Tentu membuat
eksekutif selaku agent berusaha dengan gigih untuk mengelola beban pajak
dengan menerapkan tax avoidance serta hal ini dilakukan untuk memperlihatkan
seberapa baik kinerja agent dihadapan principal. Hal inilah yang mengindikasikan
bahwa perusahaan yang memberikan paket kompensasi eksekutif yang tinggi
diprediksi melakukan praktik penghindaran pajak. Individu jika mendapat benefit
dari tindakan tersebut, ia akan melaksanakannya (Pratiwi et al., 2020). Sehingga
eksekutif sebagai pemimpin operasional perusahaan akan melaksanakan kebijakan
penghindaran pajak jika ia juga mendapatkan benefit terhadap tindakan tersebut.
Sehingga diperlukan upaya pelaksanaan efisiensi pajak perusahaan guna
menerima kompensasi yang tinggi tersebut. Dengan begitu pihak eksekutif
termotivasi untuk berani membuat keputusan dalam hal menerapkan kebijakan
penghindaran pajak di perusahaan (Pratiwi et al., 2020). Sejalan dengan
pernyataan tersebut penelitian yang dilakukan oleh Nugraha & Mulyani (2019)
dan Fatimah & dkk (2017) membuktikan bahwa kompensasi eksekutif
berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hasil tersebut bertolak belakang
dengan penelitian Putri & Indriani (2020) bahwa kompensasi eksekutif tidak
berpengaruh terhadap upaya penghindaran pajak.

Pengaruh fixed asset intensity terhadap penghindaran pajak

Dalam berjalannya perusahaan para manajer akan berusaha semaksimal
mungkin untuk bisa memuaskan para pemegang saham. Sehingga fokus
manajemen ialah berusaha untuk memaksimalkan laba perusahaan. Salah satu
solusi yang tepat ialah dengan meningkatkan jumlah aset tetap perusahaan.
Intensitas aset tetap mendeskripsikan proporsi banyaknya investasi perusahaan
terhadap aset tetap (Dharma & Ardiana, 2016). Implikasi teori agensi yakni
manajemen (agent) selaku pengelola perusahaan akan berusahaan memenuhi
keinginan (principal) untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan
penghematan pajak. Dengan begitu, manajemen selaku (agent) perlu memikirkan
kebijakan akuntansi yang seperti apa yang dapat digunakan untuk mewujudkan
permintaan tersebut tanpa melanggar peraturan perpajakan. Salah satu cara yang
dapat dilakukan manajemen ialah memanfaatkan beban penyusutan yang melekat
pada aset tetap, dengan teknis mengalokasikan dana perusahaan yang menganggur
agar dapat diinvestasikan dalam bentuk aset tetap. Dimana peraturan perpajakan
mengakui peran dari beban depresiasi sebagai pengurang laba bersih, akibatnya
laba kena pajak perusahaan pun menjadi lebih rendah yang imbasnya pada pajak
terutang perusahaan yang semakin mengecil (Dharma & Ardiana, 2016).
Hubungan antara intensitas aset tetap dan penghindaran pajak terletak
pada saat perusahaan memiliki proporsi aset tetap yang mendominasi secara
keseluruhan total aset perusahaan. Pada buku akuntansi perpajakan Agoes
Sukrisno & Trisnawati (2013) menjelaskan bahwa dalam perpajakan mengakui
adanya beban depresiasi yang dapat menjadi pengurang pengenaan pajak. Dimana
semakin besar proporsi aset tetap perusahaan dari keseluruhan total aset,
menyebabkan beban depresiasi yang cukup tinggi. Akibatnya, beban pajak
perusahaan akan menurun dari nilai yang seharusnya. Hal ini berarti bahwa
perusahaan yang memiliki beban pajak yang rendah dikarenakan perusahaan
tersebut memiliki tingkat kepemilikan aset tetap yang tinggi. Sebaliknya
perusahaan yang memiliki beban pajak yang tinggi disebabkan karena perusahaan
tersebut memiliki tingkat kepemilikan aset tetap yang rendah. Oleh karena itu,
dapat disimpulkan bahwa intensitas aset tetap dapat mempengaruhi jumlah kena
pajak karena adanya beban depresiasi atau beban penyusutan yang melekat pada
aset tetap sehingga memungkinkan untuk mendorong manajemen perusahaan
melakukan tindakan penghindaran pajak (tax avoidance). Pernyataan tersebut
sejalan dengan penelitian Purwanti & Sugiyarti (2017) dan Ervaniti, D & dkk
(2020) menyatakan bahwa terdapat pengaruh antara intensitas aset tetap terhadap
tax avoidance. Berbeda dengan hasil penelitian Merkusiwati & Damayanthi
(2019) yang membuktikan bahwa tidak terdapat pengaruh intensitas aset tetap
terhadap upaya penghindaran pajak perusahaan

