Agency Theory

Teori keagenan (agency theory) merupakan basis teori yang mendasari praktik
bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi teori
ekonomi, teori keputusan, sosiologi, dan teori organisasi. Prinsip utama teori ini
menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang
(prinsipal) yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu
manajer, dalam bentuk kontrak kerja sama yang disebut nexus of contract.
Perbedaan kepentingan ekonomis ini bisa saja disebabkan ataupun menyebabkan
timbulnya informasi asymmetry (kesenjangan informasi) antara pemegang saham
(stakeholders) dan organisasi.
Menurut Jensen dan Meckling (1986), hubungan keagenan adalah sebagai
kontrak, dimana satu atau beberapa orang (prinsipal) mempekerjakan orang lain
(agen) untuk melaksanakan sejumlah jasa dan mendelegasikan wewenang untuk
mengambil keputusan kepada agen tersebut. Dapat disimpulkan dari teori tersebut
bahwa seorang agen ditunjuk oleh prinsipal untuk melaksanakan tugas-tugas
tertentu dalam rangka menghasilkan keuntungan terbesar bagi prinsipal.
Agency theory menjelaskan tentang hubungan keagenan yang dapat terjadi ketika
pihak prinsipal memberi kuasa kepada pihak agen, untuk melakukan beberapa
jasa untuk kepentingannya yang melibatkan pendelegasian beberapa otoritas
pembuatan keputusan kepada agen, yang nantinya keputusan yang dilakukan agen
ini dapat meningkatkan kemakmuran principal sebagai pemberi kuasa.
Terpisahnya fungsi antara pemilik dengan manajemen memiliki dampak
keleluasaan manajemen dalam memaksimalkan laba, hal ini mengarah pada
proses memaksimalkan kepentingan manajemen sendiri dengan biaya yang harus
ditanggung oleh pemilik perusahaan (Ismunandar, 2009 dalam Bulan, 2014).