Peran dan Tanggungjawab Komite Audit

Peran komite audit adalah untuk mengawasi dan memberi masukan kepada
dewan komisaris dalam hal terciptanya mekanisme pengawasan (FCGI, 2002).
Komite audit memberikan pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris.
Komite audit bertugas membantu dewan komisaris untuk memonitor proses
pelaporan keuangan oleh manajemen untuk meningkatkan kredibilitas laporan
keuangan, selain itu Forum Corporate Governance in Indonesia(FCGI, 2002)
menyatakan bahwa komite audit berperan dalam memberikan suatu pandangan
tentang masalah akuntansi, laporan keuangan dan penjelasannya, sistem
pengawasan internal serta auditor independen. Selain itu juga mempunyai tugas
terpisah dalam membantu dewan komisaris untuk memenuhi tanggung jawabnya
dalam memberikan pengawasan secara menyeluruh.
1) Laporan Keuangan (Financial Reporting)
Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk
memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan
gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha,
rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang.
2) Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Tanggungjawab komite audit dalam bidang tata kelola perusahaan
adalah untuk memastikan bahwa perusahaan telah dijalankan sesuai
undang-undang dan peraturan yang berlaku dan etika, melaksanakan
pengawasan secara efektif terhadap benturan kepentingan dan
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan.
3) Pengawasan perusahaan (Corporate Control)
Komite audit bertanggungjawab untuk pengawasan perusahaan
termasuk di dalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan
sistem pengendalian intern serta memonitor proses pengawasan yang
dilakukan oleh auditor internal.
Kewenangan komite audit dibatasi oleh fungsi komite sebagai alat bantu
dewan komisaris, sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun dan hanya
sebatas rekomendasi kepada dewan komisaris, kecuali untuk hal spesifik yang telah
memperoleh hak kuasa eksplisit dari dewan komisaris, seperti mengevaluasi dan
menentukan komposisi auditor eksternal, dan memimpin suatu investigasi khusus.
Peran dan tanggung jawab komite audit dituangkan dalam audit committee
charter.
Audit committee charter atau piagam komite audit merupakan dokumen
formal sebagai bentuk wujud komitmen komisaris dan dewan direksi dalam usaha
menciptakan kondisi pengawasan yang baik dalam perusahaan. Piagam komite
audit yang telah disahkan akan menjadi acuan anggota komite audit dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam komite audit disosialisasikan
kepada seluruh pihak terkait untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan perusahaan.
Piagam komite audit akan membantu anggota baru dalam melakukan orientasi
sebagai komite audit dan berfungsi sebagai sarana komunikasi untuk menunjukkan
komitmen komisaris dan dewan direksi terhadap efektivitas corporate governance,
pengendalian internal, risk assessment, dan pengelolaan perusahaan secara
keseluruhan (FCGI, 2002)