Pengaruh thin capitalization terhadap penghindaran pajak

Perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak akan mencari berbagai
macam alternatif dalam bertransaksi yang dapat mengecilkan beban pajak. Salah
satu alternatif ialah penerapan Thin capitalization. Defini dari thin capitalization
adalah skema tax avoidance melalui loopholes ketentuan pajak dengan
merampingkan modal serta berpegangan pada hutang sebagai pendanaan yang
paling dominan dalam operasi bisnis perusahaan (Olivia & Dwimulyani, 2019).
Implikasi teori agensi yakni dijelaskan bahwa pemegang saham (principal) tentu
menginginkan beban pajak dapat ditekan serendah mungkin agar menghasilkan
laba yang optimal guna mendapatkan dividen yang semakin tinggi. Dengan
begitu, manajer secara rasional akan memilih kebijakan akuntansi yang sesuai
dengan kepentingannya (kompensasi) dan kepentingan principal yakni dengan
diterapkannya skema thin capitalization dalam upaya penghindaran pajak
perusahaan. Dimana praktik thin capitalization ini dapat menimbulkan insentif
pajak yang teknisnya dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan perlakuan dari
pendanaan utang dan pendanaan modal. Manajemen dapat memanfaatkan peran
bunga dari pendanaan utang sebagai pengurang beban pajak. Alhasil, beban pajak
terutang perusahaan menjadi lebih kecil dari seharusnya dan kinerja perusahaan
pun terlihat baik di hadapan pemilik atau pemegang saham (principal) sesuai
dengan yang diharapkan. Dengan begitu, hal ini juga akan memberikan benefit
bagi manajemen selaku agent berupa kompensasi manajemen yang diterimanya
akan meningkat.
Praktik thin captalization sendiri hubungannya dengan penghindaran
pajak terletak pada saat perusahaan memiliki nilai hutang yang mendominasi
dalam sumber pendanaan aktivitas operasi perusahaan. Berdasarkan teori
perpajakan bahwa pengenaan pajak dapat dikurangkan dengan beban bunga yang
timbul dari hutang tersebut. Sehingga semakin tinggi nilai thin capitalization
maka semakin tinggi pula beban bunga yang harus dibayar, tentunya hal ini akan
menggerus laba perusahaan. Pada akhirnya akan mengecilkan beban pajak
terutang perusahaan (Jumailah, 2020). Dengan kata lain, ketika perusahaan
memiliki nilai hutang lebih besar dibandingkan modal dari ketentuan yang
berlaku, hal ini dapat mengindikasikan bahwa perusahaan itu mencoba untuk
melakukan penghindaran pajak. Sesuai dengan hasil penelitian Setiawan &
Agustina (2018) dan Prastiwi & Ratnasari (2019) yang menjelaskan ada pengaruh
yang signifikan antar keduanya. Namun hasil riset tersebut bertentangan dengan
penelitian Ismi & Linda (2016) dan Olivia & Dwimulyani (2019) yang
membuktikan bahwa praktik thin capitalization tidak berpengaruh terhadap upaya
mengecilkan pembayaran pajak

Pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak

Tujuan akhir dari semua pelaku usaha ialah memperoleh keuntungan
semaksimal mungkin dengan pengeluaran yang sangat minim. Sehingga dengan
menunjukkan perolehan keuntungan yang selalu stabil maupun meningkat akan
memberikan poin tambah bagi perusahaan terkait dengan kinerja tersebut. Salah
satu indikator pengukur kinerja perusahaan ialah profitabilitas (Optikasari &
Trisnawati, 2020). Untuk mengukur profitabilitas dapat menggunakan beberapa
rasio, salah satunya ROA. Berdasarkan peraturan perpajakan menyatakan bahwa
dasar pengenaan pajak berasal dari profit yang dihasilkan perusahaan. Sehingga
dengan semakin besar profit yang diperoleh perusahaan, maka semakin besar pula
pajak yang harus dibayar. Tentunya hal ini membuat agent (manajemen) tidak
akan senang dengan beban pajak perusahaan yang tinggi seiring dengan
meningkatnya laba perusahaan. Maka dari itu, perusahaan cenderung akan
melakukan penghindaran pajak ketika mengalami peningkatan profit. Hal
demikian akan berdampak pada berkurangnya kompensasi kinerja agent akibat
tergerus oleh pajak. Dengan kondisi seperti itu akan membuat agent termotivasi
untuk membayar pajak serendah mungkin. Sesuai dengan teori agensi yang
menyatakan bahwa manajemen selaku agent akan bersikap oportunistik apabila
menyangkut kepentingan pribadinya (kompensasi) dan berusaha mencari cara
agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi. Hal ini bermakna bahwa manajemen
tentu berkeinginan mendapat peningkatan kompensasi melalui laba yang tinggi,
namun dengan laba yang tinggi mengakibatkan beban pajak yang tinggi pula yang
imbasnya pada semakin kecilnya laba perusahaan akibat tergerus untuk membayar
pajak. Sehingga manajemen berusaha untuk mencari beberapa cara agar
kepentingan tersebut dapat terpenuhi dengan tetap meningkatkan nilai perusahaan
di mata principal melalui tindakan penghindaran pajak.
Nilai ROA yang tinggi mengindikasikan kinerja perusahaan yang
semakin baik dalam hal mengasilkan laba operasi. Sehingga kaitan profitabilitas
dengan penghindaran pajak ialah ketika laba perusahaan semakin tinggi, maka
jumlah pajak yang akan dibebankan semakin tinggi pula. Tentunya hal ini tidak
diinginkan oleh perusahaan, sehingga muncullah indikasi bahwa semakin tinggi
nilai ROA yang diperoleh akan memotivasi perusahaan untuk melakukan upaya
penghindaran pajak. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Olivia & Dwimulyani
(2019) dan Putri & Indriani (2020) yang menegaskan bahwa ROA berpengaruh
terhadap penghindaran pajak. Namun pada penelitian Merkusiwati & Damayanthi
(2019) pernyataan tersebut dibantahkan, dengan hasil bahwa ROA tidak memiliki
pengaruh terhadap penghindaran pajak.

