Dalam menjalankan usahanya, perusahaan memiliki dua sumber
modal yang dapat mejadi pilihan, yaitu baik berupa utang maupun modal
sendiri. Penelitian terdahulu mengakui bahwa beban bunga mampu
menjadi pengurang penghasilan kena pajak dan menjadi insentif pajak
(Stickney & McGee, 1982; Gupta & Newberry, 1997; Richardson & Lanis,
2007). Mekanisme pembentukan struktur modal dengan struktur utang
yang lebih besar dari ekuitas (thinly capitalization) memiliki banyak
dampak. Utang yang diberikan menimbulkan beban bunga, dimana
perlakuan bunga dalam perpajakan berbeda dengan pelakuan dividen.
Beban bunga dalam ketentuan perpajakkan diperkenankan sebagai
pengurang peghasilan (Buettner, et al., 2012). Hal ini menimbulkan celah
dan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak
melalui pemanfaatan bunga.
Penelitian Tylor & Richadrson (2012) menunjukkan bahwa terdapat
hubungan yang kuat dan pengaruh yang signifikan antara praktik thin
capitalization terhadap praktik penghindaran pajak internasional di
Australia. Perusahaan yang mendekati ataupun melebihi batas bunga yang
diperkenankan oleh aturan thin capitalization cenderung melakukan
penghindaran pajak. Selaras dengan itu, Khomsatun dan Martani (2015)
menemukan bahwa praktik thin capitalization juga berpengaruh terhadap
penghindaran pajak dan aturan mengenai pembatas utang berbunga mampu
menurunkan hubungan positif antara thin capitalization dan penghindaran
pajak.
Isgiyarta (2014) melakukan penelitian mengenai praktik
penghindaran pajak melalui thin capitalization dengan menggunakan
pengukuran cost of debt, debt to equity ratio (Rasio DER) dan hubungan
terbalik antara profitabilitas sebagai proksi thin capitalization terhadap
penghindaran pajak. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa thin
capitalization dengan menggunakan pengukuran debt to equity ratio
mengindikasikan adanya pengaruh yang positif terhadap penghindaran
pajak. Lebih lanjut Isgiyarta menjelaskan, hal ini berarti semakin besar debt
to equity ratio perusahaan, terdapat indikasi bahwa perusahaan
memanfaatkan beban bunga dalam utang tersebut sebagai strategi
penghindaran pajak.
Hasil lainnya mengenai thin capitalization didapatkan melalui
penelitian yang dilakukan oleh Ismi & Linda (2016). Penelitian tersebut
mengambil lingkup yang lebih sempit, yaitu perusahaan yang masuk ke
dalam indeks syariah. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dalam
lingkup penelitian yang lebih sempit dan pembatasan utang yang lebih ketat
seperti pada perusahaan yang masuk ke dalam indeks syariah (Jakarta
Islamic Index), celah pengelolaan optimalisasi kepemilikan utang terkait
pengelolaan pajak lebih sedikit, sehingga thin capitalization tidak
berpengaruh terhadap penghindaran pajak
