Komite audit merupakan mekanisme corporate governance yang
diasumsikan mampu mengurangi masalah keagenan yang timbul pada suatu
perusahaan yang apabila terjadi terus menerus dapat menimbulkan financial distress
pada perusahaan (Hanifah dan Purwanto, 2013). Sesuai dengan teori keagenan,
kualitas pengawasan yang baik dapat menurunkan perilaku oportunistik yang
dilakukan oleh manajer sebagai agen. Dalam rangka untuk membuat komite audit
yang efektif dalam pengendalian dan pemantauan atas kegiatan pengelolaan
perusahaan, komite harus memiliki anggota yang cukup untuk melaksanakan
tanggungjawab. Di Indonesia, pedoman pembentukan komite audit yang efektif
menjelaskan bahwa anggota komite audit yang dimiliki oleh perusahaan sedikitnya
terdiri dari 3 orang, diketuai oleh komisaris independen perusahaan dengan dua
orang eksternal yang independen terhadap perusahaan serta menguasai dan memiliki
latar belakang akuntansi dan keuangan. Jumlah anggota komite audit yang harus
lebih dari satu orang ini dimaksudkan agar komite audit dapat mengadakan
pertemuan dan bertukar pendapat satu sama lain. Hal ini dikarenakan masing-masing
anggota komite audit memiliki pengalaman tata kelola perusahaan dan pengetahuan
keuangan yang berbeda-beda (Pembayun dan Juniarti, 2012).