Diversifikasi Gender Eksekutif

Peran eksekutif di dalam perusahaan sangat mempengaruhi berbagai
elemen mulai dari keputusan hingga kebijakan perusahaan (erat kaitannya dengan
perpajakan). Salah satu isu penting terkait dengan struktur dewan eksekutif
perusahaan ialah adanya diversitas gender (Rahman & Cheisviyanny, 2020).
Gender diversity ialah terdiversifikasinya komposisi gender eksekutif di dalam
perusahaan atau setidaknya memiliki satu dewan direksi wanita yang
mengindikasikan bahwa praktik penghindaran pajak dapat lebih efisien atau malah
meminimalkan potensi untuk melakukannya (Amri, 2017). Namun tak jarang
banyak streotype yang melekat pada kalangan masyarakat bahwa wanita penuh
dengan sisi emosional dan hanya dipandang sebagai supportive followers. Hal ini
yang membuat posisi wanita jauh dibawah kategori sebagai seorang pemimpin
sehingga posisi eksekutif yang diisi wanita sangatlah minim bahkan beberapa
tidak ada. Pada hakikatnya wanita dan pria memiliki sifat bawaan yang berbeda
dan sudah melekat pada masing-masing individu, sehingga proporsi perbandingan
pria dan wanita khususnya dalam sususan eksekutif perusahaan akan membawa
hasilnya berbeda baik dalam keputusan maupun kebijakan perusahaan.
Penelitian yang dilakukan oleh Kusumastuti & dkk (2008) menyatakan
bahwa wanita memiliki sikap kehati-hatian yang tinggi, cenderung menghindari
resiko dan lebih teliti dibandingkan pria. Terlihat bahwa wanita memiliki
perhatian lebih dan kejelian khusus dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu
dengan adanya kehadiran wanita dalam struktur eksekutif dapat membantu dalam
mengambil keputusan yang lebih tepat dengan resiko yang lebih rendah.
Diharapkan dapat memperkecil kecil kemungkinan dalam melakukan tindakan
penghindaran pajak yang mungkin beresiko bagi perusahaan. Pengukuran
diversifikasi gender dalam penelitian ini mengembangkan penelitian oleh Rahman
& Cheisviyanny (2020) yakni menggunakan rasio dimana membandingkan
jumlah eksekutif wanita dalam keseluruhan total jajaran eksekutif.

Kompensasi Eksekutif

Keberhasilan kinerja perusahaan tentu tidak terlepas dari kinerja
pemimpin atau eksekutif yang mengelola perusahaan tersebut. Sehingga tak
jarang keputusan- keputusan yang sangat penting bagi perusahaan hanya
diputuskan oleh pihak manajemen puncak (eksekutif). Sehingga dalam
mempertimbangkan penerapan tax avoidance di perusahaan pasti pihak eksekutif
ikut andil dalam hal tersebut. Salah satu alasan pihak eksekutif berperan dalam
upaya dilakukannya penghindaran pajak di perusahaan ialah karena kompensasi
yang mereka terima. Definisi kompensasi eksekutif adalah total seluruh imbalan
yang diterima oleh manajemen puncak (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris)
sebagai pengganti jasa yang telah mereka berikan dan untuk menarik,
mempertahankan, dan memotivasi karyawan (Fatimah et al., 2017). Kompensasi
biasanya berupa gaji pokok, bonus dan opsi saham yang ditujukan
Pihak eksekutif sebagai pemimpin operasional sebuah perusahaan akan
bersedia untuk membuat kebijakan penghindaran pajak hanya jika ia mendapat
keuntungan dari tindakan tersebut (Hanafi & Harto, 2014). Agar pelaksanaan
kebijakan penghindaran pajak tersebut dapat terlaksana sesuai dengan rencana
yang telah disusun perusahaan, maka pemberian kompensasi tinggi khususnya
untuk pihak eksekutif adalah salah satu cara terbaik sebagai upaya pelaksanaan
efisiensi pajak perusahaan. Dengan begitu, kompensasi eksekutif yang tinggi
merupakan bentuk apresiasi kepada pihak eksekutif terhadap upaya yang
dilakukannya untuk meminimalisir pembayaran pajak perusahaan. Pada akhirnya
akan eksekutif merasa sangat diuntungkan ketika menerima kompensasi yang
tinggi sehingga memutuskan untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui
efisiensi pembayaran pajak. Dalam penelitian sebelumnya (Fatimah et al., 2017)
untuk mengukur variabel kompensasi eksekutif menggunakan nilai Logaritma
Natural dari total kompensasi yang diterima selama setahun oleh eksekutif
perusahaan (Dewan direksi dan Dewan komisaris)

Fixed Asset Intensity

Intensitas aset tetap menunjukan proporsi aset tetap dalam perusahaan
dibandingkan dengan total aset yang dimiliki. Proporsi ini mendeskripsikan
banyaknya investasi perusahaan terhadap aset tetap (Dharma & Ardiana, 2016).
Sedangkan menurut pajak, Pasal 11 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mendefinisi
aset tetap adalah harta berwujud yang dapat disusutkan dan terletak atau berada di
Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta memiliki masa
manfaat lebih dari satu tahun. Intensitas aset tetap juga dapat mempengaruhi
pembayaran pajak perusahaan. Pemilihan aset tetap sebagai media investasi bagi
perusahaan erat kaitannya dengan penghindaran pajak khususnya dalam hal
memperhitungkan beban depresiasi. Tak dapat dipungkiri bahwa hampir seluruh
aset tetap akan mengalami depresiasi atau penyusutan dalam laporan keuangan
perusahaan. Sementara itu biaya penyusutan ini adalah biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan dalam perhitungan pajak perusahaan (Merkusiwati
& Damayanthi, 2019). Dengan begitu muncullah peluang untuk mengecilkan
beban pajak dengan mengandalkan besaran beban depresiasi aset tetap tersebut.
Dalam memperhitungan beban depresiasi wajib pajak harus konsisten
dalam menetapkan penggunaan metode penyusutan. Telah termuat dalam aturan
SAK-ETAP oleh IAI bahwa metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain:
a. Metode garis lurus (straight line method) metode dengan pembebanan
yang tetap selama umur manfaat aset jika nilai residu tidak berubah.
b. Metode saldo menurun (declining balance method) pembebanan yang
menurun selama umur manfaat aset
c. Metode jumlah unit produksi (sum of the production method)
pembebanan berdasarkan penggunaan atau output yang diharapkan.
Dari ketiga metode penyusutan tersebut hanya terdapat dua metode saja yang
diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan. kedua metode tersebut ialah metode
garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance
method). Pada buku akuntansi perpajakan oleh Agoes Sukrisno & Trisnawati
(2013) dijelaskan bahwa perpajakan tidak mengenal nilai residu. Hal ini terjadi
karena prinsip penyusutan dalam pasal 11 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 adalah
skema pengalokasian biaya yang dikeluarkan untuk perolehan aset tetap selama
masa manfaat.
Akibat perbedaan perlakuan penyusutan dari segi akuntansi dan
perpajakan ini memunculkan celah yang dapat digunakan sebagai cara
penghematan pajak atau penghindaran pajak. Sehingga penting bagi perusahaan
untuk memilih metode penyusutan tepat agar dapat mengefisienkan beban pajak
terutang. Berdasarkan kebijakan perpajakan, beban depresiasi yang melekat pada
aset tetap akan mempengaruhi nominal pembayaran pajak perusahaan. Sehingga
berdampak pada semakin kecilnya laba kena pajak perusahaan yang
mengakibatkan penerimaan negara menjadi sangat minim (Dharma & Ardiana,
2016).

Thin Capitalization

Salah satu faktor utama pendorong praktik penghindaran pajak adalah
thin capitalization. Thin capitalization adalah upaya penghindaran pajak dengan
menjadikan hutang sebagai sumber pendanaan dominan bagi perusahaan di
bandingkan dengan modal (Olivia & Dwimulyani, 2019). Dengan pengakuan
beban bunga seperti itu akan berdampak pada laba kena pajak perusahaan
berkurang. Hal ini tentu akan berimbas pada penerimaan (pendapatan) negara
menjadi sangat minim. Beberapa negara telah membatasi struktur modal dengan
cara pembatasan hutang berbunga atau sering disebut dengan thin capitalization.
Peraturan Menteri Keuangan No.169/PMK.010/2015 tentang penentuan besarnya
perbandingan anatara hutang dan modal perusahaan untuk keperluan
penghitungan pajak penghasilan ditetapkan paling tinggi sebesar empat banding
satu (4:1).
Praktik penghindaran pajak dengan skema thin capitalization merupakan
hasil dari keputusan investasi perusahaan dengan memanfaatkan pendanaan utang
daripada pendanaan melalui modal ekuitas dalam mendanai kegiatan
operasionalnya (Olivia & Dwimulyani, 2019). Thin capitalization dapat menjadi
persoalan rumit dalam perpajakan karena adanya perbedaan perlakuan antara
investasi modal dengan investasi utang. Hal ini telah dijelaskan pada teori
perpajakan terkait dengan kewajiban pada buku Agoes Sukrisno & Trisnawati
(2013). Dikatakan bahwa dividen yang diterima oleh orang pribadi, akan
dikenakan pajak. Di sisi lain, dijelaskan bahwa bunga berperan sebagai pengurang
beban pajak.
Sehingga pengembalian modal dalam bentuk dividen akan terasa
merugikan bagi perusahaan karena akan dikenakan pajak. Sedangkan pada
investasi utang dapat menjadi solusi untuk melakukan pengecilan beban pajak.
Dimana hal ini dapat menimbulkan beban bunga yang perannya sebagai
pengurang beban pajak perusahaan. Dengan celah peraturan pajak seperti itu
memunculkan peluang bagi perusahaan untuk melakukan tax avoidance.

Profitabilitas

Tentunya tujuan utama semua pelaku bisnis ialah memperoleh laba atau
keuntungan yang maksimal. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut pastinya
pihak manajemen akan dituntut untuk memenuhi berbagai macam target termasuk
besarnya keuntungan yang akan dicapai pada setiap periodenya. Tingkat
keuntungan sebuah bisnis dapat diukur dengan rasio profitabilitas. Menurut
Kasmir (2012) rasio profitabilitas adalah rasio yang berguna untuk menilai tingkat
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Dengan begitu, setiap
manajemen akan berusaha untuk menunjukkan performa yang terbaik khususnya
dari segi laba operasi. Profitabilitas sendiri tentu erat kaitannya dengan
penghindaran pajak. Karena berdasarkan peraturan perpajakan, dasar pengenaan
pajak merupakan laba yang diperoleh perusahaan pada tahun yang bersangkutan.
Sehingga dapat dikatakan bahwa keduanya menjadi indikator sebab akibat dari
keputusan penerapan praktik penghindaran pajak perusahaan.
Praktik penghindaran pajak merupakan salah satu konsekuensi yang
dipilih oleh pihak manajemen guna menunjukan kinerja keuangan yang baik
(profitabilitas). Ketika laba perusahaan mengalami peningkatan tentunya beban
kena pajak akan bergerak searah. Sehingga untuk menyiasati hal tersebut
manajemen melakukan upaya penghindaran pajak (Optikasari & Trisnawati,
2020). Profitabilitas dapat diukur dengan beberapa rasio, salah satunya ROA
(return on asset). ROA merupakan indikator yang digunakan untuk menunjukkan
seberapa mampu perusahaan dalam menghasilkan tingkat keuntungan. Jika
semakin tinggi nilai yang ditunjukkan oleh ROA hal tersebut mengindikasikan
bahwa semakin tinggi pula tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan dari
aktivitas bisnisnya (Olivia & Dwimulyani, 2019).

Penghindaran Pajak

Hampir seluruh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya pasti
menginginkan satu hal yakni memperoleh profit semaksimal mungkin dengan
pengeluaran yang sangat minim. Salah satu pengeluaran yang memberatkan
perusahaan ialah beban pajak, di Indonesia peran pajak terbilang cukup besar
kontirbusinya terhadap APBN negara (Ervaniti et al., 2020). Akan tetapi, ada
kontradiksi terhadap beban pajak bagi keduanya yakni pemerintah berharap
dengan laba operasi yang tinggi pada perusahaan dapat menarik biaya pajak yang
tinggi pula untuk pembiayaan negara. Namun disisi lain perusahaan melihat biaya
pajak sebagai beban yang masih berat untuk dipenuhi, perusahaan berusaha untuk
mengoptimalkan laba operasi dengan menekan biaya seperti biaya pajak. Oleh
karena itu, akibat perbedaan kepentingan antara keduanya acapkali membuat
pelaksanaan pembayaran pajak tidak dapat berjalan semestinya (Nugraha &
Mulyani, 2019).
Ditambah lagi, sistem pembayaran pajak di Indonesia telah menerapkan
self assessment system dimana dengan sistem ini wajib pajak diberi peluang untuk
menentukan sendiri besaran beban pajak terutangnya. Penerapan self assessment
system dilakukan dengan pemberian kepercayaan kepada wajib pajak dalam
menghitung, membayar serta melaporkan jumlah beban pajak terutang. Penerapan
self assessment system ini seakan memberikan pintu yang lebar bagi wajib pajak
untuk meminimalkan beban pajak yang ditanggung (Wiratmoko, 2018).
Perusahaan ataupun wajib pajak lainnya akan berupaya memanfaatkan celah ini
untuk melakukan perencanaan pajak. Tax Planning adalah sebuah taktik yang
dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan penghematan pajak (tax saving) yang
dapat dilakukan secara ilegal penggelapan pajak (tax evasion) maupun dengan
legal penghindaran pajak (tax avoidance). Dari sekian banyak wajib pajak tentu
tidak banyak yang ingin mengambil resiko dengan mempraktikkan perlawanan
ilegal atau tax evasion. Sehingga kebanyakan wajib pajak khususnya perusahaan
lebih mencari jalan yang lebih aman dengan mempraktikan upaya penghindaran
pajak (tax avoidance).
Dalam buku perencanaan pajak (Suandy, 2011) terdapat beberapa alasan
yang melatarbelakangi wajib pajak dalam melakukan penghematan pajak:
a. Besarnya jumlah pajak terutang yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Semakin besar pajak terutang yang ditanggung, perusahaan senderung
akan melakukan tax avoidance.
b. Biaya untuk menyuap fiskus. Semakin mudah fiskus disuap apalagi
dengan nominal yang rendah mengakibatkan wajib pajak cenderung
melakukan tax avoidance.
c. Kemungkinan untuk ketahuan suatu pelanggaran terdeteksi tergolong
rendah, maka wajib pajak cenderung memilih melakukan tax avoidance.
d. Besar sanksi. Apabila sanksi yang dikenakan tergolong ringan akan
mengakibatkan wajib pajak mudah untuk melakukan tax avoidance.
Tax avoidance sendiri merupakan solusi paling aman yang dapat dipilih
wajib pajak. Hal itu karena pokok utama dalam penerapan tax avoidance ialah
mengurangi kewajiban pajak perusahaan dengan mengupayakan tindakan yang
tidak melanggar ketentuan yang ada, hanya dengan memanfaatkan celah-celah
dari peraturan perpajakan. Menurut wiratmoko (2018) Tax avoidance merupakan
sebagian dari banyaknya cara tax planning yang diterapkan perusahaan guna
memupuk tax saving dengan mengalihkan sumber daya yang ada demi
kepentingan pemegang saham, dimana seharusnya untuk kepentingan negara.

Teori Nature

Dalam kajian gender teori nature diperkenalkan oleh Carol Gilligan dan
Alice Rossi yang membelokkan konsep ke feminisme ke arah biological
essentialism sesudah tahun 1980-an yang ditandai dengan diterimanya kembali
konsep perbedaan peran dalam gender (Khuza’i, 2013). Teori ini menyatakan
bahwa perbedaan pria dan wanita adalah kodrat yang harus diterima dan tidak
dapat diubah. Perbedaan yang dimaksud salah satunya perbedaan biologis antara
pria dan wanita. Hal tersebut memberikan dampak berupa perbedaan tugas serta
peran untuk keduanya. Masing-masing baik pria maupun wanita memiliki tugas
dan tanggung jawab tersendiri (Rahman & Cheisviyanny, 2020). Dampak dari
perbedaan alami (kodrat) itu muncullah perbedaan bawaan berupa sifat maskulin
dan feminim yang melekat secara alami antar keduanya. Dimana pria
digambarkan sebagai orang yang lebih kuat, lebih aktif dan mendominasi
sebaliknya wanita dipandang sebagai orang yang lemah, kurang aktif dan sering
mengalah (Khuza’i, 2013). Akibat perbedaan gender ini tak jarang ditemui
fenomena yang memandang remeh beberapa gender serta berbedanya perlakuan
yang didapatkan. Sehingga dalam menyikapi perbedaan kita tidak perlu
menghilangkannya tetapi dapat disikapi dengan menghapus diskriminasi dan
menciptakan hubungan yang serasi.
Perbedaan yang dimaksud dari teori nature ialah bahwa perbedaan alami
(biologis) diyakini memiliki pengaruh pada peran yang bersifat naluriah (instinct)
serta perilaku. Dimana perbedaan antara karakter pria dan wanita akan
mempengaruhi sikap dan tindakan yang akan diambil. Perbedaan gender dalam
perilaku pengambilan risiko telah dieksplorasi secara ekstensif baik dalam
literatur psikologi dan ekonomi. Studi yang masih ada menunjukkan bahwa
wanita pada populasi umum lebih menghindari risiko daripada pria. Dikatakan
bahwa pria dan wanita akan memiliki pertimbangan dan tindakan yang berbeda
apabila dihadapi pada situasi yang sama. Dimana sifat bawaan wanita yang
cenderung lebih berhati-hati, menjunjung etika yang tinggi serta menghindari
risiko dapat mengecilkan peluang dilakukannya tindakan penghindaran pajak
(Rahman & Cheisviyanny, 2020). Hal ini sejalan dengan penelitian Kusumastuti
& dkk (2008) menyatakan bahwa wanita memiliki sikap kehati-hatian yang sangat
tinggi, sehingga cenderung menghindari risiko dan lebih teliti dibandingkan
dengan pria. Berbagai penelitian juga telah membuktikan pandangan tersebut
salah satunya dilakukan oleh Novita (2016). Hasil penelitian yang dilakukannya
menunjukkan bahwa eksekutif perempuan kurang agresif dalam hal penghindaran
pajak dibandingkan eksekutif laki-laki. Dengan kata lain, eksekutif pria lebih
berani dan agresif dalam melakukan penghindaran pajak dibandingkan dengan
eksekutif wanita. Sisi inilah yang membuat kehadiran wanita dalam jajaran dewan
eksekutif dapat dikatakan membantu meminimalisir tindakan yang sifatnya
opportunistik di perusahaan seperti tax avoidance.
Pada umumnya, dunia bisnis lebih didominasi oleh kaum pria daripada
wanita. Karena realitanya, wanita selalu menjadi warga kelas dua serta peran dan
posisinya selalu berada dibawah pria sebagai pendukung. Sangat jarang posisi
puncak diisi oleh gender wanita, kalaupun ada hal itu hanya dianggap sebagai
keberuntungan (Winasis & Yuyetta, 2017). Namun masa kini, streotype terkait
perbedaan gender sudah mulai memudar dan sudah terdapat berbagai penelitian
terkait gender. Sehingga apabila dengan adanya kehadiran wanita dalam posisi
puncak sebuah perusahaan akankah memberikan hasil yang berbeda. Dengan
demikian, kaitan teori nature dengan penghindaran pajak, yakni teori ini
menjelaskan perbedaan gender (biologis) antara pria dan wanita akan memiliki
pengaruh peran yang sifatnya instinct dan tindakan seperti halnya dengan
pengambilan keputusan di perusahaan. Sehingga mungkin memiliki implikasi
dalam upaya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan. Harapannya dengan
sifat bawaan wanita yang cenderung lebih berhati-hati dan menghindari risiko
dapat meredam motivasi perusahaan untuk melakukan tax avoidance (Winasis &
Yuyetta, 2017)

Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori keagenan (Agency Theory) dikemukakan oleh Michael C. Jensen
dan William H. Meckling pada tahun 1976. Agency Theory adalah hubungan atau
kontrak antara principal dan agent. Principal memperkerjakan agent untuk
melakukan tugas dalam kepentingan principal, termasuk pendelegasian otorisasi
pengambilan keputusan dari principal kepada agent (Jumailah, 2020). Pada
perusahaan yang modalnya meliputi saham, pemegang saham bertindak sebagai
principal dan CEO sebagai agent. Sehingga konsep dari agency theory dijelaskan
dengan hadirnya posisi pemegang saham sebagai principal yang memperkerjakan
posisi CEO selaku agent untuk bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang
saham (principal). Keterkaitan atau hubungan diantara principal dan agen ini
khususnya dalam melaksanakan manajemen perusahaan hal ini sering disebut
dengan hubungan keagenan. Menurut Wiratmoko (2018) dalam penelitiannya
mendefinisikan bahwa “hubungan keagenan adalah sebuah kontrak antar manajer
(agent) dengan pemegang saham (principal)”.
Dalam hubungan keagenan tersebut pihak manajemen selaku agent akan
berusaha melakukan dan mencapai apa yang diminta pemilik/pemegang saham
perusahaan selaku principal. Salah satunya, principal akan meminta agent untuk
melakukan pengefisienan pajak perusahaan guna mendapatkan keuntungan baik
untuk dirinya maupun agent. Akan tetapi, di dalam hubungan kontraktual seperti
itu telah terdapat dua kepentingan sekaligus pemisahan fungsi antara pemilik
selaku principal dan manajemen selaku agent yang mengelola perusahaan.
Keadaaan seperti ini tentu dapat menimbulkan masalah keagenan (agency
problem) yaitu terjadinya informasi asimetris (information asymmetry) dan
terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest). Dalam hal ini agent bisa
dikatakan lebih banyak mengetahui informasi perusahaan dibandingkan principal.
Sehingga manajemen selaku agent dapat saja tidak mengungkapkan beberapa
informasi secara transparan kepada principal yang kemudian dapat menyebabkan
adanya moral hazard (Jensen & Meckling, 1976). Sedangkan untuk konflik
kepentingan, pada dasarnya konflik ini terjadi karena manusia memiliki sifat dasar
untuk memetingkan kepentingan diri sendiri (egois). Masing-masing dari mereka
memiliki kepentingan yang berbeda serta menginginkan tujuan itu terpenuhi
(Wiratmoko, 2018). Konflik kepentingan merupakan kondisi yang terjadi akibat
dari ketidaksamaan tujuan, dimana manajemen tidak selalu bertindak sesuai
dengan kepentingan pemilik.
Kaitan teori agensi dengan penelitian ini yaitu dengan terdapatnya
permasalah keagenan (agency problem) yang terjadi ketika pimpinan perusahaan
selaku principal menginginkan untuk melakukan penghematan pajak guna
mendapatkan keuntungan dengan cara menerapkan praktik penghindaran pajak
yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Akan tetapi hal tersebut, dapat meleset
dari rencana awal pelaksanaanya bahkan situasi terburuknya dapat melanggar
ketentuan perpajakan akibat dari tindakan oportunistik yang dimiliki manajemen
selaku agent. Meskipun langkah atau strategi ini dapat mengefisienkan beban
pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, namun jika nantinya terdapat tindakan
yang melanggar peraturan perpajakan tentu akan membawa dampak buruk
terhadap perusahaan itu sendiri. Hal ini dilakukan pihak manajemen semata-mata
untuk mendapatkan keuntungan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampak yang
akan ditanggung perusahaan di kemudian hari. Dengan begitu perlu adanya
penelitian lebih lanjut mengenai hal – hal yang memicu penerapan tindakan
penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana tindakan
penghindaran pajak bukanlah sebuah kebetulan melainkan kebijakan yang
tentunya ada penyebab yang dapat memperbesar maupun memperkecil peluang
dilakukannya

Pengaruh kebijakan dividen terhadap nilai perusahaan

Kebijakan dividen mencerminkan berapa besar proporsi dari laba perusahaan
dialokasikan untuk dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen dan
disimpan sebagai laba ditahan. Menurut bird in the hand theory, investor dalam
menentukan keputusan investasinya cenderung lebih tertarik dengan perusahaan
yang memiliki tingkat Dividend Payout Ratio (DPR) yang tinggi, dibandingkan
capital gain tinggi yang dijanjikan di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan
dividen memiliki tingkat kepastian yang lebih tinggi dibanding capital gain.
Kemampuan perusahaan dalam membagikan dividen dapat mencerminkan nilai
perusahaan karena dividen yang tinggi merupakan orientasi investor dalam
melakukan investasi. Jika banyak investor yang tertarik untuk melakukan investasi
di perusahaan tersebut, harga saham di pasar akan meningkat yang diikuti dengan
nilai perusahaan yang juga meningkat.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Roviqotus Suffah dan Akhmad
Riduwan (2016), Bayu Irfandi dan I.B. Panji Sedana (2015), Ria Esana dan Ari
Darmawan (2017), Asri Pawestri dan Ni Putu Ayu (2018), Nelly Agustina M.dan Ni
Ketut Purnawati (2018), Ni Kadek Puspita dan Ida Bagus (2019), dan Syilvia Sari
dan Aminar Sutra (2019) menunjukkan bahwa kebijakan dividen berpengaruh positif
terhadap nilai perusahaan. Sedangkan hasil penelitian Ratna Novita Sari (2017) dan
Lidya Martha et al. (2018) menunjukkan kebijakan dividen berpengaruh negatif
terhadap nilai perusahaan.

Pengaruh ukuran perusahaan terhadap nilai perusahaan

Besar kecilnya ukuran suatu perusahaan dapat dicerminkan melalui total
aktiva. Perusahaan yang memiliki total aktiva besar menggambarkan ukuran
perusahaan yang besar juga. Dalam menentukan keputusan investasinya, investor
lebih menaruh perhatian lebih pada perusahaan yang berukuran besar. Pernyataan
tersebut sejalan dengan teori signal yang menganggap ukuran perusahaan yang besar
merupakan signal baik bagi para investor dalam menentukan keputusan investasinya.
Hal ini dikarenakan perusahaan yang berukuran lebih besar dianggap memiliki
kondisi yang lebih baik, karena pihak manajemen telah berhasil mengelola dan
mengembangkan perusahaan tersebut. Menurut Kenti Anjarwati et al. (2015),
perusahaan dengan ukuran yang lebih besar memiliki akses yang lebih besar untuk
mendapat sumber pendanaan dari berbagai sumber, sehingga untuk memperoleh
pinjaman dari kreditur pun akan lebih mudah karena perusahaan dengan ukuran besar
memiliki probabilitas lebih besar untuk memenangkan persaingan atau bertahan
dalam industri. Dengan memenangkan pesaingan dalam pasar, maka perusahaan
tersebut akan menarik perhatian investor dalam menentukan keputusan investasinya.
Banyaknya investor yang tertarik dengan perusahaan tersebut akan mengakibatkan
harga saham meningkat yang selaras dengan peningkatan nilai perusahaan.
Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh IGB Angga Pratama dan IGB
Wiksuana (2018), Kenti Anjarwati et al. (2015), dan Kevin Hestia dan I Ketut
Suryanawa (2019) menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif
terhadap nilai perusahaan. Sebaliknya, menurut penelitian I Nyoman Agus dan I
Ketut Mustanda (2017) dan Roviqotus Suffah dan Akhmad Riduwan (2016)
mengatakan bahwa ukuran perusahaan tidak mempunyai pengaruh terhadap nilai
perusahaan

Pengaruh thin capitalization terhadap nilai perusahaan

Thin capitalization merupakan salah satu bentuk penghindaran pajak (tax
avoidance) dengan menggunakan proporsi hutang yang lebih besar dalam struktur
modal perusahaan. Selayaknya tax avoidance, thin capitalization juga merupakan
tindakan yang legal karena tidak melanggar peraturan perpajakan. Thin
capitalization memanfaatkan celah yang ada dalam peraturan perpajakan, khususnya
perbedaan perlakuan atas pembayaran bunga dan pembayaran dividen. Dalam
peraturan perpajakan, pembayaran bunga atas hutang dapat dijadikan sebagai
pengurang penghasilan, sedangkan pembayaran dividen tidak dapat dijadikan
pengurang dan dikenakan pajak. Perbedaan perlakuan tersebut memengaruhi
perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan menghasilkan
keringanan pajak bagi perusahaan. Perusahaan dengan proporsi hutangnya yang
lebih besar dalam struktur modal juga memberikan signal positif. Besarnya jumlah
hutang yang dimiliki perusahaan mencerminkan bahwa perusahaan tersebut
dipercaya oleh pihak memberikan pinjaman. Sehingga, investor sebagai pihak
eksternal tidak ragu untuk melakukan investasi pada perusahaan terkait. Dengan
ketertarikan investor tersebut akan memengaruhi harga saham perusahaan
meningkat, yang mencerminkan nilai perusahaan juga meningkat.
Hal ini selaras dengan teori Modigliani Miller dengan pajak yang
menyatakan bahwa struktur modal yang terdiri dari hutang yang besar dapat
meningkatkan nilai perusahaan. Menurut teori agensi, thin capitalization juga
berindikasi meningkatkan nilai perusahaan karena terdapat kesamaan tindakan dan
tujuan antara pemegang saham dan manajemen perusahaan dalam mencapai tujuan
perusahaan. Menurut Elfira Rosa et al. (2018), thin capitalization akan
meningkatkan nilai perusahaan.

Nilai Perusahaan

Perusahaan sebagai sebuah organisasi didirikan untuk mencapai tujuan tertentu.
Tujuan tersebut dikelompokkan menjadi tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, perusahaan ingin mengoptimalkan laba dengan memanfaatkan
sumber daya yang dimiliki, sedangkan dalam jangka panjang, perusahaan bertujuan
untuk mensejahterakan pemegang saham dan pemilik perusahaan dengan cara
meningkatkan nilai perusahaan.
Menurut Ross et al. (2010:165), nilai perusahaan dapat didefinisikan sebagai nilai
wajar yang menggambarkan persepsi investor terhadap emiten yang bersangkutan.
Konsep dasar nilai perusahaan yaitu jumlah dari utang dan ekuitas berdasarkan nilai
pasar. Menurut Sartono (2008:43) nilai perusahaan diartikan sebagai harga yang
bersedia dibayar oleh calon investor seandainya suatu perusahaan akan dijual (harga
pasar). Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa nilai perusahaan
merupakan persepsi investor terhadap perusahaan berdasarkan harga saham yang
menggambarkan kinerja manajemen dalam mengelola aktiva perusahaan, ketika harga
saham naik maka nilai perusahaan yang menggambarkan kinerja manajemen juga naik
sehingga nilai perusahaan yang tinggi akan memberikan sinyal kepada investor bahwa
perusahaan memiliki prospek dimana depan (Elfira Rosa et al., 2018).
Ajeng Widhiarti dan Sapari (2020) menjelaskan bahwa nilai perusahaan menjadi
tolak ukur utama pada tingkat kepercayaan investor baik untuk masa sekarang maupun
di masa yang akan datang karena nilai perusahaan merupakan salah satu faktor yang
dipertimbangkan oleh para investor untuk menanamkan modalnya. Oleh karena itu,
perusahaan bersaing untuk meningkatkan nilai perusahaan dengan tujuan menarik
perhatian investor untuk melakukan investasi di perusahaan mereka.
Maiyarni (2014) menyatakan bahwa nilai perusahaan dipengaruhi oleh dua faktor
yaitu faktor internal dan eksternal perusahaan. Faktor internal merupakan sekumpulan
variabel yang dapat dikendalikan perusahaan, sedangkan faktor eksternal yang tidak
dapat dikendalikan perusahaan. Faktor internal terdiri dari profitabilitas, pembayaran
dividen, ukuran perusahaan dan pangsa pasar relatif. Faktor eksternal, meliputi tingkat
suku bunga, keadaan pasar modal dan pertumbuhan pasar (Asri Pawestri dan Ni Putu
Ayu, 2018).
Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengukur nilai perusahaan.
Menurut Weston dan Copeland (2008) dalam Roviqotus dan Akhmad (2016) rasio
penilaian terdiri dari:
a. Price Earning Ratio (PER)
Price Earning Ratio (PER) mencerminkan banyak pengaruh yang kadangkadang saling menghilangkan yang membuat penafsirannya menjadi sulit.
Semakin tinggi resiko, semakin tinggi faktor diskonto dan semakin rendah
rasio PER. Rasio ini menggambarkan apresiasi pasar terhadap kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan laba.
Harga pasar per saham
PER = ——————————
Laba per saham
b. Rasio Tobin’s Q
Tobin’s Q menunjukkan estimasi pasar keuangan saat ini tentang nilai hasil
pengembalian dari setiap investasi inkremental. Tobin’s Q dihitung dengan
membandingkan rasio nilai pasar saham perusahaan dengan nilai buku
ekuitas perusahaan.
(EMV + D)
Q = ———————
(EBV + D)
Dimana :
Q = Nilai perusahaan
EMV = Nilai pasar ekuitas (closing price x jumlah saham beredar)
D = Nilai buku dari total hutang
EBV = Nilai buku dari total aktiva
c. Price to Book Value (PBV)
Rasio ini menggambarkan seberapa besar pasar menghargai nilai buku saham
suatu perusahaan. Semakin tinggi Price to Book Value (PBV) berarti pasar
percaya akan prospek perusahaan tersebut.
Harga per lembar saham
PBV = ————————————-
Nilai buku per lembar saham